Sertifikat Tanah yang Lebih Tua Usianya (maka) Lebih Kuat Kekuatan Hukumnya, daripada Sertifikat Tanah “Tumpang-Tindih” yang Terbit Dikemudian Hari
Question : Yang menerbitkan sertifikat tanah yang tumpang-tindih dengan tanah milik kita, adalah BPN. Namun mengapa jadi kita, yang justru direpotkan untuk menggugat agar sertifikat tanah yang tumpang-tindih tersebut dibatalkan? Bukankah untuk diterbitkannya suatu sertifikat tanah, wajib didahului proses pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur BPN, sehingga bagaimana mungkin terjadi tumpang-tindih lalu pihak BPN selaku penerbit sertifikat tanah lepas tanggung-jawab dan lepas-tangan begitu saja?


