JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Persetujuan Diam-DIam Istri / Suami Akibat Turut Menikmati Uang Hasil Jual Beli Tanah Harta Bersama

Jual-Beli Tanah Tanpa Mengikuti Prosedur, Semua Pihak Dirugikan dan Tersandera, Saling Mengunci Satu Sama Lainnya

Question : Apa resiko hukum terbesarnya, bila jual-beli tanah tidak mengikuti prosedur hukum pertanahan yang berlaku?

Brief Answer : Bila pembeli membeli sebidang tanah tanpa mengikuti prosedur peralihan hak atas tanah lewat jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (asas terang), sekalipun gugatan yang dialamatkan kepada pihak pembeli tidak dikabulkan pihak pengadilan, maka bukan berarti itu merupakan sebentuk “kemenangan” bagi pihak pembeli, karena sejatinya kesemua pihak menjadi “tersandera” alias saling “terkunci” satu sama lainnya. Pernah terdapat sengketa dimana istri dari pihak penjual mengajukan gugatan pembatalan jual-beli tanah yang dilakukan oleh suaminya selaku penjual kepada pihak pembeli yang kesemuanya didudukkan sebagai Para Tergugat.

Pengadilan menilai bahwa sang istri turut menikmati uang hasil jual-beli, karenanya dianggap “diam-diam menyetujui jual-beli” yang dilakukan secara sepihak oleh suaminya tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan sang istri. Akan tetapi, sekalipun pengadilan “menolak” alias “tidak mengabulkan” gugatan sang istri, akan tetapi pihak pembeli sejatinya juga turut dirugikan karena tersandera fakta bahwa jual-beli yang terjadi tidaklah mengikuti prosedur “asas terang dan tunai” yang merupakan prasyarat mutlak dalam hukum agraria, karenanya tidaklah mungkin dapat direalisasikan “balik-nama” hak atas tanah di Kantor Pertanahan dari atas nama pihak penjual ke atas nama pihak pembeli.

Kesimpulannya, apapun muaranya bila sengketa berujung ke pengadilan, baik pihak penggugat maupun pihak pembeli selalu sama-sama dirugikan dan “tersandera”, menjelma “benang-kusut”. Sederhananya, ikuti prosedur resmi peralihan hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar bilamana terjadi sengketa di kemudian hari, tidak menjelma “deadlock” saling mengunci tanpa kepastian ataupun perlindungan hukum apapun, baik di pihak penjual maupun di pihak pembeli—terutama bila posisi Anda ialah selaku pihak pembeli, adalah hampir percuma membeli hak atas tanah tanpa turut menguasai legalitas tanahnya.

PEMBAHASAN:

Ada kalanya, lebih baik transaksi jual-beli dibatalkan, entah oleh pihak pembeli, penjual, maupun oleh gugatan pihak ketiga, dimana pihak pembeli dapat menuntut kembali uang jual-beli dari pihak penjual, daripada memaksakan diri membeli tanah secara tidak prosedural. Mengapa itu menjadi nasehat hukum terbaik, sekalipun terdengar “pahit”? Karena muaranya, apapun skenario yang kemudian terjadi, jual-beli tanah yang tidak prosedural selalu berujung pada kerugian seluruh pihak : saling sandera dan saling mengunci satu sama lainnya.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa jual-beli tanah register Nomor 2730 K/Pdt/2011 tanggal 30 Mei 2012, perkara antara:

- MARIA MAGDALENA WIYANTI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

I. ALEXANDER YOHANES POERNOMO KOESNO; II. AGUSTINUS MULANTO; III. HERLINA; sebagai Termohon Kasasi I, II, dan III dahulu Tergugat I, II, dan III.

Dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I, tidak ada perjanjian tentang pemisahan harta. Selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I telah diperoleh harta bersama berupa tanah dan bangunan rumah di atasnya. Pada tahun 1998, Penggugat dan Tergugat I menyewakan rumah tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III, sehingga sejak saat itu Tergugat II dan Tergugat III menempati objek rumah dengan status sebagai penyewa sampai dengan tahun 2002.

