JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pilih Mana : Dipecat secara Tidak Hormat karena telah Melakukan Kesalahan Kerja, ataukah Mengundurkan Diri secara Sukarela (Meski Dibawah Ancaman / Tekanan)?

Demi Asas Kemanfaatan, Prosedur Hukum Acara pun dapat Disimpangi oleh Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara

Terkadang, hakim di pengadilan akan membuat pilihan berat yakni menolak untuk mengabulkan gugatan penggugat, demi kebaikan pihak penggugat itu sendiri. Salah satu contoh kasus konkret yang dilematis untuk diputus oleh hakim, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminannya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial (yang di-perdata-kan) register Nomor 1927 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara:

- 4 (empat) orang ahli waris dari Ramlan, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat; melawan

- BANK INDONESIA, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.

Permasalahan dimulai ketika perbuatan Ramlan dinilai telah mengakibatkan terjadinya selisih kas harian pada instansi Tergugat. Penggugat mendalilkan, Ramlan diancam agar mengundurkan diri sebagai pegawai Bank Indonesia (Tergugat). Paksaan dan ancaman untuk mengundurkan diri sebagai pegawai dilakukan oleh Tergugat melalui Surat tanggal 22 Juni 1984, yang pada intinya memaksa (mengancam) Ramlan untuk mengajukan permohonan berhenti dari Jabatan Tergugat dalam jangka waktu 1 minggu.

Dalam hal ini, jika Ramlan mengakui sebagai pelaku selisih kurang kas dan membuat serta menandatangani surat permohonan berhenti, maka Tergugat akan “memberhentikan dengan hormat”, terhitung akhir Juni 1984 dengan memperoleh semua hak atas dasar kedudukan terakhir dikurangi kewajiban-kewajiban pada Tergugat. Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut Ramlan tidak mengajukan permohonan berhenti, maka akan “diberhentikan tidak dengan hormat”. Melalui surat ini juga Ramlan kemudian secara sepihak dikenakan sanksi berupa peraturan hukuman jabatan atau sanksi diharuskan mengganti kerugian sebesar Rp7.312.500 tanpa pernah diberikan kesempatan untuk membela diri atau setidak-tidaknya membuktikan jika Ramlan tidak bersalah.

“Ancaman” yang dilakukan oleh Tergugat melalui surat tersebut di atas mau tidak mau, suka tidak suka, Ramlan pun menyerah dan menerima penawaran Tergugat untuk membuat dan menanda-tangani surat pengunduran diri sebagai pegawai Bank Indonesia dan beserta sanksinya. Singkatnya, Tergugat mengancam dan meminta Ramlan untuk mengundurkan diri sebagai pegawai Bank Indonesia dan diharuskan mengganti kerugian yang diderita oleh Tergugat sejumlah Rp7.312.500.

Adapun bantahan pihak Tergugat, secara absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa hubungan industrial. Penggugat pada pokoknya mendalilkan mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) pewaris Para Penggugat (Sdr. Ramlan) yang merupakan pegawai Bank Indonesia (Tergugat) dalam hubungan kerja antara Sdr. Ramlan dan Tergugat. Terlagipula, hak untuk menggugat sengketa terkait hubungan industrial berupa PHK demikian telah lama kadaluarsa.

Terhadap gugatan para ahli waris Ramlan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 137/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa karena Ramlan diberhentikan dengan hormat, maka Majelis Hakim berkesimpulan tidak terbukti bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

MENGADILI :

I. Dalam Eksepsi;

- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

II. Dalam pokok perkara:

1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);”

Dalam tingkat Banding atas permohonan pihak Penggugat—tanpa mau menyadari betapa patut bersyukurnya pihak Penggugat karena “tidak diberhentikan secara tidak dengan hormat” dimana pihak Tergugat punya kewenangan untuk itu, namun mengarahkan pihak Ramlan untuk “mengundurkan diri” alias berhenti bekerja secara hormat—putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta lewat putusan Nomor 337/PDT/2016/PT.DKI tanggal 30 Agustus 2016.

Semestinya, eksepsi “keliru kompetensi absolut” pihak Tergugat patut untuk dikabulkan, karena sengketa hubungan industrial merupakan domain kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan Pengadilan Negeri. Namun, tampaknya Pengadilan Negeri berupaya bersikap pragmatis dengan tetap menerima gugatan akan tetapi menolak seluruh tuntutan pihak Penggugat, semata agar pihak Penggugat tidak termakan oleh delusinya sendiri. Memang tampaknya ambigu, pada satu sisi dinilai melakukan pelanggaran kerja akan tetapi yang terjadi kemudian ialah “mengundurkan diri” (yang konotasinya ialah “secara sukarela”) alih-alih “diberhentikan secara tidak hormat” (secara “koersif”).

Para ahli waris Ramlan tetap mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa pemberhentian Ramlan / Pewaris Penggugat sebagai pegawai Bank Indonesia adalah atas permohonan sendiri dengan surat tanggal 28 Juni 1984, dimana permohonan tersebut dikabulkan oleh Bank Indonesia tanggal 1 September 1984, setelah pewaris melakukan kesalahan dalam melakukan pembukuan sebagai kasir dimana terjadi dikurang kas sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh almarhum, dengan demikian Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi 1. Adi Asmara, 2. Erlan Prayatna, 3. Roma Indra Praja, 4. Romi Praja Muda tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ADI ASMARA, 2. ERLAN PRAYATNA, 3. ROMA INDRA PRAJA, 4. ROMI PRAJA MUDA tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official jeniushukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.