PLEDOI / NOTA PEMBELAAN
Terdakwa Kasus Pidana Persekusi
Kpd. Yth.
Majelis
Hakim Semesta
Di
Mahkamah Semesta
Dengan
Hormat,
Terdakwa
atas nama GigitJari, telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Semesta (JPS)
sebagai tersangka pelaku persekusi (main hakim sendiri, eigenrichting),
atas laporan SukaBully yang telah Terdakwa persekusi.
Dengan ini Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan pribadi terhadap surat dakwaan Jaksa NgototBanget, dengan rincian sebagai berikut:
KORBAN
BUKANLAH SEBATANG POHON ATAU SEBONGKAH BATU YANG HANYA BISA DIAM KETIKA
DIZOLIMI, KORBAN PUNYA HAK UNTUK “MENJERIT” KARENA MERASA KESAKITAN
1. Bahwa SukaBully bukanlah “Korban”,
namun pelaku kejahatan yang telah menzolimi Terdakwa, sehingga Terdakwa-lah
yang sejatinya merupakan “Korban”. JPS, telah memutar-balik “logika moral”,
dimana surat dakwaan JPS tidak tahan “uji moral”.
2. Terdakwa tidak sepakat dan tidak sependapat
terhadap “hukum buatan Allah”, dimana pendosa dimasukkan ke surga dengan
diampuni / dihapus / ditebus dosa-dosanya, alih-alih dihukum untuk “membayar”
konsekuensi perbuatan buruknya sendiri.
Karena
Terdakwa tidak setuju terhadap “hukum buatan Allah”, karenanya Terdakwa tidak
menaruh kepercayaan terhadap aparatur penegak “hukum buatan Allah”, dan memilih
untuk “main hakim sendiri” (persekusi).
3. Bila Terdakwa mengandalkan /
menyerahkan nasib Terdakwa selaku Korban yang telah dizolimi oleh Pelapor atas
nama SukaBully, maka sudah dapat ditebak dan diprediksi hasilnya ialah sang
pelaku kejahatan (pendosa) akan dimasukkan ke surga, alih-alih dijebloskan ke
neraka, semata karena SukaBully rajin beribadah—ritual sembah-sujud atau
menyanyikan lagu-lagu rohani berisi puja-puji pujian kepada Allah.
4. Adapun “hukum buatan Allah” mengatur
: Sekalipun dosa-dosa sebesar Bumi dan setinggi langit, umat penyembah Allah
yang tidak menyekutukan Allah dengan Tuhan lainnya, akan diampuni / dihapus /
ditebus dosa-dosanya dan dimasukkan ke surga—dikutip dari Hadis Sahih Muslim:
- No. 4852 : “Dan barangsiapa yang bertemu
dengan-Ku dengan membawa kesalahan sebesar isi bumi tanpa menyekutukan-Ku
dengan yang lainnya, maka Aku akan menemuinya dengan ampunan sebesar itu pula.”
- No. 4857 : “Barang siapa membaca Subhaanallaah wa bi hamdihi (Maha Suci Allah dan
segala puji bagi-Nya) seratus kali dalam sehari, maka dosanya akan dihapus, meskipun sebanyak buih lautan.”
- No. 4863 : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang
baru masuk Islam dengan do'a; Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii
warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku,
kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, dan anugerahkanlah aku rizki).”
- No. 4864 : “Apabila ada seseorang yang masuk Islam, Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam mengajarinya tentang shalat kemudian disuruh untuk membaca do'a:
Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii wa'aafini warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku,
tunjukkanlah aku, sehatkanlah aku dan anugerahkanlah aku rizki).”
- No. 4865 : “Ya Rasulullah, apa yang sebaiknya saya ucapkan ketika saya memohon
kepada Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung?" Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam menjawab: 'Ketika kamu memohon kepada Allah, maka ucapkanlah
doa sebagai berikut; 'Ya Allah, ampunilah
aku, kasihanilah aku, selamatkanlah aku,”
- No. 1266 :
“Barangsiapa yang
menunaikan shalat pada malam bulan Ramadlan (shalat tarawih) dengan penuh
keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang telah
berlalu akan diampuni.”
- No. 4891. “Saya
pernah bertanya kepada Aisyah tentang doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam memohon kepada Allah Azza wa Jalla. Maka Aisyah menjawab; 'Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang
belum aku lakukan.’”
