Kasasi dapat Mengabulkan Gugatan Sekalipun Gugatan Tidak Dapat Diterima pada Tingkat Pengadilan Negeri

Amar Putusan Declaratoir Vs. Amar Putusan Condemnatoir

Question: Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hanya memeriksa penerapan hukum, tidak seperti Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang menurut teorinya ialah “judex factie”. Pertanyaannya, bila pada peradilan tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, gugatan kita dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard) sehingga pokok perkara belum diperiksa, maka apakah dimungkinkan dalam tingkat kasasi gugatan kita dapat dikabulkan, ataukah lebih baik gugat-ulang dalam register perkara baru?

Bayar Dulu atau AJB Dulu, Masalah Klasik yang Seolah Dipelihara oleh Negara

Ambiguitas Hukum Perdata di Indonesia, Melahirkan Ketidakpastian Hukum

Question: Sebetulnya aturan hukumnya bagaimana, bayar lunas dulu atau AJB dulu?

Daya Ikat Berita Acara Mediasi di Pengadilan, Sekalipun Deadlock

Hati-Hati terhadap Mediasi Pengadilan Sekalipun Deadlock, Ada Potensi Bahaya Resiko Dibaliknya dan Memiliki Daya Ikatnya Tersendiri

Jangan Pernah Terlena oleh Isi Peraturan Perundang-Undangan yang Tidak Jarang PHP (Pemberi Harapan Palsu)

Question: Jika saat mediasi saat gugat-menggugat di pengadilan, pada akhirnya ternyata deadlock karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak antara yang menggugat dan yang digugat, akan tetapi apakah segala bentuk komunikasi berupa tawaran-tawanan yang pernah kita ajukan saat mediasi berlangsung tersebut, bisa membawa dampak buruk bagi kita dalam proses persidangan gugat-menggugat ini pada gilirannya?

Potensi Resiko Dibalik Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan

Mengubah Petaka menjadi Berkah, Kiat Menghadapi PT Perorangan, Mintakan PERSONAL GUARANTEE Pemilik Perseroan Perorangan

Bekerjasama dengan Perseroan Perorangan Bisa Lebih Aman dan Terjamin daripada PT Biasa

Question: Belakangan ini mulai bermunculan berbagai PT yang hanya dimiliki oleh seorang pemegang saham. Jadi, baik pihak pendiri, pemegang, maupun direkturnya ialah orang yang sama. Sering saya bertanya-tanya, jika begitu mengapa bukan orang tersebut saja yang tanda-tangan kontrak atas nama dirinya pribadi, mengapa harus memakai nama PT sehingga si penanda-tangan berstatus sebagai direktur PT tersebut? Pertimbangan kedua, apakah tidak akan terjadi “ekonomi biaya tinggi” berupa beban pajak penghasilan, bilamana rekan bisnis kita memakai badan hukum berupa PT? Pertimbangan ketiga, bagaimana jika rekan bisnis kami ini ingkar janji, yang bisa didugat hanya badan hukum PT miliknya, yang kami tidak tahu PT tersebut punya aset atau tidak untuk disita jika terjadi sengketa. Modal dasar yang tercantum dalam akta pendirian, bukanlah equity aktual, yang bisa jadi lebih dari itu valuasinya atau bahkan jauh dibawah itu. Babagaimana pandangan hukumnya?

Ketika Patuh terhadap Hukum justru Membuat Anda Terlihat Aneh Sendiri

Apakah Pasal 74 KUHP, tentang Kadaluarsa Hak Mengadu untuk Delik Aduan, Masih Berlaku?

Warga Dituntut Patuh Hukum, namun menjadi “Aneh Sendiri” ketika Aparatur Penegak Hukum justru Tidak Patuh terhadap Hukum

EQUALITY BEFORE THE LAW, namun Ada Pasal / Undang-undang yang Dianak-Tirikan dan yang Dianak-Emaskan—Hukum Sendiri telah Ternyata Tidak Equal

Patuh terhadap hukum, adalah baik dan terpuji serta patut diteladani, dikenal sebagai kultur / budaya hukum. Namun cobalah Anda patuh terhadap norma hukum berikut, Pasal 74 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur : “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan”, dijamin Anda akan “aneh sendiri”. Kita telah lama mengenal istilah “putusan yang menang diatas kertas”, begitupula terdapat beragam peraturan perundang-undangan yang sejatinya hanya “macam ompong diatas kertas”, yang tidak pernah diberlakukan secara efektif dalam tataran praktik di lapangan.

