Inbreng para Pendiri Perseroan dapat Berupa Modal Dana atau Aset, namun dapat juga Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Pengalaman, Jejaring, serta Infrastruktur Tidak Berwujud
Inbreng dan Penyetoran Modal Dasar Perseroan dapat
Berupa Benda Tidak Berwujud berupa Hak Kekayaan Intelektual, Data Pasar, maupun
Kemampuan “Comparative Advantage”
Dewasa ini, pandangan para praktisi hukum dibidang perseroan, tepatnya perihal hukum korporasi berbentuk Perseroan Terbatas, terbelah menjadi dua kubu. Pihak pertama, beragumentasi bahwa idealnya saham tidaklah lagi mencantumkan nilai nominal per lembar sahamnya. Pandangan demikian dapat dibenarkan, karena menyulitkan proses penilaian atas suatu nilai intrinsik dan ekstrinsik sebuah saham, yang bisa jadi sudah tidak relevan nilai nominalnya sehingga butuh dilakukan “revaluasi” nilai nominal saham berbanding total asset / equity perseroan. Kesulitan kedua bila saham masih mencantumkan nilai nominal, bilamana ada investor hendak masuk menjadi pemegang saham baru, maka penerbitan saham baru yang akan dibeli oleh investor calon pemegang saham baru, apakah akan menggunakan nilai nominal saham sebagaimana dalam Anggaran Dasar Perseroan yang bisa jadi telah terdepresiasi oleh inflasi maupun terapresiasi bila terjadi sebaliknya, terutama perseroan yang telah berdiri berpuluh-puluh tahun lampau?
Pandangan pihak kedua, yang
berseberangan, bersikukuh agar saham tetap mencantumkan nilai nominal, sehingga
bilamana salah satu pemegang saham telah ternyata tidak mampu membuktikan telah
pernah menyetorkan sekian nominal untuk menjadi modal-dasar yang “ditempatkan
dan disetor” ke dalam perseroan, maka kepemilikan sahamnya dibatalkan atau
menjadi “batal demi hukum”. Pandangan demikian, sangat tidak aplikatif serta
kontraproduktif, karena dinamika bisnis begitu cair, tidak kaku, dimana ketentuan
irasional demikian bisa menjadi faktor penghambat yang tidak perlu ada. Dalam
praktek, tidak jarang penulis jumpai perseroan yang dibangun atas dasar
kriteria para pendiri (founders) berupa “pemodal” dan ada juga pendiri
yang berupa “tenaga terampil”. Dengan demikian, “inbreng” (modal dasar disetor)
ke dalam perseroan dapat berupa “modal” dalam arti harafiah berupa dana cair
maupun aset untuk menjadi modal dasar perseroan, namun juga dapat berupa
“inbreng” berupa keterampilan (skill) spesifik tertentu yang bersifat
operasional.
Semisal, para pendiri sepakat,
bahwa komposisi pemegang saham terdiri dari lima pihak pendiri, dimana pihak A,
B, dan C menyetorkan “modal” berupa uang tunai, mesin untuk produksi produk, bahan
baku, kendaraan, maupun tanah / gedung / pabrik sehingga masing-masing memiliki
30% proporsi saham perseroan; sementara pihak D dan E menyetorkan “inbreng”
berupa tenaga terampil manajerial yang esensial dibutuhkan untuk operasional
perseroan (semisal pengalaman manajerial dibidang logistik, keterampilan teknis
merakit instalasi pembangki listrik), sehingga masing-masing diberikan
kepemilikan saham sebanyak 5%. Total saham yang dimiliki kelima pihak pendiri,
ialah 100%.
