JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Penghinaan terhadap Korporasi Swasta, hanya Bisa Dilakukan Upaya Hukum Berupa Gugatan Perdata, Bukan Pemidanaan

Perlindungan Hukum bagi Lembaga Pemerintah, Sekelompok Orang dengan Identitas Spesifik, Institusi, Korporasi, Profesi atau Jabatan yang Diserang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, dengan Maksud Supaya Hal tersebut Diketahui Umum dalam Bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik

Question: Kabarnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, diancam dengan sanksi pidana, dimana penafsiran istilah “orang lain” mengecualikan subjek hukum yang diserang kehormatan atau nama baiknya berupa lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Sehingga, dengan demikian kini subjek hukum korban yang berhak melapor hanyalah “orang perseorangan”. Lalu, apa perlindungan hukum dari negara bagi subjek hukum yang dikecualikan untuk dapat mengadu atau melaporkan kejadian tersebut?

Brief Answer: Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) pada tahun 2025 pernah membuat putusan terkait permohonan uji materiil terhadap UU ITE, dimana MK RI membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:

“... dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hukum perdata.”

PEMBAHASAN:

PUTUSAN

NOMOR 105/PUU-XXII/2024

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

Nama : Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A.

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;

2. DUDUK PERKARA

5. Objek pengujian dalam permohonan ini adalah UU ITE 2024, khususnya: (i) frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4); dan (ii) frasa “tanpa hak” dan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Pasal 27A UU ITE 2024:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024:

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”

Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

6. Permohonan pengujian terhadap: (i) frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4); dan (ii) frasa “tanpa hak” dan keseluruhan tindakan serta akibat yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 diajukan karena frasa-frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan (4), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON

5. Sehubungan dengan kerugian konstitusional Pemohon, perlu Pemohon sampaikan bahwa Pemohon adalah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) [vide Bukti P-7]. Sebagai aktivis lingkungan, Pemohon kerap memperjuangkan, melestarikan, dan mempromosikan kesadaran terhadap perlindungan lingkungan hidup melalui pelbagai platform media sosial dengan memuat konten atau materi dengan tema perlindungan lingkungan hidup.

6. Pemohon adalah “korban” dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai “UU ITE 2016”) yang diterapkan secara “karet”. Hal ini bermula dari konten video yang Pemohon unggah pada laman Facebook-nya yang menunjukkan tercemarnya salah satu pantai di Karimun Jawa [vide Bukti P-1 El]. Video tersebut ternyata menimbulkan pelbagai reaksi dari pengguna Facebook. Salah satu reaksi muncul dari pengguna bernama Mu’adz yang menyatakan:

“Sayangnya, warga karimunjawa dan kemujan sendiri kurang kompak utk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata.”

Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh pengguna bernama Rego Kambuya yang menyatakan: “Mungkin Masyarakat banyak makan udang gratis pak”, yang kemudian ditanggapi Pemohon dengan menyatakan:

Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan”. [vide Bukti P-8]

7. Pernyataan Pemohon ini tidak ditujukan pada orang tertentu dan tidak pula ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan. Namun tetap saja Pemohon diproses dengan menggunakan ketentuan alternatif berikut: (i) Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2016; atau (ii) Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016.

8. Proses peradilan pidana terhadap Pemohon terus bergulir sampai dengan diundangkannya UU ITE 2024 pada tanggal 2 Januari 2024. Berdasarkan Pasal II ayat (2)-nya, UU ITE 2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya, dan dengan merujuk pada Pasal II ayat (1), ketentuan pidana dalam UU ITE 2024 hanya berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai “KUHP 2023”), yaitu pada tanggal 2 Januari 2026.

9. Pemohon seyogianya diproses dengan menggunakan UU ITE 2024 alih-alih UU ITE 2016 karena ketentuan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian dalam media elektronik yang ada pada UU ITE 2024 lebih menguntungkan untuk Pemohon baik dari segi ancaman pidana maupun rumusan unsurnya sebagaimana tergambar dari tabel perbandingan sebagai berikut:

10. Dari tabel di atas, berikut adalah perbedaan dari tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian melalui media elektronik yang ada dalam UU ITE 2016 dan UU ITE 2024:

a. Perbedaan rumusan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam UU ITE 2016 dan UU ITE 2024

1) Penurunan sanksi pidana yang diancamkan;

2) Penghapusan unsur “tanpa hak”;

3) Penghapusan penghinaan melalui media elektronik; dan

4) Penyebutan unsur pencemaran nama baik secara langsung di dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.

b. Perbedaan rumusan tindak pidana hasutan kebencian (incitement to hatred) melalui media elektronik dalam UU ITE 2016 dan UU ITE 2024

1) Tindak pidana yang semula bersifat formil menjadi materiil;

2) Objek kebencian yang didasarkan pada “antar golongan” dihapuskan;

3) Mengubah dasar objek kebencian yang semula “suku” menjadi “etnis”; dan

4) Penambahan dasar objek kebencian, yaitu: kebangsaan, warna kulit, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

11. Meski ketentuan dalam UU ITE 2024 lebih menguntungkan untuk Pemohon, namun Pengadilan Negeri Jepara melalui Putusan No. 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa, malah memutus bersalah Pemohon berdasarkan UU ITE 2016 [vide Bukti P-12].

12. Pada tanggal 21 Mei 2024, Pengadilan Tinggi Semarang melalui Putusan No. 374/PID.SUS/2024/PT SMG telah melepaskan Pemohon dari kedua dakwaan [vide Bukti P-13]. Namun demikian, Penuntut Umum segera mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan No. 374/PID.SUS/2024/PT SMG dan karenanya, sebelum 1 Januari 2026, ada potensi yang sangat nyata di mana perkara Pemohon diadili dengan menggunakan UU ITE 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai “KUHP 1946”).

13. Oleh karena secara hukum proses peradilan pidana atas nama Pemohon haruslah menggunakan UU ITE 2024, terang bahwa Pemohon memiliki kepentingan terhadap isi dari UU ITE 2024. Terdapat 3 (tiga) bentuk kerugian konstitusional yang diderita oleh Pemohon sehubungan dengan berlakunya UU ITE 2024.

14. Pertama, hak konstitusional Pemohon yang dilanggar adalah hak atas kebebasan berekspresi yang diakui dan dijamin melalui Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Dengan hak ini, Pemohon memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pandangannya melalui media suara, gambar, tulisan maupun kombinasinya dengan tunduk pada batasan-batasan yang ada dalam undang-undang.

Hak ini terlanggar karena proses hukum yang dialami oleh Pemohon berdasarkan UU ITE 2016 yang niscaya dilanjutkan menggunakan UU ITE 2024 merupakan wujud nyata dari SLAPP (Strategic Litigation against Public Participation) yang ditujukan untuk membungkam Pemohon dalam menyuarakan kepentingan atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Dengan kata lain, UU ITE 2024, khususnya mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian melalui media elektronik, telah dan akan terus dijadikan alat untuk membungkam kritik, secara umum, dan suara Pemohon yang memperjuangkan lingkungan, secara khusus, selama rumusan tindak pidananya tidak diberikan interpretasi oleh MKRI.

