Tata Cara Memohon Penghapustagihan Tunggakan Iuran dan Denda kepada BPJS Ketenagakerjaan

Mekansime Permohonan Penghapustagihan Tunggakan Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan

Question: Apakah betul, ada cara untuk mohon penghapusan tagihan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan?

Rekor Peraturan yang Umurnya Paling Pendek

Diterbitkan Lalu Seketika Itu Juga Diubah dengan Peraturan Baru Atas Pokok Pengaturan yang Sama, Ibarat Mempermainkan Masyarakat

Hukum Tambal-Sulam, Menjadikan Publik (Subjek Pengemban Hukum) sebagai Kelinci Percobaan

Question: Apakah ada peraturan, yang membatasi pemerintah untuk tidak begitu mudahnya bongkar-pasang peraturan, semisal suatu peraturan paling cepat hanya boleh diubah setelah sekian tahun?

Alat untuk Melakukan Kejahatan, Dirampas untuk Negara ataukah Dikembalikan Kepada Terpidana?

CONTRA LEGAM, Pembangkangan Praktik Penuntutan dan Praktik Kehakiman terhadap Norma Hukum Positif, yang Menjelma Kebiasaan Praktik Peradilan

Question: Barang yang dipakai oleh seorang terdakwa, bila terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan pihak jaksa penuntut umum dipersidangan, maka akan dirampas oleh negara dalam putusan hakim. Aturannya seperti itu, menurut hukum pidana. Namun mengapa masih banyak putusan pengadilan yang justru berkata lain?

Mahkamah Agung Tidak Terikat pada Alasan-Alasan Kasasi yang Diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Dapat Memakai Alasan-Alasan Hukum Lain

Perbedaan Paling Kontras antara Surat Gugatan dan Tuntutan Pidana

Question: Apakah perbedaan paling prinsipil antara gugatan perdata dan tuntutan pidana?

Perihal Surat Dakwaan dan Sifat Terikatnya Hakim pada Pasal-Pasal yang Didakwakan

Hakim dapat Menyimpangi Ancaman Pidana Minimum yang Tercantum dalam Pasal-Pasal dalam Dakwaan

Pasal-Pasal Pidana yang Tercantum dalam Surat Dakwaan, Bersifat Mengikat Hakim dalam Memutus Perkara Pidana, namun Tidak Ancaman Pidana Minimumnya

Hakim Terikat namun Bebas, Bebas namun Terikat

Question: Terkadang, antara isi pasal pidana yang satu dan pasal pidana lainnya dari Undang-Undang dengan tema yang sama, ataupun antara pasal pidana Undang-Undang yang satu dan pasal pidana Undang-Undang lainnya, dapat begitu ambigu, dalam artian sukar untuk dilakukan diferensiasi antara keduanya, karena dalam praktiknya ialah suatu kejadian pidana bisa saja bersinggungan dengan irisan sebuah Undang-Undang dan Undang-Undang lainnya. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus seperti tindak pidana kekerasan seksual, dimana korbannya ialah anak yang masih dibawah umur, maka apakah Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ataukah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang akan dipakai dan didakwakan oleh Jaksa maupun yang dipilih oleh hakim dalam memutus?

Ode Pasaribu, Contoh Kemunafikan Kalangan Pekerja

Kaum Pekerja Melarat, Bukan Karena Status Mereka sebagai Pekerja, namun Akibat Mindset serta Perilaku Mereka yang Rendahan dan Dangkal Cara Berpikirnya

Akar Penyebab Penegakan Hukum yang DISKRIMINATIF dan TEBANG PILIH

Hanya PENDOSA, yang Butuh Iming-Iming Korup Bernama PENGHAPUSAN / PENGAMPUNAN / PENEBUSAN DOSA (Abolition of Sins), alias Umat Pemeluk AGAMA DOSA

Keberpihakan dan Subjektivitas, Mengakibatkan Berat Sebelah, Tegak Separuh Hati, Roboh Akhirnya. Terlebih Adanya Anasir KONFLIK KEPENTINGAN (Conflict of Interest) Umat Vs. NON-Umat

Question: Mengapa dan apa yang menjadi akar penyebabnya secara sosiologis, hukum tajam ke bawah dan disaat bersamaan tumpul ke atas, tajam kepada yang tidak membayar dan tumpul kepada yang mampu membayar, serta tajam kepada yang tidak dikenal sementara itu tumpul terhadap mereka yang dikenal ataupun kenalan?

Kesaksian atau Saksi DE AUDITU dalam Persidangan Perkara Perdata

Yang Tidak Menyaksikan ataupun Mendengarkan (secara) LANGSUNG, tidak Berkualitas sebagai SAKSI MATA

Saksi di Hadirkan ke Persidangan, untuk Membuat KESAKSIAN, bukan Menceritakan Rumor “Katanya”

Perbedaan antara “MENYAKSIKAN dan KESAKSIAN” Vs. “DICERITAKAN dan BERCERITA”

Kriteria Saksi yang Berharga dan Bernilai di Mata Hakim, Baik Perkara Pidana maupun Perdata

Question: Dalam perkara pidana, ada istilah “saksi mata” yang sebelumnya telah pernah mendengar dan melihat langsung kejadian suatu kejahatan pidana, dan ada juga “saksi de auditu”, yakni saksi yang sekadar “kata si anu, katanya, dan menurut si anu”. Berdasarkan ilmu hukum pidana, saksi yang memberikan keterangan dengan dasar “katanya” semacam itu, tidak dapat dikualifikasi sebagai saksi, sehingga kesaksiannya tidak dapat diterima secara formal, terlebih sifat pembuktian perkara pidana ialah pembuktian materiil. Dalam perkara gugatan perdata, akan ada juga agenda acara pembuktian saksi. Pertanyaannya, apakah hukum acara perdata juga mengenal istilah “de auditu” semacam di perkara pidana?

