Surat Dakwaan Jaksa Berisi TUDINGAN, sementara Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa Berisi ALIBI
TUDINGAN Jaksa yang Tidak dapat Dipatahkan oleh ALIBI
Terdakwa, menjelma FAKTA HUKUM
Question: Sering kita mendengar istilah “alibi” oleh pihak tersangka ataupun terdakwa di persidangan untuk membela dirinya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebenarnya apa arti “alibi”?
Brief Answer: Alibi bermakna, “bukti ada di tempat lain”. Semisal
pihak penasehat-hukum perlu menggali “isu-isu hukum”, seperti dimanakah Tersangka
/ Terdakwa saat kejadian, bersama siapakah pihak Tersangka / Terdakwa maupun
pihak Korban, apa cerita dibalik keberaaan barang bukti, siapakah saksi yang menyaksikan
pelaku sebenarnya, atau adakah penyebab lain dari cedera yang diderita oleh
Korban, apakah pihak Korban sungguh adalah korban ataukah “maling teriak maling”,
dan lain sebagainya sehingga tuntutan yang dialamatkan kepada pihak Terdakwa
menjadi terang “salah alamat”. Ketika Terdakwa maupun penasehat hukumnya
berhasil menyuguhkan “alibi”, maka Majelis Hakim tidak akan sungkan untuk
menjatuhkan vonis “bebas”, mengingat “tudingan” Penuntut Umum kurang cukup menghadirkan
keyakinan di mata-telinga-nalar Hakim.
Adapun istilah yang juga kerap terdengar dalam perkara pidana, ialah istilah
“fakta hukum”, yakni ketika “tudingan-tudingan” berisi rekonstruksi / kronologi
peristiwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum gagal untuk dipatahkan oleh alibi-alibi
Terdakwa, maka “tudingan” demikian menjelma “fakta hukum”. Begitupula sebaliknya,
ketika Majelis Hakim lebih merasa yakin terhadap “alibi” Terdakwa, maka “alibi”
dikukuhkan sebagai “fakta hukum”—karena diterima dan dijadikan bahan
pertimbangan bagi Hakim untuk memutus perkara.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
sederhana yang cukup mencerminkan sifat “alibi”, sebagaimana dapat SHIETRA &
PARTNERS ilustrasikan
contoh konkretnya lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor
923 K/Pid/2012 tanggal 20 Maret 2013, dimana pihak Terdakwa didakwa telah
melakukan “turut serta melakukan penganiayaan”, karenanya dituntut satu tahun
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana terhadapnya, yang kemudian
menjadi putusan Pengadilan Negeri Painan, Nomor 134/Pid.B/2011/PN.Pin, tanggal
6 Februari 2012, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
1. Menyatakan Terdakwa Darmadi
Alias Ucok Bin Aldar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana sebagaimana dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan
tersebut;
3. Memerintahkan agar Terdakwa
dikeluarkan dari tahanan;
4. Memulihkan hak Terdakwa
tersebut dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;”
Pihak JPU mengajukan upaya
hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan
hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu saksi Sapta Waldi pgl Sapta menerangkan tidak ada dipukul
oleh Terdakwa tetapi ia dipukul oleh Ikis dan Cewang;
- Saksi Yuli Wirman dan saksi Liswardi melihat Terdakwa berada di
lokasi parkir mobil yang dikelola Terdakwa bukan
di tempat terjadinya pemukulan;
- Saksi Riski Delfi Andra menerangkan bahwa Terdakwa tidak
ikut pemukulan dan tidak ada di tempat kejadian;
“Bahwa ternyata Pemohon Kasasi /
Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah
merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut
Umum tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar
pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas
tersebut dan hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil
pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap
putusan bebas;
“Menimbang, bahwa di samping
itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat
bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui
batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum / Pemohon
Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus
dinyatakan tidak dapat diterima;
“M E N G A D I L I :
- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Painan, tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.