Perlindungan Hukum bagi Lembaga Pemerintah, Sekelompok Orang dengan Identitas Spesifik, Institusi, Korporasi, Profesi atau Jabatan yang Diserang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, dengan Maksud Supaya Hal tersebut Diketahui Umum dalam Bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik
Question: Kabarnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, diancam dengan sanksi pidana, dimana penafsiran istilah “orang lain” mengecualikan subjek hukum yang diserang kehormatan atau nama baiknya berupa lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Sehingga, dengan demikian kini subjek hukum korban yang berhak melapor hanyalah “orang perseorangan”. Lalu, apa perlindungan hukum dari negara bagi subjek hukum yang dikecualikan untuk dapat mengadu atau melaporkan kejadian tersebut?
Brief Answer: Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) pada tahun 2025
pernah membuat putusan terkait permohonan uji materiil terhadap UU ITE, dimana MK
RI membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:
“... dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU
1/2024 apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau
perseorangan melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan
identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau
jabatan. Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang
dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana
hukum perdata.”
PEMBAHASAN:
PUTUSAN
NOMOR 105/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara
konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama : Daniel Frits Maurits
Tangkilisan, M.A.
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
5. Objek pengujian dalam
permohonan ini adalah UU ITE 2024, khususnya: (i) frasa “orang lain” dan “suatu
hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4); dan (ii) frasa “tanpa hak” dan
“mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024 sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 27A UU ITE 2024:
“Setiap
Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam
bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui
Sistem Elektronik.”
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024:
“Setiap
Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024:
“Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya
menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
6. Permohonan pengujian
terhadap: (i) frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 27A
jo. Pasal 45 ayat (4); dan (ii) frasa “tanpa hak” dan keseluruhan tindakan
serta akibat yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU
ITE 2024 diajukan karena frasa-frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal
28I ayat (2) dan (4), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
5. Sehubungan dengan kerugian
konstitusional Pemohon, perlu Pemohon sampaikan bahwa Pemohon adalah aktivis
lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) [vide
Bukti P-7]. Sebagai aktivis lingkungan, Pemohon kerap memperjuangkan,
melestarikan, dan mempromosikan kesadaran terhadap perlindungan lingkungan
hidup melalui pelbagai platform media sosial dengan memuat konten atau materi
dengan tema perlindungan lingkungan hidup.
6. Pemohon adalah “korban” dari
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut
sebagai “UU ITE 2016”) yang diterapkan secara “karet”. Hal ini bermula dari
konten video yang Pemohon unggah pada laman Facebook-nya yang menunjukkan
tercemarnya salah satu pantai di Karimun Jawa [vide Bukti P-1 El]. Video
tersebut ternyata menimbulkan pelbagai reaksi dari pengguna Facebook. Salah
satu reaksi muncul dari pengguna bernama Mu’adz yang menyatakan:
“Sayangnya, warga karimunjawa
dan kemujan sendiri kurang kompak utk menolak tambak, padahal kerusakan akibat
tambak sudah nyata.”
Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh pengguna
bernama Rego Kambuya yang menyatakan: “Mungkin Masyarakat banyak makan udang
gratis pak”, yang kemudian ditanggapi Pemohon dengan menyatakan:
“Masyarakat
otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih
masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak
& teratur untuk dipangan”. [vide Bukti P-8]
7. Pernyataan Pemohon ini tidak
ditujukan pada orang tertentu dan tidak pula ditujukan untuk menimbulkan
kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Namun tetap saja
Pemohon diproses dengan menggunakan ketentuan alternatif berikut: (i) Pasal 45A
ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2016; atau (ii) Pasal 45 ayat (3) jo.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016.
8. Proses peradilan pidana
terhadap Pemohon terus bergulir sampai dengan diundangkannya UU ITE 2024 pada
tanggal 2 Januari 2024. Berdasarkan Pasal II ayat (2)-nya, UU ITE 2024 mulai
berlaku sejak tanggal diundangkannya, dan dengan merujuk pada Pasal II ayat
(1), ketentuan pidana dalam UU ITE 2024 hanya berlaku sampai dengan
diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai “KUHP 2023”), yaitu pada tanggal 2
Januari 2026.
9. Pemohon seyogianya diproses
dengan menggunakan UU ITE 2024 alih-alih UU ITE 2016 karena ketentuan mengenai
tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian dalam media elektronik
yang ada pada UU ITE 2024 lebih menguntungkan untuk Pemohon baik dari segi
ancaman pidana maupun rumusan unsurnya sebagaimana tergambar dari tabel
perbandingan sebagai berikut:
10. Dari tabel di atas, berikut
adalah perbedaan dari tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian
melalui media elektronik yang ada dalam UU ITE 2016 dan UU ITE 2024:
a. Perbedaan rumusan tindak
pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam UU ITE 2016 dan UU
ITE 2024
1) Penurunan sanksi pidana yang
diancamkan;
2) Penghapusan unsur “tanpa
hak”;
3) Penghapusan penghinaan
melalui media elektronik; dan
4) Penyebutan unsur pencemaran
nama baik secara langsung di dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
b. Perbedaan rumusan tindak
pidana hasutan kebencian (incitement to hatred)
melalui media elektronik dalam UU ITE 2016 dan UU ITE 2024
1) Tindak pidana yang semula
bersifat formil menjadi materiil;
2) Objek kebencian yang
didasarkan pada “antar golongan” dihapuskan;
3) Mengubah dasar objek
kebencian yang semula “suku” menjadi “etnis”; dan
4) Penambahan dasar objek
kebencian, yaitu: kebangsaan, warna kulit, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
11. Meski ketentuan dalam UU
ITE 2024 lebih menguntungkan untuk Pemohon, namun Pengadilan Negeri Jepara
melalui Putusan No. 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa, malah memutus bersalah Pemohon
berdasarkan UU ITE 2016 [vide Bukti P-12].
12. Pada tanggal 21 Mei 2024,
Pengadilan Tinggi Semarang melalui Putusan No. 374/PID.SUS/2024/PT SMG telah
melepaskan Pemohon dari kedua dakwaan [vide Bukti P-13]. Namun demikian,
Penuntut Umum segera mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan No.
374/PID.SUS/2024/PT SMG dan karenanya, sebelum 1 Januari 2026, ada potensi yang
sangat nyata di mana perkara Pemohon diadili dengan menggunakan UU ITE 2024
sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(selanjutnya disebut sebagai “KUHP 1946”).
13. Oleh karena secara hukum
proses peradilan pidana atas nama Pemohon haruslah menggunakan UU ITE 2024,
terang bahwa Pemohon memiliki kepentingan terhadap isi dari UU ITE 2024.
Terdapat 3 (tiga) bentuk kerugian konstitusional yang diderita oleh Pemohon
sehubungan dengan berlakunya UU ITE 2024.
14. Pertama, hak konstitusional
Pemohon yang dilanggar adalah hak atas kebebasan berekspresi yang diakui dan
dijamin melalui Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Dengan
hak ini, Pemohon memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pandangannya melalui
media suara, gambar, tulisan maupun kombinasinya dengan tunduk pada
batasan-batasan yang ada dalam undang-undang.
Hak ini terlanggar karena proses hukum yang dialami
oleh Pemohon berdasarkan UU ITE 2016 yang niscaya dilanjutkan menggunakan UU
ITE 2024 merupakan wujud nyata dari SLAPP (Strategic Litigation against Public Participation)
yang ditujukan untuk membungkam Pemohon dalam menyuarakan kepentingan atas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Dengan kata lain, UU ITE 2024, khususnya mengenai
tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian melalui media
elektronik, telah dan akan terus dijadikan alat untuk membungkam kritik, secara
umum, dan suara Pemohon yang memperjuangkan lingkungan, secara khusus, selama rumusan
tindak pidananya tidak diberikan interpretasi oleh MKRI.
15. Kedua, hak konstitusional
lain dari Pemohon yang dilanggar adalah hak atas lingkungan hidup yang bersih
dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Hak ini
tidak hanya meliputi mengenai penikmatan terhadap lingkungan hidup yang
berkelanjutan namun juga meliputi segala upaya yang bisa dan perlu dilakukan
agar ada lingkungan hidup yang berkelanjutan tersebut.
