Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan, Sama Pentingnya dengan Amar Putusan Pengadilan Itu Sendiri

Ciri-Ciri Dosen Hukum yang Menyesatkan Mahasiswanya Sendiri

Question: Ada dosen saya di kampus hukum, yang justru tidak meluluskan mahasiswa yang berpendirian bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan tidak boleh dipandang sebelah mata. Sang dosen, justru mengajarkan pada mahasiswa bahwa cukup membaca amar putusan hakim, semisal amar putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa perlu membuang-buang waktu untuk membaca pertimbangan hukumnya. Mahasiswa yang rajin, dengan menelaah isi pertimbangan hukum hakim, justru diberi nilai buruk oleh sang dosen. Sebenarnya yang keliru dan “sesat berpikir” itu siapa, mahasiswa atau si dosen pengajar itu sendiri?

Betapa Menyiksanya Membaca OMNIBUS LAW Undang-Undang tentang Cipta Kerja

Regulasi yang Kompleks, Tidak Berbanding Lurus dengan Tingkat Kepatuhan Masyarakat, Justru Sebaliknya

Pernahkah Anda membaca Undang-Undang tentang Cipta Kerja? Bila masyarakat tidak membaca Undang-Undang tentang Cipta Kerja, maka bagaimana dapat menjadi warga yang “patuh” terhadap hukum? Namun bukanlah itu, pertanyaan yang relevan untuk kita ajukan. Pertanyaan yang lebih rasional untuk diajukan ialah : apakah Anda merasa nyaman alias merasa dipermudah untuk membaca dan memahami isi Undang-Undang tentang Cipta Kerja, ataukah sebaliknya, merasa tersiksa serta bingung membaca dan memahami isi Undang-Undang tentang Cipta Kerja? JIka masyarakat dipersulit untuk memahami dan membaca substansi pengaturan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, maka atas dasar apakah, pemerintah berharap serta menuntut warganya untuk “patuh” terhadap hukum?

Upaya Hukum PENINJAUAN KEMBALI Bisa Diajukan Sekalipun Tidak Pernah Banding maupun Kasasi

Upaya Hukum Putusan Verstek, ialah Peninjauan Kembali atau Verzet

Question: Apakah bisa dalam gugatan perdata, mengajukan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung namun sebelumnya tidak pernah mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi? Bukankah esensinya ialah, PK diajukan terhadap putusan yang telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap)? JIka terhadap putusan Pengadilan Negeri tidak pernah diajukan banding maupun kasasi, dan telah lewat waktu untuk mengajukan permohonan banding maupun kasasi, artinya putusan menjadi “inkracht”, maka PK dimungkinkan secara teori demikian.

Penyebab Budaya Kekerasan Fisik Tumbuh Subur di Tanah Air

Keadilan dan Sense of Justice Butuh IQ, dan IQ Tidak Terdapat pada Kekuatan Fisik-OTOT, namun pada OTAK

Question: Mengapa watak yang paling khas dari orang Indonesia ialah, sedikit-sedikit main kekerasan fisik, apapun itu main kekerasan fisik, segala masalah diselesaikan dengan cara-cara bernuansa kekerasan fisik? Apa bedanya sifat kebanyakan masyarakat Indonesia yang khas ini, dengan manusia biadab pada zaman prasejarah yang belum beradab dan tidak mengenal apa yang disebut “peradaban”? Jika mereka benar-benar jagoan, mengapa tidak berani bertarung diatas ring tinju?

Eksepsi KURANG PIHAK Tidak dapat Disatukan dengan Eksepsi NEBIS IN IDEM

Putusan yang NEBIS IN IDEM adalah Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan yang Nyata

Eksepsi “Gugatan KURANG PIHAK” dan Eksepsi “NEBIS IN IDEM” merupakan Dua Proposisi yang Saling Menegasikan Antar Eksepsi

Question: Apa boleh, pihak Tergugat mengajukan dua buah eksepsi terhadap surat gugatan Penggugat, eksepsi yang satu mendalilkan bahwa gugatan Penggugat adalah “kurang pihak”, sementara itu eksepsi yang kedua ialah mendalilkan bahwa gugatan yang sekarang ini sudah “nebis in idem”?

Sita Jaminan Tidak Perlu Dimohonkan dalam Gugatan, Sekalipun Agunan Berupa Sertifikat Tanah Atas Nama Istri dari Debitor

Agunan Berfungsi sebagai Jaminan Pelunasan Piutang itu Sendiri

Question: Bila debitor menunggak, ingkar janji untuk mencicil hutangnya hingga lunas, lalu saat debitor kami ini akan kami gugat secara perdata ke pengadilan, apakah harus kami mintakan juga sita jaminan terhadap agunan pelunasan hutang berupa sertifikat tanah SHM, karena SHM itu atas nama istri dari debitor kami?

