JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Urgensi Penghapusan Nilai Nominal dalam Setiap Lembar Saham Perseroan Terbatas

Inbreng para Pendiri Perseroan dapat Berupa Modal Dana atau Aset, namun dapat juga Berupa Pengetahuan, Keterampilan, Pengalaman, Jejaring, serta Infrastruktur Tidak Berwujud

Inbreng dan Penyetoran Modal Dasar Perseroan dapat Berupa Benda Tidak Berwujud berupa Hak Kekayaan Intelektual, Data Pasar, maupun Kemampuan “Comparative Advantage

Dewasa ini, pandangan para praktisi hukum dibidang perseroan, tepatnya perihal hukum korporasi berbentuk Perseroan Terbatas, terbelah menjadi dua kubu. Pihak pertama, beragumentasi bahwa idealnya saham tidaklah lagi mencantumkan nilai nominal per lembar sahamnya. Pandangan demikian dapat dibenarkan, karena menyulitkan proses penilaian atas suatu nilai intrinsik dan ekstrinsik sebuah saham, yang bisa jadi sudah tidak relevan nilai nominalnya sehingga butuh dilakukan “revaluasi” nilai nominal saham berbanding total asset / equity perseroan. Kesulitan kedua bila saham masih mencantumkan nilai nominal, bilamana ada investor hendak masuk menjadi pemegang saham baru, maka penerbitan saham baru yang akan dibeli oleh investor calon pemegang saham baru, apakah akan menggunakan nilai nominal saham sebagaimana dalam Anggaran Dasar Perseroan yang bisa jadi telah terdepresiasi oleh inflasi maupun terapresiasi bila terjadi sebaliknya, terutama perseroan yang telah berdiri berpuluh-puluh tahun lampau?

Pandangan pihak kedua, yang berseberangan, bersikukuh agar saham tetap mencantumkan nilai nominal, sehingga bilamana salah satu pemegang saham telah ternyata tidak mampu membuktikan telah pernah menyetorkan sekian nominal untuk menjadi modal-dasar yang “ditempatkan dan disetor” ke dalam perseroan, maka kepemilikan sahamnya dibatalkan atau menjadi “batal demi hukum”. Pandangan demikian, sangat tidak aplikatif serta kontraproduktif, karena dinamika bisnis begitu cair, tidak kaku, dimana ketentuan irasional demikian bisa menjadi faktor penghambat yang tidak perlu ada. Dalam praktek, tidak jarang penulis jumpai perseroan yang dibangun atas dasar kriteria para pendiri (founders) berupa “pemodal” dan ada juga pendiri yang berupa “tenaga terampil”. Dengan demikian, “inbreng” (modal dasar disetor) ke dalam perseroan dapat berupa “modal” dalam arti harafiah berupa dana cair maupun aset untuk menjadi modal dasar perseroan, namun juga dapat berupa “inbreng” berupa keterampilan (skill) spesifik tertentu yang bersifat operasional.

Semisal, para pendiri sepakat, bahwa komposisi pemegang saham terdiri dari lima pihak pendiri, dimana pihak A, B, dan C menyetorkan “modal” berupa uang tunai, mesin untuk produksi produk, bahan baku, kendaraan, maupun tanah / gedung / pabrik sehingga masing-masing memiliki 30% proporsi saham perseroan; sementara pihak D dan E menyetorkan “inbreng” berupa tenaga terampil manajerial yang esensial dibutuhkan untuk operasional perseroan (semisal pengalaman manajerial dibidang logistik, keterampilan teknis merakit instalasi pembangki listrik), sehingga masing-masing diberikan kepemilikan saham sebanyak 5%. Total saham yang dimiliki kelima pihak pendiri, ialah 100%.

Bila memakai paradigma kaku pandangan kedua, wajib ada bukti penyetoran “modal dasar” perseroan, maka pihak-pihak yang menyetorkan “inbreng” berupa tenaga terampil, terancam kepentingannya, sekalipun nyata-nyata memiliki sumbangsih dalam membangun struktur dasar perseroan sehingga memiliki manajerial, standar operasional, alur kerja, pemetaan pasar, pola produksi, jalur distribusi, data pembeli potensial, akses pemasok bahan baku, serta administrasi, yang mana contoh paling sederhananya ialah dibangunnya infrastruktur digital (program komputer) terutama bila bidang usaha perseroan ialah dibidang IT sebagai backbone-nya, semisal Penyelenggara Sistem Elektronik.

Untuk itu, penulis mengajak para pembaca kembali kepada hukum perikatan perdata sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni “apa yang disepakati oleh para pihak, itulah Undang-Undang yang mengatur dan mengikat para pihak”—dimaknai sebagai “apa yang telah disepakati oleh segenap pendiri perseroan, itulah yang mengikat para pemegang saham” sebagai sebuah “joint venture agreement” yang keberlakuannya memiliki daya ikat kepada seluruh pemegang saham (founders). Bila pihak A, B, maupun C, sejak semula telah sepakat memberikan saham kepada pihak D dan E sebagai salah satu pendiri, maka itulah Undang-Undang yang mengatur dan mengikat seluruh pemegang saham, ada atau tidaknya “modal dana tunai maupun aset” yang disetorkan secara real.

Harus kita sadari, bahwa pengetahuan, koneksi, pengalaman, maupun jaringan, adalah “modal” (capital) itu sendiri. Sehingga membatasi “modal disetor” hanya berupa uang tunai, piutang, maupun aset, adalah tidak sejalan dengan nilai-nilai bisnis. Hal kedua yang perlu kita sadari, Rapat Pendiri Perseroan yang menyepakati pendirian suatu perseroan, sifatnya selalu “BULAT suaranya”, sehingga bebas disepakatinya perjanjian pada suatu kota meski perseroan akan didirikan dan berdiri di lain kota. Karena sifat suara kesepakatannya ialah “BULAT” (tanpa ada pendiri yang bersepakat sebaliknya), maka pembagian proposi saham perseroan tidak dapat dibatalkan secara sepihak, dimana segenap pendiri wajib hukumnya menghormati kesepakatan dengan itikad baik [lihat Pasal 1338 Ayat (2) dan (3) KUHPerdata].

