JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Contoh PLEDOI / NOTA PEMBELAAN Terdakwa Kasus Pidana Persekusi

PLEDOI / NOTA PEMBELAAN

Terdakwa Kasus Pidana Persekusi

Kpd. Yth.

Majelis Hakim Semesta

Di Mahkamah Semesta

Dengan Hormat,

Terdakwa atas nama GigitJari, telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Semesta (JPS) sebagai tersangka pelaku persekusi (main hakim sendiri, eigenrichting), atas laporan SukaBully yang telah Terdakwa persekusi.

Dengan ini Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan pribadi terhadap surat dakwaan Jaksa NgototBanget, dengan rincian sebagai berikut:

KORBAN BUKANLAH SEBATANG POHON ATAU SEBONGKAH BATU YANG HANYA BISA DIAM KETIKA DIZOLIMI, KORBAN PUNYA HAK UNTUK “MENJERIT” KARENA MERASA KESAKITAN

1. Bahwa SukaBully bukanlah “Korban”, namun pelaku kejahatan yang telah menzolimi Terdakwa, sehingga Terdakwa-lah yang sejatinya merupakan “Korban”. JPS, telah memutar-balik “logika moral”, dimana surat dakwaan JPS tidak tahan “uji moral”.

2. Terdakwa tidak sepakat dan tidak sependapat terhadap “hukum buatan Allah”, dimana pendosa dimasukkan ke surga dengan diampuni / dihapus / ditebus dosa-dosanya, alih-alih dihukum untuk “membayar” konsekuensi perbuatan buruknya sendiri.

Karena Terdakwa tidak setuju terhadap “hukum buatan Allah”, karenanya Terdakwa tidak menaruh kepercayaan terhadap aparatur penegak “hukum buatan Allah”, dan memilih untuk “main hakim sendiri” (persekusi).

3. Bila Terdakwa mengandalkan / menyerahkan nasib Terdakwa selaku Korban yang telah dizolimi oleh Pelapor atas nama SukaBully, maka sudah dapat ditebak dan diprediksi hasilnya ialah sang pelaku kejahatan (pendosa) akan dimasukkan ke surga, alih-alih dijebloskan ke neraka, semata karena SukaBully rajin beribadah—ritual sembah-sujud atau menyanyikan lagu-lagu rohani berisi puja-puji pujian kepada Allah.

4. Adapun “hukum buatan Allah” mengatur : Sekalipun dosa-dosa sebesar Bumi dan setinggi langit, umat penyembah Allah yang tidak menyekutukan Allah dengan Tuhan lainnya, akan diampuni / dihapus / ditebus dosa-dosanya dan dimasukkan ke surga—dikutip dari Hadis Sahih Muslim:

- No. 4852 : “Dan barangsiapa yang bertemu dengan-Ku dengan membawa kesalahan sebesar isi bumi tanpa menyekutukan-Ku dengan yang lainnya, maka Aku akan menemuinya dengan ampunan sebesar itu pula.

- No. 4857 : “Barang siapa membaca Subhaanallaah wa bi hamdihi (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) seratus kali dalam sehari, maka dosanya akan dihapus, meskipun sebanyak buih lautan.

- No. 4863 : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang baru masuk Islam dengan do'a; Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, dan anugerahkanlah aku rizki).”

- No. 4864 : “Apabila ada seseorang yang masuk Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarinya tentang shalat kemudian disuruh untuk membaca do'a: Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii wa'aafini warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, sehatkanlah aku dan anugerahkanlah aku rizki).”

- No. 4865 : “Ya Rasulullah, apa yang sebaiknya saya ucapkan ketika saya memohon kepada Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Ketika kamu memohon kepada Allah, maka ucapkanlah doa sebagai berikut; 'Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, selamatkanlah aku,”

- No. 1266 : “Barangsiapa yang menunaikan shalat pada malam bulan Ramadlan (shalat tarawih) dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.”

