JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Rezim Vonis Berupa Sanksi Denda yang DIPERSONALISASIKAN, Efek Jera dan Kejut yang Paling Ideal Menciptakan Kepatuhan Masyarakat terhadap Hukum Disamping Sumber Baru Pemasukan Negara

Ketika Hukum Tidak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Dalam rezim tilang berbasis elektronik, berbagai daerah yang telah menerapkan sistem demikian, tergolong cukup dimakmurkan dari pungutan denda tilang dari pada pengendara yang dinilai melanggar aturan berlalu-lintas. Penulis mencoba berwacana dengan membayangkan, apakah mungkin, penerimaan negara tidak lagi bergantung ataupun bertopang pada pungutan pajak terhadap rakyatnya yang masih mengadopsi sistem upeti pada era kerajaan maupun penjajahan kolonial, akan tetapi dapat bersumber dari penegakan hukum lewat sanksi denda terhadap subjek pelanggar hukum. Namun, sanksi denda disini, tidak bersifat “membuta”. Anda menjatuhkan sanksi denda sebesar satu miliar rupiah kepada kalangan borjuis elit, itu tampak seperti “recehan” tidak berarti di mata mereka, dan sama sekali tidak membawa efek kejut maupun efek jera. Sebaliknya, bagi kalangan yang untuk “makan sehari-hari pun sudah sukar”, denda sejumlah demikian sama artinya “vonis hukuman mati”.

Pada era dimana harta kekayaan masyarakat telah benar-benar “telanjang” dalam artian era dimana keterbukaan dana dan harta pribadi milik masing-masing warganya dapat dipantau secara transparan dan diakses oleh pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem sanksi denda dapat bersifat lebih “personal”. Terdapat setidaknya dua opsi sistem penjatuhan sanksi denda dalam dua konteks yang dapat dipertimbangkan oleh penyusun kebijakan. Pertama, sanksi denda berbasis pendapatan bulanan sang warga pelanggar hukum. Semisal, rata-rata pendapatan bulanan sang warga yang dinilai melanggar hukum, ialah lima juta rupiah, maka sanksi denda dapat dijatuhkan sebesar 10% atau bahkan 100% dari rata-rata pendapatan bulanannya, bergantung pada jenis serta berat-ringannya pelanggaran hukum yang sang terhukum lakukan, sehingga bukan berbasis Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing kota atau wilayah.

Sistem personalisasi denda yang kedua, ialah dinilai berdasarkan basis harta kepemilikan sang terhukum. Semisal, sanksi denda dapat dijatuhkan antara 1% hingga 30% dari total aset kekayaan sang terhukum, atau bahkan 100% dari total harta kekayaan sang terhukum bila jenis serta berat pelanggarannya sangat amat serius, terutama untuk memenuhi vonis restitusi bagi korban yang jumlahnya masif seperti dalam kasus pencemaran berskala massal. Aset kekayaan yang menjadi basis perhitungan sanksi denda, bukan hanya berupa tabungan di rekening, dimana aset tidak bergerak seperti hak atas tanah pun dapat dihitung revalusasinya berdasarkan setidaknya nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai alternatif “nilai pasar” objek tanah. Dengan cara begitulah, efek jera dan kejut serta wibawa hukum, dapat benar-benar disegani oleh masyarakat, disamping dapat menjadi pemasukan bagi neraka, dengan tidak lagi mengandalkan penjara sebagai vonis utama pemidanaan.

Bila memang pidana pokok berupa penjara, sudah dinilai “ketinggalan zaman” berkat alasan klise “over-capacity” para penghuninya, namun demikian hendaknya kita tidak terjebak dalam konsep-konsep semacam “pemaafan hakim”, vonis sanksi “kerja sosial”, pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan lain sebagainya yang justru bertentangan dengan tujuan utama pembentukan “norma hukum”, bukan “norma sosial”. Agar dapat benar-benar menghadirkan penjeraan dan membentuk kepatuhan hukum bagi segenap masyarakat, rezim vonis berupa sanksi denda seperti diuraikan di atas dapat menjadi alternatif yang paling rasional dan relevan pada era kekinian. Bila terhukumnya adalah anak dibawah umur, maka harta kekayaan orangtua mereka yang menjadi basis perhitungannya, dengan demikian orangtua diharapkan lebih mengawasi putera-puteri mereka.

