JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Resiko Hukum Perjanjian NOMINEE Tanah, Korban dan Pelaku Sama-Sama Merugi

Dikotomi antara Sengketa Tanah Perdata Murni ataukah Tindak Pidana Pertanahan, dalam Kasus Perjanjian NOMINEE Tanah

Karakteristik Spesifik suatu Perkara merupakan Konteks, dan Kaedah Preseden Mengandung Konteks Peristiwa Relevan yang Juga Spesifik

Question: Sebenarnya kapan suatu sengketa tanah itu adalah perdata murni, dan kapankah itu merupakan peristiwa pidana? Semisal ada dibuat perjanjian nominee yang menjadikan nama orang lain sebagai pemilik sertifikat tanah (nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah), apabila ia kemudian mengalihkan ataupun mengagunkan sertifikat tanah tersebut tanpa izin, apakah merupakan masalah perdata semata ataukah sudah termasuk pidana?

Brief Answer: Sudah sejak lama, diskursus mengenai ranah sengketa perdata dan tindak pidana terkait pertanahan saling tarik-menarik. Solusi yang dapat menjadi “best practice” ialah meninjau karakteristik perkaranya untuk dipasangkan dengan preseden-preseden yang telah ada, apakah karakteristik perkara yang konteksnya spesifik demikian adslah perkara perdata semata ataukah sudah dikategorikan sebagai peristiwa pelanggaran hukum pidana, sehingga dapat disimpulkan apakah merupakan ranah perdata murni ataukah merupakan pidana.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terlepas dari kontroversi seputar “nominee” yang sejatinya merupakan “penyelundupan hukum” sehingga para pelakunya seharusnya siap atas “konsekuensi resikonya” bila disalah-gunakan, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 993 K/PID/2010 tanggal 27 April 2011, dimana terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Padang No. 783/Pid.B/2009/PN.PDG tanggal 7 Januari 2010, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Elfis Faisal pgl. Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘Penggelapan’;

2. Menghukum Terdakwa Elfis Faisal pgl. Faisal oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;

3. Menetapkan tahanan yang telah dijalani agar dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 14/PID/2010/PT.PDG tanggal 8 Maret 2010, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 7 Januari 2010 No. 783/PID.B/2009/PN.PDG, tersebut di atas;

Mengadili Sendiri:

1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa Elfis Faisal pgl. Faisal terbukti akan tetapi perbuatan yang terbukti tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana;

2. Melepaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

3. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota;

4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;”

Adapun alibi “klise” dari pihak Terdakwa, hubungan hukum antara Terdakwa dan Korban Pelapor dituangkan dalam sebuah kesepakatan / perjanjian diantara para pihak tersebut, sehingga semua perbuatan hukum yang terkait dengannya adalah murni masalah keperdataan, bukan tindak pidana “penggelapan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Pihak JPU mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, karena putusan judex facti yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang menghukum Terdakwa selama 1 tahun penjara dan menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana dan karena itu melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah;

“Judex facti salah mengkonstruksikan hubungan hukum yang terjadi antara Terdakwa dan saksi korban adalah hubungan hukum keperdataan murni, padahal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa secara curang dan tanpa izin dari saksi korban mengajukan pinjaman kredit ke Bank Panin dengan jaminan tanah yang di atasnya berdiri toko yang sesungguhnya merupakan milik saksi korban. Menurut perjanjian, setelah pinjaman kredit di Bank Danamon lunas, tanah saksi korban yang untuk keperluan pinjaman kredit dibalik nama atas nama Terdakwa, harus dibalik nama atas nama saksi korban, tapi Terdakwa malah mengagunkan tanah tersebut ke Bank Panin. Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban karena tanah dan tokonya disita oleh Bank karena Terdakwa tidak bisa melunasi kredit;

“Bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum bahwa judex facti kurang pertimbangan hukum karena Terdakwa terbukti dari awal pinjam ke Bank Danamon Rp.900.000.000,-, tapi hanya diberikan kepada saksi korban Rp.500. 000.000- dapat dibenarkan;

“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;

Hal-hal yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;

Hal-hal yang meringankan:

- Terdakwa belum pernah dihukum;

- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 14/PID/2010/PT.PDG., tanggal 8 Maret 2010 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PADANG tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 14/PID/2010/PT.PDG., tanggal 8 Maret 2010;

MENGADILI SENDIRI:

- Menyatakan Terdakwa ELFIS FAlSAL Pgl. FAISAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersa lah melakukan tindak pidana : ‘PENGGELAPAN’;

- Menghukum Terdakwa ELFIS FAISAL Pgl . FAISAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;

- Menetapkan tahanan yang telah dijalani agar dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.