- No. 4891. “Saya pernah bertanya kepada Aisyah tentang doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memohon kepada Allah Azza wa Jalla. Maka Aisyah menjawab; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’

- No. 4892. “Aku bertanya kepada Aisyah tentang do'a yang biasa dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia menjawab; Beliau membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’

- No. 4893. “dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam do'anya membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukkan sesuatu yang telah aku lakukan, dan dari keburukkan sesuatu yang belum aku lakukan.’”

- No. 4896. “dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau pemah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, ampunilah kesalahan, kebodohan, dan perbuatanku yang terlalu berlebihan dalam urusanku,  serta ampunilah kesalahanku yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Ya Allah, ampunilah aku dalam kesungguhanku, kemalasanku, dan ketidaksengajaanku serta kesengajaanku yang semua itu ada pada diriku. Ya Allah, ampunilah aku atas dosa yang telah berlalu, dosa yang mendatang, dosa yang aku samarkan, dosa yang aku perbuat dengan terang-terangan dan dosa yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku,”

- Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW, mengapa suaminya shalat malam hingga kakinya bengkak. Bukankah Allah SWT telah mengampuni dosa Rasulullah baik yang dulu maupun yang akan datang? Rasulullah menjawab, “Tidak bolehkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?” [HR Bukhari Muslim]

- Aku mendengar Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jibril menemuiku dan memberiku kabar gembira, bahwasanya siapa saja yang meninggal dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia masuk surga.” Maka saya bertanya, ‘Meskipun dia mencuri dan berzina? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia mencuri dan juga berzina’.” [Shahih Bukhari 6933]

- Dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : Allah ta’ala telah berfirman : “Wahai anak Adam, selagi engkau meminta dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni dosamu dan Aku tidak pedulikan lagi. Wahai anak Adam, walaupun dosamu sampai setinggi langit, bila engkau mohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku memberi ampun kepadamu. Wahai anak Adam, jika engkau menemui Aku dengan membawa dosa sebanyak isi bumi, tetapi engkau tiada menyekutukan sesuatu dengan Aku, niscaya Aku datang kepadamu dengan (memberi) ampunan sepenuh bumi pula. (HR. Tirmidzi, Hadits hasan shahih) [Tirmidzi No. 3540]

Mengingat Allah telah mengumbar “pengampunan / penghapusan / penebusan dosa”, serta mengobral surga, bagi para pendosa, maka adalah percuma bila Terdakwa mengadu / melapor kepada Allah tentang kejahatan sang pendosa. Allah berpihak dan PRO kepada pendosa alias penjahat.

5. Katakanlah aparatur penegak hukum menetapkan sang pendosawan sebagai Tersangka, karena telah menzolimi Terdakwa, namun sang pendosawan lewat penasehat hukumnya kemudian menyuap penyidik, penuntut umum, bahkan hakim agar dibebaskan.

Menyuap adalah “dosa”, namun tetap saja mereka semua yang melakukan kejahatan tersebut akan dimasukkan ke surga oleh Allah, sebagaimana Yesus Kristus memasukkan ke surga dua orang penjahat yang turut disalib bersama dengan Yesus.

Karenanya, dengan demikian, Allah-lah yang telah mendesak dan menyudutkan Terdakwa sehingga terpaksa melakukan “main hakim sendiri” semata agar mendapatkan apa yang (memang) sejak semula merupakan hak dari Korban, yakni : KEADILAN.

6. Berangkat dari fakta-fakta yuridis diatas, “main hakim sendiri” menjadi “pembelaan terpaksa” dalam rangka memperoleh hak Korban atas KEADILAN, setidaknya dimaknai dalam rangka “mempertahankan martabat Korban”—sebagai alasan pemaaf dan/atau alasan pembenar yang menghapus kesalahan pidana Terdakwa.

Bila perbuatan Terdakwa yang melakukan persekusi terhadap Pelapor SukaBully sebagai “dosa” yang dilarang ataupun diharamkan oleh Allah, maka mengapa seolah-olah Terdakwa tidak punya keistimewaan serupa untuk juga diampuni / dihapus / ditebus dosa-dosanya? Rupanya “hukum buatan Allah” penuh dengan “standar ganda” (double standart).

