JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Perkara Perlawanan Tidak dapat Memberikan Status Kepemilikan Objek Tanah Sengketa

Penentuan Siapakah Pemilik Sah Atas Objek Tanah, ialah Domain Perkara Gugatan Perdata, Bukan Perkara Perlawanan—Dua Domain Perkara Perdata yang Saling Berbeda dan Tidak “Nebis In Idem

Question: Apa sebabnya, putusan perlawanan tidak dapat membuat perkara gugatan perdata dinyatakan sebagai “nebis in idem”?

Brief Answer: Perkara “perlawanan”—baik itu “derden verzet” maupun “partij verzet”—tidak dapat memberikan status kepemilikan objek tanah yang saling dipersengketakan. Sementara itu merujuk kaedah yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 647 K/Sip/1973 tanggal 13 Tahun 1976 : “Ada tidaknya asas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh Keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan tetap dan alasan yang sama.” Karenanya, secara hukum acara perdata, perkara putusan atas gugatan perdata biasa tidak akan pernah dapat dinyatakan “nebis in idem” terhadap sebuah putusan atas perkara “perlawanan” (verzet), mengingat objek sengketa dalam perkara “perlawanan” biasanya sebatas perlawanan terhadap penetapan sita jaminan maupun sita eksekusi, bukan mempersengketakan kepemilikan.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepemilikan objek tanah register Nomor 236 PK/Pdt/2017 tanggal 20 Juni 2017, perkara antara:

- HINDARTO BUDIMAN, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, semula selaku Penggugat I; melawan

1. BUDI PURNAMA, dalam hal ini diwakili oleh ahli waris: Hj. JUBAEDAH; BUDI HARYANTO; NOGO BOEDI SOEGIARTO; FEBRIYANA PUNAMA; ARDENTO BUDI KUSUMO; 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK Indonesia cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DKI JAKARTA cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA TIMUR, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat I, II; dan

- THEODURUS DICKY DAENG, selaku Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat II.

Bermula ketika Para Penggugat melunasi hutangnya dan menebus sertifikat tanah milik mereka. Setelah Para Penggugat memperoleh bukti pelunasan dan sertifikat asli atas tanah objek sengketa, Para Penggugat selanjutnya mengajukan penghapusan catatan hutang (roya) kepada Tergugat II. Namun sesampainya di Kantor Pertanahan, Para Penggugat merasa terkejut karena ternyata atas sebagian tanah tersebut yang seluas ± 2.601 m2 telah hilang / dicuri. Setelah diselidiki, ternyata sertifikat hak milik Para Penggugat khususnya untuk seluas yang hilang tersebut, telah dibatalkan oleh Tergugat II dan diberikan kepada Tergugat I dalam bentuk sertifikat hak milik atas nama Tergugat I.

Berdasarkan informasi yang Para Penggugat terima, ternyata klaim kepemilikan sebagian tanah tersebut oleh Tergugat I, yaitu didasarkan kepada adanya putusan perkara “perlawanan / bantahan” (verzet) terhadap Penetapan Sita Jaminan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jkt.Tim—dimana putusan perkara “perlawanan” tersebut-lah yang menjadi objek gugatan ini, agar dibatalkan oleh pengadilan. Perkara “perlawanan” adalah tentang sah tidaknya sita jaminan, bukan tentang kepemilikan. Dalam perkara perlawanan atas sita jaminan dari pihak ketiga, tidak dapat membatalkan alas hak yang sudah ada, karena “perlawanan” yang dilakukan oleh Tergugat I (dahulu sebagai Pelawan) adalah mengenai perlawanan atas sita jaminan, yang apabila Pelawan dapat membuktikan perlawanannya maka ia (Pelawan) akan dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat, atau sebaliknya jika tidak dapat membuktikan dianggap sebagai Pelawan yang tidak benar atau Pelawan yang tidak jujur dan sita akan dipertahankan.

Sehingga, untuk menyatakan sebuah sertifikat tanah sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum, harus dengan gugatan, bukan dengan “perlawanan”. Namun gugatan Penggugat tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri hingga tingkat Kasasi. Penggugat I mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa alasan-alasan permohonanan peninjauan kembali dapat dibenarkan, karena putusan Judex Juris menolak permohonan kasasi atas putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi DKI yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima telah terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa perkara a quo adalah nebis in idem dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Nomor 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jak.Tim. sehingga dengan demikian maka ternyata status objek sengketa telah ditetapkan adalah milik Tergugat I atas nama Budi Purnama;

- Bahwa perkara perlawanan Nomor 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jak.Tim. objeknya adalah penetapan sita jaminan bukan mengenai kepemilikan, sedangkan objek perkara a quo adalah mengenai kepemilikan tanah objek sengketa sehingga perkara-perkara perlawanan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk nebis in idem dengan perkara a quo, karena perkara perlawanan tidak dapat memberikan status kepemilikan;

- Menimbang, bahwa atas tanah objek sengketa telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama ibu Erna Emanbhudi tahun 1972, yang kemudian dibeli oleh Penggugat, telah bersertifikat, dan setelah itu dijaminkan oleh Penggugat ke Bank Sejahtera Bank Umum. Sedangkan Tergugat hanya atas dasar hak garap yang terbit tahun 1991, 1992. Bahwa penggarapan atas tanah milik orang lain (Penggugat) yang sudah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain (Penggugat) tersebut, maka hak garap Tergugat tidak dibenarkan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali HINDARTO BUDIMAN dan membatalkan Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 687 K/Pdt/2012, tanggal 17 September 2012 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali HINDARTO BUDIMAN tersebut;

- Membatalkan Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 687 K/Pdt/2012, tanggal 17 September 2012;

MENGADILI KEMBALI:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang tercatat dengan SHM Nomor 98/Cipinang Besar, masih tercatat atas nama Erna Emanbhudi;

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan non executable Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jkt.Tim., tanggal 13 Juni 2001 juncto Nomor 09/PDT/2002/PT DKI., tanggal 26 Maret 2002 juncto Nomor 2205 K/PDT/2004, tanggal 1 Maret 2006;

5. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Surat Keputusan Tergugat II tanggal 6 Februari 2007 Nomor 03/01-520.1-09.04-DTL-2007, tentang Pembatalan Hak Milik Nomor 98/Cipinang Besar atas nama Erna Emanbhudi sebagian seluas 2.138 m2 dari luas seluruhnya seluas 6.147 m2, terletak di Jalan Mayor Jendral D.l. Panjaitan, Kelurahan Tjipinang Besar, Kecamatan Djatinegara, Kotamadya Jakarta Timur;

6. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum surat-surat yang diterbitkan dengan didasarkan kepada adanya Surat Keputusan Tergugat II tanggal 6 Februari 2007 Nomor 03/01-520.1-09.04-DTL-2007, tentang Pembatalan Hak Milik Nomor 98/Cipinang Besar atas nama Erna Emanbhudi sebagian seluas 2.138 m2 dari luas seluruhnya seluas 6.147 m2, terletak di Jalan Mayor Jendral D.I. Panjaitan, Kelurahan Tjipinang Besar, Kecamatan Djatinegara, Kotamadya Jakarta Timur;

7. Menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat tanah objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 98/Tjipinang Besar, Surat Ukur tanggal 6 April 1972, Nomor 248/1972, seluruhnya seluas 6.147 m2, masih tercatat atas nama Ema Emanbhudi, terletak di Provinsi DKI Jakarta, Wilayah Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Desa Cipinang Besar, setempat dikenal dengan Jalan Raya Jakarta By Pass atau Jalan Mayjen D.l. Panjaitan, Jakarta Timur;

8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.