Jaksa Penuntut Umum Haruslah Lebih Cerdik daripada Kriminal yang Didakwa dan Dituntut
Question: Dalam undang-undang tentang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), ada diatur tentang “beban pembuktian terbalik”. Konon, kabarnya pasal tentang “beban pembuktian terbalik” tidak diberlakukan dalam praktek di persidangan pengadilan Tipikor. Apakah benar demikian adanya selama ini?
Brief Answer: Terlepas dari konvensi (hukum kebiasaan) di ruang
peradilan khusus Tipikor yang benar atau tidaknya menyimpangi ketentuan
mengenai “beban pembuktian terbalik” (shifting the burden of prove)
dalam perkara-perkara Tipikor, yang jelas ialah aturan hukum tindak pidana
“pencucian uang” memberlakukan secara tersurat / eksplisit dan tegas bahwa
pihak Terdakwa-lah yang berkewajiban membuktikan asal-usul harta yang
dipermasalahkan oleh pihak Penuntut Umum, alias menjadi “beban pembuktian
(dipikul oleh) Terdakwa”.
Bila pihak Terdakwa tidak dapat membuktikan harta kepemilikannya
diperoleh secara legal, maka itu menjadi bukti bahwa adanya unsur “illicit
enrichtment” (memperkaya diri secara ilegal). Dalam setiap kasus Tipikor, seringkali
selalu disertai terjadinya delik “money laundring” dengan maksud
mengaburkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan, seperti dialih-wujudkan,
diinvestasikan ke lain tempat, dititipan kepada pihak ketiga, dan lain
sebagainya. Karenanya, ketika Penuntut Umum mendakwa pasal-pasal terkait
Tipikor, idealnya disertai juga dengan pasal-pasal “pencucian uang”, dengan
begitu beban pembuktian yang berlaku di persidangan ialah “beban pembuktian
terbalik”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara
Tipikor register Nomor 1793 K/PID.SUS/2014 tanggal 7 Januari 2015, dimana
terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian menjadi putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor
116/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. tanggal 30 April 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
1. Menyatakan Terdakwa TONO
Alias ASIA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan
pertama subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa dari
dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair;
3. Menyatakan Terdakwa TONO
Alias ASIA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana ‘pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi’;
4. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan
ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama
3 (tiga) bulan;
5. Menetapkan uang sejumlah
Rp2.250.000.000,00 yang terdapat dalam rekening Terdakwa dengan nomor rekening
8235040138 di Bank BCA KCP Rantau Prapat dapat disita oleh Jaksa dan
selanjutnya dirampas untuk negara;
6. Menetapkan masa penahanan
yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
7 Menetapkan agar Terdakwa
tetap ditahan;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan
Nomor 33/PID.SUS.K/2014/PT.MDN. tanggal 21 Juli 2014, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permintaan banding
dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 30 April 2014, Nomor
116/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn. yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya
pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa TONO
Alias ASIA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan
pertama subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa dari
dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair;
3. Menyatakan Terdakwa TONO
alias ASIA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana ‘pencucian uang’;
4. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda
tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menetapkan uang sejumlah
Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdapat
dalam rekening Terdakwa dengan nomor rekening 8235040138 di Bank BCA KCP Rantau
Prapat dapat disita oleh Jaksa dan selanjutnya dirampas untuk negara;
6. Menetapkan masa penahanan
yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
7. Menetapkan agar Terdakwa
tetap ditahan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa TONO Alias ASIA sama sekali
tidak tahu sebelumnya kalau tender / lelang proyek pengadaan alat-alat
kesehatan tersebut bermasalah mengandung korupsi. Terdakwa menolak dakwaan JPU,
yang mendalilkan bahwa Terdakwa TONO Alias ASIA patut mengetahui atau patut
menduga tender / lelang proyek pengadaan alat-alat kesehatan tersebut
bermasalah mengandung korupsi.
Terdakwa TONO Alias ASIA
bukanlah pejabat atau pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu atau
dinas lainnya, serta bukan pula Direkrur atau Pejabat atau Pengurus atau
Pegawai CV. Cahaya ataupun Direktur PT. General Medical Supplier. Terdakwa TONO
Alias ASIA juga bukan orang yang ikut tender atau lelang, serta bukan pula
melakukan jual beli dan ataupun sebagai supplier terhadap alat-alat kesehatan,
kedokteran dan KB untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkaitan
dengan tender atau lelang proyek alat-alat kesehatan tersebut yang ternyata
belakangan diketahui bermasalah.
Secara berulang-ulang, Terdakwa
TONO Alias ASIA mendalilkan bukan sebagai orang yang mempunyai kedudukan / jabatan,
pegawai, ataupun pengurus dalam pemerintahan atau dinas kesehatan tersebut
ataupun CV. CAHAYA atau PT. General Medical Supplier, serta bukan pula orang
yang ikut terlibat dalam tender / lelang terhadap proyek pengadaan alat-alat
kesehatan kedokteran dan KB pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
bukan pula orang yang mengerjakan atau mengadakan alat-alat kesehatan tersebut,
juga bukan pula yang ikut mencairkan dananya. Terdakwa TONO Alias ASIA tidak
tahu menahu apakah tender / lelang proyek tersebut bermasalah atau tidak atau
mengandung korupsi.