Sebagai analogi, mengapa hanya kaum “kafir” yang tidak dihapus / diampuni / ditebus dosa-dosanya? Mengapa orang suci, orang baik, maupun kaum ksatria yang berani tampil untuk bertanggung-jawab, akan dijebloskan ke neraka, semata karena “kafir”? Apakah menjadi “kafir” adalah “rajanya dosa” yang melampaui sebesar isi Bumi dan lebih tinggi dari langit, sehingga tidak dapat diampuni dosanya karena memilih menjadi “kafir”?

PARADOKS: KETERGANTUNGAN DAN KETIDAKPERCAYAAN PADA ALLAH

1. JPS dalam surat dakwaannya menyebutkan, Terdakwa seharusnya  mengandalkan Allah, dimana Korban tidak dibolehkan untuk melakukan hal lain, kecuali memasrahkan nasib maupun penanganan perkara kepada Allah?

Tanpa norma meritokrasi / egaliter “reward and punishment” berbasis kinerja (perbuatan), pengalaman Korban saat mengakses keadilan masih sangat bergantung pada perspektif aparat dan kesiapan pengadilan untuk memihak kepada Korban.

Ketika Korban yang justru diadili, sementara pendosa dibebaskan, maka itulah yang disebut lebih pandai “menghakimi” alih-alih “mengadili” (dari kata “adil”, justice).

2. Hukum yang humanis secara tegas mewajibkan proses penanganan menjunjung tinggi martabat Korban, membangun sistem perlindungan yang berpusat pada perspektif / pendekatan Korban (victim center approach), dan memutus rantai impunitas dengan menghadirkan kepastian hukum bagi Korban—bukan justru menyudutkan posisi Korban.

3. Sebagai pintu masuk dalam sistem peradilan pidana, aparatur penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat menentukan, sebagai pihak pertama yang memutuskan apakah Korban benar-benar bisa mendapatkan akses keadilan, keadilan mana memang merupakan haknya.

PENDEKATAN VICTIM-CENTERED SEHARUSNYA MENJADI KOMITMEN SEMESTA

1. Apakah aparatur penegak hukum dan Mahkamah Semesta harus melampaui “hukum buatan Allah”, dengan menyentuh dimensi pertanggung-jawaban terhadap Korban?

Bila seluruh energi sistem difokuskan pada “pengampunan dosa para pendosa”, maka terbit pertanyaan mendasar : Di manakah posisi Korban dalam skema atau konspirasi besar Allah ini?

2. Tengoklah doa-doa para “pendosa pecandu pengampunan dosa”, mereka bahkan tidak pernah mengatakan akan atau telah bertanggung-jawab kepada para korbannya. Mereka bahkan dididik untuk tidak komitmen untuk itu, karena sudah merasa terjamin serta memiliki tiket “masuk surga”.

Allah bahkan tidak bertanya kepada kalangan korban, saat mengobral “pengampunan dosa” bagi para penjahat pelaku kejahatan tersebut—Allah justru merampas hak Korban atas keadilan, sekalipun luka-luka yang diderita oleh korban belum juga mengering, dan dikala trauma korban belum juga kunjung surut.

3. JPS menyebut dalam surat dakwaannya, bahwa orang baik tidak akan membalas dendam. Tanggapan Terdakwa : Sejak kapankah, menggunakan hak untuk memperoleh keadilan, adalah kejahatan, mengingat Allah telah merampas hak tersebut dari korban?

Membiarkan kejahatan terjadi, adalah kejahatan itu sendiri. Namun, menghapus dosa-dosa para pendosa, adalah kekejaman yang melampaui kejahatan. Babi dan kafir, disebut “haram”. Namun, penghapusan dosa diklaim sebagai “halal lifestyle”?

4. Antara “memproduksi / mengoleksi segudang dosa-dosa untuk diampuni” dan “pengampunan dosa”, sifatnya ialah saling bundling satu sama lainnya, ibarat sikat gigi dan pasta gigi yang saling komplomenter tanpa dapat dipisahkan.