Terdakwa Iming Iming Kembalikan Kerugian Korban, Nihil Realisasi, jadi Keadaan yang Memberatkan Kesalahan

Mengembalikan secara Penuh Kerugian Korban, Bukanlah Alasan Pemaaf dari Kesalahan Pidana

Tidak Memulihkan Kerugian Korban, sang Pelaku akan Dihukum Lebih Berat Lagi

Question: Si pelaku yang telah menipu dan membawa lari uang kami, saat kami bekuk, berjanji dan sepakat akan mengembalikan uang kami secara penuh. Namun hingga kini belum juga dikembalikan seutuhnya, masih menyisakan banyak uang kami yang belum ia kembalikan meski sudah lewat waktu dari yang disepakati. Apakah pelakunya bisa kami laporkan akan diproses secara pidana?

Disakiti adalah Pilihan yang Sudah Benar, daripada Memilih untuk Menyakiti Diri Kita Sendiri

SENI HIDUP yang Perlu Anda Ketahui dan Kuasai bila Ingin SURVIVE di Indonesia

Lebih Baik Disakiti (oleh Orang Lain), daripada Menyakiti / Mengkhianati Diri Sendiri

Artikel sederhana singkat ini, merupakan hasil kristalisasi pengalaman pribadi penulis yang telah hampir berusia empat dekade lamanya tumbuh dan besar di Indonesia—negara agamais mana yang bangsanya kerap sesumbar “ini itu dosa” namun disaat bersamaan menjadi pecandu ideologi “penghapusan dosa” serta memiliki misi misionaris “selesaikan setiap masalah dengan cara KEKERASAN FISIK”—dimana akan sangat bermanfaat bagi para pembaca yang juga sedang berdomisili atau secara terpaksa bertahan hidup di Indonesia. Bila Anda merupakan warga yang mendekam di Indonesia, maka Anda tergolong manusia yang cukup patut dikasihani. Kabar baiknya, Anda tidak sendiri, banyak yang senasib dengan Anda. Bangsa Indonesia, sudah dikenal sebagai bangsa yang rata-rata tingkat IQ rendah (namun berdelusi sebagai bangsa ber-EQ dan SQ tinggi), disamping menyandang warisan genetik yang sangat tidak berkualitas alias bermutu dangkal / rendahan.

Pokok Hutang Ditambah dengan Keuntungan yang Diharapkan Berupa Bunga 6% (Enam Persen) Pertahun, Sekalipun Kesepakatan Tidak Mengatur Perihal Bunga

Menunggak Harga Jual-Beli Barang / Jasa, dapat Meminta Pokok Hutang Plus Bunga ke Pengadilan dalam Gugatan Perdata Ingkar Janji Membayar

Question: Pembeli menunggak bayar, sekalipun sudah ditagih berulang kali. Akhirnya kami gugat. Kalau “Sipil lawan Sipil” dalam gugatan, bisa tuntut disertai pembayaran bunga disamping pokok hutang yang tertunggak. Namun bagaimana yang membeli barang kami dan yang menunggak ialah pihak pemerintah, bisakah kami tuntut juga bunga, mengingat tunggakan ini sudah bertahun-tahun tidak dibayar pihak pemerintah?

Tagihan Hutang Pemerintah, Kadaluarsa Setelah 5 (Lima) Tahun

Negara Tidak Semestinya Mencurangi dan Merugikan Warganya Sendiri

Contoh Kasus Kadaluarsa Hak Tagih Vs. Lembaga Negera / Pemerintah

Question: Apa betul, kadaluarsa hak menagih hutang, ialah selama 30 tahun?

Kasasi dapat Mengabulkan Gugatan Sekalipun Gugatan Tidak Dapat Diterima pada Tingkat Pengadilan Negeri

Amar Putusan Declaratoir Vs. Amar Putusan Condemnatoir

Question: Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hanya memeriksa penerapan hukum, tidak seperti Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang menurut teorinya ialah “judex factie”. Pertanyaannya, bila pada peradilan tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, gugatan kita dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard) sehingga pokok perkara belum diperiksa, maka apakah dimungkinkan dalam tingkat kasasi gugatan kita dapat dikabulkan, ataukah lebih baik gugat-ulang dalam register perkara baru?

Bayar Dulu atau AJB Dulu, Masalah Klasik yang Seolah Dipelihara oleh Negara

Ambiguitas Hukum Perdata di Indonesia, Melahirkan Ketidakpastian Hukum

Question: Sebetulnya aturan hukumnya bagaimana, bayar lunas dulu atau AJB dulu?

