JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Contoh Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri dalam Rangka Asas Kemanfaatan dan Peradilan yang Sederhana serta Cepat

Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Kaitannya dengan Pembuatan Sertifikat Tanah

Petitum Menyatakan Sah Perjanjian dan Petitum Menyatakan Tergugat telah Melakukan perbuatan melawan hukum dalam Satu Surat Gugatan, DIMUNGKINKAN dalam Praktek Peradilan Kontemporer, Tidak Rancu ataupun Ambigu (Obscuure)

Question: Apakah dimungkinkan, tanpa resiko gugatan dinyatakan kabur atau rancu adanya, pada satu sisi dalam surat gugatan kita menuntut agar kesepakatan atau perjanjian antara kita dan pihak lawan adalah sah dan mengikat para pihak, namun pada sisi lain kita juga menuntut agar pihak lawan dinyatakan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum? Kabarnya ilmu hukum perdata di Indonesia membuat dikotomi tegas dan kaku antara gugatan wanprestasi yang bersumber dari kontrak dan gugatan perbuatan melawan hukum?

Brief Answer: Suatu kejadian “perbuatan melawan hukum” dapat terbit akibat melanggar suatu norma perundang-undangan, namun bisa juga terbit akibat adanya faktor “niat buruk” secara sengaja melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam suatu perjanjian kontraktual yang semestinya dilaksanakan dengan “itikad baik”. Benar bahwa teks doktrinal hukum acara perdata di Indonesia klasik membedakan antara “contractual liability” dan “tortious liability”. Akan tetapi dengan asas kemanfaatan serta asas dalam hukum acara berupa “peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan”, peran hakim dituntut untuk lebih aktif dalam menyidangkan perkara yang dihadapkan kepadanya, dengan memahami adagium hukum : justice delay, is justice denied.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 2321 K/Pdt./2015 tanggal 11 Mei 2016, perkara antara:

1. SUMI HARSONO Alias DARUSMAN; dan 2. NGADIKUN, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I dan II; melawan

- DADANG SUHAMAN, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan

- KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CILACAP, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat III.

Penggugat telah membeli tanah sebanyak 19 bidang tanah seluas ± 23.076 m2 dari warga, berdasarkan pembayaran atas tanah-tanah warga Desa Bulupayung. Pada tahun 2005 tanah-tanah tersebut ditulis dalam buku Daftar Himpunan Subjek dan Objek Pajak oleh Sekretaris Desa Bulupayung dengan atas nama Dadang Suhaman, dan baru pada tahun 2009 Sekdes Bulupayung saat itu kemudian menulis / mengisi Buku C Desa dalam kolom sebab dan tanggal perubahan menjadi atas nama Dadang Suhaman berdasarkan salinan dari buku Daftar Himpunan Subjek dan Objek Pajak.

Tanah-tanah yang telah dibayar oleh Penggugat, secara melawan hukum dan tanpa hak diklaim oleh Tergugat II sebagai milik Tergugat II dan kemudian seolah-olah dijual kepada Sumi Harsono (Tergugat I), yang selanjutnya disertifikatkan oleh Tergugat I menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 315, 316, dan 317 atas nama Sumi Harsono (semua sertifikat tanggal 7 Agustus 2008), tanpa melibatkan pihak Desa Bulupayung, terbukti pada tahun 2009 baru ditulis dalam Buku C Desa Bulupayung atas nama Dadang Suhaman.

Tanah-tanah yang disertifikatkan menjadi atas nama Tergugat I, dalam proses pembuatan sertifikatnya mengandung unsur pidana pemalsuan surat, yaitu surat-surat yang berupa Surat Permohonan Pendaftaran Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Pernyataan Kesaksian, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Turunan Kutipan Daftar Buku C, yang merupakan persyaratan untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ternyata datanya / isinya tidak sesuai dengan kebenaran sebagaimana yang tercatat dalam Buku Daftar C Desa Bulupayung, Kabupaten Cilacap.

Tanah-tanah yang dikuasai tanpa hak oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan cara memalsukan surat-surat dalam proses pembuatan sertifikatnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Cilacap register perkara pidana Nomor 59/Pid.B/2012/PN.Clp dan perkara pidana Nomor 60/Pid.B/2012/PN.Clp yang pada pokoknya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersalah turut serta melakukan pidana pemalsuan surat.

Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memalsukan surat-surat proses pembuatan sertifikat dan menguasai tanah secara tidak sah adalah termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata merugikan kepentingan Penggugat. Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 315, 316, dan 317 atas nama Sumi Harsono, seluas ± 23.076 m2 adalah cacat hukum dan oleh karenanya harus batal demi hukum, disebabkan dalam proses pembuatan sertifikatnya mengandung unsur pidana pemalsuan surat, yaitu surat-surat dalam dokumen pengajuan sertifikat ternyata dipalsukan serta datanya / isinya tidak sesuai dengan kebenaran sebagaimana yang tercatat dalam Buku Daftar C Desa Bulupayung.

Dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebu, Penggugat telah berupaya menempuh jalur musyawarah, akan tetapi hasilnya sia-sia belaka, karena Tergugat I dan Tergugat II bersikukuh untuk menguasai tanah sengketa sampai dengan sekarang. Oleh karena dokumen-dokumen yang digunakan untuk pengajuan sertifikat oleh Tergugat I adalah palsu, maka Sertifikat Hak Milik Nomor 315, 316, dan 317 atas nama Sumi Harsono / Tergugat I (semua sertifikat tanggal 7 Agustus 2008) adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Cilacap kemudian memberikan Putusan Nomor 68/Pdt.G/2013/PN.Clp tanggal 28 Oktober 2014, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan jual beli tanah antara para warga pemilik tanah-tanah seluas ± 23.076 m2 (dua puluh tiga ribu tujuh puluh enam meter persegi) dengan Penggugat adalah sah dan mengikat secara hukum;

3. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;

4. Menyatakan hukumnya Sertifikat Hak Milik Nomor 315, 316, dan 317 atas nama Sumi Harsono, seluas ± 23.076 m2 (dua puluh tiga ribu tujuh puluh enam meter persegi) adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan tanah tersebut dari apapun yang berada di atasnya tanpa syarat dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat, yang bilamana perlu dengan bantuan alat negara / polisi;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I dan Tergugat II lelai melaksanakan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;

8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 63/PDT/2015/PT.SMG tanggal 18 Maret 2015.

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Majelis Hakim merubah dan menambah petitum gugatan Penggugat. Dalam putusan, petitum gugatan Penggugat berisi tuntutan : “Menyatakan hukumnya Sertifikat Hak Milik Nomor 315, 316 dan 317 atas nama Sumi Harsono seluas ± 23.076 m2 adalah cacat hukum dan oleh karenanya harus batal demi hukum”.

Akan tetapi dalam Putusan, terhadap petitum Surat Gugatan pihak Penggugat, dirubah oleh Majelis Hakim dengan membuat amar putusan : “Menyatakan hukumnya Sertifikat Hak Milik Nomor 315, 316 dan 317 atas nama Sumi Harsono, seluas ± 23.076 m2 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”.

Majelis Hakim secara sadar dan sengaja merubah petitum dalam Surat Gugatan Penggugat yang semula menuntut : “Menyatakan … dan oleh karenanya harus batal demi hukum”, akan tetapi dalam diktum Putusan dirubah menjadi : “Menyatakan ... tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan “Bahwa Penggugat dalam gugatannya meminta agar sertifikat yang diterbitkan Tergugat III BPN Cilacap dibatalkan.” Apabila Majelis Hakim tidak merubah petitum Surat Gugatan, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tidak berwenang mengabulkan gugatan Penggugat, mengingat pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri, namun domain atau kompetensi absolut dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera).

Perbuatan Majelis Hakim yang merubah petitum Surat Gugatan menjadi: “...tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, melanggar Pasal 178 ayat (3) HIR yang menyatakan: “dilarang memberi putusan tentang hal-hal yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.”

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 Mei 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 3 Juni 2015 serta dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap ternyata tidak salah menerapkan hukum, putusan dan pertimbangannya telah tepat dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa terbukti penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I tida sesuai prosedur yang benar dan hal ini didukung oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1255 K/PID/2013 tanggal 23 Desember 2013 (bukti P-41), di mana Terdakwa I. Ahmad Hidayat, S.H., Bin Omod dan Terdakwa II. Ahmad Badari Bin Anwarudin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam kaitannya dengan pembuatan sertifikat a quo, sehingga penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

“Bahwa dengan demikian Tergugat I telah terbukti beriktikad tidak baik, sebaliknya Penggugat mampu membuktikan dalilnya bahwa ia adalah pembeli dan pemilik sah objek sengketa;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: SUMI HARSONO Alias DARUSMAN, dan kawan, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SUMI HARSONO Alias DARUSMAN dan 2. NGADIKUN, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.