Jangan Kambing-Hitamkan Hukum Karma, Karma Bukanlah Kambing juga Tidak Berwarna Hitam

Menghakimi dan Mengkambing-Hitamkan Karma, sebuah Pandangan Ekstrem yang Ditolak secara Tegas oleh Sang Buddha

Banyak Umat Buddhist Terjebak dalam Paradigma Ekstrem “Segala Sesuatunya Disebabkan / Diakibatkan oleh Karma”—Meski Sang Buddha telah secara Tegas Menolak Pandangan Demikian

Question: Ada kalangan non-Buddhist yang menghakimi umat Buddhist, semisal ketika umat Buddhist ini diperlakukan (secara) tidak adil atau tidak patut lantas menjadi marah dan memberontak atau melawan, pada saat itu juga ia dihakimi sebagai “sedang memetik karma buruk yang sedang berbuah sehingga disakiti oleh orang lain, karenanya tidak boleh marah ataupun melawan”. Mengapa ajaran Buddha, justru menjadi bumerang yang mendiskreditkan dan menghakimi kalangan umat Buddhist oleh kalangan lain yang secara serampangan menuding karma sebagai biang-keladinya untuk menyudutkan si umat Buddhist yang terluka ataupun tersakiti? Bahkan tidak sedikit kalangan internal umat Buddhist yang punya persepsi bahwa segala sesuatunya adalah karena karma, karma, dan karma. Apakah memang benar demikian, ajaran Buddhistik sebagaimana diajarkan oleh Buddha?

Ciri Khas Orang DUNGU : Seolah Menunggu untuk Menyesal Dikemudian Hari

Dicelakakan oleh Kerakahan Sendiri, You Asked for It!

Orang DUNGU : Berenang-Renang ke Tepian, Barulah Berakit-Rakit ke Hulu. Bersenang-Senang Dahulu, Bersakit-Sakit Kemudian

Terdapat dua jenis nyamuk yang selama ini berkeliaran di perumahan- perumahan penduduk, yakni : Pertama, nyamuk yang “kerempeng” (kurus dan anemia), dicirikan oleh gesit ketika hendak dipukul oleh para korbannya. Kedua, nyamuk yang “gembuk”, dicirikan oleh tubuhnya yang sudah membesar akibat penuh oleh darah yang ia hisap sehingga gerakannya menjadi lamban serta bobotnya berat tidak lagi sanggup diatasi oleh kekuatan sayapnya—namun masih juga “kelaparan” dan terus berupaya menggigit untuk menghisap darah korbannya sehingga mudah sekali bagi sang korban untuk menepuk sang nyamuk “serakah”, sehingga tewas akibat keserakahannya sendiri.

Antara KELAHIRAN KEMBALI dan COBAAN / UJIAN Tuhan, Saling MENEGASIKAN Satu Sama Lainnya

Agama SAMAWI, Versi Tuhan yang KURANG KERJAAN dan TERSANDERA oleh Manusia Ciptaan-Nya Sendiri—Tuhan Tidak Boleh Tidur, dan Segala Sesuatu adalah Atas Kehendak, Kuasa, Rencana, serta Seizin Tuhan, termasuk Setiap Hari Harus Merepotkan Diri menentukan Berapa Jumlah Telur yang akan Ditelurkan oleh Bebek-Bebek, Berapa Ekor Anak yang akan Dilahirkan oleh Sapi-Sapi, Kemana dan Berapa Helai Daun Harus Berguguran, dsb.

Jika Sudah Ada HUKUM ALAM dan HUKUM KARMA, (maka) untuk Apa Lagi Tuhan Terlibat Merepotkan Diri dan Direpotkan oleh Urusan Manusia, bahkan Mengatur Skor Pertandingan Sepak Bola yang Semestinya Sportif, Egaliter, Kompetitif, dan Meritokrasi?

Si Pemalas Terlampau Malas untuk Merepotkan Diri Menanam Perbuatan-Perbuatan baik untuk Mereka Petik Sendiri, dan Terlampau Pengecut untuk Bertanggung-Jawab Atas Perbuatannya Sendiri. Si Dungu ini, Lebih Sibuk Menyembah-Sujud Mengemis Sesuatu agar Jatuh dari Langit serta Mengharap Penghapusan Dosa—Hanya Seorang Pendosa yang Butuh Penghapusan Dosa

Question: Agama-agama samawi mengajarkan dogma-dogma perihal cobaan atau ujian dari Tuhan, sehingga manusia mengalami berbagai derita, kesukaran hidup, kesedihan, ratap tangis, kerasnya hidup, tekanan hidup, hingga depresi atau bahkan tewas mengakhiri hidupnya maupun terjeblos masuk ke dalam alam neraka bila gagal lulus ujian kehidupan yang telah di-setting oleh Tuhan. Bagaimana dengan agama Buddha, apakah juga punya ajaran seperti atau semacam itu?

Splitsing Dakwaan, Jaksa Mengakali Minimnya 2 Alat Bukti

KODE ETIK Jaksa Republik Indonesia

Splitsing Dakwaan Demi Genap Minimal 2 Alat Bukti, apakah Melanggar Kode Etik Jaksa Penuntut Umum?

