Berikan Jangka Waktu dan Ruang untuk Bertransformasi, Setelah Itu “NO EXCUSE”. Itulah yang Disebut sebagai Kebijakan yang Terukur dan Terarah
Dalam kesempatan ini, penulis tidak membahas tema “analis kebijakan”, namun mengajak para pembaca menyelami profesi “arsitek kebijakan” yang tampaknya terbilang langka di republik berhukum ini. Dalam kajian ilmu perundang-undangan, manajemen regulasi, dikaitkan dengan teori “law as social engineering”, penulis akan mengungkapkan pentingnya aspek “roadmap” dibalik setiap regulasi yang dirancang dan diterbitkan, dengan demikian diharapkan agar setiap norma hukum yang diberlakukan dapat membentuk suatu tujuan yang jelas dan ter-arah.
Kita ambil contoh regulasi
tentang otoritas atau operator bandara internasional di Indonesia, sekalipun
bandara adalah objek stategis suatu negara, telah ternyata operator bandara internasional
di Indonesia masih dikuasai dan dikendalikan oleh pihak asing. Ketahanan suatu
bangsa berdaulat, tidaklah lengkap bila otoritas bandara masih dikendalikan dan
dikuasai oleh operator asing. Data-data penerbangan domestik dan asing kita di
Tanah Air, karenanya “telanjang” di mata pihak asing yang menjadi operator
bandara di Indonesia.
Pemerintah dalam press-release-nya,
Mengatas-namakan “transfer of knowledge”, namun tanpa arah yang jelas
dan tegas, maka itu sekadar “alibi” klise yang “kosong” makna. Yang disebut dengan
“transfer of knowledge” dalam suatu manajemen kebijakan, harus ada tempo
batas waktu yang jelas dan limitatif serta tersurat, entah sepuluh tahun, dua
puluh tahun. Akan tetapi bila tidak disertai batas waktu yang ditetapkan sejak
semula, maka itu bukan “transfer of knowledge”, namun kedaulatan yang
tergadaikan. Bila kita tarik mundur ke belakang, telah ternyata sejak dahulu
alasan klise demikian kerap digunakan oleh pihak pemerintah sebagai alibi yang
tampak selalu mampu membungkam kritikan publik, “transfer of knowledge”.
Kini, kita akan membahas
perihal “Tingkat Komponen Dalam Negeri” (TKDN). Ketika produsen dipaksa untuk
memakai komponen-komponen yang diproduksi oleh produsen lokal, sementara itu
produksi komponen produsen lokal belum ideal dari segi kuantitas maupun
kualitas, itu sama artinya kontraproduktif terhadap kepentingan tingkat “comparative
advantage” produk suatu negara dalam persaingan dengan produk-produk global.
Teks, harus mengikuti konteks-realita yang ada, bukan memaksakan sebaliknya,
konteks yang mengikuti teks-regulasi. Bahasa yang lebih sederhananya, regulasi
haruslah disusun secara rasional dan relevan, alias membumi, realistis serta
berbasis data empirik-lapangan.
Cobalah kini perhatikan dan
evaluasi kembali, mengapa prevalensi pemakai produk bakaran tembakau, dari
tahun ke tahun kian meningkat dan memprihatinkan dimana generasi muda pun mulai
terpapar sebagai “perokok aktif”. Ketika segelintir pihak pembuat kebijakan di pemerintah
akan menerapkan kebijakan “curai rokok” yang tinggi, terbit penolakan dari
petani tembakau yang bisa jadi komunitasnya dipelihara oleh korporasi dibalik
industri rokok. Akibatnya, tingkat cukai tembakau di Indonesia cenderung stagnan,
dimana pemerintah tampak “separuh hati” menerapkan kebijakan “perang melawan
rokok” karena seolah dihadapkan terhadap profesi rakyatnya sebagai petani
tembakau.
Ambivalensi “perokok dan petani
tembakau”, sejatinya tidak perlu terjadi, bilamana regulator selaku penyusun
kebijakan memahami prinsip “roadmap” yang terarah dan terukur, sejak jauh-jauh
hari. Resistensi dipetakan, dimitigasi, dan diarahkan. Sebagai contoh,
terbitkan aturan, baik berbentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, ataupun Instruksi
Presiden, dua puluh tahun sejak aturan ini diterbitkan maka tembakau dilarang
untuk dibudidayakan kecuali semata untuk industri non-rokok. Pihak Kementerian
Pertanian diwajibkan untuk memberi penyuluhan cara bagi para tembakau untuk
alih budidaya menjadi pembubidaya komoditas hortikultura lainnya, semisal kopi,
coklat, lada, cengkeh, dan lain sebagainya, serta diberi bantuan berupa bibit,
pendampingan, pembiayaan, pembelian serta jaminan harga beli, maupun fasilitas
lainnya.