Kita ambil contoh lainnya. Dua orang calon pendiri, adalah pemegang paten dan desain industri, atau rahasia dagang dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Sementara tiga orang pendiri lainnya, ialah investor pemodal dana. Dua calon pendiri pertama, dapat mencari investor untuk bersama-sama mendirikan perseroan; atau sebaliknya, sang pemodal yang mencari pihak-pihak calon pendiri lainnya untuk “joint” dan membangun perusahaan bersama-sama agar dapat dioperasionalkan. Apakah dilarang dan terlarang oleh hukum, bila kelima pihak pendiri tersebut kemudian bersepakat mendirikan perseroan, meski hanya tiga pihak investor pemodal dana yang benar-benar menyetorkan modal-dasar berupa “dana tunai”?

Bisa dikatakan bahwa, tulang-punggung atau pilar dari operasional yang akan didirikan, justru bertopang pada kedua pendiri yang hanya memiliki Kekayaan Intelektual, baik Kekayaan Intelektual tersebut disetorkan sebagai “modal” dengan dialihkan / dikonversi sebagai modal perseroan maupun tidaknya—yang jelas akan sangat sukar membuat evaluasi nilai nominal kapitalisasi atas suatu Kekayaan Intelektual yang belum teruji di pasar. Terdapat juga model bisnis, dimana tenaga terampil direkrut untuk menduduki jabatan “top management”, dengan kesepakatan bahwa dirinya menjabat sebagai direksi dengan insentif berupa diberikan proporsi sejumlah saham dan hak atas deviden selama yang bersangkutan menjabat sebagai direksi.

Telah lama terdapat “moral hazard” berupa “penyelundupan hukum” yang terbuka lebar ketika saham masih dilekati nilai nominal tertentu dalam Anggaran Dasar Perseroan, biasanya menjadi modus klise para elit korporasi “pengemplang pajak”. Ilustrasikan sebuah Perseroan Terbatas, mencantumkan modal-dasar hanya senilai Rupiah pada Anggaran Dasar Pendirian Perseroan. Seiring berjalannya waktu, perseroan tersebut membeli berbagai aset yang diatas-namakan ke atas nama perseroan, berupa SHGB maupun SHGU perkebunan, lengkap dengan izin-lokasi yang dikantongi untuk melakukan pembukaan lahan (land clearing), sehingga siap operasional. Sang pemilik perseroan lalu menawarkan kepada investor yang berminat membeli perseroan dimaksud. Terjadilah praktek “under invoicing” dimana laporan perpajakan hanya mencantumkan nilai transaksi jual-beli saham kepemilikan perseroan sebatas hanya senilai nilai saham maupun modal-dasar yang tercantum dalam Anggaran Dasar Pendirian Perseroan. Apakah pihak Direktoral Pajak, dapat menolak laporan transaksi “akuisisi saham” yang jelas-jelas “under value” bila dibandingkan dengan nilai aset yang dimiliki perseroan, sementara Anggaran Dasar masih mencantumkan nilai nominal harga per sahamnya?

Perlu kita pahami bahwa regulasi perpajakan memang mengenal mekanisme “revaluasi aset”, akan tetapi sifatnya tidak simultan. Ketika pemilik perseroan tidak pernah melakukan “revaluasi aset”, maka akuisisi saham oleh investor pihak ketiga terhadap perseroan dimaksud, adalah sahih sekalipun membuat laporan kepada otoritas pajak bahwa harga transaksi jual-belinya ialah sebatas senilai harga saham atau modal dasar dalam Anggaran Dasar Pendirian Perseroan. Sependek pengetahuan penulis, belum terdapat regulasi mengenai “revaluasi saham”. Terlagipula, “mafia pajak” manakah yang akan dengan bodohnya melakukan “revaluasi (harga) saham” saat akan menjual kepemilikannya atas suatu perseroan? Kini, bisa para pembaca maklumi, betapa salah-urusnya republik bernama Indonesia ini, praktek demikian sudah berlangsung sejak Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur pencantuman harga nominal dalam setiap lembar saham, yakni sejak puluhan tahun lampau dan entah praktek yang sama akan berlangsung hingga kapan.

Kini, sebagai penutup dari ulasan singkat ini, menurut para pembaca, siapakah yang akan atau dapat menggugat pembatalan saham-saham yang dimiliki oleh pendiri yang hanya menyetorkan “inbreng” berupa skill atau pengetahuannya? Tidak lain ialah pendiri yang menyetorkan “modal dana tunai atau aset”. Akan tetapi, itu justru menjadi bukti pelanggaran terhadap asas “gentlement agreement” dimana para pendiri telah dengan suara BULAT menyepakati proporsi saham masing-masing pendiri, dan sejak awal menyadari bahwa ada pendiri yang menyetorkan “modal” berupa keterampilan, jejaring, pengalaman, dan pengetahuannya. Apakah pencantuman nilai nominal dalam saham, perlu dipertahankan ataukah perlu ditiadakan? Manakah yang lebih membawa banyak mudarat dan hambatan usaha, bila nilai nominal dalam setiap lembar saham dihapuskan ataukah dipertahankan? Tidak butuh gelar Sarjana Hukum ataupun Sarjana Ekonomi untuk mampu menjawabnya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.