Faedah Vonis Hukuman Mati yang Jarang Disadari dan Dipahami para Pengamat Hukum
Question: Katanya hukuman pidana untuk membuat jera pelakunya. Jika vonis hukuman mati, terpidananya lalu dihukum mati, maka apakah masih relevan jera atau tidaknya?
Faedah Vonis Hukuman Mati yang Jarang Disadari dan Dipahami para Pengamat Hukum
Question: Katanya hukuman pidana untuk membuat jera pelakunya. Jika vonis hukuman mati, terpidananya lalu dihukum mati, maka apakah masih relevan jera atau tidaknya?
Perlindungan Hukum bagi Lembaga Pemerintah, Sekelompok Orang dengan Identitas Spesifik, Institusi, Korporasi, Profesi atau Jabatan yang Diserang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, dengan Maksud Supaya Hal tersebut Diketahui Umum dalam Bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik
Question: Kabarnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, diancam dengan sanksi pidana, dimana penafsiran istilah “orang lain” mengecualikan subjek hukum yang diserang kehormatan atau nama baiknya berupa lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Sehingga, dengan demikian kini subjek hukum korban yang berhak melapor hanyalah “orang perseorangan”. Lalu, apa perlindungan hukum dari negara bagi subjek hukum yang dikecualikan untuk dapat mengadu atau melaporkan kejadian tersebut?
Contoh Preseden dimana Terdakwa I Dipidana PENJARA SEUMUR Hidup dan Terdakwa II Divonis Pidana MATI
Question: Bila ada dua atau lebih orang didakwa sekaligus dalam satu surat dakwaan oleh penuntut umum di persidangan, semisal karena terbukti adanya unsur persekongkolan atau pemufakatan antar pelaku, apakah keduanya akan dijatuhi hukuman yang sama sekian tahun penjara ataupun jenis hukumannya serupa?
Tanpa Kepastian Hukum lewat Daya Predaktibilitas Hukum dalam Praktek Peradilan, maka Tiada Keadilan Hukum
Question: Dimana letak kepastian hukumnya, bila hakim bebas seenak hati membuat vonis hukuman yang mengandung disparitas lebar dengan putusan-putusan sebelumnya?
Bila Tergugatnya ialah Ahli Waris, maka Seluruh Ahli Waris Wajib Turut Digugat agar Gugatan Tidak KURANG PIHAK
Question: Ada yurisprudensi bahwa penggugat boleh memilih siapa saja yang digugat dan siapa yang tidak digugat? Bagaimana bila sebaliknya, semisal ada lima orang ahli waris, tapi yang mau diajak untuk menggugat hanya beberapa orang diantaranya, apakah gugatannya akan ditolak hakim dengan alasan “gugatan kurang pihak”?
Pilar Penopang dari sebuah Gugatan Perdata Bukan hanya Surat Gugatan, namun Surat Kuasa sang Kuasa Hukum yang menjadi Syarat Formal Pengajuan Suatu Gugatan
Adanya Kesalahan Penerapan Tata Cara
Beracara oleh Judex Factie maupun Judex Jure sebagai Salah Satu
Alasan Mengajukan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Question: Salah satu alasan mengajukan PK (upaya hukum Peninjauan Kembali), ialah “kekhilafan hakim”. Maksudnya “kekhilafan hakim” itu seperti apa?
Insentif bagi Terdakwa yang Kooperatif terhadap Proses Penegakan Hukum dan Serius Memulihkan Kerugian Korban
Question: Bila saat di kepolisian, pihak pelapor tidak mau memaafkan, apakah dimungkinkan atau pernah terjadi, di persidangan hakim hanya memberikan vonis hukuman berupa denda, sehingga bukan vonis pidana penjara?
Tidak Ada Kata Terlambat untuk Berdamai, meski Sudah Cukup Terlambat Berdamai pada saat Terdakwa Didakwa di Persidangan
Question: Setelah didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), apa yang sebaiknya diperhatikan untuk disikapi oleh pihak Terdakwa agar dapat menggunakan ketentuan keadilan restoratif?