Ketika tiba di tahun ke dua
puluh, maka tidak ada alasan lagi bagi para petani tembakau untuk memakai alasan
klise “kami mencari nafkah dengan menanam tembakau sebagai petani tembakau”. Tempo
waktu dua puluh tahun, sudah lebih dari cukup bagi generasi penerus mereka untuk
benar-benar mempersiapkan diri alih budidaya komoditas hortikultura lainnya. Jangan
besikap seolah-olah bangsa kita tidak bisa hidup tanpa rokok, sebagaimana
banyak orang bisa hidup cerdas dan sehat serta kreatif dan panjang umur dengan
bebas dari segala bentuk produk tembakau. Begitupula para pecandu obat-obatan terlarang,
telah ternyata mereka mampu melanjutkan hidup ketika mereka “dikerangkeng”
sehingga terisolir dari suplai obat-obatan terlarang.
Satu contoh lainnya yang tidak kalah
relevan, ialah perihal sanksi vonis hukuman bagi pecandu / pemakai / penyalah-guna
obat-obatan terlarang yang seakan cukup dimasukkan ke pusat rehabilitasi
ketergantungan dan kecanduan obat-obatan terlarang sebagai “solusi”-nya. Tahukah
Anda, tingkat keberhasilan membebaskan pecandu obat-obatan terlarang di fasilitas
medis rehabilitasi berbiaya mahal sekalipun, hanya SATU DIGIT (alias 1 s.d. 9%).
Selebihnya, 91%, gagal, bila tidak “kambuhan” di kemudian hari. Apa yang dapat Anda
harapkan, dari tingkat keberhasilan serendah itu?
Dari berbagai sumber data dan kajian,
penyebaran obat-obatan terlarang terjadi bukan karena iklan pariwara obat-obatan
terlarang, mengingat adalah mustahil bagi kalangan bandar narkotika
mengiklankan produk narkotikanya ke publik secara terang-terangan. Satu-satunya
penetrasi peredaran obat-obatan ilegal demikian, ialah akibat faktor komunitas,
pertemanan, alias pergaulan dengan kaum / kalangan pemakai / pecandu. Para pecandu
tersebutlah, “agen” yang “di-pekerjakan” oleh para bandar / pengedar tanpa
bayaran, justru para pemakai tersebut-lah yang membayar sang bandar agar dapat
tetap memakai barang madat demikian.
Karena pecandu narkotika akan menjelma
“disabilitas” (kehilangan kemampuan berkonsentrasi dalam bekerja), maka satu-satunya
sumber penghasilan mereka ialah ibarat “skema ponzi”, mencari atau membuat “pemakai
baru” dengan menawarkan “teman / kawan”-nya untuk mencicipi / mencoba secara cuma-cuma,
sebelum kemudian terjerat, ketagihan, dan ketergantungan, dimana “pemakai baru”
akan membeli barang madat tersebut dari pihak pemakai yang memperkenalkan
barang madat tersebut kepada sang “pemakai baru”.
Semestinya pemerintah selaku
regulator penyusun kebijakan, membuat suatu “ambang batas”. Ketika tingkat
pertumbuhan pemakai narkotika di republik ini kian masif dan mencemaskan, maka
ancaman sanksi bukanlah hukuman dimasukkan ke pusat rehabilitasi, namun tetap
di penjara khusus pemakai narkotika. Sampai ketika tingkat pemakai obat-obatan terlarang
dapat ditekan dibawah angka satu permil dari total populasi penduduk, barulah “pemakai
pemula yang belum masuk pada fase kecanduan” untuk dapat dijatuhi vonis dikirim
ke pusat rehabilitasi untuk proses detoksifikasi dari zat-zat perusak otak dan
mental demikian. Sementara pemakai yang telah terlanjur kecanduan, tetap harus
diasingkan dari pergaulan umum dengan dipenjara—setidaknya mereka tidak
menjerumuskan dan tidak terjerumus-kambuh oleh pemakai lain.
Bila angka pemakai masih
tinggi, maka “perang terhadap narkotika” haruslah bersifat tanpa pandang bulu,
sekalipun itu pelanggaran hukum berupa “berani bermain api dengan (sekadar) memakai
narkotika”. Hukum, dalam hal ini Undang-Undang tentang Penindakan Narkotika,
jelas melarang aktivitas memakai narkotika, sehingga (sekadar) memakai
sekalipun adalah merupakan pelanggaran hukum itu sendiri, yang karenanya harus
dijatuhi vonis sebagai sanksi hukumannya. Sama seperti ketika negara yang
menerbitkan surat hutang, namun berhutang dalam rangka untuk pembangunan, adalah
lazim adanya. Akan tetapi, ketika berhutang dalam rangka untuk menutup bunga hutang
sebelumnya yang telah membengkak serta akan jatuh tempo pembayaran, maka itu
menyerupai “gali lubang dan tutup lubang”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.