JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Makna ALIBI dan Contoh Cara Menggali ALIBI

Surat Dakwaan Jaksa Berisi TUDINGAN, sementara Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa Berisi ALIBI

TUDINGAN Jaksa yang Tidak dapat Dipatahkan oleh ALIBI Terdakwa, menjelma FAKTA HUKUM

Question: Sering kita mendengar istilah “alibi” oleh pihak tersangka ataupun terdakwa di persidangan untuk membela dirinya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebenarnya apa arti “alibi”?

Brief Answer: Alibi bermakna, “bukti ada di tempat lain”. Semisal pihak penasehat-hukum perlu menggali “isu-isu hukum”, seperti dimanakah Tersangka / Terdakwa saat kejadian, bersama siapakah pihak Tersangka / Terdakwa maupun pihak Korban, apa cerita dibalik keberaaan barang bukti, siapakah saksi yang menyaksikan pelaku sebenarnya, atau adakah penyebab lain dari cedera yang diderita oleh Korban, apakah pihak Korban sungguh adalah korban ataukah “maling teriak maling”, dan lain sebagainya sehingga tuntutan yang dialamatkan kepada pihak Terdakwa menjadi terang “salah alamat”. Ketika Terdakwa maupun penasehat hukumnya berhasil menyuguhkan “alibi”, maka Majelis Hakim tidak akan sungkan untuk menjatuhkan vonis “bebas”, mengingat “tudingan” Penuntut Umum kurang cukup menghadirkan keyakinan di mata-telinga-nalar Hakim.

Adapun istilah yang juga kerap terdengar dalam perkara pidana, ialah istilah “fakta hukum”, yakni ketika “tudingan-tudingan” berisi rekonstruksi / kronologi peristiwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum gagal untuk dipatahkan oleh alibi-alibi Terdakwa, maka “tudingan” demikian menjelma “fakta hukum”. Begitupula sebaliknya, ketika Majelis Hakim lebih merasa yakin terhadap “alibi” Terdakwa, maka “alibi” dikukuhkan sebagai “fakta hukum”—karena diterima dan dijadikan bahan pertimbangan bagi Hakim untuk memutus perkara.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi sederhana yang cukup mencerminkan sifat “alibi”, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan contoh konkretnya lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 923 K/Pid/2012 tanggal 20 Maret 2013, dimana pihak Terdakwa didakwa telah melakukan “turut serta melakukan penganiayaan”, karenanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana terhadapnya, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Painan, Nomor 134/Pid.B/2011/PN.Pin, tanggal 6 Februari 2012, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Darmadi Alias Ucok Bin Aldar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan tersebut;

3. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;

4. Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;”

Pihak JPU mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu saksi Sapta Waldi pgl Sapta menerangkan tidak ada dipukul oleh Terdakwa tetapi ia dipukul oleh Ikis dan Cewang;

- Saksi Yuli Wirman dan saksi Liswardi melihat Terdakwa berada di lokasi parkir mobil yang dikelola Terdakwa bukan di tempat terjadinya pemukulan;

- Saksi Riski Delfi Andra menerangkan bahwa Terdakwa tidak ikut pemukulan dan tidak ada di tempat kejadian;

“Bahwa ternyata Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas;

“Menimbang, bahwa di samping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum / Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima;

M E N G A D I L I :

- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Painan, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.