JENIUS KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI oleh HERY SHIETRA

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Yurisdiksi Kawasan Hukum Adat Tunduk pada Komunitas Masyarakat Hukum Adat, ataukah Seluruh Teritori Wilayah Republik Indonesia merupakan Domain Badan Pertanahan Nasional?

Makna dan Batasan Tuntutan Provisi dalam Gugatan Perdata

Tampaknya, Lembaga Hukum Adat pada suatu teritori dan komunitas adat, masih diperlakukan sebagai warga atau kasta “kelas dua”. Katakanlah entah bagaimana kronologinya, prosedural ataupun secara tidak prosedural, terbit sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN / Kantor Pertanahan pada suatu kawasan adat di suatu komunitas hukum adat yang masih hidup dan dilestarikan, maka pihak komunitas adat hanya dapat memohon pembatalan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN diatas kawasan adat, ke BPN selaku penerbit sertifikat hak atas tanah, seolah kawasan tersebut bukanlah yurisdiksi komunitas hukum adat. BPN dapat secara sewenang-wenang menerbitkan sertifikat hak atas tanah diatas kawasan hukum adat, dan dapat pula secara sewenang-wenang menolak pembatalan sertifikat hak atas tanah yang dimohonkan oleh komunitas warga adat setempat.

Dari beragam preseden, kawasan adat tidak dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah oleh BPN, mengingat tanah bersifat komunal penguasaannya berdasarkan hukum adat. Permasalahannya, bila sertifikat hak atas tanah tetap diterbitkan oleh BPN, maka diposisikan sebagai apakah domain hukum adat dalam menentukan kawasannya sendiri? Seharusnya segala sengketa terkait tanah hukum adat, diselesaikan dan diputuskan oleh yurisdiksi lembaga hukum adat.

Salah satu ilustrasi konkret betapa pelemahan terhadap lembaga hukum adat yang tampaknya kurang dilestarikan dan tidak dihormati otoritasnya oleh negara sehingga komunitas adat kian terdesak dan tersingkir dari wilayah adatnya sendiri, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 419 PK/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017, perkara antara:

- NELTJE WANMA / KAISIEPO, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan

1. Hj. MADDIANA; 2. MAMZA HAMZI; 3. WILLEM. R.N. BURATEHI; 4. JAN. P.J. BURATEHI, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Sorong kemudian memberikan Putusan Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Son tanggal 30 Juni 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa tuntutan provisi pada pokoknya adalah mengenai tindakan-tindakan sementara selama proses sidang berjalan, sebagaimana di tegaskan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1070 K/Sip/1972 tertanggal 7 Mei 1973 yang kaedah hukumnya mengatakan ‘tuntutan provisi yang tercantum dalam Pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan, tuntutan provisional yang mengenai pokok perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima’;

“Menimbang, bahwa tindakan-tindakan sementara yang dimaksudkan misalnya tindakan menghentikan sementara waktu seperti kegiatan pembangunan rumah, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Tergugat di atas tanah objek sengketa atau lainnya;

“Menimbang, bahwa oleh karena yang diajukan oleh Penggugat dalam provisi yakni sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat, sedangkan pokok gugatan adalah mengenai kepemilikan tanah objek sengketa, maka tuntutan provisi yang demikian bukan merupakan tindakan sementara waktu sebagaimana dimaksud di atas dan sudah masuk pada bagian pokok perkara, maka provisi yang diajukan Penggugat patut ditolak;

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa asal-usul tanah objek sengketa adalah dari Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor. 1 Tahun 1987 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong yang diserahkan kepada Tergugat I Madiana dan juga kepada Hamada, Edmon, Kafiar / Wanma, Wajintang / Usman dan Amir Peso / Usman;

“MENGADILI:

Dalam Provisi:

- Menolak permohonan provisi Penggugat;

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”

Dalam tingkat Banding, yang selanjutnya menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 55/PDT/2016/PT.JAP tanggal 10 Oktober 2016, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding / Penggugat tidak dapat diterima;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 11 Januari 2017 dan kontra memori peninjauan kembali masing-masing tanggal 20 Februari 2017 dan 24 Maret 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dalam hal ini Mahkamah Agung, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa novum berupa bukti PK-1 yaitu keputusan Dewan Audit Wilayah Malamoi, Sorong, Komisi Peradilan Adat Suku Moi Nomor Reg. 12/V/2010 tentang Penolakan dan Pembatalan Akta Hak Erfpacht Verponding Nomor 1 Tahun 1951 tanggal 1 Oktober 1951 an Naamloze Vennootschap Nederlandsch Nieuw Guinea Petroleum Maatschappiy (NV.NNGPM) bukanlah bukti yang bersifat menentukan karena Hak Erfpacht Verponding Nomor 1 Tahun 1951 pada saat keputusan Dewan Adat wilayah Malamoi, Sorong, Komisi Peradilan Adat Suku Moi Nomor Reg. 12/V/2010 tersebut diputuskan Hak Erfpacht Verponding Nomor 1 Tahun 1951 tanggal 1 Oktober 1951 tersebut sudah tidak lagi ada karena tanah sengketa telah menjadi tanah Negara, bahkan telah terbit HPL Nomor 1 Tahun 1987, lagi pula menurut undang-undang pembatalan hak atas tanah tidak dapat dibatalkan berdasarkan keputusan dewan adat tetapi harus melalui permohonan pembatalan hak kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan/atau melalui putusan Peradilan Tata Usaha Negara;

“Bahwa demikian juga novum bukti PK-2 berupa Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 04/Pdt.G/2010/PN Srg bukan merupakan bukti yang menentukan karena Termohon Peninjauan Kembali d/h Tergugat bukan pihak dalam perkara tersebut sehingga tidak mengikat bagi Tergugat;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali NELTJE WANMA / KAISIEPO tersebut harus ditolak;

“M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali NELTJE WANMA/KAISIEPO tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.