TELUSURI Artikel dalam Website Ini

BOOKING KONSULTASI

PROLOG

PERIHAL MANFAAT KONSULTASI HUKUM

Hery Shietra, KONSULTAN HUKUM
Idealnya, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan, konsultasikan dahulu masalah hukum Anda pada Konsultan Hukum yang netral (objektif) dan independen. Tujuannya tidak lain agar klien tidak mendapat "harapan semu" dengan mengajukan gugatan yang bisa menjelma "bumerang", atau hanya akan membuang sumber daya waktu serta energi, disamping berbiaya tinggi.

Kalangan profesi Pengacara (Advokat) mencari nafkah dari beracara / bersengketa di Pengadilan, seringga kerap kali masalah yang tidak layak dimajukan ke persidangan, tetap diproses gugat-menggugat (adanya conflict of interest antara kepentingan sang pengacara dan kepentingan sang klien). Sementara profesi Konsultan memberi opini hukum secara netral, objektif, disamping nasehat hukum ataupun pemberian rekomendasi langkah hukum guna langkah preventif, mediatif, serta mitigasi, atau setidaknya membuka opsi lain selain litigasi bersengketa di Pengadilan (amicable solution). TIDAK SEMUA MASALAH HUKUM LAYAK DIAJUKAN KE PENGADILAN, DAN BANYAK SENGKETA YANG SEJATINYA DAPAT DISELESAIKAN DILUAR JALUR PENGADILAN.

Itulah perbedaan utama profesi Pengacara dan Konsultan, masing-masing memiliki peran dan spesialisasi fungsinya tersendiri. SHIETRA & PARTNERS berfokus pada layanan jasa Konsultasi Hukum, sehingga tiada conflict of interest apapun terhadap masalah atau sengketa hukum yang dihadapi klien.


"Kejujuran serta kenyataan (fakta hukum) yang paling penting serta selalu lebih dibutuhkan oleh Klien atas suatu masalah hukum yang dihadapi olehnya, bukan harapan semu, iming-iming manis, ataupun janji-janji kosong." (Konsultan Shietra)

Sebagai contoh, masih kerap terjadi, mantan Direktur / Komisaris yang mengajukan gugatan meminta "pesangon" dari Perseroan, suatu "harapan semu". Sebagaimana juga kerap kita jumpai, seorang Kreditor Konkuren menggebu-gebu hendak mempailitkan debitornya. Lewat jasa pengacara, sang debitor dipailitkan. Yang kemudian terjadi, tiada pelunasan apapun diterima olehnya, karena seluruh harta kekayaan debitor habis untuk melunasi piutang Kreditor Separatis maupun Kreditor Preferen.

Hanya kalangan profesi Konsultan Hukum yang dapat membuka fakta bagi klien pengguna jasa, bahwa tidak pernah ada sejarahnya, Kreditor Konkuren mendapat pelunasan lewat mempailitkan debitornya. Seringkali, bahkan harta debitor pailit tidak cukup untuk melunasi piutang Kreditor Preferen. Langkah bijak dan paling cerdas ialah menghindari mekanisme permohonan pailit bagi seorang Kreditor Konkuren. Pernahkah pengacara Anda mengungkap sisi negatif dari mengajukan gugatan, selain berbiaya mahal?

Alhasil, gugatan semacam demikian umpama "menang jadi arang, kalah jadi abu". Separuh dari jumlah gugatan ataupun upaya hukum di pengadilan, berujung pada penolakan hakim sekalipun menggunakan jasa Advokat, bahkan tidak jarang digugat-balik oleh pihak tergugat. Sementara profesi Konsultan Hukum, memiliki tanggung jawab etik untuk "menyampaikan hal yang pahit dimuka, daripada pahit dibelakang hari".

