Makna dan Batasan Tuntutan Provisi dalam Gugatan Perdata
Tampaknya, Lembaga Hukum Adat pada suatu teritori dan komunitas adat, masih diperlakukan sebagai warga atau kasta “kelas dua”. Katakanlah entah bagaimana kronologinya, prosedural ataupun secara tidak prosedural, terbit sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN / Kantor Pertanahan pada suatu kawasan adat di suatu komunitas hukum adat yang masih hidup dan dilestarikan, maka pihak komunitas adat hanya dapat memohon pembatalan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN diatas kawasan adat, ke BPN selaku penerbit sertifikat hak atas tanah, seolah kawasan tersebut bukanlah yurisdiksi komunitas hukum adat. BPN dapat secara sewenang-wenang menerbitkan sertifikat hak atas tanah diatas kawasan hukum adat, dan dapat pula secara sewenang-wenang menolak pembatalan sertifikat hak atas tanah yang dimohonkan oleh komunitas warga adat setempat.
Dari beragam preseden, kawasan adat tidak dapat diterbitkan
sertifikat hak atas tanah oleh BPN, mengingat tanah bersifat komunal
penguasaannya berdasarkan hukum adat. Permasalahannya, bila sertifikat hak atas
tanah tetap diterbitkan oleh BPN, maka diposisikan sebagai apakah domain hukum
adat dalam menentukan kawasannya sendiri? Seharusnya segala sengketa terkait
tanah hukum adat, diselesaikan dan diputuskan oleh yurisdiksi lembaga hukum
adat.
Salah satu ilustrasi konkret betapa pelemahan
terhadap lembaga hukum adat yang tampaknya kurang dilestarikan dan tidak
dihormati otoritasnya oleh negara sehingga komunitas adat kian terdesak dan
tersingkir dari wilayah adatnya sendiri, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa
tanah register Nomor 419 PK/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017, perkara antara:
- NELTJE WANMA / KAISIEPO,
sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan
1. Hj. MADDIANA; 2. MAMZA HAMZI;
3. WILLEM. R.N. BURATEHI; 4. JAN. P.J. BURATEHI, selaku Para Termohon
Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri
Sorong kemudian memberikan Putusan Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Son tanggal 30 Juni
2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tuntutan
provisi pada pokoknya adalah mengenai tindakan-tindakan sementara selama proses
sidang berjalan, sebagaimana di tegaskan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 1070 K/Sip/1972 tertanggal 7 Mei 1973 yang kaedah hukumnya mengatakan
‘tuntutan provisi yang tercantum dalam Pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh
tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan, tuntutan provisional yang
mengenai pokok perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima’;
“Menimbang, bahwa tindakan-tindakan
sementara yang dimaksudkan misalnya tindakan menghentikan sementara waktu
seperti kegiatan pembangunan rumah, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Tergugat
di atas tanah objek sengketa atau lainnya;
“Menimbang, bahwa oleh karena
yang diajukan oleh Penggugat dalam provisi yakni sita jaminan (conservatoir
beslag) terhadap barang milik Tergugat, sedangkan pokok gugatan adalah
mengenai kepemilikan tanah objek sengketa, maka tuntutan provisi yang
demikian bukan merupakan tindakan sementara waktu sebagaimana dimaksud di atas dan
sudah masuk pada bagian pokok perkara, maka provisi yang diajukan Penggugat
patut ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa asal-usul tanah
objek sengketa adalah dari Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor. 1 Tahun 1987
atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong yang diserahkan kepada Tergugat I
Madiana dan juga kepada Hamada, Edmon, Kafiar / Wanma, Wajintang / Usman dan
Amir Peso / Usman;
“MENGADILI:
Dalam Provisi:
- Menolak permohonan provisi
Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;”
Dalam tingkat Banding, yang selanjutnya menjadi Putusan
Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 55/PDT/2016/PT.JAP tanggal 10 Oktober 2016,
dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding
dari Pembanding / Penggugat tidak dapat diterima;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan peninjauan
kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena
setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 11 Januari 2017
dan kontra memori peninjauan kembali masing-masing tanggal 20 Februari 2017 dan
24 Maret 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dalam hal ini
Mahkamah Agung, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa novum berupa bukti PK-1
yaitu keputusan Dewan Audit Wilayah Malamoi, Sorong, Komisi Peradilan Adat Suku
Moi Nomor Reg. 12/V/2010 tentang Penolakan dan Pembatalan Akta Hak Erfpacht
Verponding Nomor 1 Tahun 1951 tanggal 1 Oktober 1951 an Naamloze Vennootschap
Nederlandsch Nieuw Guinea Petroleum Maatschappiy (NV.NNGPM) bukanlah bukti yang
bersifat menentukan karena Hak Erfpacht Verponding Nomor 1 Tahun 1951 pada saat
keputusan Dewan Adat wilayah Malamoi, Sorong, Komisi
Peradilan Adat Suku Moi Nomor Reg. 12/V/2010 tersebut diputuskan Hak Erfpacht Verponding
Nomor 1 Tahun 1951 tanggal 1 Oktober 1951 tersebut sudah tidak lagi ada karena
tanah sengketa telah menjadi tanah Negara, bahkan telah terbit HPL Nomor 1
Tahun 1987, lagi pula menurut undang-undang pembatalan hak atas tanah tidak
dapat dibatalkan berdasarkan keputusan dewan adat tetapi harus melalui
permohonan pembatalan hak kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan/atau
melalui putusan Peradilan Tata Usaha Negara;
“Bahwa demikian juga novum
bukti PK-2 berupa Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 04/Pdt.G/2010/PN Srg
bukan merupakan bukti yang menentukan karena Termohon Peninjauan Kembali d/h
Tergugat bukan pihak dalam perkara tersebut sehingga tidak mengikat bagi
Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali NELTJE WANMA / KAISIEPO tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan peninjauan
kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali NELTJE WANMA/KAISIEPO tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.