Contoh Preseden dimana Terdakwa I Dipidana PENJARA SEUMUR Hidup dan Terdakwa II Divonis Pidana MATI
Question: Bila ada dua atau lebih orang didakwa sekaligus dalam satu surat dakwaan oleh penuntut umum di persidangan, semisal karena terbukti adanya unsur persekongkolan atau pemufakatan antar pelaku, apakah keduanya akan dijatuhi hukuman yang sama sekian tahun penjara ataupun jenis hukumannya serupa?
Brief Answer: Sekalipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak
melakukan “splitsing” dakwaan—sehingga surat dakwaan tidak dipisahkan ke
dalam dua register perkara untuk masing-masing Terdakwa—akan tetapi tidak
dimaknai keseluruh Terdakwa akan dijatuhi vonis pidana yang seragam, sekalipun masing-masing
Terdakwa terbukti terlibat secara “turut serta” dalam pelanggaran hukum serta
memiliki satu-kesatuan kehendak, dimana akan dipertimbangkan derajat keterlibatan
atau sejauh apa peranan masing-masing Terdakwa, semisal faktor siapakah pelaku “otak
intelektualnya”, pelaku pemodal, pelaku yang dominan, pelaku penyuruh, pelaku
yang sekadar memberikan sarana atau alat kejahatan, pelaku yang menjadi
pengamat lapangan, pelaku yang membantu merusak kunci pengaman pagar, dan
sebagainya.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1867
K/PID.SUS/2016 tanggal 10 November 2016, dimana terhadap Terdakwa I dituntut pidana
seumur hidup sementara Terdakwa II dituntut pidana mati. Terhadapnya, yang
kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2451/Pid.Sus/2015/PN.Sby.
tanggal 01 Februari 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa I
INDRI RAHMAWATI binti M. YAHYA dan Terdakwa II ABD.LATIP bin (alm) MUNAWAR,
tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
perbuatan pidana ‘Secara tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat
menjadi perantara dalam jula beli narkotika golongan I bukan tanaman yang
beratnya lebih dari 5 (lima) gram’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa I INDRI RAHMAWATI binti M. YAHYA dan Terdakwa II ABD. LATIP bin (alm)
MUNAWAR tersebut oleh karena itu masing-masing dengan PIDANA
MATI;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 154/PID.SUS/2016/PT.SBY
tanggal 19 April 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permintaan banding
dari Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2451/Pid.Sus/2015/PN.Sby, tanggal 1
Pebruari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa I dan
Terdakwa II tetap ditahan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung Ri membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
“Bahwa
alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa I dan Pemohon Kasasi / Terdakwa II
tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan
telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap di
persidangan, Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat
menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang
beratnya lebih dari 5 (lima) gram’;
- Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan fakta
hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum
yang terungkap di muka sidang, yaitu perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang
bekerja sama dengan saksi Tri Diah Torrisiah menerima atau mengambil sabu-sabu
dengan berat 50 (lima puluh) kilogram dalam tas ransel warna hitam yang
disimpan di bawah meja dalam kamar Hotel Fave, selanjutnya dibawa dan disimpan
dalam kamar kost Terdakwa I;
- Bahwa selanjutnya atas perintah saksi Tri Diah
Torrisiah, Terdakwa II mengirimkan, menyebarkan, menyerahkan atau meranjau
sabu-sabu tersebut masing-masing 10 (sepuluh) kilogram di bawah pohon di Jalan Raya
Juanda arah ke Terminal I, 7 (tujuh) kilogram diranjau di depan Rumah Makan
Padang Jalan Raya Waru Sidoarjo, sedangkan sisanya ada yang diranjau dekat Mc
Donald Jalan Pabean Sedati Sidoarjo, di Pintu Utara keluar Terminal Bias antar
provinsi Terminal Bungursari Sidoarjo dan di bawah papan reklame Jalan Raya
Juanda arah Terminal I;
- Bahwa keberatan kasasi Terdakwa I dan Terdakwa II
sebagian sifatnya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dikemukakan
oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di persidangan, lagipula penerapan pidana mati
di Negara Republik Indonesia masih merupakan hukum positif dan menurut putusan
Mahkamah Konstitusi penerapan pidana mati tidak bertentangan dengan konstitusi;
- Bahwa Judex Facti juga telah mempertimbangkan
dengan cukup mengenai keadaan yang memberatkan Terdakwa I dan Terdakwa II, antara
lain perbuatan Para Terdakwa melakukan transaksi narkotika dalam jumlah besar;
“Menimbang
bahwa namun demikian putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor
154/PID.SUS/2016/PT.SBY tanggal 19 April 2016 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2451/Pid.Sus/2015/PN.Sby.
tanggal 01 Februari 2016 harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang
dijatuhkan sepanjang terhadap diri Terdakwa I;
“Menimbang
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan
Pengadilan Tinggi tersebut sebagaimana di bawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi
/ TERDAKWA I. INDRI RAHMAWATI binti M. YAHYA dan TERDAKWA II. ABD LATIP bin MUNAWAR
tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
Nomor 154/PID.SUS/2016/PT.SBY tanggal 19 April 2016 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2451/Pid.Sus/2015/PN.Sby.
tanggal 01 Februari 2016 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sepanjang
terhadap diri Terdakwa I sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I INDRI RAHMAWATI binti
M.YAHYA dan Terdakwa II ABD LATIP bin MUNAWAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana ‘Permufakatan jahat melakukan tindak pidana
narkotika yang dilakukan dengan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara
dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR
HIDUP dan Terdakwa II dengan pidana MATI;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.