5. “Hukum buatan Allah” tidak membuka ruang evaluasi dalam rangka mengakomodasi dimensi pemulihan korban. Dari sinilah pembahasan harus bergeser dari mekanisme “pengampunan”, menuju pertanyaan yang lebih fundamental tentang keseimbangan antara humanisasi-hukum dan keberpihakan kepada korban. Akan tetapi, political will Allah tampaknya patut untuk diragukan.

LAWAN KATA DARI “PENGAMPUNAN DOSA”, IALAH “BERANI DAN BERSEDIA TAMPIL DALAM KESEMPATAN PERTAMA UNTUK BERTANGGUNG-JAWAB”

1. Bagaimana mungkin, korban dibiarkan menanggung derita seorang diri, sementara pelaku kejahatannya menikmati alam surgawi tanpa harus bertanggung-jawab?

Pelapor SukaBully telah berselingkuh dengan istri Terdakwa yang bernama BibirSeksi. Alih-alih menghukum para pelakunya, Allah justru memasukkan ke surga, SukaBully bersama dengan BibirSeksi? Bukankah itu menandakan, alam surgawi menyerupai “dunia manusia Jilid ke-2”, dimana SukaBullly dan BibirSeksi dapat kembali berselingkuh secara bebas dan leluasa, tepat di depan Kerajaan Allah.

2. Kritik yang paling sering mencuat ke publik, bahwa “hukum buatan Allah” terlampau “sinner-oriented” (berpihak pada pendosa). Iming-iming “pengampunan dosa” dianggap memberi “napas panjang” bagi pelaku kejahatan yang sepele hingga kejahatan yang paling serius maupun kejahatan luar biasa lainnya.

Humanisasi hukum pidana adalah capaian progresif, tetapi humanisasi yang hanya berfokus pada pelaku, berisiko menjadikan korban semakin terpinggirkan dan termarginalisasi, bahkan tidak mendapatkan ruang ataupun “lampu sorot”, dibiarkan hanya bisa menderita dalam bisu.

3. Alih-alih terdemotivasi untuk berbuat jahat, para pelakunya justru bahkan tidak menjadi kapok untuk “cuci tangan” ataupun lari dari tanggung jawab, serta termotivasi untuk “business as usual”, yakni berlomba-lomba memproduksi segunung dosa, mengoleksi segudang dosa, serta berkubang dalam samudera dosa, untuk kemudian “cuci dosa”.

Sebagai contohnya ialah pelaku korupsi, untuk meng-akalinya, sang koruptor menggunakan dogma “membersihkan harta” semudah berdonasi sejumlah “recehan” (2,5%), dimana yang miskin akibat dikorupsi tetap saja miskin.

4. Indikator perubahan / per-taubat-an perlu memasukkan dimensi pertanggung-jawaban terhadap korban, bukan justru menegasikan kepentingan dan eksistensi kalangan korban sebagaimana “hukum buatan Allah” mengeliminir hak-hak korban atas keadilan—dimana bahkan aspirasi maupun jeritan korban pun tidak diakomodir untuk didengarkan, terlebih diakui dan diberikan bobot penilaian.

5. Salah satu penguatan penting yang tidak diakomodir oleh “hukum buatan Allah”, adalah pengakuan atas hak korban untuk menyampaikan dampak tindak pidana yang dialaminya, yang mana dikenal dengan terminologi teknisnya ialah “victim impact statement”. Pernyataan demikian bukan hanya narasi emosional, tetapi representasi konkret dari kerugian fisik, psikis, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh sang pelaku kejahatan.

SENSE OF JUSTICE YANG DANGKAL DAN RENDAH, PERTANDA SELERA SERTA SPIRITUAL QUOTIENT ALLAH YANG BURUK JUGA TUMPUL

1. “Hukum buatan Allah” tidak memberi penilaian sejauh mana perubahan perilaku terpidana benar-benar merespons penderitaan yang telah mereka timbulkan, mengingat setiap harinya berdoa memohon “penghapusan dosa”, yang bahkan tanpa malu ataupun tabu dikumandangkan ke publik lewat speaker pengeras suara.

Mengkampanyekan “pengampunan dosa” alih-alih mempromosikan gaya hidup higienis dari dosa maupun maksiat. Sekujur tubuh ditutupi busana, mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Mereka menyebutnya sebagai “aurat”, “aurat berjalan”.

