TELUSURI Artikel dalam Website Ini

Jasa SECOND OPINION

Bertanya kepada kalangan profesi hukum yang tepat, yakni Konsultan Hukum yang NETRAL & OBJEKTIF dalam menyediakan layanan jasa murni dibidang konseling seputar hukum TANPA MERANGKAP SEBAGAI PENGACARA, sehingga tiada "conflict of interest", sebagai "first opinion" maupun "second opinion", sebagai langkah antisipatif serta mitigasi kemelut hukum yang bisa jadi muncul di kemudian hari.

Hery Shietra
Opini hukum yang jujur dan akuntabel disamping transparan, sekalipun terkadang "pahit di muka", itu lebih baik daripada harapan semu iming-iming "manis di muka" namun "pahit di belakang hari" sebagaimana kerap masyarakat umum jumpai dari praktik para kalangan Advokat / Pengacara / Lawyer.

Hampir dapat dipastikan, masyarakat awam yang menggunakan jasa hukum, membutuhkan jasa "SECOND OPINION" untuk mengetahui status, posisi, dan kedudukan hukum (hak dan kewajiban, disamping potensi dan resiko) masalah hukum dan opsi-opsi hukum yang dihadapi oleh masyarakat pengguna layanan jasa hukum--sekalipun terkadang mereka telah memiliki dan menyewa jasa pengacara.

Kata kunci untuk menentukan jasa pihak manakah yang paling tepat untuk dimintakan "SECOND OPINION", ialah kalangan profesi penyedia jasa yang karakteristiknya bersifat NETRAL dan OBJEKTIF, yakni kalangan profesi "KONSULTAN HUKUM".

Adapun yang dapat ditelaah oleh pihak Konsultan Hukum dalam rangka meminta pandangan hukum oleh klien pengguna jasa, dapat berupa review terhadap draf Perjanjian Kontraktual, putusan pengadilan, kasus posisi, isu dan fakta hukum di seputar sengketa maupun perkara, dokumen-dokumen legal, maupun seputar kegiatan hukum lainnya terkait bisnis, lapangan keperdataan, kekeluargaan, kontraktual, perizinan, dan lain sebagainya.

Salah satu tips untuk mendapatkan opini hukum alternatif yang lebih netral serta objektif sifatnya, entah dalam rangka review suatu draf kontrak, review suatu putusan pengadilan, review suatu perkara dan masalah hukum, review potensi dan resiko dari suatu sengketa hukum, dan pemetaan masalah hukum lainnya, cukup berikan data serta kronologi kasus yang perlu di-review oleh pihak penyedia jasa "SECOND OPINION", tanpa perlu memberitahukan kepada pihak penyedia jasa analis seputar hukum, mengenai pihak manakah yang terlibat dalam masalah hukum tersebut sebagai sang klien pengguna jasa. Hanya segelintir kalangan profesi hukum, yang menyediakan jasa dan memberanikan dirinya menyediakan serta menawarkan layanan jasa penuh "tantangan" demikian.

Bahkan, jika perlu pengguna jasa menyatakan dirinya sebagai pihak A dalam sebuah sengketa hukum antara A dan B, sekalipun sebenarnya pengguna jasa ialah pihak B. Semata agar pengguna jasa mengetahui betul opini hukum yang paling netral dan paling objektif serta paling rasional yang potensial didapatkan dari sang penyedia jasa layanan "SECOND OPINION". Dengan cara demikianlah, klien dapat menjadi lebih yakin dan lebih percaya diri atas kedudukan hukumnya di mata hukum yang real, bukan sekadar iming-iming maupun janji-janji "manis di muka".

Konsultan Shietra merupakan konsultan hukum yang acapkali dihubungi oleh pihak masyarakat pengguna jasa yang mendaftar sebagai klien dengan maksud untuk mendapatkan "SECOND OPINION" secara NETRAL & OBJEKTIF, dalam rangka mengetahui potensi dan resiko, mitigasi serta antisipasi yang paling memungkinkan, hak dan kewajiban, posisi hukum, prediksi bila sengketa berniat / direncanakan untuk dimajukan sebagai perkara ke persidangan, perlu atau tidaknya langkah litigasi seperti gugatan peradilan, amicable solutions dan win-win solutions yang memungkinkan untuk ditempuh, opsi-opsi langkah hukum apa saja yang terbuka peluangnya, hingga sejauh apa kemungkinan paling riskan bila suatu langkah hukum diambil atau tidak diambil, disamping strategi-strategi legal lain sesuai koridor hukum yang berlaku.

