JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Contoh Preseden (Best Practice) BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pencucian Uang (Money Laundring)

Jaksa Penuntut Umum Haruslah Lebih Cerdik daripada Kriminal yang Didakwa dan Dituntut

Question: Dalam undang-undang tentang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), ada diatur tentang “beban pembuktian terbalik”. Konon, kabarnya pasal tentang “beban pembuktian terbalik” tidak diberlakukan dalam praktek di persidangan pengadilan Tipikor. Apakah benar demikian adanya selama ini?

Brief Answer: Terlepas dari konvensi (hukum kebiasaan) di ruang peradilan khusus Tipikor yang benar atau tidaknya menyimpangi ketentuan mengenai “beban pembuktian terbalik” (shifting the burden of prove) dalam perkara-perkara Tipikor, yang jelas ialah aturan hukum tindak pidana “pencucian uang” memberlakukan secara tersurat / eksplisit dan tegas bahwa pihak Terdakwa-lah yang berkewajiban membuktikan asal-usul harta yang dipermasalahkan oleh pihak Penuntut Umum, alias menjadi “beban pembuktian (dipikul oleh) Terdakwa”.

Bila pihak Terdakwa tidak dapat membuktikan harta kepemilikannya diperoleh secara legal, maka itu menjadi bukti bahwa adanya unsur “illicit enrichtment” (memperkaya diri secara ilegal). Dalam setiap kasus Tipikor, seringkali selalu disertai terjadinya delik “money laundring” dengan maksud mengaburkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan, seperti dialih-wujudkan, diinvestasikan ke lain tempat, dititipan kepada pihak ketiga, dan lain sebagainya. Karenanya, ketika Penuntut Umum mendakwa pasal-pasal terkait Tipikor, idealnya disertai juga dengan pasal-pasal “pencucian uang”, dengan begitu beban pembuktian yang berlaku di persidangan ialah “beban pembuktian terbalik”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara Tipikor register Nomor 1793 K/PID.SUS/2014 tanggal 7 Januari 2015, dimana terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 116/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. tanggal 30 April 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa TONO Alias ASIA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair;

3. Menyatakan Terdakwa TONO Alias ASIA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi’;

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

5. Menetapkan uang sejumlah Rp2.250.000.000,00 yang terdapat dalam rekening Terdakwa dengan nomor rekening 8235040138 di Bank BCA KCP Rantau Prapat dapat disita oleh Jaksa dan selanjutnya dirampas untuk negara;

6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

7 Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 33/PID.SUS.K/2014/PT.MDN. tanggal 21 Juli 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 30 April 2014, Nomor 116/Pid.Sus.K/2013/PN-Mdn. yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa TONO Alias ASIA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair;

3. Menyatakan Terdakwa TONO alias ASIA tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’;

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

5. Menetapkan uang sejumlah Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang terdapat dalam rekening Terdakwa dengan nomor rekening 8235040138 di Bank BCA KCP Rantau Prapat dapat disita oleh Jaksa dan selanjutnya dirampas untuk negara;

6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa TONO Alias ASIA sama sekali tidak tahu sebelumnya kalau tender / lelang proyek pengadaan alat-alat kesehatan tersebut bermasalah mengandung korupsi. Terdakwa menolak dakwaan JPU, yang mendalilkan bahwa Terdakwa TONO Alias ASIA patut mengetahui atau patut menduga tender / lelang proyek pengadaan alat-alat kesehatan tersebut bermasalah mengandung korupsi.

Terdakwa TONO Alias ASIA bukanlah pejabat atau pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu atau dinas lainnya, serta bukan pula Direkrur atau Pejabat atau Pengurus atau Pegawai CV. Cahaya ataupun Direktur PT. General Medical Supplier. Terdakwa TONO Alias ASIA juga bukan orang yang ikut tender atau lelang, serta bukan pula melakukan jual beli dan ataupun sebagai supplier terhadap alat-alat kesehatan, kedokteran dan KB untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkaitan dengan tender atau lelang proyek alat-alat kesehatan tersebut yang ternyata belakangan diketahui bermasalah.

