JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bersikap Penuh Kehati-Hatian merupakan Hak Asasi Setiap Warga / Individu

Kehati-Hatian merupakan Kewajiban Hukum Masing-Masing Warga

Question: Ketika ada transaksi, pihak yang kita hadapi selalu menyatakan bahwa kami terlampau “overprotective” dengan minta ini dan itu untuk jaminan dan kepastian. Apakah ada argumentasi singkat, agar mereka mau paham posisi kami dan mau kooperatif?

Brief Answer: Katakan kepada pihak siapapun kita berhadapan dalam suatu transaksi ataupun ketika membuat kesepakatan : “Saya punya hak untuk bersikap prudent alias penuh kehati-hatian” atau “Itu adalah hak saya untuk mendapat kejelasan dan kepastian hukum”. Terkadang memang mengherankan mencermati fenomena sosial masyarakat kita di Indonesia, seolah-olah pihak lain tidak punya hak untuk “menjaga diri: dan berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan ataupun modus-modus sejenis, sekalipun modus penipuan merajalela dan negeri “agamais” ini tidak pernah kekurangan kalangan penipu ataupun kriminal, sekalipun pengelola berbagai lembaga pemasyarakatan selalu membuat jargon klise “penjara telah overcrowded”.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah preseden yang dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, dimana kita selaku warga cukup belajar dari pengalaman warga lainnya tanpa perlu mengalami sendiri “pengalaman buruk”, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret berupa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sengketa perdata pertanahan register Nomor 317/PDT/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020, perkara antara:

- Ir. SANTOSO HALIM, sebagai Penggugat; melawan

1. Drs. JOHAN EFENDI, selaku Tergugat, dan

2. KANTOR PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) JAKARTA SELATAN, selaku Turut Tergugat.

Perkara bermula ketika Penggugat membeli tanah milik Tergugat. namun pada saat Penggugat ingin menguasai fisik objek tanah, ternyata bahwa ada pihak ketiga (bernama Husin) yang menguasai dan menempati objek tanah dimaksud, dengan alasan masa sewa-menyewa dengan Tergugat yang belum selesai, sehingga Penggugat memberikan kesempatan kepada Tergugat dan Pihak Ketiga tersebut untuk tetap menempati dan menguasai objek tanah.

Februari 2017, Penggugat diundang oleh Turut Tergugat untuk dilakukan Mediasi atas permohonan kuasa hukum Tergugat yang bernama Lenarki Latupeirissa. Dalam pertemuan mediasi tersebut, pihak Tergugat mengatakan bahwa sertifikat yang dibeli oleh Penggugat adalah tidak sah, karena Penggugat melakukan jual beli dengan Djohan Effendi Figur alias bukan Djohan Effendi asli, dimana sertifikat Penggugat yang asli sudah ditukar dengan sertifikat palsu. Penggugat menerangkan bahwa Penggugat tidak tahu Djohan Effendi yang melakukan jual beli dengan Penggugat adalah Djohan Effendi Figur, tetapi sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus juga dilindungi oleh hukum, Penggugat sudah mengecek kebenaran SHM objek tanah ke Turut Tergugat (BPN) dan ternyata kedua SHM tersebut adalah asli dan tidak bermasalah, sehingga Penggugat membelinya, bahkan Penggugat telah melakukan balik-nama pada Turut Tergugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akhirnya Penggugat sepakat dengan Kuasa Hukum Tergugat yaitu Penggugat akan menarik sertifikat tanah dari bank (karena Penggugat sudah menjaminkan sertifikat tanah tersebut ke bank) untuk diganti dengan jaminan tanah baru dari Penggugat, tetapi Tergugat harus dapat mencari siapa yang melakukan jual beli dengan Penggugat yang katanya Tergugat sebagai Figur tersebut dan melapor yang bersangkutan ke Kepolisian serta uang Penggugat harus dikembalikan. Untuk selanjutnya Penggugat dengan Tergugat termasuk Kuasa Hukumnya Lenarki Latupeirissa, selalu berkoordinasi untuk menemukan pelaku jual beli Figur yang dimaksudkan oleh Tergugat.

