Hukum Negara Vs. Hukum Karma, Anda Pilih Mengandalkan
yang Mana?
Tidak Perlu Terobsesi, Terlebih Mengemis-Ngemis kepada Hukum Negara Buatan Manusia yang juga Ditegakkan oleh Manusia bernama Polisi
Sudah sejak lama, penulis tidak lagi mengandalkan apa yang dinamakan “polisi” maupun lembaga kepolisian, sekalipun penulis pernah dan mungkin masih akan menjadi korban kejahatan. Mengapa? Karena penulis tidak bersedia menjadi korban untuk “kali kedua”, dimana pelakunya justru ialah polisi. Sungguh bahagia mengenal Buddhisme, yang salah satunya perihal “Hukum Karma”, sehingga tidak pernah lagi penulis mengemis-ngemis keadilan terlebih mengandalkan polisi. Buddhisme mengajarkan kita cara membangun “pulau pelindung”, dengan tahapan sebagai berikut. Pertama-tama, jadilah orang baik. Orang jahat yang menyakiti “orang baik yang tidak menyakiti orang lain”, terlebih orang suci, buah “Karma Buruk”-nya sungguh dahsyat yang akan dipetik sendiri oleh sang pelaku. Itulah sebabnya, dalam Buddhisme, “orang suci adalah lahan menanam jasa baik”, karena buah “Karma Baik” yang akan kita petik akan sangat besar jika kita berbuat kebajikan kepada orang-orang suci.
Sebaliknya, dengan menjadi
orang jahat, maka ia sama sekali tidak memiliki perlindungan diri. Ia adalah “mangsa
empuk” bagi penjahat yang ingin agar buah “Karma Buruk”-nya sangat amat minim
ketika menjahati sang “orang jahat yang suka menjahati orang lain”. Penjahat yang
cerdas, akan “selektif”, dalam artian “memilih-milih” calon korban yang akan ia
mangsa, yakni hanya “menjahati orang jahat”. Ibarat sebutir biji mangga, Anda tanam
di lahan yang subur, ia menjelma pohon yang besar dan berbuah lebat,
terus-menerus berbuah. Seperti itulah, ketika seseorang sebelum berbuat kejahatan,
saat berbuat kejahatan, dan setelah berbuat kejahatan, dilandasi kesenangan dan
tiadanya penyesalan, buah “Karma Buruk” yang mereka tanam akan berlipat-ganda
secara eksponensial.
Adapun kerugian terbesar bagi
pemeluk “Agama DOSA”—disebut demikian, karena semata mempromosikan dogma “penghapusan
/ pengampunan / penebusan dosa” alih-alih mengkampanyekan gaya hidup higienis
dari dosa maupun maksiat—ialah sebagaimana pepatah klasik berkata “Yang hidup dari
pedang, akan mati karena pedang”. Yang hidup dari “DOSA-DOSA UNTUK DIHAPUSKAN”,
akan celaka oleh “PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA”. Kita ilustrasikan seorang
suami / istri yang pasangannya selingkuh dan berzina dengan pihak ketiga, maka
adalah percuma ia mengadu / melapor kepada Allah, karena Allah lebih PRO terhadap
penjahat dengan menghapus dosa-dosa para penjahat tersebut mengingat pelakunya
rajin “ibadah”. Jangan pernah menertawakan orang yang menderita “bisul”, semua
orang bisa terkena “bisul” yang sama, hanya persoalan waktu.
Alhasil, secara sadar ataupun
tidaknya, masyarakat kita kerap “main hakim sendiri” dengan mempersekusi pelaku
aksi kejahatan, hingga tewas di tempat, semata karena mereka menyadari, bahwa
melapor kepada polisi maupun mengadu kepada Allah, adalah sia-sia dan percuma
adanya, karena baik polisi maupun Allah akan membiarkan sang penjahat bebas berkeliaran
melakukan aksi kejahatannya. Bagaimana bila polisi, hukum negara, atau bahkan
Allah sekalipun, mengecewakan Anda dengan tidak memberikan Anda keadilan
sebagaimana sepatutnya? Itulah sebabnya, tiada yang hidup dengan pikiran yang
lebih damai dan tentram, daripada memahami Dhamma perihal “Hukum Karma”.
