Yang Tidak Menyaksikan ataupun Mendengarkan (secara) LANGSUNG,
tidak Berkualitas sebagai SAKSI MATA
Saksi di Hadirkan ke Persidangan, untuk Membuat
KESAKSIAN, bukan Menceritakan Rumor “Katanya”
Perbedaan antara “MENYAKSIKAN dan KESAKSIAN” Vs. “DICERITAKAN
dan BERCERITA”
Kriteria Saksi yang Berharga dan Bernilai di Mata Hakim,
Baik Perkara Pidana maupun Perdata
Question: Dalam perkara pidana, ada istilah “saksi mata”
yang sebelumnya telah pernah mendengar dan melihat langsung kejadian suatu
kejahatan pidana, dan ada juga “saksi de
auditu”, yakni saksi yang sekadar “kata si anu, katanya, dan menurut si anu”.
Berdasarkan ilmu hukum pidana, saksi yang memberikan keterangan dengan dasar “katanya”
semacam itu, tidak dapat dikualifikasi sebagai saksi, sehingga kesaksiannya
tidak dapat diterima secara formal, terlebih sifat pembuktian perkara pidana ialah
pembuktian materiil. Dalam perkara gugatan perdata, akan ada juga agenda acara
pembuktian saksi. Pertanyaannya, apakah hukum acara perdata juga mengenal
istilah “de auditu” semacam di perkara
pidana?