JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Hukum POTONG TANGAN, sebuah EUFORIA ataukah UTOPIA?

ARTIKEL HUKUM

Hukuman POTONG TANGAN Tanpa Dilandasi FAIR TRIAL, adalah PERADILAN SESAT

Apa yang dimaksud dengan FAIR TRIAL?

Terdapat satu kalangan yang membangga-banggakan dan mengagung-agungkan sanksi berupa hukuman “potong tangan”, tanpa mau melihat bahaya dibaliknya. Salah satu asas terpenting serta paling utama dari sistem peradilan yang adil dan berimbang, atau yang lebih dikenal dengan istilah “fair trial”, ialah sistem peradilan dimana : Pertama, pemutus perkara ialah seorang pihak ketiga yang netral serta objektif (bebas dari anasir “conflict of interest”), baik berupa sesosok hakim maupun juri, untuk memutuskan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa yang disangkakan telah melakukan suatu pelanggaran hukum berupa tindak kriminal.

INDO LAWYERS, Bukan Lawyer juga Bukan Profesi Dibidang Hukum, alias PENIPU & MODUS PENIPUAN

MANUSIA SAMPAH (SPAMMER)

Tidak Mengerti Hukum, namun Ingin Menggurui Sarjana Hukum dan Profesional Dibidang Hukum perihal Hukum?

Menyebut Diri dengan Inisial sebagai “INDO LAWYERS”, namun Bukan Berprofesi sebagai Lawyer juga Bukan Dibidang Hukum, CIRI-CIRI PENIPU DAN PENIPUAN!

Kedua komentar di bawah, yakni dengan inisial “INDO LAWYERS” serta “Fenny Imelda”, disampaikan tepat pada jam yang sama (kedua-duanya 20 jam yang lalu sejak tanggapan ini penulis buat), dengan diskredit serta caci maki yang sama, merupakan buntut ketika penulis sedang menjadi konsultan hukum bagi seorang klien yang menghadapi mafia tanah yang berkolusi dengan lembaga keuangan perbankan, dimana penulis mengungkap modus-modus pemerasan dengan kedok bunga, bunga berbunga, denda, denda terhadap tunggakan, denda terhadap bunga, bunga terhadap denda, biaya administrasi miliaran rupiah, tagihan biaya pemberesan miliaran rupiah TANPA DASAR (bunga terselubung, alias PRAKTIK RENTENIR).

Makna dan Contoh MENTAL PENJAJAH

SENI PIKIR & TULIS

Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Bukan Pribadi yang BEBAS dan MERDEKA. Karenanya pula, Jangan Bersikap Seolah-olah Kita Tidak Punya Pikiran untuk Menilai dan Memutuskan Sendiri atas Hidup Kita Sendiri

Jangan Bersikap Seolah-olah Anda adalah Penjajah yang Memiliki Hak untuk Mengejek dan Mendiskreditkan Hidup dan Kehidupan Orang Lain

Yang dengan mudahnya gemar mengejek orang lain, artinya yang bersangkutan mencerminkan “mentalitas PENJAJAH”. Yang takut diejek, artinya yang bersangkutan memiliki “mental JAJAHAN”. Keduanya, baik “mental PENJAJAH” maupun “mental JAJAHAN” yang bersarang dalam benak sebaigan besar diantara masyarakat kita, kerap dikuasai oleh cara berpikir yang irasional, irasional “suka mengejek” dan irasional “takut diejek”. Yang satu terobsesi untuk dengan mudahnya melontarkan kata-kata ejekan dan menyakiti perasaan orang lain yang diejek, dan yang satunya lagi terobsesi untuk tidak diejek serta terobsesi tidak dilukai perasaannya oleh ejekan orang lain.

Beban Pembuktian Terbalik dalam Gugatan Sengketa Pajak

LEGAL OPINION

Pembukuan dan Catatan Keuangan sebagai Bukti Penting dalam Persidangan Perkara Gugatan Pajak

Question: Bila hendak gugat-menggugat di Pengadilan (Khusus) Pajak, beban pembuktiannya dipikul siapa, apakah selalu menjadi kewajiban wajib pajak? Bila di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), beban kewajibannya ialah terbalik, terdakwa yang harus membuktikan harta kekayaannya diperoleh dengan cara-cara legal, sekalipun yang melakukan dakwaan dan tuntutan ialah Jaksa Penuntut Umum, maka bagaimana dengan praktik di Pengadilan Pajak?

Pengacara Jahat, karena Kode Etiknya memang Jahat

ARTIKEL HUKUM

Conflict of Interest Profesi Pengacara yang Merangkap sebagai Konsultan HuKum

Sebelum Menggugat dengan atau Tanpa Kuasa Hukum, Idealnya Konsultasikan Terlebih Dahulu Masalah Hukum Anda kepada Konsultan Hukum yang NETRAL & OBJEKTIF

Apapun masalahnya, atau bahkan sejatinya sejak semula tiada masalah sama sekali, segala sesuatunya tampak menjadi bermasalah ketika suatu pihak atau seseorang mendatangi kantor pengacara untuk berkonsultasi mengenai masalah hukumnya, dimana fenomena demikian kerap penulis dapati dari cerita berbagai klien pengguna jasa konsultasi hukum yang penulis selenggarakan maupun dari pengamatan pribadi penulis. Fenomena berikut di bawah ini, penulis temukan menjadi “gaya” atau “style” rata-rata kalangan pengacara secara merata di seluruh kota di Indonesia.

Tes SQ (Spiritual Quotient, Kecerdasan Spiritual), Siapa yang Menista Siapa?

SENI PIKIR & TULIS

Tempat Ibadah yang Berisik saat Beribadah, adalah “Polusi Suara”. Penistaan Agama, juga merupakan “Polusi Suara”. Memungkiri Fakta tersebut, artinya STANDAR GANDA.

Ketika sedang Beribadah, Praktik Ritual Mereka Merugikan Umat Agama Lain, maka Bagaimana ketika Mereka Tidak sedang Beribadah?

Korban Bukanlah Sebongkah Mayat yang Tidak dapat Menjerit dan Merasa Sakit, Berteriak Kesakitan adalah Hak Asasi Korban. Jeritan Korban manakah yang “Sopan”, seolah-olah Perbuatan Pelakunya telah “Sopan”?

