Ultimum Remedium Tidak Selalu Bermakna Wajib Terlebih Dahulu Dijatuhi Sanksi Administratif Barulah Pelanggarnya dapat Dipidana
Question: Kita mengenal ada yang namanya ancaman sanksi administrasi dan ada juga ancaman sanksi pidana. Bila sanksi pidana disebut-sebut sebagai bersifat “ultimum remedium”, maka artinya sanksi hukuman harus bersifat terlebih dahulu dijatuhi sanksi administrasi, bila yang melanggar kembali melakukan pelanggaran barulah dapat dijatuhi sanksi pidana, semacam urutan?
Brief Answer: Jawabannya sangat bergantung pada masing-masing
Undang-Undang sektoral. Bila suatu Undang-Undang sektoral telah secara tegas /
tersurat / eksplisit mengatur bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan tidak bersifat
“berjenjang”, administrasi terlebih dahulu barulah dapat diterapkan sanksi
pidana, maka terhadap subjek hukum yang melakukan pelanggaran hukum dapat
seketika ditetapkan sebagai Tersangka sebelum kemudian didakwa sebagai Terdakwa
di persidangan alias divonis pidana, tanpa terlebih dahulu diberi “sanksi
disiplin / korektif” bernama “sanksi administratif”.
Terkadang, terutama untuk subjek hukum pelanggar berupa badan hukum
ataupun korporasi tidak berbadan hukum, “sanksi administratif” dapat menyerupai
“vonis hukuman mati” bila “sanksi administrasi”-nya berupa pencabutan izin
usaha maupun pencabutan izin operasional. Begitupula ambigunya sanksi “denda”,
yang dapat merupakan “sanksi administratif” dan dapat juga berupa “sanksi
pidana”. Jika suatu pelanggar telah dikenakan sanksi “denda” administratif,
lalu kemudian karena kembali melanggarnya maka dikenakan “sanksi pidana” berupa
“denda”, atau “sanksi administrasi denda” dan “sanksi pidana denda”
diberlakukan secara paralel (kumulatif), apakah itu merupakan “double jeopardy”?—ambigu
mana kerap dijumpai, ketika subjek hukum terhukumnya ialah berupa Korporasi.
PEMBAHASAN:
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA
DI BIDANG PERPAJAKAN
Bagian Kedua
Penanganan Administratif dan Penanganan Pidana
Pasal 7
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang menyangkut
tindakan administratif perpajakan dilakukan penanganan secara administratif dan
dikenai sanksi administratif, sedangkan yang menyangkut Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan dilakukan penanganan secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai
ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(2) Penanganan secara
administratif maupun pidana bukan merupakan urutan proses penanganan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB XII
PENGAWASAN DAN SANKSI
ADMINISTRATIF
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau
bupati / walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin
lingkungan.
(2) Sanksi
administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan;
atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah
secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang
serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan
dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau
pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c
dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak
melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
a. penghentian sementara
kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan
air limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang
atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara
seluruh kegiatan; atau
g. tindakan lain yang bertujuan
untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan
pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang
dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius
bagi manusia dan lingkungan hidup;
b. dampak yang lebih besar dan
lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya;
dan/atau
c. kerugian yang lebih besar
bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan
pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Pasal 82
(1) Menteri, gubernur, atau
bupati / walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
(2) Menteri, gubernur, atau
bupati / walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan
pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan.
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar
baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi
administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih
dari satu kali.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan
satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas,
tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi
perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain. Undang-Undang
ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi,
hukum perdata, maupun hukum pidana.
Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa
lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan
kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah.
Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan
meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini
dan masa depan.
6. Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan
ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan
bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan
tindak pidana korporasi.
Penegakan hukum pidana lingkungan tetap
memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan
hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum
administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi
tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu
air limbah, emisi, dan gangguan.
8. Selain itu, Undang-Undang
ini juga mengatur:
a. keutuhan unsur-unsur
pengelolaan lingkungan hidup;
b. kejelasan kewenangan antara
pusat dan daerah;
c. penguatan pada upaya
pengendalian lingkungan hidup;
d. penguatan instrumen
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi
instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan
hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi
lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup,
anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan
instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pendayagunaan perizinan
sebagai instrumen pengendalian;
f. pendayagunaan pendekatan
ekosistem;
g. kepastian dalam merespons
dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
h. penguatan demokrasi
lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta
penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
i. penegakan hukum perdata,
administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
j. penguatan kelembagaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif;
dan
k. penguatan kewenangan pejabat
pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
9. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas
kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan
instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan
yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.