JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Berbicara mengenai Kriminal dan Kriminalitas, maka Kita Berbicara mengenai “Manajemen Kepatuhan” bernama HUKUM NEGARA

Ada Banyak Cara untuk Membuat Pelaku Kejahatan menjadi Jera dan Kapok Kembali Melakukan Kejahatan

Humanis terhadap Warga yang Humanis terhadap Warga Lainnya, dan Keras terhadap Warga yang Sewenang-Wenang terhadap Warga Lainnya, Itulah Tujuan Awal Hukum Negara Dibentuk dan merupakan Satu-Satunya Tujuan Utama Hukum suatu Negara yang Beradab

Question: Apakah mencuri, harus dipotong tangan, barulah pelakunya jera? Apakah yang melakukan tindak pidana asusila, harus diekseksusi kebiri agar benar-benar memberi keadilan bagi korban dan mencegah hal serupa terulang oleh pelaku yang sama maupun oleh calon pelaku lainnya di tengah masyarakat?

Brief Answer: Ada banyak jalan (untuk) menuju Roma, begitu kata pepatah. Ada banyak cara, untuk menghadirkan “ejek jera” atau penjeraan bagi sang pelaku kejahatan maupun bagi masyarakat luas agar tidak melakukan kejahatan serupa di kemudian hari. Alih-alih divonis “potong tangan”, “kebiri”, atau sejenisnya, lebih baik terapkan hukum secara tegas tanpa kompromi. Realitanya, banyak pelaku pencopetan ataupun pencurian yang justru dilepaskan dan dibiarkan berkeliaran oleh aparatur penegak hukum sekalipun sebelumnya telah diamankan oleh pihak warga dan digiring ke kantor polisi.

Cobalah cari putusan pidana yang telah pernah menghukum terdakwa pelaku pencopetan, sangat amat sukar dapat kita jumpai, karena memang minimnya “political will” pihak kepolisian selaku aparatur penegak hukum, sementara itu warga-masyarakat dilarang untuk “main hakim sendiri” sekalipun akses menuju keadilan pidana dimonopoli oleh para aparatur penegak hukum. Belum lagi kita bicara mengenai alasan “klise” semacam “penjara telah penuh sesak oleh narapidana”, mengakibatkan hakim lebih cenderung menghukum dengan “pidana dengan masa percobaan”—alias tidak benar-benar dibuat mendekam di balik jeruji sel penjara.

Bila ingin negara ini betul-betul bersih dan tegak dalam penegakan hukum, langkah pertama ialah hukum seberat-beratnya aparatur penegak hukum yang melanggar hukum maupun yang mengabaikan tanggung-jawab monopolistiknya untuk menegakkan hukum. Alih-alih menghukum “kebiri” pelaku asusila, lebih baik vonis hukuman penjaranya dioptimalkan sebagaimana ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, alias tidak “tanggung-tanggung” dalam menjatuhkan amar putusan sanksi pidananya bagi sang pelaku—atau berikan pilihan opsi kepada pelakunya, pilih dihukum “kebiri” ataukah divonis pidana 20 tahun, sebagai contoh.

Bagi kejahatan seperti perampokan bersenjata, berikan pelakunya opsi vonis hukuman, pilih dipidana “mati” ataukah pidana “seumur hidup” mendekam di penjara? Bila sang terpidana memilih divonis “mati”, maka sang terpidana boleh memilih cara eksekusinya. Ada semacam “shock therapy”, agar para kriminal mengurungkan niat jahatnya bila tidak mau dihadapkan pada “pilihan sukar” yang dilematis sebagai konsekuensi yuridisnya bila tetap melakukan aksi kejahatan terhadap anggota masyarakat yang benar-benar dilindungi oleh hukum karena “negara hadir”.

Berani melanggar hukum secara disengaja, maka harus juga berani menerima konsekuensinya [prinsip ksatria]. Jangankan “hukum negara”, kita sepatutnya mengembangkan ketakutan atau rasa takut terhadap perbuatan jahat dengan menyadari konsekuensi dibalik “Hukum Karma”, yakni “hukum sebab dan akibat” dimana berbuat kejahatan maka berbuah keburukan bagi sang pelaku yang akan memetik konsekuensi dari perbuatannya sendiri. Itulah yang disebut sebagai “manajemen kepatuhan”, agar manusia yang satu tidak menjelma “serigala” bagi sesamanya.