Kita buka dengan pertanyaan introspektif berupa teka-teki psikologi yang penulis rancang, yang dapat mencerminkan tingkat IQ sekaligus EQ dan SQ seseorang, sekaligus membuktikan bahwa IQ menentukan tingkat EQ maupun SQ seseorang, dan bahwa IQ tidak terpisahkan dari EQ dan SQ. Suatu pihak membuat “polusi” (entah udara, suara, sosial seperti menyampah atau parkir liar, dsb), lantas pihak yang merasa terganggu (korban), menjerit karena merasa terganggu atau berupa jeritan kesakitan. Pertanyaan pertama, adakah jeritan penuh kesakitan yang “sopan”? Pertanyaan kedua, apakah perbuatan pelaku yang membuat “polusi”, sudah beretika dengan menyakiti atau mengganggu warga lainnya?

Membeli Rumah dengan KPR, Jangan Bayar DP (Down Payment), sebagai Antisipasi bila Ternyata Permohonan KPR Ditolak Bank

LEGAL OPINION

Permohonan KPR Ditolak Bank, bagaimana dengan Nasib Uang Panjar yang telah Dibayarkan oleh Pembeli Rumah kepada Penjual?

Question: Jika rencananya mau beli rumah yang sudah diminati dan diputuskan untuk dibeli, namun bayar harga jual-belinya dengan mengajukan permohonan KPR (Kredit Pembelian Rumah) ke bank, apa yang perlu diketahui agar tidak bermasalah dengan hukum dikemudian hari?

Penjelasan Ilmiah Medis Manfaat MEDITASI bagi Kesehatan

SENI PIKIR & TULIS

Mindfulness, Anatta, dan Buddhisme dalam Perspektif Sains Ilmu Pengetahuan Modern

Korelasi antara STATE OF MIND dan GENETIK DETERMINATION

Bruce Harold Lipton, PhD, nama lengkapnya, seorang biolog sel, dalam artikel berjudul “Bruce Lipton, PhD: The Jump From Cell Culture to Consciousness”, yang sebelumnya telah diterbitkan dalam Journal Integr Med (Encinitas). 2017 Dec; 16(6): 44–50, sebagaimana dapat diakses publik pada https:// www. ncbi.nlm.nih .gov/pmc/articles/PMC6438088/, mengungkap kebenaran ajaran Sang Buddha lewat penemuan serta metode sains yang terus berkembang dan semakin mampu mencatat berbagai fenomena yang sebelumnya sekadar disebut sebagai “mitos” atau dogma.

Sita Pidana Lebih Tinggi Derajatnya daripada Sita Umum Kepailitan?

ARTIKEL HUKUM

Ketika Negara yang Justru Menikmati dan Mengambil Keuntungan dari Rakyat yang menjadi Korban Kejahatan. Menjadi Korban, Sudah Jatuh lalu Tertimpa Tangga Pula

Sita Pidana Merampas untuk NEGARA, sementara Sita Umum Kepailitan ialah Sita untuk Memulihkan Kerugian KORBAN

Katakanlah, terjadi dan sebagaimana telah berulang kali kembali terjadi, sebuah perusahaan maupun koperasi, melakukan praktik ilegal semacam “skema ponzi” (skema piramida) yang berhasil merekrut puluhan ribu anggota dan telah menghimpun miliaran rupiah dana masyarakat luas, kemudian dibelakang hari barulah diketahui oleh masyarakat yang menjadi anggotanya, bahwa mereka telah terkena modus penipuan sehingga dana mereka tidak kembali secara tepat waktu dan tidak sebagaimana dijanjikan semula oleh pihak penghimpun dana yang menawarkan imbal hasil sangat tinggi melampaui level psikologis kewajaran.

Liliana Tjia MENIPU untuk Mencari Makan, alias Penipu

PELANGGAR

Liliana Tjia Merampok Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain yang sedang Bersusah-Payah Mencari NAFKAH, sungguh Perilaku IBLIS yang LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

Vonis Hukum Karma bagi Liliana Tjia : TERLAHIR KEMBALI SEBAGAI BUDAK KERJA RODI YANG DIBAYAR PAKAI BATU SETELAH KERINGAT DAN DARAHNYA DIHISAP!

Seorang umat kristiani tidak takut dosa serta tua bangka perawan tua (tidak laku) bernama Liliana Tjia, pimpinan PT. AUDITSI (perusahaan penipu yang bergerak dibidang rekruitmen tenaga kerja, sebelum kemudian dimanipulasi dan dieksploitasi bak perbudakan) serta PT. LION JOBS INDONESIA (sebagai direktur bersama seorang penipu lainnya bernama Eddy Santoso Tjahja), memperkosa profesi kami selaku konsultan hukum dengan bercerita panjang lebar masalah hukum miliknya, yang mana bukan urusan kami, dan TANPA MEMBAYAR KOMPENSASI BERUPA TARIF JASA SEPERAK PUN alias praktik PERBUDAKAN:

Kiat Menghadapi Calon Pemberi Kerja yang Manipulatif dan Eksploitatif

LEGAL OPINION

Contoh Kasus Manipulator Tenaga Kerja bernama Eddy Santoso Tjahja yang Dipecat secara TIDAK HORMAT sebelum kemudian Mengeksploitasi Tenaga Manusia

Question: Apa yang harus saya jawab dan tanggapi, bila dalam wawancara kerja, pihak perusahaan bertanya apakah saya bersedia dimutasi ke PT (Perseroan Terbatas) atau perusahaan lain yang katanya mereka masih satu grub usaha dengan perusahaan, lalu juga mereka bertanya apakah saya keberatan bila harus bekerja untuk kepentingan berbagai anak usaha PT-PT yang merupakan satu grub usaha dengan perusahaan?

Sejujurnya saya sebagai pelamar kerja, keberatan, karena tahu itu modus eksploitasi. Adakah cara menjawab yang dapat menggunakan dalih-dalih aturan hukum sebagai alibi untuk tidak terjebak pada pertanyaan-pertanyaan semacam itu yang saya sadari pastinya akan saya sesali sendiri di kemudian hari bilamana saya sanggupi dan setujui tanpa berpikir panjang? Pihak pewawancara tampaknya lebih menitik-tekankan pada kelemahan dan kekurangan-kekurangan pihak pelamar kerja, apakah itu indikasi yang baik atau buruk bila dipaksakan untuk melamar kerja di tempat seperti itu?

Mungkinkah AGAMA SUCI Mengajarkan Penghapusan / Penebusan DOSA?

