JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Lebih dari Satu Terdakwa Didakwa, Tidak Bermakna Semua Terdakwa Dijatuhi Vonis Hukuman yang Seragam oleh Hakim, Bisa Beragam

Contoh Preseden dimana Terdakwa I Dipidana PENJARA SEUMUR Hidup dan Terdakwa II Divonis Pidana MATI

Question: Bila ada dua atau lebih orang didakwa sekaligus dalam satu surat dakwaan oleh penuntut umum di persidangan, semisal karena terbukti adanya unsur persekongkolan atau pemufakatan antar pelaku, apakah keduanya akan dijatuhi hukuman yang sama sekian tahun penjara ataupun jenis hukumannya serupa?

Brief Answer: Sekalipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan “splitsing” dakwaan—sehingga surat dakwaan tidak dipisahkan ke dalam dua register perkara untuk masing-masing Terdakwa—akan tetapi tidak dimaknai keseluruh Terdakwa akan dijatuhi vonis pidana yang seragam, sekalipun masing-masing Terdakwa terbukti terlibat secara “turut serta” dalam pelanggaran hukum serta memiliki satu-kesatuan kehendak, dimana akan dipertimbangkan derajat keterlibatan atau sejauh apa peranan masing-masing Terdakwa, semisal faktor siapakah pelaku “otak intelektualnya”, pelaku pemodal, pelaku yang dominan, pelaku penyuruh, pelaku yang sekadar memberikan sarana atau alat kejahatan, pelaku yang menjadi pengamat lapangan, pelaku yang membantu merusak kunci pengaman pagar, dan sebagainya.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1867 K/PID.SUS/2016 tanggal 10 November 2016, dimana terhadap Terdakwa I dituntut pidana seumur hidup sementara Terdakwa II dituntut pidana mati. Terhadapnya, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2451/Pid.Sus/2015/PN.Sby. tanggal 01 Februari 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan bahwa Terdakwa I INDRI RAHMAWATI binti M. YAHYA dan Terdakwa II ABD.LATIP bin (alm) MUNAWAR, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ‘Secara tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jula beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram’;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I INDRI RAHMAWATI binti M. YAHYA dan Terdakwa II ABD. LATIP bin (alm) MUNAWAR tersebut oleh karena itu masing-masing dengan PIDANA MATI;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 154/PID.SUS/2016/PT.SBY tanggal 19 April 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I dan Terdakwa II;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2451/Pid.Sus/2015/PN.Sby, tanggal 1 Pebruari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;

- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung Ri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa I dan Pemohon Kasasi / Terdakwa II tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram’;

- Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang bekerja sama dengan saksi Tri Diah Torrisiah menerima atau mengambil sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) kilogram dalam tas ransel warna hitam yang disimpan di bawah meja dalam kamar Hotel Fave, selanjutnya dibawa dan disimpan dalam kamar kost Terdakwa I;

- Bahwa selanjutnya atas perintah saksi Tri Diah Torrisiah, Terdakwa II mengirimkan, menyebarkan, menyerahkan atau meranjau sabu-sabu tersebut masing-masing 10 (sepuluh) kilogram di bawah pohon di Jalan Raya Juanda arah ke Terminal I, 7 (tujuh) kilogram diranjau di depan Rumah Makan Padang Jalan Raya Waru Sidoarjo, sedangkan sisanya ada yang diranjau dekat Mc Donald Jalan Pabean Sedati Sidoarjo, di Pintu Utara keluar Terminal Bias antar provinsi Terminal Bungursari Sidoarjo dan di bawah papan reklame Jalan Raya Juanda arah Terminal I;

- Bahwa keberatan kasasi Terdakwa I dan Terdakwa II sebagian sifatnya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dikemukakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di persidangan, lagipula penerapan pidana mati di Negara Republik Indonesia masih merupakan hukum positif dan menurut putusan Mahkamah Konstitusi penerapan pidana mati tidak bertentangan dengan konstitusi;

- Bahwa Judex Facti juga telah mempertimbangkan dengan cukup mengenai keadaan yang memberatkan Terdakwa I dan Terdakwa II, antara lain perbuatan Para Terdakwa melakukan transaksi narkotika dalam jumlah besar;

“Menimbang bahwa namun demikian putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 154/PID.SUS/2016/PT.SBY tanggal 19 April 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2451/Pid.Sus/2015/PN.Sby. tanggal 01 Februari 2016 harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sepanjang terhadap diri Terdakwa I;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut sebagaimana di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi / TERDAKWA I. INDRI RAHMAWATI binti M. YAHYA dan TERDAKWA II. ABD LATIP bin MUNAWAR tersebut;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 154/PID.SUS/2016/PT.SBY tanggal 19 April 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2451/Pid.Sus/2015/PN.Sby. tanggal 01 Februari 2016 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sepanjang terhadap diri Terdakwa I sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa I INDRI RAHMAWATI binti M.YAHYA dan Terdakwa II ABD LATIP bin MUNAWAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP dan Terdakwa II dengan pidana MATI;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.