Daya Ikat Berita Acara Mediasi di Pengadilan, Sekalipun Deadlock

Hati-Hati terhadap Mediasi Pengadilan Sekalipun Deadlock, Ada Potensi Bahaya Resiko Dibaliknya dan Memiliki Daya Ikatnya Tersendiri

Jangan Pernah Terlena oleh Isi Peraturan Perundang-Undangan yang Tidak Jarang PHP (Pemberi Harapan Palsu)

Question: Jika saat mediasi saat gugat-menggugat di pengadilan, pada akhirnya ternyata deadlock karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak antara yang menggugat dan yang digugat, akan tetapi apakah segala bentuk komunikasi berupa tawaran-tawanan yang pernah kita ajukan saat mediasi berlangsung tersebut, bisa membawa dampak buruk bagi kita dalam proses persidangan gugat-menggugat ini pada gilirannya?

Potensi Resiko Dibalik Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan

Mengubah Petaka menjadi Berkah, Kiat Menghadapi PT Perorangan, Mintakan PERSONAL GUARANTEE Pemilik Perseroan Perorangan

Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan Bisa Lebih Aman dan Terjamin daripada PT Biasa

Question: Belakangan ini mulai bermunculan berbagai PT yang hanya dimiliki oleh seorang pemegang saham. Jadi, baik pihak pendiri, pemegang, maupun direkturnya ialah orang yang sama. Sering saya bertanya-tanya, jika begitu mengapa bukan orang tersebut saja yang tanda-tangan kontrak atas nama dirinya pribadi, mengapa harus memakai nama PT sehingga si penanda-tangan berstatus sebagai direktur PT tersebut? Pertimbangan kedua, apakah tidak akan terjadi “ekonomi biaya tinggi” berupa beban pajak penghasilan, bilamana rekan bisnis kita memakai badan hukum berupa PT? Pertimbangan ketiga, bagaimana jika rekan bisnis kami ini ingkar janji, yang bisa didugat hanya badan hukum PT miliknya, yang kami tidak tahu PT tersebut punya aset atau tidak untuk disita jika terjadi sengketa. Modal dasar yang tercantum dalam akta pendirian, bukanlah equity aktual, yang bisa jadi lebih dari itu valuasinya atau bahkan jauh dibawah itu. Babagaimana pandangan hukumnya?

Ketika Patuh terhadap Hukum justru Membuat Anda Terlihat Aneh Sendiri

Apakah Pasal 74 KUHP, tentang Kadaluarsa Hak Mengadu untuk Delik Aduan, Masih Berlaku?

Warga Dituntut Patuh Hukum, namun menjadi “Aneh Sendiri” ketika Aparatur Penegak Hukum justru Tidak Patuh terhadap Hukum

EQUALITY BEFORE THE LAW, namun Ada Pasal / Undang-undang yang Dianak-Tirikan dan yang Dianak-Emaskan—Hukum Sendiri telah Ternyata Tidak Equal

Patuh terhadap hukum, adalah baik dan terpuji serta patut diteladani, dikenal sebagai kultur / budaya hukum. Namun cobalah Anda patuh terhadap norma hukum berikut, Pasal 74 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur : “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan”, dijamin Anda akan “aneh sendiri”. Kita telah lama mengenal istilah “putusan yang menang diatas kertas”, begitupula terdapat beragam peraturan perundang-undangan yang sejatinya hanya “macam ompong diatas kertas”, yang tidak pernah diberlakukan secara efektif dalam tataran praktik di lapangan.

Praperadilan Bukan Hanya Menilai Apakah Minimal Dua Alat Bukti Telah Terpenuhi dalam Menetapkan Tersangka, namun Apakah Alat Buktinya Sah

Praperadilan menjadi Momentum Wadah Menguji Penerapan Hukum Acara Pidana terhadap Penyidik dalam Menghimpun Alat Bukti maupun Barang Bukti

Question : Jika seseorang yang sudah dijadikan tersangka oleh polisi, mengajukan praperadilan, apakah hakim sidang praperadilan hanya akan melihat apakah betul bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apakah sudah genap minimal dua alat bukti, ataukah lebih jauh dari itu, semisal apakah alat buktinya ini sah atau tidaknya terhadap prosedur hukum acara pidana?

Barang Bukti Dikembalikan kepada YANG BERHAK ataukah kepada SIAPA BENDA ITU DISITA?

Makna “Barang Bukti Dikembalikan kepada Pihak yang Berhak” dalam Amar Putusan Perkara Pidana

Amar Putusan Pantang untuk Menyisakan / Melahirkan Ambiguitas

Question: Di salinan putusan pidana yang kami dapatkan, hakim memutuskan bahwa barang bukti yang sebelumnya disita pidana oleh penyidik kepolisian, “dikembalikan kepada pihak yang berhak”. Nah, pihak yang berhak ini secara definitifnya siapa, pihak yang mana? Antara pihak pelapor alias korban, dan pihak terlapor alias terdakwa, masing-masing saling mengklaim sebagai pemilik yang sah dan yang paling berhak.

Hakim adalah Corong Undang-Undang ataukah Mulut Hakim adalah Hukum Itu Sendiri?