Tanpa sepengetahuan Penggugat, pada tahun 2001 Tergugat I mengadakan transaksi jual beli dengan Tergugat II dan Tergugat III terhadap obyek tanah dan bangunan rumah di atasnya, sebagaimana dinyatakan di dalam Surat Pernyataan tertanggal 16 April 2001, sekalipun tanah dan bangunan rumah tersebut merupakan “harta bersama” yang diperoleh Penggugat dan Tergugat I selama perkawinan.

Tindakan Para Tergugat yang mengadakan transaksi jual beli atas obyek tanah tanpa melibatkan Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum yakni melanggar hak Penggugat, karena sebagai istri dari Tergugat I, Penggugat juga berhak atas “harta bersama” tersebut. Baik secara formal maupun secara substansial, transaksi jual beli yang dilakukan Para Tergugat mengandung “cacat yuridis”.

Secara formal Surat Pernyataan Jual Beli tersebut tidak memenuhi kriteria dalam suatu perjanjian jual beli tanah, karena tidak berupa Akta PPAT sebagai syarat perjanjian jual beli dengan obyek tanah. Transaksi jual beli tanpa melibatkan istri sah dari pihak penjual, menunjukkan bahwa Tergugat II dan Tergugat III bukan merupakan “pembeli yang beritikad baik”. Tergugat II dan Tergugat III menempati obyek tanah dengan status sebagai penyewa, sudah mengetahui bahwa tanah dimaksud adalah merupakan “harta bersama” dari Penggugat dan Tergugat I, mengingat sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2002 Tergugat II dan Tergugat III selalu membayar sewa rumah kepada Penggugat.

Dengan demikian, Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena transaksi jual beli yang dilakukan sifatnya melanggar hak Penggugat, Oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka sudah selayaknya transaksi jual beli atas obyek tanah harus dibatalkan dan mewajibkan Tergugat II serta Tergugat III, untuk mengosongkan obyek tanah. Penggugat mengutip juga ketentuan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur:

“Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak-pihak ke tiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317.

Pihak Tergugat II dan Tergugat III mengajukan rekonpensi (gugatan-balik), dengan tuntutan agar Penggugat menghadap PPAT untuk menanda-tangani Akta Jual-Beli. Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Sidoarjo kemudian mengambil putusan sebagaimana register No. 68/Pdt.G/2008/PN.SDA tanggal 23 Februari 2009, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Konvensi

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah yang terletak di kompleks Perumahan DPU Kaveling No.34, Desa Bungurasih Timur, Kecamatan Waru, Sidoarjo adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat I yang telah dijual kepada Tergugat II dan Tergugat III;

- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

Dalam Rekonvensi:

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;”

Dalam tingkat Banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No.512/PDT/2009/PT.SBY tanggal 07 Januari 2010, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

- Bahwa, obyek sengketa yang telah dibeli oleh Tergugat I semula adalah harta bersama Tergugat I dan Penggugat;

- Bahwa, kemudian Tergugat I menjual obyek sengketa tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III dengan harga Rp 39.000.000,00 (bukti P-10) harga tersebut telah dilunasi oleh Tergugat II dan Tergugat III;

- Bahwa, sebagaimana diakui oleh Tergugat I bahwa penjualan obyek sengketa tersebut kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah atas kemauan Tergugat I karena pada saat itu Tergugat I membutuhkan uang untuk biaya sekolah / pendidikan anak -anaknya;

- Bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III dalam membeli obyek sengketa dari Tergugat I adalah dengan dilandasi itikad baik;

