JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

2 (Dua) Prasyarat Mutlak Restorative Justice : Tidak Membantah Dakwaan dan Ada Perdamaian antara Korban Pelapor dan Terdakwa

Tidak Ada Kata Terlambat untuk Berdamai, meski Sudah Cukup Terlambat Berdamai pada saat Terdakwa Didakwa di Persidangan

Question: Setelah didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), apa yang sebaiknya diperhatikan untuk disikapi oleh pihak Terdakwa agar dapat menggunakan ketentuan keadilan restoratif?

Brief Answer: Satu-satunya hal yang disampaikan dalam Pledooi (nota pembelaan) pihak Terdakwa agar dapat diterapkan ketentuan normatif tentang “Restoratif Justice”, ialah 2 (dua) buah syarat mutlak berupa : tidak membantah surat dakwaan pihak Penuntut Umum dan antara pihak Pelapor dan Terlapor telah saling berdamai alias “meminta maaf” dan “dimaafkan”. Sehingga, strategi yang patut diambil oleh pihak Terdakwa ialah “tidak berbelit-belit”, kooperatif terhadap kelancaran jalannya persidangan, mengakui perbuatannya, menyatakan menyesali perbuatannya, serta meminta keringanan hukuman.

Idealnya, pihak Terlapor / Tersangka berupaya semaksimal dan setulus mungkin meminta maaf serta bertanggung-jawab memulihkan kerugian Korban Pelapor sejak sedini mungkin saat masih dalam tingkat penyidikan. Mengingat, bila berkas perkara telah sampai tahap dakwaan dan penuntutan di persidangan, “meminta maaf” dan “dimaafkan” sekalipun sudah “cukup terlambat” karena “dimaafkan” hanya akan meringankan vonis hukuman, bukan menggugurkan dakwaan. Dalam sudut pandang sebaliknya, perspektif pihak Korban Pelapor, mungkin “tidak memaafkan” dalam tingkat penyidikan dan baru memaafkan pada saat proses dakwaan di persidangan, merupakan opsi terbaik, agar pelaku tetap dihukum meski secara ringan sehingga “efek jera” bagi pelaku maupun masyarakat tetap berlaku sebagaimana fungsi edukatif dan preventif lembaga peradilan.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 43/Pid.C/2025/PN.Lgs tanggal 09 Mei 2025, dimana terhadapnya dakwaan serta tuntutan JPU, Pengadilan Negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik sesuai dengan Berita Acara Penyidikan dalam berkas perkara;

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan Saksi-saksi diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

- Bahwa Terdakwa belum pernah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dalam tindak pidana apapun;

- Bahwa PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru telah memaafkan Terdakwa dan Terdakwa juga telah meminta maaf atas perbuatannya;

- Bahwa perkara Terdakwa pernah dilakukan upaya perdamaian ditingkat Gampong namun tidak terjadi kesepakatan perdamaian;

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;

“Menimbang, bahwa sesuai dengan dengan fakta hukum persidangan bahwa Terdakwa tidak membantah dakwaan dan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Korban didepan persidangan sehingga atas hal tersebut Terdakwa sehingga Hakim berpendapat sangatlah layak untuk menerapkan restorativ justice sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan terhadap Terdakwa sangat layak untuk dijatuhi pidana berupa penjatuhan pidana denda yang nilainya akan ditentukaan dalam amar;

“Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) karung yang berisi berondolan buah sawit dengan berat 66 (enam puluh enam) Kilogram sesuai dengan fakta persidangan adalah milik PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru dan oleh karena itu Hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan kepada PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru melalui Saksi Agunawan Bin Alm. Hasan Umar;

“Menimbang, bahwa 1(satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor plat kendaraan sesuai fakta persidangan sepeda motor tersebut adalah milik teman Terdakwa yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana perkara in cassu akan tetapi demi alasan kemanusiaan dan jumlah kerugian yang tidak sepadan dengan nilai harga kendaraan tersebut tidaklah adil jika kendaraan tersebut dirampas sehingga oleh karena itu Hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan pemiliknya melalui Terdakwa Nanjar Agung Gumana Bin Syafaruddin;

“Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bertujuan bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian hukum serta edukasi bagi masyarakat, sehingga dapat menumbuh kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum akan tetapi juga perlu kita sadar bahwa hukum pidana adalah senjata terakhir (ultimum remidium) dan oleh karena itu hendaknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan penuh keseriusan melalui musyawarah terlebih dahulu pada tingkat Gampong;

“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa merugikan pihak PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru;

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa belum pernah dihukum;

- Terdakwa masih berusia sangat muda;

- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;

- Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

- PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru telah memaafkan perbuatan Terdakwa;

“Mengingat ketentuan Pasal 364 KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa Nanjar Agung Gumana Bin Syafaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 364 KUHPidana;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;

3. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 (satu) karung yang berisi berondolan buah sawit dengan berat 66 (enam puluh enam) Kilogram; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Baru melalui Saksi Agunawan Bin Alm. Hasan Umar;

- 1(satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa nomor plat kendaraan; Dikembalikan pemiliknya melalui Terdakwa Nanjar Agung Gumana Bin Syafaruddin;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.