Dilematika Eksepsi terhadap Surat Gugatan Penggugat, bagai Duri dalam Daging, Dibenci Sekaligus Dirindukan
Kalangan litigator maupun drafter surat gugatan maupun surat bantahan, senantiasa diliputi ambivalensi ketika menyusun surat gugatan maupun surat bantahan. Betapa tidak, saat pihak klien berkedudukan sebagai pihak Tergugat dalam suatu gugatan perdata, godaan terbesar ialah menyusun eksepsi (tangkisan terhadap surat gugatan) serapat dan setajam mungkin. Namun, ada kalanya juga pihak klien berkedudukan sebagai pihak Penggugat, maka yang akan dihadapi ialah “berondongan eksepsi” oleh pihak Tergugat terhadap surat gugatan yang disusun.


