Apakah Pihak Ahli Pemberi Keterangan Ahli, Dilarang Membahas dan Menilai Pokok Perkara yang Sedang Disidangkan?
Question : Apakah benar, bila ahli berlatar-belakang akademisi yang kita hadirkan ke persidangan, akan diberi perlakuan yang berbeda dengan ahli yang berlatar-belakang profesional nonakademisi? Mengapa seperti ada “standar ganda”, seolah ahli dari akademisi semisal dosen, tidak boleh menilai pokok perkara, sementara ahli dari semisal profesi auditor, akuntan, digital forensik, psikolog, ataupun kriminolog, boleh menilai pokok perkara maupun menilai juga alat bukti yang terkait perkara. Bukankah yang penting ialah penilaian yang ia berikan sebagai keterangan ahli ialah objektif sesuai dengan kompetensinya?
Brief Answer : Tidak ada aturan tertulis dalam hukum acara pidana,
yang membedakan dikotomi antara “ahli akademisi Vs. ahli non-akademisi”. Hukum
acara pidana memang melarang ahli untuk membuat penilaian atas pokok perkara,
akan tetapi penerapan larangan demikian tergolong tidak konsisten. Adalah bila
lebih berfaedah, ahli dihadirkan untuk memberi penilaian atas pokok perkara
termasuk memberi penilaian terhadap bukti-bukti yang ada, semisal sebagai “audit
komparatif” untuk membandingkan hasil audit pihak audit yang dipergunakan oleh
pihak Penuntut Umum ataupun oleh pihak Penggugat, maka itu sejatinya telah
masuk kepada substansi perkara. Objeknya sama, namun kemampuan dalam memaknai,
memandang, menilai, maupun meneliti dan menerjemahkannya bisa sangat
mengandalkan ahli yang kompeten dibidangnya dalam rangka membuat terang-benderang
suatu perkara.
Untuk itulah tepatnya, ahli dihadirkan tujuan
utamanya tidak lain tidak bukan yakni untuk memberikan keterangan berdasarkan
kompetensi dan keahlian / keilmuannya, baik itu dibidang hukum, dibidang
forensik, dibidang akunting, dibidang digital, dan lain sebagainya. Singkatnya,
pertanyaannya sederhana, jika ahli dilarang memberikan keterangan yang mengandung
penilaian, maka untuk apa dan apa faedanya ahli susah-payah dihadirkan ke
hadapan persidangan? Yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim, ialah penilaian
seorang ahli atas suatu objek dalam perkara ataupun penilaian terhadap pokok perkara
itu sendiri, bukan TEORI.
PEMBAHASAN:
Terdapat preseden (best practice), dimana
ahli-akademisi yang dihadirkan membahas secara mendalam substansi perkara serta
memberi penilaian inter-personal di depan persidangan alias di hadapan hakim
pemeriksa dan pemutus perkara, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara
praperadilan register Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 02 Juni 2026, diajukan
oleh seorang warga sipil yang menjadi korban penyiraman “air keras” oleh
anggota militer, dimana praperadilan ini diajukan dan diputus sebagai tanggapan
atas putusan Pengadilan Militer yang “membajak” supremasi-sipil dengan
mem-fetakompli kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara
yang menimpa sang korban. Adapun kedudukan pihak-pihak dalam praperadilan ini,
yakni:
- Andrie Yunus, sebagai Pemohon; melawan
- Kepala Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta Raya c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta Raya, sebagai Termohon.
Pemohon sebagai korban sekaligus pihak yang
memiliki kepentingan hukum langsung terhadap jalannya penyidikan, serta menderita
berbagai kerugian fisik dan psikis, karenanya berhak memperoleh kepastian atas
tindak lanjut proses penyidikan perkaranya. Hingga saat permohonan praperadilan
ini diajukan, proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana yang dialami
Pemohon belum menemui kemajuan yang berarti, baik berupa kejelasan penetapan
tersangka dalam proses peradilan yang sah, kepastian forum penanganan perkara,
maupun perkembangan penyidikan yang dapat diakses secara transparan oleh Pemohon
sebagai “Korban”.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) baru diterima oleh Pemohon pada tanggal 13 April 2026, atau sekitar
satu bulan setelah laporan polisi dibuat pada 13 Maret 2026, yang menunjukkan
lambatnya penyampaian informasi perkembangan perkara kepada PEMOHON selaku
korban. Yang mengejutkan Pemohon, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III
DPR RI, pada 31 Maret 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Metro Jaya, menyampaikan bahwa penanganan perkara telah mereka dilimpahkan kepada Pusat
Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Pernyataan tersebut justru
menegaskan adanya stagnasi dan ketidakpastian proses, karena alih-alih
menyelesaikan penyidikan secara tuntas, Termohon memilih menyerahkan perkara
melalui mekanisme pelimpahan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
Tindakan demikian menimbulkan keraguan serius
atas legalitas tindakan penyidik, kesinambungan proses hukum, status alat bukti
yang telah diperoleh, serta jaminan akuntabilitas penanganan perkara. Penundaan
atau tidak ditindak-lanjutinya penanganan perkara, secara langsung merugikan Pemohon,
setidak-tidaknya berupa hilangnya kepastian hukum, tertundanya akses keadilan,
terhambatnya pemulihan sebagai korban, serta terbukanya risiko impunitas
terhadap pelaku penyerangan.