15. Kedua, hak konstitusional lain dari Pemohon yang dilanggar adalah hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Hak ini tidak hanya meliputi mengenai penikmatan terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan namun juga meliputi segala upaya yang bisa dan perlu dilakukan agar ada lingkungan hidup yang berkelanjutan tersebut.

Dengan kata lain, salah satu hak yang diturunkan dari hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat ini adalah hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup dan perlindungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana kali terakhir diubah melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “UU PPLH”) [vide Bukti P-10] yang menyatakan:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Pelanggaran terjadi karena jelas-jelas pernyataan yang disampaikan oleh Pemohon adalah dalam rangka memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan karenanya seyogianya mendapatkan perlindungan berdasarkan Pasal 66 UU PPLH. Namun yang terjadi justru Pemohon diproses secara pidana.

Pada sisi yang lain, kegiatan Pemohon yang menyuarakan kepentingan lingkungan, dalam instrumen hukum internasional, telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia itu sendiri. Pengakuan ini dinyatakan secara tegas dalam Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms, khususnya Pasal 1 [vide Bukti P-11] yang menyatakan:

“Everyone has the right, individually and in association with others, to promote and to strive for the protection and realization of human rights and fundamental freedoms at the national and international levels.”

Terjemahan [vide Bukti P-11A]:

“Setiap orang memiliki hak, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, mendukung dan mengusahakan perlindungan dan kesadaran akan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental pada tingkat nasional dan internasional.”

Pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon ini semata-mata terjadi karena rumusan tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian melalui media elektronik dalam UU ITE 2024 bisa diterjemahkan secara luas dan menabrak perlindungan hukum yang diberikan oleh UU PPLH ini.

18. Selain itu, pencemaran nama baik melalui media elektronik juga berpotensi dijadikan “alat kekuasaan” untuk membungkam suara sumbang dari masyarakat yang mengkritisi kebijakan atau bahkan keadaan. Hal ini dimungkinkan dengan memperluas tafsir terhadap frasa “orang lain” yang menjadi objek pencemaran nama baik sehingga tak hanya meliputi individual, namun juga korporasi, kelompok orang, atau bahkan lembaga pemerintahan.

19. Sedangkan berkenaan dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024, keberadaan frasa “tanpa hak” jelas menyebabkan munculnya interpretasi bahwa ada pihak yang berhak untuk menyampaikan hasutan kebencian melalui media elektronik atas dasar kebangsaan, warna kulit, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Artinya, frasa ini membuka ruang terjadinya diskriminasi, dan karenanya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.

20. Rumusan tindak pidana hasutan kebencian melalui media elektronik dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 merupakan delik materiil dan karenanya penilaian terhadap dampak yang dilarang haruslah jelas parameternya. Masalahnya, rumusan dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 tidaklah cukup jelas dalam menerangkan dampak yang hendak dilarangnya tersebut.

Jika yang dijadikan standar adalah kebencian yang tidak termanifestasikan, maka niscaya akan banyak pihak yang terjerat dengan ketentuan ini. Kondisi yang demikian ini jelas melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, maka rumusan mengenai dampak yang hendak dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 haruslah diberikan tafsir.

23. Jika MKRI mengabulkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya, maka MKRI tidak hanya memulihkan hak konstitusional Pemohon tapi juga telah melakukan upaya untuk melindungi dan melestarikan nilai-nilai demokrasi di masyarakat.

III. POKOK PERMOHONAN

24. Ketentuan yang Pemohon uji di dalam Permohonan ini adalah:

1) Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 yang melarang dan memidanakan terjadinya pencemaran nama baik (defamation) melalui media elektronik; dan

2) Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 yang melarang dan memidanakan terjadinya hasutan kebencian (incitement to hatred) melalui media elektronik.

Dengan kata lain, keempat ketentuan yang diuji oleh Pemohon adalah ketentuan yang mengatur bagian dari ujaran kebencian (hate speech).

25. Perserikatan Bangsa-Bangsa (selanjutnya disebut sebagai “PBB”) [vide Bukti P-14 & 14A] serta organisasi ARTICLE 19 [vide Bukti P-15 & 15A] melakukan pengelompokan terhadap tingkatan dari ujaran kebencian serta konsekuensi dari masing-masing tingkatan tersebut.

26. Merujuk pada tabel di atas, pencemaran nama baik (defamation) masuk ke dalam kategori ujaran kebencian yang bisa dibatasi, sementara hasutan kebencian (incitement to hatred) merupakan ujaran kebencian yang harus dibatasi.

28. Perubahan yang dibawa oleh UU ITE 2024 merupakan perubahan positif yang perlu mendapatkan apresiasi. Namun demikian, pengaturan ketentuan pidana yang ada di dalam UU ITE 2024 masih membuka ruang besar bagi terjadinya penyalahgunaan yang tentunya berdampak buruk pada iklim demokrasi di Indonesia.

29. Salah 2 (dua) ketentuan pidana yang sangat mungkin untuk digunakan sebagai alat penguasa dalam membungkam kritikan adalah Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 yang diajukan permohonan pengujiannya oleh Pemohon.

Namun, Pemohon memahami betul bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan tindak pidana hasutan kebencian melalui media elektronik masih dibutuhkan di Indonesia sebagai instrumen pengendali agar tercipta keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan pemenuhan terhadap hak atas rasa aman bagi pengguna dunia maya.

30. Pemohon pun memahami bahwa MKRI telah berkali-kali menguji tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan tindak pidana hasutan kebencian melalui media elektronik dan secara konsisten menolak permohonan pengujian yang diajukan. Sehubungan dengan pencemaran nama baik, MKRI berpendapat bahwa nama baik, martabat atau kehormatan merupakan kepentingan hukum yang harus dilindungi, dan perlindungannya dengan menggunakan instrumen hukum pidana adalah hal yang konstitusional.

Lengkapnya, MKRI dalam Putusan No. 2/PUU-VII/2009 [vide Bukti P-16] berpendapat:

“[3.16] ...nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana karena merupakan bagian dari hak konstitusional setiap orang yang dijamin oleh UUD 1945 maupun hukum internasional, karenanya apabila hukum pidana memberikan sanksi pidana tertentu terhadap perbuatan yang menyerang nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang, hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.”

32. Menurut hemat Pemohon, ada 2 (dua) komponen utama yang seyogianya mendapatkan sorotan dalam menilai konstitusionalitas Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024, yaitu: (i) maraknya hate speech khususnya di dunia maya yang tentunya perlu untuk ditanggulangi; dan (ii) semakin meningkatnya otoritarianisme berbaju demokrasi dan negara hukum.

33. Pertama, seluruh jagad maya mengalami peningkatan jumlah kasus ujaran kebencian yang bahkan mendorong PBB untuk mengeluarkan strategi dan rencana aksi untuk memberantas ujaran kebencian (hate speech). Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam Pembukaan Rencana Aksi [vide Bukti P-18] menyatakan:

“Hate speech, including online, has become one of the most frequent methods for spreading divisive and discriminatory messages and ideologies. This is why I launched a United Nations Strategy and Plan of Action to counter this poison.”

