Mahkamah Agung Tidak Terikat pada Alasan-Alasan Kasasi yang Diajukan oleh Pemohon Kasasi dan Dapat Memakai Alasan-Alasan Hukum Lain

Perbedaan Paling Kontras antara Surat Gugatan dan Tuntutan Pidana

Question: Apakah perbedaan paling prinsipil antara gugatan perdata dan tuntutan pidana?

Brief Answer: Salah satu distingsi yang menjadi perbedaan paling kontras (bertolak-belakang) antara keduanya, bilamana dalam perkara perdata, hakim pemeriksa dan pemutus perkara terikat pada dalil-dalil pihak Penggugat dalam surat gugatan (posita), dimana juga hakim tidak dapat memutus melebihi apa yang diminta (petitum) dalam surat gugatan—dimana posita wajib mendukung petitum. Akan tetapi dalam perkara pidana, hakim bebas memutus melebihi tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (ultra-petitum), semisal menvonis 9 tahun penjara meski hanya dituntut 6 tahun penjara, juga hakim tidak terikat pada dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Penuntut Umum.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup menarik sekaligus mampu mencerminkan sikap / pendirian peradilan dalam praktik persidangan pidana di Indonesia, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana “penganiayaan dengan pemberatan (menggunakan senjata tajam)” register Nomor 365 K/Pid/2016 tanggal 28 Juni 2016, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan penaniayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Yang paling unik dari perkara ini ialah, pihak Terdakwa ialah seorang pria yang sudah tergolong sangat “sepuh”, yakni berusia 69 tahun.

Bermula ketika Terdakwa merasa tidak senang terhadap korban Supirman karena kebun milik Terdakwa diklaim sebagai milik korban, selanjutnyaTerdakwa mendatangi korban yang sedang berada di kebun tersebut. Saat Terdakwa mendatangi korban, lalu Terdakwa bertanya “ngapo kebunku ini kau tebasi”, dan dijawab oleh korban “wong tau galo mun ini kebunku”.

Merasa tidak senang atas tanggapan pihak korban, dan merasa kebun itu milik Terdakwa, lalu Terdakwa yang emosi langsung mengapak tubuh korban dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang Terdakwa. Melihat korban terluka, Terdakwa berlari meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka robek pada bahu kiri dengan ukuran panjang enam centimeter, lebar tiga millimeter, dalam dua millimeter. Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang selanjutnya menjadi putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 426/Pid.B/2015/PN.Kag tanggal 8 Oktober 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa KANUDIN BIN KOHAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENGANIAYAAN’;

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;

4. Menetapkan barang bukti berupa:

- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi bergagang terbuat dari kayu yang dililit kawat dengan panjang lebih kurang 45 cm bermerk Romzi AS Fer Asli.02

dirampas untuk dimusnahkan;”

Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 136/PID/2015/PT.PLG tanggal 1 Desember 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 8 Oktober 2015 Nomor 426/Pid.B/2015/PN.Kag yang dimintakan banding tersebut;”

Pihak Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam pertimbangannya hanya melihat dari sisi Terdakwa yang sudah berumur 69 tahun. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan kurang mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Judex Facti kurang lengkap mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa, yaitu tidak ada perdamaian antara Terdakwa dan korban, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa terlalu ringan dan tidak proporsional dengan kesalahannya, serta tak seimbang dalam mempertimbangkan antara kepentingan Terdakwa dan Korban;

Bahwa selain itu, terlepas dari alasan Kasasi Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain. Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi kurang mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu: Judex Facti menjatuhkan pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (5) KUHP tetapi tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) KUHP dan tidak mencantumkan pasal-pasal ketentuan pidana bersyarat tersebut dalam klausul pasal yang menjadi dasar pemidanaan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 136/PID/2015/PT.PLG tanggal 1 Desember 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 426/Pid.B/2015/PN.Kag tanggal 8 Oktober 2015 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera dibawah ini;

“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;

Hal hal yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa menyebabkan terhalangnya korban melakukan pekerjaannya sementara waktu;

- Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dan Korban;

Hal-hal yang meringankan:

- Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan;

- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;

- Terdakwa belum pernah dihukum;

- Terdakwa telah berusia lanjut;

“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Penuntut Umum dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 136/PID/2015/PT.PLG tanggal 1 Desember 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 426/Pid.B/2015/PN.Kag tanggal 8 Oktober 2015;

MENGADILI SENDIRI

1. Menyatakan Terdakwa KANUDIN bin KOHAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENGANIAYAAN’;

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;

3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi bergagang terbuat dari kayu yang dililit kawat dengan panjang lebih kurang 45 cm bermerk Romzi AS Fer Asli.02, dirampas untuk dimusnahkan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.