Adapun hak atas kepastian hukum yang adil dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sedangkan Pasal 17 UU HAM menjamin hak
setiap orang untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme peradilan yang
bebas dan tidak memihak. Praperadilan merupakan instrumen korektif agar kewenangan
penyidik tetap tunduk pada hukum dan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Pemohon adalah korban
langsung, pihak yang memiliki kepentingan hukum nyata, serta pihak yang
dirugikan akibat tidak efektifnya penanganan perkara, maka telah terang dan nyata
menurut hukum Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan praperadilan.
Dengan demikian, objek permohonan yang diajukan Pemohon
adalah tindakan Termohon berupa “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Ddimana terhadapnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Pemohon
selain mengajukan saksi, juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Bhatara Ibnu Reza, dibawah
sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Keahlian Ahli adalah Hukum Humaniter Internasional, Hukum HAM
Internasional, Hukum Pidana Internasional dan Hukum berkaitan dengan Pertahanan
dan Keamanan;
- Bahwa kasus yang dilaporkan oleh pemohon, kemudian pada saat proses
berjalan, kasus dilimpahkan kepada pihak Puspom, menurut Ahli Sebenarnya
pelimpahan itu tidak berarti kemudian sebagai penghentian penyidikan. Tetapi
sekedar bahwa membagi informasi kepada Puspom. Apakah itu dipakai oleh
Puspom atau tidak? Itu kita bisa lihat selanjutnya. Tetapi yang jelas bahwa sepanjang belum ada surat penghentian
penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, maka kemudian status dari
kasus tersebut masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya;
- Bahwa jika ada saksi yang menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan
sipil dalam kasus Andrie Yunus, maka dari informasi yang disampaikan oleh pihak
pemohon harus digali lagi, karena ini pidananya
adalah pidana umum;
- Bahwa kesiapan aparat penegak hukum sipil, mulai perubahan produk
hukum, kita mulai dari reformasi 98, di mana reformasi 98 mewajibkan perlu
adanya reformasi terhadap sektor keamanan, di mana kita bisa lihat bagaimana
keluarnya TAP MPR mengenai pemisahan antara Polisi dengan TNI agar terciptanya
demokrasi, dan TAP MPR yang memisahkan kewenangan Polri dan TNI; Dan dalam tap tersebut, disebutkan bahwa setiap anggota TNI
yang melakukan pidana umum, maka diadili di peradilan umum. Nah pengadilan militer sejauh ini hanya dilihat subjek hukumnya
saja, tidak dilihat dimana ia melakukan pelanggaran. Artinya kegagalan
reformasi khususnya peradilan militer, tidak berarti kemudian pasal 65 ayat 2
itu berhenti. Karena pasal 65 adalah norma yang dibentuk oleh presiden dan DPR.
Sudah seharusnya POLRI dengan segala perangkatnya harus
siap untuk menghukum anggota TNI.
- Bahwa Sepanjang yang Ahli tahu, peradilan militer biasanya muncul
ketika ada konflik bersenjata seperti di Norwegia. Ada juga di Amerika
Serikat, peradilan militer sama seperti di Indonesia, jika pidananya adalah militer maka diadili di pengadilan
militer dan jika masuk dalam pidana umum maka diadili pengadilan umum. Di Amerika tentara tidak boleh keluar dari Barak. Ada juga negara
yang peradilan militernya baru dibentuk jika ada perkara yang perlu diputuskan
(Adhoc). Indonesia memilih pengadilan militernya berdiri sendiri.
- Bahwa Peradilan koneksitas di Indonesia ada beberapa kasus seperti
peradilan terhadap menteri pertambangan di tahun 2000 ketika Kejaksaan Agung berhasil menangkap menteri
tersebut malah direbut oleh Puspom, selain itu Tidak pernah ada
lagi, tetapi sekarang kan berbeda. Kemudian, apa namanya, secara bebas
menentukan tuntutannya, karena dia harus menemukan keputusan dari akunnya. Makanya
kita bisa melihat ada problem yang cukup serius dalam praktek di dalam UU
pengadilan militer. Ditambah lagi UU 31 1997 ini merupakan sisa dari rezim,
anggap saja sisa dari orde baru Soeharto, di mana politik militer pada saat itu
bahkan ada dalam peradilan.
- Bahwa ketika SPDP itu sudah terbit, hak, kewajiban dan kewenangan
masih melekat proses peradilan pidananya, karena SPDP itu melibatkan pihak
Kejaksaan dan kepolisian masih mempunyai hak untuk melakukan penyidikan,
apalagi supervisinya masih kejaksaan. Kejaksaan masuk di situ. Makanya kemudian berbeda dengan peradilan militer. Kalau peradilan militer bisa apa saja, bahkan dia bisa menghukum
push-up cukup. Dan ini memang selama dalam dunia peradilan militer yang Ahli
tekuni, yang disampaikan oleh koresponden kami, kadang-kadang mereka mengatakan
kalo ‘nakal’ taro saja di barak sebentar tiga hari, begitu saja hukumannya Seperti informasi yang Ahli dapat,
misalnya pasca terjadinya El Pasivo, Ahli menyebutnya. Pertempuran antara pasukan Polri dengan Batalion tahun
2002. Dan itu hukumannya gak ada. Padahal ada orang yang tewas dan meninggal.
- Saya melihat bagaimana kasus-kasus yang ditangani Polri belakangan bisa
cepat memang dalam kasus ini, tidak ada seharusnya istilah ‘delay’. Dan apa yang
terjadi pada kasus ini sebenarnya bukan berarti penghentiaan, bagi pemahaman
Ahli, kalo berhenti harus ada surat, dan kalaupun tidak, itu berarti sedang
menunda. Apa yang ditunggu? Kita tidak tahu, demikian.