Dengan kata lain, salah satu hak yang diturunkan
dari hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat ini adalah hak untuk memperjuangkan
lingkungan hidup dan perlindungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana kali terakhir diubah melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “UU
PPLH”) [vide Bukti P-10] yang menyatakan:
“Setiap orang yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Pelanggaran terjadi karena jelas-jelas pernyataan
yang disampaikan oleh Pemohon adalah dalam rangka memperjuangkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, dan karenanya seyogianya mendapatkan perlindungan berdasarkan
Pasal 66 UU PPLH. Namun yang terjadi justru Pemohon diproses secara pidana.
Pada sisi yang lain, kegiatan Pemohon yang
menyuarakan kepentingan lingkungan, dalam instrumen hukum internasional, telah
diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia itu sendiri. Pengakuan ini
dinyatakan secara tegas dalam Declaration on the Right and Responsibility of
Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally
Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms, khususnya Pasal 1 [vide Bukti
P-11] yang menyatakan:
“Everyone has the right,
individually and in association with others, to promote and to strive for the
protection and realization of human rights and fundamental freedoms at the
national and international levels.”
Terjemahan [vide Bukti P-11A]:
“Setiap orang memiliki hak,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, mendukung dan mengusahakan
perlindungan dan kesadaran akan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental
pada tingkat nasional dan internasional.”
Pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon ini
semata-mata terjadi karena rumusan tindak pidana pencemaran nama baik dan
hasutan kebencian melalui media elektronik dalam UU ITE 2024 bisa diterjemahkan
secara luas dan menabrak perlindungan hukum yang diberikan oleh UU PPLH
ini.
18. Selain itu, pencemaran nama
baik melalui media elektronik juga berpotensi dijadikan “alat kekuasaan” untuk
membungkam suara sumbang dari masyarakat yang mengkritisi kebijakan atau bahkan
keadaan. Hal ini dimungkinkan dengan memperluas tafsir terhadap frasa “orang
lain” yang menjadi objek pencemaran nama baik sehingga tak hanya
meliputi individual, namun juga korporasi, kelompok orang, atau bahkan lembaga
pemerintahan.
19. Sedangkan berkenaan dengan
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024, keberadaan frasa “tanpa
hak” jelas menyebabkan munculnya interpretasi bahwa ada pihak yang
berhak untuk menyampaikan hasutan kebencian melalui media elektronik atas dasar
kebangsaan, warna kulit, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik. Artinya, frasa ini membuka ruang terjadinya
diskriminasi, dan karenanya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI 1945.
20. Rumusan tindak pidana
hasutan kebencian melalui media elektronik dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 2024 merupakan delik materiil dan karenanya penilaian
terhadap dampak yang dilarang haruslah jelas parameternya. Masalahnya,
rumusan dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 tidaklah
cukup jelas dalam menerangkan dampak yang hendak dilarangnya tersebut.
Jika yang dijadikan standar adalah kebencian yang
tidak termanifestasikan, maka niscaya akan banyak pihak yang terjerat dengan
ketentuan ini. Kondisi yang demikian ini jelas melanggar hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, maka
rumusan mengenai dampak yang hendak dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 2024 haruslah diberikan tafsir.
23. Jika MKRI mengabulkan
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya, maka MKRI tidak hanya
memulihkan hak konstitusional Pemohon tapi juga telah melakukan upaya untuk
melindungi dan melestarikan nilai-nilai demokrasi di masyarakat.
III. POKOK PERMOHONAN
24. Ketentuan yang Pemohon uji
di dalam Permohonan ini adalah:
1) Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 yang
melarang dan memidanakan terjadinya pencemaran nama baik (defamation) melalui media
elektronik; dan
2) Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 yang
melarang dan memidanakan terjadinya hasutan kebencian (incitement to hatred)
melalui media elektronik.
Dengan kata lain, keempat ketentuan yang diuji oleh
Pemohon adalah ketentuan yang mengatur bagian dari ujaran kebencian
(hate speech).
25. Perserikatan Bangsa-Bangsa
(selanjutnya disebut sebagai “PBB”) [vide Bukti P-14 & 14A] serta
organisasi ARTICLE 19 [vide Bukti P-15 & 15A] melakukan pengelompokan
terhadap tingkatan dari ujaran kebencian serta konsekuensi dari masing-masing
tingkatan tersebut.
26. Merujuk pada tabel di atas,
pencemaran nama baik (defamation)
masuk ke dalam kategori ujaran kebencian yang bisa dibatasi, sementara hasutan
kebencian (incitement to hatred)
merupakan ujaran kebencian yang harus dibatasi.
28. Perubahan yang dibawa oleh
UU ITE 2024 merupakan perubahan positif yang perlu mendapatkan apresiasi. Namun
demikian, pengaturan ketentuan pidana yang ada di dalam UU ITE 2024 masih membuka
ruang besar bagi terjadinya penyalahgunaan yang tentunya berdampak buruk
pada iklim demokrasi di Indonesia.
29. Salah 2 (dua) ketentuan
pidana yang sangat mungkin untuk digunakan sebagai alat penguasa dalam
membungkam kritikan adalah Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 yang diajukan permohonan pengujiannya oleh
Pemohon.
Namun, Pemohon memahami betul bahwa pengaturan
mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan tindak
pidana hasutan kebencian melalui media elektronik masih dibutuhkan di Indonesia
sebagai instrumen pengendali agar tercipta keseimbangan antara kebebasan
berekspresi dengan pemenuhan terhadap hak atas rasa aman bagi pengguna dunia
maya.
30. Pemohon pun memahami bahwa
MKRI telah berkali-kali menguji tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media elektronik dan tindak pidana hasutan kebencian melalui media elektronik
dan secara konsisten menolak permohonan pengujian yang diajukan. Sehubungan
dengan pencemaran nama baik, MKRI berpendapat bahwa nama baik, martabat atau
kehormatan merupakan kepentingan hukum yang harus dilindungi, dan
perlindungannya dengan menggunakan instrumen hukum pidana adalah hal yang
konstitusional.
Lengkapnya, MKRI dalam Putusan No. 2/PUU-VII/2009
[vide Bukti P-16] berpendapat:
“[3.16] ...nama baik, martabat,
atau kehormatan seseorang adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi
oleh hukum pidana karena merupakan bagian dari hak konstitusional setiap orang
yang dijamin oleh UUD 1945 maupun hukum internasional, karenanya apabila hukum
pidana memberikan sanksi pidana tertentu terhadap perbuatan yang menyerang nama
baik, martabat, atau kehormatan seseorang, hal itu tidaklah bertentangan dengan
UUD 1945.”
32. Menurut hemat Pemohon, ada
2 (dua) komponen utama yang seyogianya mendapatkan sorotan dalam menilai
konstitusionalitas Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024, yaitu: (i) maraknya hate speech khususnya di dunia maya yang tentunya perlu untuk ditanggulangi;
dan (ii) semakin meningkatnya otoritarianisme berbaju demokrasi dan negara
hukum.
33. Pertama, seluruh jagad maya
mengalami peningkatan jumlah kasus ujaran kebencian yang bahkan mendorong PBB
untuk mengeluarkan strategi dan rencana aksi untuk memberantas ujaran kebencian
(hate speech). Sekretaris Jenderal
PBB António Guterres dalam Pembukaan Rencana Aksi [vide Bukti P-18] menyatakan:
“Hate
speech, including online, has become one of the most frequent methods for
spreading divisive and discriminatory messages and ideologies. This is why I
launched a United Nations Strategy and Plan of Action to counter this poison.”
Terjemahan [vide Bukti P-18A]:
“Ujaran
kebencian, termasuk secara daring, telah menjadi salah satu metode yang sering
digunakan untuk menyebarkan pesan dan ideologi yang memecah belah dan
mendiskriminasi. Inilah mengapa saya meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melawan balik racun ini.”