Tentunya kita pernah mendengar atau mengalami sendiri, semacam “iklan yang personalisasikan”, atau “rekomendasi video yang dipersonalisasikan” kepada masing-masing pelanggan / pemakai suatu platform digital. Begitupula sanksi denda yang dipersonalisasikan, dapat diperkirakan akan efektif menghadirkan penjeraan disamping tingkat kepatuhan terhadap hukum yang akan meningkat dan disaat bersamaan mengatasi masalah “over-crowded”-nya lembaga pemasyarakatan disamping mampu meningkatkan pendapatan negara. Kendala utama pada era sebelum keterbukaan informasi harta kekayaan para subjek hukum, ialah sukarnya diberlakukan personalisasi besaran sanksi denda. Kini, masalah tersebut dapat diatasi cukup dengan menyingkirkan “ego sektoral”, dengan mulai membangun koordinasi antara aparatur penegak hukum dan lembaga yang selama ini memiliki database terpusat perihal kependudukan.

Dalam berbagai kesempatan, penulis menguraikan betapa orang-orang berpunya dan para kapitalis yang bermodal kuat, cenderung tidak takut terhadap vonis denda, mengingat bagi mereka “Bila masalahnya ialah soal uang, maka itu bukanlah persoalan.” Kini, pada era personalisasi sanksi denda, vonis denda dapat menjelma “mimpi buruk” bagi mereka. Sebagai contoh, vonis denda 10% dari total harta kekayaan sang terhukum atas suatu pelanggaran spesifik tertentu. Bila pelanggar-terhukum-nya ialah dari kalangan masyarakat menengah atau bawah, maka itu bukanlah vonis yang terlampau membuat pusing kepala, setidaknya tidak sampai jatuh pingsan karena shock. Namun, bagi kalangan elit-borju, vonis demikian dapat membuat mereka terpukul dan “muntah darah” bila tidak jatuh stroke atau serangan jantung karena bisa saja total harta kekayaan mereka ialah triliunan rupiah, yang artinya denda yang harus mereka bayarkan kepada negara ialah sejumlah setidaknya ratusan miliar rupiah.

Dengan rezim vonis denda yang dipersonalisasikan demikian, sebenarnya negara tidak lagi perlu memungut pajak penghasilan dari warganya. Biarlah warganya selaku pelaku usaha tidak takut untuk sukses dan mengembangkan usahanya dan naik kelas. Cukup tetapkan Pajak Pertambahan Nilai dan sanksi berupa vonis “denda yang dipersonalisasikan” bagi warga yang diputus terbukti melanggar hukum. Disini, kita tidak bicara PDB (product domestic bruto), kita bicara keseluruhan aset segenap rakyat dalam satu negara. Ketika aset-aset Badan Usaha Milik Negara yang kini dihmpun secara akumulasi dalam lembaga bernama Danantara, jumlah nominalnya cukup besar, maka terlebih segenap kekayaan penduduk Negara Indonesia.

Menerapkan kebijakan sanksi “denda yang dipersonalisasikan”, berupa 1—10% saja dari total aset kekayaan pribadi milik suatu pelanggar hukum, terutama bila pelanggarnya ialah berlatar-belakang kelas atas, maka negara kita tidak perlu meminjam hutang dari luar negeri untuk membiayai pembangunan bangsa ini. Sekali lagi, era telah berubah, harta kekayaan masing-masing penduduk telah benar “telanjang” di mata pemerintah yang memiliki “EAGLE EYES”. Sekali lagi juga, tiada yang lebih efektif dari sesuatu yang diterapkan secara personal, entah itu iklan yang ditampilkan kepada Anda ketika menjelajahi dunia maya, video yang direkomendasikan kepada Anda, tidak terkecuali sanksi denda yang dijatuhkan kepada sang pelanggar hukum.

Kelak, ketika wacana demikian terealisasi bilamana ada keberanian serta “political will” dari pemerintah, maka para kapitalis yang menguasai sumber daya alam dan mendominasi kepemilikan bidang-bidang tanah di Tanah Air, akan menggigil ketakutan ketika dihadapkan kepada vonis pidana denda, katakanlah, 30% atau bahkan 90% dari total harta kekayaan mereka, maka dana dari denda tersebut cukup untuk membangun sekolah hingga ke pelosok, biaya berobat bagi warga yang terjangkau, pembangunan infrastruktur jalan perkotaan dan pedesaan yang merata, dan kita pun mampu mulai membangun proyek-proyek ambisius-prestise semacam pembangkit listrik tenaga nuklir maupun pesawat ruang angkasa. Kesemua ini, sifatnya niscaya, bukan kemustahilan. Perlawanan, hanya akan muncul dari kalangan borjuis, yang menurut statistik, jumlahnya kalah masif dengan masyarakat kalangan kelas menengah dan bawah kita. Khusus bagi koruptor, sanksi denda-nya ialah 1.000% dari harta kekayaan pribadi mereka.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.