Adapun pihak Penuntut Umum,
merujuk putusan pidana terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam pemufakatan
jahat bersama Terdakwa, yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Medan atas nama Terdakwa Johan Winata Nomor
109/PID.SUS.K/2013/PN.MDN tanggal 17 April 2014, dimana Majelis Hakim dalam
putusan tersebut membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
penerimaan sejumlah uang yang diterima oleh Johan Tancho sebesar
Rp4.477.553.000,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus
lima puluh tiga ribu Rupiah) dan Tono Alias Asia sebesar Rp3.250.000.000,00 (tiga miliar dua
ratus lima puluh juta Rupiah), adalah merupakan fakta hukum yang sangat serius
dan menjadi perhatian karena jumlah uang yang diterima Johan Tancho dan Tono
Alias Asia merupakan jumlah yang sangat banyak, oleh karenanya Majelis Hakim akan
memeriksa dan mengadilinya;
“Menimbang, bahwa setelah
Majelis Hakim memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa
serta mendengarkan keterangan Johan Tancho dan Tono Alias Asia di depan persidangan, telah diperoleh fakta
hukum bahwa Johan Tancho dan Tono Alias Asia tidak dapat membuktikan secara
yuridis atas dasar apa Johan Tancho dan Tono Alias Asia menerima sejumlah uang tersebut;
“Menimbang, bahwa dari seluruh
rangkaian fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa tidaklah
dilakukan secara berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya, akan tetapi secara
bersama-sama dan ada kesepakatan antara Terdakwa dengan Johan Tancho, Tono
Alias Asia, dr. Rusman Lubis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Syahrul'an
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan demikian Majelis Hakim
berpendapat bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti dan
telah terpenuhi;”
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang menarik untuk disimak,
dengan kutipan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
1. Terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum;
“Bahwa alasan-alasan permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dapat dibenarkan, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Judex Facti telah salah
menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang
relevan secara yuridis, yaitu perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan
Johan Winata selaku Direktur PT. General Medical Supplier, Johan Pancho selaku Wakil
Direktur I CV. Cahaya, dr. Rusman Lubis, Sp.B, FinaCS. selaku Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Labuhanbatu dan Kuasa Pengguna Anggaran, dan SYAHRUL’AN selaku
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat-Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, telah melakukan perbuatan melawan hukum,
karena telah menjadikan kemahalan harga barang (alat kesehatan) dan terdapat perbedaan
harga yang sangat signifikan antara harga barang (alat kesehatan) yang
tercantum pada faktur dibandingkan dengan harga barang pada kontrak pekerjaan
Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012;
“Bahwa perbuatan Terdakwa
tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan telah mengakibatkan kerugian keuangan
negara sesuai laporan audit BPKP sebesar Rp12.275.275.408,00 (dua belas miliar
dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan
Rupiah) yang digunakan untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Johan Winata, Johan
Pancho, dr. Rusman Lubis, Sp.B, FinaCS. dan Syahrul’an, sehingga perbuatan
Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa selain itu, perbuatan Terdakwa telah menerima transfer uang dari Johan Tancho sebesar Rp3.250.000.000,00 (tiga miliar dua ratus lima
puluh juta Rupiah) yang merupakan uang hasil Pengadaan Alat Kesehatan,
Kedokteran dan KB pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun
Anggaran 2012 tersebut, dan tidak
dapat dibuktikan oleh Terdakwa bahwa uang tersebut bukan berasal dari hasil
tindak pidana korupsi, telah memenuhi unsur-unsur
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
2. Terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa;
“Bahwa alasan-alasan permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena
merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti;
“Bahwa selain itu, alasan
keberatan Terdakwa tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat
penghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Terdakwa
tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana ‘Korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dakwaan pertama primair dan tindak pidana ‘Pencucian
uang’ sebagaimana dakwaan kedua lebih subsidair, oleh karena itu kepada
Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi
dari Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 33/PID.SUS.K/2014/PT.MDN., tanggal 21 Juli
2014 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Medan Nomor 116/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn., tanggal 30 April 2014, untuk
kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan
sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
“Menimbang, bahwa sebelum
menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan
korupsi;
2. Terdakwa telah menikmati keuntungan sebesar
Rp3.250.000.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dari kerugian
keuangan negara yang ditimbulkan;
3. Terdakwa belum mengembalikan keuntungan yang diprelohnya sebesar Rp3.250.000.000,00
(tiga miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) tersebut;
Hal-hal yang meringankan:
1. Terdakwa masih berusia muda;
2. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
3. Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam
musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan
pendapat (dissenting opinion) dari Prof. Dr. MOHAMAD ASKIN,