Question: Banyak kita dengar pemberitaan, surat dakwaan yang disusun secara terpisah antar terdakwa oleh jaksa, semisal dalam kasus tindak pidana korporasi, dakwaan yang satu terhadap korporasinya, namun dakwaan kedua secara terpisah ialah terhadap pengurus korporasi bersangkutan, atas pelanggaran hukum yang sama. Alih-alih menjadikan satu-kesatuan surat dakwaan, jaksa selaku penuntut umum tampaknya memainkan trik berupa pemisahan surat dakwaan, dalam rangka membuat genap dua alat bukti, dimana salah satunya ialah bukti kesaksian yang notabene terdakwa lain dalam surat dakwaan lainnya.

Semisal surat dakwaan yang satu terdakwanya ialah korporasi, lalu pengurusnya dijadikan saksi. Dalam surat dakwaan kedua, dimana pengurusnya dijadikan terdakwa, pejabat pengurus lainnya dari korporasi dimaksud dijadikan saksi. Kesemua ini seolah hanya untuk mengakali minimnya alat bukti, apakah penuntut umum tidak melanggar kode etik perilaku kejaksaan yang berlaku di Indonesia? Penuntutan secara terpisah, tidak jarang hanya akal-akalan pihak penuntut umum saja meski bisa disatukan dalam satu surat dakwaan, semisal “terdakwa kesatu” dan “terdakwa kedua” didakwa dan dituntut secara sekaligus dalam satu berkas dakwaan.

Kejahatan Terjadi Akibat Lemahnya IQ, Bukan karena Overdosis IQ

Orang Jenius Bersikap Kreatif dan Penuh Kreasi untuk Mencari Pandapatan dan Kebahagiaan, Tanpa Pernah Butuh Merampas Hak-Hak ataupun Kebahagiaan Hidup Milik Pihak Lainnya

Salah seorang klien menceritakan betapa terzolimi dirinya setelah begitu banyak hak-haknya yang dirampas oleh pihak yang beliau gugat, namun dalam proses jalannya persidangan pihak kuasa hukum dari pihak tergugat melakukan aksi akrobatik kata-kata yang pada pokoknya menjurus pada “putar balik logika moril”, seolah-olah para pelakunya adalah korban (play victim) dimana pihak korban justru dilecehkan dengan berbagai perundungan secara verbal. Keganjilan tampak begitu tersurat ketika tiada satu pun dari para tergugat maupun pihak turut tergugat yang mengkritik, mencela, ataupun merendahkan perilaku pihak tergugat yang telah menggelapkan dana modal usaha milik sang klien, namun justru melecehkan pihak korban yang mengajukan gugatan terhadap para kriminil tersebut. Kuasa hukum tergugat lupa, bahwa “lawyering fee” yang mereka terima dari pihak tergugat yang menjadi klien mereka notabene merupakan dana modal usaha milik pihak penggugat yang digelapkan oleh klien mereka.

Menggugat PMH Pemerintah ke PTUN ataukah ke PN?

Kewenangan Absolute Pengadilan Tata Usaha Negara atas Gugatan Warga Vs. Pemerintah

Question: Jika sesama warga yang merugikan warga lainnya, bisa digugat PMH (“perbuatan melawan hukum”) ke PN (Pengadilan Negeri). Bagaimana jika pelaku yang merugikan ialah pemerintah terhadap warga sipil, bisakah juga digugat PMH ke PN baik itu aparaturnya ataupun kantor pemerintah tersebut?

Perceraian Bersifat PROSPEKTIF, Bukan Retroaktif Akibat Hukumnya. Perceraian Memutus Perkawinan bukan Membatalkan Perkawinan

Hutang Suami adalah Hutang Istri juga, Sekalipun Kemudian Keduanya Bercerai

“Harta Bersama” Mengandung pula didalamnya “Hutang Rumah-Tangga” maupun “Kewajiban Bersama”

“Percampuran Harta” antar Suami-Istri Mencakup pula Tanpa Terkecuali “Percampuran Hutang” diantara Keduanya

Question: Apa mungkin terjadi, orang (suami-istri) yang saat ini sedang kami gugat di pengadilan mencoba menyelundupkan hukum untuk berkelit dari tanggung-jawab mereka terhadap kreditornya, dengan bercerai sehingga perkawinan mereka menjadi putus karena perceraian itu, entah cerai secara baik-baik ataupun seolah mereka saling bersengketa gugat-menggugat perceraian di persidangan.

Kita tahu bahwa dengan bercerainya sepasang suami-istri, maka tidak lagi terjadi “percampuran harta” antar keduanya yang menjadi mantan suami dan mantan istri. Mungkin saja itu yang terjadi sebagai cara atau modus bagi mereka untuk berkelit dari tanggung-jawab perdata sehingga gugatan kami berpotensi “menang di atas kertas”, mengingat putusan yang kami menangkan terancam tidak dapat dieksekusi dikemudian hari, tepatnya aset-aset milik sang istri dari debitor yang kami gugat ini tidak dapat kami eksekusi.

Bangsa yang Gemar Merampas Hak dan Kemerdekaan Orang Lain

Pemaksaan artinya Merampas Hak serta Merampas Kemerdekaan Orang Lain untuk Memilih Diam dan untuk Tidak Diganggu (Hak untuk Bebas dari Gangguan)

Jangan Bersikap Seolah-olah Orang Lain Punya Kewajiban untuk Menjawab dan Meladeni Orang yang Tidak Dikehendakinya

Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Tidak Punya Hak untuk Diam dan Hak untuk Tidak Menjawab

Baik itu berupa penyerobotan, pemaksaan, pemerasan, maupun aksi semacam pencurian dan perampokan, sejatinya ialah ekses dari sifat-sifat picik kalanganorang dengan pikiran kerdil, yang mana genus dari kesemua contoh aksi tercela di atas ialah suatu perbuatan “merampas”—tidak terkecuali “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik” yang khas dipertontonkan oleh masyarakat kita di Indonesia di depan umum maupun di berbagai ruang publik, seyogianya yang terjadi ialah suatu bentuk perampasan terhadap kesehatan maupun keselamatan jiwa milik orang lain.