Judex Set Lex Laguens—Sang Hakim adalah Hukum yang Berbicara

Disparitas antara Akademisi dan Praktisi Hukum, Ada pada Dasar Pijakannya

Cobalah Anda tanyakan kepada kalangan mahasiswa hukum maupun akademisi hukum, apa saja yang menjadi syarat mempailitkan seorang atau suatu debitor, maka mereka akan menjawab : memiliki sedikitnya dua kreditor, dimana salah satunya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih—karena memang demikianlah Undang-Undang-nya mengatur. Namun, meski dapat kita maklumi, praktik peradilan telah berkata lain dan memiliki pendiriannya sendiri, yakni berupa “norma-rnoma baru” seperti jumlah hutang-piutang paling sedikit diatas lima ratus juta rupiah, ataupun bilamana nominal dalam hutang-piutang sudah tidak lagi dipersengketakan oleh debitor.

Klusula Arbitrase Tidaklah Mutlak bila Berupa Klausula Baku

Klausula Arbitrase Bukanlah Alat untuk Membungkam Pihak yang Ingin Mempersengketakan Hak dan Kewajiban Kontraktual

Question: Klausula arbitrase yang tidak mengusung prinsip kemanfaatan, terlebih sifatnya ialah kontrak baku yang sepihak, apakah benar-benar sifatnya mutlak keberlakuannya? Itu sama artinya mematikan langkah pihak kami yang menilai “lebih besar pasak daripada tiang” membawa sengketa ini ke arbitrase. Apa jadinya, bila tetap kami paksakan untuk membawa sengketa ini ke hadapan Pengadilan Negeri setempat?

Sertifikat Tanah Berumur Lebih dari 5 Tahun, Tetap dapat Dibatalkan oleh Pengadilan

Sertifikat Tanah Bersifat Kuat, Namun Tidak Bersifat Mutlak ataupun Sempurna

Apapun yang Dilandasi Itikad Tidak Baik, Berpotensi Dibatalkan oleh Pengadilan

Question: Adalah mitos ataukah fakta, ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah BPN yang sudah berumur paling sedikit 5 (lima) tahun, maka sudah tidak bisa lagi dibatalkan oleh pihak lain sekalipun dibawa ke pengadilan dan digugat pihak ketiga, sekalipun ada cacat penerbitan sertifikat tanah tersebut?

Sadis atau Tidaknya Kejahatan Dilakukan, menjadi Gradasi Berat-Ringannya Hukuman yang Akan Dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan

Pembunuhan secara Sadistik, Dihukum Sangat Berat

Ketika Hakim Memberikan Teguran Moral kepada Jaksa Penuntut Umum yang Seolah Hendak “Mengunci” Hakim dengan Membuat Dakwaan Tunggal

Question: Apakah hukum pidana di Indonesia, hanya memerhatikan “result” atau suatu kejahatan saja untuk membuat pertimbangan berapa lama vonis hukuman penjara dijatuhkan kepada seorang terdakwa yang terbukti bersalah di persidangan, ataukah juga mempertimbangkan faktor “dengan cara apa kejahatan itu dilakukan” sehingga rumusannya menjadi “result” (hasil perbuatan) dan juga “cara” (bagaimana kejahatan tersebut dilakukan) sebagai penentu berat-ringannya vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada si tersangka?

Toko Bangunan Mitra10 MEMERAS KONSUMENNYA SENDIRI

Mitra10 (PT. Catur Mitra Sejati Sentosa), Toko Bangunan yang LEBIH RENTENIR DARIPADA RENTENIR

PT. Catur Mitra Sejati Sentosa, Berbisnis Ala MAFIOSO & RENTENIR

Seorang rentenir, alias ijon, lintah darat, atau “shark loan”, ketika menawarkan kredit kepada debitornya, akan secara jujur dan terbuka menyatakan bunga tinggi yang dibebankan. Konsumen, tinggal memilih secara bebas, menyetujui atau tidak. Setinggi-tingginya bunga “pinjol” (pinjaman online), setidaknya mereka transparan dari sejak awal, sehingga calon konsumen bisa membuat keputusan, apakah akan menjadi konsumennya atau tidak. Namun, berbeda halnya dengan toko bangunan bernama MITRA10, yang “lebih licik daripada rentenir”. Ulasan ini merupakan pengalaman pribadi penulis selaku konsumen Mitra10 (lebih tepatnya “mantan konsumen”), dengan harapan agar masyarakat luas tidak turut menjadi korban dari modus kejahatan Mitra10.

Tata Cara Memohon Penghapustagihan Tunggakan Iuran dan Denda kepada BPJS Ketenagakerjaan

Mekansime Permohonan Penghapustagihan Tunggakan Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan

Question: Apakah betul, ada cara untuk mohon penghapusan tagihan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan?