Terjemahan [vide Bukti P-18A]:

“Ujaran kebencian, termasuk secara daring, telah menjadi salah satu metode yang sering digunakan untuk menyebarkan pesan dan ideologi yang memecah belah dan mendiskriminasi. Inilah mengapa saya meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melawan balik racun ini.”

35. Ujaran kebencian yang merebak kerap tidak berhenti sebatas kata-kata saja. Penelitian yang dilakukan oleh Williams dkk. di London, menunjukkan adanya asosiasi antara ujaran kebencian di dunia maya dengan kriminalitas yang bermotif ras dan agama [vide Bukti P-19]. Lengkapnya dikatakan:

“We concur that hate crimes must be conceptualized as a process set in geographical, social, historical and political context. We would add that ‘technological’ context is now a key part of this conceptualization. The enduring quality of hate victimization, characterized by repeated or continuous insult, threat, or violence now extends into the online arena and can be linked to its offline manifestation.”

Terjemahan [vide Bukti P-19A]:

“Kami menyepakati bahwa kejahatan kebencian harus dikonsepsikan sebagai sebuah proses yang terjadi pada konteks geografis, sosial kemasyarakatan, dan berkaitan dengan politik. Kami juga menyatakan bahwa konteks ‘teknologi’ kini menjadi bagian kunci dari konseptualisasi ini. Bertahan lamanya viktimisasi kebencian, dikarakterisasi oleh caci maki, ancaman, atau kejahatan berulang atau terus-menerus yang saat ini meluas ke area daring dan dapat dihubungkan dengan penjelmaan luringnya.”

36. Sejarah pun telah membuktikan bahwa ujaran kebencian yang tak tertangani dapat berujung pada terjadinya genosida terhadap suku Tutsi di Rwanda pada tahun 1994.

37. Kedua, adalah meningkatnya otoritarianisme yang terselubung dalam baju demokrasi dan negara hukum di pelbagai belahan dunia.

46. Berangkat dari pemikiran tersebut, maka Pemohon mengajukan Permohonan a quo agar MKRI dapat memberikan tafsir terhadap keempat ketentuan ini sehingga harus dimaknai sebagai berikut:

Pasal 27A UU ITE 2024

Rumusan awal:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali terhadap Korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024

Rumusan awal:

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali terhadap Korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024

Rumusan awal:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”

Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasutan kebencian untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”

Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024

Rumusan awal:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasutan kebencian untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

47. Perlindungan terhadap reputasi sebagai akibat dari pencemaran nama baik (defamation) biasanya diberikan melalui instrumen hukum perdata dan/atau pidana. Indonesia memilih untuk menggunakan kedua instrumen hukum ini.

54. Secara praktik, Pemohon memahami kesulitan yang harus dialami manakala penanganan kasus-kasus pencemaran nama baik (defamation) ditumpukan pada mekanisme hukum perdata saja. Setidaknya terdapat 2 (dua) permasalahan praktis yang dapat diidentifikasi, yaitu: (i) kelemahan inheren dari proses penegakan hukum perdata di Indonesia; dan (ii) anonimitas dari dunia maya yang mempersulit korban untuk melakukan upaya hukum.

55. Problem pertama adalah kelemahan inheren proses penegakan hukum perdata di Indonesia, terutama mengenai eksekusi yang tidak pasti, lambat dan berlarut-larut, serta potensi ketimpangan kedudukan pihak dalam sengketa. Kelemahan ini mengurangi efektivitas dari instrumen hukum perdata dalam menyelesaikan kasus-kasus pencemaran nama baik [vide Bukti P-31].

56. Problem kedua adalah anonimitas dari dunia maya yang mempersulit korban untuk melakukan upaya hukum. Anonimitas menjadi masalah serius dari dunia maya karena mendorong perilaku merundung dan bahkan memungkinkan pelaku untuk bersembunyi dari korban [vide Bukti P-32]. Karenanya, korban tidak memiliki pilihan selain mengandalkan kekuasaan negara untuk melacak dan mengidentifikasi pelaku.

81. Adapun perluasan pengecualian terhadap frasa “orang lain” yang Pemohon maksud adalah dengan menambahkan: (i) pejabat publik; dan (ii) figur publik, sehingga pengecualian terhadap frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 secara lengkap adalah:

1) Korporasi;

2) lembaga pemerintah;

3) kelompok perorangan;

4) pejabat publik; dan/atau

5) figur publik.

89. Dengan meninjau perkembangan dari hak atas kebebasan berekspresi serta pencemaran nama baik secara global, setidaknya ada 2 (dua) subjek hukum yang perlu dikecualikan dalam pemaknaan frasa “orang lain” pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, yaitu: (i) individu yang merupakan pejabat publik; dan (ii) individu yang merupakan figur publik.

90. Perluasan ini perlu dilakukan karena pada dasarnya ada perbedaan yang mendasar antara orang perorangan biasa dengan pejabat publik maupun figur publik. Hal ini secara tegas disampaikan dalam beberapa putusan berikut:

European Court of Human Rights (selanjutnya disebut sebagai “ECHR”), Almeida Arroja v. Portugal, Application No. 47238/19 (2024) [vide Bukti P-41]:

“78. Nevertheless, P.R. can be regarded as a public figure (see paragraphs 6 and 19 above) who had voluntarily exposed himself to public scrutiny by virtue of his role in society and more significantly in the political sphere and who was therefore required to display a higher level of tolerance than would be expected of non-public figures.”

Terjemahan [vide Bukti P-41A]:

78. Namun demikian, P.R. dapat dianggap sebagai figur publik (lihat paragraf 6 dan 19 di atas) yang secara sukarela mengekspos dirinya pada pengawasan publik berdasarkan perannya di masyarakat dan lebih penting lagi di bidang politik dan oleh karena itu diharuskan menunjukkan tingkat toleransi yang lebih tinggi daripada yang diharapkan dari figur non-publik

ECHR, Radio Broadcasting Company B92 ad v. Serbia, Application No. 67369/16 (2023) [vide Bukti P-42]:

“78. The Court reiterates that a distinction has to be made between private individuals and persons acting in a public context as political or public figures. Accordingly, whilst a private individual unknown to the public may claim particular protection of his or her right to private life, the same is not true of public figures, in respect of whom the limits of critical comment are wider, as they inevitably and knowingly expose themselves to public scrutiny and must therefore display a particularly high degree of tolerance… As regards State bodies and civil servants, the Court has held that, when acting in an official capacity, they too are in some circumstances subject to wider limits of acceptable criticism than private individuals.”

Terjemahan [vide Bukti P-42A]:

“78. Pengadilan menyatakan kembali bahwa perlu dibedakan antara individu privat dan orang yang bertindak dalam konteks publik sebagai figur politis atau publik. Oleh karenanya, meski individu pribadi yang tidak dikenal oleh publik dapat meminta perlindungan khusus terhadap hak pribadinya, namun hal yang sama tidak berlaku bagi figur publik, di mana batas-batasnya untuk komentar kritis lebih luas, karena mereka mau tidak mau dan dengan sengaja mengekspos diri mereka pada perhatian publik dan oleh karena itu harus menunjukkan tingkat toleransi yang sangat tinggi... Mengenai badan negara dan pegawai sipil, Pengadilan telah memutuskan bahwa, ketika bertindak dalam kapasitas resmi, mereka juga dalam beberapa keadaan tunduk pada batas-batas yang lebih luas atas kritik yang dapat diterima daripada individu pribadi.”