Restoratif Justice Perkara Pidana Tidak
dapat Dipaksakan dan Tidak Imperatif Sifatnya
Tidak Memaafkan Tersangka / Terdakwa, merupakan Hak Prerogatif Korban Pelapor
Question: Dalam perkara pidana, apakah perdamaian (dalam rangka “restorative justice”) sifatnya dipaksakan ataukah fakultatif yang tentatif saja sifatnya?
Hak Tanggungan Mengikat Objek Agunan, Terlepas dari Siapapun Subjek Pemilik Agunan
Question: Bila saat masih menikah, ada aset tanah pasangan suami-istri ini yang dijadikan agunan pelunasan hutang dan diikat Hak Tanggungan. Jika kemudian mereka bercerai, lalu terjadi gugatan harta gono-gini, apakah itu bisa mengancam kepentingan kreditor pemegang agunan, semisal mereka memakai alibi bahwa agunan adalah harta bawaan yang bukan harta bersama ataupun sebaliknya?
Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Kaitannya dengan Pembuatan Sertifikat Tanah
Petitum Menyatakan Sah Perjanjian dan Petitum
Menyatakan Tergugat telah Melakukan perbuatan melawan hukum dalam Satu Surat
Gugatan, DIMUNGKINKAN dalam Praktek Peradilan Kontemporer, Tidak Rancu ataupun Ambigu
(Obscuure)
Question: Apakah dimungkinkan, tanpa resiko gugatan dinyatakan kabur atau rancu adanya, pada satu sisi dalam surat gugatan kita menuntut agar kesepakatan atau perjanjian antara kita dan pihak lawan adalah sah dan mengikat para pihak, namun pada sisi lain kita juga menuntut agar pihak lawan dinyatakan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum? Kabarnya ilmu hukum perdata di Indonesia membuat dikotomi tegas dan kaku antara gugatan wanprestasi yang bersumber dari kontrak dan gugatan perbuatan melawan hukum?
Demi Asas Kemanfaatan, Prosedur Hukum Acara pun dapat Disimpangi oleh Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara
Terkadang, hakim di pengadilan akan membuat pilihan berat yakni menolak untuk mengabulkan gugatan penggugat, demi kebaikan pihak penggugat itu sendiri. Salah satu contoh kasus konkret yang dilematis untuk diputus oleh hakim, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminannya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial (yang di-perdata-kan) register Nomor 1927 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara:
Tidak Semua Novum merupakan Bukti Baru yang Bersifat Menentukan
Question: Apakah bila kita telah berhasil mendapatkan novum, maka PK (Peninjauan Kembali) yang rencananya akan kami ajukan ke Mahkamah Agung dapat dipastikan untuk dimenangkan dengan adanya novum ini?
Hakim dalam Putusan Perkara Perdata, dapat Cukup Menghukum Satu Pihak Tergugat dari Beberapa Pihak yang DIgugat
Question: Tuntutan dalam surat gugatan (perdata), dapat dikabulkan oleh hakim untuk seluruhnya, namun juga dapat hanya dikabulkan sebagian. Akan tetapi apakah dimungkinkan, yang dihukum hanya salah satu tergugat dari beberapa pihak tergugat yang kita gugat dalam satu register gugatan yang sama? Maksudnya, apakah hakim hanya akan mengabulkan gugatan bila semua pihak tergugat benar dinyatakan bersalah dan harus dihukum, ataukah hakim bisa menyatakan salah satu pihak tergugat yang dinyatakan bersalah dan harus dihukum sehingga gugatan tetap dapat diterima dan dikabulkan?
PHK sebagai Lonceng Vonis Kematian yang Dini bagi seorang Pegawai / Buruh, Dengan Disertai maupun Tanpa Pesangon
Question: Dahulu kala, ketika persaingan sesama angkatan kerja manusia belum sesengit saat kini, belum lagi persaingan yang tidak setara antara tenaga kerja manusia menghadapi penetrasi tenaga kerja robotik, ancaman dibalik teknologi kecerdasan buatan yang menggantikan banyak fungsi pekerjaan menuju otomatisasi proses produksi, PHK bukanlah akhir dari segalanya. Dewasa ini, kecenderungannya PHK benar-benar menjadi akhir dari segalanya bagi yang terkena PHK. Namun, apabila tawarannya agar mau di-PHK ataupun dikenakan efisiensi usaha, ialah 2 kali ketentuan normal pesangon, apakah para pegawai atau buruh, berpotensi akan tetap menolaknya?
