Ambigunya Subjek Hukum Dibalik Konstruksi “Harta Bersama” Pasangan Suami-Istri
Question: Bukankah katanya ada percampuran harta, antara suami dan istri yang terikat perkawinan dan tanpa adanya perjanjian perkawinan (pisah harta). Maka mengapa harus menjadikan kedua-duanya (sang suami dan sang istri) sebagai tergugat ketika kita mau menggugat debitor ini, mengapa tidak cukup menjadikan salah satu dari mereka saja sebagai tergugatnya?
Brief Answer: Memang terkesan inkonsisten antara konsep
“percampuran harta” antara suami-istri dimana keduanya dipandang sebagai
“satu-kesatuan” subjek hukum terkait harta-kekayaan pasangan suami-istri.
Idealnya, ketika istri meminjam hutang atau sebaliknya suami meminjam hutang
dari pihak ketiga dan pasangannya menyetujui atau memberikan agunan sebagai jaminan
pelunasan piutang kepada pihak kreditor, maka ketika terjadi wanprestasi
pelunasan hutang-piutang, cukup salah satu pihak saja dari suami-istri tersebut
yang digugat.
Ketika seorang suami atau istrinya seorang, melakukan transaksi jual
maupun beli, sepanjang itu demi kepentingan rumah-tangga ataupun usaha suami
atau istrinya, maka sejatinya merupakan hak maupun kewajiban yang membebani
“harta bersama”. Terutama bila telah ternyata pihak suami atau istrinya
nyata-nyata turut menikmati dana hasil meminjam, baik untuk keperluan
rumah-tangga maupun usaha, sehingga “diam-diam dianggap turut memberikan
persetujuan”, terlebih dananya cukup besar semisal dijadikan modal usaha yang
tidak sedikit jumlah nominalnya.
Semisal, jelas-jelas usaha pihak suami atau istri turut menikmati dana
pinjaman yang mencapai nominal hampir satu miliar Rupiah, maka seyogianya sang
pasangan dianggap “diam-diam menyetujui” sumber peminjaman dana tersebut,
karena patut menduga pasangannya mendapatkan dana dari hasil meminjam dari
pihak ketiga dan turut menikmatinya.
Namun, untuk memitigasi gugatan dinyatakan “kurang pihak” akibat
penerapan hukum acara perdata yang cenderung kaku dan formalistis, tidak ada
salahnya untuk menarik pasangannya sebagai “Tergugat II”, sehingga setidaknya
terdapat dua subjek hukum Tergugat dalam satu register perkara, yakni sang
suami sebagai “Tergugat I” dan sang istri sebagai “Tergugat II” karena / yang
saling terikat “persatuan harta” selama dalam ikatan perkawinan yang sah.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register
Nomor 2172 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara:
- SINTA MUJIANI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. MASRUDI;
2. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT
MANDIRI ARTHA ABADI;
3. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA
DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG;
selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
Bermula pada tahun 2011,
Penggugat didatangi oleh Tergugat I, dimana maksud kedatangan Tergugat I
tersebut mau pinjam uang kepada Penggugat. Tergugat I beralasan hutang tersebut
untuk tambahan modal usaha toko bangunannya, dengan total hutang sebesar
Rp830.000.000. Penggugat mau meminjami uang kepada Tergugat I, namun dengan
hutang sebanyak itu, Penggugat khawatir Tergugat I tidak akan mampu membayar
hutangnya kepada Penggugat, sehingga Penggugat mendatangi rumah Tergugat I
untuk diberikan jaminan pembayaran hutangnya.
Tergugat I menyanggupi, atas
hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat, Tergugat I akan memberikan jaminan
berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Akan tetapi pada saat tersebut
Tergugat I menyatakan bahwa SHM tanah sedang jadi jaminan di Bank BTPN Cabang
Pati, dan dengan uang pinjaman dari Penggugat tersebut hutang Tergugat I di
Bank BTPN akan segera dilunasi, dan setelah dilunasi Tergugat I akan segera
menyerahkan sertifikat SHM tanah kepada Penggugat.
Tahun 2012, Penggugat mendatangi
rumah Tergugat I untuk menanyakan mengenai keberadaan SHM tanah, apakah sudah
ditebus dari Bank BTPN atau belum. Namun alangkah terkejutnya Penggugat karena
oleh Tergugat I menyatakan bahwa SHM tanah sudah ditebus dari Bank BTPN, namun
oleh Tergugat I sertifikat objek sengketa kembali dijadikan jaminan hutang ke
PT. BPR Mandiri Artha Abadi (Tergugat II). Tergugat I kembali berjanji kepada
Penggugat akan segera melunasi hutangnya kepada Tergugat I dalam jangka waktu 2
(dua) tahun.