Belakangan diketahui yang melakukan pemalsuan SHM Nomor 416/Bangka dan SHM Nomor 179/Bangka (objek tanah jual-beli) adalah pihak ketiga yang menyewa rumah Tergugat, yaitu Husin, sehingga Penggugat dengan Tergugat sepakat untuk melaporkan Husin ke Polres Jakarta Selatan dan mengambil tindakan tegas terhadap Husin yang dicurigai sebagai otak pemalsuannya. Namun ternyata setelah Kuasa Hukum Tergugat mengeluarkan Husin dari rumah yang berada dalam objek tanah, Tergugat mencabut Surat Kuasa Lenarki Latupeirissa, padahal setelah rumah digeledah telah diketahui bahwa Husin melakukan pemalsuan tersebut tidak seorang diri, akan tetapi melibatkan anak Terggugat, sopir Tergugat, dan orang jaga rumah yang disewa oleh Husin.

Tergugat sangat tahu bahwa yang memalsukan sertifikat adalah Husin, namun Tergugat tetap membiarkan Husin menempati objek tanah dan menjalin hubungan baik dengan Husin dengan menagih uang sewa dari Husin untuk setiap bulannya. Perbuatan Tergugat seperti demikian termasuk anak Tergugat, sopir Tergugat, dan orang jaga Tergugat yang dipercayai untuk menjaga rumah yang disewakan kepada Husin, menjalin hubungan baik dengan Husin, membiarkan Husin tetap menguasai dan menempati objek tanah sampai dikeluarkan dari rumah sewa, menangih uang sewa untuk setiap bulannya, mengindikasikan bahwa adanya keterlibatan Tergugat dan keluarga Tergugat serta orang-orang dari Tergugat yang turut bersama dalam tindakan pemalsuan tersebut dan sengaja melakukan jual-beli dengan Penggugat, barulah Tergugat muncul dengan dalil Penjual adalah Figur hanya untuk mempermainkan dan mengakali Penggugat, alias modus komplotan dari pihak penjual.

Setelah Husin dikeluarkan dari objek tanah, secara melawan hukum Tergugat menempatkan lagi pihak ketiga ke dalam objek tanah tanpa memperdulikan Penggugat sebagai pembeli, bahkan ketika Tergugat mengetahui SHM jual-beli telah dibalik-nama kepada Penggugat, Tergugat tidak melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan perdata terhadap Penggugat dan/atau mengajukan gugatan terhadap proses balik nama tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Perbuatan Tergugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad).

Terhadap gugatan Penggugat selaku pembeli yang dipermainkan oleh pihak penjual tanah, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 240/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Desember 2019, dengan amarnya sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Konpensi:

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

Dalam Rekonpensi:

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan yang kurang lazim karena kaya akan pertimbangan hukum, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah prosedurjual beli yang dilakukan oleh Pembanding / semula Penggugat pada saat jual beli tersebut adalah sah;

“Menimbang, bahwa dari Bukti P.3, P.4, P.5 dan P.6 diketahui bahwa Pembanding / semula Penggugat telah melakukan pembelian tanah obyek perkara dan untuk itu dibuktikan dengan Akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat Notaris / PPAT Lusi Indriani, S.H.,M.Kn. tanggal 12 Agustus 2016 dan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris / PPAT Vivi Novita Ranadireksa, S.H.,M.kn. pada tanggal 2 2 Agustus 2016;

“Menimbang, bahwa saksi Notaris Lusi Indriani, S.H.,M.Kn memberikan keterangan:

- Bahwa saksi pernah membuat pengikatan jual beli pada tanggal 12 Agustus 2016 atas bidang tanah yang terletak di Jalan Gumuk 12 RT 009/RW 05 yaitu SHM Nomor 179 dan Nomor 416;

- Bahwa pada waktu pengikatan tersebut pihak penjual yaitu Johan Effendi dan pembeli adalah Pembanding / semula Penggugat dan saksi yakin itulah penjualnya karena apa yang saksi pegang adalah berdasarkan data asli yang diperlihatkan pada saksi;

- Bahwa pada saat itu semua syarat-syaratnya lengkap, ada SHM yang sudah dilakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan;

- Bahwa harga kedua SHM sudah sesuai dengan NJOP pada saat itu;

“Menimbang, bahwa saksi Notaris Vivi Novita R., S.H.,M.Kn. memberikan keterangan pada intinya:

- Bahwa saksi pernah membuat Akta Jual Beli antara Ir. Santoso Halim dengan Drs. Johan Effendi pada tanggal 22 Agustus 2016;

