Ada Banyak Cara untuk Membuat Pelaku Kejahatan menjadi Jera dan Kapok Kembali Melakukan Kejahatan
Humanis terhadap Warga yang Humanis terhadap Warga
Lainnya, dan Keras terhadap Warga yang Sewenang-Wenang terhadap Warga Lainnya, Itulah
Tujuan Awal Hukum Negara Dibentuk dan merupakan Satu-Satunya Tujuan Utama Hukum
suatu Negara yang Beradab
Question: Apakah mencuri, harus dipotong tangan, barulah pelakunya jera? Apakah yang melakukan tindak pidana asusila, harus diekseksusi kebiri agar benar-benar memberi keadilan bagi korban dan mencegah hal serupa terulang oleh pelaku yang sama maupun oleh calon pelaku lainnya di tengah masyarakat?
Brief Answer: Ada banyak jalan (untuk) menuju Roma, begitu kata
pepatah. Ada banyak cara, untuk menghadirkan “ejek jera” atau penjeraan bagi
sang pelaku kejahatan maupun bagi masyarakat luas agar tidak melakukan
kejahatan serupa di kemudian hari. Alih-alih divonis “potong tangan”, “kebiri”,
atau sejenisnya, lebih baik terapkan hukum secara tegas tanpa kompromi. Realitanya,
banyak pelaku pencopetan ataupun pencurian yang justru dilepaskan dan dibiarkan
berkeliaran oleh aparatur penegak hukum sekalipun sebelumnya telah diamankan
oleh pihak warga dan digiring ke kantor polisi.
Cobalah cari putusan pidana yang telah pernah menghukum terdakwa pelaku
pencopetan, sangat amat sukar dapat kita jumpai, karena memang minimnya “political
will” pihak kepolisian selaku aparatur penegak hukum, sementara itu warga-masyarakat
dilarang untuk “main hakim sendiri” sekalipun akses menuju keadilan pidana dimonopoli
oleh para aparatur penegak hukum. Belum lagi kita bicara mengenai alasan “klise”
semacam “penjara telah penuh sesak oleh narapidana”, mengakibatkan hakim lebih
cenderung menghukum dengan “pidana dengan masa percobaan”—alias tidak benar-benar
dibuat mendekam di balik jeruji sel penjara.
Bila ingin negara ini betul-betul bersih dan tegak dalam penegakan hukum,
langkah pertama ialah hukum seberat-beratnya aparatur penegak hukum yang
melanggar hukum maupun yang mengabaikan tanggung-jawab monopolistiknya untuk
menegakkan hukum. Alih-alih menghukum “kebiri” pelaku asusila, lebih baik vonis
hukuman penjaranya dioptimalkan sebagaimana ancaman hukuman maksimal
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, alias tidak “tanggung-tanggung” dalam
menjatuhkan amar putusan sanksi pidananya bagi sang pelaku—atau berikan pilihan
opsi kepada pelakunya, pilih dihukum “kebiri” ataukah divonis pidana 20 tahun,
sebagai contoh.
Bagi kejahatan seperti perampokan bersenjata, berikan pelakunya opsi
vonis hukuman, pilih dipidana “mati” ataukah pidana “seumur hidup” mendekam di
penjara? Bila sang terpidana memilih divonis “mati”, maka sang terpidana boleh
memilih cara eksekusinya. Ada semacam “shock therapy”, agar para
kriminal mengurungkan niat jahatnya bila tidak mau dihadapkan pada “pilihan
sukar” yang dilematis sebagai konsekuensi yuridisnya bila tetap melakukan aksi
kejahatan terhadap anggota masyarakat yang benar-benar dilindungi oleh hukum
karena “negara hadir”.
Berani melanggar hukum secara disengaja, maka harus juga berani menerima
konsekuensinya [prinsip ksatria]. Jangankan “hukum negara”, kita sepatutnya
mengembangkan ketakutan atau rasa takut terhadap perbuatan jahat dengan
menyadari konsekuensi dibalik “Hukum Karma”, yakni “hukum sebab dan akibat” dimana
berbuat kejahatan maka berbuah keburukan bagi sang pelaku yang akan memetik konsekuensi
dari perbuatannya sendiri. Itulah yang disebut sebagai “manajemen kepatuhan”,
agar manusia yang satu tidak menjelma “serigala” bagi sesamanya.