35. Ujaran kebencian yang
merebak kerap tidak berhenti sebatas kata-kata saja. Penelitian yang dilakukan
oleh Williams dkk. di London, menunjukkan adanya asosiasi antara ujaran
kebencian di dunia maya dengan kriminalitas yang bermotif ras dan agama [vide
Bukti P-19]. Lengkapnya dikatakan:
“We concur that hate crimes
must be conceptualized as a process set in geographical, social, historical and
political context. We would add that ‘technological’ context is now a key part
of this conceptualization. The enduring quality of hate victimization, characterized
by repeated or continuous insult, threat, or violence now extends into the
online arena and can be linked to its offline manifestation.”
Terjemahan [vide Bukti P-19A]:
“Kami menyepakati bahwa
kejahatan kebencian harus dikonsepsikan sebagai sebuah proses yang terjadi pada
konteks geografis, sosial kemasyarakatan, dan berkaitan dengan politik. Kami
juga menyatakan bahwa konteks ‘teknologi’ kini menjadi bagian kunci dari
konseptualisasi ini. Bertahan lamanya viktimisasi kebencian, dikarakterisasi
oleh caci maki, ancaman, atau kejahatan berulang atau terus-menerus yang saat
ini meluas ke area daring dan dapat dihubungkan dengan penjelmaan luringnya.”
36. Sejarah pun telah
membuktikan bahwa ujaran kebencian yang tak tertangani dapat berujung pada
terjadinya genosida terhadap suku Tutsi di Rwanda pada tahun 1994.
37. Kedua, adalah meningkatnya
otoritarianisme yang terselubung dalam baju demokrasi dan negara hukum di
pelbagai belahan dunia.
46. Berangkat dari pemikiran
tersebut, maka Pemohon mengajukan Permohonan a quo agar MKRI dapat memberikan tafsir terhadap keempat ketentuan
ini sehingga harus dimaknai sebagai berikut:
Pasal 27A UU ITE 2024
Rumusan awal:
“Setiap Orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu
hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik.”
Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai
sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali terhadap
Korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur
publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
Rumusan awal:
“Setiap Orang yang dengan
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).”
Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai
sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali terhadap
Korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur
publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024
Rumusan awal:
“Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi
orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik.”
Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai
sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasutan kebencian untuk melakukan
diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas dasar ras, kebangsaan, etnis,
warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik.”
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024
Rumusan awal:
“Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau
memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas
mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai
sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasutan kebencian untuk
melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas dasar ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
47. Perlindungan terhadap
reputasi sebagai akibat dari pencemaran nama baik (defamation) biasanya diberikan melalui instrumen hukum perdata
dan/atau pidana. Indonesia memilih untuk menggunakan kedua instrumen hukum ini.
54. Secara praktik, Pemohon
memahami kesulitan yang harus dialami manakala penanganan kasus-kasus
pencemaran nama baik (defamation)
ditumpukan pada mekanisme hukum perdata saja. Setidaknya terdapat 2 (dua) permasalahan
praktis yang dapat diidentifikasi, yaitu: (i) kelemahan inheren dari proses
penegakan hukum perdata di Indonesia; dan (ii) anonimitas dari dunia maya yang
mempersulit korban untuk melakukan upaya hukum.
55. Problem pertama adalah
kelemahan inheren proses penegakan hukum perdata di Indonesia, terutama
mengenai eksekusi yang tidak pasti, lambat dan berlarut-larut, serta potensi
ketimpangan kedudukan pihak dalam sengketa. Kelemahan ini mengurangi
efektivitas dari instrumen hukum perdata dalam menyelesaikan kasus-kasus
pencemaran nama baik [vide Bukti P-31].
56. Problem kedua adalah
anonimitas dari dunia maya yang mempersulit korban untuk melakukan upaya hukum.
Anonimitas menjadi masalah serius dari dunia maya karena mendorong perilaku
merundung dan bahkan memungkinkan pelaku untuk bersembunyi dari korban [vide
Bukti P-32]. Karenanya, korban tidak memiliki pilihan selain mengandalkan
kekuasaan negara untuk melacak dan mengidentifikasi pelaku.
81. Adapun perluasan
pengecualian terhadap frasa “orang lain” yang Pemohon maksud adalah dengan
menambahkan: (i) pejabat publik; dan (ii) figur publik, sehingga pengecualian
terhadap frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
secara lengkap adalah:
1) Korporasi;
2) lembaga pemerintah;
3) kelompok perorangan;
4) pejabat publik; dan/atau
5) figur publik.
89. Dengan meninjau
perkembangan dari hak atas kebebasan berekspresi serta pencemaran nama baik
secara global, setidaknya ada 2 (dua) subjek hukum yang perlu dikecualikan
dalam pemaknaan frasa “orang lain” pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
2024, yaitu: (i) individu yang merupakan pejabat publik; dan (ii) individu yang
merupakan figur publik.
90. Perluasan ini perlu
dilakukan karena pada dasarnya ada perbedaan yang mendasar antara orang
perorangan biasa dengan pejabat publik maupun figur publik. Hal ini secara
tegas disampaikan dalam beberapa putusan berikut:
European Court of Human Rights (selanjutnya disebut
sebagai “ECHR”), Almeida Arroja v. Portugal, Application No. 47238/19 (2024)
[vide Bukti P-41]:
“78. Nevertheless, P.R. can be
regarded as a public figure (see paragraphs 6 and 19 above) who had voluntarily
exposed himself to public scrutiny by virtue of his role in society and more significantly
in the political sphere and who was therefore required to display a higher
level of tolerance than would be expected of non-public figures.”
Terjemahan [vide Bukti P-41A]:
“78. Namun
demikian, P.R. dapat dianggap sebagai figur publik (lihat paragraf 6 dan 19 di
atas) yang secara sukarela mengekspos dirinya pada pengawasan publik
berdasarkan perannya di masyarakat dan lebih penting lagi di bidang politik dan
oleh karena itu diharuskan menunjukkan tingkat toleransi yang lebih tinggi
daripada yang diharapkan dari figur non-publik”
ECHR, Radio Broadcasting Company B92 ad v. Serbia,
Application No. 67369/16 (2023) [vide Bukti P-42]:
“78. The Court reiterates that
a distinction has to be made between private individuals and persons acting in
a public context as political or public figures. Accordingly, whilst a private
individual unknown to the public may claim particular protection of his or her
right to private life, the same is not true of public figures, in respect of
whom the limits of critical comment are wider, as they inevitably and knowingly
expose themselves to public scrutiny and must therefore display a
particularly high degree of tolerance… As regards State bodies and civil servants,
the Court has held that, when acting in an official capacity, they too are
in some circumstances subject to wider limits of acceptable criticism than
private individuals.”
Terjemahan [vide Bukti P-42A]:
“78. Pengadilan menyatakan
kembali bahwa perlu dibedakan antara individu privat dan orang yang bertindak
dalam konteks publik sebagai figur politis atau publik. Oleh karenanya, meski
individu pribadi yang tidak dikenal oleh publik dapat meminta perlindungan
khusus terhadap hak pribadinya, namun hal yang sama tidak berlaku bagi figur
publik, di mana batas-batasnya untuk komentar kritis lebih luas, karena mereka
mau tidak mau dan dengan sengaja mengekspos diri mereka pada perhatian publik
dan oleh karena itu harus menunjukkan tingkat toleransi yang sangat tinggi...
Mengenai badan negara dan pegawai sipil, Pengadilan telah memutuskan bahwa, ketika
bertindak dalam kapasitas resmi, mereka juga dalam beberapa keadaan tunduk pada
batas-batas yang lebih luas atas kritik yang dapat diterima daripada individu
pribadi.”
ECHR, Ólafsson v. Iceland, Application No. 58493/13
(2017) [vide Bukti P-43]:
“51. As to the question of how well-known
the person concerned was and the subject matter of the report, the Court considers
that, by running for office in general elections, A must be considered to have
inevitably and knowingly entered the public domain and laid himself open to
closer scrutiny of his acts. The limits of acceptable
criticism must accordingly be wider than in the case of a private individual.”