Rekor Peraturan yang Umurnya Paling Pendek

Diterbitkan Lalu Seketika Itu Juga Diubah dengan Peraturan Baru Atas Pokok Pengaturan yang Sama, Ibarat Mempermainkan Masyarakat

Hukum Tambal-Sulam, Menjadikan Publik (Subjek Pengemban Hukum) sebagai Kelinci Percobaan

Question: Apakah ada peraturan, yang membatasi pemerintah untuk tidak begitu mudahnya bongkar-pasang peraturan, semisal suatu peraturan paling cepat hanya boleh diubah setelah sekian tahun?

Alat untuk Melakukan Kejahatan, Dirampas untuk Negara ataukah Dikembalikan Kepada Terpidana?

CONTRA LEGAM, Pembangkangan Praktik Penuntutan dan Praktik Kehakiman terhadap Norma Hukum Positif, yang Menjelma Kebiasaan Praktik Peradilan

Question: Barang yang dipakai oleh seorang terdakwa, bila terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan pihak jaksa penuntut umum dipersidangan, maka akan dirampas oleh negara dalam putusan hakim. Aturannya seperti itu, menurut hukum pidana. Namun mengapa masih banyak putusan pengadilan yang justru berkata lain?

Mahkamah Agung Tidak Terikat pada Alasan-Alasan Kasasi yang Diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Dapat Memakai Alasan-Alasan Hukum Lain

Perbedaan Paling Kontras antara Surat Gugatan dan Tuntutan Pidana

Question: Apakah perbedaan paling prinsipil antara gugatan perdata dan tuntutan pidana?

Perihal Surat Dakwaan dan Sifat Terikatnya Hakim pada Pasal-Pasal yang Didakwakan

Hakim dapat Menyimpangi Ancaman Pidana Minimum yang Tercantum dalam Pasal-Pasal dalam Dakwaan

Pasal-Pasal Pidana yang Tercantum dalam Surat Dakwaan, Bersifat Mengikat Hakim dalam Memutus Perkara Pidana, namun Tidak Ancaman Pidana Minimumnya

Hakim Terikat namun Bebas, Bebas namun Terikat

Question: Terkadang, antara isi pasal pidana yang satu dan pasal pidana lainnya dari Undang-Undang dengan tema yang sama, ataupun antara pasal pidana Undang-Undang yang satu dan pasal pidana Undang-Undang lainnya, dapat begitu ambigu, dalam artian sukar untuk dilakukan diferensiasi antara keduanya, karena dalam praktiknya ialah suatu kejadian pidana bisa saja bersinggungan dengan irisan sebuah Undang-Undang dan Undang-Undang lainnya. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus seperti tindak pidana kekerasan seksual, dimana korbannya ialah anak yang masih dibawah umur, maka apakah Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ataukah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang akan dipakai dan didakwakan oleh Jaksa maupun yang dipilih oleh hakim dalam memutus?

Ode Pasaribu, Contoh Kemunafikan Kalangan Pekerja

Kaum Pekerja Melarat, Bukan Karena Status Mereka sebagai Pekerja, namun Akibat Mindset serta Perilaku Mereka yang Rendahan dan Dangkal Cara Berpikirnya

Akar Penyebab Penegakan Hukum yang DISKRIMINATIF dan TEBANG PILIH

Hanya PENDOSA, yang Butuh Iming-Iming Korup Bernama PENGHAPUSAN / PENGAMPUNAN / PENEBUSAN DOSA (Abolition of Sins), alias Umat Pemeluk AGAMA DOSA

Keberpihakan dan Subjektivitas, Mengakibatkan Berat Sebelah, Tegak Separuh Hati, Roboh Akhirnya. Terlebih Adanya Anasir KONFLIK KEPENTINGAN (Conflict of Interest) Umat Vs. NON-Umat

Question: Mengapa dan apa yang menjadi akar penyebabnya secara sosiologis, hukum tajam ke bawah dan disaat bersamaan tumpul ke atas, tajam kepada yang tidak membayar dan tumpul kepada yang mampu membayar, serta tajam kepada yang tidak dikenal sementara itu tumpul terhadap mereka yang dikenal ataupun kenalan?

Kesaksian atau Saksi DE AUDITU dalam Persidangan Perkara Perdata

Yang Tidak Menyaksikan ataupun Mendengarkan (secara) LANGSUNG, tidak Berkualitas sebagai SAKSI MATA

Saksi di Hadirkan ke Persidangan, untuk Membuat KESAKSIAN, bukan Menceritakan Rumor “Katanya”

Perbedaan antara “MENYAKSIKAN dan KESAKSIAN” Vs. “DICERITAKAN dan BERCERITA”

Kriteria Saksi yang Berharga dan Bernilai di Mata Hakim, Baik Perkara Pidana maupun Perdata

Question: Dalam perkara pidana, ada istilah “saksi mata” yang sebelumnya telah pernah mendengar dan melihat langsung kejadian suatu kejahatan pidana, dan ada juga “saksi de auditu”, yakni saksi yang sekadar “kata si anu, katanya, dan menurut si anu”. Berdasarkan ilmu hukum pidana, saksi yang memberikan keterangan dengan dasar “katanya” semacam itu, tidak dapat dikualifikasi sebagai saksi, sehingga kesaksiannya tidak dapat diterima secara formal, terlebih sifat pembuktian perkara pidana ialah pembuktian materiil. Dalam perkara gugatan perdata, akan ada juga agenda acara pembuktian saksi. Pertanyaannya, apakah hukum acara perdata juga mengenal istilah “de auditu” semacam di perkara pidana?

