Tergugat Terbukti Wanprestasi, Melahirkan Hak bagi
Penggugat untuk Menuntut Bunga Atas Tunggakan
Adalah Kepentingan Sekaligus Kewajiban Hukum Debitor untuk Membayar dan Melunasi Hutangnya (Debitor yang Beritikad Baik), Tanpa Menunda-Nunda, sehingga Beban Penagihan Tidak Dipikul di Pundak Kreditor
Question : Agar tidak disebut sebagai “rentenir” atau “lintah darat”, berapakah maksimal bunga atas pinjaman dana yang kami (kreditor) berikan kepada peminjam uang (debitor), baik diperjanjikan maupun tidaknya bunga yang dapat ditagihkan pihak kreditor terhadap lamanya tunggakan pembayaran dan pelunasan oleh pihak debitor?
Brief Answer : Berdasarkan preseden (best practice)
peradilan di Indonesia, maksimal bunga atas pinjaman uang yang dapat ditagihkan
oleh kalangan kreditor terhadap debitornya, ialah antara 6—12% per tahun, alias
antara 0,5—1,0% per bulan, baik “bunga tunggal” maupun “bunga terselubung”
(berkedok denda disamping komponen bunga, dsb). Lebih dari itu, dapat
dikategorikan sebagai “bunga rentenir” yang dapat dianulir oleh hakim di
pengadilan, dan hanya akan mengabulkan sebatas antara rentang bunga sebagaimana
disebut di atas—“partial annulment”, perjanjian hutang-piutangnya tetap
berlaku, namun ketentuan terkait besaran bunga dapat dikoreksi oleh hakim di
pengadilan dengan mengabulkan sebatas bunga yang wajar atas praktek
pinjam-meminjam dana.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa wanprestasi
hutang-piutang register Nomor 542 K/Pdt/2014 tanggal 18 Juni 2015, perkara
antara:
- NY. YUSNELLY, sebagai Pemohon
Kasasi dahulu Tergugat; melawan
1. HARMON M. PILIANG; 2. IMAS
RUKIMAS, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Tergugat ada memiliki hutang dengan Para
Penggugat (suami-istri), dengan bunga 08% setiap bulannya, akan tetapi selama
sepuluh tahun lamanya Tergugat tidak mau membayar hutang tersebut, karenanya
perbuatan Tergugat dinyatakan Ingkar Janji atas tidak dibayarnya hutang kepada
Para Penggugat.
Penggugat menuntut agar pengadilan menghukum
Tergugat untuk membayar pokok hutangnya berikut bunganya sebesar 11 % per tahun
atas kerugian yang diderita Penggugat selama kurun waktu tunggakan dari tahun 2002
s/d 2012 (10 tahun lamanya tunggakan telah terjadi). Sehingga yang harus
dibayar Tergugat ialah Hutang Pokok X Bunga 11 % per tahun. Adapun tuntutan dalam surat gugatan Penggugat (petitum),
yakni:
- Menyatakan bahwa benar
Tergugat telah berhutang pada Penggugat sebesar Rp42.058.500;
- Menghukum Tergugat untuk
membayar hutang pada Penggugat baik hutang pokok maupun denda yang bila
diperhitungkan sebesar:
a. Hutang Pokok : Rp42.058.500;
b. Denda : dengan perincian
tiap tahun pengambilan Denda / Bunga sebesar 11 % per tahun atas
kerugian yang diderita selama ini dari tahun 2002 s/d 2012 (10 tahun).
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri
Tanjung Pinang kemudian memberikan Putusan Nomor 37/Pdt.G/2012/PN.TPI tanggal
28 Februari 2013, yang mengabulkan tuntutan bunga namun tidak untuk selama
10 tahun lamanya, yakni dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai
berikut:
“Menimbang, berdasarkan bukti
P-1, P-2, dan bukti P-4 sampai dengan bukti P-17 membuktikan bahwa pinjaman
Tergugat kepada para penggugat adalah sebesar Rp42.058.500,00 (empat puluh dua
juta lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
“MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan Tergugat telah
berhutang pada Para Penggugat sebesar Rp42.058.500,00 (empat puluh dua juta
lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk
membayar hutang pada Penggugat baik hutang pokok maupun bunga yang
diperhitungkan sebesar:
a. Hutang Pokok :
Rp42.058.500,00 (empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus
rupiah);
b. Bunga
: tahun 2002 + bunga tahun 2003 + bunga tahun 2004 + bunga tahun 2005 adalah Rp129.794.400,00 +
Rp18.326.000,00 + Rp1.904.760,00 + Rp5.822.000,00 = Rp155.847.160,00
(seratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam
puluh rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk
membayar biaya perkara ini yang ditaksir sebesar Rp541.000,00 (lima ratus empat
puluh satu ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Para
Penggugat selain dan selebihnya;”
Dalam tingkat Banding atas permohonan Tergugat, putusan
Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan
Nomor 153/PDT/2013/PT.R tanggal 24 Pebruari 2014.
