JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bila Memiliki Kedudukan Terhormat, namun Perbuatannya justru Tidak Terhormat, Kesalahan Pidana Diperberat

Tokoh Publik seperti Anggota DPRD Berbuat Kejahatan, Vonis Hukuman Pidana Diperberat

Ketika Fakta Hukum telah Terang Benderang, namun Masih juga Dibantah oleh Terdakwa

Question: Bukankah katanya, terdakwa yang berbohong di persidangan di hadapan hakim, tidak dapat dipidana karena berbohong di depan hakim, karena hanya saksi yang disumpah untuk berkata jujur di pengadilan?

Brief Answer: Betul bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi pihak Terdakwa untuk berkata jujur di persidangan ataupun mengakui apa yang didakwakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun juga perlu dipertimbangkan, bila fakta-fakta persidangan seperti kesaksian saksi maupun alat-alat bukti telah terang dan jelas-jelas membuktikan kesalahan ataupun keterlibatan Terdakwa dalam suatu tindak pidana, namun Terdakwa masih juga bersikukuh tidak bersalah, tidak terlibat, atau berbelit-belit, maka itu bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan kesalahan pidana sang Terdakwa sehingga menjadi kontraproduktif terhadap posisi hukum diri pihak Terdakwa itu sendiri. Merasa bersalah atau menunjukkan sikap penyesalan, tanpa banyak menyangkal ataupun membuat alibi tidak berdasar, adalah opsi terbaik ketika fakta-fakta persidangan tidak lagi dapat terbantahkan.

PEMBAHASAN:

Ilustrasi konkretnya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Tinggi Jambi perkara pidana register Nomor 212/PID/2021/PT.JMB tanggal 20 Januari 2022, dimana terhadap tuntutan JPU terhadap Terdakwa yang notabene seorang pejabat publik, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam putusan Nomor 154/Pid.B/2021/PN Klt. tanggal 9 Desember 2021, telah menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa BUDI AZWAR Bin M. SALEH TUA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI AZWAR Bin M. SALEH TUA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan yang justru memberatkan vonis hukuman bagi Terdakwa, dengan kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 154/Pid.B/2021 tanggal 9 Desember 2021 sudah tepat dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding sehingga putusan tersebut tetap dipertahankan dan dikuatkan, kecuali lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dan harus diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa di dalam surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara: PDM-57/KTKAL/09/2021 tanggal 16 September 2021 maupun dalam Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 154/Pid.B/2021/PN.Klt tanggal 9 Desember 2021 disebutkan bahwa pekerjaan Terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat;

“Menimbang, bahwa mengingat Terdakwa memiliki kedudukan terhormat, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sepatutnya Terdakwa menjadi panutan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun dalam kenyataannya Terdakwa melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan tercela sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut;

“Menimbang, bahwa di samping itu di dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama disebutkan salah satu hal yang memberatkan Terdakwa adalah tetap tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukannya dan merasa tetap tidak bersalah;

“Menimbang, bahwa mengingat kedudukan Terdakwa di masyarakat adalah sebagai tokoh yang patut diteladani namun dalam kenyataannya melakukan sikap tidak terpuji serta memperhatikan hal salah satu hal yang memberatkan Terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya dan tetap merasa tidak bersalah sebagaimana uraian di atas, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding hukuman pidana yang tepat dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sebagaimana disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;

“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

M E N G A D I L I :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa BUDI AZWAR Bin M.SALEH TUA dan PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal tersebut;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 154Pid.B/2021/PN Klt tanggal 9 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa BUDI AZWAR Bin M. SALEH TUA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.