JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Regulasi yang Ideal Sifatnya Ter-Arah dan Memiliki “ROADMAP” yang Jelas

Berikan Jangka Waktu dan Ruang untuk Bertransformasi, Setelah Itu “NO EXCUSE”. Itulah yang Disebut sebagai Kebijakan yang Terukur dan Terarah

Dalam kesempatan ini, penulis tidak membahas tema “analis kebijakan”, namun mengajak para pembaca menyelami profesi “arsitek kebijakan” yang tampaknya terbilang langka di republik berhukum ini. Dalam kajian ilmu perundang-undangan, manajemen regulasi, dikaitkan dengan teori “law as social engineering”, penulis akan mengungkapkan pentingnya aspek “roadmap” dibalik setiap regulasi yang dirancang dan diterbitkan, dengan demikian diharapkan agar setiap norma hukum yang diberlakukan dapat membentuk suatu tujuan yang jelas dan ter-arah.

Kita ambil contoh regulasi tentang otoritas atau operator bandara internasional di Indonesia, sekalipun bandara adalah objek stategis suatu negara, telah ternyata operator bandara internasional di Indonesia masih dikuasai dan dikendalikan oleh pihak asing. Ketahanan suatu bangsa berdaulat, tidaklah lengkap bila otoritas bandara masih dikendalikan dan dikuasai oleh operator asing. Data-data penerbangan domestik dan asing kita di Tanah Air, karenanya “telanjang” di mata pihak asing yang menjadi operator bandara di Indonesia.

Pemerintah dalam press-release-nya, Mengatas-namakan “transfer of knowledge”, namun tanpa arah yang jelas dan tegas, maka itu sekadar “alibi” klise yang “kosong” makna. Yang disebut dengan “transfer of knowledge” dalam suatu manajemen kebijakan, harus ada tempo batas waktu yang jelas dan limitatif serta tersurat, entah sepuluh tahun, dua puluh tahun. Akan tetapi bila tidak disertai batas waktu yang ditetapkan sejak semula, maka itu bukan “transfer of knowledge”, namun kedaulatan yang tergadaikan. Bila kita tarik mundur ke belakang, telah ternyata sejak dahulu alasan klise demikian kerap digunakan oleh pihak pemerintah sebagai alibi yang tampak selalu mampu membungkam kritikan publik, “transfer of knowledge”.

Kini, kita akan membahas perihal “Tingkat Komponen Dalam Negeri” (TKDN). Ketika produsen dipaksa untuk memakai komponen-komponen yang diproduksi oleh produsen lokal, sementara itu produksi komponen produsen lokal belum ideal dari segi kuantitas maupun kualitas, itu sama artinya kontraproduktif terhadap kepentingan tingkat “comparative advantage” produk suatu negara dalam persaingan dengan produk-produk global. Teks, harus mengikuti konteks-realita yang ada, bukan memaksakan sebaliknya, konteks yang mengikuti teks-regulasi. Bahasa yang lebih sederhananya, regulasi haruslah disusun secara rasional dan relevan, alias membumi, realistis serta berbasis data empirik-lapangan.

Cobalah kini perhatikan dan evaluasi kembali, mengapa prevalensi pemakai produk bakaran tembakau, dari tahun ke tahun kian meningkat dan memprihatinkan dimana generasi muda pun mulai terpapar sebagai “perokok aktif”. Ketika segelintir pihak pembuat kebijakan di pemerintah akan menerapkan kebijakan “curai rokok” yang tinggi, terbit penolakan dari petani tembakau yang bisa jadi komunitasnya dipelihara oleh korporasi dibalik industri rokok. Akibatnya, tingkat cukai tembakau di Indonesia cenderung stagnan, dimana pemerintah tampak “separuh hati” menerapkan kebijakan “perang melawan rokok” karena seolah dihadapkan terhadap profesi rakyatnya sebagai petani tembakau.

Ambivalensi “perokok dan petani tembakau”, sejatinya tidak perlu terjadi, bilamana regulator selaku penyusun kebijakan memahami prinsip “roadmap” yang terarah dan terukur, sejak jauh-jauh hari. Resistensi dipetakan, dimitigasi, dan diarahkan. Sebagai contoh, terbitkan aturan, baik berbentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, ataupun Instruksi Presiden, dua puluh tahun sejak aturan ini diterbitkan maka tembakau dilarang untuk dibudidayakan kecuali semata untuk industri non-rokok. Pihak Kementerian Pertanian diwajibkan untuk memberi penyuluhan cara bagi para tembakau untuk alih budidaya menjadi pembubidaya komoditas hortikultura lainnya, semisal kopi, coklat, lada, cengkeh, dan lain sebagainya, serta diberi bantuan berupa bibit, pendampingan, pembiayaan, pembelian serta jaminan harga beli, maupun fasilitas lainnya.