Jangan Kambing-Hitamkan Hukum Karma, Karma Bukanlah Kambing juga Tidak Berwarna Hitam

Menghakimi dan Mengkambing-Hitamkan Karma, sebuah Pandangan Ekstrem yang Ditolak secara Tegas oleh Sang Buddha

Banyak Umat Buddhist Terjebak dalam Paradigma Ekstrem “Segala Sesuatunya Disebabkan / Diakibatkan oleh Karma”—Meski Sang Buddha telah secara Tegas Menolak Pandangan Demikian

Question: Ada kalangan non-Buddhist yang menghakimi umat Buddhist, semisal ketika umat Buddhist ini diperlakukan (secara) tidak adil atau tidak patut lantas menjadi marah dan memberontak atau melawan, pada saat itu juga ia dihakimi sebagai “sedang memetik karma buruk yang sedang berbuah sehingga disakiti oleh orang lain, karenanya tidak boleh marah ataupun melawan”. Mengapa ajaran Buddha, justru menjadi bumerang yang mendiskreditkan dan menghakimi kalangan umat Buddhist oleh kalangan lain yang secara serampangan menuding karma sebagai biang-keladinya untuk menyudutkan si umat Buddhist yang terluka ataupun tersakiti? Bahkan tidak sedikit kalangan internal umat Buddhist yang punya persepsi bahwa segala sesuatunya adalah karena karma, karma, dan karma. Apakah memang benar demikian, ajaran Buddhistik sebagaimana diajarkan oleh Buddha?

Ciri Khas Orang DUNGU : Seolah Menunggu untuk Menyesal Dikemudian Hari

Dicelakakan oleh Kerakahan Sendiri, You Asked for It!

Orang DUNGU : Berenang-Renang ke Tepian, Barulah Berakit-Rakit ke Hulu. Bersenang-Senang Dahulu, Bersakit-Sakit Kemudian

Terdapat dua jenis nyamuk yang selama ini berkeliaran di perumahan- perumahan penduduk, yakni : Pertama, nyamuk yang “kerempeng” (kurus dan anemia), dicirikan oleh gesit ketika hendak dipukul oleh para korbannya. Kedua, nyamuk yang “gembuk”, dicirikan oleh tubuhnya yang sudah membesar akibat penuh oleh darah yang ia hisap sehingga gerakannya menjadi lamban serta bobotnya berat tidak lagi sanggup diatasi oleh kekuatan sayapnya—namun masih juga “kelaparan” dan terus berupaya menggigit untuk menghisap darah korbannya sehingga mudah sekali bagi sang korban untuk menepuk sang nyamuk “serakah”, sehingga tewas akibat keserakahannya sendiri.

Antara KELAHIRAN KEMBALI dan COBAAN / UJIAN Tuhan, Saling MENEGASIKAN Satu Sama Lainnya

Agama SAMAWI, Versi Tuhan yang KURANG KERJAAN dan TERSANDERA oleh Manusia Ciptaan-Nya Sendiri—Tuhan Tidak Boleh Tidur, dan Segala Sesuatu adalah Atas Kehendak, Kuasa, Rencana, serta Seizin Tuhan, termasuk Setiap Hari Harus Merepotkan Diri menentukan Berapa Jumlah Telur yang akan Ditelurkan oleh Bebek-Bebek, Berapa Ekor Anak yang akan Dilahirkan oleh Sapi-Sapi, Kemana dan Berapa Helai Daun Harus Berguguran, dsb.

Jika Sudah Ada HUKUM ALAM dan HUKUM KARMA, (maka) untuk Apa Lagi Tuhan Terlibat Merepotkan Diri dan Direpotkan oleh Urusan Manusia, bahkan Mengatur Skor Pertandingan Sepak Bola yang Semestinya Sportif, Egaliter, Kompetitif, dan Meritokrasi?

