Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Kaitannya dengan Pembuatan Sertifikat Tanah
Petitum Menyatakan Sah Perjanjian dan Petitum
Menyatakan Tergugat telah Melakukan perbuatan melawan hukum dalam Satu Surat
Gugatan, DIMUNGKINKAN dalam Praktek Peradilan Kontemporer, Tidak Rancu ataupun Ambigu
(Obscuure)
Question: Apakah dimungkinkan, tanpa resiko gugatan dinyatakan kabur atau rancu adanya, pada satu sisi dalam surat gugatan kita menuntut agar kesepakatan atau perjanjian antara kita dan pihak lawan adalah sah dan mengikat para pihak, namun pada sisi lain kita juga menuntut agar pihak lawan dinyatakan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum? Kabarnya ilmu hukum perdata di Indonesia membuat dikotomi tegas dan kaku antara gugatan wanprestasi yang bersumber dari kontrak dan gugatan perbuatan melawan hukum?