- Bahwa Para pembuat UU memasukkan penundaan itu karena fakta bahwa
perkara yang berujung berhenti secara misterius, tidak ada kabar, bagaimana
kemudian ketika dalam pengalaman saya sebagai komisioner dalam kejaksaan selama
satu periode, beberapa berkas itu tidak balik ke kejaksaan, itu sudah
SPDP padahal Anda bisa membayangkan penundaan itu mengakibatkan penderitaan bagi
korban, apakah kemudian perkara ini dilanjutkan atau tidak, apakah ada
kekurangan atau tidak dalam keterangan, alat bukti, barang bukti. Kemudian juga
ada kerugian materil dan imateril juga, waktu, ongkos yang dikeluarkan. Maka
kemudian para pembuat UU memasukkan itu sebagai bagian dari pokok perkara
praperadilan, karena ingin mendorong bahwa once sudah dimulai maka harus
dilanjutkan, tidak boleh ada wilayah abu-abu lagi. Kalau saya ibaratkan, menunda satu jam saja sudah pelanggaran.
- Artinya, filosofi peradilan cepat itu segera mungkin, apakah diatur itu
dalam batas waktu? Justru kalau tidak diatur dalam batas waktu, maka yang harus
dijadikan acuan adalah harus cepat. Karena apa? Ini kita bekerja dalam
pengungkapan. Jangan sampai, kemudian Pak Kapolri mengatakan ‘polisi akan
berusaha untuk tidak no viral no justice’ Nah itu kan membuktikan niatan Polri
dalam hal ini, ya pokoknya tidak perlu seperti itu. Intinya itu, jadi batasan
itu memang Komnas HAM berikan, tetapi bukan berarti tidak ada batasan yang
kemudian ingin bebas.
- Bahwa penundaan 2 bulan itu ya penundaan, Ahli juga mengikuti perkembangan,
di mana hari-hari pertama Polri itu begitu proactive, bahkan sudah tersebar
misalnya temuan-temuan gambar melalui CCTV, tetapi kemudian oleh pihak Polri
menyatakan jangan percaya dengan gambar itu karena itu AI, wajahnya belum tentu
sama. Wah ini keren nih polisi. Artinya, hal seperti itu Ahli apresiasi karena
begitu cepat Makanya kemudian, alangkah sayangnya jika kemudian kasus ini kalau
memang dianggap, ya terulang lagi. Padahal kita mengetahui bagaimana seorang
Andrie Yunus harus kehilangan matanya dan dia secara terbuka menyampaikan
bahwa tidak percaya terhadap forum peradilan militer, karena dia sebut tidak
ada kesamaan hukum di hadapan hukum.
- Bahwa Sepanjang yang Ahli tahu istilah koordinasi banyak maknanya.
Sebelum reformasi, istilah koordinasi ini biasanya istilahnya ‘dibond.’
Misalnya dulu karena polisi di bawah ABRI, maka kemudian kasus-kasus seperti
penghilangan paksa. Ada beberapa korban penghilangan paksa yang sebenarnya
sudah ditahan oleh kepolisian, kemudian dipinjam oleh pihak militer. Nah apakah
ini disebut koordinasi? Makanya saya sangat berhati-hati dengan istilah
koordinasi, karena sering kali bahasa atau kata ini digunakan secara bersayap.
Karena tidak ada dalam konteks peraturan perundang-undangan tentang
koordinasi itu, kecuali misalnya balik lagi
ke zaman orde baru, misalnya keluar surat bersama panglima ABRI dan menteri
kehakiman, karena saat itu hakim pemilihannya di bawah menteri kehakiman Sehingga
dalam penanganan koneksitas, misalnya dikatakan bahwa misalnya berkaitan dengan
pasal 9, dinyatakan bahwa peran pengadilan itu, orang yang bukan masuk
pengadilan militer, asal ada izin panglima. Artinya, Ahli tidak mau kemudian
mengartikan koordinasi ini dengan sebagian pengalaman kita dalam sejarah
penegakan hukum kita, karena (kata /
istilah) ‘koordinasi’ ini bersayap dan tidak diatur secara jelas.”
- Bahwa Sepanjang yang Ahli tahu, jika terjadi hal seperti ini. Mohon dicek
kalau Ahli salah. Di dalam undang-undang Mahkamah Agung itu dinyatakan jika ada
dua hal berkaitan dengan menanyakan atau segala macam, bukan kemudian
kesepakatan antara kedua belah pihak, apalagi antara Puspom sebagai penyidik
militer dengan bareskrim sebagai penyidik Polri itu sebenarnya harus ditanyakan
kepada Mahkamah Agung, Ahli lupa pasal berapa di dalam undang-undang yang
mengatur kekuasaan [kehakiman];
- Bahwa apakah dalih koordinasi antara puspom TNI dan kepolisian dapat
dikatakan sebagai bentuk intervensi militer, Ahli tidak bisa mengatakan bahwa
hal ini merupakan intervensi militer, karena memang tidak tersebar bagaimana
kemudian cara-cara pihak militer mendapatkan barang bukti melalui koordinasi.
