Kejahatan Terjadi Akibat Lemahnya IQ, Bukan karena Overdosis IQ

Orang Jenius Bersikap Kreatif dan Penuh Kreasi untuk Mencari Pandapatan dan Kebahagiaan, Tanpa Pernah Butuh Merampas Hak-Hak ataupun Kebahagiaan Hidup Milik Pihak Lainnya

Salah seorang klien menceritakan betapa terzolimi dirinya setelah begitu banyak hak-haknya yang dirampas oleh pihak yang beliau gugat, namun dalam proses jalannya persidangan pihak kuasa hukum dari pihak tergugat melakukan aksi akrobatik kata-kata yang pada pokoknya menjurus pada “putar balik logika moril”, seolah-olah para pelakunya adalah korban (play victim) dimana pihak korban justru dilecehkan dengan berbagai perundungan secara verbal. Keganjilan tampak begitu tersurat ketika tiada satu pun dari para tergugat maupun pihak turut tergugat yang mengkritik, mencela, ataupun merendahkan perilaku pihak tergugat yang telah menggelapkan dana modal usaha milik sang klien, namun justru melecehkan pihak korban yang mengajukan gugatan terhadap para kriminil tersebut. Kuasa hukum tergugat lupa, bahwa “lawyering fee” yang mereka terima dari pihak tergugat yang menjadi klien mereka notabene merupakan dana modal usaha milik pihak penggugat yang digelapkan oleh klien mereka.

Menggugat PMH Pemerintah ke PTUN ataukah ke PN?

Kewenangan Absolute Pengadilan Tata Usaha Negara atas Gugatan Warga Vs. Pemerintah

Question: Jika sesama warga yang merugikan warga lainnya, bisa digugat PMH (“perbuatan melawan hukum”) ke PN (Pengadilan Negeri). Bagaimana jika pelaku yang merugikan ialah pemerintah terhadap warga sipil, bisakah juga digugat PMH ke PN baik itu aparaturnya ataupun kantor pemerintah tersebut?