JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Dimungkinkan hanya Divonis Pidana DENDA, Sepanjang Terdakwa Mengakui Perbuatannya, Tidak Membantah Dakwaan, dan Korban Pelapor telah Memaafkan / Ada Perdamaian

Insentif bagi Terdakwa yang Kooperatif terhadap Proses Penegakan Hukum dan Serius Memulihkan Kerugian Korban

Question: Bila saat di kepolisian, pihak pelapor tidak mau memaafkan, apakah dimungkinkan atau pernah terjadi, di persidangan hakim hanya memberikan vonis hukuman berupa denda, sehingga bukan vonis pidana penjara?

Brief Answer: Dimungkinkan vonis penghukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di pengadilan berupa pidana “denda” dimana telah terdapat presedennya terutama dalam konteks “tindak pidana ringan”, bila terdapat keadaan yang meringankan kesalahan pidana pihak Terdakwa, semisal mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit, tidak membantah dakwaan Penuntut Umum, serta ada perdamaian antara pihak Pelapor dan Terdakwa alias telah dimaafkan oleh pihak Korban Pelapor, sehingga Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara dapat menerapkan ketentuan hukum mengenai “restorative justice”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 33/Pid.C/2025/PN.Lgs tanggal 24 April 2025, dimana terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik sesuai dengan Berita Acara Penyidikan dalam berkas perkara;

- Bahwa PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru telah memaafkan Terdakwa dan Terdakwa juga telah meminta maaf atas perbuatannya;

- Bahwa perkara Terdakwa pernah dilakukan upaya perdamaian ditingkat Gampong namun tidak terjadi kesepakatan perdamaian;

“Menimbang bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di persidangan, Hakim berkeyakinan bahwa seluruh unsur yang terkandung dalam pasal 364 KUHPidana tersebut telah terpenuhi;

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;

“Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak dapat menemukan hal-hal yang dapat membuat Terdakwa lepas dari pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab;

“Menimbang, bahwa sesuai dengan dengan fakta hukum persidangan bahwa Terdakwa tidak membantah dakwaan dan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Korban didepan persidangan sehingga atas hal tersebut Terdakwa sehingga Hakim berpendapat sangatlah layak untuk menerapkan restorativ justice sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan terhadap Terdakwa sangat layak untuk dijatuhi pidana berupa penjatuhan pidana denda yang nilainya akan ditentukaan dalam amar;

“Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bertujuan bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian hukum serta edukasi bagi masyarakat, sehingga dapat menumbuh kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum akan tetapi juga perlu kita sadar bahwa hukum pidana adalah senjata terakhir (ultimum remidium) dan oleh karena itu hendaknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan penuh keseriusan melalui musyawarah terlebih dahulu pada tingkat Gampong;

“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa merugikan pihak PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama;

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa belum pernah dihukum;

- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;

- Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

- PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama telah memaafkan perbuatan Terdakwa;

“Mengingat ketentuan Pasal 364 KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa Ishak Bin Basan Cut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 364 KUHPidana;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.