Singkat kata, misi paling mendasar dari hukum ialah membentuk citra atau opini publik bahwa terhadap setiap aksi kejahatan yang dilandasi oleh “niat jahat”, pelakunya tidak diberikan kompromi apapun. Ketika hukum terkesan “tumpul” atau kompromistik, taruhannya ialah reputasi serta wibawa hukum itu sendiri, menjelma diremehkan serta “dipandang sebelah mata” oleh rakyat yang diatur olehnya. Adapun pilar paling terutama dari suatu negara, ialah hukum itu sendiri. Ketika hukum runtuh wibawanya di mata publik, otoritas negara kehilangan fungsi yang semestinya untuk mengatur dan meng-orkestra-i masyarakatnya.

PEMBAHASAN:

Musuh paling utama dari “ketertiban umum”, ialah putusan pengadilan yang “kompromistik” terhadap kejahatan. Sebagai ilustrasi konkretnya, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 978 K/Pid/2013 tanggal 27 November 2013, dimana Terdakwa menakut-nakuti nelayan dengan mengaku dirinya sebagai perompak untuk mengambil “uang jaminan keselamatan” terhadap kapal motor nelayan maupun untuk merampok bahan bakar dari kapal-kapal nelayan yang melintas. Para korbannya memenuhi keingingan Terdakwa, karena merasa takut dan terancam, apabila tidak dipenuhi maka kapalnya akan dirompak. Saat Terdakwa diamankan bersama rekan-rekannya, didapati barang bukti berupa 10 galon / jirigen minyak solar, udang ebi sebanyak 2 kg, uang sebesar Rp. 750.000, dan senjata tajam berbentuk pisau.

Terdapat dakwaan dan tuntutan pihak Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No. 85/PID.B/2012/PN.TJT. tanggal 17 Januari 2013, dengan pertimbangan hukum amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum maupun keterangan Terdakwa tidak satupun yang mengetahui atau melihat bahwa Terdakwa lah pemilik atau mengetahui keberadaan terhadap barang bukti 1 (satu) bilah badik bersarung dan 1 (satu) bilah pisau cap Garpu bersarung warna cokelat;

“Menimbang, bahwa pada kapal pompong tersebut ada juga ditemukan barang bukti 1 (satu) bilah pisau bersarung biru, yang mana pisau tersebut adalah pisau milik saksi Baharudin, yang memang berada di kapal pompong tersebut;

“Menimbang Bahwa pada hakikatnya menguasai senjata tajam tidaklah dilarang, asal sesuai dengan peruntukannya yaitu sebagai alat untuk melakukan pekerjaan tertentu;

MENGADILI :

- Menyatakan Terdakwa ZAINAL alias DANG bin ABDUL RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMERASAN;

- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAINAL alias DANG bin ABDUL RAHMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

- Menetapkan bahwa selama Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara sebelum putusan ini menjadi tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 13/PID/2013/PT.Jbi tanggal 25 Maret 2013, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Januari 2013 No. 85/PID.B/2012/PN.TJT., sekedar mengenai melengkapi diktum amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:

- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua;

- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kedua tersebut;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk selebihnya;

- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;”

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum Kasasi, pada pokoknya keberatan terhadap pertimbangan hukum pengadilan yang menyatakan bahwa pada kapal yang ditumpangi Terdakwa tersebut ada ditemukan barang bukti sebilah pisau milik Terdakwa, yang memang ada di kapal pompong tersebut dan dipersiapkan buat memotong ikan atau umpan pancing karena pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah nelayan. Faktanya, di dalam kapal pompong tersebut, tidak ada peralatan untuk mencari ikan.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri sekedar memperbaiki amar putusan, sedangkan secara substansial menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang mempertimbangkan secara tepat dan benar serta telah cukup mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan karena bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemerasan’, melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan Kesatu Jaksa / Penuntut Umum.

“Bahwa alasan-alasan kasasi juga tidak dapat dibenarkan, karena berkenaan dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkan merupakan kewenangan Judex Facti serta telah cukup diberikan pertimbangan mengenai dasar alasan-alasan penjatuhan pidana bagi Terdakwa seperti disebutkan di atas.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Sabak tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.