Keadilan Substansial Selalu Berpotensi Terganjal oleh Keadilan Prosedural
Sungguh tidak mudah, bagi anggota masyarakat mengakses dan memeroleh keadilan berdasarkan hukum pidana. Ketika melaporkan, warga selaku Korban Pelapor harus beradu-mulut (berdebat) dengan pihak Kepolisian yang memonopolisir akses menuju keadilan pidana, yang tidak jarang harus tersiksa oleh aparatur penegak hukum yang justru melanggar aturan “larangan merokok di tempat pelayanan publik terlebih di dalam ruangan tertutup ber-AC”, tidak jarang pihak Korban Pelapor yang justru “dihakimi” oleh pihak yang dijadikan tempat melapor, serta tidak jarang pula sampai harus mengemis-ngemis agar laporan / aduannya diberikan tanda-terima resmi berupa Laporan Polisi.
Sekalipun telah mengantongi Laporan Polisi,
Pelapor masih juga harus membuang waktu (rugi waktu serta ongkos) untuk meminta
keterangan tindak-lanjut atas laporan. Tidak sedikit berakhir pada kondisi yang
“menggantung”, berlarut-berlarut, atau bahkan diperas oleh pihak Kepolisian
bilamana aduan ingin ditindak-lanjuti “sebagaimana seharusnya”. Tidak sedikit
pula kejadian di mana pihak Pelapor merasa geram dan memutuskan untuk berperang
melawan Kepolisian, dengan mengajukan upaya hukum praperadilan atas peristiwa “undue
delay” (penundaan perkara tanpa alasan yang sahih).
Ketika berkas perkara telah dilimpahkan oleh pihak
Penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan untuk diproses dakwaaan dan tuntutan,
tidak menjamin prosesnya akan lancar. Seperti dalam kasus bolak-balik berkas
perkara dalam kasus Firli Barhuli, mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi), sampai akhirnya tiada lagi kejelasan hingga saat kini, menjelma praktek
impunitas berkedok “prosedural hukum”. Sering ditengarai, ketika terjadi peristiwa
“bila bisa dipersukar, mengapa dipermudah?”, itu indikasi konkret adanya permintaan
sejumlah “biaya siluman” agar tidak dipersukar, seperti kasus pemerasan di institusi
imigrasi atas warga negara asing pemohon izin tinggal maupun izin penggunaan
tenaga kerja asing.
Sekalipun berkas perkara telah dilimpahkan oleh
pihak Kejaksaan kepada Pengadilan untuk diperiksa dan diadili, tidak pula
menjamin Hakim tidak akan “masuk angin” sebelum kemudian “gelap mata” akibat “main
mata”. Dari mata rantai di atas, dapat kita sadari betapa besar perjuangan masyarakat
dalam mencari dan memeroleh keadilan hukum pidana yang mana memang merupakan
hak mereka, akan tetapi dimonopolistik oleh ketiga mata-rantai kelembagaan,
dimana kita selaku warga hanya bisa mengandalkan itikad baik serta “political
will” ketiga lembaga tersebut, dimana bila satu saja dari ketiga
mata-rantai institusi tersebut yang “macet” akibat faktor nonyuridis, dapat dipastikan
akan terjadi fenomena klise : justice delay, is justice denied.
Dari dan dalam banyak kasus, posisi Korban selalu
disudutkan serta serba sukar kondisinya. Pada satu sisi, warga yang menjadi
korban tidak diperkenankan untuk “main hakim sendiri” (eigenrichting). Akan
tetapi pada sisi lainnya, sekadar menuntut apa yang menjadi haknya, Korban dipaksa
harus mengandalkan itikad baik ketiga lembaga yang memonopolistik akses menuju
keadilan pidana. Keadilan pidana, merupakan kepentingan Korban, akan tetapi
mengapa harus mengandalkan itikad maupun kompetensi pihak eksternal-diri berupa
“aparatur penegak hukum” yang belum tentu lebih kompeten pengetahuan dan
keterampilan hukumnya daripada pihak Korban? Belum lagi kita berbicara mengenai
ulah para “oknum”, “oknum yang berjemaah”.
Syukur bila Anda berhadapan dengan Kepolisian,
Kejaksaan, maupun Hakim yang kompeten serta bertanggung-jawab, akan tetapi
sebanyak apakah kemungkinan kita menemukan kondisi seideal demikian dalam
realitanya di lapangan? Korban berhak melapor dan tidak boleh persekusi karena
ada pihak berwajib yang menegakkan hukum, itu teori di atas kertas. Korban Pelapor,
diposisikan hanya bisa “pasrah” menerima keadaan, atau bahkan diposisikan
sebagai “sapi perahan”, dimana “hilang sapi, melapor, maka kehilangan mobil”,
suatu anekdot klise yang masih bisa kita jumpai fenomena sosialnya hingga saat
kini. Keadilan hukum pidana, telah ternyata begitu meletihkan, menguras energi
dan pikiran, disamping berbiaya mahal, seakan barang mewah dan instimewa bagi kalangan
elit tertentu yang mampu membiayai / membeli aksesnya. Pada titik itulah,
kejahatan (seakan) mendapatkan “insentif” dan menjadi korban (seakan) dibebani “dis-insentif”
tersendiri.
