LEGAL OPINION
Pidana Penadahan, antara HARGA PASAR, HARGA
DISTIBUTOR, dan HARGA PABRIK
Vonis Pidana Penadahan, karena Terdakwa Sengaja atau
Lalai untuk Sepatutnya / Seharusnya Mengetahui bahwa Barang (Ternyata) adalah
Hasil dari Kejahatan
Question: Saya heran, sebagai seorang trader yang bidang usahanya trading
jual-beli produk dalam jumlah besar dari pabrikan ataupun dari pihak
distributor besar, untuk kemudian dijual kembali kepada pihak reseller di pasaran pada berbagai
daerah, dituduh telah melakukan pembelian barang tadahan berbadarkan pasal
pidana penadahan, dengan alasan telah membeli barang-barang itu dengan harga
jauh dibawah harga pasaran.
Sudah saya katakan dan jelaskan,
harga pasar itu harga untuk pedagang eceran, bukan untuk prefesi seperti
seorang trader. Sudah jelas pula
bahwa kalangan trader hanya berminat
dengan harga pabrik serta harga distributor, agar ada margin keuntungan untuk
dijual kembali kepada pihak reseller
di pasaran pada berbagai daerah, mengapa juga menyamakan antara harga jual-beli
partai besar grosiran dan harga jual-beli eceran yang bukan kulakan sifatnya?
Apakah memang seperti itu, praktik hukumnya di Indonesia?