- Bahwa syarat jual beli dengan Akta Jual Beli adalah adanya Akta Pengikatan Jual Beli, sertifikat asli, KTP asli dan Kartu Keluarga asli;

- Bahwa nilai AJB kedua sertifikat senilai 15 milyar rupiah dan cara pembayaran berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli sudah dibayar lunas;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan kewenangannya sebagai Notaris / PPAT yang diberikan oleh undang-undang maka prosedur jual beli atas tanah obyek perkara sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada yang dilanggar dalam proses jual beli sehingga dikeluarkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli;

“Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dikemukakan putusan Mahkamah Agung Nomor 702/K/Sip 1973 tanggal 5 September 1973 yang menegaskan “Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung. Pembatalan Akta Notaris oleh Pengadilan adalah tidak tepat karena Notaris hanya mencatat apa yang dikemukakan oleh penghadap dengan tidak diwajibkan untuk menyelidiki keberatan materiil apa yang dikemukakan kepadanya”;

“Menimbang, bahwa setelah dilakukan jual beli maka Pembanding / semula Penggugat mengajukan proses balik nama dan oleh Badan Pertanahan Nasional diberikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00179 atas nama Santoso Halim dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00416 atas nama Santoso Halim;

“Menimbang, bahwa menurut Pasal 1868 KUHPerdata: ‘Suatu akta otentik ialah suatu akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat mana akta dibuat.’;

Menurut Pasal 165 HIR ”Akta otentik yaitu suatu surat yang diperbuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya mewujudkan bukti yang cukup kuat bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya yaitu tentang segala hal yang tersebut di dalam surat itu sebagai pemberitahuan sahaja tetapi yang tersebut kemudian itu sekedar yang diberitahukan itu dengan pokok dalam akte itu“;

“Menurut Pasal 1870 KUHPerdata “Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.“;

“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan: ‘Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.’;

“Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut apakah Pembanding / semula Penggugat dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik;

“Menimbang, bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan yang disebut pembeli beritikad baik adalah:

1. Melakukan jual beli atas obyek tanah tersebut dengan tata cara / prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan perundang-undangan:

- Pembelian melalui pelelangan umum;

- Pembelian tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;

- Pembelian dilakukan dengan harga yang layak;

2. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti obyek tanah yang diperjanjikan antara lain:

a) Penjual adalah orang yang berhak atas tanah yang menjadi obyek jual beli sesuai dengan bukti kepemilikan;

b) Tanah / obyek yang diperjual belikan tidak dalam status disita;

c) Tanah obyek yang diperjual belikan tidak dalam status jaminan / hak tanggungan;

d) Terhadap tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat;

Dengan kata lain seseorang bisa dikatakan pembeli yang beritikad baik apabila ia membeli tanah sesuai prosedur / peratutan perundang-undangan dan sebelumnya telah memeriksa secara seksama fakta materiil (data fisik) dan keabsahan peralihan hak (data yuridis) atas tanah yang dibelinya sebelum dan pada saat proses peralihan hak atas tanah;

Jika kriteria pembeli yang bertikad baik ini telah terpenuhi meski dikemudian hari diketahui tanah tersebut dibeli dari orang yang tidak berhak (penjual yang tidak berhak) maka tanah yang sudah dibeli oleh pembeli yang beritikad baik tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Pemilik tanah asli hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak, bukan kepada pembeli yang beritikad baik;

“Hal ini sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012 di dalam butir ke-IX dirumuskan:

Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah).’;

Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak.’;

“Menimbang, bahwa sehubungan hal tersebut perlu dikemukakan beberapa putusan Mahkamah Agung yang telah memutus perkara tentang pembeli yang beritikad baik yaitu :

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Sip/1980 menyatakan bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi;

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang menyatakan pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah;

“Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena proses jual beli tanah obyek perkara sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka surat-surat yang dihasilkan untuk itu yaitu berupa Akta Perikatan Jual Beli Nomor 08 dan Nomor 09 tertanggal 12 Agustus 2016 dan Akta Jual Beli Nomor 376/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 dan Nomor 377/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 serta proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 179 /Bangka dan 416/Bangka sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;

“Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 jual beli adalah proses yang dapat menjadi bukti adanya peralihan hak dari si penjual kepada si pembeli. Prinsip dasarnya adalah terang dan tunai yaitu transaksi dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang dan dibayarkan secara tunai;

“Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah : PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun;

“Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur salah satunya mengenai peralihan hak atas tanah dan hak milik lain atas satuan rumah susun melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat PPAT yaitu Akta Jual Beli;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pihak Pembanding / semula Penggugat dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik;

“Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, memori banding dari Pembanding / semula Penggugat beralasan secara hukum dan patut untuk diterima;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan dalil bantahan dari Terbanding / semula Tergugat;

“Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil bantahannya Terbanding / semula Tergugat mengajukan bukti surat TKR.1 sampai dengan TKR.34;

“Menimbang, bahwa dalam jawabannya Terbanding / semula Tergugat berpendapat bahwa jual beli yang dilakukan Pembanding / semula Penggugat adalah jual beli yang dilakukan dengan tipu muslihat dan akal-akalan;

“Menimbang, bahwa dari bukti putusan perkara pidana Nomor 1073/Pid.B/PN.Jkt.Sel atas nama Terdakwa Husin Ali Muhammad alias Husin AM (Bukti TKR.31) dapat disimpulkan bahwa tidak ada pertimbangan hukum dari Majelis Hakim yang menyatakan Pembanding / semula Penggugat turut serta berperan untuk melakukan tipu muslihat atau akal-akalan ketika membeli tanah obyek perkara;

“Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dari Terbanding / semula Tergugat tidak cukup mendukung dalil bantahan tentang kepemilikan;

“Menimbang, bahwa dengan demikian kontra memori banding dari Terbanding / semula Tergugat tidak cukup beralasan dan tidak dapat diterima;

“Menimbang, bahwa oleh karena bukti yang diajukan oleh Terbanding / semula Tergugat tidak cukup untuk mendukung dalil bantahannya maka dengan demikian Pembanding / semula Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatan tentang sahnya kepemilikan tanah obyek perkara;

“Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum dari gugatan Pembanding / semula Penggugat;

“Terhadap petitum ke-2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 9 sebagaimana telah dipertimbangkan, patut untuk dikabulkan;

“Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-8 yaitu Terbanding / semula Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dipertimbangkan sebagai berikut:

“Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;

“Perbuatan melawan hukum mempunyai pengertian:

1. Melanggar undang-undang;

2. Melanggar hak subyektif orang lain;

3. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

4. Bertentangan dengan kesusilaan;

5. Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat;

“Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut perlu dicermati putusan perkara pidana Nomor 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel yang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Husin Ali Muhammad;

“Menimbang, bahwa dari perkara tersebut dapat diketahui awalnya Terbanding / semula Tergugat menyerahkan dua buah sertifikat asli kepada Terdakwa yang menyewa rumah dengan alasan untuk menurunkan daya listrik. Selanjutnya Terdakwa menyalah-gunakan sertifikat tersebut sehingga sampai kepada terjadinya jual-beli atas tanah tersebut;

“Menimbang, bahwa perbuatan Terbanding / semula Tergugat yang menyerahkan dua buah sertifikat asli adalah suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidak-hati-hatian dalam masyarakat, karena menyerahkan sertifikat asli tentu akan memungkinkan terjadinya penyalah-gunaan terhadap sertifikat tersebut, dan faktanya memang terjadi penyalahgunaan sehinggga menimbulkan masalah yang menyangkut Pembanding / semula Penggugat dan Terbanding / semula Tergugat;

“Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena salah satu pengertian dari bentuk perbuatan melanggar hukum, maka dapat disimpulkan perbuatan Terbanding / semula Tergugat sudah termasuk perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain;

“Menimbang, dalam petitumnya Pembanding / semula Penggugat minta Terbanding / semula Tergugat untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Pembanding / semula Penggugat sejumlah Rp440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta rupiah) + Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) = Rp1.440.000.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah);

“Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding kerugian materiil dari Pembanding / semula Penggugat hanya sepanjang tidak bisa memanfaatkan rumah atau tanah obyek sengketa;

“Menimbang, bahwa dari perhitungan yang layak dan pantas maka harga yang pantas dan layak adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditambah dengan bunga 0,5% setiap bulan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sedangkan terhadap kerugian immateriil, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu diganti rugi karena tidak jelas dasar kerugian immaterial tersebut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Pembanding / semula Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian dan ditolak gugatan selain dan selebihnya;

DALAM REKONPENSI:

“Menimbang, bahwa dalam gugatan Rekonpensi, Terbanding / semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi mohon untuk menyatakan Pembanding / semulaTergugat I Rekonpensi / Penggugat Konpensi bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembelian SHM Nomor 179/Bangka/2016 seluas 1017 M2 dan SHM Nomor 416/Bangka/2016 atas tanah seluas 681 M2 yang terletak di Jalan Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Selanjutnya menyatakan Terbanding / semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi adalah pemilik atas tanah perkara dan menyatakan batal demi hukum semua akta akta yaitu Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli terhadap tanah obyek perkara;

“Menimbang, bahwa terhadap pokok permasalahan dalam gugatan Rekonpensi adalah sama dengan gugatan Konpensi yaitu tentang kepemilikan tanah obyek perkara;

“Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di pertimbangan Dalam Konpensi Majelis Hakim Tingkat Banding telah menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Pembanding / semula Tergugat I Rekonpensi / Penggugat Konpensi terhadap obyek tanah perkara dengan Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli yang dilakukan di hadapan Notaris / PPAT demikian juga dengan proses balik nama adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum, maka dengan demikian seluruh dalil gugatan Rekonpensi tidak beralasan dan sudah sepatutnya untuk ditolak untuk seluruhnya;

“Menimbang, bahwa dengan demikian kontra memori banding yang diserahkan oleh Terbanding / semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak;

“Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 240/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel sudah sepatutnya dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding mengadili sendiri perkara ini;

M E N G A D I L I :

- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat Konpensi / Tergugat I Rekonpensi;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 240/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI

DALAM KONPENSI:

DALAM EKSEPSI:

- Menyatakan eksepsi Terbanding / semula Tergugat tidak dapat diterima;

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Pembanding / semula Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut Hukum:

a. Akta Perikatan Jual Beli (APJB) Nomor 08 tertanggal 12 Agustus 2016 terhadap SHM Nomor 179/Bangka, luas tanah 681 M2 atas nama Djohan Effendi (Terbanding / semula Tergugat);

b. Akta Perikatan Jual Beli (APJB) Nomor 09 tertanggal 12 Agustus 2016 terhadap SHM Nomor 416/Bangka, luas tanah 1017 M2 atas nama Djohan Effendi (Terbanding / semula Tergugat);

3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum:

a. Akta Jual Beli (AJB) Nomor 376/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 terhadap SHM Nomor 179/Bangka, Uraian Gambar Situasi tertanggal 25 Januari 1971 Nomor 261/290/1971, luas 681 M2 atas nama Djohan Effendi (Terbanding / semula Tergugat);

b. Akta Jual Beli (AJB) Nomor 377/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 terhadap SHM Nomor 416/Bangka, Uraian Gambar Situasi tertanggal 10 November 1971 Nomor 455/3961/1971, luas 1017 M2 atas nama Djohan Effendi (Terbanding / semula Tergugat);

4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum proses balik nama Terhadap SHM Nomor 416/Bangka dan SHM Nomor 179/Bangka (Objek Sengketa l dan Objek Sengketa ll) ke atas nama Pembanding / semula Penggugat oleh Turut Terbanding / semula Turut Tergugat;

5. Memerintahkan Turut Terbanding / semula Turut Tergugat melakukan pendaftaran peralihan hak antara Pembanding / semula Penggugat dengan Terbanding/semula Tergugat dalam register untuk itu;

6. Menyatakan Pembanding / semula Penggugat adalah pembeli yang beretikad baik dan harus dilindungi hukum;

7. Menyatakan Pembanding/semula Penggugat sebagai pemilik yang sah terhadap Objek Segketa l dan Objek Sengketa ll;

8. Menyatakan Terbanding / semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad);

9. Menghukum Terbanding / semula Tergugat, keluarga Terbanding / semula Tergugat, orang-orang Terbanding / semula Tergugat dan orang yang mendapat kuasa dari Terbanding / semula Tergugat, untuk segera keluar meninggakan Objek Sengketa l dan Objek Sengketa ll dengan membawa barang-barang miliknya dan menyerahkan Objek Sengketa l dan Objek Sengketa ll kepada Pembanding / semula Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan lestari;

10. Menghukum Terbanding / semula Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Pembanding / semula Penggugat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan kontan atau tunai ditambah bunga sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) untuk setiap bulannya sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

11. Menolak gugatan Pembanding / semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONPENSI:

- Menolak gugatan Terbanding / semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.