- No. 4892. “Aku
bertanya kepada Aisyah tentang do'a yang biasa dibaca oleh Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, maka dia menjawab; Beliau membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung
kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang
telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’”
- No. 4893. “dari
'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam do'anya membaca:
‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari
keburukkan sesuatu yang telah aku lakukan, dan dari keburukkan sesuatu yang
belum aku lakukan.’”
- No. 4896.
“dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau pemah berdoa sebagai
berikut: ‘Ya Allah, ampunilah kesalahan,
kebodohan, dan perbuatanku yang terlalu berlebihan dalam urusanku, serta ampunilah
kesalahanku yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Ya Allah, ampunilah aku dalam kesungguhanku, kemalasanku, dan ketidaksengajaanku serta kesengajaanku yang semua itu ada pada
diriku. Ya Allah, ampunilah aku atas
dosa yang telah berlalu, dosa yang mendatang, dosa yang aku samarkan, dosa yang
aku perbuat dengan terang-terangan dan dosa yang Engkau lebih mengetahuinya
daripada aku,”
- Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW,
mengapa suaminya shalat malam hingga kakinya bengkak. Bukankah Allah SWT telah mengampuni
dosa Rasulullah baik yang dulu maupun yang akan datang? Rasulullah
menjawab, “Tidak bolehkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?” [HR Bukhari Muslim]
-
Aku mendengar Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Jibril menemuiku dan memberiku kabar gembira, bahwasanya siapa saja
yang meninggal dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia masuk surga.” Maka saya bertanya,
‘Meskipun dia mencuri dan berzina? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia mencuri dan juga berzina’.” [Shahih
Bukhari 6933]
- Dari
Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : Allah ta’ala telah berfirman : “Wahai
anak Adam, selagi engkau meminta dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni
dosamu dan Aku tidak pedulikan lagi. Wahai anak Adam, walaupun dosamu sampai setinggi langit, bila engkau mohon ampun
kepada-Ku, niscaya Aku memberi ampun kepadamu. Wahai anak Adam, jika engkau
menemui Aku dengan membawa dosa sebanyak
isi bumi, tetapi engkau tiada menyekutukan sesuatu dengan Aku, niscaya Aku
datang kepadamu dengan (memberi) ampunan sepenuh bumi pula”. (HR.
Tirmidzi, Hadits hasan shahih) [Tirmidzi No. 3540]
Mengingat
Allah telah mengumbar “pengampunan / penghapusan / penebusan dosa”, serta
mengobral surga, bagi para pendosa, maka adalah percuma bila Terdakwa mengadu /
melapor kepada Allah tentang kejahatan sang pendosa. Allah berpihak dan PRO
kepada pendosa alias penjahat.
5. Katakanlah aparatur penegak hukum
menetapkan sang pendosawan sebagai Tersangka, karena telah menzolimi Terdakwa,
namun sang pendosawan lewat penasehat hukumnya kemudian menyuap penyidik,
penuntut umum, bahkan hakim agar dibebaskan.
Menyuap
adalah “dosa”, namun tetap saja mereka semua yang melakukan kejahatan tersebut
akan dimasukkan ke surga oleh Allah, sebagaimana Yesus Kristus memasukkan ke
surga dua orang penjahat yang turut disalib bersama dengan Yesus.
Karenanya,
dengan demikian, Allah-lah yang telah mendesak dan menyudutkan Terdakwa
sehingga terpaksa melakukan “main hakim sendiri” semata agar mendapatkan apa
yang (memang) sejak semula merupakan hak dari Korban, yakni : KEADILAN.
6. Berangkat dari fakta-fakta yuridis
diatas, “main hakim sendiri” menjadi “pembelaan terpaksa” dalam rangka
memperoleh hak Korban atas KEADILAN, setidaknya dimaknai dalam rangka “mempertahankan
martabat Korban”—sebagai alasan pemaaf dan/atau alasan pembenar yang menghapus
kesalahan pidana Terdakwa.
Bila
perbuatan Terdakwa yang melakukan persekusi terhadap Pelapor SukaBully sebagai
“dosa” yang dilarang ataupun diharamkan oleh Allah, maka mengapa seolah-olah
Terdakwa tidak punya keistimewaan serupa untuk juga diampuni / dihapus /
ditebus dosa-dosanya? Rupanya “hukum buatan Allah” penuh dengan “standar ganda”
(double standart).
