JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi apakah Bersifat Alternatif ataukah Urutan?

Ultimum Remedium Tidak Selalu Bermakna Wajib Terlebih Dahulu Dijatuhi Sanksi Administratif Barulah Pelanggarnya dapat Dipidana

Question: Kita mengenal ada yang namanya ancaman sanksi administrasi dan ada juga ancaman sanksi pidana. Bila sanksi pidana disebut-sebut sebagai bersifat “ultimum remedium”, maka artinya sanksi hukuman harus bersifat terlebih dahulu dijatuhi sanksi administrasi, bila yang melanggar kembali melakukan pelanggaran barulah dapat dijatuhi sanksi pidana, semacam urutan?

Brief Answer: Jawabannya sangat bergantung pada masing-masing Undang-Undang sektoral. Bila suatu Undang-Undang sektoral telah secara tegas / tersurat / eksplisit mengatur bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan tidak bersifat “berjenjang”, administrasi terlebih dahulu barulah dapat diterapkan sanksi pidana, maka terhadap subjek hukum yang melakukan pelanggaran hukum dapat seketika ditetapkan sebagai Tersangka sebelum kemudian didakwa sebagai Terdakwa di persidangan alias divonis pidana, tanpa terlebih dahulu diberi “sanksi disiplin / korektif” bernama “sanksi administratif”.

Terkadang, terutama untuk subjek hukum pelanggar berupa badan hukum ataupun korporasi tidak berbadan hukum, “sanksi administratif” dapat menyerupai “vonis hukuman mati” bila “sanksi administrasi”-nya berupa pencabutan izin usaha maupun pencabutan izin operasional. Begitupula ambigunya sanksi “denda”, yang dapat merupakan “sanksi administratif” dan dapat juga berupa “sanksi pidana”. Jika suatu pelanggar telah dikenakan sanksi “denda” administratif, lalu kemudian karena kembali melanggarnya maka dikenakan “sanksi pidana” berupa “denda”, atau “sanksi administrasi denda” dan “sanksi pidana denda” diberlakukan secara paralel (kumulatif), apakah itu merupakan “double jeopardy”?—ambigu mana kerap dijumpai, ketika subjek hukum terhukumnya ialah berupa Korporasi.

PEMBAHASAN:

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2025

TENTANG

PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA

DI BIDANG PERPAJAKAN

Bagian Kedua

Penanganan Administratif dan Penanganan Pidana

Pasal 7

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang menyangkut tindakan administratif perpajakan dilakukan penanganan secara administratif dan dikenai sanksi administratif, sedangkan yang menyangkut Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan penanganan secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

(2) Penanganan secara administratif maupun pidana bukan merupakan urutan proses penanganan.

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2009

TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

BAB XII

PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kedua

Sanksi Administratif

Pasal 76

(1) Menteri, gubernur, atau bupati / walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

(2) Sanksi administratif terdiri atas:

a. teguran tertulis;

b. paksaan pemerintah;

c. pembekuan izin lingkungan; atau

d. pencabutan izin lingkungan.

Pasal 77

Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 78

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Pasal 79

Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.

Pasal 80

(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:

a. penghentian sementara kegiatan produksi;

b. pemindahan sarana produksi;

c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;

d. pembongkaran;

e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;

f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau

g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:

a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;

b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau

c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.

Pasal 81

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.

Pasal 82

(1) Menteri, gubernur, atau bupati / walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati / walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 100

(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2009

TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain. Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana.

Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.

6. Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.

Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.

8. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:

a. keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;

b. kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;

c. penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;

d. penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

e. pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;

f. pendayagunaan pendekatan ekosistem;

g. kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;

h. penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

i. penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;

j. penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan

k. penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.

9. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.