Terjemahan [vide Bukti P-43A]:
“51. Mengenai pertanyaan tentang seberapa terkenalnya
individu yang bersangkutan dan subjek laporan, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa dengan mencalonkan diri dalam pemilihan umum, A harus dianggap
secara pasti dan sadar telah memasuki ranah publik dan membuka dirinya untuk
mendapatkan pengawasan lebih ketat terhadap tindakannya. Oleh karena itu, batas-batas
kritik yang dapat diterima harus lebih luas daripada dalam perkara individu
pribadi.”
ECHR, Jerusalem v. Austria, Application No. 26958/95
(2001) [vide Bukti P-44]:
“38. The Court recalls that the limits of
acceptable criticism are wider with regard to politicians acting in their
public capacity than in relation to private individuals, as the former
inevitably and knowingly lay themselves open to close scrutiny of word and deed
by both journalists and the public at large. Politicians
must display a greater degree of tolerance, especially when they themselves
make public statements that are susceptible to criticism.”
Terjemahan [vide Bukti P-44A]:
“38. Mahkamah mengingatkan bahwa batas-batas kritik
yang dapat diterima lebih luas terhadap politisi yang bertindak dalam kapasitas
publik mereka dibandingkan dengan individu pribadi, karena politisi secara
pasti dan sadar membuka diri mereka terhadap pengawasan ketat atas perkataan
dan perbuatan mereka oleh jurnalis maupun publik secara umum. Politisi
harus menunjukkan tingkat toleransi yang lebih tinggi, terutama ketika mereka
sendiri membuat pernyataan publik yang rentan terhadap kritik.”
African Court on Human and Peoples’ Rights, Lohé
Issa Konaté v. Burkina Faso, Application No. 004/2013 (2013) [vide Bukti P-45]:
“156.The Court considers that there is no doubt that
a prosecutor is a ‘public figure’; as such, he is more exposed
than an ordinary individual and is subject to many and more severe criticisms. Given
that a higher degree of tolerance is expected of him/her, the laws of
States Parties to the Charter and the Covenant with respect to dishonouring or
tarnishing the reputation of public figures, such as the members of the judiciary,
should therefore not provide more severe sanctions than those relating to
offenses against the honor or reputation of an ordinary individual.”
Terjemahan [vide Bukti P-45A]:
“156.Mahkamah menganggap tidak ada keraguan bahwa
seorang jaksa adalah ‘figur publik’; dengan demikian, ia lebih
terpapar dibandingkan dengan individu biasa dan menjadi sasaran kritik yang
lebih banyak dan lebih keras. Mengingat bahwa tingkat toleransi yang lebih
tinggi diharapkan darinya, undang-undang Negara-Negara Pihak pada Piagam
dan Kovenan sehubungan dengan penghinaan atau pencemaran reputasi figur
publik, seperti anggota peradilan, tidak boleh memberikan sanksi yang lebih
berat daripada yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap kehormatan atau
reputasi individu biasa.”
91. Mahkamah Agung di Amerika
Serikat pun faktanya memberikan pembedaan antara orang perorangan biasa dengan
pejabat publik maupun figur publik. Hal ini terlihat dari beberapa putusan berikut
ini:
U.S. Supreme Court, Rosenblatt v. Baer, 383 U.S. 75
(1966) [vide Bukti P-46]:
“The thrust of New York Times is that when interests
in public discussion are particularly strong, as they were in that case, the Constitution
limits the protections afforded by the law of defamation. Where a position in
government has such apparent importance that the public has an independent
interest in the qualifications and performance of the person who holds it,
beyond the general public interest in the qualifications and performance of all
government employees, both elements we identified in New York Times are present
and the New York Times malice standards apply.”
Terjemahan [vide Bukti P-46A]:
“Inti dari perkara New York Times adalah bahwa
ketika kepentingan dalam diskusi publik sangat kuat, seperti dalam kasus
tersebut, Konstitusi membatasi perlindungan yang diberikan oleh hukum pencemaran
nama baik. Ketika suatu posisi dalam pemerintahan memiliki kepentingan yang
begitu penting sehingga publik memiliki kepentingan independen terhadap
kualifikasi dan kinerja orang yang memegang posisi tersebut, melampaui
kepentingan umum dalam kualifikasi dan kinerja semua pegawai pemerintah, kedua
unsur yang kami identifikasi dalam kasus New York Times hadir dan standar
kebencian dalam New York Times berlaku.”
U.S. Supreme Court, Curtis Publishing Co. v. Butts,
388 U.S. 130 (1967) [vide Bukti P-47]:
“In the New York Times case, we held that a State
cannot, consistently with the First and Fourteenth Amendments, award damages to
a ‘public official’ for a defamatory falsehood relating to his official conduct
unless the verdict is based on proof of ‘actual malice’-that is, proof that the
defamatory statement was made ‘with knowledge that it was false or with
reckless disregard of whether it was false or not.’ … The present cases
involve not ‘public officials,’ but ‘public figures’ whose views and actions
with respect to public issues and events are often of as much concern to the citizen
as the attitudes and behavior of ‘public officials’ with respect to the same
issues and events. All of us agree that the basic considerations underlying
the First Amendment require that some limitations be placed on
the application of state libel laws to ‘public figures’ as well as ‘public
officials’.”
Terjemahan [vide Bukti P-47A]:
“Dalam kasus New York Times, kami memutuskan bahwa
Negara tidak bisa, sesuai dengan Amandemen Pertama dan Keempat Belas,
memberikan ganti rugi kepada ‘pejabat publik’ untuk pencemaran yang berkaitan
dengan perilaku mereka dalam tugas kecuali jika putusan tersebut didasarkan
pada bukti ‘kebencian nyata’ — yaitu, bukti bahwa pernyataan pencemaran
tersebut dibuat ‘dengan pengetahuan bahwa pernyataan tersebut adalah salah atau
dengan kelalaian yang sembrono terhadap apakah pernyataan itu salah atau
tidak.’ ... Perkara-perkara ini tidak melibatkan ‘pejabat publik,’ melainkan
‘figur publik’ yang pandangan dan tindakannya terhadap isu-isu dan peristiwa
publik sering kali menjadi perhatian warga sama besarnya dengan sikap dan
perilaku ‘pejabat publik’ terhadap isu-isu dan peristiwa yang sama. Kami
semua sepakat bahwa pertimbangan mendasar yang melandasi Amandemen Pertama
menuntut bahwa penempatan beberapa batasan terhadap penerapan
undang-undang negara bagian tentang pencemaran nama baik kepada ‘figur publik’
serta ‘pejabat publik’."
95. Oleh karena pejabat
publik maupun figur publik tidaklah sama dengan orang perorangan biasa, maka sudah pasti terhadap
mereka perlu ada perlakuan konsep keadilan yang diperkenalkan oleh MKRI dalam
Putusan No. 070/PUU-II/2004 [vide Bukti P-52] dan secara konsisten diterapkan,
yang menyatakan:
“...Mahkamah berpendapat, keadilan itu bukan berarti
semua subjek hukum diperlakukan sama tanpa melihat kondisi yang dimiliki oleh setiap
pihak masing-masing, keadilan justru harus menerapkan prinsip proporsionalitas,
artinya memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda
terhadap hal-hal yang memang berbeda. ... Justru jika terhadap hal-hal yang
sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan.”
96. Ketidaksamaan perlakuan yang
harus diberikan kepada pejabat publik dan figur publik dalam konteks Pasal 27A
jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 adalah dengan mengecualikan mereka sebagai
“korban” dari pencemaran nama baik melalui media elektronik, atau dengan kata lain
memasukkan mereka sebagai bagian dari pengecualian frasa “orang lain”.
Konsekuensi lanjutan dari hal ini adalah, pejabat publik dan figur publik
tak lagi bisa melaporkan adanya pencemaran nama baik melalui media elektronik
yang berkenaan dengan diri mereka.
97. Manakala frasa “orang lain”
dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 mengecualikan: (i) Korporasi;
(ii) lembaga pemerintah; (iii) kelompok perorangan; (iv) pejabat publik;
dan/atau (v) figur publik, sebagai korban, lantas apa yang bisa mereka lakukan
jika ada pihak yang mencemarkan nama baik mereka melalui media elektronik?