Kuda Liar Sukar Dijinakkan, namun Manusia Bisa Lebih Sukar untuk Dijinakkan EGO-nya dan Kedangkalan Berpikirnya
Otak, adanya Terletak di Kepala, Bukan di Otot. Sayangnya,
sebagian Masyarakat Premanis di Indonesia Tidak Mengetahui bahwa Otot Mereka
Sebenarnya Tidak Berotak—Menyelesaikan Setiap Masalah dengan Kekerasan Fisik
Terdapat satu perbedaan esensial antara Hukum Pidana dan Hukum Karma, yakni MOTIF sang pelaku. Menurut Hukum Pidana, eksekutor yang menembak mati seorang terpidana mati, adalah sah dan merupakan “alasan pembenar” sehingga tidak dapat dipidana, karena memang sudah ditugaskan atau bertugas untuk itu, yakni menjadi anggota regu tembak, atau bahkan memang suka menembak mati manusia dan menikmatinya. Sebaliknya, menurut Hukum Karma, penentu dapat dicela atau tidaknya sang pelaku, ialah bergantung pada “variabel bebas” yang bernama MOTIF. Bila motif sang eksekutor ialah menembak mati sang terpidana mati dalam rangka menyelamatkan banyak manusia agar tidak menjadi korban-korban dari sang terpidana mati, maka Karma Buruk yang ia tanam karena membunuh sang terpidana mati (membunuh tetap merampas nyawa makhluk hidup) adalah minim adanya, dan disaat bersamaan menanam benih Karma Baik berkat welas-asihnya kepada banyak warga yang berpotensi menjadi korban bila sang tereksekusi tidak kunjung dilenyapkan dari dunia ini.
Jika Tidak Ingin Repot Dikemudian Hari, Jangan Menagih Piutang, yang artinya Jangan Memberi Hutang ataupun Pinjaman Uang
Question: Kok aneh ya, yang meminjam uang dari kita justru hidupnya lebih enak daripada kita. Ketika ditagih, ada aja alasannya untuk berkelit. Ketika akhirnya kita tagih lagi atau lebih tegas, yang berhutang justru lebih galak daripada kita. Apakah memang seperti itu, fenomena sosial masyarakat kita dewasa ini dan selama ini?
Persidangan Perkara Perdata Bersifat Pembuktian Formal. Pembuktian adanya Niat Jahat, merupakan Domain Hakim Perkara Pidana
Question: Pihak yang dulu pernah menjadi lawan kita dalam persidangan perkara perdata, entah sebagai penggugat ataupun tergugat, lalu lawan kita dimenangkan oleh hakim dan pihak kami dinyatakan kalah. Bila dikemudian hari ternyata terbit putusan pidana yang dapat membuktikan kejahatan lawan kami tersebut, apakah kami bisa gunakan putusan pidana itu sebagai novum (bukti baru) dalam perkara perdata kami, serta apakah signifikan sifatnya agar putusan (perdata) sebelumnya dianulir Mahkamah Agung?
“Dikembalikan” artinya Dipulihkan seperti Keadaan Semula yang Persis Sebelum Terjadinya Penyitaan terhadap Barang Bukti
Question: Barang bukti yang dulu diminta oleh penyidik kepolisian untuk dijadikan barang bukti di persidangan terdakwa, nantinya setelah persidangan selesai, pasti akan dikembalikan kepada kita yang meminjamkannya kepada penyidik polisi, atau adakah resiko yang penting untuk kami ketahui agar tidak menjadi blunder bagi kepentingan kami sendiri di kemudian hari?
Penentuan Siapakah Pemilik Sah Atas Objek Tanah, ialah Domain Perkara Gugatan Perdata, Bukan Perkara Perlawanan—Dua Domain Perkara Perdata yang Saling Berbeda dan Tidak “Nebis In Idem”
Question: Apa sebabnya, putusan perlawanan tidak dapat membuat perkara gugatan perdata dinyatakan sebagai “nebis in idem”?
