Tanpa Kepastian Hukum lewat Daya Predaktibilitas Hukum dalam Praktek Peradilan, maka Tiada Keadilan Hukum
Question: Dimana letak kepastian hukumnya, bila hakim bebas seenak hati membuat vonis hukuman yang mengandung disparitas lebar dengan putusan-putusan sebelumnya?
Brief Answer: Sejak sebelum tahun 2017, Hoge Raad alias
Mahkamah Agung Belanda yang menjadi kiblat dari sistem hukum di Indonesia yang
masih juga menganut sistem “Civil Law”, telah resmi berevolusi dengan berpindah
haluan dari sistem hukum “Civil Law” ke “Common Law”, dimana daya ikat preseden
bersifat “binding force of precedent”. Hingga saat kini, tampaknya
Lembaga Yudikatif di Indonesia, dalam hal ini Mahkamah Agung RI, selaku
penyusun kebijakan praktek peradilan, masih “malu-malu kucing” untuk turut
beralih haluan dari sistem hukum yang sudah ditinggalkan oleh banyak negara
karena tidak menawarkan kepastian hukum, yakni dari sistem hukum “Civil Law” ke
“Common Law” yang daya prediktabilitasnya tinggi sehingga menutup potensi ruang
celah bagi hakim untuk menyalah-gunakan wewenangnya dengan alasan klise :
“Independensi hakim”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1616
K/PID.SUS/2015 tanggal 4 September 2015, dimana terhadap tuntutan “pidana mati”
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada mulanya yang menjadi Putusan Pengadilan
Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI tanggal 21 Januari 2015, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI
:
1. Menyatakan Terdakwa TENG
CHUAN HUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana ‘Dengan permufakatan jahat secara melawan hukum menerima Narkotika
Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam
Dakwaan Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG tanggal 13 Maret 2015, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI
:
– Menerima permintaan banding
dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong;
– Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/Pid.Sus/2014/PN.Cbi, tanggal 21
Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut;”
Pihak Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan pemohon kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut
Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa
alasan Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan
hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup;
“Bahwa
alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah
menerapkan hukum dalam hal menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena
terdapat alasan pemberatan pidana yang belum dipertimbangkan oleh Judex Facti
sehingga alasan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup dianggap
belum cukup beralasan. Bahwa terdapat cukup banyak alasan pertimbangan
memberatkan yang tidak ikut dipertimbangkan Judex Facti dalam memeriksa dan
memutus perkara a quo;
“Bahwa
atas perintah saksi Hermanto meminta agar Terdakwa berperan membawa, mengambil
dan menerima barang Narkotika jenis sabu milik Paman Uncle (selaku Bandar) yang
disimpan dalam koper warna hitam merek Montagut Paris dengan berat 3.234 gram
yang berada di Hotel Amaris Mangga Dua di Jakarta. Setelah itu Terdakwa diminta
untuk menyimpan barang Narkotika tersebut di perumahan Bukit Sentul yang sudah
disewa sebelumnya oleh saksi Hermanto bersama dengan Terdakwa Teng Chuan Hui. Perbuatan
Terdakwa tersebut tentu membutuhkan suatu keberanian dan mengandung segala
akibat dan resiko yang akan terjadi pada diri Terdakwa. Sehingga perbuatan
demikian itu tentu harus mendapat hukum yang setimpal beratnya;
“Bahwa
Terdakwa bersama dengan saksi Hermanto mengetahui kalau barang tersebut adalah
Narkotika sebab koper merek Montagut Paris yang berisi Narkotika dibuka bersama
Terdakwa dan Sdr. Hermanto dan ternyata berisi 12 bungkus plastik berisi
kristal sabu;
“Bahwa
Narkotika jenis sabu dengan berat 3.234 gram mempunyai daya rusak atau dampak
luar biasa terhadap bangsa dan negara karena akan banyak anak bangsa dipastikan
menggunakan Narkotika secara tidak sah dan melawan hukum sehingga akan
berjatuhan korban baik secara fisik, jiwa maupun nyawa manusia khususnya bagi
penyalahguna Narkotika;
“Bahwa
Negara Indonesia yang selama ini sudah menjadi negara tujuan peredaran
Narkotika harus menunjukkan ketegasan hukumnya agar tidak dipermainkan oleh
para pelaku tindak pidana Narkotika. Sehingga kewibawaan hukum dapat terjaga
dan dipatuhi oleh semua orang;
“Bahwa
Negara Indonesia yang berada dalam keadaan darurat Narkotika dan merupakan
tindak pidana yang bersifat extraordinary, maka seharusnya penegakan hukum
dilakukan secara extraordinary dengan jalan menjatuhkan pidana mati;
“Bahwa
untuk mencegah terjadinya
disparitas dan perlakuan diskriminatif dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku, apalagi terdapat alasan memberatkan, maka
seharusnya pidana yang dijatuhkan harus adil dan proporsional berdasarkan
kesalahan dan perbuatan Terdakwa;
“Bahwa
alasan lain yang dapat memperberat hukuman Terdakwa yaitu Terdakwa bersama
dengan saksi Hermanto merupakan jaringan peredaran Narkotika Internasional dan
berperan sebagai kaki tangan atau operator lapangan dari Sdr. Paman Uncle
selaku pemilik / Bandar Narkotika;
“Bahwa
Terdakwa melakukan perbuatan a
quo untuk tujuan kepentingan pribadi dengan mendapat keuntungan sebanyak RM
30.000, guna membayar utang Terdakwa tetapi mengorbankan dan merusak
kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia karena akan merusak generasi / rakyat
Indonesia;
“Bahwa
berdasarkan alasan tersebut terdapat cukup alasan untuk memperberat yang dapat
digunakan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Terdakwa;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung
berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari
2015 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan
Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di
bawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:
JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor 47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari
2015;
MENGADILI
SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa TENG CHUAN HUI terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat
dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TENG CHUAN HUI
dengan pidana mati;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.