Pilar Penopang dari sebuah Gugatan Perdata Bukan hanya Surat Gugatan, namun Surat Kuasa sang Kuasa Hukum yang menjadi Syarat Formal Pengajuan Suatu Gugatan
Adanya Kesalahan Penerapan Tata Cara
Beracara oleh Judex Factie maupun Judex Jure sebagai Salah Satu
Alasan Mengajukan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Question: Salah satu alasan mengajukan PK (upaya hukum Peninjauan Kembali), ialah “kekhilafan hakim”. Maksudnya “kekhilafan hakim” itu seperti apa?
Brief Answer: Memang ambigu dan bisa begitu meluas pemaknaan
terhadap frasa “adanya kekhilafan hakim saat memutus perkara”, dimana pernah
terdapat preseden dimana Mahkamah Agung RI dalam putusannya ditingkat PK
mengabulkan permohonan PK, dengan alasan “Pengadilan Negeri maupun Mahkamah
Agung tingkat Kasasi telah salah menerapkan tata cara beracara”—sehingga “salah
menerapkan tata cara beracara” juga dapat dimaknai sebagai “kekhilafan hakim”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pamahaman, dapat
SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah
Agung RI sengketa perdata register Nomor 731 PK/Pdt/2016 tanggal 10 Januari
2017, pada mulanya gugatan Penggugat dikabulkan hingga tingkat Kasasi, sebelum
kemudian pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dimana
terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang
bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat:
“Bahwa
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali III
dahulu Pemohon Kasasi IV / Tergugat I / Pembanding I, tidak memenuhi syarat
formil dikarenakan pengajuan memori Peninjauan Kembali diajukan 30 (tiga puluh)
hari kemudian setelah dilakukan permohonan Peninjauan Kembali;
“Bahwa
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I
dan Pemohon Peninjauan Kembali II dahulu Pemohon Kasasi III dan I / Tergugat IV
dan III / Pembanding IV dan III, dapat dibenarkan karena telah ditemukan suatu
kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Judex
Facti dan Judex Juris;
“Bahwa
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terlebih dahulu dengan benar tentang
adanya eksepsi yang diajukan pihak Tergugat sehingga Mahkamah Agung memandang
Judex Facti dan Judex Juris salah menerapkan tata cara beracara;
“Bahwa
pihak Penggugat, sebagai pihak yang megajukan gugatan yang dalam positanya
mengakui objek sengketa yang digugat adalah “tanah objek sengketa seluas
375,038 ha (tiga ratus tujuh puluh lima koma nol tiga delapan hektar) yang
diakui sebagai milik dari 630 orang“ dalam surat gugatan sama sekali tidak
mencantumkan nama (identitas) ke-630 orang pemilik dimaksud dan tidak ada pula
menguraian secara rinci masing-masing luas, batas, letak masing-masing
kepemilikan ke-630 orang tersebut;
“Bahwa
faktanya surat gugatan diajukan oleh 1 (satu) orang saja yang bernama Y
Jaberlin Lumbang Gaol yang memberikan kuasa kepada yang memiliki tanah yang
digugat itu dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini harus mempertimbangkan terlebih
dahulu tentang eksepsi tersebut;
“Bahwa
gugatan diajukan dan ditanda tangani oleh dari Y Jaberlin Lumbang Gaol Kuasa
Penggugat yaitu Tri Yulianta HBF, Firmansyah Adnan, San Alaudin S.H.
berdasarkan kuasa subsitusi;
“Bahwa
hal ini tidak memenuhi syarat formal
pengajuan suatu gugatan;
“Bahwa
gugatan semacam ini adalah obscuur libel / kabur sesuai dengan Jurisprudensi
tetap Mahkamah Agung;
“Bahwa
oleh karena itu gugatan harus dipandang obscuur libel, maka tanpa perlu
memeriksa pokok perkara, sesuai ketentuan hukum acara perdata maka gugatan
harus dinyatakan tidak dapat diterima;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan tidak perlu
mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya menurut Mahkamah
Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali
yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I dan Pemohon Peninjauan Kembali
II dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3442 K/Pdt/2012 tanggal 22
Desember 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini
sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;
“M
E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali I tersebut;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3442
K/PDT/2012 tanggal 22 Desember 2014;
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat
untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat dalam
Rekonvensi / Tergugat III dalam Konvensi;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.