Menyelesaikan Sengketa Perdata “Gadai Sertifikat Tanpa Izin Pemilik Tanah” dengan Jalur Pidana
Question : Ada tanah warisan nenek kami, yang sertifikat tanahnya digadaikan oleh paman saya tanpa seizin ataupun sepengetahuan ahli waris lainnya. Tentunya itu merugikan orangtua kami selaku salah satu ahli waris yang berhak atas tanah warisan nenek kami. Selain opsi menggugat secara perdata yang tampaknya akan sukar untuk memeroleh kembali sertifikat tanah warisan nenek kami, apakah kami bisa melaporkan perbuatan paman kami tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara pidana?


