Barang Bukti Dikembalikan kepada YANG BERHAK ataukah kepada SIAPA BENDA ITU DISITA?

Makna “Barang Bukti Dikembalikan kepada Pihak yang Berhak” dalam Amar Putusan Perkara Pidana

Amar Putusan Pantang untuk Menyisakan / Melahirkan Ambiguitas

Question: Di salinan putusan pidana yang kami dapatkan, hakim memutuskan bahwa barang bukti yang sebelumnya disita pidana oleh penyidik kepolisian, “dikembalikan kepada pihak yang berhak”. Nah, pihak yang berhak ini secara definitifnya siapa, pihak yang mana? Antara pihak pelapor alias korban, dan pihak terlapor alias terdakwa, masing-masing saling mengklaim sebagai pemilik yang sah dan yang paling berhak.

Brief Answer: Dari banyak preseden yang ada, “pihak yang berhak” acapkali dimaknai sebagai pihak yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan sepanjang bukti kepemilikan tersebut belum pernah dibatalkan oleh pengadilan, semisal berupa dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), maka ia-lah yang akan dikategorikan sebagai pihak yang berhak atas barang bukti yang tidak lagi butuh disita untuk proses pembuktian di persidangan.

Akan tetapi, tidak jarang kondisi menjadi begitu dilematis bilamana perkara pidana mengandung unsur sengketa kepemilikan (perdata), yang perlu terlebih dahulu diselesaikan lewat gugatan perdata untuk ditentukan siapakah yang merupakan pemilik sah, sebelum diproses secara pidana. Ketika terjadi kerumitan berupa tarik-menarik kepentingan demikian, maka biasanya oleh hakim perkara pidana terkait barang bukti dalam amar putusannya dinyatakan “dikembalikan kepada siapa benda itu disita”, bukan lagi secara ambigu “dikembalikan kepada pihak yang berhak” sebagaimana bunyi Undang-Undang.

PEMBAHASAN:

Kedua norma hukum berikut, sifatnya kurang akomodatif terhadap kasus-kasus pidana yang berangkat dari laporan terkait pidana penggelapan ataupun penipuan, mengingat sifatnya tidak jarang mengandung faktor sengketa kepemilikan antara pihak sesama warga sipil. Pasal 39 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur : “Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas."

Begitupula ketentuan yang tertuang dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:

c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.”

Terdapat ilustrasi konkret secara relevan dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan sengketa terkait kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana register Nomor 1542 K/Pid/2014 tanggal 10 Maret 2015, dimana Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa 5 (lima) unit Mobil, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan Saksi Korban VENI JANTI alias VENI dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang “penggelapan”.

Berawal Terdakwa yang merupakan adik kandung Saksi Korban, pada bulan November 2010 mendatangi rumah kakaknya ini dengan maksud untuk minta belikan Mobil untuk keperluan usahanya, dengan mengatakan : “Tolong belikan saya dulu Mobil, nanti kalau saya ada uang, saya akan bayar sama kamu”. Karena Terdakwa merupakan satu-satunya adik kandung Saksi Korban, akhirnya Saksi Korban bersedia membelikan Mobil dengan cara membelikan Mobil Truk dengan melakukan kontrak kredit yang ditandatangani dengan pihak lembaga keuagnan dengan jangka waktu angsuran selama 24 bulan dimana Terdakwa meminta kepada Saksi Korban BPKB Mobil tersebut dibuat atas nama anak Terdakwa bernama JEFFRI ANDIKA—mungkin dalam rangka menghemat biaya dengan tidak perlu membayar biaya “balik nama” kendaraan.

Setelah Mobil keluar, oleh Saksi Korban Mobil Truk diserahkan kepada Terdakwa. Berlanjut pada bulan Juli 2011 Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi Korban, minta dibelikan Mobil dan Terdakwa mengatakan akan membayar secara cicilan kalau ada uang, karena Terdakwa adalah adik satu-satunya dan Saksi Korban sayang kepada Terdakwa kemudian Saksi Korban menandatangani kontrak kredit dengan pihak lembaga pembiayaan untuk pembelian 1 unit Mobil dengan jangka waktu angsuran selama 24 bulan dan BPKB atas permintaan Terdakwa dibuat atas nama Terdakwa setelah Mobil keluar, oleh Saksi Korban Mobil diserahkan kepada Terdakwa.