Sebagai
analogi, mengapa hanya kaum “kafir” yang tidak dihapus / diampuni / ditebus
dosa-dosanya? Mengapa orang suci, orang baik, maupun kaum ksatria yang berani
tampil untuk bertanggung-jawab, akan dijebloskan ke neraka, semata karena
“kafir”? Apakah menjadi “kafir” adalah “rajanya dosa” yang melampaui sebesar
isi Bumi dan lebih tinggi dari langit, sehingga tidak dapat diampuni dosanya
karena memilih menjadi “kafir”?
PARADOKS:
KETERGANTUNGAN DAN KETIDAKPERCAYAAN PADA ALLAH
1. JPS dalam surat dakwaannya
menyebutkan, Terdakwa seharusnya mengandalkan Allah, dimana Korban tidak
dibolehkan untuk melakukan hal lain, kecuali memasrahkan nasib maupun
penanganan perkara kepada Allah?
Tanpa
norma meritokrasi / egaliter “reward and punishment” berbasis kinerja
(perbuatan), pengalaman Korban saat mengakses keadilan masih sangat bergantung
pada perspektif aparat dan kesiapan pengadilan untuk memihak kepada Korban.
Ketika
Korban yang justru diadili, sementara pendosa dibebaskan, maka itulah yang
disebut lebih pandai “menghakimi” alih-alih “mengadili” (dari kata “adil”, justice).
2. Hukum yang humanis secara tegas
mewajibkan proses penanganan menjunjung tinggi martabat Korban, membangun
sistem perlindungan yang berpusat pada perspektif / pendekatan Korban (victim
center approach), dan memutus rantai impunitas dengan menghadirkan
kepastian hukum bagi Korban—bukan justru menyudutkan posisi Korban.
3. Sebagai pintu masuk dalam sistem
peradilan pidana, aparatur penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang
sangat menentukan, sebagai pihak pertama yang memutuskan apakah Korban
benar-benar bisa mendapatkan akses keadilan, keadilan mana memang merupakan
haknya.
PENDEKATAN
VICTIM-CENTERED SEHARUSNYA MENJADI KOMITMEN SEMESTA
1. Apakah aparatur penegak hukum dan
Mahkamah Semesta harus melampaui “hukum buatan Allah”, dengan menyentuh dimensi
pertanggung-jawaban terhadap Korban?
Bila
seluruh energi sistem difokuskan pada “pengampunan dosa para pendosa”, maka terbit
pertanyaan mendasar : Di manakah posisi Korban dalam skema atau konspirasi besar
Allah ini?
2. Tengoklah doa-doa para “pendosa
pecandu pengampunan dosa”, mereka bahkan tidak pernah mengatakan akan atau
telah bertanggung-jawab kepada para korbannya. Mereka bahkan dididik untuk
tidak komitmen untuk itu, karena sudah merasa terjamin serta memiliki tiket “masuk
surga”.
Allah
bahkan tidak bertanya kepada kalangan korban, saat mengobral “pengampunan dosa”
bagi para penjahat pelaku kejahatan tersebut—Allah justru merampas hak
Korban atas keadilan, sekalipun luka-luka yang diderita oleh korban
belum juga mengering, dan dikala trauma korban belum juga kunjung surut.
3. JPS menyebut dalam surat dakwaannya,
bahwa orang baik tidak akan membalas dendam. Tanggapan Terdakwa : Sejak
kapankah, menggunakan hak untuk memperoleh keadilan, adalah kejahatan,
mengingat Allah telah merampas hak tersebut dari korban?
Membiarkan
kejahatan terjadi, adalah kejahatan itu sendiri. Namun, menghapus dosa-dosa
para pendosa, adalah kekejaman yang melampaui kejahatan. Babi dan kafir,
disebut “haram”. Namun, penghapusan dosa diklaim sebagai “halal lifestyle”?
4. Antara “memproduksi / mengoleksi
segudang dosa-dosa untuk diampuni” dan “pengampunan dosa”, sifatnya ialah
saling bundling satu sama lainnya, ibarat sikat gigi dan pasta gigi yang saling
komplomenter tanpa dapat dipisahkan.