Contoh Penerapan Prinsip “Binding Force of Precedent” dalam Putusan Mahkamah Agung RI
Question: Hakim bebas dan independen saat memutus perkara di pengadilan. Namun apakah juga bebas dalam artian tidak perlu patuh dan tidak perlu ikuti preseden-preseden atau yurisprudensi yang sudah ada?
Kehati-Hatian merupakan Kewajiban Hukum Masing-Masing Warga
Question: Ketika ada transaksi, pihak yang kita hadapi selalu menyatakan bahwa kami terlampau “overprotective” dengan minta ini dan itu untuk jaminan dan kepastian. Apakah ada argumentasi singkat, agar mereka mau paham posisi kami dan mau kooperatif?
Anak adalah Masa Depan Bangsa dan Generasi Penerus Cita-Cita Bangsa
Daya Tahan Psikis seorang Anak, Belum Sekuat Orang
Dewasa
Question: Mengapa jika korbannya adalah anak, pelakunya dihukum lebih berat, apakah hanya karena ada undang-undang perlindungan anak?
Tokoh Publik seperti Anggota DPRD Berbuat Kejahatan, Vonis
Hukuman Pidana Diperberat
Ketika Fakta Hukum telah Terang Benderang, namun Masih juga Dibantah oleh Terdakwa
Question: Bukankah katanya, terdakwa yang berbohong di persidangan di hadapan hakim, tidak dapat dipidana karena berbohong di depan hakim, karena hanya saksi yang disumpah untuk berkata jujur di pengadilan?
Konsekuensi Hukum Dibatalkannya Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Pengadilan Akibat Gugatan
Question: JIka oleh pengadilan berdasarkan gugatan suatu pihak, sertifikat tanah BPN kami dinyatakan batal, maka apakah artinya tanahnya kembali menjadi tanah milik negara?
Resiko Vonis Hukuman Berat bagi Pemilik / Pengedar Narkot!ka Jenis Ganja
Question: Ada orang yang memelihara bibit ganja, apa bisa dilaporkan dan dipidana pelakunya?
Tersangka dapat Mengajukan Permohonan menjadi JUSTICE COLLABORATOR kepada Penyidik, Kejaksaan, maupun LPSK
Question: Apakah untuk bisa jadi justice collaborator, hanya bila sudah ditetapkan sebagai terdakwa di persidangan?
Upaya Hukum Kasasi dapat Mengajukan Bukti Baru, Tidak Harus Saat Peninjauan Kembali
Question: Jika terhadap aktivis lingkungan, tidak dapat dipidana berdasarkan undang-undang lingkungan hidup, maka bagaimana dengan akvitis ataupun pemerhati anti korupsi?
Lingkaran Setan dan Potensi Bahaya Laten Dibalik Kecanggihan Teknologi AI (Kecerdasan Buatan)
Sebuah Pilihan Dilematis : Ikut Arus (Memakai AI)
ataukah Melawan Arus (Tetap Manual)?
Ada yang nyata-nyata keliru dibalik suatu pandangan teori ekonomi klasik, dimana disebutkan bahwa perputaran uang bertitik-topang pada konsumen yang mengeluarkan uangnya untuk membeli produk. Akan kita jumpai fakta bahwa, teori tersebut harus dikoreksi sehingga berbunyi : roda ekonomi bertopang pada perputaran uang yang bertitik-topang pada upah / gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada para pekerjanya. Iklim usaha diberitakan sedang melesu—fenomena serupa mana terjadi secara global, terutama di negara-negara yang mengembangkan teknologi “AI” (artificial intelligence) secara pesat dan masif—akibat daya beli masyarakat sedang menurun. Ketika angka pengangguran begitu masif, maka para pencari pekerjaan itulah yang benar-benar disebut “the lost generation”, dimana mata rantai roda ekonomi terputus.
Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Pasti akan Terjatuh juga
Question: Ada agama, yang nabinya itu jelas-jelas pedofilia, gila kawin, jahat, suka menumpahkan darah alias membunuh kaum non, narsistik, tidak bermoral, bejat, dan jahat. Namun, para umatnya justru begitu membuta membela mati-matian sang nabi, bahkan rela mati dan meledakkan orang lain demi menyebarluaskan agama jahat itu. Herannya lagi, mereka melabel agama dan kitab agamanya sebagai “agama suci” dan “kitab suci”, meski nyata-nyata isinya lebih jahat daripada ideologi terlarang semacam komun!sme yang tidak mengajarkan “sins laundring” kepada para pengikutnya. Mereka itu, para umatnya, sebetulnya sedang membutakan mata diri mereka sendiri ataukah mata hati mereka memang sudah buta?