Efektifkah Hukum Potong Tangan bagi Pencuri ataupun Koruptor?

Penghapusan Dosa artinya PRO terhadap Pelaku Kejahatan, bukan kepada Korban

Seolah-olah Tuhan Lebih PRO terhadap PENDOSA PENJILAT PENUH DOSA, alih-alih Bersikap Adil sebagai Hakim yang Adil bagi Kalangan KORBAN dari para PENDOSA tersebut

Question: Ada yang bilang dan promosikan hukum agama, katanya hukuman “potong tangan” bagi pencuri, akan membuat efek jera bagi pelakunya (si pencuri yang dihukum vonis “potong tangan”) maupun bagi masyarakat luas agar mengurungkan niatnya untuk mencuri, apakah betul demikian atau justru bahkan secara kontradiktif sebaliknya, menciptakan “lingkaran setan” tidak berkesudahan, kemiskinan melahirkan tindak kriminalitas ditengah-tengah masyarakat sementara itu dengan dihukum “potong tangan” mengakibatkan pelakunya terjerat dalam kemiskinan untuk seumur hidupnya yang pada akhirnya “lingkaran setan” ini tidak pernah terputuskan, anak si pencuri terpaksa ikut mencuri dengan menjadi pencuri cilik, kemiskinan melahirkan kemiskinan baru lainnya?

Are We SAFE? Apakah Kita (Benar-Benar) Aman?

Konon, Indonesia adalah Negara (Berdasarkan) Hukum

Namun apakah Betul Kita Benar-Benar Aman dan Terlindungi oleh Hukum maupun oleh Aparaturnya?

Seorang kepala Divisi Propam POLRI, yang menjadi kepala tertinggi “polisinya polisi”, justru melakukan aksi mafioso “yang lebih preman daripada premanisme biasa” berupa pembunuhan berencana yang tersistematis—memakai tangan milik orang lain, pemunuhan spontan selalu bersifat memakai tangan milik sendiri. Memberi perintah untuk membunuh sudah merupakan jeda waktu yang menderogasi sifat spontanitas aksi pembunuhan—serta aksi persekusi (main hakim sendiri) bahkan para perwira berpangkat Jenderal-Polisi turut terlibat dalam “obstruction of justice” berupa press release berisi “prank”, menghapus alat bukti, rekayasa olah Tempat Kejadian Perkara yang penuh adegan fiktif, menutup-nutupi, dan segala kejahatan lain yang sukar dipercaya oleh orang awam kejahatan.

Vonis Pidana NIHIL, bagi Profesi Penjahat yang Tidak Tanggung-Tanggung menjadi Penjahat yang Jahat Teramat Sangat

Bila Anda seorang Penjahat / Kriminal, maka Jadilan Penjahat yang Tidak Tanggung-Tanggung. Jangan Sekadar “Kelas Kakap”, namun “Kelas Ikan Hiu” agar sang Penjahat dapat Mengambil Untung dari Keganjilan Sistem Hukum Pemidanaan di Indonesia

Jangan menjadi PENJAHAT, Jadilah IBLIS—Kata Sistem Penitensier Vonis Pemidanaan di Indonesia

Keuntungan bagi Penjahat (Insentif) = Kerugian bagi Korban (Disinsentif)

Ketika untuk kali pertamanya menjejakkan kaki sebagai mahasiswa pada Fakultas Hukum salah satu universitas di Indonesia, pada mulanya penulis berniat untuk mendalami dan menjadi spesialis dibidang hukum pidana. Namun, rasio berkata lain, ketika penulis pada kala itu menemukan fakta mengejutkan, betapa irasional hukum pidana yang selama ini diterapkan di Indonesia, baik secara norma hukum pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun secara teori pada teks-teks buku ilmu hukum di Indonesia. Betapa tidak, sejahat apapun seorang terpidana, sebanyak apapun kejahatannya, sanksi hukuman pidana penjara bagi sang terpidana maksimumnya hanya terbuka tiga opsi berikut ini untuk dijatuhkan oleh hakim di pengadilan : pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara (selama-lamanya atau sebanyak-banyaknya) dua puluh tahun.

Ketika Demonstrasi Fisik Diberangus oleh Pemerintah, Ber-demo-lah Lewat KEKUATAN PENA (TULISAN)

Rakyat dapat Membalas Pemerintah lewat Caranya Sendiri

Aturan Hukum yang Mempersempit Ruang Demonstrasi (Unjuk Rasa), dari “Notifikasi” menjadi “Perizinan” untuk Berdemonstrasi, apakah merupakan “Law as Social Control” ataukah “Law as a Tool of Crime”?