Si Pemalas Terlampau Malas untuk Merepotkan Diri Menanam Perbuatan-Perbuatan baik untuk Mereka Petik Sendiri, dan Terlampau Pengecut untuk Bertanggung-Jawab Atas Perbuatannya Sendiri. Si Dungu ini, Lebih Sibuk Menyembah-Sujud Mengemis Sesuatu agar Jatuh dari Langit serta Mengharap Penghapusan Dosa—Hanya Seorang Pendosa yang Butuh Penghapusan Dosa

Question: Agama-agama samawi mengajarkan dogma-dogma perihal cobaan atau ujian dari Tuhan, sehingga manusia mengalami berbagai derita, kesukaran hidup, kesedihan, ratap tangis, kerasnya hidup, tekanan hidup, hingga depresi atau bahkan tewas mengakhiri hidupnya maupun terjeblos masuk ke dalam alam neraka bila gagal lulus ujian kehidupan yang telah di-setting oleh Tuhan. Bagaimana dengan agama Buddha, apakah juga punya ajaran seperti atau semacam itu?

Splitsing Dakwaan, Jaksa Mengakali Minimnya 2 Alat Bukti

KODE ETIK Jaksa Republik Indonesia

Splitsing Dakwaan Demi Genap Minimal 2 Alat Bukti, apakah Melanggar Kode Etik Jaksa Penuntut Umum?

Question: Banyak kita dengar pemberitaan, surat dakwaan yang disusun secara terpisah antar terdakwa oleh jaksa, semisal dalam kasus tindak pidana korporasi, dakwaan yang satu terhadap korporasinya, namun dakwaan kedua secara terpisah ialah terhadap pengurus korporasi bersangkutan, atas pelanggaran hukum yang sama. Alih-alih menjadikan satu-kesatuan surat dakwaan, jaksa selaku penuntut umum tampaknya memainkan trik berupa pemisahan surat dakwaan, dalam rangka membuat genap dua alat bukti, dimana salah satunya ialah bukti kesaksian yang notabene terdakwa lain dalam surat dakwaan lainnya.

Semisal surat dakwaan yang satu terdakwanya ialah korporasi, lalu pengurusnya dijadikan saksi. Dalam surat dakwaan kedua, dimana pengurusnya dijadikan terdakwa, pejabat pengurus lainnya dari korporasi dimaksud dijadikan saksi. Kesemua ini seolah hanya untuk mengakali minimnya alat bukti, apakah penuntut umum tidak melanggar kode etik perilaku kejaksaan yang berlaku di Indonesia? Penuntutan secara terpisah, tidak jarang hanya akal-akalan pihak penuntut umum saja meski bisa disatukan dalam satu surat dakwaan, semisal “terdakwa kesatu” dan “terdakwa kedua” didakwa dan dituntut secara sekaligus dalam satu berkas dakwaan.

Kejahatan Terjadi Akibat Lemahnya IQ, Bukan karena Overdosis IQ

Orang Jenius Bersikap Kreatif dan Penuh Kreasi untuk Mencari Pandapatan dan Kebahagiaan, Tanpa Pernah Butuh Merampas Hak-Hak ataupun Kebahagiaan Hidup Milik Pihak Lainnya

Salah seorang klien menceritakan betapa terzolimi dirinya setelah begitu banyak hak-haknya yang dirampas oleh pihak yang beliau gugat, namun dalam proses jalannya persidangan pihak kuasa hukum dari pihak tergugat melakukan aksi akrobatik kata-kata yang pada pokoknya menjurus pada “putar balik logika moril”, seolah-olah para pelakunya adalah korban (play victim) dimana pihak korban justru dilecehkan dengan berbagai perundungan secara verbal. Keganjilan tampak begitu tersurat ketika tiada satu pun dari para tergugat maupun pihak turut tergugat yang mengkritik, mencela, ataupun merendahkan perilaku pihak tergugat yang telah menggelapkan dana modal usaha milik sang klien, namun justru melecehkan pihak korban yang mengajukan gugatan terhadap para kriminil tersebut. Kuasa hukum tergugat lupa, bahwa “lawyering fee” yang mereka terima dari pihak tergugat yang menjadi klien mereka notabene merupakan dana modal usaha milik pihak penggugat yang digelapkan oleh klien mereka.

Menggugat PMH Pemerintah ke PTUN ataukah ke PN?

Kewenangan Absolute Pengadilan Tata Usaha Negara atas Gugatan Warga Vs. Pemerintah

Question: Jika sesama warga yang merugikan warga lainnya, bisa digugat PMH (“perbuatan melawan hukum”) ke PN (Pengadilan Negeri). Bagaimana jika pelaku yang merugikan ialah pemerintah terhadap warga sipil, bisakah juga digugat PMH ke PN baik itu aparaturnya ataupun kantor pemerintah tersebut?

