Tidak Mengajukan Kontra Memori Banding maupun Kasasi, Tidak Bermakna Banding maupun Kasasi oleh Pemohon Kasasi akan Serta-Merta Dikabulkan dan Dimenangkan
Question: Bila telah ternyata tempo waktu hak untuk mendaftarkan “kontra memori kasasi”, terlewati, sehingga tidak lagi dapat mendaftarkan bantahan atau sanggahan terhadap “memori kasasi” pihak pemohon kasasi, apakah artinya pihak kami selaku termohon kasasi akan terancam dirugikan dan dapat dipastikan akan dikalahkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya nanti?
Brief Answer: Merujuk “best practice” alias preseden
praktek peradilan yang ada di Mahkamah Agung RI selama ini, pihak Termohon Kasasi
yang tidak menggunakan haknya untuk mendaftarkan “Kontra Memori Kasasi”, baik
dikehendaki melepaskan haknya tersebut untuk menanggapi “Memori Kasasi” ataupun
karena lewatnya jangka waktu tertentu untuk mendaftarkannya, tidak secara
serta-merta dimaknai akan lebih menguntungkan posisi pihak Pemohon Kasasi. Materi
dalam “Memori Kasasi” pihak Pemohon Kasasi tetap dapat disanggah argumentasinya
oleh Hakim Agung berdasarkan penilaian dan pertimbangan para Hakim Agung itu
sendiri terhadap fakta-fakta persidangan maupun penerapan hukum oleh pengadilan
yang sebelumnya memutus perkara.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat
SHIETRA
& PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa
gugatan perdata register Nomor 2541 K/Pdt/2013 tanggal 11 Februari 2014,
perkara antara:
1. TJANDRA SULISTYANI HENDRA; 2.
TJANDRA SETYAWATI HENDRA, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat; melawan
- TJANDRA KURNYAWATI HENDRAatau
ditulis TJANDRA KURNYAWATI alias GURAT AY, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat adalah putra kandung
dari perkawinan antara Ong Tjay Hie alias Hidajat Hendra (almarhum) dengan Liem
Swat Nio alias Arryani Hidajat. Pada tanggal 13 Juni 2005, Para Tergugat mengajukan
permohonan pengampuan atas Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat, ibu Penggugat,
terdaftar Nomor 510/Pdt.P/2005/PN.Sby. Adapun alasan yang diajukan permohonan
pengampuan oleh Para Tergugat tersebut, antara lain:
a. Liem Swat Nio alias Arriyani
Hidajat berdasar hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tahun 2000
menderita penyakit Parkinson;
b. sejak 2005, Liem Swat Nio
alias Arriyani Hidajat telah mengalami kemunduran fisik maupun kejiwaan
sehingga dalam melakukan perbuatan-perbuatan sering tidak dapat mengingat lagi
apa yang telah dilakukan;
c. mengingat kondisi di atas,
Para Tergugat membawa Liem Swat Nio alias Aryani Hidajat ke Rumah Sakit Jiwa
Menur;
Kemudian Para Tergugat secara
bersama-sama ditetapkan sebagai Pengampu Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat. Tindakan
hukum sebagai pengampu adalah sama atau identik dengan mengambil-alih hak dan
kewajiban orang yang dibawah pengampuannya dalam hal ini Liem Swat Nio alias
Arryani Hidajat, ibu Penggugat. Namun ternyata berdasar pemeriksaan CT Scan
bagian kepala Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat, disebutkan densitas parenkim
otak pada seluruh irisan adalah normal, demikian juga tidak ada tanda-tanda gangguan
kejiwaan pada Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat juga Liem Swat Nio alias
Arryani Hidajat tidak pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur.
Dengan diletakkan Liem Swat Nio
alias Arryani Hidajat dibawah pengampuan dan menetapkan Para Tergugat sebagai
pengampunya, merugikan kepentingan Penggugat, juga karena Liem Swat Nio alias
Arryani Hidajat masih bisa melakukan tindakan hukum dan bisa dipertanggung-jawabkan
secara hukum. Maka Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
510/Pdt.P/2005/PN.Sby tanggal 22 Juni 2005 patut dibatalkan.
Adapun yang menjadi sanggahan
pihak Tergugat, apabila kerugian yang dimaksudkan oleh Penggugat oleh karena Penggugat
tidak dapat merekayasa agar Ny. Arryani Hidajat untuk menyerahkan uang
pribadinya kepada Penggugat maka jelaslah bahwa kerugian yang didalilkan oleh
Penggugat tidak ada dasar hukumnya. Kondisi Ny. Arryani Hidayat adalah tidak
dapat berjalan sendiri, sehingga untuk melakukan kegiatan sehari-hari selalu
memakai kursi roda. Untuk makan pun, Ny. Arryani Hidajat harus dibantu mengambil
makanan dan harus disuapi disamping sangat sulit melakukan komunikasi dengan
pihak ketiga. Adalah sangat disesalkan, Penggugat dalam gugatannya tidak menjelaskan
dengan jujur bagaimana kondisi fisik dan kejiwaan Ny. Arryani Hidajat dan hanya
menjelaskan seakan-akan Ny. Arryani Hidajat mempu melakukan tindakan hukum dan
mampu bertanggung jawab.