Padahal, “AURAT TERBESAR” ialah berbuat kejahatan (dosa) dan mencandu “pengampunan / penghapusan / penebuan dosa”—akan tetapi justru dipertontonkan dengan bangga, tanpa rasa malu, alias mempertontonkan “AURAT TERBESAR” kepada publik luas.

Setiap tahunnya, “puasa ramadhan” namun konsumsi meningkat drastis, minta dihormati, ajang menghakimi, dimana para pendosa berpesta-pora “DOSA-DOSA SETAHUN DIHAPUSKAN”, sungguh hari kemenangan bagi pendosa dan hari duka bagi kalangan korban.

Ketika sang pendosa meninggal dunia, sanak keluarga almarhum sang pendosawan berdoa memohon “pengampunan dosa” bagi sang almarhum pendosa. Tidak pernah satu kali pun, satu kali pun tiada pernah, mereka memikirkan kepentingan korban.

2. Pelapor SukaBully maupun JPS NgototBanget berdelusi sebagai kaum paling superior, dimana “ini dan itu dilarang”, “ini dan itu haram”, “ini dan itu najis”, menciptakan delusi seolah-olah dirinya adalah kaum paling superior yang berhak menghakimi kaum lainnya.

Sejatinya, mereka hanyalah kasta paling rendah dan paling hina, yakni pengecut yang begitu pengecutnya untuk bertanggung-jawab atas perbuatan-perbuatan mereka sendiri, alias “PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA”—menjelma “KORUPTOR DOSA” alih-alih “kembali ke fitri”.

BUAT DOSA, SIAPA TAKUT? ADA PENGHAPUSAN DOSA!

1. Ketika keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga, mengalami trauma berat, atau mengalami stigma sosial yang berkepanjangan, maka ukuran “soleh atau tidaknya” tidak boleh dilepaskan dari realitas di atas. Akan tetapi “hukum buatan Allah” tidak netral dan tidak objektif, karena telah ternyata mendiskreditkan kepentingan korban dengan menghapus dosa-dosa para pendosawan.

Membiarkan korban menderita, adalah wujud tiadanya tanggung-jawab sang pelaku, dimana sang pelaku justru lebih galak daripada korbannya, atau bahkan “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik”—menutupi dosa yang satu dengan membuat dosa-dosa baru lainnya.

Para pemuka “Agama DOSA”—disebut demikian, semata karena mempromosikan “penghapusan dosa” alih-alih mengkampanyekan sikap penuh tanggung-jawab—mendalilkan bahwa para pendosa yang diampuni dosa-dosanya, ketika meninggal akan terlebih dahulu dijebloskan ke neraka untuk disiksa, sebelum kemudian dimasukkan ke surga oleh Allah. Secara tidak langsung, mereka mengutuk “nabi rasul Allah” yang notabene juga “PECANDU BERAT PENGAMPUNAN DOSA”, sempat bokongnya mencicipi alam NERAKA—terlepas kemudian dimasukkan ke surga atau tidaknya.

2. Bila dibuat kategorisasi besar genus agama, pemetaannya dapat dibagi ke dalam tiga kluster agama, dengan rincian sebagai berikut:

i. Agama SUCI, dimana para umatnya ialah para suciwan. Para suciwan, terlatih dalam disiplin diri yang ketat bernama “self-control”. Mereka tidak pernah butuh “pengampunan dosa” ataupun iming-iming KORUP sejenis. Sang Buddha pernah bersabda sebagai berikut:

“Para bhikkhu, ada empat jenis orang ini terdapat di dunia. Apakah empat ini? Orang yang mengikuti arus; orang yang melawan arus; orang yang kokoh dalam pikiran; dan orang yang telah menyeberang dan sampai di seberang, sang brahmana yang berdiri di atas daratan yang tinggi.

(1)  Dan apakah orang yang mengikuti arus? Di sini, seseorang menikmati kenikmatan indria dan melakukan perbuatan-perbuatan buruk. Ini disebut orang yang mengikuti arus.