5. “Hukum buatan Allah” tidak membuka
ruang evaluasi dalam rangka mengakomodasi dimensi pemulihan korban. Dari
sinilah pembahasan harus bergeser dari mekanisme “pengampunan”, menuju
pertanyaan yang lebih fundamental tentang keseimbangan antara humanisasi-hukum
dan keberpihakan kepada korban. Akan tetapi, political will Allah tampaknya
patut untuk diragukan.
LAWAN
KATA DARI “PENGAMPUNAN DOSA”, IALAH “BERANI DAN BERSEDIA TAMPIL DALAM
KESEMPATAN PERTAMA UNTUK BERTANGGUNG-JAWAB”
1. Bagaimana mungkin, korban dibiarkan
menanggung derita seorang diri, sementara pelaku kejahatannya menikmati alam
surgawi tanpa harus bertanggung-jawab?
Pelapor
SukaBully telah berselingkuh dengan istri Terdakwa yang bernama BibirSeksi. Alih-alih
menghukum para pelakunya, Allah justru memasukkan ke surga, SukaBully bersama dengan
BibirSeksi? Bukankah itu menandakan, alam surgawi menyerupai “dunia manusia Jilid
ke-2”, dimana SukaBullly dan BibirSeksi dapat kembali berselingkuh secara bebas
dan leluasa, tepat di depan Kerajaan Allah.
2. Kritik yang paling sering mencuat ke
publik, bahwa “hukum buatan Allah” terlampau “sinner-oriented” (berpihak
pada pendosa). Iming-iming “pengampunan dosa” dianggap memberi “napas panjang”
bagi pelaku kejahatan yang sepele hingga kejahatan yang paling serius maupun kejahatan
luar biasa lainnya.
Humanisasi
hukum pidana adalah capaian progresif, tetapi humanisasi yang hanya berfokus
pada pelaku, berisiko menjadikan korban semakin terpinggirkan dan termarginalisasi,
bahkan tidak mendapatkan ruang ataupun “lampu sorot”, dibiarkan hanya bisa menderita
dalam bisu.
3. Alih-alih terdemotivasi untuk berbuat
jahat, para pelakunya justru bahkan tidak menjadi kapok untuk “cuci tangan”
ataupun lari dari tanggung jawab, serta termotivasi untuk “business as usual”,
yakni berlomba-lomba memproduksi segunung dosa, mengoleksi segudang dosa, serta
berkubang dalam samudera dosa, untuk kemudian “cuci dosa”.
Sebagai
contohnya ialah pelaku korupsi, untuk meng-akalinya, sang koruptor menggunakan dogma
“membersihkan harta” semudah berdonasi sejumlah “recehan” (2,5%), dimana yang
miskin akibat dikorupsi tetap saja miskin.
4. Indikator perubahan / per-taubat-an
perlu memasukkan dimensi pertanggung-jawaban terhadap korban, bukan justru
menegasikan kepentingan dan eksistensi kalangan korban sebagaimana “hukum
buatan Allah” mengeliminir hak-hak korban atas keadilan—dimana bahkan aspirasi maupun
jeritan korban pun tidak diakomodir untuk didengarkan, terlebih diakui dan
diberikan bobot penilaian.
5. Salah satu penguatan penting yang
tidak diakomodir oleh “hukum buatan Allah”, adalah pengakuan atas hak korban
untuk menyampaikan dampak tindak pidana yang dialaminya, yang mana dikenal
dengan terminologi teknisnya ialah “victim impact statement”.
Pernyataan demikian bukan hanya narasi emosional, tetapi representasi konkret
dari kerugian fisik, psikis, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh sang
pelaku kejahatan.
SENSE
OF JUSTICE YANG DANGKAL DAN RENDAH, PERTANDA SELERA SERTA SPIRITUAL
QUOTIENT ALLAH YANG BURUK JUGA TUMPUL
1. “Hukum buatan Allah” tidak memberi
penilaian sejauh mana perubahan perilaku terpidana benar-benar merespons
penderitaan yang telah mereka timbulkan, mengingat setiap harinya berdoa
memohon “penghapusan dosa”, yang bahkan tanpa malu ataupun tabu dikumandangkan
ke publik lewat speaker pengeras suara.