Tidak sedikit pula terdapat keliru persepsi di tengah masyarakat, terkesan seolah tarif jasa pengacara adalah wajar demikian mahal senilai ratusan juta Rupiah. Padahal, jika kita mau berpikir secara lebih logis, kuratif selalu jauh lebih mahal dan tanpa jaminan akan menyelesaikan masalah, semahal apapun biaya pengacara telah dikeluarkan.

Sementara lewat jasa Konsultan Hukum, yang tentunya tidak semahal biaya kuratif, setiap masalah yang mungkin terjadi dapat diantisipasi serta dimitigasi, yang tentunya dapat menyelamatkan banyak sumber daya waktu serta biaya sang klien pengguna jasa. Pola pikir yang tepat ialah, biaya untuk jasa Konsultan Hukum jauh lebih efisien daripada kuratif. Anda telah menyelamatkan banyak sumber daya Anda dengan menggunakan jasa Konsultan Hukum, bukan Pengacara.

Profesi Konsultan Hukum memiliki peran utama untuk memberi opini hukum seara objektif, sehingga pengguna jasa tidak perlu terjebak dalam harapan semu bahwa dirinya akan menang dalam suatu upaya hukum di pengadilan, yang tentunya membuat kerugian 2 kali lipat: timbul sengketa, dan termakan oleh harapan palsu seolah menggugat menjadi solusi satu-satunya untuk mengobati masalah hukum. Sekalipun Anda dapat menang dalam gugatan, adakah pengacara Anda membuka informasi penting bagi Anda bahwa eksekusi putusan menjadi suatu permasalahan baru itu sendiri?

Bila Anda berpikir bahwa biaya tarif Konsultan Hukum adalah "mahal", maka tunggulah hingga masalah hukum Anda dibiarkan berlarut-larut hingga menjelma sengketa "benang kusut", maka barulah Anda akan menyadari semahal apa biaya untuk kuratif. Pasien dengan penyakit kronis, bukan hanya berbiaya sangat mahal, namun juga tiada jaminan untuk mengharap "selamat".

Secara lebih terbuka, Anda lebih membutuhkan opini hukum yang netral disamping objektif, serta rekomendasi yang rasional, agar tidak tenggelam dalam iming-iming maupun "harapan semu" bernama gugatan, seolah dengan menggugat Anda dapat membalik keadaan dari yang semula "keliru" menjadi "benar". Alhasil, tidak jarang pengadilan justru mengabulkan gugatan-balik pihak lawan (alias merugi untuk ketiga kalinya). Menyesal, selalu datang terlambat. Kehadiran tawaran jasa Konsultan Shietra, ialah untuk mencegah berlipat-gandanya kerugian yang paling mungkin dapat terjadi, untuk dimitigasi dan diantisipasi (fungsi preventif dari pemetaan hukum yang merupakan domain Konsultan Hukum, bukan pengacara).

Konsultan Hukum & Trainer SHIETRA & PARTNERS merupakan konsultan hukum spesialis Preseden, Trainer, serta Legal Research, menyediakan jasa layanan konsultasi hukum secara netral dan objektif bagi para klien perorangan maupun korporasi, sejak tahun 2013.  KAMI MENAWARKAN HUKUM YANG REAL, BUKAN SEKADAR MENGUTIP BUNYI UNDANG-UNDANG.


Hendak mendaftarkan diri Anda sebagai klien pengguna jasa hukum Konsultan Shietra?
Hery Shietra
Calon pengguna dapat menyampaikan masalah hukum (konseling hukum) maupun mengajukan tanya-jawab seputar hukum, ataupun jasa-jasa nonlitigasi hukum lainnya kepada Konsultan Shietra, dengan memilih salah satu opsi berikut di bawah ini:
atau
  • Meminta layanan jasa hukum namun tanpa bersedia dibebani kewajiban membayar tarif jasa hukum maupun tarif konsultasi, maka DILARANG MENGHUBUNGI KAMI.

Arsip Artikel JENIUSHUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Banyak Dikunjungi Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS