Penentuan Siapakah Pemilik Sah Atas Objek Tanah, ialah Domain Perkara Gugatan Perdata, Bukan Perkara Perlawanan—Dua Domain Perkara Perdata yang Saling Berbeda dan Tidak “Nebis In Idem”
Question: Apa sebabnya, putusan perlawanan tidak dapat membuat perkara gugatan perdata dinyatakan sebagai “nebis in idem”?
Brief Answer: Perkara “perlawanan”—baik itu “derden verzet” maupun “partij verzet”—tidak dapat memberikan
status kepemilikan objek tanah yang saling dipersengketakan. Sementara itu
merujuk kaedah yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 647 K/Sip/1973 tanggal
13 Tahun 1976 : “Ada tidaknya asas nebis
in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja melainkan terutama
bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh Keputusan
Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan tetap dan alasan
yang sama.” Karenanya, secara hukum acara perdata, perkara putusan atas gugatan
perdata biasa tidak akan pernah dapat dinyatakan “nebis in idem” terhadap
sebuah putusan atas perkara “perlawanan” (verzet),
mengingat objek sengketa dalam perkara “perlawanan” biasanya sebatas perlawanan
terhadap penetapan sita jaminan maupun sita eksekusi, bukan mempersengketakan
kepemilikan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI sengketa kepemilikan objek tanah register Nomor 236
PK/Pdt/2017 tanggal 20 Juni 2017, perkara antara:
- HINDARTO BUDIMAN, sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali, semula selaku Penggugat I; melawan
1. BUDI PURNAMA, dalam hal ini diwakili
oleh ahli waris: Hj. JUBAEDAH; BUDI HARYANTO; NOGO BOEDI SOEGIARTO; FEBRIYANA
PUNAMA; ARDENTO BUDI KUSUMO; 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK Indonesia cq.
KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DKI JAKARTA cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA
JAKARTA TIMUR, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat I,
II; dan
- THEODURUS DICKY DAENG, selaku
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat II.
Bermula ketika Para Penggugat
melunasi hutangnya dan menebus sertifikat tanah milik mereka. Setelah Para
Penggugat memperoleh bukti pelunasan dan sertifikat asli atas tanah objek
sengketa, Para Penggugat selanjutnya mengajukan penghapusan catatan hutang (roya)
kepada Tergugat II. Namun sesampainya di Kantor Pertanahan, Para Penggugat merasa
terkejut karena ternyata atas sebagian tanah tersebut yang seluas ± 2.601 m2
telah hilang / dicuri. Setelah diselidiki, ternyata sertifikat hak milik Para
Penggugat khususnya untuk seluas yang hilang tersebut, telah dibatalkan oleh
Tergugat II dan diberikan kepada Tergugat I dalam bentuk sertifikat hak milik
atas nama Tergugat I.
Berdasarkan informasi yang Para
Penggugat terima, ternyata klaim kepemilikan sebagian tanah tersebut oleh
Tergugat I, yaitu didasarkan kepada adanya putusan perkara “perlawanan /
bantahan” (verzet) terhadap Penetapan
Sita Jaminan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang terdaftar dengan Register
Perkara Nomor 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jkt.Tim—dimana putusan perkara “perlawanan”
tersebut-lah yang menjadi objek gugatan ini, agar dibatalkan oleh pengadilan. Perkara
“perlawanan” adalah tentang sah tidaknya sita jaminan, bukan tentang
kepemilikan. Dalam perkara perlawanan atas sita jaminan dari pihak ketiga, tidak
dapat membatalkan alas hak yang sudah ada, karena “perlawanan” yang dilakukan
oleh Tergugat I (dahulu sebagai Pelawan) adalah mengenai perlawanan atas sita
jaminan, yang apabila Pelawan dapat membuktikan perlawanannya maka ia (Pelawan)
akan dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk
diangkat, atau sebaliknya jika tidak dapat membuktikan dianggap sebagai Pelawan
yang tidak benar atau Pelawan yang tidak jujur dan sita akan dipertahankan.
