JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Istri Tidak Bersedia Dimadu, Digugat oleh Suami agar Mendapat Izin untuk Berpoligami

Madu yang Tidak Manis ialah “Dimadu”, Suami Membagi Hatinya Sebelum Kemudian Menggugat Istrinya agar Diizinkan Berpoligami

Question: Apakah salah, istri tidak bersedia “dimadu” (suami hendak berpoligami alias beristri lebih dari satu pada waktu yang bersamaan)? Istri yang “dimadu”, adalah korban, namun mengapa justru digugat suami ke pengadilan agar pihak suami bisa berpoligami, meskipun sudah punya anak? Ironisnya, pihak suami kemudian memutar-balik logika moral, “masih untung kamu saya jadikan istri pertama, tidak saya ceraikan. Kamu pilih yang mana, saya ceraikan atau kasih saya izin punya istri kedua?”, begitu kata pihak suami, seolah-olah suami-lah yang merupakan korban dalam rumah-tangga ini karena istri tidak bersedia “dimadu”.

Habis manis, sepah dibuang. Istri harus setia kepada suami, namun komitmen serupa diabaikan oleh suami. Suami yang memadu istrinya, tidak memberi “nafkah batin”, justru menuntut agar sang istri memberi “nafkah batin” kepada suaminya. Bukankah katanya, menikah untuk melangsungkan keturunan? Jika sudah punya anak, untuk apa lagi menikahi wanita lainnya? Hewan saja ada yang sanggup terikat komitmen ber-monogami dengan pasangannya.

Brief Answer: Bila menikah (memiliki satu orang istri), terbukti tidak memuaskan, maka atas dasar delusi apakah memiliki istri lebih dari satu tidak akan menggiring kepada ketidak-puasan baru lainnya? Banyak pejabat melakukan korupsi, dengan harapan dapat merasakan kepuasan berupa “kebebasan finansial”. Namun, tengok kasus-kasus korupsi dimana sang koruptor telah memiliki harta uang tunai senilai hampir satu triliun rupiah yang ia simpan di rumahnya, telah ternyata tidak terpuaskan alias tidak kenal kata “puas” dengan masih saja melakukan aksi korupsi.

Bila istri tidak bersedia dijadikan istri kedua oleh suami yang hendak memiliki istri lebih dari satu orang wanita pada satu waktu bersamaan, dengan tidak memberikan izin kepada sang suami untuk berpoligami, kemudian sang istri digugat oleh sang suami, maka selain “hati yang patah”, harga diri maupun martabat diri sang istri akan jatuh pada titik nadir yang tidak terperi. Bila kiblat seseorang ialah “mengikuti arus”, maka poligami pun akan dijadikan tujuan.

Tidak puas dengan seorang istri, suka dan duka, maka berpoligami. Tidak puas dengan pendapatan yang tidak memungkinkan hidup mewah-glamor, maka korupsi. Tidak puas dengan hidupnya sendiri, maka merampas hak hidup anak kandung. Berkebalikan dari “mengikuti arus”, ialah “melawan arus”. Sang Buddha pernah bersabda:

“Para bhikkhu, ada empat jenis orang ini terdapat di dunia. Apakah empat ini? Orang yang mengikuti arus; orang yang melawan arus; orang yang kokoh dalam pikiran; dan orang yang telah menyeberang dan sampai di seberang, sang brahmana yang berdiri di atas daratan yang tinggi.

(1)  Dan apakah orang yang mengikuti arus? Di sini, seseorang menikmati kenikmatan indria dan melakukan perbuatan-perbuatan buruk. Ini disebut orang yang mengikuti arus.

(2)  Dan apakah orang yang melawan arus? Di sini, seseorang tidak menikmati kenikmatan indria atau melakukan perbuatan-perbuatan buruk. Bahkan dengan kesakitan dan kesedihan, menangis dengan wajah basah oleh air mata, ia menjalani kehidupan spiritual yang lengkap dan murni. Ini disebut orang yang melawan arus.”

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Agama Penajam perkara permohonan izin poligami register Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Pnj tanggal 4 Maret 2021, perkara antara:

- Suami, pekerjaan Pengusaha Jual Beli Beras, sebagai Pemohon; melawan

- Istri, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, selaku Termohon.

