JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Membeli Tanah Bukan Sekadar Membeli dan Membayar Harga Jual-Beli Tanah, namun bagaimana Agar Dikategorikan sebagai “Pembeli yang Beriktikad Baik”

Riwayat Penguasaan Tanah dan Prosedur Jual Beli adalah PRIORITAS NOMOR SATU dalam Hukum Agraria Nasional

Question : Bagaimana caranya, agar tanah kita sekalipun disengketakan oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik, tidak terbuka celah ataupun potensi untuk dikalahkan oleh pengadilan?

Brief Answer : Terdapat aturan “nomor satu” yang secara konsisten menjadi norma preseden (best practice) peradilan perkara perdata sengketa pertanahan, yakni “riwayat penguasaan tanah” dan “prosedur jual beli”. Bila kedua unsur tersebut sempurna adanya, tanpa menyisakan cela-cacat, maka gugatan dari pihak manapun tidak akan membawa potensi resiko apapun. Bila disederhanakan lebih sederhana lagi, cukuplah berfokus pada “prosedur jual-beli” terkhusus bila objek jual-beli ialah berupa SHM, SHGB, maupun SHGU.

Pastikan tiada cacat-cela apapun dalam “prosedur jual-beli tanah”, baik berupa tanah hukum adat (girik) maupun tanah yang telah bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)—mengingat bila objek tanah yang diperjual-belikan telah berupa sertifikat hak atas tanah terbitan BPN, maka unsur sah-sempurnanya “prosedur jual-beli” sudah cukup—yakni “checking sertifikat tanah ‘clean and clear’ dan dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)—tanpa perlu memusingkan urusan “riwayat penguasaan tanah” mengingat “warkah tanah” hanya dikuasai oleh pihak BPN setempat.

PEMBAHASAN:

Hanya “pembeli yang beriktikad baik” yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara. Maka, selalu tanyakan kepada diri Anda selaku calon pembeli tanah setiap kali hendak membeli objek tanah, apapun iming-iming / tawaran skema jual-beli dari pihak penjual : Bagaimana agar hukum mengkategorikan Anda sebagai “pembeli beriktikad baik”, sehingga layak dilindungi oleh hukum sekalipun kelak terjadi sengketa gugatan hukum oleh pihak ketiga? Maka jawabannya tidak lain tidak bukan ialah dengan mengikuti prosedur hukum pertanahan terkait peralihan hak atas tanah baik itu hibah, jual-beli, tukar-guling, dsb.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3485 K/Pdt/2016 tanggal 16 Maret 2017, perkara antara:

- MAKLUM al. P. IN, berdasarkan Surat Keterangan Kematian tahun 2015 yang dibuat Kepala Desa Sumbersari, dilanjutkan oleh para ahli waris almarhum yaitu: 1. KUSNADI; 2. INDRA NINGSIH—keduanya anak-anak Penggugat—sebagai Pemohon Kasasi semula Penggugat; melawan

1. PT AKAR BUMI PERTIWI; 2. BABUN; 3. SU al. B. SUKARSIH; 4. DRAWI al. P. PUT; 5. HALIL; 6. NING; 7. TUTUK WIJAYANTO; 8. HINDARTI HARAPINI; 9. SRI AYUNING WITASTUTI; 10. SARI DEWI PRINGISKA DINI; 11. SRI LESTARI PUJIASTUTI; 12. SYAILENDRA ARIF NUGROHO; 13. DINIHARI PRINCESSI; 14. GIMPONG MOHAMAD HARAPAN; 15. KUKUH DRAJAD PRAMUDANA; 16. YAYUK MARUTI HARAPINI; 17. KURNIA HARAPINI, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I sampai dengan XVII; dan

1. NOTARIS ERMI SUNARSIH; 2. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBER, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I dan II.

Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jember sebagaimana register Nomor 69/Pdt.G/2014/PN.Jr tanggal 28 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum P. Emi Le;

3. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan almarhum P. Emi Le dan jatuh waris kepada Penggugat;

4. Menyatakan penguasaan Tergugat I dengan membongkar pagar serta menaruh bahan-bahan bangunan di dalam tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XVII dengan memperjual-belikan serta membalik nama surat-surat tanah serta menguasai tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku ahli waris yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat akta dan peralihan hak atas tanah sengketa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Para Tergugat termasuk Sertifikat Hak Milik Nomor 7822/Sumbersari Dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3027/Sumbersari adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah sengketa;

8. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan mengambil bahan-bahan bangunan yang ada di dalam tanah sengketa selanjutnya mengembalikan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan alat Negara;

9. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 25/PDT/2016/PT.SBY tanggal 4 Mei 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 69/Pdt.G/2014/PN.Jr. tanggal 28 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut;

Mengadili Sendiri

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan ialah terhadap kesimpulan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa gugatan barulah diajukan oleh Penggugat setelah 33 tahun, dimana “penelantaran” selama demikian dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Hakim bahwa Penggugat tldak berhak atas objek tanah, setidaknya hak Penggugat untuk mempersengketakan objek tanah telah “kadaluarsa” secara hukum karena melampaui 30 tahun.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk disimak, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan memori kasasi tanggal 5 September 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 16 September 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya sebagai pemilik atas objek sengketa yang hanya berdasarkan Penetapan Anak Angkat Nomor 477/Pdt.P/2013/PN Jbr. tanggal 23 November 2013, yang isinya menerangkan peristiwa 50 (lima puluh) tahun yang lalu dan ternyata Penggugat sejak tahun 1953 tidak pernah menguasai objek sengketa;

- Bahwa sebaliknya terbukti sejak tahun 1953 dikuasai oleh Surami yang diteruskan anak-anaknya yaitu Tergugat II, III, IV, V dan VI secara terus-menerus tanpa ada pihak yang menaruh keberatan, kemudian pada tanggal 2 Agustus 1958 objek sengketa telah dibeli oleh Latif Arjo (orang tua Tergugat VII sampai dengan XVII) dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7822 atas nama anak-anak Latif Arjo (Tergugat VII sampai dengan XVII);

- Bahwa objek sengketa telah dijual oleh Tergugat VII sampai dengan Tergugat XVII kepada Tergugat I sesuai Akta Jual Beli Nomor 420/2013 pada tanggal 13 November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Erni Dunarsih, S.H., M.Kn. yang kemudian telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3027 Kelurahan Sumbersari atas nama Tergugat I dengan petunjuk bekas Hak Yasan Kutipan Petok Nomor 3440, Persil 49, Klas Blok S.III, luas 8590 m2;

- Bahwa oleh karena riwayat penguasaan tanah dan prosedur jual beli maka Tergugat I harus dilindungi sebagai pembeli beriktikad baik;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MAKLUM al. P. IN tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi MAKLUM al. P. IN tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.