Sehingga, untuk menyatakan sebuah
sertifikat tanah sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum, harus dengan gugatan,
bukan dengan “perlawanan”. Namun gugatan Penggugat tidak dikabulkan oleh Pengadilan
Negeri hingga tingkat Kasasi. Penggugat I mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan-alasan permohonanan peninjauan kembali dapat dibenarkan, karena
putusan Judex Juris menolak permohonan kasasi atas putusan Judex Facti / Pengadilan
Tinggi DKI yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk
menyatakan gugatan tidak dapat diterima telah terdapat kekhilafan dan
kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa perkara a quo adalah nebis in idem dengan perkara yang telah berkekuatan
hukum tetap yaitu Putusan Nomor 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jak.Tim. sehingga dengan demikian
maka ternyata status objek sengketa telah ditetapkan adalah milik Tergugat I
atas nama Budi Purnama;
- Bahwa perkara perlawanan Nomor 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jak.Tim. objeknya
adalah penetapan sita jaminan bukan mengenai kepemilikan, sedangkan objek perkara
a quo adalah mengenai kepemilikan tanah objek sengketa sehingga perkara-perkara
perlawanan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk nebis in idem dengan
perkara a quo, karena perkara perlawanan tidak dapat memberikan status
kepemilikan;
- Menimbang, bahwa atas tanah objek sengketa telah diterbitkan sertifikat
hak milik atas nama ibu Erna Emanbhudi tahun 1972, yang kemudian dibeli oleh
Penggugat, telah bersertifikat, dan setelah itu dijaminkan oleh Penggugat ke
Bank Sejahtera Bank Umum. Sedangkan Tergugat hanya atas dasar hak garap yang
terbit tahun 1991, 1992. Bahwa penggarapan atas tanah milik orang lain
(Penggugat) yang sudah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain
(Penggugat) tersebut, maka hak garap Tergugat tidak dibenarkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
HINDARTO BUDIMAN dan membatalkan Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 687
K/Pdt/2012, tanggal 17 September 2012 serta Mahkamah Agung akan mengadili
kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan
dibawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
HINDARTO BUDIMAN tersebut;
- Membatalkan Putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 687 K/Pdt/2012,
tanggal 17 September 2012;
MENGADILI KEMBALI:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek
sengketa yang tercatat dengan SHM Nomor 98/Cipinang Besar, masih tercatat
atas nama Erna Emanbhudi;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan
hukum;
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan non executable Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jkt.Tim.,
tanggal 13 Juni 2001 juncto Nomor 09/PDT/2002/PT DKI., tanggal 26 Maret 2002
juncto Nomor 2205 K/PDT/2004, tanggal 1 Maret 2006;
5. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Surat Keputusan Tergugat II tanggal
6 Februari 2007 Nomor 03/01-520.1-09.04-DTL-2007, tentang Pembatalan Hak Milik
Nomor 98/Cipinang Besar atas nama Erna Emanbhudi sebagian seluas 2.138 m2 dari
luas seluruhnya seluas 6.147 m2, terletak di Jalan Mayor Jendral D.l.
Panjaitan, Kelurahan Tjipinang Besar, Kecamatan Djatinegara, Kotamadya Jakarta
Timur;
6. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum surat-surat yang diterbitkan dengan
didasarkan kepada adanya Surat Keputusan Tergugat II tanggal 6 Februari 2007
Nomor 03/01-520.1-09.04-DTL-2007, tentang Pembatalan Hak Milik Nomor
98/Cipinang Besar atas nama Erna Emanbhudi sebagian seluas 2.138 m2 dari luas
seluruhnya seluas 6.147 m2, terletak di Jalan Mayor Jendral D.I. Panjaitan,
Kelurahan Tjipinang Besar, Kecamatan Djatinegara, Kotamadya Jakarta Timur;
7. Menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya
untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat tanah
objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor
98/Tjipinang Besar, Surat Ukur tanggal 6 April 1972, Nomor 248/1972, seluruhnya
seluas 6.147 m2, masih tercatat atas nama Ema Emanbhudi, terletak di Provinsi
DKI Jakarta, Wilayah Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Desa Cipinang Besar, setempat
dikenal dengan Jalan Raya Jakarta By Pass atau Jalan Mayjen D.l. Panjaitan,
Jakarta Timur;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.