SENI PIKIR & TULIS

AGAMA SUCI Mempromosikan dan Mengkampanyekan PENGHAPUSAN / PENEBUSAN DOSA?

Suciwan manakah yang Butuh Penghapusan / Penebusan Dosa? HANYA SEORANG PENDOSA, YANG MEMBUTUHKAN PENGHAPUSAN / PENEBUSAN DOSA

Apakah mungkin, sesuatu yang disebut sebagai “Agama SUCI” justru mengkampanyekan “penghapusan / pengampunan DOSA” maupun “penebusan DOSA”? Bagaikan berjualan, agar laku dan “laris manis” banyak pelanggan dan peminat yang berbondong-bondong “membeli”-nya, jika perlu rela mengantri (selama ada demand, maka selama itu pula akan ada supply), tentu saja promosinya terkadang diluar akal sehat dan cenderung bombastis, dan tidak jarang mengandung unsur manipulasi pikiran disamping penipuan.

Apa yang akan Anda Lakukan, bila Tiada Hukum Negara maupun Karma?

SENI PIKIR & TULIS

Orang Baik, Membela dan Memihak HUKUM KARMA. Orang Jahat (Pendosa yang Berdosa), Membuta Mengimani PENGHAPUSAN / PENEBUSAN DOSA

Para pembaca dengan ini penulis ajak untuk mengikuti tantangan berupa memasuki ranah permainan jawab-menjawab pertanyaan sederhana yang terdiri dari tiga buah ragam pertanyaan, singkat namun mampu memutar-balikkan dunia, dengan rincian sebagai berikut : Pertama, apakah yang akan Anda lakukan, bila seandainya di dunia ini tidak ada Hukum Negara? Kedua, apakah yang akan Anda lakukan, bila seandainya di dunia ini tidak ada Hukum Karma? Ketiga, apakah yang akan Anda lakukan, bila seandainya di dunia ini ADA atau eksis perihal “too good to be true” semacam “pengampunan / penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”? Mungkin, sebagai pelengkap, ialah pertanyaan keempat berikut, dunia semacam apakah, yang akan tercipta bilamana satu atau lebih “andaikata” di atas, benar-benar terjadi dalam realita?

Resiko Membeli Rumah dengan Fasilitas KPR (Kredit Pembelian Rumah), Bank Tidak Transparan terkait Keberadaan Sertifikat Tanah

ARTIKEL HUKUM

Sudah Lunas Cicil KPR, Sertifikat Rumah Belum Diberikan Bank

Bukan cerita ataupun berita baru, namun sudah menjadi momok klasik yang tidak kunjung usai sampai saat kini sejak puluhan tahun lampau dimana setiap tahunnya ditengarai jatuh korban puluhan ribu warga selaku konsumen produk properti sekaligus nasabah debitor KPR lembaga keuangan, seolah negara tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat sekalipun “papan” termasuk satu dari tiga kebutuhan pokok penduduk, dimana para nasabah debitor fasilitas KPR dibiarkan bergelut seorang diri tanpa perlindungan hukum serta tanpa adanya kepastian hukum menghadapi dominasi kalangan lembaga keuangan yang kuat serta “raksasa”, terombang-ambing oleh mekanisme pasar ala “invisible hand” liberalisme (utopia rekaan Adam Smith yang hanya relevan dalam sistem pasar yang sangat sederhana), tanpa daya tawar, bermuara pada dipermainkannya nasib debitor fasilitas KPR dimana sekalipun belasan hingga puluhan tahun kemudian fasilitas KPR telah dilunasi cicilannya, namun telah ternyata sertifikat hak atas tanah dimana rumah yang dibeli debitor berdiri, tidak kunjung dan tidak pernah diberikan / diserahkan oleh pihak kreditor fasilitas KPR.

Direksi yang DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT karena Menyalah-Gunakan Kewenangan dan Praktik Eksploitasi Tenaga Manusia, Kasus Eddy Santoso Tjahja

LEGAL OPINION

Dalil Mengundurkan Diri, namun Menggugat Minta Pesangon, Tidak Nyambung antara Dalil dan Pokok Tuntutan dalam Gugatan

Question: Apa yang paling perlu diperhatikan saat menyusun dalil ketika membuat surat gugatan bagi orang awam hukum, terutama ketika era digital gugat-menggugat bisa secara medium internet (eCourt dan eLitigation), tanpa perlu datang ke pengadlan, sehingga orang yang bukan sarjana hukum sekalipun bisa mengajukan gugatan (ataupun menjawab gugatan) sendiri, secara mandiri, tanpa harus memakai jasa kuasa hukum seperti pengacara?

Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS, Jualan KECAP No. 1 (dari Belakang)

PELANGGAR

PENIPUAN “Presiden Advokat Muda Indonesia” MUSTOFA & PARTNERS

Antara klaim dan realita, yang ternyata sangat bertolak-belakang, apakah sebutan yang tepat untuk dialamatkan kepada yang bersangkutan? PENIPU pelaku PENIPUAN. Terdapat seorang pengacara penipu berdomisili di Yogyakarta yang selalu berganti-ganti nomor kontak selulernya dalam rangka melancarkan aksi modus penipuannya, dimana penulis setidaknya pernah sebanyak dua kali menjadi korban penipuan dan “pemerkosaan” terhadap profesi penulis selaku Konsultan Hukum, yakni oleh pengacara “kurang kerjaan” bernama Advokat Mustofa dari MUSTOFA & PARTNERS.

Moderat Vs Ekstremis dalam AGAMA SUCI Vs. AGAMA DOSA

SENI PIKIR & TULIS

Patuh, Moderat, Pelanggar yang Menyimpangi Ajaran, Lihat Konteksnya, Bukan Teksnya

Semua kalangan teror!s, tumbuh dari latar belakang keluarga umat beragama yang moderat. Pertanyaannya, mengapa salah satu anggota keluarganya tersebut dapat menjelma menjadi seorang teror!s yang radikal serta ekstrem perilakunya? Bila pemeluk ekstremis “agama komun!sme”, tidak akan menjadi se-ekstrim dan se-radikal kaum teror!sme, maka mengapa “agama komun!sme” dilarang dan di-“brendel” di negeri kita?