S.H. selaku Anggota Majelis dengan pendapat sebagai berikut:
“Bahwa perkara a quo telah
memakan banyak korban dan oleh Jaksa / Penuntut Umum menampilkan para pihak
menjadi saksi (Mahkota) kemudian menjadi Terdakwa. Jaksa / Penuntut Umum telah
pula menjadikan Terdakwa / saksi mahkota dalam perkara lainnya yang masing-masing
berdiri sendiri. Pengajuan saksi Mahkota ini telah mendapat banyak kritikan oleh
karena telah melanggar HAM dalam bentuk self incrimination. Berikut perkara
yang di-split, antara lain saksi dr. Rusman Lubis, Sp.B., FinaCS. selaku
Pengguna Anggaran (PA) sebagai Terdakwa dalam perkara Nomor
121/PID.SUS.K/2013/PN.MDN., saksi Syahrul’an selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) sebagai Terdakwa dalam perkara Nomor 122/PID.SUS.K/2013/PN.MDN., saksi
Johan Tancho selaku Wakil Direktur CV. Cahaya sebagai Terdakwa dalam perkara
sebagai Terdakwa dalam perkara Nomor 110/PID.SUS.K/2013/ PN.MDN., dan saksi
Johan Winata selaku Direktur PT. General Medical Supplier (GMS) dalam perkara
Nomor 109/PID.SUS.K/2013/PN.MDN.;
“Bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan Judex Facti, ternyata Terdakwa tidak terlibat dalam kegiatan
sebagai pengurus dari CV. Cahaya yang menjadi rekanan, tidak terlibat dalam
proses lelang dan penentuan pemenang pihak rekanan, tidak terlibat dalam proses
pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digelembungkan harganya yaitu dari
harga 32 item alat kesehatan yang ditawarkan oleh sub-distributor saksi Johan
Winata sebesar Rp10.300.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus juta Rupiah)
menjadi Rp20.178.450.000,00 (dua puluh miliar seratus tujuh puluh delapan juta
empat ratus lima puluh ribu Rupiah) dalam HPS, tidak terlibat dalam membuat
penawaran CV. Cahaya, tidak terlibat dalam proses pengerjaan pengadaan alat
kesehatan setelah CV. Cahaya dinyatakan pemenang oleh Panitia Lelang dan telah
dibuatkan kontrak kerja, dan tidak terlibat dalam membeli 32 item alat-alat
kesehatan untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan, sehingga pertimbangan Judex Facti
yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan
alat kesehatan yang menimbulkan kerugian negara, dapat dibenarkan (sudah tepat);
“Bahwa demikian pula
pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti turut
serta menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan, karena Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dimaksud,
sebab unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
adalah melekat pada jabatan dan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh
pelaku tindak pidana korupsi, bukan menyalah-gunakan wewenang pada diri
Terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan, sementara kewenangan yang telah
disalah-gunakan dalam perkara ini adalah kewenangan yang melekat pada jabatan
dan kedudukan orang lain yang dalam perkara ini dilakukan oleh dr. Rusman
Lubis, Sp.B., FinaCS. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Syahrul’an,
SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengurus dari CV. Cahaya selaku
Kontraktor pemenang lelang dan juga Johan Winata selaku Direktur PT. General
Medical Supplier (PT. GMS) sub distributor pengadaan alat kesehatan yang dengan
jabatannya tersebut ikut serta menyusun HPS, sudah tepat dan benar;
“Bahwa perbuatan Terdakwa tidak
memenuhi unsur kausalitas yang adequat terhadap lahirnya kerugian negara
sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, melainkan hubungan kausalitat secara
adequat lahirnya Tipikor terbukti dilakukan oleh saksi (Mahkota) tersebut di
atas;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan
di atas, maka pertimbangan Judex Facti dipandang sudah tepat bahwa
Terdakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua
lebih subsidair;
“Menimbang, bahwa oleh karena
terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan
sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 182 ayat (6)
KUHAP Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan dengan suara
terbanyak yaitu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Rantauprapat dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi II/Terdakwa tersebut;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa: TONO Alias
ASIA tersebut;
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Rantau Prapat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi Medan Nomor 33/PIDSUS.K/2014/PT.MDN. tanggal 21 Juli 2014, yang mengubah
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor
116/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. tanggal 30 April 2014;
MENGADILI SENDIRI,
1. Menyatakan Terdakwa TONO Alias ASIA terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama"
sebagaimana dakwaan kesatu primair;
2. Menyatakan Terdakwa TONO Alias ASIA tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair
dan kedua subsidair;
3. Membebaskan Terdakwa TONO Alias ASIA oleh karena itu dari dakwaan
kedua primair dan kedua subsidair tersebut;
4. Menyatakan Terdakwa TONO Alias ASIA terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencucian
uang’ sebagaimana dakwaan kedua
lebih subsidair;
5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TONO Alias ASIA oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut
tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
6. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa TONO Alias ASIA
berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3.250.000.000,00 (tiga
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila uang
pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu paling lama 1
(satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta
benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda
yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun;
7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.