ECHR, Ólafsson v. Iceland, Application No. 58493/13 (2017) [vide Bukti P-43]:

“51. As to the question of how well-known the person concerned was and the subject matter of the report, the Court considers that, by running for office in general elections, A must be considered to have inevitably and knowingly entered the public domain and laid himself open to closer scrutiny of his acts. The limits of acceptable criticism must accordingly be wider than in the case of a private individual.”

Terjemahan [vide Bukti P-43A]:

“51. Mengenai pertanyaan tentang seberapa terkenalnya individu yang bersangkutan dan subjek laporan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan mencalonkan diri dalam pemilihan umum, A harus dianggap secara pasti dan sadar telah memasuki ranah publik dan membuka dirinya untuk mendapatkan pengawasan lebih ketat terhadap tindakannya. Oleh karena itu, batas-batas kritik yang dapat diterima harus lebih luas daripada dalam perkara individu pribadi.”

ECHR, Jerusalem v. Austria, Application No. 26958/95 (2001) [vide Bukti P-44]:

“38. The Court recalls that the limits of acceptable criticism are wider with regard to politicians acting in their public capacity than in relation to private individuals, as the former inevitably and knowingly lay themselves open to close scrutiny of word and deed by both journalists and the public at large. Politicians must display a greater degree of tolerance, especially when they themselves make public statements that are susceptible to criticism.”

Terjemahan [vide Bukti P-44A]:

“38. Mahkamah mengingatkan bahwa batas-batas kritik yang dapat diterima lebih luas terhadap politisi yang bertindak dalam kapasitas publik mereka dibandingkan dengan individu pribadi, karena politisi secara pasti dan sadar membuka diri mereka terhadap pengawasan ketat atas perkataan dan perbuatan mereka oleh jurnalis maupun publik secara umum. Politisi harus menunjukkan tingkat toleransi yang lebih tinggi, terutama ketika mereka sendiri membuat pernyataan publik yang rentan terhadap kritik.”

African Court on Human and Peoples’ Rights, Lohé Issa Konaté v. Burkina Faso, Application No. 004/2013 (2013) [vide Bukti P-45]:

“156.The Court considers that there is no doubt that a prosecutor is a ‘public figure’; as such, he is more exposed than an ordinary individual and is subject to many and more severe criticisms. Given that a higher degree of tolerance is expected of him/her, the laws of States Parties to the Charter and the Covenant with respect to dishonouring or tarnishing the reputation of public figures, such as the members of the judiciary, should therefore not provide more severe sanctions than those relating to offenses against the honor or reputation of an ordinary individual.”

Terjemahan [vide Bukti P-45A]:

“156.Mahkamah menganggap tidak ada keraguan bahwa seorang jaksa adalah ‘figur publik’; dengan demikian, ia lebih terpapar dibandingkan dengan individu biasa dan menjadi sasaran kritik yang lebih banyak dan lebih keras. Mengingat bahwa tingkat toleransi yang lebih tinggi diharapkan darinya, undang-undang Negara-Negara Pihak pada Piagam dan Kovenan sehubungan dengan penghinaan atau pencemaran reputasi figur publik, seperti anggota peradilan, tidak boleh memberikan sanksi yang lebih berat daripada yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap kehormatan atau reputasi individu biasa.”

91. Mahkamah Agung di Amerika Serikat pun faktanya memberikan pembedaan antara orang perorangan biasa dengan pejabat publik maupun figur publik. Hal ini terlihat dari beberapa putusan berikut ini:

U.S. Supreme Court, Rosenblatt v. Baer, 383 U.S. 75 (1966) [vide Bukti P-46]:

“The thrust of New York Times is that when interests in public discussion are particularly strong, as they were in that case, the Constitution limits the protections afforded by the law of defamation. Where a position in government has such apparent importance that the public has an independent interest in the qualifications and performance of the person who holds it, beyond the general public interest in the qualifications and performance of all government employees, both elements we identified in New York Times are present and the New York Times malice standards apply.”

Terjemahan [vide Bukti P-46A]:

“Inti dari perkara New York Times adalah bahwa ketika kepentingan dalam diskusi publik sangat kuat, seperti dalam kasus tersebut, Konstitusi membatasi perlindungan yang diberikan oleh hukum pencemaran nama baik. Ketika suatu posisi dalam pemerintahan memiliki kepentingan yang begitu penting sehingga publik memiliki kepentingan independen terhadap kualifikasi dan kinerja orang yang memegang posisi tersebut, melampaui kepentingan umum dalam kualifikasi dan kinerja semua pegawai pemerintah, kedua unsur yang kami identifikasi dalam kasus New York Times hadir dan standar kebencian dalam New York Times berlaku.”

U.S. Supreme Court, Curtis Publishing Co. v. Butts, 388 U.S. 130 (1967) [vide Bukti P-47]:

“In the New York Times case, we held that a State cannot, consistently with the First and Fourteenth Amendments, award damages to a ‘public official’ for a defamatory falsehood relating to his official conduct unless the verdict is based on proof of ‘actual malice’-that is, proof that the defamatory statement was made ‘with knowledge that it was false or with reckless disregard of whether it was false or not.’ … The present cases involve not ‘public officials,’ but ‘public figures’ whose views and actions with respect to public issues and events are often of as much concern to the citizen as the attitudes and behavior of ‘public officials’ with respect to the same issues and events. All of us agree that the basic considerations underlying the First Amendment require that some limitations be placed on the application of state libel laws to ‘public figures’ as well as ‘public officials’.”

Terjemahan [vide Bukti P-47A]:

“Dalam kasus New York Times, kami memutuskan bahwa Negara tidak bisa, sesuai dengan Amandemen Pertama dan Keempat Belas, memberikan ganti rugi kepada ‘pejabat publik’ untuk pencemaran yang berkaitan dengan perilaku mereka dalam tugas kecuali jika putusan tersebut didasarkan pada bukti ‘kebencian nyata’ — yaitu, bukti bahwa pernyataan pencemaran tersebut dibuat ‘dengan pengetahuan bahwa pernyataan tersebut adalah salah atau dengan kelalaian yang sembrono terhadap apakah pernyataan itu salah atau tidak.’ ... Perkara-perkara ini tidak melibatkan ‘pejabat publik,’ melainkan ‘figur publik’ yang pandangan dan tindakannya terhadap isu-isu dan peristiwa publik sering kali menjadi perhatian warga sama besarnya dengan sikap dan perilaku ‘pejabat publik’ terhadap isu-isu dan peristiwa yang sama. Kami semua sepakat bahwa pertimbangan mendasar yang melandasi Amandemen Pertama menuntut bahwa penempatan beberapa batasan terhadap penerapan undang-undang negara bagian tentang pencemaran nama baik kepada ‘figur publik’ serta ‘pejabat publik’."

