Pemilik Kekayaan Intelektual maupun Pemegang Lisensi dapat Melaporkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang Terjadi dalam Sistem Elektronik
Tata Cara Melaporkan secara Daring maupun Luring, Pelanggaran
Kekayaan Intelektual yang Terjadi dalam Sistem Elektronik
Telah terdapat pengaturan oleh Kementerian Hukum tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Elektronik, berupa pelanggaran yang memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik meliputi kegiatan memproduksi, menjual, meniru, mendistribusikan suatu materi, kreasi, produk, jasa, dan/atau tanda yang dilindungi kekayaan intelektual, tanpa izin pemilik atau pemegang hak atas kekayaan intelektual.


