Madu yang Tidak Manis ialah “Dimadu”, Suami Membagi Hatinya Sebelum Kemudian Menggugat Istrinya agar Diizinkan Berpoligami
Question: Apakah salah, istri tidak bersedia “dimadu”
(suami hendak berpoligami alias beristri lebih dari satu pada waktu yang
bersamaan)? Istri yang “dimadu”, adalah korban, namun mengapa justru digugat
suami ke pengadilan agar pihak suami bisa berpoligami, meskipun sudah punya
anak? Ironisnya, pihak suami kemudian memutar-balik logika moral, “masih untung
kamu saya jadikan istri pertama, tidak saya ceraikan. Kamu pilih yang mana,
saya ceraikan atau kasih saya izin punya istri kedua?”, begitu kata pihak
suami, seolah-olah suami-lah yang merupakan korban dalam rumah-tangga ini
karena istri tidak bersedia “dimadu”.
Habis manis, sepah dibuang. Istri harus setia kepada suami, namun komitmen serupa diabaikan oleh suami. Suami yang memadu istrinya, tidak memberi “nafkah batin”, justru menuntut agar sang istri memberi “nafkah batin” kepada suaminya. Bukankah katanya, menikah untuk melangsungkan keturunan? Jika sudah punya anak, untuk apa lagi menikahi wanita lainnya? Hewan saja ada yang sanggup terikat komitmen ber-monogami dengan pasangannya.