JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bunga Maksimal Atas Tunggakan Hutang-Piutang yang dapat Ditagihkan Kreditor kepada Debitor, Rentang 6—12% per Tahun, Diperjanjikan maupun Tidak Diperjanjikan Demikian. Lebih dari Itu, adalah Bunga Rentenir

Tergugat Terbukti Wanprestasi, Melahirkan Hak bagi Penggugat untuk Menuntut Bunga Atas Tunggakan

Adalah Kepentingan Sekaligus Kewajiban Hukum Debitor untuk Membayar dan Melunasi Hutangnya (Debitor yang Beritikad Baik), Tanpa Menunda-Nunda, sehingga Beban Penagihan Tidak Dipikul di Pundak Kreditor

Question : Agar tidak disebut sebagai “rentenir” atau “lintah darat”, berapakah maksimal bunga atas pinjaman dana yang kami (kreditor) berikan kepada peminjam uang (debitor), baik diperjanjikan maupun tidaknya bunga yang dapat ditagihkan pihak kreditor terhadap lamanya tunggakan pembayaran dan pelunasan oleh pihak debitor?

Brief Answer : Berdasarkan preseden (best practice) peradilan di Indonesia, maksimal bunga atas pinjaman uang yang dapat ditagihkan oleh kalangan kreditor terhadap debitornya, ialah antara 6—12% per tahun, alias antara 0,5—1,0% per bulan, baik “bunga tunggal” maupun “bunga terselubung” (berkedok denda disamping komponen bunga, dsb). Lebih dari itu, dapat dikategorikan sebagai “bunga rentenir” yang dapat dianulir oleh hakim di pengadilan, dan hanya akan mengabulkan sebatas antara rentang bunga sebagaimana disebut di atas—“partial annulment”, perjanjian hutang-piutangnya tetap berlaku, namun ketentuan terkait besaran bunga dapat dikoreksi oleh hakim di pengadilan dengan mengabulkan sebatas bunga yang wajar atas praktek pinjam-meminjam dana.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa wanprestasi hutang-piutang register Nomor 542 K/Pdt/2014 tanggal 18 Juni 2015, perkara antara:

- NY. YUSNELLY, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan

1. HARMON M. PILIANG; 2. IMAS RUKIMAS, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.

Tergugat ada memiliki hutang dengan Para Penggugat (suami-istri), dengan bunga 08% setiap bulannya, akan tetapi selama sepuluh tahun lamanya Tergugat tidak mau membayar hutang tersebut, karenanya perbuatan Tergugat dinyatakan Ingkar Janji atas tidak dibayarnya hutang kepada Para Penggugat.

Penggugat menuntut agar pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar pokok hutangnya berikut bunganya sebesar 11 % per tahun atas kerugian yang diderita Penggugat selama kurun waktu tunggakan dari tahun 2002 s/d 2012 (10 tahun lamanya tunggakan telah terjadi). Sehingga yang harus dibayar Tergugat ialah Hutang Pokok X Bunga 11 % per tahun. Adapun tuntutan dalam surat gugatan Penggugat (petitum), yakni:

- Menyatakan bahwa benar Tergugat telah berhutang pada Penggugat sebesar Rp42.058.500;

- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pada Penggugat baik hutang pokok maupun denda yang bila diperhitungkan sebesar:

a. Hutang Pokok : Rp42.058.500;

b. Denda : dengan perincian tiap tahun pengambilan Denda / Bunga sebesar 11 % per tahun atas kerugian yang diderita selama ini dari tahun 2002 s/d 2012 (10 tahun).

