JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Salah Menerapkan Tata Cara Beracara Digolongkan sebagai Kekhilafan Hakim, Salah Satu Alasan Permohonan Peninjauan Kembali Disamping Novum

Pilar Penopang dari sebuah Gugatan Perdata Bukan hanya Surat Gugatan, namun Surat Kuasa sang Kuasa Hukum yang menjadi Syarat Formal Pengajuan Suatu Gugatan

Adanya Kesalahan Penerapan Tata Cara Beracara oleh Judex Factie maupun Judex Jure sebagai Salah Satu Alasan Mengajukan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Question: Salah satu alasan mengajukan PK (upaya hukum Peninjauan Kembali), ialah “kekhilafan hakim”. Maksudnya “kekhilafan hakim” itu seperti apa?

Brief Answer: Memang ambigu dan bisa begitu meluas pemaknaan terhadap frasa “adanya kekhilafan hakim saat memutus perkara”, dimana pernah terdapat preseden dimana Mahkamah Agung RI dalam putusannya ditingkat PK mengabulkan permohonan PK, dengan alasan “Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung tingkat Kasasi telah salah menerapkan tata cara beracara”—sehingga “salah menerapkan tata cara beracara” juga dapat dimaknai sebagai “kekhilafan hakim”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pamahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 731 PK/Pdt/2016 tanggal 10 Januari 2017, pada mulanya gugatan Penggugat dikabulkan hingga tingkat Kasasi, sebelum kemudian pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali III dahulu Pemohon Kasasi IV / Tergugat I / Pembanding I, tidak memenuhi syarat formil dikarenakan pengajuan memori Peninjauan Kembali diajukan 30 (tiga puluh) hari kemudian setelah dilakukan permohonan Peninjauan Kembali;

“Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I dan Pemohon Peninjauan Kembali II dahulu Pemohon Kasasi III dan I / Tergugat IV dan III / Pembanding IV dan III, dapat dibenarkan karena telah ditemukan suatu kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Judex Facti dan Judex Juris;

“Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terlebih dahulu dengan benar tentang adanya eksepsi yang diajukan pihak Tergugat sehingga Mahkamah Agung memandang Judex Facti dan Judex Juris salah menerapkan tata cara beracara;

“Bahwa pihak Penggugat, sebagai pihak yang megajukan gugatan yang dalam positanya mengakui objek sengketa yang digugat adalah “tanah objek sengketa seluas 375,038 ha (tiga ratus tujuh puluh lima koma nol tiga delapan hektar) yang diakui sebagai milik dari 630 orang“ dalam surat gugatan sama sekali tidak mencantumkan nama (identitas) ke-630 orang pemilik dimaksud dan tidak ada pula menguraian secara rinci masing-masing luas, batas, letak masing-masing kepemilikan ke-630 orang tersebut;

“Bahwa faktanya surat gugatan diajukan oleh 1 (satu) orang saja yang bernama Y Jaberlin Lumbang Gaol yang memberikan kuasa kepada yang memiliki tanah yang digugat itu dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini harus mempertimbangkan terlebih dahulu tentang eksepsi tersebut;

“Bahwa gugatan diajukan dan ditanda tangani oleh dari Y Jaberlin Lumbang Gaol Kuasa Penggugat yaitu Tri Yulianta HBF, Firmansyah Adnan, San Alaudin S.H. berdasarkan kuasa subsitusi;

“Bahwa hal ini tidak memenuhi syarat formal pengajuan suatu gugatan;

“Bahwa gugatan semacam ini adalah obscuur libel / kabur sesuai dengan Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung;

“Bahwa oleh karena itu gugatan harus dipandang obscuur libel, maka tanpa perlu memeriksa pokok perkara, sesuai ketentuan hukum acara perdata maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I dan Pemohon Peninjauan Kembali II dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3442 K/Pdt/2012 tanggal 22 Desember 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I tersebut;

- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3442 K/PDT/2012 tanggal 22 Desember 2014;

MENGADILI KEMBALI:

Dalam Konvensi:

Dalam Eksepsi:

- Menerima eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

Dalam Rekonvensi:

- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat III dalam Konvensi;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.