Keamanan hukum dalam jangka panjang, bukan secara temporer, terlebih "jalan pintas" yang berbahaya dan "menyerempet" hukum, itulah yang ditawarkan oleh Konsultan Hukum Shietra, dimana Kode Etik dan Idealisme Profesi dipegang teguh serta dijunjung tinggi demi kebaikan seluruh pihak tanpa merugikan pihak mana pun.

Opini hukum secara NETRAL & OBJEKTIF hanya mungkin disediakan layanan jasanya oleh kalangan profesi Konsultan Hukum yang murni sebatas penyedia jasa konseling seputar hukum, tanpa merangkap sebagai pengacara, sehingga opini hukum yang diberikan, baik sebagai bersifat "FIRST OPINION" maupun "SECOND OPINION", tidak mengandung konflik kepentingan dengan kepentingan kalangan profesi pengacara yang mencari nafkah dengan cara menghimpun tarif jasa beracara litigasi di peradilan, sebetapa tidak memadai pun kedudukan sang klien pembayar tarif jasa litigasi untuk dimajukan ke persidangan lewat upaya hukum gugat-menggugat yang berbiaya tinggi, disamping "social and political cost" yang harus ditanggung sang klien yang bisa jadi lebih mahal lagi harganya.

Seringkali Konsultan Hukum Shietra jumpai fakta, klien pengguna jasa diarahkan menuju langkah hukum litigasi ke pengadilan oleh pengacaranya, sekalipun secara kedudukan hukum sang klien tidak memadai untuk maju ke ranah litigasi, mengingat hak dan kewajiban hukum yang ada setelah dipetakan adalah tidak layak dimajukan ke ranah peradilan, bahkan berpotensi pada muara digugat balik pihak lawan yang saling bersengketa.

Begitupula dari serangkaian banyak pengalaman Konsultan Hukum Shietra dalam menyediakan layanan jasa konseling seputar hukum, terutama bagi klien pengguna jasa yang sedang membutuhkan layanan jasa "SECOND OPINION", ternyata opsi paling rasional untuk ditempuh ialah opsi-opsi nonlitigasi, yakni upaya hukum di luar pengadilan, seperti pembekalan dan penguatan materi dasar norma-norma hukum ketika sang klien berhadapan dengan birokrasi yang mencoba menyimpangi dasar hukum yang berlaku.

Masalah hukum bukanlah untuk disepelekan, karena dapat menjelma "benang kusut" bila ditangani secara salah, terlebih upaya semacam "ajang coba-coba" yang tidak kalkulatif dan tidak dilandasi prediksi yang memadai. Kalangan pengacara jelas mencoba mengambil keuntungan dengan cara "memancing di dalam air keruh", karena itulah tidak tepat meminta "SECOND OPINION" kepada kalangan pengacara. Jangan tunggu menyesal di kemudian hari, mengingat upaya hukum terbaik ialah PREVENTIF, bukan KURATIF.

Kesadaran demikianlah yang selalu ditumbuhkan oleh kalangan profesi Konsultan Hukum, sebagaimana peran Konsultan Hukum Shietra dalam membantu para klien memahami kondisi hak dan kewajiban hukumnya serta posisi hukum yang ada dari para pihak yang saling terlibat setelah dipetakan. Asistensi jasa kalangan profesi Konsultan Hukum, sebagai mitra hukum paling ideal, adalah ujung tombaknya, terutama bagi kalangan pengusaha dan bisnis yang sedikit banyak pasti bersinggungan dengan masalah hukum dalam aktivitas bisnisnya.

Bagi masyarakat yang hendak mendapatkan opini hukum secara NETRA & OBJEKTIF, baik "FIRST OPINION" maupun sekadar sebagai "SECOND OPINION", kami persilahkan menghubungi kami dengan "Syarat dan Ketentuan berlaku", dengan menuju menu "BOOKING JADWAL Konsultasi" atau pada menu "TARIF KONSULTASI" dalam website ini.

Arsip Artikel JENIUSHUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Banyak Dikunjungi Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS