JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Putusan Pidana yang Membuka Lembaran Sengketa Perdata Baru, Barang Bukti Sitaan Dikembalikan kepada Siapakah bila Semua Pihak Merasa Paling Berhak?

“Dikembalikan” artinya Dipulihkan seperti Keadaan Semula yang Persis Sebelum Terjadinya Penyitaan terhadap Barang Bukti

Question: Barang bukti yang dulu diminta oleh penyidik kepolisian untuk dijadikan barang bukti di persidangan terdakwa, nantinya setelah persidangan selesai, pasti akan dikembalikan kepada kita yang meminjamkannya kepada penyidik polisi, atau adakah resiko yang penting untuk kami ketahui agar tidak menjadi blunder bagi kepentingan kami sendiri di kemudian hari?

Brief Answer: Prakteknya tidak seragam antar hakim dan antar putusan, bahkan tidak jarang menciptakan blunder berupa sengketa baru dimana antar para pihak yang saling lapor-melapor kemudian saling mengklaim sebagai “pihak yang berhak” atas barang bukti sitaan. Pernah terjadi, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan agar status barang bukti: “dikembalikan kepada yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita”, sekalipun bisa jadi antara pihak yang berhak dan pihak yang semula disita, adalah dua subjek hukum yang berbeda dan saling bertikai antara pihak korban pelapor dan pihak terlapor.

Begitupula secara rancu, amar putusan secara liar atau “ugal-ugalan” seketika menyatakan barang bukti “dikembalikan kepada nama orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah yang disita”, sekalipun tidak jarang sertifikat tanah sedang dalam posisi sedang diagunkan atau dijadikan jaminan kepada pihak kreditornya. Idealnya, amar putusan Majelis Hakim dalam perkara pidana terkait status barang bukti sitaan, “dikunci” dengan hanya dapat membuat amar “dikembalikan kepada pihak darimana barang bukti tersebut disita”, sehingga tidak multitafsir dan lebih mengandung kepastian hukum dalam artian tidak menyulut lahirnya sengketa baru, dimana juga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor putusan tidak perlu memusingkan ada atau tidaknya “sengketa saling klaim kepemilikan” antara dua pihak atau lebih, karena barang bukti sitaan dikembalikan kepada pihak dimana barang bukti tersebut semula disita darinya.

Sebagaimana namanya, “dikembalikan”, maknanya ialah ditempatkan atau dipulihkan keadaannya kepada kedudukan semula seperti sebelum terjadinya penyitaan oleh penyidik. Selebihnya, adalah urusan keperdataan antara pihak-pihak yang saling mengklaim sebagai pemilik yang sah atau yang paling berhak, setelah barang bukti “dikembalikan kepada siapa barang bukti semula disita darinya”. Perihal siapakah “yang paling berhak”, itu bukanlah domain hakim dalam persidangan pidana juga tidak perlu memusingkan pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan pidana, sehingga biarkanlah hakim dalam persidangan perdata yang menentukan bilamana terdapat saling klaim antar pihak-pihak yang saling bersengketa antara pihak pelapor dan terlapor.

PEMBAHASAN:

Ambil contoh sederhana, dimana pihak Pelapor mengadu / melapor bahwa pihak Terlapor telah menggelapkan sertifikat tanah miliknya. Memang, nama yang tercantum dalam sertifikat tanah (data yuridis) ialah pihak Pelapor. Namun telah ternyata, terungkap di persidangan, sertifikat tanah tersebut merupakan agunan jaminan pelunasan hutang-piutang antara pihak Pelapor dan Terlapor, dimana pihak Terlapor menolak mengembalikan agunan sebelum hutang pihak Pelapor dibayarkan serta dilunasi. Pertanyaannya, bila sertifikat tanah tersebut berstatus sebagai barang bukti sitaan dalam persidangan perkara pidana yang menjadikan pihak Terlapor sebagai Terdakwa, lalu hakim menilai tidak ada “kesalahan pidana” pada pihak Terdakwa, maka barang bukti sitaan ini, “dikembalikan” atau diserahkan kepada siapa oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan?

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara pidana register Nomor 1377/Pid/B/2013/PN.JKT.SEL. tanggal 30 JANUARI 2014, dimana Majelis Hakim membuat amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa EKA WIDIASMARA,SH.M.Kn tersebut, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;

2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

4. Memerintahkan barang bukti berupa:

- 1 (satu) photo copy surat somasi,

- Photo copy Akta jual beli Nomor 429/2012,

- Akta Jual Beli No.2/2010,

- Salinan Akta Akta Pengikatan jual beli No.3 tanggal 23 April 2012,

- 1 (satu) lembar photo copy kwitansi,

- 1 (satu) lembar surat permohonan pemblokiran,

- 1 (satu) tanda terima dokumen No.3235/2013 tertanggal 29 Januari (asli),

- 1 (satu) lembar tanda terima dokumen Nomor 7154/2013 (asli),

- 1 (satu) bundel dokumen,

- 1 (satu) akta jual beli Nomor 429/2012,

- 1 (satu) lembar bilyet giro Bank BCA,

 1 (satu) bundel Dokumen foto copy KTP, KK dan setoran pajak,

Dikembalikan kepada yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita;

- 1 (satu) sertifikat asli atas nama ADE ERNAWATI SUKARNA,

Dikembalikan kepada Saksi ADE ERNAWATI SUKARNA.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.