Mengkampanyekan
“pengampunan dosa” alih-alih mempromosikan gaya hidup higienis dari dosa maupun
maksiat. Sekujur tubuh ditutupi busana, mulai dari ujung rambut hingga ujung
kaki. Mereka menyebutnya sebagai “aurat”, “aurat berjalan”.
Padahal,
“AURAT TERBESAR” ialah berbuat kejahatan (dosa) dan mencandu “pengampunan / penghapusan
/ penebuan dosa”—akan tetapi justru dipertontonkan dengan bangga, tanpa rasa
malu, alias mempertontonkan “AURAT TERBESAR” kepada publik luas.
Setiap
tahunnya, “puasa ramadhan” namun konsumsi meningkat drastis, minta dihormati,
ajang menghakimi, dimana para pendosa berpesta-pora “DOSA-DOSA SETAHUN
DIHAPUSKAN”, sungguh hari kemenangan bagi pendosa dan hari duka bagi kalangan
korban.
Ketika
sang pendosa meninggal dunia, sanak keluarga almarhum sang pendosawan berdoa
memohon “pengampunan dosa” bagi sang almarhum pendosa. Tidak pernah satu kali pun,
satu kali pun tiada pernah, mereka memikirkan kepentingan korban.
2. Pelapor SukaBully maupun JPS
NgototBanget berdelusi sebagai kaum paling superior, dimana “ini dan itu
dilarang”, “ini dan itu haram”, “ini dan itu najis”, menciptakan delusi seolah-olah
dirinya adalah kaum paling superior yang berhak menghakimi kaum lainnya.
Sejatinya,
mereka hanyalah kasta paling rendah dan paling hina, yakni pengecut yang
begitu pengecutnya untuk bertanggung-jawab atas perbuatan-perbuatan mereka sendiri,
alias “PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA”—menjelma “KORUPTOR DOSA” alih-alih “kembali
ke fitri”.
BUAT
DOSA, SIAPA TAKUT? ADA PENGHAPUSAN DOSA!
1. Ketika keluarga korban kehilangan
tulang punggung keluarga, mengalami trauma berat, atau mengalami stigma sosial
yang berkepanjangan, maka ukuran “soleh atau tidaknya” tidak boleh dilepaskan
dari realitas di atas. Akan tetapi “hukum buatan Allah” tidak netral dan tidak
objektif, karena telah ternyata mendiskreditkan kepentingan korban dengan menghapus
dosa-dosa para pendosawan.
Membiarkan
korban menderita, adalah wujud tiadanya tanggung-jawab sang pelaku, dimana sang
pelaku justru lebih galak daripada korbannya, atau bahkan “menyelesaikan setiap
masalah dengan kekerasan fisik”—menutupi dosa yang satu dengan membuat dosa-dosa
baru lainnya.
Para
pemuka “Agama DOSA”—disebut demikian, semata karena mempromosikan “penghapusan
dosa” alih-alih mengkampanyekan sikap penuh tanggung-jawab—mendalilkan bahwa
para pendosa yang diampuni dosa-dosanya, ketika meninggal akan terlebih dahulu
dijebloskan ke neraka untuk disiksa, sebelum kemudian dimasukkan ke surga oleh
Allah. Secara tidak langsung, mereka mengutuk “nabi rasul Allah” yang notabene
juga “PECANDU BERAT PENGAMPUNAN DOSA”, sempat bokongnya mencicipi alam NERAKA—terlepas
kemudian dimasukkan ke surga atau tidaknya.
2. Bila dibuat kategorisasi besar genus
agama, pemetaannya dapat dibagi ke dalam tiga kluster agama, dengan rincian sebagai
berikut:
i. Agama SUCI, dimana para
umatnya ialah para suciwan. Para suciwan, terlatih dalam disiplin diri yang ketat
bernama “self-control”. Mereka tidak pernah butuh “pengampunan dosa”
ataupun iming-iming KORUP sejenis. Sang Buddha pernah bersabda sebagai berikut:
“Para bhikkhu,
ada empat jenis orang ini terdapat di dunia. Apakah empat ini? Orang yang
mengikuti arus; orang yang melawan arus; orang yang kokoh dalam pikiran; dan
orang yang telah menyeberang dan sampai di seberang, sang brahmana yang berdiri
di atas daratan yang tinggi.
(1) Dan apakah orang yang mengikuti arus?
