JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tidak Adil Apabila Terjadi Disparitas Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan

Contoh Penerapan Prinsip “Binding Force of Precedent” dalam Putusan Mahkamah Agung RI

Question: Hakim bebas dan independen saat memutus perkara di pengadilan. Namun apakah juga bebas dalam artian tidak perlu patuh dan tidak perlu ikuti preseden-preseden atau yurisprudensi yang sudah ada?

Brief Answer: Hakim yang menutup mata dari dari berbagai preseden (best practice) yang ada selama ini, maka putusannya berpotensi besar akan dikoreksi oleh peradilan tingkat atasnya ketika ada pihak yang mengajukan upaya hukum. Mahkamah Agung RI dalam putusannya di tingkat kasasi pernah menyebutkan : “tidak adil apabila terjadi disparitas pemidanaan”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana korupsi register Nomor 2584 K/Pid.Sus/2016 tanggal 20 Maret 2017, dimana terhadapnya tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I / Jaksa / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Terhadap Alasan Kasasi Terdakwa:

“Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Judex Facti maupun Jaksa / Penuntut Umum dan Terdakwa memohon keadilan agar dibebaskan dari seluruh dakwaan karena berkeyakinan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Terdakwa selaku Direktur RSUD Kabupaten Lamandau telah melakukan kesalahan atas perbuatannya dalam kegiatan pengadaan 1 paket alat kesehatan Ruang Rawat Inap, UGD, OK dan peralatan Medik Tahun Anggaran 2010 dengan alokasi anggaran sebesar Rp3.290.527.981,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah);

2. Berawal pada tahun 2010 Ketua Unit Lelang Pengadaan Barang / Jasa (ULPBJ) Kabupaten Lamandau Saksi Badaging Handen menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melibatkan anggota ULPBJ lainnya. Acuan harga yang diperoleh dari 3 distributor, yaitu CV Fitro Talentindo Bekasi, PT Bina Sejahtera Medika Jakarta, PT Maju Bersama Selaras Jakarta diperoleh secara tidak resmi dan acuan harga tersebut digunakan dan ditetapkan Terdakwa sebagai HPS. Bahwa jauh sebelumnya sudah ada HPS yang dibuat dan disusun serta ditandatangani oleh Direktur RSUD Saksi dr. Aswan Usman (Direktur Lama) dengan harga/nilai HPS yang lebih rendah daripada yang dibuat dan disusun oleh Ketua ULPBJ dan disetujui / ditandatangani oleh Terdakwa dengan harga / nilai HPS sebesar Rp3.274.075.338,00 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah)

3. Bahwa dalam pengumuman pemenang dan penetapan pemenang lelang atas Paket Pengadaan Alat Kesehatan untuk Rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik / Paket BAR 056 ditunjuk sdr. Abdul Rafik selaku Direktur CV Putra Bungsu Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp3.246.261.000,00 ternyata ada keberatan atau sanggahan dari peserta lelang lainnya yang telah gugur sebelumnya diwakili oleh sdr. Ahmad Fauzan, tetapi ternyata sanggahan ini tidak direspon dan diberi kesempatan oleh Terdakwa untuk dikaji Iebih dahulu sebagai bahan pertimbangan, melainkan Terdakwa hanya mempercayai konsep yang disampaikan ULPBJ.

4. Bahwa pada spesifikasi teknispun terjadi kecurangan yang dilakukan Terdakwa dengan tidak memberikan ruang masuknya barang lain disebabkan karena spesifikasi teknis yang diberikan kepada peserta lelang tanpa diberikan ”range“, sehingga menjurus kepada barang / alat kesehatan tertentu.

5. Meskipun ada beberapa perusahaan yang ikut lelang tetapi tidak berhasil memenangkannya, maka sebagai bentuk transaksional Terdakwa kepada sdr. Ahmad Fauzan dkk, kemudian memenangkan CV Bintang Perdana untuk Proyek Pekerjaan Ruang Radiologi, Rahabilitasi Medik, dan Laboratorium, sedangkan CV Nazwa Medika untuk paket pekerjaan Ruang Poli Kebidanan, Penyakit Dalam dan Poli Anak. Namun dalam kenyataannya pekerjaan yang dilaksanakan oleh sdr. Akhmad Fauzan tidak ada yang sesuai dengan item barang dan spesifikasi teknis sebagaimana dalam kontrak kerja. Bahkan masih terdapat banyak item pekerjaan yang tidak dipenuhi oleh pihak kontraktor / rekanan. Sedangkan rekanan / kontraktor sudah mendapatkan pembayaran dana proyek sebesar 100 %. Padahal pekerjaannya belum mencapai 100 %. Seharusnya rekanan hanya mendapatkan prestasi / pembayaran sesuai hasil pekerjaannya.

6. Bahwa kesalahan Terdakwa adalah membenarkan terjadinya mark up HPS dan membayarkan dana proyek 100%, padahal pekerjaan rekanan masih banyak yang tidak dipenuhi / diselesaikan oleh pihak Rekanan / kontraktor.

7. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Pelaksanaan Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Ruang Rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik RSUD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2010 menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR- 57/PW15/5/2014 tanggal 3 November 2014 sebesar Rp849.725.250,00 (delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).

8. Bahwa namun demikian, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi dengan mengurangi pidana penjara Judex Facti Pengadilan Negeri tidak didasarkan pada pertimbangan yang cukup berasalan. Judex Facti Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan besarnya kerugian keuangan negara sebesar Rp849.725.250,00 (delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa. Penjatuhan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan terjadinya disparitas pemidanaan. Sebab pada umumnya perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar dalam perkara ini rata-rata dihukum 5 tahun.

9. Bahwa sangat tidak adil apabila terjadi disparitas pemidanaan sebagaimana dalam perkara ini. Dengan demikian beralasan untuk memperbaiki pidana penjara Terdakwa sebagaimana yang tertera dalam amar putusan ini.

M E N G A D I L I :

- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa drg. SRI PURWANTI Anak Dari MARGINO HUSODO, tersebut;

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamandau, tersebut;

- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 8/PID.SUS-TPK/2016/PT.PLK, tanggal 29 September 2016 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plk, tanggal 01 Agustus 2016 tersebut mengenai lamanya pidana penjara, sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa drg. SRI PURWANTI Anak Dari MARGINO HUSODO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa drg. SRI PURWANTI Anak Dari MARGINO HUSODO dari Dakwaan Primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa drg. SRI PURWANTI Anak Dari MARGINO HUSODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa drg. SRI PURWANTI Anak Dari MARGINO HUSODO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;

6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.