- Bahwa, Tergugat I menjual obyek sengketa adalah untuk membiayai sekolah / pendidikan anak-anak Tergugat I yang tak lain mereka itu juga anak-anak Penggugat yang sepatutnya Penggugat tahu darimana asal biaya sekolah pendidikan anak-anaknya tersebut, sehingga patut pula disimpulkan bahwa penjualan obyek sengketa tersebut secara diam-diam telah diketahui dan atas seijin Penggugat dan karenanya pula adalah tidak beralasan hukum jika Penggugat mendalilkan bahwa penjualan obyek sengketa tersebut tidak seijin dan sepengetahuan Penggugat;

- Bahwa, berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut di atas, Tergugat II dan Tergugat III yang beritikad baik haruslah dilindungi secara hukum, sehinggga tuntutan Penggugat agar pengadilan menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III atas obyek sengketa mengandung cacat yuridis tidak beralasan hukum dan harus ditolak, demikian pula petitum agar pengadilan menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 16 April 2001 serta tuntutan pengosongan obyek sengketa juga tidak beralasan hukum dan karenanya pula harus ditolak;

“Menimbang, bahwa karena pada hakekatnya gugatan ditolak berdasar alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang diterima dan dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi, sedangkan amar putusan dari Putusan Pengadilan Negeri tersebut keliru karena bersifat deklarator juga mengundang multi tafsir oleh karena itu amar putusan tersebut harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini:

MENGADILI:

- Menerima permintaan banding Penggugat / Pembanding;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 23 Februari 2009 No.68/Pdt.G.2008/PN.Sda., yang dimintakan banding, dan;

MENGADILI SENDIRI:

- Menolak gugatan Penggugat / Pembanding seluruhnya;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, berkeberatan terhadap pertimbangan hukum pengadilan yang menyatakan bahwa Tergugat I menjual obyek sengketa adalah untuk membiayai sekolah / pendidikan anak-anak Tergugat I yang tak lain mereka itu juga anak–anak Penggugat yang sepatutnya Penggugat tahu darimana asal biaya sekolah pendidikan anak-anaknya tersebut, sehingga patut pula disimpulkan bahwa penjualan obyek sengketa tersebut secara diam-diam telah diketahui dan atas seijin Penggugat.

Penggugat menilai pengadilan telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian, semata karena memakan dalil Tergugat I yang membuat klaim : “Tergugat I menjual obyek sengketa adalah untuk membiayai sekolah/ pendidikan anak-anak Tergugat I dan seterusnya”. Apabila jual beli di hadapan PPAT belum dapat dilaksanakan, maka setidak-tidaknya dilakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris. Apabila syarat formal ini dilalui, maka jual beli ataupun PPJB obyek tanah tidak mungkin dilakukan tanpa mengikut-sertakan Penggugat, karena baik PPAT maupun Notaris akan menolak dilakukan jual beli obyek tanah tanpa ikut serta Penggugat sebagai pemilik “harta bersama”.

Dengan tidak dilaksanakannya transaksi jual beli obyek sengketa di hadapan PPAT / Notaris dan hanya berupa surat pernyataan kesanggupan membeli oleh Tergugat II dan Tergugat III, maka sejak awal Tergugat II dan Tergugat III tidak mempunyai itikad baik dalam melakukan transaksi jual beli obyek tanah. Demikian pula jual beli obyek sengketa tidak memenuhi syarat formal perjanjian jual beli tanah yang harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.

Dimana terhadapnya, sekalipun nyata-nyata jual-beli hak atas tanah dilakukan tidak sesuai prosedur hukum pertanahan yang berlaku tentang kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan sekalipun tiada faedahnya pihak Tergugat selaku pembeli memaksakan diri tetap membeli secara “cacat prosedur” tanpa bersedia dibatalkan transaksinya, karena muaranya mustahil pihak PPAT membuatkan AJB tanpa persetujuan istri pihak penjual, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang sumir, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya keberatan-keberatan / alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan-keberatan / alasan-alasan kasasi ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : MARIA MAGDALENA WIYANTI, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MARIA MAGDALENA WIYANTI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.