Di sini, seseorang menikmati kenikmatan indria dan melakukan
perbuatan-perbuatan buruk. Ini disebut orang yang mengikuti arus.
(2) Dan apakah orang yang melawan arus? Di
sini, seseorang tidak menikmati kenikmatan indria atau melakukan
perbuatan-perbuatan buruk. Bahkan dengan kesakitan dan kesedihan, menangis
dengan wajah basah oleh air mata, ia menjalani kehidupan spiritual yang lengkap
dan murni. Ini disebut orang yang melawan arus.”
ii. Agama KSATRIA, dimana para umatnya
diberi gelar ksatriawan karena sekalipun masih dspat berbuat keliru, akan
tetapi mereka siap berani untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya sendiri baik
perbuatan baik maupun perbuatan buruk, sehingga para korbannya tidak perlu mengemis-ngemis
pertanggung-jawaban dari sang ksatriawan yang berjiwa ksatria.
iii. Agama DOSA, dimana para
umatnya ialah kalangan pendosawan dimana hanya pendosa yang berminat untuk menjadi
umat-pemeluknya. Mereka adalah “pecundang kehidupan” yang sejati, berani berbuat
namun tidak berani untuk bertanggung-jawab. Ikhtiar, mereka artikan sebagai “mengakali
dosa-dosa dengan ritual doa pengampunan dosa”.
3. Prinsip meritokrasi egalitarian harus
mempertimbangkan apakah ada upaya konkret untuk mengurangi dampak yang telah dialami
korban (victim impact assessment) : apakah ganti-kerugian / kompensasi
telah dibayarkan, apakah ada permohonan maaf dan rasa penyesalan yang tulus-mendalam,
apakah ada komitmen untuk tidak mengulangi kejahatan serupa, apakah ada
kontribusi nyata yang menunjukkan pengakuan atas kesalahan.
Tanpa
integrasi dimensi korban, evaluasi hanya akan mengukur kepatuhan pelaku
terhadap “celah hukum yang dibuka oleh Allah” bernama “pengampunan dosa” untuk
tidak terkecuali disalah-gunakan oleh sang pendosa yang tergila-gila pada dogma
adiktif demikian, bukan tanggung jawabnya atas kejahatan.
ALLAH
LEBIH PRO TERHADAP “KORUPTOR DOSA”, DIMANA DOSA-DOSA PUN DIKORUPSI DENGAN
BEGITU BEBAS DAN LELUASANYA
1. Nyatanya “hukum buatan Allah” kalah
beradab dengan hukum buatan manusia di dunia manusia, dimana humanisasi hukum
tetap berjalan akan tetapi tidak mengorbankan posisi maupun kepentingan korban,
juga tidak merampas hak korban untuk menuntut keadilan serta membuat “perhitungan”
terhadap sang pelaku.
Pelaku
diberi kesempatan untuk berubah, namun perubahan itu harus dibuktikan secara
substantif dan bertanggung jawab, bukan justru “tobat sambal”—hari ini berkata “tobat”,
namun keesokan harinya kembali mengulangi, lengkap dengan ritual doa “pengampunan
dosa” yang serupa (“as usual”), sehingga menyerupai ritual siklus “buat
dosa” untuk kemudian dinegasikan lewat doa “pengampunan dosa”, dan begitu untuk
seterusnya seakan sudah menjadi “menu sehari-hari”.
2. Pada saat yang sama, Allah tidak pernah
merasa perlu untuk memastikan bahwa “celah hukum” atau “escape clause”
bernama “pengampunan dosa” tersebut tidak ditafsirkan sebagai kelonggaran tanpa
batas (dosa dengan bobot sebesar Bumi pun diampuni), terlebih yang harus “membayarnya”
ialah korban dengan dirampasnya hak korban atas keadilan, alias dijadikan
korban / tumbal untuk kali-keduanya, terbungkam dan dibungkam.
3. Lebih jauh lagi, JPS maupun Allah
memikul “tanggung jawab moral” untuk memastikan bahwa Pelapor SukaBully dimasukkan
ke surga ataukah ke neraka, tanpa mengaburkan hak korban atas kejelasan dan
kepastian. Dalam praktiknya, korban maupun keluarganya sering mengalami
“hukuman kedua”, yakni : menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian akhir. Jika
komunikasi JPS maupun Allah tidak transparan, sikap ambigu mereka bisa berubah
menjadi perpanjangan trauma korban.