Tetapi kan hukum sudah memberikan jawaban peraturan perundang-undangan jika
misalnya terjadi konflik di antara dua peradilan, maka kemudian Mahkamah Agung
yang menentukan.
- Bahwa Apabila dalam suatu perkara pidana, institusi militer terlibat dalam
hal meminta barang bukti sementara penyidikan dalam kepolisian tidak
menghasilkan kemajuan yang substantif? Apakah kondisi ini mengindikasikan
adanya pengaruh komando tersebut?, Ahli tidak bisa langsung mengatakan adanya
komando influence dalam perkara ini, tetapi
pengaruh komando ini lebih terlibat bagaimana kemudian kegampangan aparatus
militer, khususnya hakim militer, ketika dia mengakhiri sesuatu yang di mana
kasusnya itu dianggap mendapat perhatian publik. Tetapi ini juga ditekan bahwa pembinaan kasus ada di Mahkamah Agung
tetapi karirmu ada di mabes TNI Hal yang sama ketika jauh sebelum reformasi,
hakim sebagai pegawai kehakiman, tetapi juga menjadi aparatus di Mahkamah
Agung. Nah inilah yang kemudian saat ini negara ingin menerapkan apa yang disebut
dengan one rule system. Hal yang terakhir yang dilakukan one rule system adalah
pengadilan pajak, di mana menurut putusan Mahkamah Konstitusi di tahun 2023,
itu menyatakan bagaimana kemudian pengadilan pajak harus berada dalam pembinaan
Mahkamah Agung secara sepenuhnya dan harus masuk dalam lingkup peradilan tata
usaha negara. Tetapi untuk kasus peradilan militer, tidak dibutuhkan masa
transisi, sudah ada dalilnya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili
di peradilan militer, dua kali, TAP MPR dan UU 34;
- Bahwa terkait Kabid Humas Polda Metro Jaya yang disampaikan media,
menyampaikan begini ‘kami
menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini
kewenangan Polda Metro Jaya sudah sampai di situ’, Pernyataan itu kan cuma pernyataan, tidak ada hitam diatas putih;
- Bahwa Gelar perkara ini kan istilah dalam kepolisian, artinya ditemukan
memang ada kekurangan atau kelebihan, kalau di kejaksaan namanya exposed;
- Bahwa dengan adanya SPDP tersebut, apakah dengan adanya koordinasi
dengan pihak Kejaksaan, dalam hal pelimpahan ke puspom TNI juga harus
mengikutsertakan kejaksaan, ini yang sebenarnya justru problem karena gak
perlu. Sekarang kan Polri dan Jaksa saja, karena pemikiran kita pada saat itu
ini diselesaikan melalui sistem peradilan umum. Jadi gak perlu ada pertanyaan
itu sebenarnya;
2. Marzuki Darusman, dibawah
sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli adalah pernah menjabat sebagai Jaksa Agung, dan Ketua KOMNAS
Ham, serta Ketua TGPF kasus HAM 1988;
- Bahwa keahlian Ahli di Bidang Hak Azazi Manusia;
- Bahwa Ahlio menjabat sebagai Komnas HAM dari periode 1993-1998,
menjabat sebagai Jaksa Agung 1999-2001, dan menjabat sebagai ketua TGPF pada
2001;
- Bahwa Ahli ingin sedikit kembali sebelum TGPF, waktu menjabat sebagai
KOMNAS HAM, untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, bangsa kita mengakui
hak-hak asasi manusia yang universal pada masa orde baru. ... Perlindungan
korban ada didalamnya. Karena itu, setiap pelanggaran yang dialami korban,
dimungkinkan untuk dilakukan justice stabilitas terhadap pelanggaran itu. Dan
demikian pelanggaran terhadap HAM setara dengan pelanggaran hukum. Demikian
bahkan setiap upaya atau setiap keadaan yang mengurangi perlindungan terhadap
korban memiliki kemungkinan untuk dilakukan penuntutan hukum terhadap setiap
pelanggar. Siapa pun itu, dilakukan oleh mana pun, lembaga apa pun, karena
justisiabilitas. Dengan demikian, maka TGPF itu dibangun dengan latar belakang
itu;
- Bahwa pendekatan hukum dilakukan atas dasar HAM yang memihak kepada
korban dari pelanggaran HAM. ... Jadi kalau mau dibacakan posisi dari korban,
maka sejak tahun 1998 dengan dibentuknya Komnas HAM, dengan patahnya impunitas
dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI selama puluhan tahun sebelumnya, dengan
ditetapkannya HAM secara justisiabel dalam lingkungan tata hukum Indonesia,
maka pelanggaran HAM sama setara dengan pelanggaran hak hukum.
