Aksi Lempar Tanggung-Jawab Kewenangan Memutus Perkara antara PTUN dan Pengadilan Negeri dalam Sengketa Agraria di Indonesia
Question: Bila yang kita permasalahkan ialah cacat prosedur penerbitan sertifikat tanah, maka menggugatnya kemanakah, ke Pengadilan Negeri ataukah ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera)?
Brief Answer: Bila pokok gugatannya ialah perihal mal-administrasi
pemerintahan, dalam hal ini adanya cacat-prosedur diterbitkannya suatu hak atas
tanah oleh pihak Kantor Pertanahan, semestinya merupakan domain / kewenangan
PTUN untuk memeriksa dan memutus, bukan yurisdiksi Pengadilan Negeri. Namun yang
kerap SHIETRA & PARTNERS jumpai dalam praktek baik di Pengadilan Negeri maupun di PTUN, kedua
lembaga tersebut saling-lempar tanggung-jawab kewenangan sehingga menyerupai
ajang “ping-pong” tanpa kejelasan maupun kepastian hukum.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi relevan
yang hingga saat kini masih menjadi “momok”, sebagaimana dapat SHIETRA &
PARTNERS ilustrasikan
cerminan konkretnya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register
Nomor 61 PK/TUN/2015 tanggal 24 Juni 2015, perkara antara:
- HASAN BASRI TUKIMAN, ELLY
SUSANTO, SYAMSUL TUKIMAN, SUSANTI KUSNO, LIM KURNIA HARTADINATA, NARA RIANG, WONG
PIT LIN sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat; melawan
I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN SERANG, selaku Termohon Peninjauan Kembali I dahulu Tergugat; dan
II. PT. PILAR PAPAN NUSANTARA, selaku
Termohon Peninjauan Kembali II dahulu Tergugat II Intervensi.
Tiga puluh buah Sertipikat yang
menjadi objek sengketa dalam gugatan ini yang semuanya atas nama PT. Pilar
Papan Nusantara, diterbitkan secara tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dan hanya berdasarkan kepada surat Ijin Lokasi yang
diterbitkan oleh Termohon, tidak berdasarkan akta jual beli dari Pejabat
Pembuat Akta Tanah, mengingat tidak adanya warkah dan/atau dokumen yang
mendukung terbitnya sertipikat. Bukti lain penyimpangan yang dilakukan dalam
proses terbitnya sertipikat-sertipikat tersebut, dapat dilihat dengan
perbandingan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan bukti-bukti lainnya yang
dimiliki Penggugat, yaitu di tahun 1994 dibandingkan dengan penerbitan tiga puluh
sertipikat yang menjadi objek sengketa atas nama PT. Pilar Papan Nusantara yang
baru diterbitkan oleh Termohon pada tahun 1997 dan 1999. Hal tersebut
membuktikan adanya kepemilikan tanah oleh Para Pemohon adalah lebih dulu
kepemilikannya.
Terhadap gugatan Penggugat,
yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 78/G/2011/PTUN.BDG
tanggal 12 Maret 2012, dengan amar sebagai berikut”
“MENGADILI
:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan menerima Eksepsi
Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolut;
DALAM POKOK SENGKETA:
- Menyatakan gugatan Para
Penggugat tidak dapat diterima;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
131/B/2012/PT.TUN.JKT tanggal 10 Desember 2012, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permohonan banding
dari Para Penggugat / Pembanding;
- Menguatkan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 78/G/2011/PTUN-BDG tanggal 12
Maret 2012 yang dimohonkan banding;”
Dalam tingkat Kasasi, yang
menjadi putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/TUN/2013 tanggal 21 Agustus 2013, dengan
pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut
tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat dan benar, tidak salah
dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan:
- Bahwa objek sengketa
adalah menyangkut sengketa kepemilikan yang harus diselesaikan oleh Peradilan
Umum.
“MENGADILI
:
- Menolak permohonan kasasi
dari Para Pemohon Kasasi : 1. Tn. HASANBASRI TUKIMAN, 2. Ny. ELLY SUSANTO, 3.
Tn. SYAMSUL TUKIMAN, 4. Ny. SUSANTI KUSNO, 5. Tn. LIM KURNIA HARTADINATA, 6.
Ny. NARA RIANG, 7. Ny. WONG PIT LIN tersebut;”
Pihak Penggugat mengajukan
upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa bila gugatan harus
terlebih dahulu diajukan pada peradilan umum, maka akan kedaluarsa dalam
mengajukan gugatan pada peradilan tata usaha negara. Silang pendapat norma
hukum demikian, jelas membingungkan pencari keadilan, tentang pilihan hukum
yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu, apakah mengajukan gugatan pada
peradilan tata usaha negara terlebih dahulu ataukah ke peradilan umum. Semua
itu pandangan hakim tata usaha negara tidaklah sama, menunjukan peradilan yang
tidak menentu, berbelit-belit, yang menimbulkan ketidak-pastian hukum, disamping
menimbulkan penyelesaian sengketa yang tidak sederhana, lama, dan mahal.
Bila diketemukan dan diyakini
bahwa sengketa yang diajukan kepadanya bukanlah kewenangannya, maka diputus
berdasarkan ketentuan “Dismissal Procedure” (sebuah “putusan sela” oleh
pihak PTUN dalam menentukan apakah gugatan dapat berlanjut atau tidaknya),
tidaklah dilakukan pada tahap akhir proses acara persidangan / putusan. Gugatan
Penggugat diloloskan oleh “putusan sela” PTUN, untuk kemudian dalam putusan
akhirnya dinyatakan “bukan kompetensi absolut PTUN”? Itu merupakan
inkonsistensi pendirian yang menyerupai “akrobatik hukum”.
Proses penerbitan sertipikat-sertipikat
tersebut mengandung “cacat hukum”, karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang
untuk menyatakan sertipikat hak guna bangunan atas nama PT. Pilar Papan Nusantara
BATAL dan TIDAK SAH. Mahkamah Agung diharapkan dapat mengambil keputusan yang
jelas, sebagai tuntunan semua hakim peradilan tata usaha negara, agar keputusan
ini nantinya menjadi yurisprudensi tetap sebagai horma hukum dalam sengketa “hak
kepemilikan tanah yang disebabkan adanya keputusan pejabat tata usaha negara”
dalam menerbitkan sertipikat hak, agar tidak terjadi silang pendapat norma
hukum.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang “sumir” sekaligus “klise”,
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut
tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan
Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim
atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf ( f )
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- Bahwa sekalipun
sengketa ini terjadi karena adanya Keputusan Pejabat tetapi dalam perkara ini menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah,
maka gugatan tersebut harus diselesaikan lebih dahulu ke Peradilan Umum,
sehingga dapat ditetapkan terlebih dahulu siapa pihak yang berhak atas tanah
tersebut;
- Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan,
karena merupakan pengulangan hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex
Facti dan Judex Juris dan merupakan pendapat dari Pemohon Peninjauan Kembali
yang berbeda dengan pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan
oleh : Tn. Hasan Basri dan kawan-kawan tersebut tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan
Kembali : 1. Tn. HASAN BASRI TUKIMAN, 2. Ny. ELLY SUSANTO, 3. Tn. SYAMSUL
TUKIMAN, 4. Ny. SUSANTI KUSNO, 5. Tn. LIM KURNIA HARTADINATA, 6. Ny. NARA
RIANG, 7. Ny. WONG PIT LIN tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.