Apakah Tersangka Wajib Terlebih Dahulu Diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Sebelum Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka?
Apakah Penetapan Suatu Subjek Hukum sebagai Tersangka
merupakan Konsekuensi-Logis dari Alat Bukti yang Telah Cukup Membuat Perkara
Terang-Benderang Siapakah Pelakunya; ataukah Sebaliknya, Alat Bukti Dinyatakan
Cukup Memadai sebagai Konsekuensi-Logis dari Suatu Subjek Hukum yang Telah Ditetapkan
sebagai Tersangka?
Question : Apakah betul, ada aturan hukum yang mengatur bahwa agar seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka, wajib hukum atau prosedurnya untuk diperiksa terlebih dahulu oleh polisi sebagai “saksi”?