- Bahwa jika terhadap korban, korban
ini seorang pembela HAM yang diteror atau mengalami ancaman dan kekerasan,
kemudian prosesnya itu dilokalisir atau dipersempit hanya dalam peradilan
militer saja, dan aparat di bidang sipil atau aparat kepolisian enggan melakukan
penyelidikan, ada dua hal di sini. Pertama adalah setiap rintangan
terhadap penyelidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau
cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM.
- Bahwa jika ada dugaan keterlibatan setidaknya 16 pelaku, dan didalamnya
ada keterlibatan sipil. Tetapi, dalam
kasus ini, hanya disebut 4 orang pelaku saja, tidak ada penyelidikan lebih
lanjut, tetapi kemudian pihak kepolisian melakukan penundaan berlarut. Jika
kondisi seperti ini diteruskan, Andrie Yunus tidak mungkin memperoleh keadilan,
sebagaimana yang dipahami yaitu keadilan yang bisa terhubungkan dengan
pemulihan martabat. Dalam UU HAM secara
fundamental bersandar pada perlindungan HAM dan korban, dan martabat bagi korban.
Dan karena itu, setiap upaya untuk melakukan keadilan haruslah dihubungkan pada
pemulihan martabat dari yang mengalami cedera;
- Dengan demikian maka kecapaian untuk keadilan bagi yang
terkena cedera pelanggaran HAM hanya dimungkinkan dalam lingkup pengadilan
sipil, dan tidak dalam pengadilan militer, yang sejarahnya dan fitrahnya untuk
memulihkan ketertiban disiplin militer secara internal, yang direduksi dengan
apa yang disebut pengurusan prosedural bahwa setiap pelanggaran atau terjadinya
penyimpangan perilaku militer didefinisikan sebagai pelanggaran prosedural;
- Bahwa sistem hukum indonesia menganut apa yang disebut due process,
proses hukum yang tertib dan didasarkan kepada tahapan-tahapan pembuktian, yang
mencerminkan sepenuhnya kepentingan dari korban untuk memperoleh pembelaan atau
dasar temuan dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak yang berwenang Dengan
demikian fair trail itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari apa yang
dianut oleh azas hukum Indonesia. Yaitu yang berkali-kali kita sebut juga
karena kita meratifikasi konvensi
internasional tentang hak sipil dan publik, bahwa tata hukum Indonesia
menganut sepenuhnya due process dan fair trial;
- Bahwa prinsip fair trial, Itu juga bergantung pada bentuk dari pelanggaran
HAM yang terjadi, dalam keadaan apapun yang harus dijamin ialah status
martabat yang bersangkutan, yang tidak menerima cedera lanjutan. Contoh tidak mungkin seorang korban pemerkosaan dipaksa
menjadi saksi bagi dirinya sendiri karena itu akan mencederai martabat korban;
- Bahwa pada satu hari bulan mei, kami berjumpa dengan Listyo, untuk
menanyakan. Kami diminta oleh teman-teman untuk mengawal kepada kasus ini agar
selesai secepat-cepatnya. Listyo sigit menyatakan bahwa polisi siap untuk
mengungkap ini, dan menyelesaikan pengadilan secepat-cepatnya.
TENTANG HUKUMNYA
“Menimbang, bahwa maksud dan
tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana
tersebut di atas;
DALAM EKSEPSI
“Menimbang, bahwa bersama
dengan jawabannya, Termohon telah mengajukan Eksepsi tentang permohonan Pemohon
Prematur, dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Eksepsi Premature atau
Exceptio Dilatoria atau Dilatoria Exceptie memiliki arti gugatan Penggugat
belum dapat diterima untuk diperiksa di Pengadilan karena gugatan a quo masih
premature atau terlalu dini untuk diajukan gugatan, karena pada faktanya:
1. bahwa TERMOHON benar tengah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan
Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Satreskrim / Restro Jakpus / Polda
Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026, tentang peristiwa tindak pidana
Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan atau Pasal
468 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas nama pelapor
Dede Saipudin, S.H. dengan Terlapor masih dalam penyelidikan;
2. bahwa terhadap Laporan Polisi tersebut saat ini masih dalam proses
Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berpedoman pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
dengan senantiasa menjunjung tinggi asas proporsionalitas, profesionalitas, dan
akuntabilitas serta prinsip ketelitian dan kehati-hatian.
3. bahwa tidak pernah ada penghentian penyidikan yang dilakukan oleh
TERMOHON terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Satreskrim / Restro
Jakpus / Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026.
4. Bahwa Termohon telah menyampaikan proses perkembangan Perkara kepada
Korban Sdr. Andrie Yunus, melalui dikirimkannya Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan secara berkala yang menandakan proses Penyidikan
sampai dengan saat ini masih terus dilakukan oleh Termohon.
5. bahwa terlebih apabila kita sama-sama melihat waktu kejadian perkara
yakni tertanggal 12 Maret 2026 serta Laporan Polisi Aquo yang terbit pada
tanggal 13 Maret 2026, menandakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang
dilakukan oleh TERMOHON hingga saat ini baru berjalan selama kurang dari 3
(tiga) bulan, sehingga sangatlah prematur apabila Pemohon dalam permohonannya
mendalilkan adanya penundaan perkara serta penghentian
penyidikan secara terselubung yang dilakukan oleh Termohon.