Belakangan ini, tren atau
kecenderungannya ialah aparatur penegak hukum memandang remeh dan “sebelah mata”
kejahatan-kejahatan konvensional yang dinilai “kecil” (di mata polisi korup)
nominal kerugian yang dialami oleh Korban Pelapor. Kasus-kasus penipuan yang
nominal penipuannya kurang dari seratus juta rupiah, hampir dapat dipastikan
tidak akan diproses aduan sang korban, justru sang korban sampai harus
dipusingkan urusan bolak-balik ke kantor poliisi untuk mengemis-ngemis kepada
sang polisi agar menindak-lanjuti laporan / aduan, bahkan rela diperas oleh
sang polisi, semata demi mendapatkan keadilan yang memang menjadi hak setiap
warga. Bila polisi mengabaikan kewajiban hukumnya yang memonopoli akses keadilan
dan peradilan pidana, maka mengapa masyarakat dilarang untuk “main hakim
sendiri”?
Sebaliknya, bila perkaranya cukup
besar karena melibatkan kerugian nominal uang mencapai ratusan juta rupiah, Korban
Pelapor dipandang sebagai “sapi perahan” yang juga diperas oleh polisi, semata
agar tidak terjadi “justice delay” maupun “justice denied”. Perkara
kecil, Korban Pelapor diperas secara emosi sehingga “mengemis-ngemis” keadilan
pidana kepada sang polisi. Dalam perkara besar, Korban Pelapor diperlakukan bak
“sapi perahan” yang juga diperas secara ekonomi, mengatas-namakan alasan klise
: “Dana operasional”. Bukankah itu, menyerupai praktek “jual-beli
keadilan pidana” itu sendiri? Indonesia, tidak pernah kekurangan kaum “agamais”.
Namun, tengoklah penjahat maupun polisi kita yang “agamais” tersebut. Apakah Anda
bersedia, dipersatukan kembali dengan para “agamais” demikian, di alam surga
yang lebih menyerupai “dunia manusia jili ke-2?
Fenomena demikian, dapat kita
temukan afirmasinya dengan melakukan eksaminasi terhadap ribuan putusan perkara
tindak pidana umum, dimana sangat amat jarang penulis menemukan satupun putusan
perkara semisal aksi pencopetan yang benar-benar diproses secara hukum,
sekalipun setiap warga pastilah pernah mengalami setidaknya satu atau dua kali
menjadi korban pencopetan. Yang sering terjadi ialah, sekalipun sang pelaku
pencopetan diamankan oleh masyarakat, lalu digiring ke kantor polisi, berselang
beberapa jam kemudian para pelakunya dilepaskan oleh polisi, yang menilai
perkara demikian bukanlah “lahan basah” yang dapat “diperah” oleh polisi.
Alhasil, para pencopet bersama
para preman pelaku aksi premanisme tumbuh-subur, kembali berkeliaran di jalan-jalan
mencari mangsa. Masyarakat dibiarkan seorang diri mencari cara melindungi diri
dan keluarganya, negara tidak benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat. Para
berandalan demikian, ibarat di-“lestarikan” oleh negara, dengan tidak pernah benar-benar
diproses sebagaimana mestinya, terlebih dijadikan tersangka, terdakwa, ataupun
terpidana. Membiarkan kejahatan-kejahatan kecil terjadi, sama artinya
membiarkan penjahat dan kejahatan merajalela serta bertumbuh. Apakah “the
worst case scenario“-nya, bila melakukan aksi kejahatan yang nominalnya
dibawah ratusan juta rupiah, lalu tertangkap tangan oleh korban dan diserahkan
kepada pihak “berwajib”? Tidak ada, nihil. Karenanya, tidak sedikit kalangan
penjahat merasa dalam “zona nyaman” dengan tetap melakukan aksi kejahatan.
Toleransi terhadap pelanggaran “kecil”,
terakumulasi kepada kejahatan-kejahatan “besar”. Kejahatan terbesar, bukan
terjadi di jalanan, namun terjadi oleh aparatur berseragam tersebut yang
melalaikan dan mengabaikan tanggung-jawab dibalik kewenangan monopolistiknya
menegakkan hukum pidana. Mereka, para polisi tersebut, telah “korupsi” terhadap
kewenangan monopolistiknya. Profesi polisi, merampas hak rakyat untuk “menghakimi”
pelaku kejahatan, namun mengabaikan tugas dan tanggung-jawabnya untuk menjadi “penegak
hukum”. Mereka, para polisi tersebut, digaji dari uang pajak yang dibayar oleh rakyat.
Namun mereka juga, yang memeras rakyatnya sendiri. Preman ataupun pelaku
penipuan, tidak digaji oleh Anda. Sebaliknya, polisi yang memeras Anda,
sejatinya digaji oleh Anda, akan tetapi justru bersikap arogan terhadap Anda selaku
rakyat pembayar pajak. Semua rakyat adalah pembayar pajak, Anda membeli produk
di sebuah swalayan, pastilah membayar setidaknya sejumlah PPN—PPN di Indonesia tergolong
paling tinggi dari negara-negara di Asean.
