Upaya Hukum Kasasi dapat Mengajukan Bukti Baru, Tidak Harus Saat Peninjauan Kembali
Question: Jika terhadap aktivis lingkungan, tidak dapat dipidana berdasarkan undang-undang lingkungan hidup, maka bagaimana dengan akvitis ataupun pemerhati anti korupsi?
Brief Answer: Memang tampaknya belum ada regulasi khusus di Indonesia
yang mengatur secara spesifik bahwa warga sipil yang perduli terhadap kasus
korupsi dan bersikap vokal mendesak penegakan hukum agar pelakunya diproses
secara tegas dan keras, terlindungi dari resiko dilaporkan oleh pelaku untuk
dikriminalisasi atau dipidanakan atas sikap vokalnya, terkecuali kasus-kasus terkait
lingkungan hidup yang norma hukumnya tegas-tegas menyatakan bahwa pejuang
lingkungan hidup tidak dapat dikriminalisasi. Namun, terlepas dari kekosongan
aturan hukum yang ada, kaedah hukum dapat dibentuk lewat preseden selaku
praktik peradilan (best practice).
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkrenya sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 27 K/PID/2017 tanggal 6 April
2017, dimana kedua orang Terdakwa didakwa delik “dengan sengaja mengajukan
pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun
untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang
diancam karena melakukan pengaduan fitnah”.
Mulanya Terdakwa I selaku Ketua
Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (DPK LPPN Probolinggo)
dan Terdakwa II selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gempa Kota Probolinggo (LSM
Gempa Kota Probolinggo) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati
Demokrasi kota Probolinggo berniat untuk mengadukan mantan Walikota Probolinggo
yaitu saksi H. M Buchori kepada Menteri Dalam Negeri perihal saksi H. M Buchori
terlibat dalam tindak pidana Korupsi dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka
oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Terdakwa I dan Terdakwa II
berkumpul di rumah Terdakwa II untuk mengkonsep dan mengetik surat pengaduan
yang secara garis besar berisi data perkara korupsi di kota Probolinggo tentang
DAK pendidikan tahun 2009 dengan Tersangka H.M. Buchori dan beberapa nama
lainnya. Setelah satu bendel surat pengaduan selesai dibuat, surat tersebut
ditandatangani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu keduanya berangkat ke
Jakarta dengan tujuan menyerahkan surat tersebut ke kantor Kementerian Dalam
Negeri dan menyerahkan surat tersebut melalui Sekretariat Kementerian Dalam
Negeri dengan tanda terima. Kantor Inspektorat Pemerintah Kota Probolinggo
menerima surat balasan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengenai
surat pengaduan yang dibuat oleh Para Terdakwa perihal laporan situasi dan
kondisi penanganan kasus korupsi di kota Probolinggo.
Surat pengaduan yang dibuat
oleh Para Terdakwa yang dikirimkan kepada Menteri dalam Negeri berisi jika
saksi H.M. Buchori terlibat dalam tindak pidana korupsi dan sudah berstatus
Tersangka, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kebohongan dan berita yang
tidak benar karena pada kenyataannya hingga saat ini saksi H.M. Buchori tidak
pernah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh
pihak manapun dimana akibat perbuatan para Tersangka saksi H.M. Buchori merasa
tidak tenang, was-was secara lahir batin dan malu karena nama baiknya tercemar.
Terhadap dakwaan dan tuntutan JPU,
yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 118/Pid.B/2015/PN.Pbl
tanggal 19 November 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa I H. Buchori Muslim Bin Moka dan Terdakwa II Bajong
Basori Bin Mujiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “mengadu secara menfitnah yang dilakukan secara bersama-sama”l
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I dengan pidana
penjara selama 5 (lima) bulan dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama
4 (empat) bulan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi
kepala pusat penerangan kemendagri nomor agenda 221 tanggal 30 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar disposisi
kepala bidang fasilitasi pengaduan Kemendagri nomor agenda 181 tanggal 31
Oktober 2014;
- 1 (satu) bendel surat laporan
situasi dan kondisi penanganan kasus indikasi korupsi di Kota Probolinggo Nomor
019/aliansi/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar tanda terima
Kemendagri
Terlampir dalam berkas perkara.