Bukan Soal Banyaknya Hakim, namun Kualitas Hakim
Question: Di pengadilan khusus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), majelis hakimnya ada lima orang. Di Pengadilan Negeri, majelis hakimnya ada tiga orang. Di Mahkamah Konstitusi, majelis hakimnya ada sembilan orang. Secara demokratis alias musyawarah antar hakim bila tidak terjadi suara mufakat antar hakim, maka yang berlaku sebagai putusan lembaga yudikatif tersebut ialah suara hakim “mayoritas”, sementara suara hakim yang berbeda pendapat sekadar dicantumkan sebagai “dissenting opinion” semata namun tidak memiliki dampak konsekuensi yuridis apapun. Bukankah artinya, demokratis ialah bicara tentang kuantitas alih-alih kualitas, seolah suara dari jumlah suara minoritas dikonotasikan “tidak lebih benar” daripada jumlah suara mayoritas?
Yang Ambigu justru ialah Asas LEX FAVOR REO Itu Sendiri
Question: Dalam litelatur hukum pidana, ada yang namanya asas “lex favor reo”, yang maknanya ialah terhadap seorang terdakwa, diberlakukan peraturan perundang-undangan berupa “hukum positif” yang lebih menguntungkan atau yang lebih meringankan kesalahannya saat dimajukan ke hadapan persidangan untuk diadili atas perbuatannya dalam “tempus delicti” sebelum peraturan yang baru kemudian diterbitkan. Artinya, peraturan atau norma hukum dapat diberlakukan secara surut atau retroatif keberlakuannya, bila itu lebih menguntungkan pihak yang didakwa. Apabila Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan suatu aturan hukum yang mengandung ancaman hukuman pidana, maka apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga dapat diberlakukan secara surut terhadap seorang tersangka ataupun terdakwa?
Agamais juga Pemabuk, Mabuk AGAMA DOSA yang Mempromosikan PENGHAPUSAN DOSA
Question: Mengapa ada orang, semisal aparatur sipil negara atau pejabat pemerintahan, yang sudah digaji dan terjamin kepastian gaji bulannya dari pajak yang dibayar masyarakat, namun masih juga tega memeras rakyatnya sesama anak bangsa sendiri dengan menyalahgunakan wewenang monopolistiknya di berbagai lembaga pemerintahan sekalipun tugas dan fungsi mereka ialah “civil servant” alias “hamba masyarakat” di kantor-kantor pelayanan publik?
PENDOSA Tidak Punya Hak untuk Diistimewakan, Terlebih
Merampas Hak Korban Mengakses Keadilan
Pelaku Kejahatan Tidak Punya Hak untuk Memohon PENGHAPUSAN DOSA, Pendosa hanya Punya Kewajiban untuk BERTANGGUNG-JAWAB
PENJAHAT / PENDOSA Tidak Punya Hak untuk Menceramahi
Korban tentang Apa Itu Kejahatan dan Kebaikan
Question: Rasanya menyakitkan sekali, seakan dilukai untuk kedua kalinya, ketika penjahat yang merupakan pelaku yang telah merugikan kami, justru berkata kepada kami selaku korban, bahwa “Yang berlalu, biarlah berlalu, tidak perlu diungkit-ungkit lagi.” Bukankah konyol, penjahat tapi justru berbicara seolah-olah dirinya orang bijaksana dan melontarkan kata-kata bijak keluar dari mulutnya? Mereka lebih sibuk berkelit dan putar-balik fakta, dengan tujuan untuk lepas tanggung-jawab, namun masih juga bermulut besar tentang ayat-ayat kitab agama, tentang Tuhan, tentang surga dan neraka, dan lain sebagainya. Masyarakat kita juga aneh sekali, mereka justru menghardik korban yang menjerit kesakitan sebagai “orang gila”, sementara pelaku yang menyakiti justru dibela dengan cara tidak dikritik atas perbuatannya ketika menyakiti sang korban. Juga tidak kalah banyak orang-orang yang perilakunya sendiri busuk, tapi justru lebih pandai mengomentari perilaku orang lain. Apalagi yang namanya “playing victim”, tidak malu dan tidak takut berbuat jahat, namun masih juga mengharap masuk surga dan dianugerahi hidup yang makmur-sejahtera.