98. Sederhananya, mereka dapat
mengajukan gugatan perdata.
99. Sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya bahwa Indonesia mengenal 2 (dua) mekanisme penyelesaian terhadap
pencemaran nama baik, yaitu penyelesaian melalui jalur perdata dan penyelesaian
melalui jalur pidana. Jika pun jalur pidana ditutup bagi mereka, namun mereka
toh tidak kehilangan hak untuk mencoba penyelesaiannya melalui jalur perdata.
Terlebih hambatan-hambatan yang ada dalam penyelesaian jalur perdata
sebagaimana Pemohon uraikan sebelumnya akan lebih mudah diatasi oleh kelima
kualifikasi subjek hukum ini dibandingkan dengan warga masyarakat biasa.
100. Berdasarkan pada uraian di
atas, untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan
serta memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4)
UUD NRI 1945, maka sehingga frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45
ayat (4) UU ITE 2024 harus dibaca dengan mengecualikan: (i) Korporasi; (ii)
lembaga pemerintah; (iii) kelompok perorangan; (iv) pejabat publik; dan/atau
(v) figur publik.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.12] Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting
bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa UU ITE dibentuk salah satunya untuk
mengantisipasi perubahan perilaku masyarakat maupun peradaban manusia yang
sejak akhir abad ke-20 atau awal abad ke-21 semakin dipengaruhi oleh pesatnya
transformasi digital. Perkembangan tersebut telah mengubah cara hidup
masyarakat, termasuk pola komunikasi, interaksi sosial, dan gaya hidup individu
dengan menggunakan internet, media sosial, dan kecerdasan buatan. Keunggulan
teknologi informasi ditandai dengan kecepatan dalam transfer data, informasi
dan karakternya yang sangat terbuka, serta hampir tanpa batas.
Oleh karena itu, semakin tinggi kemampuan seseorang
dalam berinteraksi secara cepat maka semakin tinggi pula tuntutan kehati-hatian
karena tidak adanya penyaring atau pembatas yang dapat menangkal nilai-nilai
negatif (self-censorship) ketika
berinteraksi. Dalam konteks inilah, UU ITE memberi batasan sisi-sisi yang
merupakan domain publik dan sisi-sisi yang melanggar hak-hak privasi orang lain
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 5 Mei 2009].
Dalam perkembangannya, penerapan UU ITE (UU 11/2008)
selain telah memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat juga menimbulkan
berbagai persoalan yang sebagian besar bermuara pada keberatan masyarakat
terhadap perbuatan yang dilarang sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (3)
dan Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 sehingga diajukan beberapa kali pengujiannya
ke Mahkamah karena dianggap memberikan pembatasan hak atas kebebasan
berekspresi atau berpendapat.
Hak kebebasan berekspresi dimaksud merupakan salah
satu hak asasi manusia yang menempati posisi penting untuk menjaga negara yang
demokratis, akuntabilitas kekuasaan, dan perwujudan partisipasi publik dalam
pemerintahan yang efektif. Hak ini dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28E
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”, dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Jaminan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi
juga diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti dalam Pasal
19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Pasal 19 International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik).
Namun demikian, kebebasan berekspresi bukanlah
hak yang bersifat absolut. Berkenaan dengan hal ini, Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 memberikan batasan konstitusional bahwa dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Oleh karena itu, adanya pengaturan maupun pembatasan
terhadap kebebasan berekspresi dimaksud merupakan tindakan yang dibenarkan
secara konstitusional sepanjang memenuhi kriteria pembatasan yang sah (legitimate restriction), yang ditetapkan dengan undang-undang
dan dijalankan secara proporsional.
Secara doktrinal, konsepsi kebebasan merupakan harm principle, di mana intervensi
negara terhadap kebebasan individu hanya sah apabila ekspresi tersebut menimbulkan
bahaya nyata (real and imminent danger)
terhadap hak atau kepentingan orang lain. Prinsip inilah yang menjadi dasar
bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam merumuskan Rabat Plan of Action
(2012) yang merupakan kerangka kerja untuk mengatasi ujaran kebencian yang
berpotensi memicu diskriminasi, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia
dengan membedakan tiga kategori kebebasan berekspresi: (i) ekspresi ofensif
yang tetap dilindungi oleh hukum (offensive
speech), (ii) ekspresi yang dapat dibatasi secara proporsional (restrictable speech), dan (iii)
ekspresi yang harus dilarang karena mendorong kebencian dan kekerasan atas
dasar identitas tertentu (prohibited
speech).
Dalam kerangka demikian, pembatasan terhadap
kebebasan berekspresi melalui norma-norma pidana semestinya dilakukan secara
proporsional agar tidak menyimpang dari semangat konstitusi. Terlebih,
seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi, termasuk internet dan media
sosial, bentuk-bentuk ekspresi digital menimbulkan tantangan tersendiri dalam
menyeimbangkan antara perlindungan kebebasan berekspresi dengan pencegahan
penyalahgunaan informasi yang dapat merusak tatanan sosial budaya, mencemarkan
nama baik seseorang, atau menghasut kebencian berdasarkan identitas sosial.
Sebab, kebebasan berpendapat melalui media sosial
memungkinkan setiap individu menyuarakan pendapatnya tanpa adanya sensor atau
pembatasan dari pihak tertentu. Dengan kondisi ini, masyarakat dapat secara
lebih terbuka menyampaikan ide, kritik, dan pandangan terhadap berbagai isu
yang sedang terjadi.
Pada salah satu sisi, hal tersebut dianggap sebagai
salah satu wujud sarana memperkuat demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan politik dan sosial. Namun di sisi lain, kebebasan berpendapat melalui
media sosial juga dapat menimbulkan berbagai masalah. Salah satunya adalah
terjadinya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang justru dapat merugikan
masyarakat.
Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pengaturan yang
jelas sehingga penyebaran informasi, khususnya dengan menggunakan media sosial oleh
setiap individu dapat terverifikasi dan dipertanggung-jawaban agar tidak
menjadi sarana yang justru memperparah polarisasi dan konflik dalam masyarakat.
Dalam konteks inilah kebebasan berpendapat melalui
media sosial oleh setiap individu seharusnya digunakan dengan bijak dan dengan
penuh tanggung jawab serta menghormati hak-hak orang lain, sehingga kritik dan
informasi yang disampaikan tersebut dapat berkontribusi positif untuk
memperkuat pilar kehidupan berdemokrasi dan mewujudkan keadilan bagi
masyarakat, bukan hal yang sebaliknya.
Dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk
kebebasan berekspresi di ruang digital, negara tidak hanya dituntut untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan kebebasan berekspresi di ruang digital,
tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap pembatasan atas ekspresi di
ruang tersebut tetap tunduk pada prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan
proporsionalitas.
Gagasan mengenai konstitusionalisme digital (digital constitutionalism) muncul
sebagai respons terhadap tantangan era digital dengan menggunakan pendekatan
normatif dan institusional dalam menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan
berekspresi, di ruang digital. Terhadap hal tersebut, berkenaan dengan
konstitusionalisme digital (digital
constitutionalism) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUUVI/2008
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Mahkamah telah
berpendirian bahwa nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah salah
satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana karena merupakan
bagian dari hak konstitusional setiap orang yang dijamin baik oleh UUD NRI
Tahun 1945 maupun hukum internasional.
Dengan demikian, apabila hukum pidana memberikan
sanksi pidana tertentu terhadap perbuatan yang menyerang nama baik, martabat,
atau kehormatan seseorang, hal itu tidaklah berarti dengan sendirinya
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam rangka
menjamin keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan pribadi dan
perlindungan atas kebebasan berekspresi, diperlukan penilaian Mahkamah
berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU
1/2024 maupun Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Penilaian
demikian diperlukan agar pembatasan terhadap kehormatan pribadi dan
perlindungan atas kebebasan berekspresi memenuhi prinsip proporsionalitas dan
tidak menimbulkan kekhawatiran (chilling
effect) yang berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil.