Pemerintah mengharap serta
menuntut agar segenap warganya bersedia dan patuh membayar pajak. Namun, tengoklah
perlakuan polisi terhadap warga yang “patuh terhadap hukum” (bahkan menjadi
korban dari “pelanggar hukum”), atas delusi apakah pemerintah masih berharap
agar warga berkontribusi kepada negara lewat “membayar pajak”? Bila segala
sesuatunya warga “diperas” oleh praktek “pungli” (pungutan liar), maka untuk
apa lagi masyarakat masih harus membayar pajak? Pemerintah telah merampas hak
setiap warga untuk “mengakses keadilan pidana”, namun ditelantarkan dan diabaikan
ketika korban melapor / mengadukan kejahatan yang dialami olehnya, akan tetapi
masih pula “memeras” rakyatnya lewat pajak. Silih-berganti Kepala POLRI maupun
Kepala Negara, praktek yang sama tetap lestari. Kita menyebutnya sebagai “budaya”.
Alih-alih membenahi “wajah bopeng” pemerintah, pemerintah kita lebih sibuk
mengurusi bangsa lain jauh di sana. Ibarat pepatah, “Gajah di depan mata, (seolah)
tidak tampak. Akan tetapi, semut di seberang samudera, (seakan) tampak.”
Dengan mengenal Hukum Karma,
bukan berarti kita hapus saja hukum negara. Kita boleh berupaya menjamah hukum
negara, namun tidak terobsesi juga tidak perlu sampai mengemis-ngemis kepadanya.
Hukum Karma juga memiliki kelemahannya sendiri—karenanya Sang Buddha memilih
untuk “BREAK THE SHACKLE / CHAIN OF KARMIC LAW” (memutus belenggu rantai
Karma), sehingga tiada lagi tumimbal-lahir sekalipun tabungan parami
Beliau sudah begitu melimpah untuk dipetik pada banyak kehidupan berikutnya—berupa
tidak efisien dan tidak efektif waktu berbuahnya, semisal perbuatan di satu
kehidupan, namun baru dipetik pada kehidupan berikutnya atau pada kehidupan-kehidupan
berikutnya lagi dimana Anda sendiri bahkan sudah tidak lagi mampu mengingatnya.
Namun setidaknya, kita memahami
sabda Sang Buddha bahwa setiap individu akan “terlahir dari perbuatannya
sendiri, berkerabat dengan perbuatannya, dan mewarisi perbuatannya sendiri”. Selanjutnya,
jalani hidup Anda dengan baik, sebagaimana kata pepatah bijak, “Cara membalas
dendam yang terbaik, ialah dengan tetap menjalani kehidupan kita dengan baik”.
Selebihnya, biarkan Hukum Karma yang mengabil-alih dan menjadi EKSEKUTOR-nya,
tanpa harus Anda berikan “uang pungli” maupun mengemis-ngemis penegakan
keadilan yang memang sejak awal menjadi hak Anda. Bila dalam hukum negara
berlaku asas “justice delayed is justice denied”, sementara dalam Hukum Karma
tidaklah demikian, yang menjadi perbedaan paling utama dari kedua sistem hukum
tersebut. Untuk apa juga Anda “mengabdi” kepada polisi dengan memberikan mereka
uang, dimana Hukum Karma bekerja bagi Anda tanpa pungutan apapun.
Kabar baiknya, postulat dalam
Hukum Karma yang menjadi pembeda dengan hukum negara yang ditentukan keberlakuan
dan penegakannya oleh perdebatan, penyangkalan, alibi, penuh biaya, dan hal-hal
teknikal, ialah : Tidak perduli apakah itu adil atau tidaknya, benar atau
tidaknya, besar atau kecilnya, juga tidaklah penting apakah diakui ataupun
tidak diakui, ada atau tidaknya saksi, memadai atau tidaknya alat bukti, apa
yang diperbuat, maka perbuatan itulah yang akan dipetik oleh si pelaku. Menipu,
tidak selalu berarti akan menjadi korban penipuan, beigupula aksi penganiayaan,
bisa jadi wujudnya berbeda. Sebagaimana anekdot dalam hukum kekekalan energi,
energi tidak dapat dilenyapkan, ia hanya sedang bertansformasi ke wujud yang berbeda.
Dengan memahami paradigma demikian, Anda tidak perlu lagi melecehkan martabat Anda,
semata demi mendapatkan hak Anda atas keadilan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.