Tiada Kompromi terhadap Kejahatan, namun Escape Clause Terbuka Lebar, Kontraproduktif

SENI PIKIR & TULIS

Marketing Gimmick Keyakinan Keagamaan, “Penghapusan Dosa” maupun “Pengampunan Dosa” bagi Para Pendosa yang Berdosa Penuh Dosa, Pesta Dosa

Tiket Masuk Surga bagi Para Pendosa, Nasib Korban Dikemanakan?

Pada mulanya penulis menaruh rasa kagum, pada suatu norma keyakinan keagamaan tertentu yang menetapkan bahwa seseorang yang mencuri, dihukum “putuskan jari tangan” hingga “potong tangan” sang pelaku pencurian, demi terciptanya efek jera (deterrent effect) dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak jatuh korban serupa dan para calon pencuri berpikir ulang ribuan kali sebelum melancarkan niat dan aksi buruknya yang tercela demikian. Begitupula seperti aksi perzinahan, disebutkan bahwa rajam menjadi sanksi hukuman bagi pelakunya. Telah ternyata, informasi yang bersifat parsial dan tidak utuh, cenderung menyesatkan.

Mengembalikan Kerugian Negara lewat Mekanisme Gugatan Perdata, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, Tidak Harus Berupa Pidana

LEGAL OPINION

Kejaksaan adalah Pengacara Negara, namun Tidak Pernah Menggugat seorang Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Diamnya Tergugat, Diartikan Membenarkan Segala Dalil Penggugat?

Question: Bukankah katanya dalam sebuah gugatan, beban pembuktian ditumpukan oleh hakim di persidangan kepada pihak penggugat, dimana yang menggugat dan mengklaim-lah, yang wajib untuk dapat membuktikan segala dalil dan klaimnya tersebut dalam surat gugatan yang diajukan olehnya? Mengapa faktanya bisa sampai terjadi, bahkan tidak jarang terjadi, hakim di persidangan (perdata) dalam putusannya, membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa mengingat pihak Tergugat tidak membantah dalil Penggugat dalam butir ke-... surat gugatan, maka Tergugat dianggap (diasumsikan) membenarkan sehingga karenanya dalil Penggugat oleh Majelis Hakim dapat dianggap benar serta diasumsikan telah dapat dibuktikan kebenarannya.”

Bukankah itu sama artinya, hakim sedang bermain asumsi bahwa “diam artinya menyetujui, meng-iya-kan, dan membenarkan” segala klaim-klaim tidak berdasar pihak penggugat yang jelas-jelas sedang berusaha menjatuhkan dan menjungkalkan kita yang diposisikan sebagai tergugat? Bila dalam terminologi ilmu hukum pidana ada istilah semacam “non self incrimination”, maka mengapa diamnya pihak tergugat (dalam perkara perdata), dimaknai sebagai mengorbankan kepentingan dirinya sendiri? Bukankah praktik hukum, semestinya logis dan menggunakan akal sehat sebagai dasar berpijaknya?

Mengapa kesannya, hakim menjadi tidak netral dan cenderung memihak, jika praktiknya seperti itu? Bukankah akan lebih logis, bila tergugat tidak membenarkan klaim atau tuduhan ataupun dalil penggugat, maka diartikan tergugat menolak dan tidak membenarkan dalil-dalil pihak penggugat tersebut, karena memang itulah kepentingan pihak tergugat manapun dalam gugatan manapun? Mana ada maling yang mau mengaku, dan mana ada pula orang digugat lantas membenarkan segala klaim sepihak orang yang menggugat?

Bangsa yang Baik, Belajar dari Pengalaman Sejarah Bangsanya Sendiri Sebelum Banyak Bicara

SERI SENI HIDUP

Sudah Sepatutnya Penjahat mendapatkan Kejahatan, Bukan Masalah untuk Dipermasalahkan

Sebagaimana kata pepatah yang menyebutkan, bahwa orang bodoh yang dungu agar tidak bermulut besar dan seyogianya menutup mulutnya rapat-rapat (agar seekor lalat tidak terbang masuk ke dalam mulutnya yang besar dan terbuka menganga). LBH Jakarta, sebagai contoh, tidak jelas sedang membela “korban” ataukah “pelaku kejahatan”, ketika beberapa tahun lampau membuat release penuh kehebohan berjudul “Indonesia, Selamatkan Pengungsi Rohingya!”, sebagaimana dipublikasikan dalam https:// bantuanhukum .or.id/indonesia-selamatkan-pengungsi-rohingya/, dengan uraian sebagai berikut:

Gelar Akademik Kesarjanaan, Membebaskan ataukah Membatasi dan Mengamputasi Dunia serta Potensi Seseorang?

SERI SENI HIDUP

Bahaya Dibalik Obsesi Mengejar Gelar Akademik yang Perlu Anda Ketahui dan Pahami, sebelum Benar-Benar Terjerumus Tanpa Titik untuk Kembali

Tanyakan kepada anak kecil yang masih bocah di bangku Taman Kanak-Kanak, hendak menjadi apakah mereka kelak? Mereka akan menjawab, mau menjadi apa saja yang mereka sukai, tanpa batasan. Jika sudah bosan menjadi petugas pemadam kebakaran, mereka bisa beralih profesi menjadi seorang presiden, lalu menjadi seorang pelaut, menjadi seorang pilot, seorang dokter, dan lain sebagainya. Kita, terkadang perlu memiliki semangat serta kepolosan seorang bocah yang masih duduk di taman kanak-kanak, yakni bebas dari segala label bernama “gelar kesarjanaan” agar dunia kita tetap terbuka lebar untuk segala peluang yang tidak terbatas—tidak terkungkung layaknya katak dalam tempurung.

Perihal TANGGUNG JAWAB MORAL Agen / Broker Properti terhadap Konsumen Produk Jual-Beli Rumah dan Real Estate

ARTIKEL HUKUM

Paradigma Berpikir “Yang Penting Laku”, diartikan “Selebihnya cukup HIT AND RUN”, alias Mengorbankan Kepentingan Pembeli demi Keuntungan Pribadi pihak Broker Properti

Pada suatu kesempatan, penulis bertemu seorang top manajemen Century 21 Indonesia yang merupakan salah satu unit bisnis milik Grup Usaha Ciputra di Ciputra World, Jakarta. Sebagaimana yang telah kita ketahui, Century 21 Indonesia bergerak dibidang agen penjualan properti real estate, dan francise dari luar negeri. Bergulir diskusi perihal tanah dengan beban HPL (Hak Pengelolaan) yang seringkali “menyaru” Sertifikat Hak Guna Bangunan di lokasi-lokasi tanah yang memang cukup strategis—marketable, namun terkandung bahaya laten dibalik “tanah HPL dibawah HGB”. Kasus “Koe Sheng Sheng Vs. PT. Duta Pertiwi (anak usaha Sinar Mas)”, ditengarai akibat minimnya informasi bagi pembeli unit toko perihal status SHGB yang dijual dan dibeli olehnya, yang ternyata SHGB berdiri diatas tanah HPL di kawasan pusat niaga Mangga Dua, Jakarta.