Ketika Pemerintah Merampas Ruang Publik untuk Berdemonstrasi dan Berekspresi, bagai Membakar Api di dalam Sekam, Menyulut Sinisme dan Antipati Publik terhadap Pemerintah

Kita boleh menyebutnya sebagai “teori hidrolik”, yang menggambarkan situasi dimana sesuatu yang bersifat “liquid” (cair selayaknya zat air), tidak dapat benar-benar direpresi untuk selamanya. Bagai mencoba menggenggam air, air itu sendiri bersifat “liquid”, mengakibatkan kita tidak dapat benar-benar menggenggam air, bagai mencoba menggenggam udara. Adapun cara kerja hidrolik, Anda tekan pada satu sisi, cairan pada pompa hidrolik pada sisi lainnya akan terangkat. Sama halnya, ketika pemerintahan suatu negara bersifat represif terhadap rakyatnya sendiri, sebagai ajang pembalasan / pelampiasannya, sekalipun demonstrasi secara konvensional diberangus hingga ke titik tanpa demokrasi, maka masyarakat akan melakukan “fight back” berupa rasa tidak memiliki terhadap negaranya, memandang sebagai musuh terhadap pemerintah yang berkuasa, kesenjangan yang kian berjarak lebar antara “pemerintah Vs. rakyat sipil”, rendahnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat selaku subjek pajak dalam bergotong-royong membayar pajak yang notabene anggaran untuk membiayai kegiatan pemerintah, rakyat yang apatis terhadap pembangunan negara, maupun segala ekses-ekses kontraproduktif lainnya dalam berbangsa maupun bernegara.

Makna Hakim yang Berintegritas

Daya Ikat Preseden sebagai Rambu Pengaman Integritas Hakim Pemutus Perkara di Pengadilan maupun Penegak Kode Etik Profesi

Hukum Dibentuk secara Demokratis, dan Hukum Ditegakkan secara Komun!stik

Question: Sebenarnya apa maksud dibalik istilah “hakim yang berintegritas”? Apakah bila hakim tersebut tidak pernah ditangkap atau tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka secara sendirinya disebut sebagai hakim yang memiliki integritas?

Orang Indonesia bisa Sangat JAHAT, Sangat Teramat JAHAT

Pendosa Pemeluk Agama DOSA, Pelanggan Ideologi HAPUS DOSA, Mencandu Penghapusan Dosa, Setiap Hari Berbuat Dosa dan Setiap Harinya pula Memohon Penghapusan Dosa

Lebih Tepatnya ialah, IRASIONAL juga JAHAT, alias JAHAT plus IRASIONAL, PENJAHAT yang IRASIONAL

Tidak ada penjahat yang rasional, sama seperti tiadanya pendosa yang rasional—sudah berbuat kejahatan, tidak bertanggung-jawab terhadap korban-korbannya, masih pula mengharap hidup makmur dan masuk surga setelah ajal menjemputnya. Tentu kita sering dinasehati untuk mendistrosi pikiran kita sendiri dengan anekdot klise berikut : Ada orang-orang diluar sana, yang jauh lebih malang dari kita karena bertemu dan dijahati oleh orang yang lebih jahat daripada orang-orang yang pernah / sedang menjahati diri kita saat kini atau selama ini.

Disrupsi Kendaraan Listrik Tidak Bermotor

Kemajuan dan Kecanggihan Teknologi Bisa Sangat Kejam, karenanya Pemerintah dan Negara Perlu Hadir untuk Mengatur dan Menertibkan

Salah satu falsafah paling mendasar dari “safety driving” ialah, pastikan pengguna jalan lain melihat atau setidaknya menyadari keberadaan Anda, dan pastikan pula Anda melihat atau setidaknya menyadari keberadaan pengguna jalan lainnya di sekitar Anda. Seorang pejalan kaki, tidak memiliki instrumen alat bantu semacam “kaca spion” (rear mirror) untuk melihat kondisi lalu-lintas di belakangnya, sehingga seringkali satu-satunya indera yang dapat diandalkan sebagai “early warning system” adanya ancaman tidak terlihat ialah indera pendengaran lewat telinga, apakah ada keberadaan pengendara yang melaju dari arah belakang, dimana input yang diperlukan ialah adanya gelombang suara dari mesin kendaraan bermotor ataupun deruman knalpot kendaraan milik para pengendara tersebut.

Jangan Menodai Nama Baik Diri Kita Sendiri dengan Melanggar Hukum, Itulah Kesimpulannya

Mempermalukan Diri Sendiri namun Mengklaim Dipermalukan, Teks yang Melenceng dari Konteksnya

Menunggak dan Memilih Dipailitkan daripada Melunasi Hutang, namun Mengharap Namanya Tetap Harum dan Bereputasi Baik? Itu DELUSI!

Sebagai seorang dengan profesi yang men-spesialisasikan diri sebagai penyedia jasa hukum telaah preseden, tentunya tidak lengkap bahasan atau ulasan hukum bila tidak disertai contoh konkret perkara-perkara di pengadilan yang telah diputus, sebagai ilustrasi, cerminan, maupun rujukan yang paling otentik. Lewat riset, penulis mencari, menemukan, serta menghimpun ribuan hingga puluhan ribu putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bila ada diantaranya yang relevan terhadap isu hukum yang dibahas, maka akan penulis ulas dan publikasikan.

Resiko Dibalik Berdamai setelah Terlapor Resmi dijadikan Tersangka / Terdakwa

Aspek Hukum Perdamaian saat Proses Penuntutan dengan Jaksa sebagai Fasilitator antara Pelapor dan Terlapor

Akta Perdamaian Rentan Disalahgunakan Terlapor / Tersangka / Terdakwa yang Memiliki Niat Tidak Baik untuk Lolos dari Jerat Hukum Perdata maupun Pemidanaan

Question: Saat ini pihak yang kami laporkan dan pidanakan, sudah ditahan oleh pihak berwajib. Barulah ketika betul-betul ditahan oleh aparatur penegak hukum, ia mulai lunak dan menawarkan perdamaian ataupun menyatakan menerima, menyetujui, dan menyanggupi solusi kekeluargaan yang dahulu telah pernah kami dari keluarga korban Pelapor tawarkan kepada yang bersangkutan dimana baru saat kini ia benar-benar serius menanggapinya.