95. Oleh karena pejabat publik maupun figur publik tidaklah sama dengan orang perorangan biasa, maka sudah pasti terhadap mereka perlu ada perlakuan konsep keadilan yang diperkenalkan oleh MKRI dalam Putusan No. 070/PUU-II/2004 [vide Bukti P-52] dan secara konsisten diterapkan, yang menyatakan:

“...Mahkamah berpendapat, keadilan itu bukan berarti semua subjek hukum diperlakukan sama tanpa melihat kondisi yang dimiliki oleh setiap pihak masing-masing, keadilan justru harus menerapkan prinsip proporsionalitas, artinya memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda. ... Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan.”

96. Ketidaksamaan perlakuan yang harus diberikan kepada pejabat publik dan figur publik dalam konteks Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 adalah dengan mengecualikan mereka sebagai “korban” dari pencemaran nama baik melalui media elektronik, atau dengan kata lain memasukkan mereka sebagai bagian dari pengecualian frasa “orang lain”. Konsekuensi lanjutan dari hal ini adalah, pejabat publik dan figur publik tak lagi bisa melaporkan adanya pencemaran nama baik melalui media elektronik yang berkenaan dengan diri mereka.

97. Manakala frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 mengecualikan: (i) Korporasi; (ii) lembaga pemerintah; (iii) kelompok perorangan; (iv) pejabat publik; dan/atau (v) figur publik, sebagai korban, lantas apa yang bisa mereka lakukan jika ada pihak yang mencemarkan nama baik mereka melalui media elektronik?

98. Sederhananya, mereka dapat mengajukan gugatan perdata.

99. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa Indonesia mengenal 2 (dua) mekanisme penyelesaian terhadap pencemaran nama baik, yaitu penyelesaian melalui jalur perdata dan penyelesaian melalui jalur pidana. Jika pun jalur pidana ditutup bagi mereka, namun mereka toh tidak kehilangan hak untuk mencoba penyelesaiannya melalui jalur perdata. Terlebih hambatan-hambatan yang ada dalam penyelesaian jalur perdata sebagaimana Pemohon uraikan sebelumnya akan lebih mudah diatasi oleh kelima kualifikasi subjek hukum ini dibandingkan dengan warga masyarakat biasa.

100. Berdasarkan pada uraian di atas, untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, maka sehingga frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 harus dibaca dengan mengecualikan: (i) Korporasi; (ii) lembaga pemerintah; (iii) kelompok perorangan; (iv) pejabat publik; dan/atau (v) figur publik.

3. PERTIMBANGAN HUKUM

[3.12] Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.

Bahwa UU ITE dibentuk salah satunya untuk mengantisipasi perubahan perilaku masyarakat maupun peradaban manusia yang sejak akhir abad ke-20 atau awal abad ke-21 semakin dipengaruhi oleh pesatnya transformasi digital. Perkembangan tersebut telah mengubah cara hidup masyarakat, termasuk pola komunikasi, interaksi sosial, dan gaya hidup individu dengan menggunakan internet, media sosial, dan kecerdasan buatan. Keunggulan teknologi informasi ditandai dengan kecepatan dalam transfer data, informasi dan karakternya yang sangat terbuka, serta hampir tanpa batas.

Oleh karena itu, semakin tinggi kemampuan seseorang dalam berinteraksi secara cepat maka semakin tinggi pula tuntutan kehati-hatian karena tidak adanya penyaring atau pembatas yang dapat menangkal nilai-nilai negatif (self-censorship) ketika berinteraksi. Dalam konteks inilah, UU ITE memberi batasan sisi-sisi yang merupakan domain publik dan sisi-sisi yang melanggar hak-hak privasi orang lain [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 5 Mei 2009].

Dalam perkembangannya, penerapan UU ITE (UU 11/2008) selain telah memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat juga menimbulkan berbagai persoalan yang sebagian besar bermuara pada keberatan masyarakat terhadap perbuatan yang dilarang sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 sehingga diajukan beberapa kali pengujiannya ke Mahkamah karena dianggap memberikan pembatasan hak atas kebebasan berekspresi atau berpendapat.

Hak kebebasan berekspresi dimaksud merupakan salah satu hak asasi manusia yang menempati posisi penting untuk menjaga negara yang demokratis, akuntabilitas kekuasaan, dan perwujudan partisipasi publik dalam pemerintahan yang efektif. Hak ini dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Jaminan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi juga diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Namun demikian, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut. Berkenaan dengan hal ini, Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan batasan konstitusional bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Oleh karena itu, adanya pengaturan maupun pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dimaksud merupakan tindakan yang dibenarkan secara konstitusional sepanjang memenuhi kriteria pembatasan yang sah (legitimate restriction), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dijalankan secara proporsional.

Secara doktrinal, konsepsi kebebasan merupakan harm principle, di mana intervensi negara terhadap kebebasan individu hanya sah apabila ekspresi tersebut menimbulkan bahaya nyata (real and imminent danger) terhadap hak atau kepentingan orang lain. Prinsip inilah yang menjadi dasar bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam merumuskan Rabat Plan of Action (2012) yang merupakan kerangka kerja untuk mengatasi ujaran kebencian yang berpotensi memicu diskriminasi, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia dengan membedakan tiga kategori kebebasan berekspresi: (i) ekspresi ofensif yang tetap dilindungi oleh hukum (offensive speech), (ii) ekspresi yang dapat dibatasi secara proporsional (restrictable speech), dan (iii) ekspresi yang harus dilarang karena mendorong kebencian dan kekerasan atas dasar identitas tertentu (prohibited speech).

Dalam kerangka demikian, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi melalui norma-norma pidana semestinya dilakukan secara proporsional agar tidak menyimpang dari semangat konstitusi. Terlebih, seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi, termasuk internet dan media sosial, bentuk-bentuk ekspresi digital menimbulkan tantangan tersendiri dalam menyeimbangkan antara perlindungan kebebasan berekspresi dengan pencegahan penyalahgunaan informasi yang dapat merusak tatanan sosial budaya, mencemarkan nama baik seseorang, atau menghasut kebencian berdasarkan identitas sosial.

Sebab, kebebasan berpendapat melalui media sosial memungkinkan setiap individu menyuarakan pendapatnya tanpa adanya sensor atau pembatasan dari pihak tertentu. Dengan kondisi ini, masyarakat dapat secara lebih terbuka menyampaikan ide, kritik, dan pandangan terhadap berbagai isu yang sedang terjadi.

Pada salah satu sisi, hal tersebut dianggap sebagai salah satu wujud sarana memperkuat demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik dan sosial. Namun di sisi lain, kebebasan berpendapat melalui media sosial juga dapat menimbulkan berbagai masalah. Salah satunya adalah terjadinya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang justru dapat merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pengaturan yang jelas sehingga penyebaran informasi, khususnya dengan menggunakan media sosial oleh setiap individu dapat terverifikasi dan dipertanggung-jawaban agar tidak menjadi sarana yang justru memperparah polarisasi dan konflik dalam masyarakat.

Dalam konteks inilah kebebasan berpendapat melalui media sosial oleh setiap individu seharusnya digunakan dengan bijak dan dengan penuh tanggung jawab serta menghormati hak-hak orang lain, sehingga kritik dan informasi yang disampaikan tersebut dapat berkontribusi positif untuk memperkuat pilar kehidupan berdemokrasi dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat, bukan hal yang sebaliknya.

Dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, negara tidak hanya dituntut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebebasan berekspresi di ruang digital, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap pembatasan atas ekspresi di ruang tersebut tetap tunduk pada prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas.

Gagasan mengenai konstitusionalisme digital (digital constitutionalism) muncul sebagai respons terhadap tantangan era digital dengan menggunakan pendekatan normatif dan institusional dalam menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi, di ruang digital. Terhadap hal tersebut, berkenaan dengan konstitusionalisme digital (digital constitutionalism) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUUVI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Mahkamah telah berpendirian bahwa nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana karena merupakan bagian dari hak konstitusional setiap orang yang dijamin baik oleh UUD NRI Tahun 1945 maupun hukum internasional.

Dengan demikian, apabila hukum pidana memberikan sanksi pidana tertentu terhadap perbuatan yang menyerang nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang, hal itu tidaklah berarti dengan sendirinya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam rangka menjamin keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan pribadi dan perlindungan atas kebebasan berekspresi, diperlukan penilaian Mahkamah berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 maupun Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Penilaian demikian diperlukan agar pembatasan terhadap kehormatan pribadi dan perlindungan atas kebebasan berekspresi memenuhi prinsip proporsionalitas dan tidak menimbulkan kekhawatiran (chilling effect) yang berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil.

Dengan demikian, perlindungan terhadap kehormatan pribadi dan ketertiban sosial dapat tercapai tanpa mengorbankan pilar utama dalam sistem negara hukum demokratis, yakni kebebasan untuk berpikir, menyuarakan kritik, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik secara terbuka.

[3.13] Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah terlebih dahulu akan menjawab dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa “orang lain” dan frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang menurut Pemohon menimbulkan multitafsir sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.

[3.13.1] Bahwa untuk memahami norma Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dilepaskan pengaturannya dengan norma sebelum dilakukan perubahan terhadap Pasal 27 UU 11/2008 yang semula mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi infomasi, yaitu berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Pengaturan perbuatan yang dilarang tersebut dirumuskan tanpa ada penjelasan dan dalam penerapannya banyak menimbulkan persoalan yang sebagian persoalan tersebut, khususnya terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik telah dimohonkan pengujian normanya ke Mahkamah.

Dalam hal ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Mahkamah telah menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata sebagai delik biasa, tetapi sebagai delik aduan.

Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar seseorang tidak langsung diproses hukum tanpa adanya pengaduan terlebih dahulu oleh yang bersangkutan. Hal demikian selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itu, untuk memperjelas substansi Pasal 27 UU 11/2008 sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 telah dilakukan perubahan terhadap UU 11/2008 melalui UU 19/2016. Perubahan dimaksud salah satunya dengan menambah substansi Penjelasan Pasal 27 UU 11/2008.

Norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Norma tersebut diberi penjelasan bahwa, “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.

Dalam perkembangannya, UU 11/2008 diubah kembali dengan UU 1/2024 karena dalam penerapannya muncul keberatan sebagian masyarakat terhadap ketentuan pidana yang menyertainya [vide Penjelasan Umum UU 1/2024].

Salah satu substansi yang diubah adalah Pasal 27 UU 11/2008 dengan mengurangi cakupan perbuatan yang dilarang yaitu mengenai menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian [vide Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2024].

Artinya, fokus pengaturan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 UU 1/2024 hanya terkait dengan pelanggaran terhadap kesusilaan dan yang bermuatan perjudian. Sementara itu, terkait dengan norma penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang semula termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 direformulasi dan direposisi pengaturannya dengan membentuk norma baru yaitu Pasal 27A UU 1/2024 yang menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”.

Penambahan norma perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi informasi melalui Pasal 27A a quo diikuti pula dengan penambahan ketentuan pidananya sebagaimana termaktub dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang menyatakan, “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atas nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.

Jika dicermati secara saksama rumusan kedua norma tersebut, unsur tindak pidana (bestandeel delict) dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 adalah: (i) setiap orang; (ii) dengan sengaja; (iii) menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal; dan (iv) dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Sementara itu, jika dikaitkan dengan ketentuan dalam UU ITE secara keseluruhan terdapat pasal-pasal dalam UU a quo yang dapat digunakan untuk menerangkan sebagian norma terkait dengan Pasal 27A UU 1/2024, yaitu (i) “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum [vide Pasal 1 angka 21 UU 19/2016]; (ii) “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah [vide Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024]; (iii) “informasi elektronik” adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya [vide Pasal 1 angka 1 UU 19/2016];

Namun demikian, dalam kaitan dengan unsur tindak pidana tersebut, tidak terdapat kejelasan maksud frasa “orang lain” dan frasa “suatu hal”, sehingga dikhawatirkan Pemohon akan menimbulkan persoalan dalam penegakannya.

[3.13.2] Bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon tidak bermaksud menghapuskan norma a quo, namun memohon kepada Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai rambu-rambu subjek yang dapat dikenakan ketentuan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sehingga instrumen hukum pidana tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

Rambu-rambu yang perlu diperjelas tersebut terkait dengan 2 (dua) frasa yaitu (i) frasa “orang lain” yang merujuk pada korban pencemaran nama baik; dan (ii) frasa “menuduhkan suatu hal” yang merujuk pada cara dilakukannya pencemaran nama baik. Menurut Pemohon, kedua hal tersebut tidak jelas dalam mengatur perilaku masyarakat dan aparat penegak hukum.

Apabila dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 yang menyatakan bahwa penerapan ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.

Berkenaan dengan hal ini, pada saat dilakukan perubahan UU 11/2008 dengan UU 1/2024, telah diundangkan KUHP 2023, tanpa Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas KUHP 2023, norma Pasal 310 KUHP telah berubah sebagaimana tertuang dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang menyatakan, “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 menjelaskan bahwa, “Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini”.

Artinya, menurut Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, lembaga pemerintah dan sekelompok orang merupakan pihak yang dikecualikan. Secara substansi, rumusan norma Pasal 27A UU 1/2024 sama dengan rumusan norma Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang disesuaikan dengan substansi UU ITE di mana pencemaran dimaksud menggunakan media elektronik.

Namun, dalam rumusan norma Pasal 27A UU 1/2024 tidak terdapat pengecualian yang merujuk pada Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023. Dalam konteks inilah Pemohon mengkhawatirkan penerapan norma Pasal 27A UU 1/2024 akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang karena jangkauannya dapat tidak hanya individu (natuurlijk).

Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya maka norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan. Padahal, Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 juga sama-sama menggunakan frasa “orang lain” untuk merujuk pada korban dari pencemaran nama baik.

Dengan merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 dan Penjelasannya, sekali lagi tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma-norma yang terdapat dalam KUHP 2023, terhadap hal tersebut telah ditentukan pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

Lebih lanjut, merujuk pada Penjelasan Umum UU 1/2024 menyatakan bahwa diubahnya UU 11/2008 karena dalam penerapannya banyak menimbulkan keberatan di masyarakat. Oleh karena itu, untuk memberi kepastian hukum yang adil menurut Mahkamah, penting adanya penegasan konstitusionalitas frasa “orang lain” dalam norma Pasal 27A UU 1/2024 agar memberikan kejelasan pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Penegasan tersebut penting artinya untuk memberikan kepastian hukum dalam menegakkan Pasal 27A UU 1/2024, di mana ketentuan Pasal a quo berkaitan dengan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 yang menyatakan pada pokoknya perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Untuk memperjelas maksud kepentingan umum tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.

Dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidak-setujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.

Pada dasarnya, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat [vide Penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024].

Artinya, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, terhadap kritik yang konstruktif, in casu terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, merupakan hal yang sangat penting sebagai sarana penyeimbang atau salah satu sarana kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis sebagaimana hal tersebut ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UU 1/2024.

Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam hal ini, badan hukum sekalipun menjadi korban pencemaran akan tetapi tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. Berdasarkan hal tersebut, oleh karena badan hukum tidak dapat mengadukan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik maka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 tersebut, hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum mengenai perbuatan pidana terhadapnya dan bukan perwakilannya.

Oleh karena itu, menjadi tidak masuk akal ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang diberlakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 27A UU 1/2024. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” Pasal 27A UU 1/2024 maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan.

Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hukum perdata.

Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

[3.13.3] Bahwa sementara itu, berkaitan dengan frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A UU 1/2024 yang juga dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon karena menimbulkan ketidakjelasan atau multitafsir dalam penegakannya sehingga Pemohon dalam petitumnya memohon untuk dimaknai “dilakukannya suatu perbuatan”.

Menurut Mahkamah, frasa “suatu hal” yang dimaksudkan tersebut berkaitan dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya mengatur mengenai larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” dengan “menuduhkan suatu hal” melalui sistem elektronik.

Unsur “menuduhkan suatu hal” merupakan inti dari rumusan delik pencemaran nama baik sebagaimana dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023.

Akan tetapi, berbeda dengan KUHP yang secara eksplisit menyebutkan “perbuatan tertentu” sebagai unsur pokok pencemaran nama baik, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 menggunakan istilah “suatu hal” tanpa penjelasan lebih lanjut.

Terhadap frasa “suatu hal” dalam norma a quo berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak diberikan batasan normatif yang tegas. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “hal” memiliki arti yang sangat umum dan beragam, mulai dari peristiwa, keadaan, urusan, masalah, hingga tentang atau mengenai.

Kata “hal” yang demikian terbuka tersebut, menyebabkan ketidak-pastian dalam pemaknaan yuridis, terlebih jika frasa tersebut menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. Padahal dalam hukum pidana, asas nullum crimen sine lege certa mengharuskan setiap ketentuan pidana dirumuskan secara jelas dan tidak ambigu, demi menjamin hak atas kepastian hukum dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

Penggunaan frasa “suatu hal” dalam konteks delik pencemaran nama baik dapat menimbulkan kerancuan antara perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan biasa. Padahal, secara doktrinal keduanya merupakan dua bentuk delik yang berbeda.

Dalam hal ini, penghinaan lebih bersifat ekspresi emosional yang tidak mengandung penuduhan perbuatan tertentu, misalnya dengan penggunaan kata-kata kasar, berupa ujaran atau makian. Perbedaan ini tidak hanya relevan dari segi struktur unsur delik, tetapi juga penting dalam menentukan tingkat kesalahan (mens rea), beban pembuktian, dan proporsi ancaman pidana yang dijatuhkan.

Apabila frasa “suatu hal” ditafsirkan terlalu luas, maka akan terjadi penggabungan yang tidak proporsional antara dua bentuk perbuatan yang berbeda, yang pada akhirnya menciptakan ketidak-pastian hukum. Dalam hal ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa dalam UU 1/2024 yang merupakan perubahan dari UU 11/2008, ketentuan mengenai penghinaan dihapus dari Pasal 27 ayat (3) dan hanya menyisakan ketentuan tentang pencemaran nama baik.

Dalam konstruksi seperti ini, frasa “suatu hal” tanpa kejelasan parameter / kriteria dalam penggunaannya akan menyebabkan ketidak-pastian hukum karena berbagai bentuk penghinaan yang sebelumnya telah dikategorikan secara terpisah dapat ditarik ke dalam pengertian pencemaran nama baik melalui konstruksi interpretasi yang luas. Hal ini akan menjadikan pasal a quo sebagai “pasal keranjang sampah”, “mulur mungkret”, “pasal karet” (catch-all provision) yang menampung berbagai bentuk ekspresi yang sesungguhnya memiliki dimensi dan akibat hukum yang berbeda.

Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “suatu hal” tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.

Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang adil, dan mencegah penyalah-gunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi, menurut Mahkamah, frasa “orang lain” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

Sementara itu, frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.

Namun demikian, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan frasa “tanpa hak” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 menyebabkan munculnya interpretasi bahwa ada pihak yang berhak untuk menyampaikan atau menebar hasutan kebencian sebagaimana dimaksud dalam norma a quo.

Selain itu, norma a quo menurut Pemohon tidak memberikan batasan substansi terhadap isi informasi yang dianggap “menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain”, maka bentuk ekspresi apa pun dapat dikriminalisasi apabila ternyata menimbulkan akibat berupa “rasa kebencian atau permusuhan” terhadap kelompok tertentu.

Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.

[3.14.1] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama rumusan frasa “tanpa hak” telah ternyata tidak hanya terdapat dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 akan tetapi juga terdapat hampir pada semua norma terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam Bab VII UU ITE.

Perubahan norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.

Norma a quo masih mempertahankan frasa “tanpa hak” yang menurut Pemohon hal tersebut dapat diinterpretasikan ada pihak yang berhak dan ada pihak yang tidak berhak untuk menyampaikan hasutan kebencian melalui media elektronik atas dasar kebangsaan, warna kulit, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Dalam kaitan dengan dalil Pemohon a quo, unsur dengan sengaja dan tanpa hak dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 merupakan satu kesatuan yang dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum.

Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” berarti pelaku “menghendaki” dan “mengetahui” secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak. Dengan kata lain, pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Unsur “tanpa hak” dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 merupakan perumusan unsur sifat melawan hukum (wedderechtelijkheid), sebagai unsur konstitutif dari suatu tindak pidana, yang lebih spesifik. Pengertian melawan hukum dalam hukum pidana dapat diartikan bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan hak atau tanpa kewenangan atau tanpa hak.

Perumusan unsur melawan hukum dalam hal ini unsur “tanpa hak” dimaksudkan untuk menghindarkan orang yang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan maka dapat dipidana.

Dengan demikian, pada hakikatnya Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 mengatur perbuatan yang bersifat melawan hukum demi memberikan perlindungan hukum terhadap setiap orang, berupa kehormatan atau martabat seseorang, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Artinya, unsur “tanpa hak” dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 merupakan unsur yang dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia sesuai dengan pola penormaan rumusan pidana di beberapa instrumen internasional yang mengakomodasi unsur “without right” yang diadopsi dari Budapest Convention on Cybercrime 2001 (Budapest Convention 2001).

Dalam kaitan ini, unsur “tanpa hak” memiliki nilai kostitusionalitas untuk melindungi profesi tertentu (misalnya pers, peneliti, dan aparat penegak hukum) dalam menjalankan aktivitas profesinya. Selain itu, dimuatnya unsur “tanpa hak” juga sejalan dengan praktik instrumen regional dan internasional dalam mengkriminalisasi hate speech atau xenophobic content.

