Tidak Ada Kata Terlambat untuk Berdamai, meski Sudah Cukup Terlambat Berdamai pada saat Terdakwa Didakwa di Persidangan
Question: Setelah didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), apa yang sebaiknya diperhatikan untuk disikapi oleh pihak Terdakwa agar dapat menggunakan ketentuan keadilan restoratif?
Brief Answer: Satu-satunya hal yang disampaikan dalam Pledooi
(nota pembelaan) pihak Terdakwa agar dapat diterapkan ketentuan normatif
tentang “Restoratif Justice”, ialah 2 (dua) buah syarat mutlak berupa :
tidak membantah surat dakwaan pihak Penuntut Umum dan antara pihak Pelapor dan
Terlapor telah saling berdamai alias “meminta maaf” dan “dimaafkan”. Sehingga,
strategi yang patut diambil oleh pihak Terdakwa ialah “tidak berbelit-belit”,
kooperatif terhadap kelancaran jalannya persidangan, mengakui perbuatannya,
menyatakan menyesali perbuatannya, serta meminta keringanan hukuman.
Idealnya, pihak Terlapor / Tersangka berupaya
semaksimal dan setulus mungkin meminta maaf serta bertanggung-jawab memulihkan
kerugian Korban Pelapor sejak sedini mungkin saat masih dalam tingkat
penyidikan. Mengingat, bila berkas perkara telah sampai tahap dakwaan dan
penuntutan di persidangan, “meminta maaf” dan “dimaafkan” sekalipun sudah “cukup
terlambat” karena “dimaafkan” hanya akan meringankan vonis hukuman, bukan
menggugurkan dakwaan. Dalam sudut pandang sebaliknya, perspektif pihak Korban
Pelapor, mungkin “tidak memaafkan” dalam tingkat penyidikan dan baru memaafkan
pada saat proses dakwaan di persidangan, merupakan opsi terbaik, agar pelaku
tetap dihukum meski secara ringan sehingga “efek jera” bagi pelaku maupun masyarakat
tetap berlaku sebagaimana fungsi edukatif dan preventif lembaga peradilan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat
SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan
Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 43/Pid.C/2025/PN.Lgs tanggal 09 Mei
2025, dimana terhadapnya dakwaan serta tuntutan JPU, Pengadilan Negeri membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang
bahwa di persidangan telah pula
didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya membenarkan keterangannya
dihadapan Penyidik sesuai dengan Berita Acara Penyidikan dalam berkas perkara;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan Saksi-saksi diperoleh fakta hukum
sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa belum pernah dijatuhkan hukuman
oleh pengadilan dalam tindak pidana apapun;
- Bahwa PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru telah memaafkan Terdakwa dan Terdakwa juga telah meminta
maaf atas perbuatannya;
- Bahwa perkara Terdakwa pernah dilakukan upaya
perdamaian ditingkat Gampong namun tidak terjadi kesepakatan perdamaian;
“Menimbang
bahwa oleh karena seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian
Ringan;
“Menimbang,
bahwa sesuai dengan dengan fakta hukum persidangan bahwa Terdakwa tidak membantah dakwaan dan telah terjadi
perdamaian antara Terdakwa dan Korban didepan persidangan sehingga atas hal tersebut Terdakwa sehingga
Hakim berpendapat sangatlah layak untuk menerapkan restorativ justice
sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif dan terhadap Terdakwa sangat layak untuk dijatuhi pidana
berupa penjatuhan pidana denda yang nilainya akan ditentukaan dalam amar;
“Menimbang,
bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) karung yang berisi berondolan buah
sawit dengan berat 66 (enam puluh enam) Kilogram sesuai dengan fakta
persidangan adalah milik PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru dan oleh karena itu
Hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan kepada PTPN IV Regional 6
KSO Kebun Baru melalui Saksi Agunawan Bin Alm. Hasan Umar;
“Menimbang,
bahwa 1(satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor plat kendaraan
sesuai fakta persidangan sepeda motor tersebut adalah milik teman Terdakwa yang
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana perkara in cassu akan tetapi demi
alasan kemanusiaan dan jumlah kerugian yang tidak sepadan dengan nilai harga
kendaraan tersebut tidaklah adil jika kendaraan tersebut dirampas sehingga oleh
karena itu Hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan pemiliknya
melalui Terdakwa Nanjar Agung Gumana Bin Syafaruddin;
“Menimbang,
bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bertujuan bukan untuk balas dendam,
akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian
hukum serta edukasi bagi masyarakat, sehingga dapat menumbuh kembangkan
kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum akan tetapi juga perlu kita
sadar bahwa hukum pidana adalah senjata terakhir (ultimum remidium) dan oleh
karena itu hendaknya
permasalahan tersebut diselesaikan dengan penuh keseriusan melalui musyawarah
terlebih dahulu pada tingkat Gampong;
“Menimbang,
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai
berikut:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan pihak PTPN IV
Regional 6 KSO Kebun Baru;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa masih berusia sangat muda;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya;
- PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru telah memaafkan perbuatan Terdakwa;
“Mengingat
ketentuan Pasal 364 KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta
peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Nanjar Agung Gumana Bin
Syafaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 364 KUHPidana;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
diatas oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh
ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1
(satu) karung yang berisi berondolan buah sawit dengan berat 66 (enam puluh
enam) Kilogram; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PTPN IV Regional 6 KSO
Kebun Baru melalui Saksi Agunawan Bin Alm. Hasan Umar;
-
1(satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor plat kendaraan; Dikembalikan
pemiliknya melalui Terdakwa Nanjar Agung Gumana Bin Syafaruddin;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.