Bukan Soal Banyaknya Hakim, namun Kualitas Hakim
Question: Di pengadilan khusus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), majelis hakimnya ada lima orang. Di Pengadilan Negeri, majelis hakimnya ada tiga orang. Di Mahkamah Konstitusi, majelis hakimnya ada sembilan orang. Secara demokratis alias musyawarah antar hakim bila tidak terjadi suara mufakat antar hakim, maka yang berlaku sebagai putusan lembaga yudikatif tersebut ialah suara hakim “mayoritas”, sementara suara hakim yang berbeda pendapat sekadar dicantumkan sebagai “dissenting opinion” semata namun tidak memiliki dampak konsekuensi yuridis apapun. Bukankah artinya, demokratis ialah bicara tentang kuantitas alih-alih kualitas, seolah suara dari jumlah suara minoritas dikonotasikan “tidak lebih benar” daripada jumlah suara mayoritas?