Pada saat Korban sukar memeroleh apa yang memang menjadi
haknya, pada saat itulah warga seakan dibiarkan seorang diri mencari
perlindungan, negara seakan tidak pernah benar-benar hadir untuk melindungi
ataupun menghadirkan keadilan. Bila kita mau bersikap jujur, kondisi penjara kita
di Indonesia yang dilaporkan telah “overcrowded” atau over-kapasitas narapidana
penghuninya sepanjang tahun sekalipun pemerintah telah “obral remisi dan
pembebasan bersyarat”, jika penegakan hukum benar-benar ditegakkan setegak-tegaknya
maka sejatinya tingkat huniannya bisa berkali-kali lipat.
Jangankan warga yang menjadi Korban Pelapor,
dalam kasus-kasus tindak pidana non-“delik aduan”, dimana pihak Pelapornya
ialah aparatur penegak hukum itu sendiri, tidak pula menjamin output
perkaranya akan berbuah optimal. Salah satu cerminan konkretnya, dapat SHIETRA &
PARTNERS ilustrasikan
lewat putusan Mahkamah Agung perkara pidana register Nomor 2477 K/PID.SUS/2017 tanggal
11 Desember 2017, dimana Terdakwa didakwakan karena melakukan bisnis Narkotika
sejak tahun 2012, dan pada tahun 2015 Terdakwa mulai bisnis jual beli Narkotika
dengan skala yang besar.
Terdakwa merupakna warga binaan Lapas Narkotika
Karang Intan Martapura yang terkekang dari kebebasan di dalam tahanan, dan
terbatas bertemu dengan orang lain ditambah dengan peraturan Lapas yang banyak
dan ketat, namun Terdakwa selama ini dapat menggeluti bisnis Narkotika,
sementara Terdakwa berada di dalam Lapas, dengan cara menggunakan telepon-genggam
yang Terdakwa dapat dari anak-buahnya yang dilemparkan dari luar pagar penjara
ke dalam Lapas lewat atas tembok.
Hasil penjualan Narkotika yang Terdakwa peroleh, ia
belanjakan atau alih-wujudkan ke dalam bentuk berbagai mobil, sepeda motor, dan
banyak bidang tanah serta bangunan bersertifikat, lewat fasilitas mobile-banking
yang transaksinya menggunakan tangan-tangan pihak ketiga.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang
menjadi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 375/Pid.Sus/2016/PN.Mtp.
tanggal 25 April 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD
DENNY alias KOH DENNY bin GUNAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang menempatkan, mentransfer dan membelanjakan harta
kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana Narkotika” sebagaimana dalam Dakwaan
Alternatif Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda
sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima)
bulan;”
Dalam tingkat Banding, yang kemudian menjadi putusan
Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 37/PID.SUS/2017/PT.BJM. tanggal 18 Juli
2017, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menerima permintaan banding
dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Martapura Nomor 375/Pid.Sus/ 2016/PN.Mtp. tanggal 25
April 2017 yang dimohonkan banding tersebut;”
Pihak Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi,
dengan pokok keberatan bahwa Majelis Hakim pada tingkat pertama maupun banding
dalam putusannya terkait barang bukti, menyatakan:
─ 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Nomor
Polisi KH 2909 A atas nama EVELINA LUMINTANG MARPAUNG;
Dikembalikan kepada saksi FERIYADI NUGROHO;
─ 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Nomor
Polisi DA 5084 VC atas nama RAHMATILLAH;
Dikembalikan kepada saksi M. JULIANSYAH;
─ 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 8176 atas
sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Landasan Ulin Timur,
Kecamatan Landasan Ulin, Kabupaten Banjarbaru dengan luas 235 m2 atas nama NITTA
ERVINA;
Dikembalikan kepada istri Terdakwa MUHAMMAD DENNY
alias KOH DENNY yakni Sdr. NITTA ERVINA;
─ 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 3506 atas
sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten
Banjarbaru dengan luas 243 m2 atas nama HERNY MUSTIKA;
─ 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 3502 atas
sebidang tanah yang terletak di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten
Banjarbaru dengan luas 243 m2 atas nama HERNY MUSTIKA;
─ 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 3505 atas
sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota
Bajarbaru dengan luas 243 m2 atas nama HERNY MUSTIKA;
─ 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 3501 atas
sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten
Banjarbaru dengan luas 243 m2 atas nama HERNY MUSTIKA;
Dikembalikan kepada Saksi OEIJ SIU KANG;
─ 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 392 atas
sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjar
Selatan Kotamadya Banjarmasin dengan luas 100 m2 atas nama FATURRAHMAN NURAINI;
Dikembalikan kepada Saksi TITIN;
─ 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 00761
atas sebidang tanah yang terletak di Desa Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana,
Kabupaten Barito Kuala dengan luas 448 m2 atas nama HERIANTO TJINDERA;
Dikembalikan kepada Saksi HERIANTO DJINDERA;
─ 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 2278 atas
sebidang tanah yang terletak di Desa Gambut, Kabupaten Banjar dengan luas 200
m2 atas nama HAJI ARBAIN;
Dikembalikan kepada Saksi ARDIANSYAH.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,
JPU menilai Majelis Hakim tidak cukup pertimbangan hukumnya mengenai pembuktian
terbalik (omkering van het bewijslat) dalam kaitannya dengan barang-barang
bukti tersebut. Substansi pengaturan yang berkaitan dengan pembuktian dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, diatur dalam Pasal 77
yang menyatakan “untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
Terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak
pidana.” Selanjutnya dalam Pasal 78, diatur:
(1) dalam pemeriksaan di sidang
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Hakim memerintahkan Terdakwa
agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal
atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat
(1).