Ketika tiba di tahun ke dua puluh, maka tidak ada alasan lagi bagi para petani tembakau untuk memakai alasan klise “kami mencari nafkah dengan menanam tembakau sebagai petani tembakau”. Tempo waktu dua puluh tahun, sudah lebih dari cukup bagi generasi penerus mereka untuk benar-benar mempersiapkan diri alih budidaya komoditas hortikultura lainnya. Jangan besikap seolah-olah bangsa kita tidak bisa hidup tanpa rokok, sebagaimana banyak orang bisa hidup cerdas dan sehat serta kreatif dan panjang umur dengan bebas dari segala bentuk produk tembakau. Begitupula para pecandu obat-obatan terlarang, telah ternyata mereka mampu melanjutkan hidup ketika mereka “dikerangkeng” sehingga terisolir dari suplai obat-obatan terlarang.

Satu contoh lainnya yang tidak kalah relevan, ialah perihal sanksi vonis hukuman bagi pecandu / pemakai / penyalah-guna obat-obatan terlarang yang seakan cukup dimasukkan ke pusat rehabilitasi ketergantungan dan kecanduan obat-obatan terlarang sebagai “solusi”-nya. Tahukah Anda, tingkat keberhasilan membebaskan pecandu obat-obatan terlarang di fasilitas medis rehabilitasi berbiaya mahal sekalipun, hanya SATU DIGIT (alias 1 s.d. 9%). Selebihnya, 91%, gagal, bila tidak “kambuhan” di kemudian hari. Apa yang dapat Anda harapkan, dari tingkat keberhasilan serendah itu?

Dari berbagai sumber data dan kajian, penyebaran obat-obatan terlarang terjadi bukan karena iklan pariwara obat-obatan terlarang, mengingat adalah mustahil bagi kalangan bandar narkotika mengiklankan produk narkotikanya ke publik secara terang-terangan. Satu-satunya penetrasi peredaran obat-obatan ilegal demikian, ialah akibat faktor komunitas, pertemanan, alias pergaulan dengan kaum / kalangan pemakai / pecandu. Para pecandu tersebutlah, “agen” yang “di-pekerjakan” oleh para bandar / pengedar tanpa bayaran, justru para pemakai tersebut-lah yang membayar sang bandar agar dapat tetap memakai barang madat demikian.

Karena pecandu narkotika akan menjelma “disabilitas” (kehilangan kemampuan berkonsentrasi dalam bekerja), maka satu-satunya sumber penghasilan mereka ialah ibarat “skema ponzi”, mencari atau membuat “pemakai baru” dengan menawarkan “teman / kawan”-nya untuk mencicipi / mencoba secara cuma-cuma, sebelum kemudian terjerat, ketagihan, dan ketergantungan, dimana “pemakai baru” akan membeli barang madat tersebut dari pihak pemakai yang memperkenalkan barang madat tersebut kepada sang “pemakai baru”.

Semestinya pemerintah selaku regulator penyusun kebijakan, membuat suatu “ambang batas”. Ketika tingkat pertumbuhan pemakai narkotika di republik ini kian masif dan mencemaskan, maka ancaman sanksi bukanlah hukuman dimasukkan ke pusat rehabilitasi, namun tetap di penjara khusus pemakai narkotika. Sampai ketika tingkat pemakai obat-obatan terlarang dapat ditekan dibawah angka satu permil dari total populasi penduduk, barulah “pemakai pemula yang belum masuk pada fase kecanduan” untuk dapat dijatuhi vonis dikirim ke pusat rehabilitasi untuk proses detoksifikasi dari zat-zat perusak otak dan mental demikian. Sementara pemakai yang telah terlanjur kecanduan, tetap harus diasingkan dari pergaulan umum dengan dipenjara—setidaknya mereka tidak menjerumuskan dan tidak terjerumus-kambuh oleh pemakai lain.

Bila angka pemakai masih tinggi, maka “perang terhadap narkotika” haruslah bersifat tanpa pandang bulu, sekalipun itu pelanggaran hukum berupa “berani bermain api dengan (sekadar) memakai narkotika”. Hukum, dalam hal ini Undang-Undang tentang Penindakan Narkotika, jelas melarang aktivitas memakai narkotika, sehingga (sekadar) memakai sekalipun adalah merupakan pelanggaran hukum itu sendiri, yang karenanya harus dijatuhi vonis sebagai sanksi hukumannya. Sama seperti ketika negara yang menerbitkan surat hutang, namun berhutang dalam rangka untuk pembangunan, adalah lazim adanya. Akan tetapi, ketika berhutang dalam rangka untuk menutup bunga hutang sebelumnya yang telah membengkak serta akan jatuh tempo pembayaran, maka itu menyerupai “gali lubang dan tutup lubang”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.