November 2011, Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi Korban minta dibelikan Mobil Truk Tangki dan Terdakwa kembali mengatakan akan membayar secara cicilan kalau ada uang, kembali Saksi Korban menuruti kata-kata Terdakwa, kemudian Saksi Korban menandatangani kontrak kredit dengan pihak lembaga pembiayaan untuk pembelian 1 (satu) unit Mobil Truk Tangki dengan jangka waktu angsuran selama 15 bulan dan BPKB atas permintaan Terdakwa dibuat atas nama JEFFRI ANDIKA, setelah Mobil keluar oleh Saksi Korban Mobil Truk Tangki diserahkan kepada Terdakwa.

Bahwa kemudian pada bulan Mei 2012 Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban, minta dibelikan Mobil Truk Tangki dan Terdakwa kembali mengatakan akan membayar secara cicilan kalau ada uang, yakin kepada kata-kata yang akan membayar Mobil tersebut, kemudian Saksi Korban menandatangani kontrak kredit dengan pihak lembaga pembiayaan untuk pembelian 1 (satu) unit Mobil Truk Tangki dengan jangka waktu angsuran selama 24 (dua puluh empat) bulan dan BPKB oleh Saksi Korban dibuat atas nama suaminya HERRY ANSJORI setelah Mobil keluar, oleh Saksi Korban Mobil Truk diserahkan kepada Terdakwa.

Mei 2012, Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi Korban minta dibelikan Mobil Pick Up dan Terdakwa kembali mengatakan akan membayar secara cicilan kalau ada uang, kembali Saksi Korban menuruti kata-kata Terdakwa, Saksi Korban menandatangani kontrak kredit dengan pihak lembaga pembiayaan untuk pembelian 1 unit Mobil Pick Up dengan jangka waktu angsuran selama 12 bulan dan BPKB oleh Saksi Korban dibuat atas namanya sendiri. Setelah Mobil keluar, oleh Saksi Korban Mobil Pick Up diserahkan kepada Terdakwa. Pada momen-momen itulah, kekeliruan Korban ialah tidak mengikat pihak Terlapor menguasai mobil-mobil tersebut dalam rangka hubungan apakah : dipinjamkan, disewakan, ataukah apa saat diserahkan?

Oleh Terdakwa, kelima mobil tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membantu usahanya di PT. Putra Tunggal Sriwijaya yang bergerak dibidang jual beli minyak solar sekaligus angkutan (transfortir) dari bahan bakar minyak solar tersebut dimana Terdakwa di perusahaan tersebut Terdakwa duduk selaku Komisarisnya merangkap sebagai pemilik modal. Sementara itu, Korban dengan menggunakan uang pribadinya sendiri atas sepengetahuan suami Saksi Korban, dengan cara disetor atau ditransfer melalui Bank.

Setelah perjanjian pembiayaan pembelian atas nama Saksi Korban dengan pihak lembaga pembiayaan lunas, maka BPKB mobil-mobil tersebut oleh pihak lembaga pembiayaan diserahkan kepada Saksi Korban—pada titik inilah, posisi Korban menjadi riskan, mengingat BPKB atas nama Terdakwa. Setelah ditunggu-tunggu oleh Saksi Korban, kelima unit Mobil tersebut tidak ada yang dibayar Terdakwa baik secara cicilan maupun secara kontan, justru oleh Terdakwa 1 (satu) unit Mobil dipinjamkan oleh Terdakwa kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Saksi Korban.

Karena tidak juga dibayar oleh Terdakwa, Saksi Korban meminta kepada Terdakwa kelima unit Mobil tersebut dikembalikan kepada Saksi Korban, tetapi Terdakwa tidak mau mengembalikan, sehingga akhirnya Saksi Korban melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian pada akhir tahun 2013. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian berupa lima unit Mobil yang ditaksir berupa uang sebesar Rp1.261.950.000,00—cicilan yang selama ini dibayarkan oleh Korban hingga lunas kepada pihak lembaga pembiayaan, sejatinya nyata-nyata menjadi petunjuk bahwa memang Korban-lah pemilik sah objek kendaraan.

Dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Sekalipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum tergolong sangat ringan, yakni:

1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama kami, Pasal 372 KUHP;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanan penjara selama : 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 290/PID.B/2014/PN.Plg, tanggal 08 Juli 2014, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Kesatu terbukti;

2. Menyatakan lagi perbuatan yang terbukti itu akan tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana;

3. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari Tuntutan Hukum;

4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Memerintahkan barang bukti :

- 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Pajero Sport tahun 2011 BG 72 AC warna putih mutiara;

- 1 (satu) unit Mobil Truk Tangki merk Mitshubishi tahun 2010 BG 8799 UH warna biru putih;

- 1 (satu) unit Mobil Truk Tangki merk Mitsubishi tahun 2011 BG 8296 UM warna biru putih;

- 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Pajero Sport tahun 2011 BG 72 AC warna putih mutiara;

- 1 (satu) lembar STNK Mobil Truk Tangki merk Mitsubishi tahun 2010 BG 8799 UH warna biru putih;

- 1 (satu) lembar STNK Mobil Truk Tangki merk Mitsubishi tahun 2011 BG 8296 UM warna biru putih;

- 1 (satu) Mobil Truk Tangki merk Hino tahun 2012 BG 8672 UN warna biru putih;

- 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max tahun 2012 BG 9309 NL warna biru metalik dan;

- 4 (empat) buku BPKB kendaraan roda 4 terdiri dari Mobil dengan Nomor Polisi BG 9799 UH (Mobil Truk Tangki), Mobil Pajero Sport BG 72 AC, Mobil dengan Nomor Polisi BG 8296 UM (Mobil Truk Tangki), Mobil Daihatsu Pick Up dengan Nomor Polisi 9309 NL serta;

- 1 (satu) lembar STNK Mobil Truk Tangki BG 8672 UN;

Dikembalikan kepada yang berhak;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.”

Putusan diatas belum sepenuhnya menjadi solusi, justru melahirkan blunder baru berupa frasa ambigu “barang bukti dikembalikan kepada yang berhak”, siapakah yang “berhak”? Baik pihak Pelapor maupun pihak Terlapor, masing-masing saling mengklaim sebagai pemilik yang paling berhak—sehingga terjadilah aksi melaporkan secara pidana ini. Sifat ambigu yang “mengambang”, akan menyulitkan pihak Penuntut Umum selaku eksekutor putusan pidana, barang-barang bukti yang disita pidana, akan dikembalikan kepada siapakah? Saling mengunci, terjadilah “benang kusut” menjelma “deadlock”.

Kedua belah pihak saling mengajukan upaya hukum kasasi, dimana pihak Penuntut Umum mendalilkan bahwa akan menjadi preseden buruk bagi hukum ketika Majelis Hakim memandang bahwa kelima unit Mobil masih harus dibuktikan melalui proses persidangan perdata yang sedang berlangsung dalam perkara perdata No.48/Pdt.G/2014/PN.Plg. Penuntut Umum keberatan terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Negeri, yang menilai bahwa oleh karena pemilik yang sebenarnya dari 5 (lima) unit Mobil tersebut sampai saat ini belum jelas, maka penuntutan dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut masih “prematur” sehingga perbuatan Terdakwa yang menguasai Mobil belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, dimana juga menurut Majelis Hakim pemlik yang sah dari 5 (lima) Mobil tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang sebagaimana register perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/2014/PN.Plg, sekalipun senyatanya pihak Penuntut Umum telah menyatakan lengkap (P21) dan melimpahkan perkara pidananya lebih dulu dari perkara perdata, akan tetapi kemudian pihak Terdakwa mencoba mencari “celah hukum” dengan meng-“counter” perkara pidana yang diajukan Penuntut Umum dengan seketika melakukan gugatan perdata terhadap 5 (lima) Mobil dimaksud, sekalipun nyata-nyata 2 (dua) buah Mobil diantaranya BPKB atas nama VENI JANTI dan suaminya, HERRY ANSJORI, telah jelas status kepemilikannya.

Yang dapat membuktikan bukti pembayaran dan cicilan pembelian kelima unit kendaraan tersebut dari pihak lembaga pembiayaan, ialah pihak Korban Pelapor dengan uang pribadinya, sementara pihak Terlapor yakni Terdakwa, tidak mampu membuktikan asal-usul kepemilikannya. Setelah perjanjian pembiayaan pembelian atas nama Saksi Korban dengan pihak lembaga pembiayaan) Lunas, maka BPKB Mobil-Mobil tersebut oleh pihak lembaga pembiayaan diserahkan kepada Saksi Korban. Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu, kelima unit Mobil tersebut tidak ada yang dibayar Terdakwa baik secara cicilan maupun secara kontan.