(2)  Dan apakah orang yang melawan arus? Di sini, seseorang tidak menikmati kenikmatan indria atau melakukan perbuatan-perbuatan buruk. Bahkan dengan kesakitan dan kesedihan, menangis dengan wajah basah oleh air mata, ia menjalani kehidupan spiritual yang lengkap dan murni. Ini disebut orang yang melawan arus.”

ii. Agama KSATRIA, dimana para umatnya diberi gelar ksatriawan karena sekalipun masih dspat berbuat keliru, akan tetapi mereka siap berani untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya sendiri baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk, sehingga para korbannya tidak perlu mengemis-ngemis pertanggung-jawaban dari sang ksatriawan yang berjiwa ksatria.

iii. Agama DOSA, dimana para umatnya ialah kalangan pendosawan dimana hanya pendosa yang berminat untuk menjadi umat-pemeluknya. Mereka adalah “pecundang kehidupan” yang sejati, berani berbuat namun tidak berani untuk bertanggung-jawab. Ikhtiar, mereka artikan sebagai “mengakali dosa-dosa dengan ritual doa pengampunan dosa”.

3. Prinsip meritokrasi egalitarian harus mempertimbangkan apakah ada upaya konkret untuk mengurangi dampak yang telah dialami korban (victim impact assessment) : apakah ganti-kerugian / kompensasi telah dibayarkan, apakah ada permohonan maaf dan rasa penyesalan yang tulus-mendalam, apakah ada komitmen untuk tidak mengulangi kejahatan serupa, apakah ada kontribusi nyata yang menunjukkan pengakuan atas kesalahan.

Tanpa integrasi dimensi korban, evaluasi hanya akan mengukur kepatuhan pelaku terhadap “celah hukum yang dibuka oleh Allah” bernama “pengampunan dosa” untuk tidak terkecuali disalah-gunakan oleh sang pendosa yang tergila-gila pada dogma adiktif demikian, bukan tanggung jawabnya atas kejahatan.

ALLAH LEBIH PRO TERHADAP “KORUPTOR DOSA”, DIMANA DOSA-DOSA PUN DIKORUPSI DENGAN BEGITU BEBAS DAN LELUASANYA

1. Nyatanya “hukum buatan Allah” kalah beradab dengan hukum buatan manusia di dunia manusia, dimana humanisasi hukum tetap berjalan akan tetapi tidak mengorbankan posisi maupun kepentingan korban, juga tidak merampas hak korban untuk menuntut keadilan serta membuat “perhitungan” terhadap sang pelaku.

Pelaku diberi kesempatan untuk berubah, namun perubahan itu harus dibuktikan secara substantif dan bertanggung jawab, bukan justru “tobat sambal”—hari ini berkata “tobat”, namun keesokan harinya kembali mengulangi, lengkap dengan ritual doa “pengampunan dosa” yang serupa (“as usual”), sehingga menyerupai ritual siklus “buat dosa” untuk kemudian dinegasikan lewat doa “pengampunan dosa”, dan begitu untuk seterusnya seakan sudah menjadi “menu sehari-hari”.

2. Pada saat yang sama, Allah tidak pernah merasa perlu untuk memastikan bahwa “celah hukum” atau “escape clause” bernama “pengampunan dosa” tersebut tidak ditafsirkan sebagai kelonggaran tanpa batas (dosa dengan bobot sebesar Bumi pun diampuni), terlebih yang harus “membayarnya” ialah korban dengan dirampasnya hak korban atas keadilan, alias dijadikan korban / tumbal untuk kali-keduanya, terbungkam dan dibungkam.

3. Lebih jauh lagi, JPS maupun Allah memikul “tanggung jawab moral” untuk memastikan bahwa Pelapor SukaBully dimasukkan ke surga ataukah ke neraka, tanpa mengaburkan hak korban atas kejelasan dan kepastian. Dalam praktiknya, korban maupun keluarganya sering mengalami “hukuman kedua”, yakni : menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian akhir. Jika komunikasi JPS maupun Allah tidak transparan, sikap ambigu mereka bisa berubah menjadi perpanjangan trauma korban.