Resiko Hukum Terbesar Membeli Tanah Girik, Rawan Digugat Pihak Ketiga

LEGAL OPINION

Minimnya Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah Girik

Question: Apa mungkin, pembeli tanah girik sekalipun saat pertama kali beli pihak penjual menyertakan prasyarat adanya surat keterangan riwayat tanah dan surat ukur dari pihak kepala desa sebagai alat bukti kepemilikan, namun surat-surat yang terbitkan pihak kantor desa tersebut masih bisa dibatalkan orang lain?

Memalsu dalam Rangka Menipu, Penipuan sekaligus Pemalsuan dalam Satu Rangkaian Modus Kejahatan

LEGAL OPINION

Penipuan dengan Surat Palsu, maka Pemalsuan Surat atau Penggunaan Surat Palsu menjadi Syarat Mutlak Delik Penipuan

Surat Palsu sebagai Alat Kejahatan, sementara Menipu sebagai Modus sekaligus Niat Batin sang Pelaku Kejahatan Penipuan

Question: Bila ada orang membuat surat palsu yang lalu ia gunakan untuk menipu orang lain, itu sebenarnya adalah penipuan ataukah pemalsuan di mata hukum pidana?

Siapakah yang Wajib Belajar Konsep HAK ASASI MANUSIA?

ARTIKEL HUKUM

Nilai serta Pesan Moril dalam PANCASILA dan HAK ASASI MANUSIA, Dibentuk untuk Siapa dan menjadi Teguran bagi Siapa?

Ulasan singkat ini berangkat dari pengalaman pribadi penulis, yang merasa begitu keheranan ketika menemukan mata kuliah “hukum hak asasi manusia”, yang penulis nilai sebagai “Mengapa ajaran semacam ini, sampai perlu diajarkan di bangku pendidikan tinggi ilmu hukum?”, bahkan sampai menjadi penjurusan khusus tersendiri dalam program studi hukum strata dua. Bukankah, ajaran-ajaran dalam keyakinan keagamaan sudah begitu kaya mengajarkan perihal konsep-konsep hak asasi manusia?

Mengapa Bumi Indonesia Tidak Lagi Subur dan Makmur seperti Era Nenek-Moyang Kita di Nusantara?

ARTIKEL HUKUM

Mungkin, Memang Sudah Sewajarnya dan Sudah Sepatutnya, Setimpal antara Hukum Aksi dan Reaksi

SUDAH ADIL, Bangsa yang Baik mendapatkan Kebaikan, sementara Bangsa yang Buruk mendapatkan Keburukan

Konon, disebutkan oleh masyarakat kita, melemparkan tongkat ke tanah di Indonesia, apapun bisa tumbuh pohon buah apapun dari tongkat tersebut. Kini, melemparkan tongkat ke tanah Indonesia, hanya dapat tumbuh singkong, tumbuhan umbi mana belum tentu kita konsumsi sebulan sekali. Tanah dan permukaan bumi di Indonesia, sudah menyerupai lautan batu. Kekayaan alam melimpah, namun negara lain yang menikmatinya, semisal benih lobster selama ini diekspor ke luar negeri sehingga negara pengimpor yang menikmati nilai tambah budidayanya sebelum dijual ke pasar untuk dibeli konsumen dengan harga yang jauh lebih tinggi berkali-kali lipat. Negara maritim kepulauan, namun ironisnya garam untuk konsumsi rumah tangga pun Negara dan Bangsa Indonesia masih merasa perlu untuk mengimpornya dari negara lain. Subur dan kaya alamnya, namun untuk semua hal hingga bahan baku produksi maupun konsumsi rumah tangga, seperti bawang, sapi, beras, kedelai, dan lain sebagainya, masih diimpor langsung dari negara asing.

Kiat Menghadapi Preman Pelaku Aksi Premanisme yang Hendak Memanipulasi Mental Korbannya

ARTIKEL HUKUM

Tidak Perlu Membuang Waktu untuk Menjelaskan, bila Lawan Bicara Kita Menutup Telinga Rapat-Rapat dan Hanya Bersedia Membuka Mulut Lebar-Lebar, Terlebih yang Sejak Semula Memiliki Niat Buruk terhadap Kita

Sun Tzu pernah mengajarkan, pahami karakteristik lawan kita sebelum berangkat menghadapi peperangan terhadap mereka, yakni posisi kelebihan dan kekurangan lawan serta posisi kelebihan dan kelemahan diri kita. Hidup di negeri “agamais” yang mana ironis-nya para preman berkeliaran bagaikan predator sedang mencari “mangsa empuk” di setiap ruas jalan maupun berbagai sudut perkotaan hingga pemukiman warga, maka suka atau tidak suka, kita harus siap menghadapi tanpa dapat selamanya berkelit dan menghindari kemunculannya yang selalu akan diwarnai oleh ulah dan keonaran yang meresahkan.

Perbedaan antara ORANG BAIK dan ORANG BODOH, Serupa Namun Tidak Sama

SERI SENI HIDUP

Be a Good Person, but don’t waste time to prove it.” (Unknown)Jadilah orang baik, namun kita tidak perlu membuang waktu untuk membuktikannya.” (Anonim)

Menjadi Orang JAHAT, Siapa Takut? Menjadi Orang BAIK, Siapa Berani?

Menjadi orang baik, sejatinya lebih kuat, lebih tegar, dan lebih pemberani ketimbang para preman berbadan sebesar Gorila yang kerap melakukan aksi kejahatan maupun premanisme, bahkan juga lebih kuat dan lebih pemberani daripada para kriminil yang kerap langganan keluar-masuk penjara, disamping tidak kalah tegarnya dengan mereka yang terbaring di rumah sakit. Itulah fakta terdalam, yang jarang diketahui oleh masyarakat kita, bahkan juga kerap tidak disadari oleh orang-orang baik yang merasa dirinya diliputi mental inferioritas akibat kerap merasa tidak berdaya ketika disakiti dan terluka oleh perlakuan tidak patut oleh orang lain.