Sehingga, berdasarkan hal
tersebut maka permohonan Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penundaan perkara dan penghentian penyidikan secara
terselubung, adalah pernyataan yang tidak
benar dan hanya berupa asumsi belaka serta terlalu dini untuk dimohonkan pada
Pengadilan.
Dengan demikian permohonan
Pemohon tersebut adalah tergolong permohonan yang prematur oleh karena pada
faktanya tidak ada perbuatan Penghentian
Penyidikan maupun Penundaan Perkara terhadap perkara a quo yang
dilakukan oleh Termohon oleh karenanya Permohonan Pemohon tersebut patut untuk
ditolak dan dikesampingkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
“Menimbang, bahwa atas eksepsi
Termohon tersebut, Pemohon dengan tegas menolak eksepsi dimaksud, dengan
mengemukakan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Apabila Termohon mendalilkan bahwa Permohonan
Praperadilan Pemohon adalah prematur atau terlalu atau terlampau dini, maka
yang menjadi persoalan adalah kapan waktu Permohonan Praperadilan yang tepat
untuk seharusnya diajukan?
• Bahwa sebelumnya pengajuan Permohonan Praperadilan a quo didasari atas
alasan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 20/2025)
yaitu mengenai “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;”.
Apabila rumusan ketentuan tersebut dibaca serta UU 20/2025, tidak diatur
mengenai kapan atau waktu yang ditentukan untuk mengajukan Permohonan
Praperadilan dengan alasan tersebut.
Sebagai perbandingan andai
Permohonan Praperadilan didasari atas alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 158
huruf a UU 20/2025 yaitu “sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; maka permohonan
Praperadilan tersebut dapat diajukan setelah adanya atau dilakukan Upaya Paksa
oleh Penyidik sehingga jika Permohonan Praperadilan diajukan sementara belum
adanya Upaya Paksa, quod non maka Permohonan dapat dikatakan terlalu dini.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
hukum acara, Praperadilan yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya tidak ada
peraturan atau ketentuan yang mengatur tentang adanya eksepsi dalam pemeriksaan
permohonan Praperadilan, namun oleh karena Termohon mengajukan eksepsi,
maka dalam hal ini Hakim Praperadilan berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan
oleh Termohon tetap patut dipertimbangkan secara terpisah dalam bagian khusus tentang
eksepsi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
Ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disebutkan
“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus
keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga
Korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa
untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik
dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan
Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini;
“Menimbang, bahwa setelah
membaca dan mencermati UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, ternyata tidak ditemukan adanya aturan tentang waktu kapan
permohonan praperadilan harus diajukan, sehingga dengan demikian, maka
dapat dimaknai bahwa praperadilan dapat diajukan kapan saja;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
uraian pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi Termohon haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
“Menimbang bahwa permohonan
Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas, yang pada pokoknya adalah
Permohonan Praperadilan karena : TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim / Restro
Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah,
dan Pelimpahan Berkas Penyidikan dan Barang Bukti oleh
Penyidik Pada DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA Kepada Penyidik
Pada PUSAT POLISI MILITER TNI Merupakan Bentuk Penghentian Penyidikan secara
terselubung, dengan alasan sebagaimana
tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Pemohon adalah sebagai korban tindak pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 1
angka 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mempunyai kedudukan
hukum / legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo, sehingga
petitum angka 3 ini patut untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terhadap
petitum angka 4, 5 dan 6, yang memohon agar hakim praperadilan Menyatakan bahwa
TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan
Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya
tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah, dan Menyatakan tindakan
TERMOHON yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya
tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penangananya tanpa kejelasan
merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah, serta Memerintahkan TERMOHON
untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/
Sat Reskrim /Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan
melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak putusan ini dibacakan, akan dipertimbangkan sebagai perikut:
“Menimbang, bahwa pokok
permasalahan yang menjadi dasar pengajukan praperadilan a quo adalah tentang
penanganan proses hukum yang dilakukan oleh Termohon, terhadap tindak pidana
Penyiraman / serangan air keras (kekerasan) terhadap Pemohon Andrie Yunus yang
terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 jam 23.30 wib yang dilakukan
oleh orang tidak dikenal di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, yang menurut
Pemohon tidak ada kejelasan [tindak-lanjut]-nya;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
yang harus dibuktikan disini adalah apakah
benar TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro
Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah ?, dan
Apakah TERMOHON tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim/ Restro Jakpus / Polda Metro Jaya
tertanggal 13 Maret 2026?
