Tokoh Publik seperti Anggota DPRD Berbuat Kejahatan, Vonis
Hukuman Pidana Diperberat
Ketika Fakta Hukum telah Terang Benderang, namun Masih juga Dibantah oleh Terdakwa
Question: Bukankah katanya, terdakwa yang berbohong di persidangan di hadapan hakim, tidak dapat dipidana karena berbohong di depan hakim, karena hanya saksi yang disumpah untuk berkata jujur di pengadilan?
Brief Answer: Betul bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi pihak
Terdakwa untuk berkata jujur di persidangan ataupun mengakui apa yang didakwakan
oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun juga perlu dipertimbangkan, bila fakta-fakta
persidangan seperti kesaksian saksi maupun alat-alat bukti telah terang dan jelas-jelas
membuktikan kesalahan ataupun keterlibatan Terdakwa dalam suatu tindak pidana,
namun Terdakwa masih juga bersikukuh tidak bersalah, tidak terlibat, atau berbelit-belit,
maka itu bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan kesalahan pidana sang
Terdakwa sehingga menjadi kontraproduktif terhadap posisi hukum diri pihak
Terdakwa itu sendiri. Merasa bersalah atau menunjukkan sikap penyesalan, tanpa
banyak menyangkal ataupun membuat alibi tidak berdasar, adalah opsi terbaik
ketika fakta-fakta persidangan tidak lagi dapat terbantahkan.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkretnya dapat SHIETRA
& PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Tinggi Jambi perkara
pidana register Nomor 212/PID/2021/PT.JMB tanggal 20 Januari 2022, dimana terhadap
tuntutan JPU terhadap Terdakwa yang notabene seorang pejabat publik, Pengadilan
Negeri Kuala Tungkal dalam putusan Nomor 154/Pid.B/2021/PN Klt. tanggal 9
Desember 2021, telah menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa BUDI AZWAR Bin M. SALEH TUA tersebut di atas terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Pencurian Dalam
Keadaan Memberatkan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI AZWAR Bin M. SALEH TUA oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum Banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta
amar putusan yang justru memberatkan vonis hukuman bagi Terdakwa, dengan
kutipan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat
pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 154/Pid.B/2021
tanggal 9 Desember 2021 sudah tepat dan diambil alih sebagai pertimbangan
Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding sehingga
putusan tersebut tetap dipertahankan dan dikuatkan, kecuali lamanya pidana
yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat
dan harus diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa di dalam
surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara: PDM-57/KTKAL/09/2021 tanggal 16
September 2021 maupun dalam Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor
154/Pid.B/2021/PN.Klt tanggal 9 Desember 2021 disebutkan bahwa pekerjaan
Terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
“Menimbang, bahwa mengingat Terdakwa
memiliki kedudukan terhormat, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sepatutnya
Terdakwa menjadi panutan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun dalam kenyataannya Terdakwa melakukan perbuatan
yang tidak terpuji dan tercela sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum
dalam surat dakwaannya dan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana
tersebut;
“Menimbang, bahwa di samping
itu di dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama disebutkan salah satu hal
yang memberatkan Terdakwa adalah tetap tidak mengakui perbuatan yang telah
dilakukannya dan merasa tetap tidak bersalah;
“Menimbang, bahwa mengingat
kedudukan Terdakwa di masyarakat adalah sebagai tokoh yang patut diteladani
namun dalam kenyataannya melakukan sikap tidak terpuji serta memperhatikan
hal salah satu hal yang memberatkan Terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya
dan tetap merasa tidak bersalah sebagaimana uraian di atas, maka menurut
Majelis Hakim Tingkat Banding hukuman pidana yang tepat dijatuhkan kepada
Terdakwa adalah sebagaimana disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
“M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa BUDI AZWAR Bin M.SALEH TUA
dan PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 154Pid.B/2021/PN
Klt tanggal 9 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai
lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa BUDI AZWAR Bin M. SALEH TUA tersebut di atas
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian
Dalam Keadaan Memberatkan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.