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan
pokok keberatan bahwa meskipun telah diperjanjikan dalam berdasarkan Surat Perjanjian
Pinjaman atas hutang Tergugat, besarnya bunga pinjaman per bulan, akan tetapi Tergugat
mengakui tidak pernah membayar bunga pinjaman tersebut dengan alasan karena
bunga pinjaman tersebut terlalu tinggi, tidak layak, dan mengandung riba.
Pengadilan Negeri yang telah mengabulkan tuntutan
Para Penggugat mengenai bunga pinjaman per bulan per keterlambatan yang harus
dibayar oleh Tergugat terhitung mulai sejak Surat Perjanjian Pinjaman
dilangsungkan, dinilai sangat tidak berperikemanusian dan tidak mencerminkan
rasa keadilan. Tergugat dalam Memori Kasasinya menuliskan, dengan kutipan
sebagai berikut, akan tetapi dalam Memori Kasasinya justru menyatakan hanya
bersedia membayar bunga sebesar 6% per tahun:
“..., oleh karenanya wajar dan patut atas
pertimbangan rasa perikemanusian dan keadilan bunga pinjaman tersebut
disesuaikan dengan bunga pinjaman yang berlaku di bank pemerintahan / negara
pada saat perjanjian dilangsungkan, yakni sebesar 1 % per bulan (incasu 12 % per tahun).”
Tergugat juga keberatan terhadap pertimbangan
hukum Pengadilan Negeri, perihal mulai saat dihitungnya bunga hutang yang tidak
diperjanjikan, yaitu dihitung masing-masing berdasarkan tahun sejak Tergugat
meminjam uang dari Para Penggugat, sampai gugatan inididaftarkan di Pengadilan
Negeri. Apabila debitur lalai membayar hutangnya, maka bunga “moratoir”
yang harus dibayar (sebagai hukuman) menurut undang-undang yang termuat dalam
Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22, bunga hutang ditetapkan 6 % per tahun.
Juga ditentukan bahwa bunga tersebut baru dihitung sejak dituntutnya ke
pengadilan, yakni sejak dimasukkannya surat gugatan sampai Tergugat membayar
lunas hutangnya tersebut atau saat dilaksanakannya putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
Atas kelalaian Para Penggugat sendiri yang tidak
menagih uang yang dipinjamkan kepada Tergugat, sehingga uang pinjaman belum
dikembalikan sampai saat ini oleh Tergugat, dan hal tersebut bukan merupakan kesalahan
Tergugat, maka bunga hutang yang pantas untuk diperhitungkan hanya untuk selama
2 tahun, sebagaimana kaedah Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 410 K/Sip/1959, tanggal 25 Nopember 1959, yang menyebutkan : “Dalam
hal yang meminjamkan uang sendiri lalai untuk menagih, sehingga uang pinjaman
sampai lama tidak dikembalikan (ic. sampai 20 tahun), maka bunga yang pantas
diperhitungkan hanya untuk selama 2 tahun.”
Sekalipun sejatinya merupakan kewajiban hukum
yang berhutang untuk membayar dan melunasi hutangnya, bukan beban kewajiban kreditor
untuk mencari-cari dan menagih debitornya untuk melunasi, namun pihak Tergugat
selaku debitor mencoba memutar-balik “beban penagihan” agar dipikul oleh pundak
kreditornya. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena
terbukti Tergugat telah wanprestasi maka harus dihukum untuk membayar dengan
ditambah bunga;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi
Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi NY.
YUSNELLY tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi NY. YUSNELLY tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.