Resiko Vonis Hukuman Berat bagi Pemilik / Pengedar Narkot!ka Jenis Ganja
Question: Ada orang yang memelihara bibit ganja, apa bisa dilaporkan dan dipidana pelakunya?
Brief Answer: Sekalipun Undang-Undang tentang Narkotika tidak
mengenal istilah “bibit tanaman ganja”, namun dalam praktik peradilan tetap
dikategorikan sebagai menguasai narkotika sehingga diancam hukuman pidana
penjara. Analoginya, satu bibit pohon mangga, ketika tumbuh besar dan berbuah, dapat
berpotensi menghasilkan puluhan hingga ratusan butir buah mangga setiap
tahunnya. Terlebih, narkot!ka jenis ganja bahkan dapat dibudidaya secara
sederhana di dalam polibag dan di pekarangan kecil tanpa membutuhkan perlakuan
khusus seperti tanaman lainnya, sehingga sifatnya yang mengandung potensi
bahaya laten bila tidak diberikan sanki tegas yang menjerakan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan
Pengadilan Negeri Kendari perkara pidana register Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN.Kdi tanggal
22 Februari 2021, dimana terhadapnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis
Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa UU No.35
tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan penjelasan tentang pengertian
tanpa hak atau melawan hukum namun kata tanpa hak atau melawan hukum yang
banyak ditemukan didalam KUHP yang dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan hukum atau tidak berwenang atau tanpa ijin yang berwenang;
“Menimbang, bahwa UU No. 35
tahun 2009 telah mengatur secara tegas mengenai peredaran, penyaluran dan
penyerahan Narkotika antara lain dalam pasal 35 secara tegas menyebutkan mengenai
peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan
perdagangan maupun pemindah tanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan dalam pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No.35
tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika dalam bentuk obat jadi, hanya dapat
diedarkan setelah mendapat izin edar Menteri;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
dalam pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan tegas bahwa Narkotika hanya dapat
disalurkan oleh industri farmasi pedagang besar dan sarana penyimpanan sediaan
farmasi pemerintah setelah memeliki izin khusus penyaluran dari menteri.
“Menimbang, bahwa mengenai
penyerahan Narkotika juga telah diatur dalam pasal 43 yang menegaskan bahwa
penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh; apotek, rumah sakit, pusat
kesehatan masyarakat balai pengobatan dan dokter;
“Menimbang, bahwa dari ketetuan
diatas jika dihubungkan dengan fakta hukum di persidangan ternyata Bahwa benar
berawal pada hari Senin tanggal 14 September 2020 jam 18.30 wita bertempat di
Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Terdakwa
ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra yang terdiri dari
AKBP.ABD.KADIR, IPTU RUSTAN, BRIGPOL MUHAMMAD RAMDIN, BRIGPOL TAUFIK, BRIPTU AKBAR
DAN AIPDA ILHAM dengan dugaan menjual, 40 (empatpuluh) linting narkotika jenis
ganja yang sudah berbentuk rokok dengan berat bruto 37,78 gram dan 3 (tiga)
buah polibag warna hitam yang berisikan bibit ganja.
“Bahwa benar adapun 40 (empat
puluh) linting narkotika jenis ganja ditemukan didalam kamar mandi Terdakwa,
sementara 3 (tiga) buah polibag warna hitam yang berisikan bibit ganja
ditemukan diteras kost Terdakwa.
“Bahwa benar penangkapan
terhadap Terdakwa dilakukan berdasarkan informasi saksi SAFRIN ALIAS ULI yang
terlebih dahulu ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sultra karena memperoleh
narkotika jenis ganja dari terdakwa yang menjadi jaringan dari salah seorang
Bandar narkotika di wilayah Kota Kendari, maka berdasarkan uraian tersebut maka
unsur ini telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa benar barang
bukti yang diperoleh saat penangkapan dan penggeledahan didalam kamar Terdakwa
adalah sebagai berikut: 40 (empat puluh) linting narkotika jenis ganja yang
sudah berbentuk rokok dengan berat bruto 37, 78 gram, 3 (tiga) buah polibag
warna hitam yang berisi bibit ganja, 79 (tujuh puluh sembilan) plastic crap
warna benin, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan simcard
082217949299;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Badan POM No.lab: PP.01.01.115.10.20.2235
yang ditanda tangani oleh Pemeriksa NOVI ARBAYANTI, S.Farm.Apt. diperoleh
kesimpulan bahwa barang bukti 3 tanaman tumbuh dalam polybag berisi tanah dan 8
plastik @ 5 linting tanaman kering dalam lintingan kertas BB01 s/d.BB11 (kode
sampel 248/PC/OB/09.20) tersebut adalah benar mengandung CANABIS (GANJA) Narkotika
GOLONGAN I. CANABIS (Ganja) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 08 Lampiran
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan
Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
uraian tersebut diatas ternyata seluruh unsur dari dakwaan Alternatif kedua
jaksa /penunutut umum telah terbukti secara sah, maka mengantarkan majelis pada
pada keyakinan akan kesalahan terdakwa;
“Menimbang, bahwa selama
persidangan berlangsung majelis tidak menemukan adanya alasan penghapus
pemidanaan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat
dipertanggung-jawabkan dalam perbuatannya;
“Menimbang, bahwa dengan
dinyatakan terdakwa bersalah dan dapat dipertanggung-jawabakan dalam
perbuatannya maka terdakwa haruslah dipidana sesuai dengan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa sebagai dasar
penjatuhan putusan pada diri terdakwa perlu dipertimbangkan Hal-hal sebagai
berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya
memberantas Narkotika;
- Perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan masa depan bangsa;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
“Menimbang, bahwa selain itu
perlu juga dipertimbangkan bahwa menurut sistem hukum pidana Indonesia,
pemidanaan bukan merupakan tindakan balas dendam melainkan bertujuan untuk
membina dan memdidik terpidana agar dikemudian hari dapat bertindak lebih
berhati-hati dalam kehidupan di masyarakat;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa JHONNY TAIRAS Alias Bin JHON ENGELS TAIRAS telah
terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika ‘Menguasai
Narkotika Golongan I Berupa Tanaman Jenis Ganja’;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6
(enam) tahun dan denda sebanyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta
rupiah) apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3
(tiga) bulan penjara;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
di dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa;
- 40 (empat puluh) linting
narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk rokok dengan berat bruto 37, 78
gram;
- 3 (tiga) buah polibag warna
hitam yang berisi bibit ganja;
- 79 (tujuh puluh sembilan)
plastic crap warna bening;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung
warna hitam dengan simcard 082217949299;
dirampas untuk dimusnahkan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.