Bila memakai paradigma kaku
pandangan kedua, wajib ada bukti penyetoran “modal dasar” perseroan, maka
pihak-pihak yang menyetorkan “inbreng” berupa tenaga terampil, terancam
kepentingannya, sekalipun nyata-nyata memiliki sumbangsih dalam membangun
struktur dasar perseroan sehingga memiliki manajerial, standar operasional,
alur kerja, pemetaan pasar, pola produksi, jalur distribusi, data pembeli
potensial, akses pemasok bahan baku, serta administrasi, yang mana contoh
paling sederhananya ialah dibangunnya infrastruktur digital (program komputer) terutama
bila bidang usaha perseroan ialah dibidang IT sebagai backbone-nya,
semisal Penyelenggara Sistem Elektronik.
Untuk itu, penulis mengajak
para pembaca kembali kepada hukum perikatan perdata sebagaimana telah diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni “apa yang disepakati oleh para
pihak, itulah Undang-Undang yang mengatur dan mengikat para pihak”—dimaknai
sebagai “apa yang telah disepakati oleh segenap pendiri perseroan, itulah yang
mengikat para pemegang saham” sebagai sebuah “joint venture agreement”
yang keberlakuannya memiliki daya ikat kepada seluruh pemegang saham (founders).
Bila pihak A, B, maupun C, sejak semula telah sepakat memberikan saham kepada
pihak D dan E sebagai salah satu pendiri, maka itulah Undang-Undang yang
mengatur dan mengikat seluruh pemegang saham, ada atau tidaknya “modal dana tunai
maupun aset” yang disetorkan secara real.
Harus kita sadari, bahwa
pengetahuan, koneksi, pengalaman, maupun jaringan, adalah “modal” (capital)
itu sendiri. Sehingga membatasi “modal disetor” hanya berupa uang tunai,
piutang, maupun aset, adalah tidak sejalan dengan nilai-nilai bisnis. Hal kedua
yang perlu kita sadari, Rapat Pendiri Perseroan yang menyepakati pendirian
suatu perseroan, sifatnya selalu “BULAT suaranya”, sehingga bebas disepakatinya
perjanjian pada suatu kota meski perseroan akan didirikan dan berdiri di lain
kota. Karena sifat suara kesepakatannya ialah “BULAT” (tanpa ada pendiri yang
bersepakat sebaliknya), maka pembagian proposi saham perseroan tidak dapat
dibatalkan secara sepihak, dimana segenap pendiri wajib hukumnya menghormati
kesepakatan dengan itikad baik [lihat Pasal 1338 Ayat (2) dan (3) KUHPerdata].
Kita ambil contoh lainnya. Dua
orang calon pendiri, adalah pemegang paten dan desain industri, atau rahasia
dagang dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Sementara tiga orang pendiri
lainnya, ialah investor pemodal dana. Dua calon pendiri pertama, dapat mencari
investor untuk bersama-sama mendirikan perseroan; atau sebaliknya, sang pemodal
yang mencari pihak-pihak calon pendiri lainnya untuk “joint” dan
membangun perusahaan bersama-sama agar dapat dioperasionalkan. Apakah dilarang
dan terlarang oleh hukum, bila kelima pihak pendiri tersebut kemudian
bersepakat mendirikan perseroan, meski hanya tiga pihak investor pemodal dana
yang benar-benar menyetorkan modal-dasar berupa “dana tunai”?
Bisa dikatakan bahwa,
tulang-punggung atau pilar dari operasional yang akan didirikan, justru
bertopang pada kedua pendiri yang hanya memiliki Kekayaan Intelektual, baik
Kekayaan Intelektual tersebut disetorkan sebagai “modal” dengan dialihkan /
dikonversi sebagai modal perseroan maupun tidaknya—yang jelas akan sangat sukar
membuat evaluasi nilai nominal kapitalisasi atas suatu Kekayaan Intelektual
yang belum teruji di pasar. Terdapat juga model bisnis, dimana tenaga terampil
direkrut untuk menduduki jabatan “top management”, dengan kesepakatan
bahwa dirinya menjabat sebagai direksi dengan insentif berupa diberikan
proporsi sejumlah saham dan hak atas deviden selama yang bersangkutan menjabat
sebagai direksi.