Bangsa yang Paling Menakutkan, TIDAK TAKUT BERBUAT DOSA

ARTIKEL HUKUM

Inilah Tipe Manusia yang Lebih Berbahaya daripada Hewan, yakni Mereka (para Pendosa) yang Merasa Butuh Iming-Iming Korup semacam “Penghapusan Dosa” maupun “Penebusan Dosa”

Percuma saja, berdasarkan pengalaman pribadi penulis berhadapan dengan para penjahat, kita berkonfrontasi terhadap mereka dengan bertanya, “Kalian tidak takut, terhadap ancaman sanksi hukum (negara)?” Jika ancaman sanksi Hukum Karma, ancaman akan masuk neraka, maupun berbuat dosa pun, mereka tidak takut, maka terlebih sekadar ancaman yang dapat dikorup dan diamputasi keberlakuannya semacam ancaman sanksi hukum negara? Itu jugalah, cara paling mudah untuk mengukur kedangkalan seorang manusia, yakni ketika mereka tidak takut berbuat dosa ataupun kejahatan terhadap manusia lainnya.

Sengketa Kepemilikan Perdata yang Dibuat-Buat, Alibi Sempurna untuk Menghalangi Pemidanaan

LEGAL OPINION

Modus Menjegal Perkara Pidana agar Tuntutan Jaksa Dianulir Hakim Pengadilan Negeri

Objek Kepemilikan terkait Perkara Pidana masih Disengketakan secara Perdata, sebagai Alibi untuk Menghalangi Proses Penuntutan dan Penjatuhan Vonis Pidana

Question: Bila dalam perkara kepailitan, debitor Termohon Pailit bisa sesumir mendalilkan bahwa hutang-piutang masih dipersengketakan antara Termohon Pailit dan pihak Pemohon Pailit. Apakah ada “modus” (celah hukum) yang sama untuk mengakali agar perkara pidana dakwaan jaksa dihentikan proses penuntutannya atau setidaknya hakim di pengadilan tidak akan menjatuhkan pidana apapun selama jangka waktu tertentu?

Makna RANGKAIAN KEBOHONGAN dalam Pidana PENIPUAN

LEGAL OPINION

Question: Maksudnya apa dan seperti apakah, ada istilah “serangkaian kebohongan” di pasal tentang penipuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Penghapusan / Pengampunan / Penebusan Dosa, adalah DONGENG yang Terlampau Indah bagi Pendosa, dan Terlampau Menyakitkan bagi Korban

SERI SENI HIDUP

DOSA di Mata seorang SUCIWAN dan di Mata seorang PENDOSA, yang Satu Menolaknya sementara yang Satunya Lagi justru Merangkul DOSA

Di Satu Sisi Ada Maksiat (Dosa), di Sisi Lain Ada Penghapusan Dosa dan Penebusan Dosa, Pilih Mana? Tanpa Maksiat, maka Tiada Penghapusan Dosa Maupun Penebusan Dosa

Rupa-rupanya, para manusia dewasa di republik kita maupun di dunia, terutama dua milenium terakhir serta dewasa ini, tidak henti-hentinya mereproduksi dan membaca “Kitab Dongeng” penuh ilusioner dan fantasi yang “kotor” (lawan kata “suci”) bernama ajaran dogmatis perihal “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”, sehingga kita patut menyebutnya sebagai “Agama Dongeng” dimana para umat pemeluknya diberi julukan sebagai “Umat Agama Dongeng”. Menjadi ironi sekaligus dagelan, perhatikan ilustrasi kisah berikut yang pastilah benar-benar terjadi pada alam surgawi tempat para dewata berdomisili dan menghuni.

Bila Alam Neraka dapat Dilihat Manusia, Mungkinkah Tingkat Kejahatan Menurun?

ARTIKEL HUKUM

Manusia adalah Makhluk Irasional, Tidak Terlahir Polos seperti Kertas yang Putih Bersih

Fungsi Pembelajaran ialah dalam Rangka Mengikis Kebodohan serta Sifat Irasional dalam Diri Manusia sang Pelajar

Mungkinkah, sekadar berandai-andai, jika saja manusia dapat bertamasya memasuki alam neraka untuk sekadar mengintip atau barangkali “homestay” selama satu atau beberapa hari di alam neraka (tiket masuknya perlu dibuat dengan harga yang tinggi, semata agar tampak berkelas sehingga masyarakat kita yang gemar mencari sensasi kemudian berduyun-duyun antri dan memesan tiket), untuk melihat secara langsung dan secara lebih dekat kehidupan para makhluk penghuni neraka yang dikondisikan menyerupai seekor simpanse ataupun gorilla di balik kandang pada kebun binatan, maka seluruh umat manusia di dunia manusia akan menjelma manusia-manusia yang suciwan dengan menanggalkan “jubah-perilaku dosawan” dirinya seperti yang ditampilkan secara vulgar berjemaah seperti dewasa ini?

Makna MAU-NYA MENANG SENDIRI, Budaya Agamais ala Premanis Bangsa Indonesia

ARTIKEL HUKUM

Modus Putar Balik Logika Moril Preman Pelaku Aksi Premanisme, Menzolimi Teriak Dizolimi

Seolah-olah, Korban adalah Tabu untuk Melawan dan Melakukan Perlawanan Balik terhadap Pelaku, Pelaku Lantas Mengklaim telah Dizolimi dan menjadikannya sebagai Alibi Sempurna untuk Kian Menzolimi Korban

Selain kerap merampas hak orang lain, sikap-sikap semacam “mau menang sendiri”, egoistik, premanis (alih-alih humanis, sekalipun mengaku sebagai bangsa “agamais” berbusana “agamais”), aroganistik (lebih galak yang ditegur daripada yang menegur, sekalipun jelas-jelas telah bersalah atau bahkan melanggar hukum yang mengakibatkan jatuh korban), korup (berbuat dosa namun masih juga yakin dan mengharap masuk alam surgawi), bak “tukang pukul” (menyelesaikan segala hal dengan cara “kekerasan fisik”), tidak berintegritas (berdusta dan berbohong bagaikan menu makanan sehari-hari, seolah sehari tanpa berbohong maka menjadi kelaparan, kelaparan berbohong), munafik (lain di mulut namun lain pula di hati dan di pikiran), sekaligus juga sebagai bangsa yang dikenal kerap menjadikan orang-orang baik sebagai “mangsa empuk”. Itulah, cerminan watak atau bisa juga kita sebutkan sebagai telah menjelma kultur (budaya), dari Bangsa Indonesia.

Aspek Hukum Surat Pernyataan / Keterangan TIDAK SENGKETA atas Tanah

LEGAL OPINION

Ambiguitas TIADA SENGKETA Hak atas Tanah, Pernyataan dan Keterangan yang Sumir, Subjektif, Sekaligus Multitafsir

Fakta Empirik Adanya Gugatan dan Sita Pengadilan, adalah Objektif. Klaim Ada atau Tidaknya Sengketa, Subjektif Sifatnya

Question: Keluarga kami sebagai yang punya tanah girik yang hendak mengajukan permohonan pensertifikatan tanah secara sporadik, diminta oleh Kantor Pertanahan untuk meminta Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Riwayat Tanah ke Kepala Desa (bidang tanah di sebuah kabupaten, bila di kota maka kepada pihak Kelurahan). Masalahnya, Kepala Desa menolak buatkan itu Surat Keterangan Tidak Sengketa, dengan alasan ada tetangga kami yang sudah sejak belasan tahun hingga puluhan tahun lampau yang lalu pernah bersengketa lahan dengan keluarga kami terkait objek tanah.

Yang saat ini perlu keluarga kami ketahui mengenai posisi hukum kami atas kemelut yang berlarut-larut tanpa kepastian semacam demikian, apa untuk seumur hidup kami tanah milik keluarga kami akan dianggap “bersengketa” dan “dipersengketakan” hanya karena ada orang lain yang bilang demikian? Siapa juga otoritas yang sebenarnya paling berwenang menentukan ada atau tidaknya sengketa? Bagaimana mungkin, seseorang atau warga lain mengklaim tanah kami sebagai miliknya, lantas dianggap sebagai “sengketa”? Semua orang bisa melakukan klaim sepihak, semua orang juga bisa klaim semua tanah di dunia ini adalah miliknya, maka apakah artinya semua tanah di dunia ini adalah berstatus “bersengketa”?

Kalau memang begitu maka enak sekali, seseorang bisa asal main klaim, ini dan itu adalah tanah milik dia, lantas oleh pihak Kepala Desa dianggap “bersengketa” untuk kurun waktu kapan sampai kapankah yang tidak jelas. Jika begitu, bukankah ini namanya kesewenangan-wenangan klaim yang menyerupai “blokir” tanah itu sendiri? Memang dulu pernah ada yang gugat tanah kami ini dengan mengakunya sebagai pemilik yang sah, namun gugatan demikian sudah lama berlangsungnya puluhan tahun lampau. Faktanya, status tanah kami hingga saat kini belum pernah disita oleh pengadilan mana pun.

Wanita Terlahir Indah dan Menarik, Bukan Salah Si Cantik, namun Salahkan yang Gagal Mengendalikan Diri Sendiri

ARTIKEL HUKUM

Buruk Perilaku, Jangan Keindahan Tubuh Wanita yang Dibelah. Memangnya Siapa yang Punya Mata untuk Melihat Objek Tubuh yang Indah Milik Wanita Itu? Kendalikan Indera Penglihatan Sendiri, Bukan Kendalikan Tubuh Milik Orang Lain

Terlahir Cantik dan Memukau Memikat Hati, Bukanlah sebuah Dosa ataupun Kesalahan. Menyalah-Gunakan Mata ketika Melihat, dan Menjadikan Alasan yang Dicari-Cari untuk Merenggut Kebahagiaan Orang Lain, Cerminan Gagal Melakukan Kontrol Diri

Ajaran pada keyakinan keagamaan yang baik, akan berfokus pada ajaran yang mampu membuat para umatnya untuk mengelola tubuh dan pikirannya sendiri, bukan mengatas-namakan kegagalan kontrol diri sebagai alasan pembenar untuk melakukan perbuatan yang merugikan pihak lainnya. Sebagai contoh, demi menghindari potensi libido-birahi (hasrat berupa nafsu ragawi) tidak terkontrol seorang kaum pria, maka kaum wanita harus menutupi sekujur tubuhnya mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki?

Penyerang yang Justru Teraniaya akibat Lawan yang Lebih Kuat dan Tangguh dalam Bela Diri

LEGAL OPINION

Mengancam Memukul artinya Meminta untuk Dianiaya-Balik, karena Korban Pengancaman Kekerasan Fisik Berhak untuk BELA DIRI dalam rangka MENJAGA DIRI (the Right to Fight Back)

Bela Diri adalah Hak Asasi Manusia, dan si Penyerang / Pengancam / Pengintimidasi Layak Babak-Belur akibat Serangan Balik Pihak Lawan yang Menggunakan Haknya untuk Bela Diri

Question: Sebenarnya menurut hukum pidana (di Indonesia), jika kita sekadar bela-diri, namun orang yang terlebih dahulu intimidasi dan mengancam akan menyakiti kita justru yang pada akhirnya babak-belur karena perlawanan kita yang (ternyata) lebih kuat dan lebih cepat dalam menghindar, menangkis serangan, serta menyerang balik pihak yang menyerang kita, maka apa yang hanya sekadar bela-diri justru bisa dipidanakan pada akhirnya (dengan ancaman pidana “penganiayaan”) semata karena yang babak-belur pada akhirnya ialah bukan kita, dimana bahkan kita yang sekadar bela-diri tidak terluka sama sekali dalam suatu pertarungan (di atas) jalanan demikian?

Ya lucu bila dinamakan bela-diri, sementara itu kita selaku warga harus membiarkan saja diri kita pasrah terluka bagai sasaran empuk karung samsak (sand sack) untuk ditinju pihak lawan atau jadi “wooden doll” untuk ditinju mereka dengan bodohnya berdiam diri tanpa berkelit maupun mengambil tindakan cepat secara darurat dan seketika ataupun karena faktor reflek karena telah terlatih untuk itu. Tidak ada juga jaminan, membiarkan diri dilukai terlebih dahulu lalu maka pihak berwajib akan menindak mereka ketika kita laporkan sebagaimana mestinya.