Sebenarnya pun keluarga kami jika boleh memilih, kerugian kami dipulihkan sesegera mungkin oleh si pelaku yang kami laporkan ini, dana pinjaman milik kami dikembalikan, tanpa berlarut-larut menunggu selesainya proses persidangan perkara pidana ataupun masih juga kami direpotkan untuk menggugat perdata pihak pelaku. Apakah ada tips aman secara hukum, bilamana keluarga kami selaku korban tampaknya terpaksa memaksakan diri untuk tetap menerima tawaran berdamai dengan pihak pelaku yang kami laporkan ini agar kerugian kami lekas dipulihkan oleh palaku tanpa perlu menunggu lebih lama lagi?

Suami dan Istri Telah Pisah Rumah, Efektif sebagai Alibi Klise saat Menggugat Perceraian

Habis Manis Sepah Dibuang, sebagai Alasan Menggugat Perceraian, Sumir namun Efektif

Question: Apakah selama ini bisa dibenarkan oleh pengadilan, suami / istri yang telah tinggal pada rumah yang saling terpisah, tidak lagi tinggal pada satu atap, sebagai alasan gugat-menggugat cerai?

Berbuat Kejahatan namun Lolos dari Jerat Hukum, Dianggap UNTUNG

Hanya Orang Baik, yang Tidak Takut Kematian Tiba

Hanya Orang Jahat, yang Takut pada Dewa Pencabut Nyawa

Bahaya Dibalik Delusi “too Good to be True

Ada diantara masyarakat kita, yang notabene kriminil, setelah berbuat kejahatan, bahkan tidak terhentikan sehingga dosa-dosa yang ia koleksi telah menggunung, akibat delusi “kebal hukum” maupun “kebal / imun (dari) dosa”, berhasil lolos dari jerat hukum akibat faktor penegakan hukum di negeri kita yang memang sangat amat lemah, tebang pilih, pengabaian / penelantaran oleh aparatur penegak hukum yang memonopolistik kewenangan penegakan hukum pidana maupun akses peradilan pidana, maupun aparaturnya yang mudah diberi uang suap oleh pelaku kejahatan, maupun realita “hukum tumpul keatas dan tajam kebawah”. Mereka juga lebih suka memilih untuk menyuap aparatur penegak hukum maupun hakim, agar dapat lolos dari jerat hukum, ketimbang menggunakan dana tersebut untuk berbuat kebaikan.

POLITIK JARGON, Pemerintah Menyetir Rakyat lewat Manipulasi Jargon dan Semiotika

Bukan karena Berkepala Beruban Seseorang disebut Sesepuh. Ia Yang Berusia Lanjut itu Disebut SI TUA HAMPA” [Sang Buddha]

Kebijakan Pembodohan Rakyat, Membodohi Rakyat yang Bodoh dan Mudah Dibodohi

Dalam kesempatan ini, kita akan mengangkat serta membahas topik-topik “ringan” namun bukan berarti untuk kita remehkan makna tersirat dibalik makna tersuratnya. Pada satu sisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim bahwa kabinet yang dikomandoi olehnya adalah “kabinet KERJA”. Namun disaat bersamaan sang Bapak Presiden tercatat oleh sejarah Bangsa Indonesia sebagai presiden yang paling banyak bicara, umbar klaim prestasi, serta melontarkan jargon-jargon yang miskin esensi. Pada satu sisi pula, pemerintahan dibawah kepemimpinan Jokowi, memaksa secara terselubung hingga secara eksplisit, mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Namun disaat bersamaan pemerintahan era Jokowi membuat pernyataan bahwa “orang kaya jangan memakai program Jaminan Kesehatan Nasional untuk berobat, karena menghabiskan anggaran negara”.

Tetap Bertanggungjawab ditengah-tengah Keringnya Sikap Tanggung-Jawab Umat Manusia

Bertanggungjawab dan Memiliki Tanggung Jawab Moral, Itu Keren

Jangan Bersikap seolah-olah Tidak dapat Hidup dengan Berkegiatan Usaha secara Jujur dan Adil, Itulah yang Disebut sebagai POSITIVE THINKING

Agama-agama samawi tumbuh subur, mendominasi umat manusia hingga menyerupai “hegemoni” yang menguasai umat manusia (bukan lagi agama untuk manusia, namun manusia untuk agama), namun disaat bersamaan sikap-sikap bertanggung-jawab umat manusia pemeluknya justru kian miskin, terkikis habis, dan gersang. Tanggung-jawab, ataupun sikap penuh tanggung-jawab, menjadi hal yang langka dalam kehidupan sosial kita sebagai sesama umat manusia dewasa ini. Itulah fenomena sosial, bukan sekadar anomali, yang setidaknya sejak kecil hingga tumbuh dewasa, melihat dan mengalami langsung, sebagai korban sikap-sikap tidak bertanggung-jawab teman sebaya, sesama anggota masyarakat di lingkungan pemukiman, organisasi, lembaga sekolah, tempat bekerja, menghadapi para Aparatur Sipil Negara, maupun sebagai sesama umat manusia kita hidup berdampingan sebagai sesama anak bangsa maupun sebagai sesama penghuni planet yang sama.

