Pelaku “White Collar Crime”, apakah Berhak Atas Keistimewaan Penerapan Hukum Acara Umum ataukah Disinsentif dan Demotivasi dengan “Beban Pembuktian Terbalik” maupun “Satu Saksi ataupun Satu Alat Bukti” Sudah Cukup untuk Dipidana?
Manajemen Kepatuhan adalah Perihal Rekayasa Psikologi
Kejahatan
Question : Satu dari lima orang majelis hakim dalam persidangan perkara korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor (pada persidangan pembacaan putusan pada pertengahan tahun 2026), membuat “dissenting opinion” yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk "kejahatan kerah putih" (white collar crime) maka beban pembuktiannya harus lebih berat dan berlapiss untuk dipikul oleh pihak Jaksa selaku Penuntut Umum. Apakah itu bukan pertimbangan hukum yang absurd, mengingat kejahatan yang terencana dan sistematik demikian pastinya dan tentunya hampir tidak meninggalkan jejak kejahatannya, sehingga semakin sukar untuk dibongkar maupun diungkap terlebih untuk dibuktikan kejadiannya di persidangan?