4. Korban dan keluarganya berhak
memperoleh informasi yang jelas, transparan, serta akuntabel mengenai status
hukum Pelapor SukaBully, apakah akan dimasukkan ke surga ataukah ke neraka. Transparansi
prosedural adalah bagian dari keadilan itu sendiri, bukan ruang abu-abu yang
membingungkan korban.
Luka
hati dan trauma belum juga mengering, namun Terdakwa selaku Korban yang justru
didakwa oleh JPS untuk dijebloskan ke neraka, sementara itu Pelapor SukaBully tertawa-tawa
dan bersenang-senang diatas penderitaan Terdakwa. Itulah drama dramatis ketika
Korban dimasukkan ke neraka, sementara itu Pelapor SukaBully dimasukkan ke
surga berdasarkan “hukum buatan Allah”.
5. Korban tidak boleh “main hakim
sendiri” maupun “membalas dendam” (revenge), namun harus melapor kepada
Allah? Allah sudah berjanji akan mengampuni / menghapus / menebus dosa-dosa sang
pelaku kejahatan. Bila Allah sendiri mengingkari apa yang telah ia janjikan /
wahyukan dalam “Kitab DOSA”, maka “hukum buatan Allah” tidak memiliki legitimasi
apapun selain sekadar “spekulasi selera Allah” belaka derajatnya.
6. Telah ternyata tiada “equality”
di hadapan “hukum buatan Allah”, mengingat Allah lebih berpihak kepada pendosa,
tidak imparsial, tidak netral, juga tidak objektif.
Dahulu,
sebelum munculnya agama samawi, orang-orang baik otomatis masuk surga, dan orang-orang
jahat otomatis masuk neraka (hukum sebab-akibat, hukum tabur-tuai, hukum
karma). Tiada orang jahat, pada masa itu, yang berdelusi dapat masuk surga.
Kini,
para pendosa berbondong-bondong memeluk “Agama DOSA”, termakan oleh keserakahannya
sendiri yang hendak menikmati dosa dan maksiat sembari berdelusi masuk surga
setelah ajal menjemputnya. Ada “demand” (berdosa namun mengharap masuk
surga), maka ada “supply” berupa dogma adiktif bernama “pengampunan /
penebusan dosa” (abolition of sins).
Itu
adalah “kabar gembira” bagi siapakah? “Kabar gembira” bagi pendosa, sama
artinya “kabar duka” bagi kalangan korban. Sama seperti kini Terdakwa selaku
Korban, yang justru dikriminalisasi.
PENUTUP
: NERAKA MERUPAKAN “TONG SAMPAH” BAGI PARA PENJAHAT (PENDOSA) DIMANA PARA
PENJAHAT DIJEJALI MASUK KE DALAMNYA. TERDAKWA DENGAN DEMIKIAN, LEBIH MEMILIH
DIMASUKKAN KE NERAKA. DON’T JUDGE THE BOOK BY THE NAME, JANGAN
MENILAI SEBUAH ALAM HANYA KARENA NAMANYA “SURGA” ATAUPUN “NERAKA”, NILAI SIAPA
PENGHUNINYA
1. Dalam kesempatan ini, Terdakwa
sekaligus mengugat-balik Allah, dimana Allah-lah pendosa terbesar dan penjahat
yang sebenarnya. Dalam tiap-tiap dogma agama samawi, para pelaku menghindari
tanggung jawab atas perbuatan-perbuatan mereka sendiri, dengan mengatas-namakan
adanya daya paksa diluar kendali mereka.
Berikut
Sang Buddha membabarkan, menolak doktrin Theistik : [dikutip dari Khotbah Sang
Buddha tentang “Tuhan sang pencipta”, dikutip dari Angguttara Nikaya, Sutta
Pitaka, Tipitaka]
“Para
bhikkhu, ada tiga doktrin sektarian ini yang, ketika dipertanyakan,
diinterogasi, dan didebat oleh para bijaksana, dan dibawa menuju kesimpulan
mereka, akan berakhir dalam tidak berbuat. Apakah tiga ini?