4. Korban dan keluarganya berhak memperoleh informasi yang jelas, transparan, serta akuntabel mengenai status hukum Pelapor SukaBully, apakah akan dimasukkan ke surga ataukah ke neraka. Transparansi prosedural adalah bagian dari keadilan itu sendiri, bukan ruang abu-abu yang membingungkan korban.

Luka hati dan trauma belum juga mengering, namun Terdakwa selaku Korban yang justru didakwa oleh JPS untuk dijebloskan ke neraka, sementara itu Pelapor SukaBully tertawa-tawa dan bersenang-senang diatas penderitaan Terdakwa. Itulah drama dramatis ketika Korban dimasukkan ke neraka, sementara itu Pelapor SukaBully dimasukkan ke surga berdasarkan “hukum buatan Allah”.

5. Korban tidak boleh “main hakim sendiri” maupun “membalas dendam” (revenge), namun harus melapor kepada Allah? Allah sudah berjanji akan mengampuni / menghapus / menebus dosa-dosa sang pelaku kejahatan. Bila Allah sendiri mengingkari apa yang telah ia janjikan / wahyukan dalam “Kitab DOSA”, maka “hukum buatan Allah” tidak memiliki legitimasi apapun selain sekadar “spekulasi selera Allah” belaka derajatnya.

6. Telah ternyata tiada “equality” di hadapan “hukum buatan Allah”, mengingat Allah lebih berpihak kepada pendosa, tidak imparsial, tidak netral, juga tidak objektif.

Dahulu, sebelum munculnya agama samawi, orang-orang baik otomatis masuk surga, dan orang-orang jahat otomatis masuk neraka (hukum sebab-akibat, hukum tabur-tuai, hukum karma). Tiada orang jahat, pada masa itu, yang berdelusi dapat masuk surga.

Kini, para pendosa berbondong-bondong memeluk “Agama DOSA”, termakan oleh keserakahannya sendiri yang hendak menikmati dosa dan maksiat sembari berdelusi masuk surga setelah ajal menjemputnya. Ada “demand” (berdosa namun mengharap masuk surga), maka ada “supply” berupa dogma adiktif bernama “pengampunan / penebusan dosa” (abolition of sins).

Itu adalah “kabar gembira” bagi siapakah? “Kabar gembira” bagi pendosa, sama artinya “kabar duka” bagi kalangan korban. Sama seperti kini Terdakwa selaku Korban, yang justru dikriminalisasi.

PENUTUP : NERAKA MERUPAKAN “TONG SAMPAH” BAGI PARA PENJAHAT (PENDOSA) DIMANA PARA PENJAHAT DIJEJALI MASUK KE DALAMNYA. TERDAKWA DENGAN DEMIKIAN, LEBIH MEMILIH DIMASUKKAN KE NERAKA. DON’T JUDGE THE BOOK BY THE NAME, JANGAN MENILAI SEBUAH ALAM HANYA KARENA NAMANYA “SURGA” ATAUPUN “NERAKA”, NILAI SIAPA PENGHUNINYA

1. Dalam kesempatan ini, Terdakwa sekaligus mengugat-balik Allah, dimana Allah-lah pendosa terbesar dan penjahat yang sebenarnya. Dalam tiap-tiap dogma agama samawi, para pelaku menghindari tanggung jawab atas perbuatan-perbuatan mereka sendiri, dengan mengatas-namakan adanya daya paksa diluar kendali mereka.

Berikut Sang Buddha membabarkan, menolak doktrin Theistik : [dikutip dari Khotbah Sang Buddha tentang “Tuhan sang pencipta”, dikutip dari Angguttara Nikaya, Sutta Pitaka, Tipitaka]

“Para bhikkhu, ada tiga doktrin sektarian ini yang, ketika dipertanyakan, diinterogasi, dan didebat oleh para bijaksana, dan dibawa menuju kesimpulan mereka, akan berakhir dalam tidak berbuat. Apakah tiga ini?