Perjudian dan Penipuan, Tidak Serupa dan Tidak Sama
Telah ternyata, baik masyarakat, pemerintah selaku regulator, maupun aparatur penegak hukum mulai dari Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, hingga Hakim Pengadilan, gagal membedakan antara penipuan dan praktik perjudian, sekalipun keduanya sama sekali berbeda dan tidak memiliki kesamaan apapun. Jud!, ialah suatu konstruksi yang bersifat murni “permainan untung-untungan”, tanpa ada anasir penipuan apapun didalamnya. Berbeda dengan jud!, penipuan bisa bewujud atau berupa beragam modus, yang seringkali terjadi dalam praktik selama ini di Indonesia pada khususnya, ialah “penipuan berkedok perjudian”. Dengan kata lain, banyak hal yang disebut-sebut oleh masyarakat luas maupun aparatur penegak hukum sebagai “perjudian”, sejatinya ialah “penipuan berkedok perjudian”.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020 tentang Fidusia, Diberlakukan Secara Efektif oleh Mahkamah Agung RI
Question: Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji materil undang-undang fidusia menyatakan bahwa objek jaminan fidusia tidak bisa dilelang begitu saja oleh kreditor, bila tidak ada kerelaan ataupun pengakuan telah cidera janji dari pihak debitor. Lalu, kini bagaimana pendirian Mahkamah Agung dalam praktiknya dewasa ini terkait objek agunan fidusia, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau tidak?
Sekelumit Eksekusi Jaminan Fidusia, Sederhana namun Tidak Sesederhana Itu
Question: Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji materil undang-undang fidusia menyatakan bahwa objek jaminan fidusia tidak bisa dilelang begitu saja oleh kreditor, bila tidak ada kerelaan ataupun pengakuan telah cidera janji dari pihak debitor. Lalu, bagaimana objek jaminan fidusia itu bisa dieksekusi?
Mahkamah Agung RI Tetap dapat Mengoreksi Putusan Pengadilan Sekalipun Permohonan Kasasi Dinyatakan “Ditolak”
Question: Jika upaya hukum kasasi yang pihak kami mohonkan, ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung, apakah artinya kami “kalah” dalam sengketa gugat-menggugat ini?
Mediasi dan “Win-Win Solution” Mensyaratkan Itikad Baik Kedua Belah Pihak yang Saling Bersengketa—Tidak Bisa “Bertepuk Sebelah Tangan” alias Hanya Satu Pihak yang Ber-itikad Baik
Question: Kapan suatu sengketa perdata, layak dimediasi dengan dipertemukan kedua belah pihak yang saling bersengketa, dan kapankah suatu sengketa hukum sama sekali tidak perlu dilakukan mediasi?
Sungguh Kasihan Negara yang Memproduksi Begitu Banyak Aturan Hukum namun Pelanggaran Kian Masif
Hanya Bangsa yang Miskin Moralitas yang Perlu Banyak
Diatur oleh Hukum
Question: Saat ini aturan-aturan hukum dibentuk begitu masif, sudah menyerupai “hutan rimba belantara”. Ini dan itu itu diatur, namun mengapa justru kian banyak masyarakat yang melanggarnya? Kita menjadi patut untuk curiga, percuma mengatur banyak hal tentang ini dan itu kedalam aturan-aturan hukum yang melarangnya, bila moralitas penduduk suatu bangsa atau negaranya tergolong “bobrok”. Sebaliknya, dengan tingkat moralitas yang baik, negara bahkan tidak perlu terlampau terobsesi untuk produktif memproduksi berbagai aturan hukum dan undang-undang. Lagipula, bukankah semakin banyak dan tebal undang-undang seolah warga tidak punya pekerjaan lain, maka semakin sedikit orang yang mau membacanya? Jika semakin sedikit orang yang mau membacanya, maka atas dasar apa pemerintah berdelusi bahwa rakyatnya mau patuh terhadap hukum?