Karena tidak dibayar juga oleh Terdakwa, Saksi Korban meminta kepada Terdakwa agar kelima unit Mobil tersebut dikembalikan kepada Saksi Korban, tapi Terdakwa tidak mau mengembalikan, sehingga akhirnya Saksi Korban melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian. Adapun Terdakwa MARYANTO beralasan tidak mau membayar dikarenakan Saksi Korban VENI JANTI bekerja di PT. Putra Tunggal Sriwijaya selaku Bendahara dan Terdakwa sendiri selaku Komisaris telah membayar uang cicilan Mobil lewat Saksi Korban VENI JANTI dengan menggunakan uang perusahaan, tapi hal tersebut dibantah oleh Saksi Korban bahwa dia membayar kelima Mobil tersebut menggunakan uang pribadi dengan cara mentransfer atas nama VENI JANTI sampai Lunas, sehingga kemudian Terdakwa balik melaporkan VENI JANTI atas penggelapan BPKB Mobil.

Telah jelas kepemilikkannya terhadap 1 buah Mobil Truk Tangki dan 1 buah Mobil Pick Up adalah atas nama HERRY ANSJORI (suami VENI JANTI) dan VENI JANTI yang berada ditangan Terdakwa, dimana saat diminta oleh Saksi Korban Terdakwa tidak mau memberikannya sampai akhirnya disita pihak Kepolisian, sehingga jelas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian yang ditaksir atas kedua Mobil tersebut sebesar Rp296.808.000,00.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung untuk itu membuat pertimbangan serta amar putusan korektif untuk memecah kebekuan, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Mengenai alasan-alasan dari Pemohon Kasasi I / Jaksa /Penuntut Umum:

“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan sesuai fakta persidangan dimana antara Terdakwa dengan saksi pelapor masing-masing mengklaim kepemilikan 5 unit mobil yang sekarang dikuasai Terdakwa dengan demikian maka alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan;

“Mengenai alasan-alasan dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa:

“Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti justru telah mempertimbangkan bukti yang diajukan di persidangan sehingga sampai pada kesimpulan bahwa antara Terdakwa dengan saksi VENI terdapat sengketa perdata atas kelima mobil yang dikuasai Terdakwa tetapi diklaim saksi VENI sebagai miliknya yang dibayar dengan uang saksi VENI, dengan demikian untuk menguji siapa yang berhak atas kelima mobil tersebut merupakan kewenangan Hakim perdata yang akan diselesaikan dalam peradilan perdata, oleh karena itu maka putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, dan harus dipertahankan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Jaksa / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa tersebut harus ditolak, namun putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 290/PID.B/2014/PN.Plg, tanggal 08 Juli 2014 harus diperbaiki sekedar mengenai barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa : MARYANTO alias ACUNG bin ISKANDAR tersebut;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 290/PID.B/2014/PN.Plg, tanggal 08 Juli 2014 sekedar mengenai redaksi amar dan barang bukti sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Kesatu terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana;

2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

4. Memerintahkan barang bukti:

- 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Pajero Sport tahun 2011 BG 72 AC warna putih mutiara;

- 1 (satu) unit Mobil Truk Tangki merk Mitshubishi tahun 2010 BG 8799 UH warna biru putih;

- 1 (satu) unit Mobil Truk Tangki merk Mitsubishi tahun 2011 BG 8296 UM warna biru putih;

- 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Pajero Sport tahun 2011 BG 72 AC warna putih mutiara;

- 1 (satu) lembar STNK Mobil Truk Tangki merk Mitsubishi tahun 2010 BG 8799 UH warna biru putih;

- 1 (satu) lembar STNK Mobil Truk Tangki merk Mitsubishi tahun 2011 BG 8296 UM warna biru putih;

- 1 (satu) Mobil Truk Tangki merk Hino tahun 2012 BG 8672 UN warna biru putih;

- 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max tahun 2012 BG 9309 NL warna biru metalik dan;

Dikembalikan kepada MARYANTO alias ACUNG bin ISKANDAR; [Terdakwa / Terlapor]

- 4 (empat) buku BPKB kendaraan roda 4 terdiri dari Mobil dengan Nomor Polisi BG 9799 UH (Mobil Truk Tangki), Mobil Pajero Sport BG 72 AC, Mobil dengan Nomor Polisi BG 8296 UM (Mobil Truk Tangki), Mobil Daihatsu Pick Up dengan Nomor Polisi 9309 NL serta;

- 1 (satu) lembar STNK Mobil Truk Tangki BG 8672 UN;

Dikembalikan kepada Saksi VENI JANTI; [Pelapor]

5. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.