Pemohon dengan Termohon telah menikah sejak tahun 1991. Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak. Pemohon hendak menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan lainnya yang akan dijadikan calon istri kedua, karena Termohon (istri) dalam keadaan sakit, sehingga sudah tidak bias lagi menjalankan kewajiban sebagai istri untuk melayani Pemohon sebagai suami dalam hal “hubungan suami istri”, Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan Poligami.

Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri Pemohon dan beserta anak-anak karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha jual beli beras. Calon istri kedua Pemohon menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, melainkan tetap utuh sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon telah datang menghadap secara pribadi di persidangan, sedangkan Termohon telah dipanggil sesuai ketentuan Pasal 149 R.Bg, namun ternyata tidak hadir di persidangan dan tidak pula mengirim orang lain untuk hadir sebagai wakil / kuasanya yang sah, dan ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Pemohon agar mengurungkan niatnya untuk berpoligami, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil merubah keinginan Pemohon untuk hidup berumah tangga secara poligami;

“Menimbang bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi mengharuskan kehadiran kedua pihak yang berperkara, oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;

“Menimbang, bahwa Pemohon dalam petitum permohonannya angka (2) telah mohon kepada Majelis Hakim, untuk memberi izin kepada Pemohon untuk berpoligami dengan seorang perempuan yang bernama XXXX binti XXXX dan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa untuk maksud dan tujuan tersebut, Pemohon telah mengajukan dalil-dalil yang pada pokoknya bahwa karena Termohon (istri) dalam keadaan sakit dan sudah tidak bisa lagi menjalankan kewajiban sebagai istri untuk melayani Pemohon sebagai suami dalam hal hubungan suami istri, sehingga Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan Poligami, oleh karenanya Permohon bermohon untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama XXXX binti XXXX karena Pemohon telah mendapatkan izin dari Termohon selaku istri sah Pemohon, serta Pemohon memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi biaya hidup kedua istri dan anak-anaknya kelak, serta menyatakan sanggup untuk berlaku adil terhadap kedua istrinya kelak;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidak dapat didengar jawabannya dikarenakan tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengirim orang lain untuk hadir sebagai wakil / kuasanya yang sah, dan ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum, oleh karena itu permohonan ini diperiksa dan dapat diputus secara verstek;

“Menimbang, bahwa terhadap seluruh dalil permohonan Pemohon dikarenakan Termohon tidak hadir di persidangan maka patut diduga Termohon tidak berkehendak untuk menyangkalnya,

“Menimbang, bahwa Pemohon telah menghadirkan calon istrinya yang kedua bernama XXXX binti XXXX di muka persidangan dan menerangkan bahwa dirinya telah kenal dengan Pemohon dan Termohon, siap menikah dengan Pemohon sebagai istri kedua dengan segala konsekwensinya dan telah menyatakan pula untuk tidak menuntut dan mengganggu gugat harta bersama yang telah diperoleh Pemohon dan Termohon selama menikah;

“Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon selama perkawinan telah memiliki harta bersama sebagaimana telah diuraikan di atas, maka sebelum Pemohon melakukan poligami, harta tersebut harus ditetapkan sebagai harta milik bersama antara Pemohon dan Termohon terlebih dahulu agar Termohon selaku istri pertama tidak dirugikan (vide Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi tahun 2013 hal. 135-137);

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan tidak hadir;

2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;

3. Memberi izin kepada Pemohon (XXXX) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama XXXX binti XXXX, sebagai istri kedua;

4. Menetapkan harta berupa:

4.1. Tanah seluas 13.810 M2 (tiga belas ribu delapan ratus sepuluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor XXXX atas nama XXXX yang terletak di XXXX Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah utara : tanah milik XXXX;

- Sebelah selatan : jalan lingkungan;

- Sebelah timur : parit;

- Sebelah barat : jalan Sekunder 8;

berikut 3 (tiga) bangunan yang berdiri diatasnya berupa:

a. Rumah tinggal permanen ukuran 12 x 15 m

b. Gudang penggilingan padi semi permanen ukuran 15 x 25 m

c. Gudang semi permanen ukuran 10 x 11 m

4.2. Tabungan dalam Rekening BRI Nomor: XXXX atas nama XXXX sejumlah Rp 49.626.446,- (empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);

4.3. Satu Unit Mobil: ...;

4.4. Satu Unit Sepeda Motor: ...[

4.5. Satu Unit Sepeda Motor: ...;

Adalah harta bersama antara Pemohon dengan Termohon;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.