JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pihak Penjual Tidak Menyerahkan Penguasaan Fisik Tanah Jual-Beli kepada Pihak Pembeli, apakah Wanprestasi ataukah Perbuatan Melawan Hukum?

Ketika Pihak Penjual Tanah Tetap Menguasai Fisik Tanah Jual-Beli secara Melawan Hukum

Question: Bila pihak penjual tanah tidak juga dengan itikad baik menyerahkan penguasaan fisik tanah kepada pihak pembeli, sekalipun telah dibayar lunas dan telah AJB (akta jual beli) secara prosedural di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), maka sikap penjual yang justru tetap menguasai fisik tanah jual-beli, dapat digugat dengan kriteria “wanprestasi” (ingkar janji) ataukah “PMH” (perbuatan melawan hukum)?

Brief Answer: Bila yang tetap menguasai fisik objek tanah jual-beli, ialah pihak penjual tanpa menyerahkannya kepada pihak pembeli, maka itu merupakan sengketa konktraktual “wanprestasi”. Akan tetapi bila pihak penjual justru membiarkan pihak ketiga menguasai objek tanah jual-beli, maka itu merupakan “perbuatan melawan hukum” yang dapat digugat karena jelas-jelas merugikan pihak pembeli, kecuali terdapat hubungan hukum sewa-menyewa antara pihak pemilik tanah semula dan pihak penyewa sebelum jual-beli terjadi, dimana masa sewa yang masih tersisa tetap berlaku sekalipun terjadi “peralihan hak” dari pemilik tanah semula kepada pembeli selaku “pemegang hak” yang baru.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa jual-beli tanah register Nomor 2035 K/Pdt/2021 tanggal 18 Agustus 2021, perkara antara:

1. ANDRI YUSRIADI alias ASWIN; 2. J. ALUS RUSMADI, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I dan Tergugat II; melawan

- YAKOP, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.

Penggugat membeli tanah dari Tergugat II, akan tetapi Tergugat I selaku anak dari Tergugat II tetap menguasai tanah yang telah dijual oleh Tergugat II kepada Penggugat, dimana kemudian Tergugat I menyewakan tanah dimaksud kepada para pelapak (pedagang lapak) dengan iuran sewa bulanan, tanpa mau mengosongkan objek tanah dan menyerahkannya kepada Penggugat. Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan Penggugat, dan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum” (PMH).

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 47/PDT/2020/PT.PTK tanggal 9 Juli 2020, berisi pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Bek tanggal 6 Mei 2020, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat membenarkan dan selanjutnya mengambil alih pertimbangan hukum maupun alasan-alasan dalam memutus perkara gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut;

“Menimbang, bahwa sedangkan mengenai keberatan dalam memori banding dari Kuasa Pembanding tertanggal 19 Mei 2020 tersebut di atas pada pokoknya bukanlah merupakan hal yang baru melainkan hanya merupakan pengulangan saja serta jika dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap, yakni : bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama pada pertimbangan hukumnya di dalam putusannya tersebut menyatakan setelah Majelis Hakim meneliti sertifikat hak milik sebagaimana bukti P-3 tersebut, dasar perolehan / peralihan hak atas tanah dari J. Alus Rusmadi kepada Yakop yaitu berdasarkan jual beli sebagaimana tertuang dalam akta jual beli nomor 12/2019 tanggal 19 Maret 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Rudy Safitra, SH., M.Kn selaku PPAT di Bengkayang, sehingga bukti yang diajukan oleh Penggugat berupa bukti P-2 yaitu Akta jual beli nomor 12/2019 tanggal 19 Maret 2019 dengan bukti P-3 berupa Sertifikat hak milik nomor 01783 / Lembang sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 8 November 2017, nomor 00722 / Lembang / 2017 dengan luas 610M² mempunyai korelasi yang sinkron dengan dalil gugatan Penggugat dan bukti-bukti tersebut merupakan bukti otentik yang sah dan di lindungi oleh Undang-undang sehingga dengan demikian mempunyai kekuatan pembuktian menurut hukum, sebaliknya setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti bukti surat yang diajukan oleh Para Tergugat tidak satupun alat bukti tersebut yang dapat membuktikan bantahan para Tergugat yang menyatakan tidak pernah bertemu dengan Penggugat maupun PPAT Rudy Safitra, SH.M.Kn dan tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli begitu juga dengan bantahan mengenai tanah objek sengketa adalah harta warisan yang belum di bagi, bukti-bukti yang diajukan oleh Para Tergugat sama sekali tidak mendukung bantahan tersebut, semua bukti yang diajukan oleh Para Tergugat hanya menerangkan silsilah keluarga dan kematian dari ibu Regina (istri Tergugat II) dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Para Tergugat yang pada pokoknya menerangkan bahwa mengetahui tanah objek sengketa adalah milik Tergugat II namun sama sekali tidak menerangkan riwayat tanah, kapan Tergugat II memiliki tanah tersebut, tanah tersebut diperoleh atas dasar apa sehingga dengan demikian Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, yang mana dari uraian pertimbangan hukum tersebut menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama itu sudah tepat dan benar, maka Pengadilan Tinggi Pontianak tidak perlu untuk lebih lanjut mempertimbangkannya lagi termasuk terkait mengenai pembuktian berupa keterangan saksi dan bukti tertulis yang tidak cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana keberatan Kuasa Para Pembanding di dalam memori bandingnya tersebut di atas;

“Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan poin 7, menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dapat dikabulkan, agar supaya putusan dalam perkara ini dapat terlaksana secara sukarela;

“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan di atas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Bek tanggal 6 Mei 2020 yang dimohonkan banding itu haruslah diperbaiki sedemikian rupa seperti yang telah disebutkan di atas, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagaimana tersebut di dalam amar putusan ini;

M E N G A D I L I :

- Menerima pernyataan permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Terggugat;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Bek tanggal 6 Mei 2020 yang dinyatakan mohon banding tersebut sedemikian rupa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dengan SHM nomor 01783 yang terletak di Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang adalah milik Penggugat;

4. Menyatakan menurut hukum penyewaan lapak diatas SHM nomor 01783 oleh Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum;

5. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah obyek sengketa;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 14 Agustus 2020 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 7 September 2020 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pontianak yang memperbaiki Pengadilan Negeri Bengkayang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan yang telah tepat dan benar;

Bahwa objek sengketa adalah tanah milik Penggugat yang dibeli dari Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 12 Tahun 2019 tanggal 19 Maret 2019 dibuat oleh dan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Rudy Safitra, S.H., M.Kn, di Bengkayang dan diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01783 / Lembang sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 8 November 2017, dengan luas 610 m2 (enam ratus sepuluh meter persegi) dilain pihak, Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan judex facti / Pengadilan Tinggi Pontianak yang memperbaiki Pengadilan Negeri Bengkayang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ANDRI YUSRIADI alias ASWIN dan kawan tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ANDRI YUSRIADI alias ASWIN, 2. J. ALUS RUSMADI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.