“Ada para petapa dan brahmana lainnya yang menganut doktrin dan pandangan seperti ini: Apa pun yang dialami orang ini apakah menyenangkan, menyakitkan, atau bukan-menyakitkan-juga-bukan-menyenangkan semuanya disebabkan oleh aktivitas Tuhan pencipta.

“Kemudian, para bhikkhu, Aku mendatangi para petapa dan brahmana itu yang menganut doktrin dan pandangan seperti ini: Apa pun yang dialami orang ini apakah menyenangkan, menyakitkan, atau bukan-menyakitkan-juga-bukan-menyenangkan semuanya disebabkan oleh aktivitas Tuhan pencipta,

“Dan Aku berkata kepada mereka: Benarkah bahwa kalian para mulia menganut doktrin dan pandangan demikian?

“Ketika Aku menanyakan hal ini kepada mereka, mereka menegaskannya. Kemudian Aku berkata kepada mereka:  Kalau begitu, adalah karena aktivitas Tuhan pencipta maka kalian mungkin melakukan pembunuhan, mengambil apa yang tidak diberikan, melakukan aktivitas seksual, berbohong, mengucapkan kata-kata yang memecah-belah, berkata kasar, bergosip; maka kalian mungkin penuh kerinduan, memiliki pikiran berniat buruk, dan menganut pandangan salah.

“Mereka yang mengandalkan aktivitas Tuhan pencipta sebagai kebenaran mendasar tidak memiliki keinginan [untuk melakukan] apa yang harus dilakukan dan [untuk menghindari melakukan] apa yang tidak boleh dilakukan, juga mereka tidak berusaha dalam hal ini.

“Karena mereka tidak memahami sebagai benar dan sah segala sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, maka mereka berpikiran kacau, mereka tidak menjaga diri mereka sendiri, dan bahkan sebutan personal sebagai petapa  tidak dapat dengan benar ditujukan kepada mereka. Ini adalah bantahan logisKu yang ke dua atas para petapa dan brahmana yang menganut doktrin dan pandangan demikian.”

2. Alam neraka sejatinya merupakan “MONUMEN KEGAGALAN ALLAH”. Tiada sekolah yang dengan senang hati mengumumkan ke publik, menyatakan peserta didik / muridnya sebagai “tidak lulus”—karena itu pertanda bahwa guru pada sekolah tersebut telah gagal mendidik para muridnya untuk dicerdaskan dan menjadi cerdas.

Namun, Allah dengan bangga mempertontonkan kegagalannya, kegagalan penciptaannya, serta kegagalan aturan hukum yang dibuat sendiri olehnya. Terbukti, puluhan nabi telah diturunkan oleh Allah ke dunia manusia, namun tiada satupun maksiat paling primitif dalam sejarah umat manusia, yang telah pernah berhasil dipunahkan dari muka bumi.

Kejahatan-kejahatan paling primitif seperti membunuh, merampok, memerkosa, berzina, mencuri, berjudi, menipu, mabuk-mabukkan—dosa-dosa dan maksiat-maksiat—justru kian menjadi-jadi alih-alih “punah”, semata karena Allah memelihara dan melestarikannya, lewat dogma KORUP bernama “PENGHAPUSAN / PENGAMPUNAN / PENEBUSAN DOSA”.

Ironisnya, Allah merasa bangga mempertontonkan “MONUMEN KEGAGALANNYA” yang kian besar, bernama “Neraka”. Gaibnya, dan yang terganjil ialah, yang dijebloskan ke Neraka oleh Allah bukanlah para pendosa tersebut, namun justru Terdakwa selaku Korban dan para korban lainnya yang menderita di Bumi akibat perbuatan para pendosa dimaksud, untuk kembali disiksa di Neraka.

Demikian Nota Pembelaan ini Terdakwa sampaikan ke hadapan Majelis Hakim Semesta, untuk diperiksan diputus secara HUMANIS (seadil-adilnya), bukan secara TUHANIS (lebih pro terhadap penjahat / pendosa).

Selebihnya, biarlah seluruh umat manusia menjadi Juri-nya untuk menilai dengan nurani dan pikiran jernihnya, siapakah yang sebetulnya paling bersalah dan paling berdosa.

Ttd

GigitJari

Terdakwa