Terhadap gugatan demikian, selanjutnya
Pengadilan Negeri Surabaya memberikan Putusan Nomor 486/PDT.G/2006/PN.SBY
tanggal 7 Maret 2007, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Penetapan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 510/Pdt.P/2005/PN.Sby., tanggal 22 Juni 2005
tidak mempunyai kekuatan hukum;
3. Menolak gugatan Penggugat
selain dan selebihnya;”
Dalam tingkat banding, putusan
Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya lewat Putusan Nomor
448/PDT/2008/PT.SBY tanggal 23 September 2008, dimana salah satu kutipan pertimbangan
hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ialah:
“Menimbang bahwa berdasarkan penelitian dalam berkas
perkara dan putusan a quo, ternyata keluarga sedarah dan orang yang akan diatur
dibawah pengampuan sendiri tidak didengar keterangannya di persidangan,
padahal hal tersebut ditekankan di dalam Pasal 438 dan Padal 439 KUHPerdata;”
Dengan demikian, Pengadilan
Tinggi menilai bahwa sebelum Pengadilan Negeri memutus perkara pengampuan maka,
yang harus didengar di Persidangan adalah: 1. Para keluarga sedarah dan semenda
dari orang yang akan diampu; dan 2. Orang yang pengampunya diminta. Pihak Tergugat
mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa dalam perkara Nomor
510/Pdt.P/2005/PN.Sby dalam perkara Permohonan Pengampuan Ny. Ariyani Hidayat,
telah didengar keterangan dari anak kandung Ny. Ariani Hidayat yaitu Tjandra
Sulistyani Hendra dan Tjandra Setyawati Hendra sebagai Para Pemohon Pengampuan.
Ny. Ariany Hidayat tidak mampu
untuk melakukan komunikasi dan tidak dapat berjalan maka telah didengar keterangan
dari Dr. Darmadi Angkawijaya yang menangani Ny. Ariani Hidayat sebagai pasien-nya.
Dr. Darmadi Angkawijaya sebagai Saksi, pada pokoknya menerangkan bahwa Ny.
Ariani Hidayat telah mengalami kemunduran untuk berfikir dan tidak dapat
mengambil suatu keputusan sendiri sehingga harus didampingi untuk kepentingan
Ny. Ariani Hidayat.
Dalam proses pemeriksaan
Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara gugatan pembatalan ampu ini, Ny.
Ariani Hidayat telah dihadirkan dihadapan persidangan. Saat itu, Hakim Ketua
telah langsung berkomunikasi dengan Ny. Ariani Hidayat dimana untuk menjawab
pertanyaan Hakim Ketua Majelis yang menanyakan “siapa nama ibu”, Ny. Ariani
Hidayat baru menjawab setelah beberapa kali ditanya siapa namanya. Selanjutnya
ketika Hakim Ketua Majelis meminta agar Ny. Ariani Hidayat menulis namanya
sendiri maka untuk menulis namanya, Ny. Ariani Hidayat membutuhkan waktu tidak
kurang dari 3 (tiga) menit itupun setelah dibantu oleh cucunya yang memberi
tuntunan.
Dalam proses pemeriksaan
permohonan Pengampuan terhadap Ny. Ariyani Hidayat pada Pengadilan Negeri
Surabaya, telah didengar keterangan dari keluarga sedarah dan semenda dari
orang yang akan diampu (Ny. Ariani Hidayat), dimana dalam proses pemeriksaan
tersebut didengar keterangan dari keluarga yang diampu, yaitu Tjandra
Sulistyani Hendra dan Tjandra Setyawati Hendra sebagai anak kandung. Pengadilan
yang membatalkan pengampuan, dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan
bahwa Ny. Ariani Hidayat adalah tidak mampu untuk berkomunikasi serta melakukan
perbuatan hukum;
Perkara di atas, sejatinya
merupakan sengketa kepentingan para anak kandung dari pihak yang diampu, alias sengketa
antar saudara kandung dengan kepentingannya masing-masing terkait harta sang
orangtua yang diampu. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Bahwa memori kasasi dari
Pemohon Kasasi / Para Tergugat / Para Pembanding tersebut telah diberitahukan
kepada: Penggugat 11 April 2012;
“Kemudian Termohon Kasasi / Penggugat
/ Terbanding tidak mengajukan jawaban memori kasasi sesuai dengan Surat Keterangan tidak mengajukan kontra memori
kasasi yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal Juli 2013;
“Menimbang, bahwa permohonan
kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan
dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan
dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal
dapat diterima;
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi
tanggal 24 Februari 2009 dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam
hal ini Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan Pengadilan Negeri Surabaya
tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti sudah benar mempertimbangkan ketentuan di dalam Pasal
433 jo Pasal 437 KUHPerdata yang menyangkut hal pengampuan;
- Bahwa Penggugat dapat membuktikan Ny. Arryani Hidajat berada dibawah pengampuan
berdasarkan Penetapan Pengadilan dapat
/ mampu menulis namanya dan umurnya sendiri di persidangan perkara a quo,
sehingga masih bisa berkomunikasi, oleh karena itu ia tidak berada dalam
keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap seperti diatur / dimaksud
dalam 433 jo 437 KUPerdata;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi TJANDRA SULISTYANI
HENDRA dan TJANDRA SETYAWATI HENDRA tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi TJANDRA SULISTYANI
HENDRA dan TJANDRA SETYAWATI HENDRA tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.