KODE ETIK MANUSIA : Jangan Terlampau Cepat Membuat Penilaian maupun Menghakimi Orang Lain

Pertimbangan yang Prematur Tidaklah Bijaksana disamping Menghakimi secara Tidak Adil

Bijaksana artinya Tidak Membuat Penilaian maupun Penghakiman secara Serampangan

Question: Apa memang ada yang namanya Kode Etik Umat Manusia? Kan ada itu, Kode Etik Pers, Kode Etik Polisi, Kode Etik Notaris, Kode Etik Pengacara, dan lain sebagainya.

Hubungan antara HUKUM KARMA dan MERIT SYSTEM

Tiada yang Lebih Membuat Pesimis Kehidupan ini, daripada Ideologi “Meminta” dan “Diberi” (hanya Bisa Pasrah Tanpa Daya), Menerima Apa Adanya

Paradigma Hukum Karma Membuat Kita Lebih Optimis dan Berdaya dalam Memandang dan Menyikapi Hidup, bahwa Kita menjadi Arsitek Atas Hidup Kita masing-masing

Question: Mengapa ada orang yang dari lulusan almamater yang sama, namun nasibnya bisa berbeda, yang satu sukses gemilang dan yang satunya lagi harus merangkak untuk sekadar bisa bertahan hidup? Mengapa atas suatu profesi, ada yang selalu lancar dan bergemilang materi namun ada juga yang terseok-seok sekadar cukup untuk kebutuhan sehari-hari, mengais-ngais demi sesuap nasi, bahkan kerapkali berkekurangan? Rasanya itu membuat iri hati, cemburu, dan tertekan, seolah-olah hidup ini tidak adil, ada yang diberi banyak dan ada yang diberi sedikit. Singkatnya, membuat pesimis dan kecil hati, bilamana ternyata nasib mujur masih jauh dari kita.

Legalisir Dokumen / Surat Elektronik dengan Apostille

Penyederhanaan Legalisasi Dokumen Publik dengan Metoda Apostille

Question: Apakah terhadap surat elektronik, bisa juga dilegalisir dengan apostille?

Menyelesaikan setiap Masalah dengan Cara Membunuh, Mengapa dan Atas Dasar Apakah?

Jangan Bersikap Seolah-Olah Tidak Ada Jalan atau Cara Lain untuk Menyelesaikan Masalah Selain dengan Cara Kekerasan Fisik

Seri Artikel Sosiologi : EQ artinya Empati

Question: Ada diberitakan, seorang perwira di kepolisian (Indonesia) berpangkat jenderal, tapi tega melanggar hukum (yang semestinya ia tegakkan) dengan merampas hak hidup orang lain hanya karena alasan “cemburu buta” karena istrinya dilecehkan oleh korban, bahkan para perwira dan anggota kepolisian lainnya pun turut melindungi sang pelaku pembunuhan dari aksi kejahatannya agar tidak terungkap oleh publik dan bisa lolos dari penghukuman.

Mengapa masyarakat bahkan aparatur penegak hukum kita, selalu saja corak dan watak budayanya ialah mengatasi segala masalah dengan cara kekerasan fisik seperti ancaman penganiayaan hingga pembunuhan, bahkan sekalipun itu seorang polisi sehingga kami selaku warga tidak pernah nyaman ketika berada dekat-dekat dengan seorang polisi alih-alih merasa aman dan terlindungi (polisi arogan bak “preman ber-pistol”)? Bukankah bangsa kita, Indonesia, adalah bangsa yang “agamais” dimana warga dan penduduknya selama ini rajin beribadah?

PERMISI Bukanlah Mantra Sakti Alasan Pembenar ataupun Pemaaf untuk MELANGGAR

Permisi, Bolehkah Saya Melanggar? (Mentalitas Tukang Langgar)

Question: Apakah alasan seperti sudah minta “permisi”, maka itu diartikan sebagai boleh melanggar seenaknya?

Tidak ada Penjahat yang Mengaku Memiliki Niat Jahat, dan Tidak ada Penipu yang Mengaku Hendak Menipu, justru selalu Sebaliknya

Kejujuran adalah Barang Langka, adalah Tuntutan yang Berlebihan Meminta Orang Lain untuk Berbaik Sangka kepada setiap Orang Asing

Terdapat seorang tokoh, yang mengemukakan bahwa jika kita memiliki sebuah kendaraan bermotor dan hendak memperbaikinya di bengkel reparasi, sekalipun itu bengkel langganan, kita sebagai pemilik kendaraan sebaiknya sedikit-banyak mengetahui hal-hal terkait kendaraan bermotor milik kita, agar tidak mudah dibodohi serta diperdaya oleh pihak montir ataupun pihak bengkel. Apakah itu artinya, sang tokoh telah melakukan “stigma negatif” kepada semua bengkel dan semua profesi montir? Justru, kita memaklumi nasehat demikian, dan mengakuinya sebagai nasehat yang bijak, agar kita selaku pengguna jasa dan pembayar tarif jasa service kendaraan menjadi lebih waspada dan mampu menjaga diri dengan baik dari segala jenis modus tipu-daya dan ketidakjujuran yang terselubung.

