Tersandera oleh Akta Perdamaian, ketika Pihak yang Beritikad Tidak Baik Menyandera Pihak yang Beritikad Baik dengan Wanprestasi terhadap Kesepakatan Perdamaian
Question : Kalau dalam perkara pidana, perdamaian antara pelapor dan terlapor dapat dibuat dan disepakati sewaktu-waktu, dalam artian bisa dibuat dan disepakati kapan pun itu sekalipun perkara si terdakwa sedang diperiksa oleh Majelis Hakim di persidangan. Bagaimana dengan perkara perdata, apakah perdamaian hanya dimungkinkan tercipta sebatas sampai agenda acara mediasi di pengadilan sebelum prosedur gugat-menggugat dimulai?