Perceraian Bersifat PROSPEKTIF, Bukan Retroaktif Akibat Hukumnya. Perceraian Memutus Perkawinan bukan Membatalkan Perkawinan

Hutang Suami adalah Hutang Istri juga, Sekalipun Kemudian Keduanya Bercerai

“Harta Bersama” Mengandung pula didalamnya “Hutang Rumah-Tangga” maupun “Kewajiban Bersama”

“Percampuran Harta” antar Suami-Istri Mencakup pula Tanpa Terkecuali “Percampuran Hutang” diantara Keduanya

Question: Apa mungkin terjadi, orang (suami-istri) yang saat ini sedang kami gugat di pengadilan mencoba menyelundupkan hukum untuk berkelit dari tanggung-jawab mereka terhadap kreditornya, dengan bercerai sehingga perkawinan mereka menjadi putus karena perceraian itu, entah cerai secara baik-baik ataupun seolah mereka saling bersengketa gugat-menggugat perceraian di persidangan.

Kita tahu bahwa dengan bercerainya sepasang suami-istri, maka tidak lagi terjadi “percampuran harta” antar keduanya yang menjadi mantan suami dan mantan istri. Mungkin saja itu yang terjadi sebagai cara atau modus bagi mereka untuk berkelit dari tanggung-jawab perdata sehingga gugatan kami berpotensi “menang di atas kertas”, mengingat putusan yang kami menangkan terancam tidak dapat dieksekusi dikemudian hari, tepatnya aset-aset milik sang istri dari debitor yang kami gugat ini tidak dapat kami eksekusi.

Bangsa yang Gemar Merampas Hak dan Kemerdekaan Orang Lain

Pemaksaan artinya Merampas Hak serta Merampas Kemerdekaan Orang Lain untuk Memilih Diam dan untuk Tidak Diganggu (Hak untuk Bebas dari Gangguan)

Jangan Bersikap Seolah-olah Orang Lain Punya Kewajiban untuk Menjawab dan Meladeni Orang yang Tidak Dikehendakinya

Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Tidak Punya Hak untuk Diam dan Hak untuk Tidak Menjawab

Baik itu berupa penyerobotan, pemaksaan, pemerasan, maupun aksi semacam pencurian dan perampokan, sejatinya ialah ekses dari sifat-sifat picik kalanganorang dengan pikiran kerdil, yang mana genus dari kesemua contoh aksi tercela di atas ialah suatu perbuatan “merampas”—tidak terkecuali “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik” yang khas dipertontonkan oleh masyarakat kita di Indonesia di depan umum maupun di berbagai ruang publik, seyogianya yang terjadi ialah suatu bentuk perampasan terhadap kesehatan maupun keselamatan jiwa milik orang lain.

Efektifkah Hukum Potong Tangan bagi Pencuri ataupun Koruptor?

Penghapusan Dosa artinya PRO terhadap Pelaku Kejahatan, bukan kepada Korban

Seolah-olah Tuhan Lebih PRO terhadap PENDOSA PENJILAT PENUH DOSA, alih-alih Bersikap Adil sebagai Hakim yang Adil bagi Kalangan KORBAN dari para PENDOSA tersebut

Question: Ada yang bilang dan promosikan hukum agama, katanya hukuman “potong tangan” bagi pencuri, akan membuat efek jera bagi pelakunya (si pencuri yang dihukum vonis “potong tangan”) maupun bagi masyarakat luas agar mengurungkan niatnya untuk mencuri, apakah betul demikian atau justru bahkan secara kontradiktif sebaliknya, menciptakan “lingkaran setan” tidak berkesudahan, kemiskinan melahirkan tindak kriminalitas ditengah-tengah masyarakat sementara itu dengan dihukum “potong tangan” mengakibatkan pelakunya terjerat dalam kemiskinan untuk seumur hidupnya yang pada akhirnya “lingkaran setan” ini tidak pernah terputuskan, anak si pencuri terpaksa ikut mencuri dengan menjadi pencuri cilik, kemiskinan melahirkan kemiskinan baru lainnya?

Are We SAFE? Apakah Kita (Benar-Benar) Aman?

Konon, Indonesia adalah Negara (Berdasarkan) Hukum

Namun apakah Betul Kita Benar-Benar Aman dan Terlindungi oleh Hukum maupun oleh Aparaturnya?

Seorang kepala Divisi Propam POLRI, yang menjadi kepala tertinggi “polisinya polisi”, justru melakukan aksi mafioso “yang lebih preman daripada premanisme biasa” berupa pembunuhan berencana yang tersistematis—memakai tangan milik orang lain, pemunuhan spontan selalu bersifat memakai tangan milik sendiri. Memberi perintah untuk membunuh sudah merupakan jeda waktu yang menderogasi sifat spontanitas aksi pembunuhan—serta aksi persekusi (main hakim sendiri) bahkan para perwira berpangkat Jenderal-Polisi turut terlibat dalam “obstruction of justice” berupa press release berisi “prank”, menghapus alat bukti, rekayasa olah Tempat Kejadian Perkara yang penuh adegan fiktif, menutup-nutupi, dan segala kejahatan lain yang sukar dipercaya oleh orang awam kejahatan.