Praperadilan Bukan Hanya Menilai Apakah Minimal Dua Alat Bukti Telah Terpenuhi dalam Menetapkan Tersangka, namun Apakah Alat Buktinya Sah

Praperadilan menjadi Momentum Wadah Menguji Penerapan Hukum Acara Pidana terhadap Penyidik dalam Menghimpun Alat Bukti maupun Barang Bukti

Question : Jika seseorang yang sudah dijadikan tersangka oleh polisi, mengajukan praperadilan, apakah hakim sidang praperadilan hanya akan melihat apakah betul bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apakah sudah genap minimal dua alat bukti, ataukah lebih jauh dari itu, semisal apakah alat buktinya ini sah atau tidaknya terhadap prosedur hukum acara pidana?

Barang Bukti Dikembalikan kepada YANG BERHAK ataukah kepada SIAPA BENDA ITU DISITA?

Makna “Barang Bukti Dikembalikan kepada Pihak yang Berhak” dalam Amar Putusan Perkara Pidana

Amar Putusan Pantang untuk Menyisakan / Melahirkan Ambiguitas

Question: Di salinan putusan pidana yang kami dapatkan, hakim memutuskan bahwa barang bukti yang sebelumnya disita pidana oleh penyidik kepolisian, “dikembalikan kepada pihak yang berhak”. Nah, pihak yang berhak ini secara definitifnya siapa, pihak yang mana? Antara pihak pelapor alias korban, dan pihak terlapor alias terdakwa, masing-masing saling mengklaim sebagai pemilik yang sah dan yang paling berhak.

Hakim adalah Corong Undang-Undang ataukah Mulut Hakim adalah Hukum Itu Sendiri?

Judex Set Lex Laguens—Sang Hakim adalah Hukum yang Berbicara

Disparitas antara Akademisi dan Praktisi Hukum, Ada pada Dasar Pijakannya

Cobalah Anda tanyakan kepada kalangan mahasiswa hukum maupun akademisi hukum, apa saja yang menjadi syarat mempailitkan seorang atau suatu debitor, maka mereka akan menjawab : memiliki sedikitnya dua kreditor, dimana salah satunya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih—karena memang demikianlah Undang-Undang-nya mengatur. Namun, meski dapat kita maklumi, praktik peradilan telah berkata lain dan memiliki pendiriannya sendiri, yakni berupa “norma-rnoma baru” seperti jumlah hutang-piutang paling sedikit diatas lima ratus juta rupiah, ataupun bilamana nominal dalam hutang-piutang sudah tidak lagi dipersengketakan oleh debitor.

Klusula Arbitrase Tidaklah Mutlak bila Berupa Klausula Baku

Klausula Arbitrase Bukanlah Alat untuk Membungkam Pihak yang Ingin Mempersengketakan Hak dan Kewajiban Kontraktual

Question: Klausula arbitrase yang tidak mengusung prinsip kemanfaatan, terlebih sifatnya ialah kontrak baku yang sepihak, apakah benar-benar sifatnya mutlak keberlakuannya? Itu sama artinya mematikan langkah pihak kami yang menilai “lebih besar pasak daripada tiang” membawa sengketa ini ke arbitrase. Apa jadinya, bila tetap kami paksakan untuk membawa sengketa ini ke hadapan Pengadilan Negeri setempat?

Sertifikat Tanah Berumur Lebih dari 5 Tahun, Tetap dapat Dibatalkan oleh Pengadilan

Sertifikat Tanah Bersifat Kuat, Namun Tidak Bersifat Mutlak ataupun Sempurna

Apapun yang Dilandasi Itikad Tidak Baik, Berpotensi Dibatalkan oleh Pengadilan

Question: Adalah mitos ataukah fakta, ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah BPN yang sudah berumur paling sedikit 5 (lima) tahun, maka sudah tidak bisa lagi dibatalkan oleh pihak lain sekalipun dibawa ke pengadilan dan digugat pihak ketiga, sekalipun ada cacat penerbitan sertifikat tanah tersebut?

Sadis atau Tidaknya Kejahatan Dilakukan, menjadi Gradasi Berat-Ringannya Hukuman yang Akan Dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan

Pembunuhan secara Sadistik, Dihukum Sangat Berat

Ketika Hakim Memberikan Teguran Moral kepada Jaksa Penuntut Umum yang Seolah Hendak “Mengunci” Hakim dengan Membuat Dakwaan Tunggal

Question: Apakah hukum pidana di Indonesia, hanya memerhatikan “result” atau suatu kejahatan saja untuk membuat pertimbangan berapa lama vonis hukuman penjara dijatuhkan kepada seorang terdakwa yang terbukti bersalah di persidangan, ataukah juga mempertimbangkan faktor “dengan cara apa kejahatan itu dilakukan” sehingga rumusannya menjadi “result” (hasil perbuatan) dan juga “cara” (bagaimana kejahatan tersebut dilakukan) sebagai penentu berat-ringannya vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada si tersangka?