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti T-1 diperoleh fakta bahwa setelah terjadi peristiwa Penyiraman / serangan
air keras terhadap Pemohon Andrie Yunus yang terjadi pada hari Kamis, tanggal
12 Maret 2026 jam 23.30 wib yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di Jalan
Salemba I, Jakarta Pusat, Anggota Polres Metro Jakarta Pusat (Ipda Dede
Saepudin, S.H) membuat laporan Informasi tertanggal 12 Maret 2026;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti T-2 dan T-3, ternyata setelah adanya laporan informasi tersebut diatas,
Polres Metro Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Penyilidikan dan Surat
Perintah Tugas Penyelidikan masing-masing tertanggal 12 Maret 2026, selanjutnya
Penyelidik melakukan penyelidikan dengan melakukan Interview yang dituangkan
dalam Berita Acara Interview kepada Dede Saepudin, Ari Chandra Kurniawan,
Sutemu dan Nurhadi (bukti T-4, T-5, T-6 dan T-7), dan dari hasil penyelidikan
tersebut, dibuat Laporan hasil penyelidikan tertanggal 13 Maret 2026 yang kesimpulannya
ditemukan peristiwa pidana Penganiayaan berat sebagaimana maksud dalam
pasal 467 ayat (2 dan atau pasal 468 ayat (1) KUHP (bukti T-8);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti P-1 sama dengan T-9, atas peristiwa penyiraman air keras terhadap Pemohon
Adrie Yunus tersebut telah dibuat Laporan Polisi Nomor : LP/A/222/III/2026/ Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya
tertanggal 13 Maret 2026, kemudian Polres Metro Jakarta Pusat meminta Visum et
Repertum Luka kepada RSCM tertanggal 13 Maret 2026 (bukti T-10), selanjutnya
dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 Maret 2026 dengan kesimpulan
menaikkan status perkara dari Penyelidikan menjadi Penyidikan (bukti T-12);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti T-13 dan T-14 Polres Metro Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan dan Surat Perintah Tugas Penyidikan masing-masing tertanggal 13
Maret 2026, selanjutnya terbitlah Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan
tertanggal 13 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat (bukti P-2 sama dengan bukti T-15, dan T-16);
“Manimbang, bahwa berdasarkan
bukti P-3, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima penyerahan barang
bukti dari saksi Alif Fauzi Nurwidiastomo pada tanggal 14 Maret, dan
berdasarkan bukti P-4 dan P-5, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah
memanggil Rizky Fariza Alfian dan Airlangga Julio untuk diperiksa sebagai
saksi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti T-73, diperolah fakta bahwa oleh karena perkara dimaksud menjadi
perhatian publik, maka Polda Metro Jaya meminta kepada Polres Metro Jakarta
Pusat agar melimpahkan penanganan perkara LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro
Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 kepada Ditreskrimum Polda
Metro Jaya guna dilakukan proses penanganan perkara lebih lanjut, dan sesuai
bukti T-74 Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan penanganan perkara
dimaksud kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Maret 2026;
“Menimbang, bahwa setelah
menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Pusat,
kemudian Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas
Penyidikan masing-masing tertanggal 19
Maret 2026 (bukti T-75 dan T-76), selanjutnya mengirimkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan tertanggal 19 Maret 2026, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi
Daerah Khusus Jakarta (bukti P-6 sama dengan T-77, dan T-78);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti T-80 dan T-81, diperoleh fakta jika pada tanggal 19 Maret 2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah melakukan pelimpahan
dan penyerahan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional
Indonesia;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti P-7 sama dengan T-83, diperoleh fakta jika Ditreskrimum Polda Metro Jaya
pada tanggal 13 April 2026 telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Andrie Yunus;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti T-84, T-85 dan T-86, diperoleh fakta bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 23 April telah
menyerahkan Salinan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik barang
bukti, kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti P-8 yaitu berupa Visual RDP antara Komisi III DPR RI dengan Ditreskrimum
Polda Metro pada tanggal 31 Maret 2026, dan Konperensi Pers Kabid Humas Polda
Metro Jaya pada tanggal 1 April 2026, yang didukung keterangan saksi Ravio
Patra Asri, Saksi Usman Hamid dan saksi Dimas Bagus Arya Saputra, diperoleh
fakta bahwa:
• Pada saat Rapat Dengar
Pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada tanggal 31 Maret 2026, yang antara lain
dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi III, Ditreskrimum Polda Metro dan
TAUD selaku Kuasa dari Pemohon, dimana saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya, antara lain menyampaikan “Penyidik
pada Ditreskrimum Polda Metro telah melakukan penyerahan berkas dan barang
bukti kepada Puspom TNI”;
• Bahwa Kabid Humas Polda Metro
Jaya pada saat Konperensi Pers pada tanggal 01 April 2026 menyatakan “Kami
menegaskan kembali bahwa berkas perkara
sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya
sudah sampai disitu, menyerahkan hasil penyelidikan
dan barang bukti secara digital..... dst ..”
“Manimbang, bahwa saksi Ahli
Bathara Ibnu Reza, menyatakan bahwa walaupun
berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI, Penyidik Polri masih dapat
melakukan penyidikan, dan sebelum ada diterbitkan Surat Pemberitahuan
Penghentian Penyidikan (SP3), maka proses hukum suatu perkara tidak bisa
dikatakan telah dihentikan;
“Menimbang, bahwa ternyata
sampai saat ini Penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi
No.: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya
tertanggal 13 Maret 2026, belum pernah diterbitkan Surat Pemberitahuan
Penghentian Penyidikan (SP3), dan
sesuai dengan jawabannya Tergugat menyatakan bahwa hingga permohonan
Praperadilan ini diajukan, proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih
berlangsung dimana keseluruhan tindakan
yang dilakukan oleh Termohon ini selalu berpedoman hukum dan telah sesuai
dengan Pasal yang mengatur tentang Penyelidikan dan Penyidikan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun
2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
fakta sebagaimana diuraikan diatas ternyata ada miskomunikasi diantara
institusi Termohon, dimana disatu sisi Penyidik menyatakan proses Penyidikan
yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung dan kenyataannya memang belum
ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan, akan tetapi Termohon saat melakukan Rapat Dengar Pendapat
dengan Komisi III DPR RI menyatakan “Penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro
telah melakukan penyerahan berkas dan barang bukti kepada Puspom TNI” dan lebih tegas lagi saat Konperensi Pers tanggal 1 April 2026 Kabid
Humas Polda Metro Jaya menyatakan “Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara
sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah
sampai disitu, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital.....
