Insentif bagi Terdakwa yang Kooperatif terhadap Proses Penegakan Hukum dan Serius Memulihkan Kerugian Korban
Question: Bila saat di kepolisian, pihak pelapor tidak mau memaafkan, apakah dimungkinkan atau pernah terjadi, di persidangan hakim hanya memberikan vonis hukuman berupa denda, sehingga bukan vonis pidana penjara?
Brief Answer: Dimungkinkan vonis penghukuman yang dijatuhkan
oleh Majelis Hakim di pengadilan berupa pidana “denda” dimana telah terdapat
presedennya terutama dalam konteks “tindak pidana ringan”, bila terdapat
keadaan yang meringankan kesalahan pidana pihak Terdakwa, semisal mengakui
perbuatannya, tidak berbelit-belit, tidak membantah dakwaan Penuntut Umum,
serta ada perdamaian antara pihak Pelapor dan Terdakwa alias telah dimaafkan
oleh pihak Korban Pelapor, sehingga Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus
perkara dapat menerapkan ketentuan hukum mengenai “restorative justice”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 33/Pid.C/2025/PN.Lgs
tanggal 24 April 2025, dimana terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang
bahwa di persidangan telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada
pokoknya membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik sesuai dengan Berita
Acara Penyidikan dalam berkas perkara;
- Bahwa PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru telah
memaafkan Terdakwa dan Terdakwa juga telah meminta maaf atas perbuatannya;
- Bahwa perkara Terdakwa pernah dilakukan upaya
perdamaian ditingkat Gampong namun tidak terjadi kesepakatan perdamaian;
“Menimbang
bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik keterangan para
Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di
persidangan, Hakim berkeyakinan bahwa seluruh unsur yang terkandung dalam pasal
364 KUHPidana tersebut telah terpenuhi;
“Menimbang
bahwa oleh karena seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian
Ringan;
“Menimbang,
bahwa dalam persidangan Hakim tidak dapat menemukan hal-hal yang dapat membuat
Terdakwa lepas dari pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu
merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Hakim berpendapat
bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab;
“Menimbang,
bahwa sesuai dengan dengan fakta hukum persidangan bahwa Terdakwa tidak membantah dakwaan dan telah terjadi
perdamaian antara Terdakwa dan Korban didepan persidangan sehingga atas hal tersebut Terdakwa sehingga Hakim
berpendapat sangatlah layak untuk menerapkan restorativ justice
sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif dan terhadap Terdakwa sangat layak untuk dijatuhi pidana
berupa penjatuhan pidana
denda yang nilainya akan ditentukaan
dalam amar;
“Menimbang,
bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bertujuan bukan untuk balas dendam,
akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian
hukum serta edukasi bagi masyarakat, sehingga dapat menumbuh kembangkan
kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum akan tetapi juga perlu kita
sadar bahwa hukum pidana adalah senjata terakhir (ultimum remidium) dan oleh
karena itu hendaknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan penuh
keseriusan melalui musyawarah terlebih dahulu pada tingkat Gampong;
“Menimbang,
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai
berikut:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan pihak PTPN IV
Regional 6 KSO Kebun Lama;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa
mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya;
- PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama telah memaafkan perbuatan Terdakwa;
“Mengingat
ketentuan Pasal 364 KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta
peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Ishak Bin Basan Cut telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian
Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 364 KUHPidana;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
diatas oleh karena itu dengan pidana
denda sejumlah Rp50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.