Dengan demikian, perlindungan terhadap kehormatan
pribadi dan ketertiban sosial dapat tercapai tanpa mengorbankan pilar utama
dalam sistem negara hukum demokratis, yakni kebebasan untuk berpikir,
menyuarakan kritik, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik secara terbuka.
[3.13] Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal
tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah terlebih dahulu akan menjawab dalil
Pemohon yang mempersoalkan frasa “orang lain” dan frasa “suatu hal” dalam norma
Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU
1/2024 yang menurut Pemohon menimbulkan multitafsir sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa untuk memahami norma Pasal 27A UU
1/2024 tidak dapat dilepaskan pengaturannya dengan norma sebelum dilakukan
perubahan terhadap Pasal 27 UU 11/2008 yang semula mengatur berbagai perbuatan
yang dilarang dalam penggunaan teknologi infomasi, yaitu berkaitan dengan
perbuatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Pengaturan perbuatan yang dilarang tersebut dirumuskan
tanpa ada penjelasan dan dalam penerapannya banyak menimbulkan persoalan yang
sebagian persoalan tersebut, khususnya terkait penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik telah dimohonkan pengujian normanya ke Mahkamah.
Dalam hal ini, berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Mahkamah telah menegaskan bahwa tindak pidana
penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan
transaksi elektronik bukan semata-mata sebagai delik biasa, tetapi sebagai delik
aduan.
Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar
seseorang tidak langsung diproses hukum tanpa adanya pengaduan terlebih dahulu
oleh yang bersangkutan. Hal demikian selaras dengan asas kepastian hukum dan
rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, untuk memperjelas substansi Pasal
27 UU 11/2008 sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-VI/2008 telah dilakukan perubahan terhadap UU 11/2008 melalui UU
19/2016. Perubahan dimaksud salah satunya dengan menambah substansi Penjelasan
Pasal 27 UU 11/2008.
Norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 menyatakan, “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Norma tersebut diberi penjelasan bahwa, “Ketentuan
pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.
Dalam perkembangannya, UU 11/2008 diubah kembali
dengan UU 1/2024 karena dalam penerapannya muncul keberatan sebagian masyarakat
terhadap ketentuan pidana yang menyertainya [vide Penjelasan Umum UU 1/2024].
Salah satu substansi yang diubah adalah Pasal 27 UU
11/2008 dengan mengurangi cakupan perbuatan yang dilarang yaitu mengenai
menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian [vide
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2024].
Artinya, fokus pengaturan perbuatan yang dilarang
dalam Pasal 27 UU 1/2024 hanya terkait dengan pelanggaran terhadap kesusilaan
dan yang bermuatan perjudian. Sementara itu, terkait dengan norma penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik yang semula termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008
direformulasi dan direposisi pengaturannya dengan membentuk norma baru yaitu
Pasal 27A UU 1/2024 yang menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”.
Penambahan norma perbuatan yang dilarang dalam
penggunaan teknologi informasi melalui Pasal 27A a quo diikuti pula
dengan penambahan ketentuan pidananya sebagaimana termaktub dalam Pasal 45 ayat
(4) UU 1/2024 yang menyatakan, “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang
kehormatan atas nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu
hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah)”.
Jika dicermati secara saksama rumusan kedua norma
tersebut, unsur tindak pidana (bestandeel delict) dalam Pasal 27A juncto
Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 adalah: (i) setiap orang; (ii) dengan sengaja;
(iii) menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu
hal; dan (iv) dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem
elektronik.
Sementara itu, jika dikaitkan dengan ketentuan dalam
UU ITE secara keseluruhan terdapat pasal-pasal dalam UU a quo yang dapat
digunakan untuk menerangkan sebagian norma terkait dengan Pasal 27A UU 1/2024,
yaitu (i) “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum [vide Pasal 1 angka 21
UU 19/2016]; (ii) “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang
merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga
merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah [vide
Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024]; (iii) “informasi elektronik” adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya [vide Pasal 1 angka 1 UU 19/2016];
Namun demikian, dalam kaitan dengan unsur tindak
pidana tersebut, tidak terdapat kejelasan maksud frasa “orang
lain” dan frasa “suatu hal”, sehingga dikhawatirkan Pemohon akan menimbulkan
persoalan dalam penegakannya.
[3.13.2] Bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 27A
juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, Pemohon tidak bermaksud menghapuskan norma a quo, namun memohon
kepada Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai
rambu-rambu subjek yang dapat dikenakan ketentuan pidana pencemaran nama baik
melalui media elektronik sehingga instrumen hukum pidana tersebut tidak
digunakan secara sewenang-wenang yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Rambu-rambu yang perlu diperjelas tersebut terkait
dengan 2 (dua) frasa yaitu (i) frasa “orang lain” yang merujuk pada korban pencemaran
nama baik; dan (ii) frasa “menuduhkan suatu hal” yang merujuk pada cara
dilakukannya pencemaran nama baik. Menurut Pemohon, kedua hal tersebut tidak
jelas dalam mengatur perilaku masyarakat dan aparat penegak hukum.
Apabila dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 27 ayat
(3) UU 11/2008 yang menyatakan bahwa penerapan ketentuan tersebut mengacu pada
ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
Berkenaan dengan hal ini, pada saat dilakukan
perubahan UU 11/2008 dengan UU 1/2024, telah diundangkan KUHP 2023, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas KUHP 2023, norma Pasal 310 KUHP
telah berubah sebagaimana tertuang dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang
menyatakan, “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena
pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II”.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023
menjelaskan bahwa, “Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan
penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan,
maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang,
sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus
suatu tindak pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya
adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau
sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini”.
Artinya, menurut Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, lembaga
pemerintah dan sekelompok orang merupakan pihak yang dikecualikan. Secara substansi,
rumusan norma Pasal 27A UU 1/2024 sama dengan rumusan norma Pasal 433 ayat (1)
KUHP 2023 yang disesuaikan dengan substansi UU ITE di mana pencemaran dimaksud
menggunakan media elektronik.
Namun, dalam rumusan norma Pasal 27A UU 1/2024 tidak
terdapat pengecualian yang merujuk pada Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP
2023. Dalam konteks inilah Pemohon mengkhawatirkan penerapan norma Pasal 27A UU
1/2024 akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang karena jangkauannya dapat
tidak hanya individu (natuurlijk).
Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan
frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan
atau nama baiknya maka norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan.
Padahal, Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 juga sama-sama menggunakan frasa “orang
lain” untuk merujuk pada korban dari pencemaran nama baik.
Dengan merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 dan
Penjelasannya, sekali lagi tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma-norma
yang terdapat dalam KUHP 2023, terhadap hal tersebut telah ditentukan pihak
yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu
lembaga pemerintah atau sekelompok orang.
Lebih lanjut, merujuk pada Penjelasan Umum UU 1/2024
menyatakan bahwa diubahnya UU 11/2008 karena dalam penerapannya banyak
menimbulkan keberatan di masyarakat. Oleh karena itu, untuk memberi kepastian
hukum yang adil menurut Mahkamah, penting adanya penegasan konstitusionalitas
frasa “orang lain” dalam norma Pasal 27A UU 1/2024 agar memberikan
kejelasan pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan
serta memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945.
Penegasan tersebut penting artinya untuk memberikan
kepastian hukum dalam menegakkan Pasal 27A UU 1/2024, di mana ketentuan Pasal a
quo berkaitan dengan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 yang menyatakan pada pokoknya perbuatan
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal tidak
dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau
karena terpaksa membela diri.
Untuk memperjelas maksud kepentingan umum tersebut
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 adalah dalam rangka
melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan
hak berdemokrasi misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.
Dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal penting
sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat
konstruktif, walaupun mengandung ketidak-setujuan terhadap perbuatan atau
tindakan orang lain.
Pada dasarnya, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A
UU 1/2024 merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat [vide Penjelasan Pasal 45 ayat
(7) huruf a UU 1/2024].
Artinya, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus
konkret yang dialami Pemohon, terhadap kritik yang konstruktif, in casu
terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, merupakan hal yang
sangat penting sebagai sarana penyeimbang atau salah satu sarana kontrol
publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis sebagaimana
hal tersebut ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UU 1/2024.
Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan
berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan
keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam hal ini, badan hukum sekalipun menjadi
korban pencemaran akan tetapi tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. Berdasarkan hal tersebut,
oleh karena badan hukum tidak dapat mengadukan adanya pencemaran nama
baik yang dilakukan melalui media elektronik maka berdasarkan ketentuan
Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 tersebut, hanya korban (individu) yang
dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum
mengenai perbuatan pidana terhadapnya dan bukan perwakilannya.
Oleh karena itu, menjadi tidak masuk akal ketika
institusi yang harus diwakili oleh seseorang diberlakukan dengan menggunakan
ketentuan Pasal 27A UU 1/2024. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah agar tidak
terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang
lain” Pasal 27A UU 1/2024 maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang
dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan.
Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan
Pasal 27A UU 1/2024 apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan
individu atau perseorangan melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang
dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi
atau jabatan. Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak
yang dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hukum perdata.
Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka terhadap
Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat
sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah,
sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi,
profesi atau jabatan”.
[3.13.3] Bahwa sementara itu, berkaitan dengan frasa
“suatu hal” dalam norma Pasal 27A UU 1/2024 yang juga dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh Pemohon karena menimbulkan ketidakjelasan atau
multitafsir dalam penegakannya sehingga Pemohon dalam petitumnya memohon untuk
dimaknai “dilakukannya suatu perbuatan”.
Menurut Mahkamah, frasa “suatu hal” yang dimaksudkan tersebut berkaitan
dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui
umum. Norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang diajukan
pengujian konstitusionalitasnya mengatur mengenai larangan perbuatan menyerang
kehormatan atau nama baik “orang lain” dengan “menuduhkan suatu hal” melalui sistem elektronik.
Unsur “menuduhkan suatu hal” merupakan inti dari rumusan
delik pencemaran nama baik sebagaimana dikenal dalam sistem hukum pidana
Indonesia, termasuk dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) KUHP
2023.
Akan tetapi, berbeda dengan KUHP yang secara
eksplisit menyebutkan “perbuatan tertentu” sebagai unsur pokok pencemaran nama
baik, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 menggunakan istilah “suatu
hal” tanpa penjelasan lebih lanjut.
Terhadap frasa “suatu hal” dalam norma a quo berpotensi
menimbulkan multitafsir apabila tidak diberikan batasan normatif yang tegas.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “hal” memiliki arti yang
sangat umum dan beragam, mulai dari peristiwa, keadaan, urusan, masalah, hingga
tentang atau mengenai.
Kata “hal” yang demikian terbuka tersebut, menyebabkan
ketidak-pastian dalam pemaknaan yuridis, terlebih jika frasa tersebut menjadi
dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. Padahal dalam hukum pidana, asas nullum
crimen sine lege certa mengharuskan setiap ketentuan pidana dirumuskan
secara jelas dan tidak ambigu, demi menjamin hak atas kepastian hukum dan
perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Penggunaan frasa “suatu hal” dalam konteks delik
pencemaran nama baik dapat menimbulkan kerancuan antara perbuatan pencemaran
nama baik dan penghinaan biasa. Padahal, secara doktrinal keduanya merupakan
dua bentuk delik yang berbeda.
Dalam hal ini, penghinaan lebih bersifat ekspresi
emosional yang tidak mengandung penuduhan perbuatan tertentu, misalnya dengan
penggunaan kata-kata kasar, berupa ujaran atau makian. Perbedaan ini tidak
hanya relevan dari segi struktur unsur delik, tetapi juga penting dalam
menentukan tingkat kesalahan (mens rea), beban pembuktian, dan proporsi
ancaman pidana yang dijatuhkan.
Apabila frasa “suatu hal” ditafsirkan terlalu luas,
maka akan terjadi penggabungan yang tidak proporsional antara dua bentuk
perbuatan yang berbeda, yang pada akhirnya menciptakan ketidak-pastian hukum.
Dalam hal ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa dalam UU 1/2024 yang
merupakan perubahan dari UU 11/2008, ketentuan mengenai penghinaan dihapus
dari Pasal 27 ayat (3) dan hanya menyisakan ketentuan tentang pencemaran nama
baik.
Dalam konstruksi seperti ini, frasa “suatu
hal” tanpa kejelasan parameter / kriteria dalam penggunaannya akan menyebabkan
ketidak-pastian hukum karena berbagai bentuk penghinaan yang sebelumnya telah
dikategorikan secara terpisah dapat ditarik ke dalam pengertian pencemaran nama
baik melalui konstruksi interpretasi yang luas. Hal ini akan menjadikan pasal a
quo sebagai “pasal keranjang sampah”, “mulur mungkret”, “pasal karet”
(catch-all provision) yang menampung berbagai bentuk ekspresi yang sesungguhnya
memiliki dimensi dan akibat hukum yang berbeda.
Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka terhadap
Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat sepanjang frasa “suatu hal” tidak dimaknai “suatu perbuatan
yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan
hukum di atas, untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang
adil, dan mencegah penyalah-gunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman
kebebasan berekspresi, menurut Mahkamah, frasa “orang lain” dalam norma Pasal 27A dan Pasal
45 UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan
identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
Sementara itu, frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A dan
Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan
kehormatan atau nama baik seseorang”.
Namun demikian, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon juga
mendalilkan frasa “tanpa hak” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A
ayat (2) UU 1/2024 menyebabkan munculnya interpretasi bahwa ada pihak yang
berhak untuk menyampaikan atau menebar hasutan kebencian sebagaimana dimaksud
dalam norma a quo.
Selain itu, norma a quo menurut Pemohon tidak
memberikan batasan substansi terhadap isi informasi yang dianggap “menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain”, maka bentuk ekspresi apa pun dapat
dikriminalisasi apabila ternyata menimbulkan akibat berupa “rasa kebencian atau
permusuhan” terhadap kelompok tertentu.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara
saksama rumusan frasa “tanpa hak” telah ternyata tidak hanya terdapat dalam
norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 akan tetapi juga terdapat hampir pada semua
norma terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam Bab VII UU ITE.
Perubahan norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya
menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.
Norma a quo masih mempertahankan frasa “tanpa
hak” yang menurut Pemohon hal tersebut dapat diinterpretasikan ada pihak
yang berhak dan ada pihak yang tidak berhak untuk menyampaikan hasutan
kebencian melalui media elektronik atas dasar kebangsaan, warna kulit,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Dalam kaitan dengan dalil Pemohon a quo,
unsur dengan sengaja dan tanpa hak dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
merupakan satu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat
dibuktikan oleh penegak hukum.
Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa
hak” berarti pelaku “menghendaki” dan “mengetahui” secara sadar bahwa
tindakannya dilakukan tanpa hak. Dengan kata lain, pelaku secara sadar
menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Unsur “tanpa hak” dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
merupakan perumusan unsur sifat melawan hukum (wedderechtelijkheid),
sebagai unsur konstitutif dari suatu tindak pidana, yang lebih spesifik. Pengertian
melawan hukum dalam hukum pidana dapat diartikan bertentangan dengan hukum,
bertentangan dengan hak atau tanpa kewenangan atau tanpa hak.
Perumusan unsur melawan hukum dalam hal ini unsur “tanpa
hak” dimaksudkan untuk menghindarkan orang yang melakukan perbuatan
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan maka dapat dipidana.
Dengan demikian, pada hakikatnya Pasal 28 ayat (2)
UU 1/2024 mengatur perbuatan yang bersifat melawan hukum demi memberikan
perlindungan hukum terhadap setiap orang, berupa kehormatan atau martabat
seseorang, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Artinya, unsur “tanpa hak” dalam norma Pasal 28 ayat
(2) UU 1/2024 merupakan unsur yang dimaksudkan untuk melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan pola penormaan rumusan pidana di beberapa instrumen
internasional yang mengakomodasi unsur “without right” yang diadopsi dari Budapest
Convention on Cybercrime 2001 (Budapest Convention 2001).