dst .. , dimana pernyataan kedua Pejabat Polda Metro Jaya tersebut diliput dan
disiarkan oleh media cetak dan elektronik, hal yang demikian membuat
masyarakat terutama korban menjadi bingung, dan menganggap bahwa dengan
dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
alat bukti yang diajukan dan fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata setelah Termohon melimpahkan barang bukti kepada
Puspom TNI pada tanggal 19 Maret 2026, belum ada dan / atau belum terlihat
adanya tindakan yang dilakukan oleh Termohon berkaitan dengan penyidikan
perkara dimaksud, kecuali memeriksa saksi dr.
Fitri Ambar sari, Sp. FM., MPH, serta menerbitkan Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Perkara yang ditujukan kepada Andrie Yunus, karena
berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan, selain dua hal tersebut,
semua tindakan Penyidikan telah dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta
Pusat sebelum tanggal 19 Marit 2026, sebelum penanganan perkara dilimpahkan
kepada Ditreskrimum Polda Metro, namun hal yang demikian tidak serta merta dikatakan
sebagai undue delay (menunda penyidikan), karena dalam penanganan suatu kasus
tentunya memiliki karakter, sifat dan tingkat kesulitan yang berbeda-beda;
“Menimbang, bahwa saksi Saksi
Ravio Patra, yang mendapatkan tugas dari LBH Jakarta, Kontras dan YLBHI,
menerangkan yang pada pokoknya telah berhasil menganalisa peristiwa penyiraman
air keras terhadap Pemohon Andrie Yunus berdasarkan 34 titik CCTV, dimana
terdapat setidaknya ada 16 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa
tersebut atau setidaknya lebih dari 4 orang;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti P-16, Komnas HAM
dalam suratnya mendesak Kepolisian sebagai Penegak Hukum untuk melanjutkan proses
penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyerangan air keras terhadap Sdr.
Andrie Yunus hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari
unsur sipil;
“Menimbang, bahwa Termohon baik
didalam Jawaban, maupun Duplik serta kesimpulannya, memohon agar Hakim
praperadilan memutuskan antara lain menyatakan bahwa proses peyidikan masih
berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan
penegakan hukum;
“Menimbang, bahwa Ahli Marjuki
Darusman menyatakan bahwa setiap rintangan
terhadap penyelidikan dalam kasus HAM, tentu merupakan korban lanjutan atau
cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim praperadilan tidak sependapat
dengan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan
penanganan perkara, akan tetapi sebaliknya demi
hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya
korban, Termohon dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro harus melanjutkan
proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum, dengan tetap perpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku
secara universal, sebagai pertanggung-jawaban kepada masyarakat,
“Menimbang, bahwa tujuan
akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menemukan
keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut, sehingga
oleh karena itu penegakan hukum harus didasarkan dengan tetap memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan berbagai peraturan
lain yang mengatur dalam rangka
mewujudkan rasa keadilan masyarakat (Sosial Justice), rasa keadilan Moral
(Moral Justice) dan keadilan menurut undang-undang itu sendiri (legal Justice),
sehingga diperoleh suatu keadilan total dan menyeluruh;
“Menimbang, bahwa sejalan
dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, maka sesungguhnya peran dan tugas Aparat Penegak Hukum adalah
mengembalikan fungsi dan tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan
kekuatannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua orang;
“Menimbang, bahwa adanya lembaga Praperadilan adalah sebagai kontrol yang
bersifat horizontal dari lembaga Yudikatif terhadap proses penegakan hukum oleh
aparat penegak hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum
tersebut tetap bekerja pada ruang lingkup yang ditentukan dalam peraturan hukum
dan perundang-undangan;
“Menimbang, bahwa pertimbangan
tersebut, perlu dikemukakan, karena apabila Pengadilan Negeri mempertimbangkan
dasar-dasar dan alasan yuridis putusan menjadi jelas, baik rasio pertimbangan
hukumnya maupun diktum putusan, sehingga dapat dipahami oleh semua pihak dan
masyarakat, bagaimana sesungguhnya penegakan hukum telah dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran, sehingga
semangat penegakan hukum tetap dilakukan dalam koridor-koridur aturan hukum
tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
uraian pertimbangan tersebuit diatas, maka sepanjang petitum permohonan
Pemohon angka 6 yaitu agar Pengadilan memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan
proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim /
Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, karena beralasan hukum dan demi kepastian hukum, maka
patut untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk sebagian
dan menolak untuk permohonan selain dan selebihnya;
“M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan
berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo;
3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum
terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / A / 222 / III / 2026 / Sat Reskrim / Restro
Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026;
4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.