Toko Bangunan Mitra10 MEMERAS KONSUMENNYA SENDIRI

Mitra10 (PT. Catur Mitra Sejati Sentosa), Toko Bangunan yang LEBIH RENTENIR DARIPADA RENTENIR

PT. Catur Mitra Sejati Sentosa, Berbisnis Ala MAFIOSO & RENTENIR

Seorang rentenir, alias ijon, lintah darat, atau “shark loan”, ketika menawarkan kredit kepada debitornya, akan secara jujur dan terbuka menyatakan bunga tinggi yang dibebankan. Konsumen, tinggal memilih secara bebas, menyetujui atau tidak. Setinggi-tingginya bunga “pinjol” (pinjaman online), setidaknya mereka transparan dari sejak awal, sehingga calon konsumen bisa membuat keputusan, apakah akan menjadi konsumennya atau tidak. Namun, berbeda halnya dengan toko bangunan bernama MITRA10, yang “lebih licik daripada rentenir”. Ulasan ini merupakan pengalaman pribadi penulis selaku konsumen Mitra10 (lebih tepatnya “mantan konsumen”), dengan harapan agar masyarakat luas tidak turut menjadi korban dari modus kejahatan Mitra10.

Tata Cara Memohon Penghapustagihan Tunggakan Iuran dan Denda kepada BPJS Ketenagakerjaan

Mekansime Permohonan Penghapustagihan Tunggakan Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan

Question: Apakah betul, ada cara untuk mohon penghapusan tagihan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan?

Rekor Peraturan yang Umurnya Paling Pendek

Diterbitkan Lalu Seketika Itu Juga Diubah dengan Peraturan Baru Atas Pokok Pengaturan yang Sama, Ibarat Mempermainkan Masyarakat

Hukum Tambal-Sulam, Menjadikan Publik (Subjek Pengemban Hukum) sebagai Kelinci Percobaan

Question: Apakah ada peraturan, yang membatasi pemerintah untuk tidak begitu mudahnya bongkar-pasang peraturan, semisal suatu peraturan paling cepat hanya boleh diubah setelah sekian tahun?

Alat untuk Melakukan Kejahatan, Dirampas untuk Negara ataukah Dikembalikan Kepada Terpidana?

CONTRA LEGAM, Pembangkangan Praktik Penuntutan dan Praktik Kehakiman terhadap Norma Hukum Positif, yang Menjelma Kebiasaan Praktik Peradilan

Question: Barang yang dipakai oleh seorang terdakwa, bila terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan pihak jaksa penuntut umum dipersidangan, maka akan dirampas oleh negara dalam putusan hakim. Aturannya seperti itu, menurut hukum pidana. Namun mengapa masih banyak putusan pengadilan yang justru berkata lain?

Mahkamah Agung Tidak Terikat pada Alasan-Alasan Kasasi yang Diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Dapat Memakai Alasan-Alasan Hukum Lain

Perbedaan Paling Kontras antara Surat Gugatan dan Tuntutan Pidana

Question: Apakah perbedaan paling prinsipil antara gugatan perdata dan tuntutan pidana?

Perihal Surat Dakwaan dan Sifat Terikatnya Hakim pada Pasal-Pasal yang Didakwakan

Hakim dapat Menyimpangi Ancaman Pidana Minimum yang Tercantum dalam Pasal-Pasal dalam Dakwaan

Pasal-Pasal Pidana yang Tercantum dalam Surat Dakwaan, Bersifat Mengikat Hakim dalam Memutus Perkara Pidana, namun Tidak Ancaman Pidana Minimumnya

Hakim Terikat namun Bebas, Bebas namun Terikat

Question: Terkadang, antara isi pasal pidana yang satu dan pasal pidana lainnya dari Undang-Undang dengan tema yang sama, ataupun antara pasal pidana Undang-Undang yang satu dan pasal pidana Undang-Undang lainnya, dapat begitu ambigu, dalam artian sukar untuk dilakukan diferensiasi antara keduanya, karena dalam praktiknya ialah suatu kejadian pidana bisa saja bersinggungan dengan irisan sebuah Undang-Undang dan Undang-Undang lainnya. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus seperti tindak pidana kekerasan seksual, dimana korbannya ialah anak yang masih dibawah umur, maka apakah Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ataukah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang akan dipakai dan didakwakan oleh Jaksa maupun yang dipilih oleh hakim dalam memutus?

Ode Pasaribu, Contoh Kemunafikan Kalangan Pekerja

Kaum Pekerja Melarat, Bukan Karena Status Mereka sebagai Pekerja, namun Akibat Mindset serta Perilaku Mereka yang Rendahan dan Dangkal Cara Berpikirnya