4. Membebani Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing
sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);”
Dalam tingkat banding, menjadi Putusan
Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 203/PID/2016/PT.SBY tanggal 16 Mei 2016,
dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa dan dari
Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo tanggal 19 November
2015 Nomor 118/Pid.B/2015/PN Pbl yang dimintakan banding tersebut;”
Para Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tujuan Para Terdakwa membuat surat yang
dipermasalahkan oleh JPU, ialah sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah ini
supaya penanganan perkara / kasus tindak pidana korupsi khususnya yang ada di
Kota Probolinggo. Dalam perkembangan hukum melalui perjalanan waktu, setelah mengajukan
permohonan upaya hukum banding, telah diketemukan adanya Bukti Surat terkait
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor Print-96/F.2/Fd.1/09/2015 dari KEJAKSAAN AGUNG
RI tertanggal 23 September 2015 atas nama Tersangka M. BUCHORI. S.H., M.S.i
(terlampir dalam berkas) sehingga tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Para
Terdakwa, yakni“ mengadu secara memfitnah yang dilakukan secara bersama-sama”,
tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Adapun pada waktu pemeriksaan
para saksi dan Para Terdakwa di dalam persidangan, H.M. BUCHORI. S.H., M.S.i / Mantan
Walikota Probolinggo telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Korupsi DAK
2009 juga diberitakan dalam Media Radar Bromo tertanggal 5 Oktober 2015 (terlampir
dalam berkas). Pemberitaannya Radar Bromo juga memuat adanya keterangan di
dalamnya memuat pemberitaan adanya surat panggilan terkait SPRINDIK DARI
KEJAGUNG RI tertanggal 23 September 2015 bahwa H. M Buchori / Mantan Walikota
Probolinggo sebagai Tersangka.
Pemberitaan media dalam rangka
memberikan informasi yang bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya, dimana
media diatur dalam perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers, sehingga pemberitaan di suatu media merupakan suatu rangkaian
alat bukti surat yang sah sebagaimana dalam ketentuan KUHAP, dimana Bukti Surat
dari pemberitaan Media Radar Bromo tertanggal 5 Oktober 2015 tersebut sebagai
bukti surat yang sah yang telah dibubuhi materai cukup dan disesuaikan dengan
aslinya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Probolinggo untuk kepentingan
pembelaan Terdakwa I dan Terdakwa II (Bukti Terlampir).
Selanjutnya dalam perkembangan
hukum melalui perjalanan waktu, sekarang mengajukan Permohonan Kasasi melampirkan
adanya bukti tambahan (bukti baru) yakni bukti surat terkait Surat Perintah
Penyidikan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tertanggal 23 September 2015
atas nama Tersangka M. BUCHORI. S.H., M.S.i (terlampir dalam berkas) yang telah
dibubuhi materai cukup sehingga sudah jelas tindak pidana apa yang dituduhkan
kepada Para Terdakwa, menjadi tidak lagi relevan. Melalui perjalanan waktu apa
yang dilaporkan Para Terdakwa sebagaimana dalam surat pengaduan Kemendagri RI akhirnya
terbukti suatu kebenaran. Artinya, apa yang mereka adukan bukan merupakan “pengaduan
palsu”.
Para Terdakwa telah membuktikan
dengan melampirkan adanya bukti surat yang menerangkan adanya status H. M
Buchori, SH, MSI tersebut sebagai Tersangka. Sementara menurut saksi
Hasanuddin, S.H dan saksi Wahono Arifin, bahwasannya mereka juga mendengar
adanya penetapan Tersangka H. M Buchori, SH. MSI dari media Radar Bromo
tertanggal 5 Oktober 2015 dan fakta di persidangan ditambahkan pula pengakuan
dari Para Terdakwa telah mengetahui dan membaca adanya penetapan Tersangka H.
M. Buchori, S.H. MSI dari Media Radar Bromo.
Hukuman pidana terhadap
Terdakwa I H. Buchori Muslim Bin Moka dengan pidana penjara selama 5 (lima)
bulan dan Terdakwa II Bajong Basori Bin Mujiman dengan pidana penjara selama 4 (empat)
bulan, sangat berlebihan dan sangat tidak adil, jika dibandingkan peran serta
Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang masih
aktif sampai dengan sekarang dengan mempunyai fungsi dan tujuan dalam
Pengawasan / Monitoring sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun
2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para Terdakwa merupakan bagian
dari Lembaga Swadaya Masyarakat berfungsi berperan aktif ikut melakukan
pengawasan (fungsi control), memberikan saran dan pendapat secara terpadu
terhadap setiap lembaga-lembaga pemerintahan, juga berfungsi ikut berperan
serta dalam mewujudkan kondisi pelaksanaan pemerintahan yang bersih dari
unsur-unsur Perbuataan Melawan Hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat wadah untuk menampung,
memadukan dan melakukan upaya hukum terhadap setiap aspirasi permasalahan umum
yang dialami atau terjadi pada masyarakat, baik permasalahannya berasal dari
antar masyarakat itu sendiri dan atau dari adanya tindakan-tindakan pelayanan
pejabat pemerintah yang pada prinsipnya telah merugikan orang dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun
2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 Ayat ke-1, mengatur
: “Setiap orang organisasi masyarakat
atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan
informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan
pendapat kepada Penegak Hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana
Korupsi.”
