Persidangan Perkara Perdata Bersifat Pembuktian Formal. Pembuktian adanya Niat Jahat, merupakan Domain Hakim Perkara Pidana
Question: Pihak yang dulu pernah menjadi lawan kita dalam persidangan perkara perdata, entah sebagai penggugat ataupun tergugat, lalu lawan kita dimenangkan oleh hakim dan pihak kami dinyatakan kalah. Bila dikemudian hari ternyata terbit putusan pidana yang dapat membuktikan kejahatan lawan kami tersebut, apakah kami bisa gunakan putusan pidana itu sebagai novum (bukti baru) dalam perkara perdata kami, serta apakah signifikan sifatnya agar putusan (perdata) sebelumnya dianulir Mahkamah Agung?
Brief Answer: Sepanjang putusan pidana tersebut telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan memiliki korelasi erat terhadap pokok
perkara maupun objek sengketa dalam perkara perdata, maka putusan pidana
tersebut dapat menjadi “bukti baru” yang bersifat menentukan (novum),
sehingga memiliki potensi untuk membalikkan keadaan dalam perkara perdata, dari
semula “menang” maka menjadi “tidak menang” dan sebaliknya, dari semula “kalah”
maka menjadi “tidak kalah”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
terdapat ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah
Agung RI sengketa perdata register Nomor 115 PK/Pdt/2018 tanggal 11 April 2018,
perkara antara:
- IVAN SUPRIYATNA bin SYAMSUDIN,
sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, semula selaku Tergugat; melawan
1. ADJIZ GUNAWAN WIBOWO, S.H.,
bertempat tinggal di; dan 2. UFUK PENDOWO WIBOWO, S.E., selaku Para
Termohon Peninjauan Kembali, semula sebagai Penggugat.
Pada mulanya, atas gugatan
Penggugat, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
105/Pdt/G/2011/PN.Jkt.Ut. tanggal 22 Juni 2011, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah
melakukan perbuatan wanprestasi;
3. Menyatakan Akta Kuasa Nomor
5 tanggal 7 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Drs. Mulyono, S.H., M.Kn.,
Notaris di Bogor adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan Surat Perjanjian
Perdamaian dengan, masing-masing yaitu:
- Perjanjian Perdamaian Nomor
PP001/2010 tanggal 15 Maret 2010;
- Perjanjian Perdamaian Nomor
PP002/2010 tanggal 18 Maret 2010;
- Perjanjian Perdamaian Nomor
PP003/2010 tanggal 18 Mei 2010;
Dan Surat Kuasa yang dibuat oleh seluruh ahli waris
setelah objek sengketa dijual kepada Para Penggugat, tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum, dan kuasa-kuasa yang menyangkut bangunan dan tanah
Jalan Kramat Jaya Nomor 86, Jakarta Utara, yang dibuat setelah Akta Jual Beli
Nomor 6 tanggal 12 Agustus dan Nomor 9 tanggal 22 Oktober 2009, dinyatakan
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan jual beli
bangunan dan pelepasan hak yang dibuat oleh Tergugat dengan Penggugat I dalam
Akta Nomor 6 tanggal 12 Agustus 2009 dan dengan Penggugat II dalam Akta Nomor 9
tanggal 22 Oktober 2009 yang dihadapan Drs. Mulyono, S.H., M.Kn., Notaris di
Bogor dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatasan
dengan Jalan Raya Kramat Jaya;
- Sebelah Barat berbatasan
dengan rumah warga RT 09 RW 014;
- Sebelah Selatan berbatasan
dengan Gang Salak;
- Sebelah Utara berbatasan
dengan Sekolahan Marsudirini;
Adalah sah menurut hukum;
6. Menghukum Tergugat atau
siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dari seluruh
penghuni dan barang-barang yang berada di dalam objek sengketa guna diserahkan
dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk
membayar uang dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari
terlambat menyerahkan objek sengketa;
8. Menolak gugatan Penggugat
selebihnya;”
Baik pihak Tergugat maupun Penggugat, tidak
pernah mengajukan upaya hukum Banding maupun Kasasi terhadap putusan Pengadilan
Negeri di atas, sehingga putusan Pengadilan Negeri tersebut telah menjadi
berkekuatan hukum tetap (inkracht). Beberapa tahun pun berlalu, sampai
suatu ketika pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Dimana
terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang,
bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 105/Pdt/G/2011/PN
Jkt.Ut. tanggal 22 Juni 2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut
diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2011
kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juni 2017, diajukan permohonan
Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juni 2017 sebagaimana ternyata dari Akta
Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 105/Pdt.G/2011/PN Jkt.Ut. yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan tersebut
diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Juni 2017;
“Menimbang,
bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang Undang, oleh karena itu permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
“Menimbang
bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 19 Juni 2017
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali
pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat bukti baru
(novum) yang bersifat menentukan yaitu:
1. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1580 K/Pid/2015 tanggal 25 Februari 2016;
2. Surat Kuasa yang dibuat Ivan Supriyatna bin
Syamsudin yang ditujukan kepada Fahrul Kamaruddin, S.H., Hernita, S.H., Irianto
Simanjuntak, S.H. tertanggal 28 Maret 2011;
3. Relas Panggilan Pertama kepada Tergugat Nomor
105/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. yang mana relas panggilan tersebut diberikan Juru
Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari kamis tanggal 31 Maret 2011;
“Menimbang,
bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Para Termohon Peninjauan
Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal 22 September
2017 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali;
“Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa
alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dengan adanya Putusan Pidana
Nomor 1580 K/Pid/2015 yang diputus pada tanggal 25 Februari 2016, yang antara lain menyatakan
Terdakwa Adjiz Gunawan Wibowo, S.H., terbukti bersalah melakukan tindak
pidana penipuan terkait keputusan Jual Beli Tanah dan Gedung Bioskop Sekar
Tanjung, maka Putusan Perkara Nomor 105/Pdt.G/2011/PN Jkt.Ut tidak dapat
diproses lagi, karena dilakukan dengan iktikad tidak baik, dan jual beli
tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa
terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali I VAN SUPRIYATNA bin SYAMSUDIN dan membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 105/Pdt.G/2011/PN Jkt.Ut tanggal
22 Juni 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar
putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
“M
E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali I VAN SUPRIYATNA bin SYAMSUDIN tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Nomor 105/Pdt.G/2011/PN Jkt.Ut. tanggal 22 Juni 2011;
“MENGADILI SENDIRI:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.