JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Putusan Pidana dapat Dijadikan Novum bagi Perkara Perdata

Persidangan Perkara Perdata Bersifat Pembuktian Formal. Pembuktian adanya Niat Jahat, merupakan Domain Hakim Perkara Pidana

Question: Pihak yang dulu pernah menjadi lawan kita dalam persidangan perkara perdata, entah sebagai penggugat ataupun tergugat, lalu lawan kita dimenangkan oleh hakim dan pihak kami dinyatakan kalah. Bila dikemudian hari ternyata terbit putusan pidana yang dapat membuktikan kejahatan lawan kami tersebut, apakah kami bisa gunakan putusan pidana itu sebagai novum (bukti baru) dalam perkara perdata kami, serta apakah signifikan sifatnya agar putusan (perdata) sebelumnya dianulir Mahkamah Agung?

Brief Answer: Sepanjang putusan pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan memiliki korelasi erat terhadap pokok perkara maupun objek sengketa dalam perkara perdata, maka putusan pidana tersebut dapat menjadi “bukti baru” yang bersifat menentukan (novum), sehingga memiliki potensi untuk membalikkan keadaan dalam perkara perdata, dari semula “menang” maka menjadi “tidak menang” dan sebaliknya, dari semula “kalah” maka menjadi “tidak kalah”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 115 PK/Pdt/2018 tanggal 11 April 2018, perkara antara:

- IVAN SUPRIYATNA bin SYAMSUDIN, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, semula selaku Tergugat; melawan

1. ADJIZ GUNAWAN WIBOWO, S.H., bertempat tinggal di; dan 2. UFUK PENDOWO WIBOWO, S.E., selaku Para Termohon Peninjauan Kembali, semula sebagai Penggugat.

Pada mulanya, atas gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 105/Pdt/G/2011/PN.Jkt.Ut. tanggal 22 Juni 2011, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

3. Menyatakan Akta Kuasa Nomor 5 tanggal 7 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Drs. Mulyono, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor adalah sah menurut hukum;

4. Menyatakan Surat Perjanjian Perdamaian dengan, masing-masing yaitu:

- Perjanjian Perdamaian Nomor PP001/2010 tanggal 15 Maret 2010;

- Perjanjian Perdamaian Nomor PP002/2010 tanggal 18 Maret 2010;

- Perjanjian Perdamaian Nomor PP003/2010 tanggal 18 Mei 2010;

Dan Surat Kuasa yang dibuat oleh seluruh ahli waris setelah objek sengketa dijual kepada Para Penggugat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dan kuasa-kuasa yang menyangkut bangunan dan tanah Jalan Kramat Jaya Nomor 86, Jakarta Utara, yang dibuat setelah Akta Jual Beli Nomor 6 tanggal 12 Agustus dan Nomor 9 tanggal 22 Oktober 2009, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;

5. Menyatakan jual beli bangunan dan pelepasan hak yang dibuat oleh Tergugat dengan Penggugat I dalam Akta Nomor 6 tanggal 12 Agustus 2009 dan dengan Penggugat II dalam Akta Nomor 9 tanggal 22 Oktober 2009 yang dihadapan Drs. Mulyono, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor dengan batas-batas:

- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Kramat Jaya;

- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah warga RT 09 RW 014;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Salak;

- Sebelah Utara berbatasan dengan Sekolahan Marsudirini;

Adalah sah menurut hukum;

6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dari seluruh penghuni dan barang-barang yang berada di dalam objek sengketa guna diserahkan dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari terlambat menyerahkan objek sengketa;

8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;”

 Baik pihak Tergugat maupun Penggugat, tidak pernah mengajukan upaya hukum Banding maupun Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri di atas, sehingga putusan Pengadilan Negeri tersebut telah menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Beberapa tahun pun berlalu, sampai suatu ketika pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 105/Pdt/G/2011/PN Jkt.Ut. tanggal 22 Juni 2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juni 2017, diajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juni 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 105/Pdt.G/2011/PN Jkt.Ut. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Juni 2017;

“Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang Undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

“Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 19 Juni 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat bukti baru (novum) yang bersifat menentukan yaitu:

1. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1580 K/Pid/2015 tanggal 25 Februari 2016;

2. Surat Kuasa yang dibuat Ivan Supriyatna bin Syamsudin yang ditujukan kepada Fahrul Kamaruddin, S.H., Hernita, S.H., Irianto Simanjuntak, S.H. tertanggal 28 Maret 2011;

3. Relas Panggilan Pertama kepada Tergugat Nomor 105/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. yang mana relas panggilan tersebut diberikan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari kamis tanggal 31 Maret 2011;

“Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal 22 September 2017 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dengan adanya Putusan Pidana Nomor 1580 K/Pid/2015 yang diputus pada tanggal 25 Februari 2016, yang antara lain menyatakan Terdakwa Adjiz Gunawan Wibowo, S.H., terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait keputusan Jual Beli Tanah dan Gedung Bioskop Sekar Tanjung, maka Putusan Perkara Nomor 105/Pdt.G/2011/PN Jkt.Ut tidak dapat diproses lagi, karena dilakukan dengan iktikad tidak baik, dan jual beli tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I VAN SUPRIYATNA bin SYAMSUDIN dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 105/Pdt.G/2011/PN Jkt.Ut tanggal 22 Juni 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I VAN SUPRIYATNA bin SYAMSUDIN tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 105/Pdt.G/2011/PN Jkt.Ut. tanggal 22 Juni 2011;

“MENGADILI SENDIRI:

- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.