Singkat kata, misi paling mendasar dari hukum ialah membentuk citra atau
opini publik bahwa terhadap setiap aksi kejahatan yang dilandasi oleh “niat
jahat”, pelakunya tidak diberikan kompromi apapun. Ketika hukum terkesan “tumpul”
atau kompromistik, taruhannya ialah reputasi serta wibawa hukum itu sendiri,
menjelma diremehkan serta “dipandang sebelah mata” oleh rakyat yang diatur
olehnya. Adapun pilar paling terutama dari suatu negara, ialah hukum itu
sendiri. Ketika hukum runtuh wibawanya di mata publik, otoritas negara
kehilangan fungsi yang semestinya untuk mengatur dan meng-orkestra-i masyarakatnya.
PEMBAHASAN:
Musuh paling utama dari “ketertiban
umum”, ialah putusan pengadilan yang “kompromistik” terhadap kejahatan. Sebagai
ilustrasi konkretnya, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara
pidana register Nomor 978 K/Pid/2013 tanggal 27 November 2013, dimana Terdakwa menakut-nakuti
nelayan dengan mengaku dirinya sebagai perompak untuk mengambil “uang jaminan
keselamatan” terhadap kapal motor nelayan maupun untuk merampok bahan bakar
dari kapal-kapal nelayan yang melintas. Para korbannya memenuhi keingingan
Terdakwa, karena merasa takut dan terancam, apabila tidak dipenuhi maka kapalnya
akan dirompak. Saat Terdakwa diamankan bersama rekan-rekannya, didapati barang
bukti berupa 10 galon / jirigen minyak solar, udang ebi sebanyak 2 kg, uang
sebesar Rp. 750.000, dan senjata tajam berbentuk pisau.
Terdapat dakwaan dan tuntutan
pihak Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tanjung
Jabung Timur No. 85/PID.B/2012/PN.TJT. tanggal 17 Januari 2013, dengan pertimbangan
hukum amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan saksi-saksi yang diajukan
Penuntut Umum maupun keterangan Terdakwa tidak satupun yang mengetahui atau
melihat bahwa Terdakwa lah pemilik atau mengetahui keberadaan terhadap barang
bukti 1 (satu) bilah badik bersarung dan 1 (satu) bilah pisau cap Garpu
bersarung warna cokelat;
“Menimbang, bahwa pada kapal
pompong tersebut ada juga ditemukan barang bukti 1 (satu) bilah pisau bersarung
biru, yang mana pisau tersebut adalah pisau milik saksi Baharudin, yang memang
berada di kapal pompong tersebut;
“Menimbang Bahwa pada
hakikatnya menguasai senjata tajam tidaklah dilarang, asal sesuai dengan
peruntukannya yaitu sebagai alat untuk melakukan pekerjaan tertentu;
“MENGADILI
:
- Menyatakan Terdakwa ZAINAL
alias DANG bin ABDUL RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana PEMERASAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa ZAINAL alias DANG bin ABDUL RAHMAN dengan pidana penjara selama 10
(sepuluh) bulan;
- Menetapkan bahwa selama
Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara sebelum putusan ini
menjadi tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 13/PID/2013/PT.Jbi tanggal 25 Maret
2013, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permintaan banding
dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Januari 2013 No.
85/PID.B/2012/PN.TJT., sekedar mengenai melengkapi diktum amar putusan sehingga
berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa tidak
terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
dalam dakwaan kedua;
- Membebaskan Terdakwa dari
dakwaan kedua tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Tanjung Jabung Timur untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap
dalam tahanan;”
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)
mengajukan upaya hukum Kasasi, pada pokoknya keberatan terhadap pertimbangan hukum
pengadilan yang menyatakan bahwa pada kapal yang ditumpangi Terdakwa tersebut
ada ditemukan barang bukti sebilah pisau milik Terdakwa, yang memang ada di
kapal pompong tersebut dan dipersiapkan buat memotong ikan atau umpan pancing
karena pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah nelayan. Faktanya, di dalam kapal
pompong tersebut, tidak ada peralatan untuk mencari ikan.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut
Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, oleh karena
putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Judex Facti / Pengadilan
Negeri sekedar memperbaiki amar putusan, sedangkan secara substansial
menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang mempertimbangkan secara tepat dan
benar serta telah cukup mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal
yang meringankan Terdakwa sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh)
bulan karena bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemerasan’, melanggar Pasal 368
ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai
dakwaan Kesatu Jaksa / Penuntut Umum.
“Bahwa alasan-alasan kasasi
juga tidak dapat dibenarkan, karena berkenaan dengan berat ringannya pidana
yang dijatuhkan merupakan kewenangan Judex Facti serta telah cukup diberikan
pertimbangan mengenai dasar alasan-alasan penjatuhan pidana bagi Terdakwa
seperti disebutkan di atas.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Muara Sabak tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.