(2) Terdakwa membuktikan
bahwa Harta Kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait
dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan
cara mengajukan alat bukti yang cukup.
Adapun penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010, menyatakan:
“Dalam konsep anti pencucian uang, pelaku dan hasil tindak
pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana
tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Apabila Harta
Kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau organisasi
kejahatan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat menurunkan
tingkat kriminalitas. Untuk itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin
kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian
Harta Kekayaan hasil tindak pidana...;
“Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum
optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata
masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celah
hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian...”
Ketentuan normatif di atas menjadi acuan makna
diterapkannya sistem “pembuktian terbalik” (shifting the burden of prove)
pada tindak pidana pencucian uang, terutama adanya kalimat “belum
dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian”, yang mengindikasikan pergeseran
beban pembuktian (sistem pembuktian terbalik), diterapkan untuk mencapai sebuah
tujuan yakni sebuah kemanfaatan.
Rasio logis daripada tujuan kemanfaatan dari pengaturan
pergeseran beban pembuktian ini tentu saja mengarah kepada upaya untuk
mengatasi kendala dalam proses pembuktian. Karena pada dasarnya penerapan
sistem pembalikan beban pembuktian oleh para ahli hukum diyakini mampu mengeliminasi
tingkat kesulitan pembuktian. Hal ini mengingat tindak pidana pencucian uang
bukan merupakan tindak pidana konvensional, sifat kompleks dalam pembuktiannya,
serta pelakunya juga dikategorikan sebagai “kejahatan intelektual” (white
collar crime).
Dengan tidak mempertimbangkan asal-usul dana
untuk membeli aset-aset berupa kendaraan bermotor maupun aset tidak bergerak, Majelis
Hakim tidak menerapkan “sistem pembuktian terbalik” sebagaimana mestinya. Sekalipun
aset-aset tersebut mengatas-namakan nama-nama orang lain, pihak yang namanya tercantum
dalam bukti kepemilikan, semestinya tetap dibebani beban kewajiban untuk membuktikan
sumber dananya. Majelis Hakim telah mengesampingkan fakta, bahwa Terdakwa telah
melakukan usaha menjual Narkotika sebelum tahun 2013, untuk menyamarkan asal-usul
uang hasil tindak pidana tersebut maka Terdakwa membeli berbagai bidang tanah
dan bangunan, akan tetapi diatas-namakan ke atas nama pihak ketiga. Dengan naif,
Majelis Hakim menerima begitu saja klaim sepihak dari pihak ketiga tersebut bahwa
sertifikat-sertifikat tanah tersebut merupakan jaminan utang kepada Terdakwa.
Majelis Hakim seharusnya memperhatikan asal-usul
uang Terdakwa yang menjadikan barang bukti tersebut sebagai obyek jaminan atas pelunasan
hutang yang diberikan oleh Terdakwa kepada pihak ketiga. Di dalam persidangan,
Terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul uang yang selanjutnya Terdakwa
berikan sebagai utang kepada pihak-pihak ketiga tersebut. Sehingga menurut Penuntut
Umum, seharusnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara, karena merupakan cara
Terdakwa menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana Narkotika yang dilakukan
olehnya (modus operandi menyamarkan asal-usul harta kekayaan).
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI secara sumir
membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi Penuntut
Umum tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti tidak salah menerapkan
hukum. Judex Facti telah mengadili perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum
acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui wewenangnya;
“Bahwa keberatan Penuntut Umum
mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan tidak dapat dibenarkan karena
merupakan wewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Dalam
perkara ini Judex Facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai keadaan yang
memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Ayat
(1) huruf f KUHAP, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang
sudah tepat;
“Bahwa keberatan lainnya
terkait dengan penentuan status barang bukti juga tidak dapat dibenarkan karena
Judex Facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenai status barang-barang
bukti a quo sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang
diperoleh dan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang-barang
bukti tersebut yang saling bersesuaian sehingga barang-barang bukti tersebut
dikembalikan kepada orang yang berhak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi
dari Penuntut Umum tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.