Dalam kaitan ini, unsur “tanpa hak” memiliki nilai
kostitusionalitas untuk melindungi profesi tertentu (misalnya pers, peneliti,
dan aparat penegak hukum) dalam menjalankan aktivitas profesinya. Selain itu,
dimuatnya unsur “tanpa hak” juga sejalan dengan praktik instrumen regional dan
internasional dalam mengkriminalisasi hate speech atau xenophobic
content.
Oleh karena itu, frasa “tanpa hak” tersebut harus dibaca sebagai
perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, sehingga yang dimaksud
tanpa hak ini adalah dalam konteks siapa yang berhak dan tidak berhak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik, bukan dalam
konteks siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak untuk melakukan tindakan
hasutan kebencian sebagaimana didalilkan Pemohon.
Dengan demikian, frasa “tanpa hak” masih dibutuhkan dalam
rumusan norma a quo untuk melindungi orang-orang yang memiliki
kepentingan hukum yang sah untuk mendistribusikan atau mentransmisikan konten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024.
Sebab, unsur “tanpa hak” bukan merupakan instrumen
yang membatasi kebebasan berekspresi dengan pemenuhan terhadap hak atas rasa
aman bagi orang lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.
Dalam kaitan ini, penggunaan frasa “tanpa
hak” merupakan upaya negara dalam melindungi atau menyeimbangkan hak hukum
orang yang memiliki kepentingan hukum yang sah untuk mendistribusikan atau
mentransmisikan konten elektronik dalam suatu sistem elektronik, misalnya dalam
hal distribusi atau transmisi konten elektronik yang memuat hate speech
yang secara hukum sah dan berhak untuk melakukan hal tersebut, seperti dalam
kajian, telaahan, atau penelitian akademik, penegakan hukum, dan pemberitaan / jurnalistik.
Oleh karena itu, apabila unsur “tanpa
hak” dihilangkan atau dihapus justru dapat digunakan untuk mengkriminalisasi
profesi-profesi tertentu yang dilindungi oleh undang-undang.
Terlebih, apabila unsur tanpa hak dihilangkan dan menjadikan
Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 sebagai delik formil dengan ancaman pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), sebagaimana petitum Pemohon maka hal tersebut justru
mempermudah kriminalisasi terhadap perbuatan distribusi konten yang dianggap
menghasut.
onstruksi delik formil dengan ancaman pidana yang
dapat dilakukan penahanan tersebut akan kontraproduktif dengan upaya
perlindungan hak asasi manusia. Dalam kaitan ini, unsur “tanpa
hak” tersebut akan menjadi tolok ukur yang pasti bagi penegak hukum untuk
menentukan dapat atau tidaknya pelaku dituntut.
[3.14.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang
juga mempersoalkan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam
norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasa 45A ayat (2) UU 1/2024 yang dalam
penerapannya berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan tidak memberikan
kepastian hukum.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebelum
mempertimbangkan dalil Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah
menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024
merupakan ketentuan pidana yang termasuk ke dalam jenis delik materiil,
yaitu delik yang mensyaratkan terjadinya akibat tertentu (dalam hal ini, timbulnya
rasa kebencian atau permusuhan) sebagai syarat pelengkap terbukti adanya tindak
pidana.
Sebagai delik materiil, unsur akibat dari perbuatan
menjadi penentu keberadaan tindak pidana. Artinya, tanpa batasan yang
tegas terhadap isi atau substansi dari “informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024
sangat mungkin atau potensial terjadi kesewenang-wenangan dalam penerapannya
yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal inilah yang menjadi sumber
permasalahan konstitusional yang dipersoalkan oleh Pemohon.
Meskipun berlakunya norma Pasal 28 ayat (2) juncto
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 memiliki tujuan yang sejalan dengan kewajiban negara
untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian berbasis identitas, namun perlu ada
batasan yang ketat agar tidak digunakan secara eksesif atau berlebihan terhadap
bentuk-bentuk ekspresi yang sah dalam masyarakat yang demokratis.
Ketiadaan batasan substansi terhadap isi informasi
yang dilarang, dalam norma a quo, dapat menyebabkan penegakan hukum yang
bersifat subjektif dan tidak terukur, bahkan dapat menjerat orang-orang yang
tidak memiliki niat jahat atau yang sekadar reposting atau kutipan dari sumber
lain.
Apabila merujuk pada Pasal 20 ayat (2) ICCPR
menyatakan “Any advocacy of national, racial or religious hatred that constitutes
incitement to discrimination, hostility or violence shall be prohibited by law”.
Dalam hal ini, setiap tindakan / penyebaran kebencian terhadap bangsa, ras, atau
agama yang merupakan hasutan yang bersifat diskriminatif, menyebarkan permusuhan
atau kekerasan yang harus dilarang oleh hukum.
Selanjutnya, Komite HAM PBB dalam General Comment
No. 34 dan Rabat Plan of Action telah menekankan pula bahwa pelarangan terhadap
ekspresi hanya dapat dibenarkan apabila ekspresi tersebut memenuhi kriteria
yang ketat, yaitu:
(i) dilakukan dengan niat jahat (intention to incite);
(ii) diarahkan
secara langsung terhadap kelompok identitas tertentu; dan
(iii) menciptakan
risiko nyata dan segera (real and imminent risk) terhadap timbulnya
diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Panduan serupa juga diberikan dalam Camden
Principles on Freedom of Expression and Equality yang menyatakan “The term
‘advocacy’ is to be understood as requiring an intention to promote hatred
publicly towards the target group” [vide Camden Principles, Prinsip
12.1.ii]. Dalam Camden Principles tersebut mensyaratkan adanya intensi
tindakan / penyebaran kebencian yang bersifat umum, terarah, dan memiliki risiko
nyata terhadap ketertiban umum atau pelanggaran hak orang lain.
Artinya, istilah “tindakan / penyebaran”
mensyaratkan adanya maksud untuk menyebarkan kebencian secara terbuka terhadap
kelompok sasaran tertentu. Oleh karena itu, dengan tidak adanya batasan
mengenai bentuk atau isi dari “informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” yang dimaksud dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A
ayat (2) UU 1/2024, norma tersebut berpotensi digunakan untuk menjerat kebebasan
berekspresi yang tidak tendensius (netral), bahkan ekspresi yang tidak ditujukan
untuk menimbulkan kebencian, apabila akibat kebencian atau permusuhan timbul
secara tidak langsung, melalui respons pihak ketiga.
Dalam kondisi seperti ini, terdapat potensi
kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, termasuk ekspresi bernuansa kritik,
satire, atau ekspresi yang bersifat netral tetapi digunakan oleh orang lain
secara keliru. Dengan demikian, untuk memastikan bahwa ketentuan pidana dalam
norma a quo digunakan secara proporsional, maka penegakan hukumnya harus
dibatasi hanya terhadap informasi elektronik yang secara substansi memuat
ajakan, anjuran, atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas (advocacy
of hatred), yang dilakukan secara sengaja di depan umum, dan secara nyata
mengarah kepada bentuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap
kelompok yang dilindungi.
Dengan pembatasan tersebut, menjadikan norma Pasal
28 ayat (2) UU 1/2024 sejalan dengan prinsip konstitusional yang diatur dalam
UUD NRI Tahun 1945 dan sesuai pula dengan beberapa sarana hukum internasional,
seperti Pasal 20 ayat (2) ICCPR.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
untuk memastikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, dan pada saat
yang sama juga menjamin bahwa ekspresi yang sah dalam masyarakat demokratis
tidak dikenai sanksi pidana secara sewenang-wenang, menurut Mahkamah frasa “mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat
tindakan / penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan
secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap
diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian
pertimbangan hukum di atas telah ternyata norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat
(4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tidak
memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta menjamin rasa
aman sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana didalilkan Pemohon.
Namun, oleh karena amar yang diputuskan oleh Mahkamah
tidak sama dengan Petitum yang dimohonkan oleh Pemohon, sehingga dalil
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan
Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah,
sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi,
profesi atau jabatan”.
3. Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal
45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan
kehormatan atau nama baik seseorang”.
4. Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya
menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara
substantif memuat tindakan / penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu
yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata
terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan
selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim
oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 09.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah
Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.