“Ada
para petapa dan brahmana lainnya yang menganut doktrin dan pandangan seperti
ini: Apa pun yang dialami orang ini apakah menyenangkan, menyakitkan, atau
bukan-menyakitkan-juga-bukan-menyenangkan semuanya disebabkan oleh aktivitas
Tuhan pencipta.
“Kemudian,
para bhikkhu, Aku mendatangi para petapa dan brahmana itu yang menganut doktrin
dan pandangan seperti ini: Apa pun yang dialami orang ini apakah menyenangkan,
menyakitkan, atau bukan-menyakitkan-juga-bukan-menyenangkan semuanya disebabkan
oleh aktivitas Tuhan pencipta,
“Dan
Aku berkata kepada mereka: Benarkah bahwa kalian para mulia menganut doktrin
dan pandangan demikian?
“Ketika
Aku menanyakan hal ini kepada mereka, mereka menegaskannya. Kemudian Aku
berkata kepada mereka: Kalau begitu,
adalah karena aktivitas Tuhan pencipta maka kalian mungkin melakukan
pembunuhan, mengambil apa yang tidak diberikan, melakukan aktivitas seksual,
berbohong, mengucapkan kata-kata yang memecah-belah, berkata kasar, bergosip;
maka kalian mungkin penuh kerinduan, memiliki pikiran berniat buruk, dan
menganut pandangan salah.
“Mereka
yang mengandalkan aktivitas Tuhan pencipta sebagai kebenaran mendasar tidak
memiliki keinginan [untuk melakukan] apa yang harus dilakukan dan [untuk
menghindari melakukan] apa yang tidak boleh dilakukan, juga mereka tidak
berusaha dalam hal ini.
“Karena
mereka tidak memahami sebagai benar dan sah segala sesuatu yang harus dilakukan
dan tidak boleh dilakukan, maka mereka berpikiran kacau, mereka tidak menjaga
diri mereka sendiri, dan bahkan sebutan personal sebagai petapa tidak dapat dengan benar ditujukan kepada
mereka. Ini adalah bantahan logisKu yang ke dua atas para petapa dan brahmana
yang menganut doktrin dan pandangan demikian.”
2. Alam neraka sejatinya merupakan “MONUMEN
KEGAGALAN ALLAH”. Tiada sekolah yang dengan senang hati mengumumkan ke publik, menyatakan
peserta didik / muridnya sebagai “tidak lulus”—karena itu pertanda bahwa guru
pada sekolah tersebut telah gagal mendidik para muridnya untuk dicerdaskan dan
menjadi cerdas.
Namun,
Allah dengan bangga mempertontonkan kegagalannya, kegagalan penciptaannya, serta
kegagalan aturan hukum yang dibuat sendiri olehnya. Terbukti, puluhan nabi
telah diturunkan oleh Allah ke dunia manusia, namun tiada satupun maksiat
paling primitif dalam sejarah umat manusia, yang telah pernah berhasil dipunahkan
dari muka bumi.
Kejahatan-kejahatan
paling primitif seperti membunuh, merampok, memerkosa, berzina, mencuri,
berjudi, menipu, mabuk-mabukkan—dosa-dosa dan maksiat-maksiat—justru kian menjadi-jadi
alih-alih “punah”, semata karena Allah memelihara dan melestarikannya, lewat dogma
KORUP bernama “PENGHAPUSAN / PENGAMPUNAN / PENEBUSAN DOSA”.
Ironisnya,
Allah merasa bangga mempertontonkan “MONUMEN KEGAGALANNYA” yang kian besar,
bernama “Neraka”. Gaibnya, dan yang terganjil ialah, yang dijebloskan ke Neraka
oleh Allah bukanlah para pendosa tersebut, namun justru Terdakwa selaku Korban
dan para korban lainnya yang menderita di Bumi akibat perbuatan para pendosa dimaksud,
untuk kembali disiksa di Neraka.
Demikian
Nota Pembelaan ini Terdakwa sampaikan ke hadapan Majelis Hakim Semesta, untuk
diperiksan diputus secara HUMANIS (seadil-adilnya), bukan secara TUHANIS (lebih
pro terhadap penjahat / pendosa).
Selebihnya,
biarlah seluruh umat manusia menjadi Juri-nya untuk menilai dengan nurani dan
pikiran jernihnya, siapakah yang sebetulnya paling bersalah dan paling berdosa.
Ttd
GigitJari
Terdakwa