Dikotomi antara Sengketa Tanah Perdata Murni ataukah
Tindak Pidana Pertanahan, dalam Kasus Perjanjian NOMINEE Tanah
Karakteristik Spesifik suatu Perkara merupakan Konteks, dan Kaedah Preseden Mengandung Konteks Peristiwa Relevan yang Juga Spesifik
Question: Sebenarnya kapan suatu sengketa tanah itu adalah perdata murni, dan kapankah itu merupakan peristiwa pidana? Semisal ada dibuat perjanjian nominee yang menjadikan nama orang lain sebagai pemilik sertifikat tanah (nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah), apabila ia kemudian mengalihkan ataupun mengagunkan sertifikat tanah tersebut tanpa izin, apakah merupakan masalah perdata semata ataukah sudah termasuk pidana?
Brief Answer: Sudah sejak lama, diskursus mengenai ranah sengketa
perdata dan tindak pidana terkait pertanahan saling tarik-menarik. Solusi yang dapat
menjadi “best practice” ialah meninjau karakteristik perkaranya untuk dipasangkan
dengan preseden-preseden yang telah ada, apakah karakteristik perkara yang
konteksnya spesifik demikian adslah perkara perdata semata ataukah sudah
dikategorikan sebagai peristiwa pelanggaran hukum pidana, sehingga dapat
disimpulkan apakah merupakan ranah perdata murni ataukah merupakan pidana.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
terlepas dari kontroversi seputar “nominee” yang sejatinya merupakan “penyelundupan
hukum” sehingga para pelakunya seharusnya siap atas “konsekuensi resikonya”
bila disalah-gunakan, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 993 K/PID/2010 tanggal 27 April
2011, dimana terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian
menjadi putusan Pengadilan Negeri Padang No. 783/Pid.B/2009/PN.PDG tanggal 7
Januari 2010, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
1. Menyatakan Terdakwa Elfis
Faisal pgl. Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana : ‘Penggelapan’;
2. Menghukum Terdakwa Elfis
Faisal pgl. Faisal oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu)
tahun;
3. Menetapkan tahanan yang
telah dijalani agar dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 14/PID/2010/PT.PDG tanggal 8 Maret
2010, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permintaan banding
dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Padang tanggal 7 Januari 2010 No. 783/PID.B/2009/PN.PDG,
tersebut di atas;
Mengadili Sendiri:
1. Menyatakan perbuatan yang
didakwakan terhadap Terdakwa Elfis Faisal pgl. Faisal terbukti akan tetapi
perbuatan yang terbukti tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana;
2. Melepaskan Terdakwa
tersebut di atas oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
3. Memerintahkan agar Terdakwa
dikeluarkan dari tahanan kota;
4. Memulihkan hak Terdakwa
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;”
Adapun alibi “klise” dari pihak
Terdakwa, hubungan hukum antara Terdakwa dan Korban Pelapor dituangkan dalam
sebuah kesepakatan / perjanjian diantara para pihak tersebut, sehingga semua perbuatan
hukum yang terkait dengannya adalah murni masalah keperdataan, bukan tindak
pidana “penggelapan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Pihak JPU mengajukan
upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut dapat
dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, karena putusan
judex facti yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang menghukum
Terdakwa selama 1 tahun penjara dan menyatakan perbuatan yang didakwakan
terhadap Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana
dan karena itu melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dibuat
berdasarkan pertimbangan hukum yang salah;
“Judex facti salah mengkonstruksikan
hubungan hukum yang terjadi antara Terdakwa dan saksi korban adalah hubungan hukum
keperdataan murni, padahal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,
Terdakwa secara curang dan tanpa izin dari saksi korban mengajukan pinjaman kredit ke Bank Panin dengan
jaminan tanah yang di atasnya berdiri toko yang sesungguhnya merupakan milik
saksi korban. Menurut perjanjian, setelah pinjaman kredit di Bank Danamon lunas,
tanah saksi korban yang untuk keperluan pinjaman kredit dibalik nama atas nama
Terdakwa, harus dibalik nama atas nama saksi korban, tapi Terdakwa malah
mengagunkan tanah tersebut ke Bank Panin. Perbuatan Terdakwa merugikan saksi
korban karena tanah dan tokonya disita oleh Bank karena Terdakwa tidak bisa
melunasi kredit;
“Bahwa alasan kasasi Jaksa
Penuntut Umum bahwa judex facti kurang pertimbangan hukum karena Terdakwa
terbukti dari awal pinjam ke Bank Danamon Rp.900.000.000,-, tapi hanya diberikan
kepada saksi korban Rp.500. 000.000- dapat dibenarkan;
“Menimbang, bahwa sebelum
menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan
Tinggi Padang Nomor : 14/PID/2010/PT.PDG., tanggal 8 Maret 2010 tidak dapat
dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili
sendiri perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM
pada KEJAKSAAN NEGERI PADANG tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 14/PID/2010/PT.PDG.,
tanggal 8 Maret 2010;
MENGADILI
SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa ELFIS FAlSAL Pgl. FAISAL terbukti secara sah dan
meyakinkan bersa lah melakukan tindak pidana : ‘PENGGELAPAN’;
- Menghukum Terdakwa ELFIS FAISAL Pgl . FAISAL oleh karena itu dengan pidana
penjara selama : 1 (satu) tahun;
- Menetapkan tahanan yang telah dijalani agar dikurangkan segenapnya dari
pidana yang dijatuhkan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.