Akhir tahun 2014, Penggugat
kembali mendatangi Tergugat I dan menanyakan mengenai keberadaan SHM tanah,
kenapa belum juga diserahkan kepada Penggugat, namun Tergugat I menyatakan
bahwa sertifikat objek sengketa masih ada di Tergugat II. Pada tahun 2015,
Penggugat kembali mendatangi Tergugat I untuk menanyakan keberadaan SHM tanah, namun
alangkah terkejutnya Penggugat ternyata Tergugat I mengaku bahwa SHM tanah akan
dilelang oleh Tergugat II melalui perantara Tergugat III. Penggugat marah-marah
kepada Tergugat I, lalu oleh Tergugat I dijawab jika Tergugat I tidak sanggup
melunasi hutangnya kepada Tergugat II.
Tindakan Tergugat I yang
menjaminkan objek sengketa kepada Tergugat II, padahal SHM tanah telah dijanjikan
untuk dijadikan jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat sebelum dijaminkan
kepada Tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum. Adapun bantahan pihak
Tergugat I, Tergugat I adalah pengusaha di bidang toko bangunan dan mempunyai
seorang isteri yang bernama Kartini. Tergugat I memang mempunyai hutang kepada
Penggugat, namun yang berhutang kepada Penggugat I bukanlah Tergugat I
melainkan isteri Tergugat yang bernama Kartini. Sehingga salah jika Penggugat
menuntut hutangnya pada Tergugat I, melainkan menuntutnya harus kepada isteri
Tergugat I yang bernama Kartini;
Hutang isteri Tergugat I kepada
Penggugat jika ditotal jumlahnya sebesar Rp830.000.000. Dalam hal ini, Tergugat
I mengakuinya dan uang hasil hutangan tersebut telah digunakan untuk melunasi
hutang Tergugat I yang ada di Bank BTPN Cabang Pati. Meskipun demikian, tetap
yang dituntut oleh Penggugat seharusnya adalah isteri Tergugat I yang bernama
Kartini, bukannya malah Tergugat I.
Terhadap gugatan sang kreditor,
sekalipun sang suami nyata-nyata mengakui telah menikmati dana hasil meminjam
dari pihak Penggugat, Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan Nomor
101/Pdt.G/2015/PN.Pti tanggal 27 Juli 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar
sebagai berikut:
“Bahwa Majelis Hakim mencermati
dengan seksama bukti P-1 sampai dengan P-6 tersebut serta dengan keterangan
para saksi yang diajukan oleh Kuasa Penggugat ternyata peminjaman uang dari
Penggugat tersebut dilakukan oleh Kartini (isteri dari Tergugat I dan Sinta
Mujiani (Penggugat) dan tidak ada satu bukti surat dan saksi dari Penggugat
yang dapat membuktikan dan atau menerangkan bahwa Tergugat I meminjam / hutang kepada
Penggugat;
“MENGADILI
:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard);”
Dalam tingkat banding atas
permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan TInggi dengan
Putusan Nomor 548/Pdt/2016/PT.SMG tanggal 8 Maret 2017.
Pihak Penggugat mengajukan
upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 dimana dalam Ayat (1) nya mengatur bahwa harta benda diperoleh
selama dalam perkawinan menjadi “harta bersama”, termasuk juga hutang maupun
piutang tidak dikecualikan sebagai “harta bersama”, oleh karena Tergugat I
dengan Kartini adalah suami istri, sehingga sepatutnya Tergugat I sebagai
kepala keluarga bertanggung jawab penuh atas tindakan perdata isteri Tergugat I
sewaktu pinjam dan menandatangani kwitansi pinjaman, dimana surat perjanjian
tersebut sepengetahuan dan di hadapan Tergugat I mengingat uang hasil pinjaman
tersebut telah digunakan oleh Tergugat I dan istrinya (Kartini) untuk usaha
toko bangunan.
SHM tanah atas nama Kartini
(isteri Tergugat I) merupakan “harta bersama” antara Tergugat I dengan Kartini,
maka Penggugat mendatangi Tergugat I di rumahnya untuk memastikan pinjaman
isteri Tergugat I (Kartini), dimana Tergugat I membenarkan serta menjamin akan
dibayar hutang Tergugat I melalui istri Tergugat I (Kartini). Oleh karena itu
Penggugat menarik Tergugat I dalam perkara ini sebagai Tergugat untuk mewakili
kepentingan “harta bersama” antara Tergugat I dan istrinya.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
tidak dapat dibenarkan, setelah meneliti memori kasasi tertanggal 17 mei 2017
dan kontra memori kasasi tanggal 23 Mei 2017 dihubungkan dengan pertimbangan
judex factie dalam hal ini Pengadilan Negeri Pati dan Pengadilan Tinggi
Semarang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa oleh karena yang meminjam uang kepada Penggugat sesuai kuitansi
dan Surat Perjanjian Hutang Piutang adalah Kartini, maka seharusnya Kartini
juga harus dijadikan pihak dalam perkara quo, dan oleh karena Kartini tidak
dijadikan pihak maka gugatan
Penggugat kurang pihak dan harus dinyatakan tidak
dapat diterima;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi SINTA MUJIANI tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasI tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.