Tidak Mendidik, Menghina dan Menista, lalu Cuci Tangan dengan Semudah Minta Maaf dan Hapus Postingan. Minta Maaf Bukanlah Alasan Pemaaf untuk Berbuat Sekehendak Hati

ARTIKEL HUKUM

Roy Suryo dan Pitra Romadhoni Nasution, Lebih BUSUK daripada BANGKAI TIKUS. Oops, Maaf, Penulis Kepleset Lidah, Tidak Sengaja, Nanti akan Minta Maaf Jika Roy Suryo Marah dan Cukup Semudah Menghapus Postingan Ini

Roy Suryo sang PENISTA Agama Buddha, Agama Orang Lain Dijadikan Bahan Lelucon yang Tidak Lucu dan Tidak Etis, Cerminan Arogansi dan Kedangkalan Intelektual

Jika begitu, kita sebut saja Roy Suryo adalah CELENG HITAM DEKIL, lalu penulis akan semudah meminta maaf dan menghapus postingan ini, selesai, cara jitu untuk berkelit dan jadi “alasan pemaaf” yang murah plus mudah nan memuaskan. Roy Suryo yang notabene bukan seorang umat Buddhist, tidak boleh melakukan “standar ganda” dimana ia boleh menista seenaknya, namun mengharap dirinya tidak dinista seenaknya oleh pihak lain. Pengacara sang penista Agama Buddha, Roy Suryo, menuntut agar umat Buddhist memaafkan Roy Suryo yang telah meminta maaf, dengan argumentasi manipulasi bahwa Sang Buddha mengajarkan para umatnya untuk bersikap pemaaf.

Kita bisa Melanjutkan Hidup Tanpa Berdebat, Itulah yang Disebut sebagai POSITIVE THINKING

SENI PIKIR & TULIS

Mengalah Bukan Berarti Kalah, Tidak Berdebat (Memilih Diam) Bukan Berarti Membenarkan ataupun Menyetujui.

Kita tidak Perlu Mengemis untuk Minta Dipahami dan Dimengerti, cukup Kita Mengerti dan Memahami Diri Kita Sendiri

Lebih Baik Memilih untuk Tidak Dipahami oleh Orang Lain, daripada Gagal Memahami Diri Kita Sendiri, Itulah yang Disebut sebagai KEBERANIAN HIDUP—Keberanian sebagai Pangkal Kecerdasan

Ketika seseorang mengajak kita berbicara, namun tidak kita tanggapi alias kita diamkan dengan tetap “bungkam seribu bahasa”, maka siapa yang kemudian akan merasa tersinggung karena merasa tidak dihargai, kita selaku lawan bicara ataukah orang yang mengajak kita bicara namun kita abaikan tersebut? Akan tetapi, rasio yang sama mengapa tidak kita terapkan pula terhadap kasus-kasus atau konteks dimana seseorang mencoba membuat argumentasi penuh diskredit yang ia lontarkan kepada kita dengan tujuan mengajak / memancing kita untuk berdebat—argumentasi mana seringkali tidak logis, berat sebelah, penuh fitnah, “mau menang sendiri”, membodohi (mempertontonkan kebodohan sendiri), irasional, terdelusi, dan penuh niat buruk / motif yang terselubung—sehingga kita kerap terpancing untuk mendebat dan terlibat perdebatan sengit yang tidak berkesudahan, dengan memilih untuk tetap “bungkam seribu bahasa” alih-alih meladeni mereka, sekalipun hati kecil kita mengatahui betul bahwa adalah percuma menyampaikan pandangan dengan “akal sehat” kepada mereka yang hanya mampu memakai “akal sakit milik orang sakit”?

Seluk-Beluk GADAI SAHAM dengan Repurchase Agreement

LEGAL OPINION

Alternatif Mengagunkan Saham Perseroan Terbatas sebagai Jaminan Pelunasan Hutang, REPO Repurchase Agreement (Gadai Saham)

Question: Saham dari badan hukum perseroan bersifat sebagai benda bergerak, sehingga dapat diikat sebagai jaminan pelunasan hutang dengan perikatan fidusia. Eksekusi fidusia atas agunan berupa saham, tampaknya akan menjumpai kendala di lapangan. Apa ada solusi lain, dimana sebuah Perseroan Terbatas hendak mendapat suntikan dana segar untuk modal usaha, namun dengan jaminan pelunasan hutang berupa saham perseroan.

PENIPU bernama Johnsen Tannato, Lebih Hina daripada PENGEMIS, Merampok Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain

Sudah Jelas Profesi KONSULTAN HUKUM Mencari Nafkah dari Menjual JASA Tanya-Jawab

Untuk bersekolah dan kuliah, Anda harus membayar Uang Pangkal di muka. Untuk mengikuti seminar maupun training, tiket masuk harus dibayar di muka. Untuk membeli / menyewa rumah, anda pun harus bayar di muka. JIka kami menerapkan SOP “Syarat dan Ketentuan Layanan” berupa aturan bayar dahulu barulah pengguna jasa berhak meminta dilayani, maka itu hak prerogatif profesi kami. Mengapa PENIPU bernama Johnsen Tannato (tamu), yang justru mengatur-ngatur profesi kami selaku tuan rumah? Jika tidak suka dengan aturan main kami, mengapa memaksakan diri bertamu dan mengganggu pekerjaan kami? Bagaimana mungkin seorang Tamu justru memaksakan aturan main dirinya secara sepihak kepada Tuan Rumah? TAMU YANG WAJIB PATUH DAN HORMATI ATURAN TUAN RUMAH, BUKAN SEBALIKNYA, ITULAH ETIKA KOMUNIKASI SOPAN SANTUN!

Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian, Serumpun namun Tidak Sebangun

LEGAL OPINION

Penggelapan artinya Kepercayaan yang telah Disalahgunakan dan Merugikan Pihak yang telah Memberikan Kepercayaan

Question: Bahasa mudahnya untuk orang awam seperti apa, yang membedakan antara penggelapan dan pencurian dalam hukum pidana di Indonesia?