Telah lama terdapat “moral
hazard” berupa “penyelundupan hukum” yang terbuka lebar ketika saham masih
dilekati nilai nominal tertentu dalam Anggaran Dasar Perseroan, biasanya menjadi
modus klise para elit korporasi “pengemplang pajak”. Ilustrasikan sebuah Perseroan
Terbatas, mencantumkan modal-dasar hanya senilai Rupiah pada Anggaran Dasar Pendirian
Perseroan. Seiring berjalannya waktu, perseroan tersebut membeli berbagai aset
yang diatas-namakan ke atas nama perseroan, berupa SHGB maupun SHGU perkebunan,
lengkap dengan izin-lokasi yang dikantongi untuk melakukan pembukaan lahan (land
clearing), sehingga siap operasional. Sang pemilik perseroan lalu
menawarkan kepada investor yang berminat membeli perseroan dimaksud. Terjadilah
praktek “under invoicing” dimana laporan perpajakan hanya mencantumkan
nilai transaksi jual-beli saham kepemilikan perseroan sebatas hanya senilai
nilai saham maupun modal-dasar yang tercantum dalam Anggaran Dasar Pendirian Perseroan. Apakah pihak
Direktoral Pajak, dapat menolak laporan transaksi “akuisisi saham” yang jelas-jelas
“under value” bila dibandingkan dengan nilai aset yang dimiliki perseroan,
sementara Anggaran Dasar masih mencantumkan nilai nominal harga per sahamnya?
Perlu kita pahami bahwa
regulasi perpajakan memang mengenal mekanisme “revaluasi aset”, akan tetapi sifatnya
tidak simultan. Ketika pemilik perseroan tidak pernah melakukan “revaluasi aset”,
maka akuisisi saham oleh investor pihak ketiga terhadap perseroan dimaksud,
adalah sahih sekalipun membuat laporan kepada otoritas pajak bahwa harga transaksi
jual-belinya ialah sebatas senilai harga saham atau modal dasar dalam Anggaran Dasar
Pendirian Perseroan. Sependek pengetahuan penulis, belum terdapat regulasi
mengenai “revaluasi saham”. Terlagipula, “mafia pajak” manakah yang akan dengan
bodohnya melakukan “revaluasi (harga) saham” saat akan menjual kepemilikannya
atas suatu perseroan? Kini, bisa para pembaca maklumi, betapa salah-urusnya
republik bernama Indonesia ini, praktek demikian sudah berlangsung sejak Undang-Undang
Perseroan Terbatas mengatur pencantuman harga nominal dalam setiap lembar saham,
yakni sejak puluhan tahun lampau dan entah praktek yang sama akan berlangsung hingga
kapan.
Kini, sebagai penutup dari
ulasan singkat ini, menurut para pembaca, siapakah yang akan atau dapat
menggugat pembatalan saham-saham yang dimiliki oleh pendiri yang hanya
menyetorkan “inbreng” berupa skill atau pengetahuannya? Tidak lain ialah
pendiri yang menyetorkan “modal dana tunai atau aset”. Akan tetapi, itu justru
menjadi bukti pelanggaran terhadap asas “gentlement agreement” dimana
para pendiri telah dengan suara BULAT menyepakati proporsi saham masing-masing
pendiri, dan sejak awal menyadari bahwa ada pendiri yang menyetorkan “modal”
berupa keterampilan, jejaring, pengalaman, dan pengetahuannya. Apakah
pencantuman nilai nominal dalam saham, perlu dipertahankan ataukah perlu
ditiadakan? Manakah yang lebih membawa banyak mudarat dan hambatan usaha, bila
nilai nominal dalam setiap lembar saham dihapuskan ataukah dipertahankan? Tidak
butuh gelar Sarjana Hukum ataupun Sarjana Ekonomi untuk mampu menjawabnya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.