Jika ternyata polisi yang kita datangi untuk buat laporan, ternyata mengabaikan atau menelantarkan aduan kita selaku korban yang terluka, itu sama artinya terluka fisik dan hati, merugi dua kali. Lebih baik bela-diri dengan tidak membiarkan diri kita terluka. Daripada organ internal tubuh kita terluka dan sukar disembuhkan, lebih baik kita memilih untuk sigap melakukan bela-diri dengan pertahanan sekaligus serangan penuh dan membuat pihak yang melakukan “ancaman secara dekat” tersebut yang mengalami terluka terlebih dahulu.

Yang namanya seni bela-diri tentu tidak membiarkan diri kita terluka dan dilukai oleh pihak yang melakukan ancaman ataupun melakukan serangan namun berhasil dibuat gagal melukai kita oleh kita yang bisa jadi benar-benar berpotensi menjadi korban jika tidak melakukan bela-diri dalam keputusan yang harus cepat dibuat dalam kondisi tekanan batin yang hebat secara demikian dekat (ancaman yang ada dihadapi) bahkan pelaku yang terlebih dahulu menerjang atau yang mendekati kita dengan bahasa tubuh mengancam hendak menganiaya.

Semisal begini, pengandaian secara filosofis saja, seseorang dengan gilanya lari menerjang lalu menubrukkan tubuh dirinya sendiri ke arah sebuah tembok atau kepada sebuah mobil yang diparkir diam atau yang bergerak melintas dalam kecepatan tinggi. Jadilah, semata karena tembok dan bodi mobil lebih keras dan lebih kuat daripada tengkorak kepala maupun tulang manusia, orang gila tersebut babak-belur dengan remuk tulang-tulangnya disamping darah yang mengucur hebat. Bisakah, si orang gila ini mengklaim dirinya telah dianiaya oleh tembok itu atau oleh mobil yang diam diatas tempat parkir ataupun oleh mobil yang melaju diatas jalan dalam kecepatan tinggi itu?

Pertanyaan itu rasanya menjadi penting (bagi orang awam maupun bagi aparatur penegak hukum itu sendiri), karena membingungkan sekali kita sebagai warga, harus berbuat apa ketika sewaktu-waktu mendapati kenyataan adanya ancaman yang demikian dekat serta butuh respon segera, dan akan sangat “moral hazard” sekali bila ternyata hanya sekadar bela-diri pun masih harus juga dilarang oleh (hukum) negara (di Indonesia) bahkan bela-diri berujung dipidana penjara.

Jangan Bersikap Seolah-Olah Kita Bukan Individu yang Bebas, Mandiri, Merdeka, dan Independen

ARTIKEL SOSIOLOGI

Jangan Bersikap Seolah-Olah Kita Butuh Komentar Orang Lain serta Jangan Bersikap Seolah-Olah Kita Meminta Izin dari Orang Lain untuk Berbuat ataupun untuk Tidak Berbuat Sesuatu

Sepanjang Kita Tidak Merugikan ataupun Melukai Kepentingan Orang Lain, maka Kita Tidak Pernah Butuh Komentar juga Tidak Meminta Izin dari Orang Lain atas Hidup Kita Sendiri. Bersikaplah sebagai Individu yang Mandiri, Bebas, Merdeka, serta Independen

Bagaikan orang-orang yang menyebutkan bahwa hidup haruslah “positive thinking”, jangan ber-“negative thinking”. Cobalah praktikkan itu di Indonesia, di tengah-tengah bangsa “agamais” yang tidak takut berbuat jahat serta curang terhadap orang lain namun masih juga yakin dan mengharap masuk surga, beranikah Anda ber-“positive thinking”? Justru, kita perlu bejalar dan meniru perilaku orang-orang dengan “negative thinking”. Itulah, paradoks kehidupan. Tidak percaya? Cobalah dan buktikan sendiri, dimana penulis dapat bertaruh bahwa Anda akan mulai berpikir untuk menyewa seseorang asisten yang dapat membantu memberikan bisikan “negative thinking” bagi Anda—dan itulah peran profesi hukum, “prepare for the worst case scenario”.

Perbedaan antara SITA JAMINAN dan SITA EKSEKUSI

LEGAL OPINION

Jenis Objek Harta Kekayaan Tergugat yang Paling Mudah Dieksekusi karena Liquid, yakni REKENING TABUNGAN BANK ATAS NAMA TERGUGAT

Apakah Rekening Bank Milik Tergugat, dapat Disita lewat Gugatan Perdata?

Question: JIka pada saat di persidangan (perkara gugatan perdata), hakim dalam putusannya tidak mengabulkan sita jaminan yang kami mohonkan. Apakah nantinya, jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan (mengabulkan) gugatan kami agar pihak lawan membayar ganti-kerugian sejumlah uang, apakah kami masih diberi kesempatan menyita harta dan aset milik tergugat yang sudah kalah namun tidak mau patuh dan tunduk pada isi amar putusan pengadilan?

Alasan yang Dicari-Cari dan Dibuat-Buat sebagai Alasan Pembenar, sebuah Justifikasi terhadap Niat Buruk dan Perbuatan Jahat

ARTIKEL HUKUM

Alibi Sempurna sebagai Akar Kejahatan, Delusi yang Membuat sang Pelaku Kejahatan Meyakini Perbuatannya sebagai dapat Ditolerir dan Bahkan Dibenarkan (Alasan sebagai Alat Pembenaran Diri)

Dalam kesempatan ini, kita akan membahas sebuah topik terkait ilmu kriminologi yang jarang diulas dan mendapatkan sentuhan perhatian publik luas. Yang dimaksud dengan “mencari-cari alasan” atau “alasan yang dicari-cari” tidak terkecuali “alasan yang dibuat-buat”, ialah semata merujuk pada fakta empirik niat batin sang pelaku yang sedari awal memang memiliki niat buruk terhadap seseorang lainnya selaku calon korbannya. Karenanya, seringkali hampir dapat dipastikan bahwa “alasan yang dicari-cari” hanyalah “alasan yang mengada”, tidak logis, tidak rasional, “mau menang sendiri”, versi “sepihak”, tendensius, “hanya mau bicara tanpa mau mendengar”, sepenggal-penggal secara parsial tanpa mau melihat ataupun mengakui “the big picture” yang terdiri dari serangkaian kejadian, tanpa bersedia memahami akar masalah dan duduk perkara sebenarnya—namanya juga “alasan yang dicari-cari”. Itulah yang kemudian kita sebut sebagai, “alibi sebagai alasan pembenaran diri untuk menghakimi warga lainnya”.