Secara berulang-ulang, Terdakwa TONO Alias ASIA mendalilkan bukan sebagai orang yang mempunyai kedudukan / jabatan, pegawai, ataupun pengurus dalam pemerintahan atau dinas kesehatan tersebut ataupun CV. CAHAYA atau PT. General Medical Supplier, serta bukan pula orang yang ikut terlibat dalam tender / lelang terhadap proyek pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran dan KB pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, bukan pula orang yang mengerjakan atau mengadakan alat-alat kesehatan tersebut, juga bukan pula yang ikut mencairkan dananya. Terdakwa TONO Alias ASIA tidak tahu menahu apakah tender / lelang proyek tersebut bermasalah atau tidak atau mengandung korupsi.

Adapun pihak Penuntut Umum, merujuk putusan pidana terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam pemufakatan jahat bersama Terdakwa, yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan atas nama Terdakwa Johan Winata Nomor 109/PID.SUS.K/2013/PN.MDN tanggal 17 April 2014, dimana Majelis Hakim dalam putusan tersebut membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap penerimaan sejumlah uang yang diterima oleh Johan Tancho sebesar Rp4.477.553.000,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah) dan Tono Alias Asia sebesar Rp3.250.000.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah), adalah merupakan fakta hukum yang sangat serius dan menjadi perhatian karena jumlah uang yang diterima Johan Tancho dan Tono Alias Asia merupakan jumlah yang sangat banyak, oleh karenanya Majelis Hakim akan memeriksa dan mengadilinya;

“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa serta mendengarkan keterangan Johan Tancho dan Tono Alias Asia di depan persidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa Johan Tancho dan Tono Alias Asia tidak dapat membuktikan secara yuridis atas dasar apa Johan Tancho dan Tono Alias Asia menerima sejumlah uang tersebut;

“Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa tidaklah dilakukan secara berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya, akan tetapi secara bersama-sama dan ada kesepakatan antara Terdakwa dengan Johan Tancho, Tono Alias Asia, dr. Rusman Lubis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Syahrul'an selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti dan telah terpenuhi;”

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang menarik untuk disimak, dengan kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

1. Terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum;

“Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Johan Winata selaku Direktur PT. General Medical Supplier, Johan Pancho selaku Wakil Direktur I CV. Cahaya, dr. Rusman Lubis, Sp.B, FinaCS. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dan Kuasa Pengguna Anggaran, dan SYAHRUL’AN selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat-Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menjadikan kemahalan harga barang (alat kesehatan) dan terdapat perbedaan harga yang sangat signifikan antara harga barang (alat kesehatan) yang tercantum pada faktur dibandingkan dengan harga barang pada kontrak pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012;

“Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai laporan audit BPKP sebesar Rp12.275.275.408,00 (dua belas miliar dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan Rupiah) yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Johan Winata, Johan Pancho, dr. Rusman Lubis, Sp.B, FinaCS. dan Syahrul’an, sehingga perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Bahwa selain itu, perbuatan Terdakwa telah menerima transfer uang dari Johan Tancho sebesar Rp3.250.000.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang merupakan uang hasil Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut, dan tidak dapat dibuktikan oleh Terdakwa bahwa uang tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi, telah memenuhi unsur-unsur Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

2. Terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa;

“Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti;

“Bahwa selain itu, alasan keberatan Terdakwa tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dakwaan pertama primair dan tindak pidana ‘Pencucian uang’ sebagaimana dakwaan kedua lebih subsidair, oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 33/PID.SUS.K/2014/PT.MDN., tanggal 21 Juli 2014 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 116/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn., tanggal 30 April 2014, untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:

Hal-hal yang memberatkan:

1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi;

2. Terdakwa telah menikmati keuntungan sebesar Rp3.250.000.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan;

3. Terdakwa belum mengembalikan keuntungan yang diprelohnya sebesar Rp3.250.000.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) tersebut;

Hal-hal yang meringankan:

1. Terdakwa masih berusia muda;

2. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;

3. Terdakwa belum pernah dihukum;

Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Prof. Dr. MOHAMAD ASKIN, S.H. selaku Anggota Majelis dengan pendapat sebagai berikut:

“Bahwa perkara a quo telah memakan banyak korban dan oleh Jaksa / Penuntut Umum menampilkan para pihak menjadi saksi (Mahkota) kemudian menjadi Terdakwa. Jaksa / Penuntut Umum telah pula menjadikan Terdakwa / saksi mahkota dalam perkara lainnya yang masing-masing berdiri sendiri. Pengajuan saksi Mahkota ini telah mendapat banyak kritikan oleh karena telah melanggar HAM dalam bentuk self incrimination. Berikut perkara yang di-split, antara lain saksi dr. Rusman Lubis, Sp.B., FinaCS. selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai Terdakwa dalam perkara Nomor 121/PID.SUS.K/2013/PN.MDN., saksi Syahrul’an selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Terdakwa dalam perkara Nomor 122/PID.SUS.K/2013/PN.MDN., saksi Johan Tancho selaku Wakil Direktur CV. Cahaya sebagai Terdakwa dalam perkara sebagai Terdakwa dalam perkara Nomor 110/PID.SUS.K/2013/ PN.MDN., dan saksi Johan Winata selaku Direktur PT. General Medical Supplier (GMS) dalam perkara Nomor 109/PID.SUS.K/2013/PN.MDN.;

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Judex Facti, ternyata Terdakwa tidak terlibat dalam kegiatan sebagai pengurus dari CV. Cahaya yang menjadi rekanan, tidak terlibat dalam proses lelang dan penentuan pemenang pihak rekanan, tidak terlibat dalam proses pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digelembungkan harganya yaitu dari harga 32 item alat kesehatan yang ditawarkan oleh sub-distributor saksi Johan Winata sebesar Rp10.300.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus juta Rupiah) menjadi Rp20.178.450.000,00 (dua puluh miliar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) dalam HPS, tidak terlibat dalam membuat penawaran CV. Cahaya, tidak terlibat dalam proses pengerjaan pengadaan alat kesehatan setelah CV. Cahaya dinyatakan pemenang oleh Panitia Lelang dan telah dibuatkan kontrak kerja, dan tidak terlibat dalam membeli 32 item alat-alat kesehatan untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan, sehingga pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan alat kesehatan yang menimbulkan kerugian negara, dapat dibenarkan (sudah tepat);

“Bahwa demikian pula pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti turut serta menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, karena Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dimaksud, sebab unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya adalah melekat pada jabatan dan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi, bukan menyalah-gunakan wewenang pada diri Terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan, sementara kewenangan yang telah disalah-gunakan dalam perkara ini adalah kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukan orang lain yang dalam perkara ini dilakukan oleh dr. Rusman Lubis, Sp.B., FinaCS. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Syahrul’an, SKM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengurus dari CV. Cahaya selaku Kontraktor pemenang lelang dan juga Johan Winata selaku Direktur PT. General Medical Supplier (PT. GMS) sub distributor pengadaan alat kesehatan yang dengan jabatannya tersebut ikut serta menyusun HPS, sudah tepat dan benar;

“Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur kausalitas yang adequat terhadap lahirnya kerugian negara sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, melainkan hubungan kausalitat secara adequat lahirnya Tipikor terbukti dilakukan oleh saksi (Mahkota) tersebut di atas;

“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka pertimbangan Judex Facti dipandang sudah tepat bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua lebih subsidair;

“Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantauprapat dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa: TONO Alias ASIA tersebut;

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 33/PIDSUS.K/2014/PT.MDN. tanggal 21 Juli 2014, yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 116/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. tanggal 30 April 2014;

MENGADILI SENDIRI,

1. Menyatakan Terdakwa TONO Alias ASIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dakwaan kesatu primair;

2. Menyatakan Terdakwa TONO Alias ASIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair dan kedua subsidair;

3. Membebaskan Terdakwa TONO Alias ASIA oleh karena itu dari dakwaan kedua primair dan kedua subsidair tersebut;

4. Menyatakan Terdakwa TONO Alias ASIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencucian uang’ sebagaimana dakwaan kedua lebih subsidair;

5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TONO Alias ASIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;

6. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa TONO Alias ASIA berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3.250.000.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.