JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Gugatan Pembatalan Merek adalah Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga untuk Memeriksa dan Memutus

Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Membatalkan Kekayaan Intelektual seperti Merek

Question: Bila ingin membatalkan merek yang dipegang oleh suatu pihak, gugatan diajukan kemanakah, ke Pengadilan Negeri ataukah ke Pengadilan Niaga?

Brief Answer: Hanya Pengadilan Niaga, yang berwenang memeriksa serta memutus sengketa terkait Kekayaan Intelektual, termasuk gugatan yang bermaksud untuk membatalkan suatu Hak Kekayaan Intelektual. Bila dalam suatu sengketa hukum terdapat beragam / variasi permasalahan hukum, maka perlu dipilah atau dipisahkan masing-masing pokok masalahnya, sengketa yang murni perdata maka isu hukumnya dibawa ke Pengadilan Negeri untuk diputus sementara itu isu hukum terkait Kekayaan Intelektual dibuat gugatan secara terpisah ke Pengadilan Niaga, sesuai kewenangan lembaga pengadilannya masing-masing.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung sengketa perdata yang tercampur-baur dengan sengketa terkait merek, register Nomor 1515 K/Pdt/2017 tanggal 14 Agustus 2017, perkara antara:

I. Dr. MINTARSIH A LATIEF, sebagai Pemohon Kasasi I juga Turut Termohon Kasasi I dahulu Turut Tergugat I;

II. 1. LANI WIBOWO; 2. ELLIANA WIBOWO, sebagai Para Pemohon Kasasi II dahulu Para Penggugat; melawan

1. PT BLUE BIRD TAXI; 2. Dr. PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat; dan

1. HAJI TEDDY ANWAR, S.H., Notaris; 2. PT BLUE BIRD; 3. PT CEVE LESTIANI; 4. PT GOLDEN BIRD METRO; 5. PT BIG BIRD; 6. PT BIG BIRD PUSAKA, 7. PT LOMBOK SEA SIDE COTTAGE, sebagai Para Turut Termohon Kasasi II dahulu Turut Tergugat II sampai dengan VIII.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusannya sebagaimana Nomor 322/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 1 April 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Para Penggugat pada petitum angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 15 dan angka 16;

- Menyatakan gugatan Para Penggugat pada petitum angka 9 tidak dapat diterima;”

Dalam tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di atas kemudin dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 549/PDT/2015/PT.DKI tanggal 16 Desember 2015.

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan tanggapan memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa Para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan telah memenuhi quorum karena dihadiri oleh lebih dari 50 % pemegang saham maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut adalah sah menurut hukum dimana hasil rapat tersebut telah disetujui secara bulat 100% yang hadir;

- Bahwa petitum mengenai mencabut / membatalkan merek dan logo Blue Bird atas nama PT Blue Bird dan/atau atas nama PT Pusaka Citra Djokosoetono tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetapi merupakan kewenangan Pengadilan Niaga sehingga petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: Dr. MINTARSIH A LATIEF dan Para Pemohon Kasasi II: LANI WIBOWO, dan kawan tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Dr. MINTARSIH A LATIEF dan Para Pemohon Kasasi II: 1. LANI WIBOWO, 2. ELLIANA WIBOWO, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.