JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Preseden Putusan Pengadilan yang Wajib Diketahui oleh Kalangan Pembeli Lelang Eksekusi Atas Agunan Tanah

Gugatan Debitor yang Menjadi Bumerang, Pembeli Lelang Eksekusi terhadap Agunan Jaminan Pelunasan Hutang Menggugat-Balik Debitor Pemilik Agunan

Question : Apakah yang sebaiknya dilakukan oleh pembeli lelang eksekusi objek agunan jaminan pelunasan hutang, setelah membeli objek lelang di Kantor Lelang Negara, akan tetapi pihak debitor tidak mau secara sukarela mengosongkan diri ataupun menyerahkan objek agunan yang telah dilelang kepada pembeli lelang, bahkan mengajukan gugatan kepada kreditor maupun kepada pembeli lelang?

Brief Answer : Gunakan kesempatan tersebut untuk mengajukan gugatan-balik (rekonpensi), dengan pokok tuntutan dalam gugatan-balik berupa perintah agar pihak debitor mengosongkan objek lelang eksekusi serta membayar ganti-rugi dengan besaran nominal setara dengan harga sewa per tahun objek tanah / rumah karena bagaimanapun pihak pembeli lelang tidak dapat menempati ataupun menikmati objek lelang yang telah ia beli secara sah dari Kantor Lelang Negara.

PEMBAHASAN:

Telah pernah terdapat preseden yang paling representatif melindungi kepentingan hukum “pembeli lelang eksekusi” atas agunan, yang dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa lelang-eksekusi terhadap agunan jaminan pelunasan hutang, register Nomor 1289 K/Pdt/2015 tanggal 28 September 2015, perkara antara:

- JOHANES GUNAWAN, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. ANDRIANUS INDRIANTO ONGKO WIJAYA, sebagai Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I;

2. IGNATIUS BUSONO WIWOHO, S.H., sebagai Turut Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II;

3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DKJN) Cq. KANWIL IX DKJN SEMARANG Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) CABANG PEKALONGAN, sebagai Turut Termohon Kasasi III dahulu Tergugat III;

4. LINA PUJIATI, selaku Turut Termohon Kasasi IV dahulu Tergugat IV.

Penggugat merupakan pemilik debitor pemilik agunan jaminan pelunasan hutang, yang akibat wanprestasi membayar / melunasi hutangnya, pihak kreditor (Tergugat I) melakukan lelang-eksekusi terhadap agunan dimaksud. Tanggal 25 April 2012, Tergugat I dengan bantuan perantaraan Tergugat III telah melakukan pelelangan / lelang eksekusi terhadap barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan, yang kemudian dimenangkan oleh Tergugat IV (pembeli lelang). Adapun yang kemudian menjadi pokok tuntutan dalam Surat Gugatan Penggugat (petitum), yakni Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang agar membatalkan lelang eksekusi dan risalah lelang segala akibat hukumnya.

Yang unik dari perkara ini, pihak Tergugat IV selaku “pembeli lelang”, mengajukan gugatan-balik (rekonpensi), dengan dalil bahwa akibat perbuatan Penggugat, Tergugat IV selaku pembeli lelang telah menjadi pemilik sah objek tanah dan bangunan, sejak memenangkan lelang yaitu tanggal 25 April 2012, akan tetapi hingga saat ini tidak bisa menikmati apa yang menjadi haknya, sehingga mengakibatkan kerugian pada diri Tergugat IV, maka sudah sepantasnya apabila Penggugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat IV sebesar Rp100.000.000 yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat IV secara tunai dan seketika dengan perincian:

- Kerugian materiil : Penggugat menguasai tanah dan bangunan tersebut tanpa hak sejak 2 April 2012 hingga saat ini (1 tahun lebih), sehingga kerugian Penggugat Rekonvensi dapat diperhitungkan sebesar Rp25.000.000, dengan asumsi apabila tanah dan bangunan dikontrakan / disewakan setiap tahun akan memperoleh Rp25.000.000;

- kerugian immateriel Rp75.000.000.

Sebagai pemilik sah maka Tergugat IV berhak menuntut agar Penggugat (atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, atau siapa saja yang menguasai objek tanah dan bangunan), untuk menyerahkannya kepada Tergugat IV dalam keadaan baik dan kosong tanpa apapun, bilamana perlu pelaksanaanya dengan bantuan alat Negara / Polisi. Pihak Tergugat IV  selaku “pembeli lelang”, untuk itu menuntut agar pengadilan membuat putusan dengan amar:

- Menghukum Penggugat atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan untuk menyerahkan tanah dan bangunan kepada Tergugat IV dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat Negara / Polisi, 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

- Menghukum Penggugat membayar ganti rugi kepada Tergugat IV sebesar Rp100.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika.

Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan-balik pihak Tergugat IV, Pengadilan Negeri Semarang kemudian memberikan Putusan Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.SMG tanggal 11 Desember 2013, dengan amar sebagai berikut:

DALAM KONVENSI:

DALAM POKOK PERKARA:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;

2. Menyatakan sah hukumnya lelang eksekusi dan Risalah Lelang Nomor 278/2012 tanggal 25 April 2012 atas tanah dan bangunan SHM Nomor 485/Limpung luas tanah 680 m² (enam ratus delapan puluh meter persegi);

3. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemenang lelang yang sah dan pemilik yang sah serta yang berhak atas tanah dan bangunan Sertifikat HM Nomor 485;

4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan Penggugat Rekonvensi;

5. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan Sertifikat HM Nomor 485/Limpung untuk menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat Negara / Polisi, 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika;

7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;”

Dalam tingkat Banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dengan Putusan Nomor 180/Pdt/2014/PT.Smg Tanggal 16 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 11 Desember 2013 Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.Smg. yang dimohonkan banding tersebut;”

Pihak Penggugat selaku debitor mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti memori kasasi dan kontra memori kasasi para pihak dalam perkara a quo dihubungkan dengan putusan Judex facti (PN/PT), bahwa dikarenakan pokok Gugatan Penggugat dalam perkara a quo merupakan Gugatan ‘Wanprestasi’ yang didasarkan kepada suatu Perjanjian, maka Pengadilan Negeri Semarang atau Judex Facti (PN) berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sebagaimana pertimbangan Hukum putusan Judex Facti telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan Hukum;

“Bahwa terbukti Penggugat mempunyai hutang kredit kepada Tergugat yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar, maka untuk pelunasannya dapat diambil dari jual lelang barang agunan hal itu bukan perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi JOHANES GUNAWAN tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Johanes Gunawan tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.