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang kemudian memberikan Putusan Nomor 37/Pdt.G/2012/PN.TPI tanggal 28 Februari 2013, yang mengabulkan tuntutan bunga namun tidak untuk selama 10 tahun lamanya, yakni dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, berdasarkan bukti P-1, P-2, dan bukti P-4 sampai dengan bukti P-17 membuktikan bahwa pinjaman Tergugat kepada para penggugat adalah sebesar Rp42.058.500,00 (empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah);

MENGADILI:

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;

2. Menyatakan Tergugat telah berhutang pada Para Penggugat sebesar Rp42.058.500,00 (empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah);

3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pada Penggugat baik hutang pokok maupun bunga yang diperhitungkan sebesar:

a. Hutang Pokok : Rp42.058.500,00 (empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah);

b. Bunga : tahun 2002 + bunga tahun 2003 + bunga tahun 2004 + bunga tahun 2005 adalah Rp129.794.400,00 + Rp18.326.000,00 + Rp1.904.760,00 + Rp5.822.000,00 = Rp155.847.160,00 (seratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam puluh rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang ditaksir sebesar Rp541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);

5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat Banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Nomor 153/PDT/2013/PT.R tanggal 24 Pebruari 2014.

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa meskipun telah diperjanjikan dalam berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman atas hutang Tergugat, besarnya bunga pinjaman per bulan, akan tetapi Tergugat mengakui tidak pernah membayar bunga pinjaman tersebut dengan alasan karena bunga pinjaman tersebut terlalu tinggi, tidak layak, dan mengandung riba.

Pengadilan Negeri yang telah mengabulkan tuntutan Para Penggugat mengenai bunga pinjaman per bulan per keterlambatan yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung mulai sejak Surat Perjanjian Pinjaman dilangsungkan, dinilai sangat tidak berperikemanusian dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Tergugat dalam Memori Kasasinya menuliskan, dengan kutipan sebagai berikut, akan tetapi dalam Memori Kasasinya justru menyatakan hanya bersedia membayar bunga sebesar 6% per tahun:

“..., oleh karenanya wajar dan patut atas pertimbangan rasa perikemanusian dan keadilan bunga pinjaman tersebut disesuaikan dengan bunga pinjaman yang berlaku di bank pemerintahan / negara pada saat perjanjian dilangsungkan, yakni sebesar 1 % per bulan (incasu 12 % per tahun).”

Tergugat juga keberatan terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Negeri, perihal mulai saat dihitungnya bunga hutang yang tidak diperjanjikan, yaitu dihitung masing-masing berdasarkan tahun sejak Tergugat meminjam uang dari Para Penggugat, sampai gugatan inididaftarkan di Pengadilan Negeri. Apabila debitur lalai membayar hutangnya, maka bunga “moratoir” yang harus dibayar (sebagai hukuman) menurut undang-undang yang termuat dalam Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22, bunga hutang ditetapkan 6 % per tahun. Juga ditentukan bahwa bunga tersebut baru dihitung sejak dituntutnya ke pengadilan, yakni sejak dimasukkannya surat gugatan sampai Tergugat membayar lunas hutangnya tersebut atau saat dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas kelalaian Para Penggugat sendiri yang tidak menagih uang yang dipinjamkan kepada Tergugat, sehingga uang pinjaman belum dikembalikan sampai saat ini oleh Tergugat, dan hal tersebut bukan merupakan kesalahan Tergugat, maka bunga hutang yang pantas untuk diperhitungkan hanya untuk selama 2 tahun, sebagaimana kaedah Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 410 K/Sip/1959, tanggal 25 Nopember 1959, yang menyebutkan : “Dalam hal yang meminjamkan uang sendiri lalai untuk menagih, sehingga uang pinjaman sampai lama tidak dikembalikan (ic. sampai 20 tahun), maka bunga yang pantas diperhitungkan hanya untuk selama 2 tahun.”

Sekalipun sejatinya merupakan kewajiban hukum yang berhutang untuk membayar dan melunasi hutangnya, bukan beban kewajiban kreditor untuk mencari-cari dan menagih debitornya untuk melunasi, namun pihak Tergugat selaku debitor mencoba memutar-balik “beban penagihan” agar dipikul oleh pundak kreditornya. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena terbukti Tergugat telah wanprestasi maka harus dihukum untuk membayar dengan ditambah bunga;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi NY. YUSNELLY tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NY. YUSNELLY tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.