Hakim adalah Corong Undang-Undang ataukah Mulut Hakim adalah Hukum Itu Sendiri?

Judex Set Lex Laguens—Sang Hakim adalah Hukum yang Berbicara

Disparitas antara Akademisi dan Praktisi Hukum, Ada pada Dasar Pijakannya

Cobalah Anda tanyakan kepada kalangan mahasiswa hukum maupun akademisi hukum, apa saja yang menjadi syarat mempailitkan seorang atau suatu debitor, maka mereka akan menjawab : memiliki sedikitnya dua kreditor, dimana salah satunya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih—karena memang demikianlah Undang-Undang-nya mengatur. Namun, meski dapat kita maklumi, praktik peradilan telah berkata lain dan memiliki pendiriannya sendiri, yakni berupa “norma-rnoma baru” seperti jumlah hutang-piutang paling sedikit diatas lima ratus juta rupiah, ataupun bilamana nominal dalam hutang-piutang sudah tidak lagi dipersengketakan oleh debitor.

Klusula Arbitrase Tidaklah Mutlak bila Berupa Klausula Baku

Klausula Arbitrase Bukanlah Alat untuk Membungkam Pihak yang Ingin Mempersengketakan Hak dan Kewajiban Kontraktual

Question: Klausula arbitrase yang tidak mengusung prinsip kemanfaatan, terlebih sifatnya ialah kontrak baku yang sepihak, apakah benar-benar sifatnya mutlak keberlakuannya? Itu sama artinya mematikan langkah pihak kami yang menilai “lebih besar pasak daripada tiang” membawa sengketa ini ke arbitrase. Apa jadinya, bila tetap kami paksakan untuk membawa sengketa ini ke hadapan Pengadilan Negeri setempat?

Sertifikat Tanah Berumur Lebih dari 5 Tahun, Tetap dapat Dibatalkan oleh Pengadilan

Sertifikat Tanah Bersifat Kuat, Namun Tidak Bersifat Mutlak ataupun Sempurna

Apapun yang Dilandasi Itikad Tidak Baik, Berpotensi Dibatalkan oleh Pengadilan

Question: Adalah mitos ataukah fakta, ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah BPN yang sudah berumur paling sedikit 5 (lima) tahun, maka sudah tidak bisa lagi dibatalkan oleh pihak lain sekalipun dibawa ke pengadilan dan digugat pihak ketiga, sekalipun ada cacat penerbitan sertifikat tanah tersebut?

Sadis atau Tidaknya Kejahatan Dilakukan, menjadi Gradasi Berat-Ringannya Hukuman yang Akan Dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan

Pembunuhan secara Sadistik, Dihukum Sangat Berat

Ketika Hakim Memberikan Teguran Moral kepada Jaksa Penuntut Umum yang Seolah Hendak “Mengunci” Hakim dengan Membuat Dakwaan Tunggal

Question: Apakah hukum pidana di Indonesia, hanya memerhatikan “result” atau suatu kejahatan saja untuk membuat pertimbangan berapa lama vonis hukuman penjara dijatuhkan kepada seorang terdakwa yang terbukti bersalah di persidangan, ataukah juga mempertimbangkan faktor “dengan cara apa kejahatan itu dilakukan” sehingga rumusannya menjadi “result” (hasil perbuatan) dan juga “cara” (bagaimana kejahatan tersebut dilakukan) sebagai penentu berat-ringannya vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada si tersangka?