Keadilan Substansial Selalu Berpotensi Terganjal oleh Keadilan Prosedural
Sungguh tidak mudah, bagi anggota masyarakat mengakses dan memeroleh keadilan berdasarkan hukum pidana. Ketika melaporkan, warga selaku Korban Pelapor harus beradu-mulut (berdebat) dengan pihak Kepolisian yang memonopolisir akses menuju keadilan pidana, yang tidak jarang harus tersiksa oleh aparatur penegak hukum yang justru melanggar aturan “larangan merokok di tempat pelayanan publik terlebih di dalam ruangan tertutup ber-AC”, tidak jarang pihak Korban Pelapor yang justru “dihakimi” oleh pihak yang dijadikan tempat melapor, serta tidak jarang pula sampai harus mengemis-ngemis agar laporan / aduannya diberikan tanda-terima resmi berupa Laporan Polisi.