Oleh karena itu, frasa “tanpa hak” tersebut harus dibaca sebagai perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, sehingga yang dimaksud tanpa hak ini adalah dalam konteks siapa yang berhak dan tidak berhak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik, bukan dalam konteks siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak untuk melakukan tindakan hasutan kebencian sebagaimana didalilkan Pemohon.

Dengan demikian, frasa “tanpa hak” masih dibutuhkan dalam rumusan norma a quo untuk melindungi orang-orang yang memiliki kepentingan hukum yang sah untuk mendistribusikan atau mentransmisikan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024.

Sebab, unsur “tanpa hak” bukan merupakan instrumen yang membatasi kebebasan berekspresi dengan pemenuhan terhadap hak atas rasa aman bagi orang lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.

Dalam kaitan ini, penggunaan frasa “tanpa hak” merupakan upaya negara dalam melindungi atau menyeimbangkan hak hukum orang yang memiliki kepentingan hukum yang sah untuk mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik dalam suatu sistem elektronik, misalnya dalam hal distribusi atau transmisi konten elektronik yang memuat hate speech yang secara hukum sah dan berhak untuk melakukan hal tersebut, seperti dalam kajian, telaahan, atau penelitian akademik, penegakan hukum, dan pemberitaan / jurnalistik.

Oleh karena itu, apabila unsur “tanpa hak” dihilangkan atau dihapus justru dapat digunakan untuk mengkriminalisasi profesi-profesi tertentu yang dilindungi oleh undang-undang.

Terlebih, apabila unsur tanpa hak dihilangkan dan menjadikan Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 sebagai delik formil dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sebagaimana petitum Pemohon maka hal tersebut justru mempermudah kriminalisasi terhadap perbuatan distribusi konten yang dianggap menghasut.

onstruksi delik formil dengan ancaman pidana yang dapat dilakukan penahanan tersebut akan kontraproduktif dengan upaya perlindungan hak asasi manusia. Dalam kaitan ini, unsur “tanpa hak” tersebut akan menjadi tolok ukur yang pasti bagi penegak hukum untuk menentukan dapat atau tidaknya pelaku dituntut.

[3.14.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang juga mempersoalkan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasa 45A ayat (2) UU 1/2024 yang dalam penerapannya berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan tidak memberikan kepastian hukum.

Berkenaan dengan hal tersebut, sebelum mempertimbangkan dalil Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 merupakan ketentuan pidana yang termasuk ke dalam jenis delik materiil, yaitu delik yang mensyaratkan terjadinya akibat tertentu (dalam hal ini, timbulnya rasa kebencian atau permusuhan) sebagai syarat pelengkap terbukti adanya tindak pidana.

Sebagai delik materiil, unsur akibat dari perbuatan menjadi penentu keberadaan tindak pidana. Artinya, tanpa batasan yang tegas terhadap isi atau substansi dari “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 sangat mungkin atau potensial terjadi kesewenang-wenangan dalam penerapannya yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal inilah yang menjadi sumber permasalahan konstitusional yang dipersoalkan oleh Pemohon.

Meskipun berlakunya norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 memiliki tujuan yang sejalan dengan kewajiban negara untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian berbasis identitas, namun perlu ada batasan yang ketat agar tidak digunakan secara eksesif atau berlebihan terhadap bentuk-bentuk ekspresi yang sah dalam masyarakat yang demokratis.

Ketiadaan batasan substansi terhadap isi informasi yang dilarang, dalam norma a quo, dapat menyebabkan penegakan hukum yang bersifat subjektif dan tidak terukur, bahkan dapat menjerat orang-orang yang tidak memiliki niat jahat atau yang sekadar reposting atau kutipan dari sumber lain.

Apabila merujuk pada Pasal 20 ayat (2) ICCPR menyatakan “Any advocacy of national, racial or religious hatred that constitutes incitement to discrimination, hostility or violence shall be prohibited by law”. Dalam hal ini, setiap tindakan / penyebaran kebencian terhadap bangsa, ras, atau agama yang merupakan hasutan yang bersifat diskriminatif, menyebarkan permusuhan atau kekerasan yang harus dilarang oleh hukum.

Selanjutnya, Komite HAM PBB dalam General Comment No. 34 dan Rabat Plan of Action telah menekankan pula bahwa pelarangan terhadap ekspresi hanya dapat dibenarkan apabila ekspresi tersebut memenuhi kriteria yang ketat, yaitu:

(i) dilakukan dengan niat jahat (intention to incite);

(ii) diarahkan secara langsung terhadap kelompok identitas tertentu; dan

(iii) menciptakan risiko nyata dan segera (real and imminent risk) terhadap timbulnya diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Panduan serupa juga diberikan dalam Camden Principles on Freedom of Expression and Equality yang menyatakan “The term ‘advocacy’ is to be understood as requiring an intention to promote hatred publicly towards the target group” [vide Camden Principles, Prinsip 12.1.ii]. Dalam Camden Principles tersebut mensyaratkan adanya intensi tindakan / penyebaran kebencian yang bersifat umum, terarah, dan memiliki risiko nyata terhadap ketertiban umum atau pelanggaran hak orang lain.

Artinya, istilah “tindakan / penyebaran” mensyaratkan adanya maksud untuk menyebarkan kebencian secara terbuka terhadap kelompok sasaran tertentu. Oleh karena itu, dengan tidak adanya batasan mengenai bentuk atau isi dari “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” yang dimaksud dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024, norma tersebut berpotensi digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi yang tidak tendensius (netral), bahkan ekspresi yang tidak ditujukan untuk menimbulkan kebencian, apabila akibat kebencian atau permusuhan timbul secara tidak langsung, melalui respons pihak ketiga.

Dalam kondisi seperti ini, terdapat potensi kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, termasuk ekspresi bernuansa kritik, satire, atau ekspresi yang bersifat netral tetapi digunakan oleh orang lain secara keliru. Dengan demikian, untuk memastikan bahwa ketentuan pidana dalam norma a quo digunakan secara proporsional, maka penegakan hukumnya harus dibatasi hanya terhadap informasi elektronik yang secara substansi memuat ajakan, anjuran, atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas (advocacy of hatred), yang dilakukan secara sengaja di depan umum, dan secara nyata mengarah kepada bentuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok yang dilindungi.

Dengan pembatasan tersebut, menjadikan norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 sejalan dengan prinsip konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan sesuai pula dengan beberapa sarana hukum internasional, seperti Pasal 20 ayat (2) ICCPR.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, untuk memastikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, dan pada saat yang sama juga menjamin bahwa ekspresi yang sah dalam masyarakat demokratis tidak dikenai sanksi pidana secara sewenang-wenang, menurut Mahkamah frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan / penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.

[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas telah ternyata norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil serta menjamin rasa aman sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana didalilkan Pemohon.

Namun, oleh karena amar yang diputuskan oleh Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang dimohonkan oleh Pemohon, sehingga dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

4. KONKLUSI

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;

[4.3] Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

3. Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.

4. Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan / penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 09.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.