JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pidana Akibat Memelihara Bibit Tanaman Ganja, 6 Tahun Penjara

Resiko Vonis Hukuman Berat bagi Pemilik / Pengedar Narkot!ka Jenis Ganja

Question: Ada orang yang memelihara bibit ganja, apa bisa dilaporkan dan dipidana pelakunya?

Brief Answer: Sekalipun Undang-Undang tentang Narkotika tidak mengenal istilah “bibit tanaman ganja”, namun dalam praktik peradilan tetap dikategorikan sebagai menguasai narkotika sehingga diancam hukuman pidana penjara. Analoginya, satu bibit pohon mangga, ketika tumbuh besar dan berbuah, dapat berpotensi menghasilkan puluhan hingga ratusan butir buah mangga setiap tahunnya. Terlebih, narkot!ka jenis ganja bahkan dapat dibudidaya secara sederhana di dalam polibag dan di pekarangan kecil tanpa membutuhkan perlakuan khusus seperti tanaman lainnya, sehingga sifatnya yang mengandung potensi bahaya laten bila tidak diberikan sanki tegas yang menjerakan.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kendari perkara pidana register Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN.Kdi tanggal 22 Februari 2021, dimana terhadapnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan penjelasan tentang pengertian tanpa hak atau melawan hukum namun kata tanpa hak atau melawan hukum yang banyak ditemukan didalam KUHP yang dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau tidak berwenang atau tanpa ijin yang berwenang;

“Menimbang, bahwa UU No. 35 tahun 2009 telah mengatur secara tegas mengenai peredaran, penyaluran dan penyerahan Narkotika antara lain dalam pasal 35 secara tegas menyebutkan mengenai peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dalam pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No.35 tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika dalam bentuk obat jadi, hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar Menteri;

“Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan tegas bahwa Narkotika hanya dapat disalurkan oleh industri farmasi pedagang besar dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah setelah memeliki izin khusus penyaluran dari menteri.

“Menimbang, bahwa mengenai penyerahan Narkotika juga telah diatur dalam pasal 43 yang menegaskan bahwa penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh; apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat balai pengobatan dan dokter;

“Menimbang, bahwa dari ketetuan diatas jika dihubungkan dengan fakta hukum di persidangan ternyata Bahwa benar berawal pada hari Senin tanggal 14 September 2020 jam 18.30 wita bertempat di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Terdakwa ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra yang terdiri dari AKBP.ABD.KADIR, IPTU RUSTAN, BRIGPOL MUHAMMAD RAMDIN, BRIGPOL TAUFIK, BRIPTU AKBAR DAN AIPDA ILHAM dengan dugaan menjual, 40 (empatpuluh) linting narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk rokok dengan berat bruto 37,78 gram dan 3 (tiga) buah polibag warna hitam yang berisikan bibit ganja.

“Bahwa benar adapun 40 (empat puluh) linting narkotika jenis ganja ditemukan didalam kamar mandi Terdakwa, sementara 3 (tiga) buah polibag warna hitam yang berisikan bibit ganja ditemukan diteras kost Terdakwa.

“Bahwa benar penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan berdasarkan informasi saksi SAFRIN ALIAS ULI yang terlebih dahulu ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sultra karena memperoleh narkotika jenis ganja dari terdakwa yang menjadi jaringan dari salah seorang Bandar narkotika di wilayah Kota Kendari, maka berdasarkan uraian tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;

“Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diperoleh saat penangkapan dan penggeledahan didalam kamar Terdakwa adalah sebagai berikut: 40 (empat puluh) linting narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk rokok dengan berat bruto 37, 78 gram, 3 (tiga) buah polibag warna hitam yang berisi bibit ganja, 79 (tujuh puluh sembilan) plastic crap warna benin, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan simcard 082217949299;

“Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Badan POM No.lab: PP.01.01.115.10.20.2235 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa NOVI ARBAYANTI, S.Farm.Apt. diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti 3 tanaman tumbuh dalam polybag berisi tanah dan 8 plastik @ 5 linting tanaman kering dalam lintingan kertas BB01 s/d.BB11 (kode sampel 248/PC/OB/09.20) tersebut adalah benar mengandung CANABIS (GANJA) Narkotika GOLONGAN I. CANABIS (Ganja) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas ternyata seluruh unsur dari dakwaan Alternatif kedua jaksa /penunutut umum telah terbukti secara sah, maka mengantarkan majelis pada pada keyakinan akan kesalahan terdakwa;

“Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung majelis tidak menemukan adanya alasan penghapus pemidanaan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan dalam perbuatannya;

“Menimbang, bahwa dengan dinyatakan terdakwa bersalah dan dapat dipertanggung-jawabakan dalam perbuatannya maka terdakwa haruslah dipidana sesuai dengan perbuatannya;

“Menimbang, bahwa sebagai dasar penjatuhan putusan pada diri terdakwa perlu dipertimbangkan Hal-hal sebagai berikut:

Hal-hal yang memberatkan:

- Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas Narkotika;

- Perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan masa depan bangsa;

Hal-hal yang meringankan:

- Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan;

- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

“Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa menurut sistem hukum pidana Indonesia, pemidanaan bukan merupakan tindakan balas dendam melainkan bertujuan untuk membina dan memdidik terpidana agar dikemudian hari dapat bertindak lebih berhati-hati dalam kehidupan di masyarakat;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan terdakwa JHONNY TAIRAS Alias Bin JHON ENGELS TAIRAS telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika ‘Menguasai Narkotika Golongan I Berupa Tanaman Jenis Ganja’;

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebanyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;

5. Memerintahkan barang bukti berupa;

- 40 (empat puluh) linting narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk rokok dengan berat bruto 37, 78 gram;

- 3 (tiga) buah polibag warna hitam yang berisi bibit ganja;

- 79 (tujuh puluh sembilan) plastic crap warna bening;

- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan simcard 082217949299;

dirampas untuk dimusnahkan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.