Pasal 3 Ayat ke-1 : “Informasi, saran, atau pendapat dari
masyarakat sebagaimana dalam pasal 2 harus disampaikan secara tertulis dan
disertai:
a. Data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat
atau pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan melampirkan foto copy Kartu
Tanda Penduduk, identitas diri lain; dan
b. Keterangan menggenai dugaan pelaku pidana korupsi di lengkapi dengan
bukti-bukti permulaan.”
Pasal 5 Ayat ke-1, mengatur : ”Setiap orang, organisasi masyarakat, atau
Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 berhak
atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman.” Bahwa
yang dimaksud dengan” Status Hukum” adalah status seseorang pada waktu
menyampaikan suatu informasi, saran atau pendapat kepada penegak hukum atau
Komisi dijamin ketat, misalmya status sebagai Pelapor tidak diubah menjadi
Tersangka.
Dalam perjalanan upaya hukum
Banding dan permohonan Kasasi, dalam perkembangannya diketemukan adanya bukti
tambahan (bukti baru) yakni diperkuat bukti surat dari Surat Perintah
Penyidikan dari Kejaksaan Agung tertanggal 23 September 2015 atas nama Tersangka
M. BUCHORI. S.H., M.S.i dan juga bukti pemberitaan dari Media Radar Bromo
tanggal 5 Oktober 2015, di mana sebagai bukti surat yang sah yang telah
dibubuhi materai cukup dan disesuaikan dengan aslinya di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Probolinggo untuk kepentingan pembelaan Para Terdakwa (Bukti
Terlampir).
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi II / Para Terdakwa tersebut Mahkamah
Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi II / Para Terdakwa dapat dibenarkan
karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian
dalam mengadili perkara a quo.
- Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa I dan Terdakwa II
secara bersama-sama membuat dan menandatangani surat Nomor 019/aliansi/X/2014
tanggal 28 Oktober 2014, perihal laporan dan kondisi penanganan kasus indikasi
korupsi di Kota Probolinggo dengan mengatas-namakan Aliansi Masyarakat
Pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo, disertai lampiran data perkara korupsi di
Kota Probolinggo yang ditujukan kepada Mendagri. Dalam surat tersebut
disebutkan bahwa H.M. Buchori, S.H., M.Si., mantan Walikota Probolinggo
terlibat korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun 2009;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh informasi keterlibatan H.M.
Buchori, S.H., M.Si., dari Tersangka lain yang berada dalam tahanan lalu membuat
surat mengatas-namakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Kota Probolinggo.
Tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membuat surat tersebut sebagai bentuk
dukungan kepada Pemerintah, supaya penanganan perkara / kasus tindak pidana
korupsi khususnya yang ada di Kota Probolinggo mendapat perhatian serius;
- Bahwa saat perkara para Terdakwa diperiksa oleh Judex Facti / Pengadilan
Tinggi telah diketemukan adanya Bukti Surat terkait Surat Perintah Penyidikan
Nomor Print-96/F.2/Fd.1/09/2015 dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 23 September
2015 atas nama Tersangka M. BUCHORI. S.H., M.S.i (terlampir dalam berkas) atas
dugaan Korupsi DAK 2009, yang juga diberitakan dalam Media Radar Bromo
tertanggal 5 Oktober 2015 (terlampir dalam berkas).
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, maka para Terdakwa telah terbukti melakukan
perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum namun ternyata
perbuatan para Terdakwa bukan tindak pidana oleh karena itu terdapat cukup
alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Para Terdakwa
dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 203/PID/2016/PT.SBY
tanggal 16 Mei 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor
118/Pid.B/2015/PN.Pbl tanggal 19 November 2015, untuk kemudian Mahkamah Agung
mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan
disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Pemohon Kasasi II / Terdakwa I. H. BUCHORI MUSLIM BIN MOKA
dan Terdakwa II. BAJONG BASORI Bin BUJIMAN tersebut telah terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi
perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
2. Melepaskan Terdakwa I. H. BUCHORI MUSLIM BIN MOKA dan Terdakwa II.
BAJONG BASORI Bin BUJIMAN tersebut dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle
rechtsvervolging);
3. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Nomor Agenda: 221 tanggal 30 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar disposisi
Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan Kemendagri Nomor Agenda: 181 tanggal 31
Oktober 2014;
- 1 (satu) bendel surat laporan
situasi dan kondisi penanganan kasus indikasi korupsi di Kota Probolinggo
Nomor: 019/aliansi/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar tanda terima
Kemendagri;
Terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara pada semua tingkat peradilan kepada Negara;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.