Perspektif Pihak yang Menerima Gratifikasi dan Pendekatan Hakim Pemeriksa Perkara yang Memakai Sudut-Pandang Pihak yang Memberikan Gratifikasi
Memperdagangkan atau memperjual-beli pengaruh, tampaknya belum menjadi perhatian regulator pembentuk Undang-Undang. Sebagai contoh, seorang pimpinan Partai Politik pengusung kader yang terpilih sebagai anggota parlemen, atau pimpinan anggota kader partainya yang menduduki jabatan menteri ataupun jabatan lainnya, notabene tidak memiliki kewenangan administatif dalam jalannya roda pemerintahan. Akan tetapi, seorang pimpinan Partai Politik dapat menggunakan pengaruh politis-nya untuk menyetir kadernya yang menduduki jabatan pemerintahan. Dalam konteks demikian, sekalipuna secara “de jure” tidak memiliki kewenangan, akan tetapi secara “de facto” dapat bertindak sebagai pengendali dari balik panggung.


